Event: Pilkada Serentak

  • KPU harus jadi lembaga publik yang terbuka

    KPU harus jadi lembaga publik yang terbuka

    Sumber foto: Pranoto/elshinta.com.

    Yesaya Tiluata: KPU harus jadi lembaga publik yang terbuka
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 13 Agustus 2025 – 15:13 WIB

    Elshinta.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga, Jawa Tengah Yesaya Tiluata begitu melekat namanya pada saat tahapan Pilkada Serentak 2024 digelar. Hampir 11 bulan selama tahapan Pilkada serentak tahun 2024, KPU Kota Salatiga berhasil melaksanakan tahapan Pilkada dengan baik sampai dengan terpilihnya kepala daerah yang baru di kota Salatiga dengan aman dan lancar. Atas dedikasi itu KPU Kota Salatiga  juga mendapatkan penghargaan dari Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Tengah sebagai Badan Publik Menuju Informasi Publik pada 9 Desember 2024.

    “Ini semua berkat dukungan dari semua pihak, baik pemerintah, TNI Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama dan semua unsur kelompok masyarakat di Kota Salatiga dan khususnya kerjasama yang baik dan solid di jajaran KPU Kota Salatiga,” ujar Yesaya, Selasa (12/8/2025). 

    Yesaya yang lahir di Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku 1985 itu dapat diterima sebagai sosok penyelenggara pemilu di kota kecil yang heterogen, yakni Kota Salatiga.

    Menurut Yesaya, semestinya KPU sebagai penyelenggara pemilu dalam melayani publik atau pemilih harus selalu mengabarkan apa yang sedang dan akan dilakukan oleh lembaganya dalam setiap tahapan Pemilu maupun Pilkada.

    “Media massa itu sangat strategis dan harus menjadi mitra KPU jadi jangan dijauhi malah harusnya dirangkul, karena sekarang itu era informasi, tidak perlu ada yang ditutup-tutupi, masyarakat berhak mengakses dan mendapatkan informasi pada saat tahapan Pilkada 2024 lalu,” jelas Yesaya. 

    Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, lanjut Yesaya adalah jelas sebagai acuan bagi lembaga pemerintah seperti KPU dalam memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat atau publik, selain itu media massa sangat strategis sebagai corong pemberitaan kepada masyarakat luas, dan media massa ini sangat penting sebagai bagian dari pilar keempat demokrasi, karena media memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengontrol jalannya setiap program pemerintahan maupun pada tata kelola demokrasi itu sendiri. 

    “KPU sebagai lembaga publik, tidak bisa lagi tertutup dengan pers dalam memberikan kepastian informasi, ini adalah cara pandang lama yang konservatif, dan kita harus membuka diri dengan media massa,” imbuh Yesaya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Rabu (13/8). 

    “KPU mengelola kebijakan-kebijakan publik di mana itu adalah informasi yang harus diketahui oleh masyarakat, bagaimana kalau masyarakat tidak mengetahui program dan kerja KPU sedangkan media yang dimiliki oleh KPU itu namanya media pemerintah terbatas jangkauannya, jadi dibutuhkan media massa yang mainstream yang memiliki rujukan bacaan yang persebarannya luas di masyarakat,” tegas Yesaya.

    Selama tahapan Pilkada 2024 lalu Yesaya yang sebelum aktif di penyelenggara pemilu adalah seorang pegiat LSM di Kekal Berdikari maupun di Community Development Bethesda ini kembali  menegaskan, bahwa  KPU Kota Salatiga membuat program kegiatan Media Gathering dan melibatkan wartawan-wartawan di Kota Salatiga dalam diskusi-diskusi tahapan Pemilu maupun tahapan Pilkada serentak tahun 2024.

    “Pers ini kan jaringannya kan sangat luas tiap hari itu banyak berhubungan dengan kelompok-kelompok sosial yang ada di Kota Salatiga, bisa punya relasi ke sana-sana dengan lembaga pemerintah di Kota Salatiga maupun simpul-simpul sosial lainnya, sehingga ya KPU harus menjalin komunikasi dengan media massa,” pungkas Yesaya.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Bupati Pati Didemo Besar-besaran Rakyatnya, Kembali Viral Sudewo Ternyata Didukung Jokowi saat Pilkada

    Bupati Pati Didemo Besar-besaran Rakyatnya, Kembali Viral Sudewo Ternyata Didukung Jokowi saat Pilkada

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Demo besar-besaran warga Kabupaten Pati berlangsung di wilayah itu. Tepatnya di gedung DPRD Pati, Rabu (13/8/2025).

    Bahkan, sempat terjadi caos saat demo berlangsung. Tampak video peristiwa kini beredar luas di berbagai platform media sosial.

    Diketahui, demo tersebut berubah dari tuntutan menurunkan pajak PBB-P2 menjadi tuntutan agar Bupati Pati, Sudewo, mundur dari jabatannya.

    Demo besar-besaran itu memantik sejumlah pegiat media sosial menelusuri sosok Sudewo saat gelaran Pilkada 2024 lalu.

    Salah satu yang mengoreknya adalah akun bercentang biru di X, @liaasister. Dia membagikan video saat Sudewo dan pasangannya pada Pilkada 2024 bertandang ke rumah Jokowi. Hal itu sebagai bentuk dukungan sang mantan presiden ke dirinya.

    “Oalah.. ternyata bupati Pati yang viral melawan warganya itu pejabat titipan jkw. Ini sebenarnya presidennya siapa sih, kok bupati ini malah menghadapnya ke Solo 🤦,” tulis akun tersebut, sembari membagikan video.

    Hasil penelusuran fajar.co.id, kunjungan dari calon Bupati dan Wakil Bupati Pati yang saat pilkada adalah calon dengan nomor urut 1 Sudewo dan Risma Ardhi Chandra.

    Pada kunjungan itu paslon ini tampak mengenakan pakaian kemeja putih dan celana hitam. Keduanya berjalan menuju kediaman Jokowi.

    Jokowi pada kesempatan itu memberikan pesan sekaligus sebagai bentuk dukungan kepada calon Bupati dan Wakil Bupati Pati 2025-2030 itu.

    Pesan Jokowi berkaitan dengan perikanan. Menurut Jokowi daerah Pati memiliki potensi besar salah satunya adalah perikanan.

  • Silfester Matutina Ajukan PK, Kejagung Pastikan Tak Pengaruhi Eksekusi

    Silfester Matutina Ajukan PK, Kejagung Pastikan Tak Pengaruhi Eksekusi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait permohonan Silfester Matutina soal peninjauan kembali (PK) atas kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla.

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa pengajuan upaya hukum PK tidak akan memengaruhi jalannya eksekusi putusan pengadilan.

    “Prinsipnya [pengajuan] PK tidak menunda eksekusi,” ujar Anang di Kejagung, dikutip Selasa (12/8/2025).

    Kemudian, saat ditanya terkait dengan alasan Kejaksaan belum melakukan eksekusi putusan pengadilan meski sudah inkrah. Anang menjawab, agar pertanyaan itu bisa disampaikan ke Kejari Jakarta Selatan.

    “Silakan, itu kewenangan Kejari Jakarta Selatan. Coba nanti dipastikan, apakah sudah ada permohonan PK-nya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau sekalian dicek apakah ditembuskan kepada Kejari Jakarta Selatan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, relawan Jokowi ini dilaporkan tim Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017. Kala itu, Silfester dilaporkan atas orasinya yang menuding Jusuf Kalla sebagai akar permasalahan bangsa hingga menggunakan isu rasial dalam Pilkada Jakarta 2017.

    Singkatnya, Silfester dinyatakan sah dan bersalah atas perkara itu. Kemudian, Silfester Matutina divonis 1 tahun pada 2018. Vonis itu kemudian dikuatkan pada sidang banding di PT Jakarta pada (29/10/2025). 

    Selain itu, upaya hukum Silfester di tingkat kasasi juga ditolak dan bahkan diperberat menjadi pidana 1,5 bulan pada 2019. Namun, hingga saat ini Silfester belum mendekam dipenjara.

    Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, Silfester Matutina mengaku sudah berdamai dengan Wakil Presiden ke-10 RI, Jusuf Kalla. Dia mengaku, saat ini dirinya memiliki hubungan baik dengan JK.

    “Terus, yang saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla. Itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan, saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali, bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” ujar Silfester di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).

    Di samping itu, dia menyatakan tidak mempersoalkan apabila nantinya harus dieksekusi. Pasalnya, dia mengklaim telah vonis sesuai dengan putusan pengadilan.

    “Tidak ada masalah intinya kan saya sudah menjalankan proses itu, nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya,” pungkasnya.

  • Gelar retreat dan konsolidasi di Yogyakarta, aktivis 98 desak Prabowo reshuffle kabinet

    Gelar retreat dan konsolidasi di Yogyakarta, aktivis 98 desak Prabowo reshuffle kabinet

    Sumber foto: Izan Raharjo/elshinta.com.

    Gelar retreat dan konsolidasi di Yogyakarta, aktivis 98 desak Prabowo reshuffle kabinet
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 11 Agustus 2025 – 23:11 WIB

    Elshinta.com – Para aktivis 98 menggelar retreat dan konsolidasi di Yogyakarta menyikapi situasi Indonesia akhir-akhir ini. Para pembantu Presiden dinilai tidak mampu merespon cepat. Merekapun mendesak agar Prabowo segera melakukan reshuffle kabinet. 

    “Kami menegaskan, reshuffle kabinet bukan sekadar rotasi jabatan, tetapi langkah strategis untuk memastikan hanya pejabat dengan rekam jejak, integritas, dan keberpihakan pada rakyat yang menduduki posisi kunci pemerintahan,” ujar Presidium Aktivis 98 Indonesia, M. Surya dalam konferensi pers di Pendopo Lawas, Alun-Alun Utara Yogyakarta, Minggu (10/08/2025).
     
    Retreat dan konsolidasi Aktivis 98 Indonesia  tersebut digelar di Lor Sambi, Kaliurang, Yogyakarta pada 9–10 Agustus 2025. Konsolidasi ini dihadiri perwakilan dari Jakarta, Jawa Barat, Lampung, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, NTB, Sumatera Barat, dan Sulawesi Selatan.

    Hasil dari retreat dan konsolidasi tersebut, menyatakan:

    1. Mendesak Presiden Prabowo segera melakukan reshuffle kabinet.

    2. Mengkaji ulang kebijakan insentif pajak yang membebani rakyat.

    3. Menegaskan bahwa Danantara bukan milik elit, melainkan milik rakyat. 

    4. Reformasi UU Politik yang Demokratis

    Sistem politik di Indonesia masih membatasi hak berpolitik setiap warga negara. Oleh sebab itu kami meminta kepada pemerintah untuk segera merevisi UU Partai Politik dan UU Pemilu. 

    1. Hak politik rakyat harus dilindungi oleh negara, termasuk hak dalam mendirikan partai politik, agar tidak di dominasi oleh partai-partai besar atau yang berkuasa.
    2. Pemilu Tahun 2029 Perlementary Threshold dan Presidential Threshold harus 0%
    3. Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah harus di pisah sesuai putusan MK 135
    4. Pilkada harus di pilih langsung oleh rakyat
    5. Atur Verifikasi Partai Politik harus diatur oleh MK, agar senafas dengan putusan MK 135.

    Dalam konsolidasi di Yogyakarta ini mereka juga menyoroti sejumlah kebijakan pemerintahan Prabowo diantaranya; 

    1. Kebijakan Insentif Pajak yang Membebani Rakyat. Kenaikan beban pajak dan implementasi insentif yang tidak tepat sasaran berpotensi menggerus daya beli masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah. Kebijakan insentif yang terlalu menguntungkan korporasi besar dapat: Mengurangi penerimaan negara dari sektor yang seharusnya berkontribusi lebih besar. Memperlebar kesenjangan ekonomi antara kelompok kaya dan miskin.

    “Kami mendesak pemerintah untuk melakukan reformulasi kebijakan perpajakan dengan prinsip keadilan fiskal: beban terbesar harus ditanggung oleh pihak yang memiliki kemampuan lebih, bukan oleh rakyat kebanyakan,” katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Izan Raharjo, Senin (11/8).

    2. Danantara untuk Kepentingan Publik, Bukan Elit. Pembentukan super holding BUMN bernama Danantara harus dipastikan berada di bawah kendali negara demi kepentingan publik. Modal dan aset Danantara berasal dari kekayaan negara yang dibangun dengan keringat rakyat.

    Potensi pengelolaan yang tidak transparan dapat memunculkan praktik oligarki ekonomi baru. Oleh karena itu, kami menuntut pemerintah membentuk mekanisme pengawasan independen yang melibatkan publik, akademisi, dan lembaga antikorupsi agar Danantara menjadi instrumen kedaulatan ekonomi, bukan sarana monopoli segelintir elit politik atau bisnis.  

    Sumber : Radio Elshinta

  • Hitung Cepat PSU Pilkada Papua, Paslon Matius-Aryoko Unggul Peroleh 50,71% Suara

    Hitung Cepat PSU Pilkada Papua, Paslon Matius-Aryoko Unggul Peroleh 50,71% Suara

    Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Indikator Politik Indonesia telah mengumumkan hasil hitung cepat dari pemungutan suara ulang Pilkada Provinsi Papua.

    Metodologi hitung cepat yang dilakukan Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia berdasarkan pemilih yang datang langsung ke 250 TPS yang tersebar di Provinsi Papua dengan toleransi kesalahan atau margin of error maksimal quick count diperkirakan +/- 2,19%pada tingkat kepercayaan 95%.

    Direktur Eksekutif Lembaga Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi menyebut bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen ada di posisi teratas dengan raihan suara 50,71%.

    Sementara itu pasangan calon Benhur Tomi Mano-Constant Karma ada di bawahnya dengan raihan suara 49,29% suara.

    “Jadi dari hasil quick count paslon Matius Fakhiri-Aryoko Ferdinand Rumaropen telah meraih suara 50,71%,” tuturnya di Jakarta, Senin (11/8/2025).

    Kendati demikian, kata Burhanuddin, selisih suara kedua pasangan calon itu sangat tipis sehingga belum bisa ditentukan siapa yang memenangkan pemungutan suara ulang pada Pilkada Papua.

    “Jadi secara statistik, selisih suara paslon masing-masing tidak terlalu signifikan, belum bisa disimpulkan siapa yang akan lolos sebagai pemenang,” katanya.

    Burhanuddin mengingatkan bahwa hitung cepat bukanlah hasil resmi pemenang PSU Pilkada Papua. Menurutnya, hitung cepat hanya bisa digunakan sebagai data untuk membandingkan dengan hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPUD Provinsi Papua.

    “Hasil resminya hanya berhak diumumkan oleh KPUD Provinsi Papua,” ujarnya.

  • 4
                    
                        Tiga Mantan Kader PDIP Gabung PSI, Ketua DPW PSI Jateng: Kami Mendapat Tiga Petarung
                        Regional

    4 Tiga Mantan Kader PDIP Gabung PSI, Ketua DPW PSI Jateng: Kami Mendapat Tiga Petarung Regional

    Tiga Mantan Kader PDIP Gabung PSI, Ketua DPW PSI Jateng: Kami Mendapat Tiga Petarung
    Penulis
    KOMPAS.com – 
    Tiga mantan kader PDIP yakni Ginda Ferachtriawan, Dyah Retno Pratiwi, dan Wawanto resmi bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).  
    Ketiga mantan anggota DPRD Solo ini juga dikenal publik sebagai figur berpengalaman di legislatif.
    Dua di antaranya bahkan sempat mengikuti penjaringan terbuka bakal calon wakil wali kota Solo dari PDIP untuk Pilkada 2024 lalu.
    Kepastian bergabungnya mereka dikonfirmasi oleh Ketua DPW PSI Jawa Tengah, Antonius Yoga Prabowo.
    “Iya benar, kita ketambahan tiga anggota baru yang merupakan tokoh Solo. Mas Ginda, Pak Wawanto, dan Mbak Dyah, semuanya mantan anggota DPRD Solo yang sudah lama berkiprah memajukan kota ini lewat kursi wakil rakyat,” kata Yoga seperti dikutip dari
    Tribun Solo
    , Minggu (10/8/2025).
    Menurut Antonius Yoga, bergabungnya tiga tokoh tersebut akan memperkuat posisi PSI di Kota Bengawan, terutama menjelang kontestasi politik mendatang.
    “Tentu ini sangat membanggakan. Kami mendapat tiga petarung yang siap memajukan PSI di Kota Solo. Pengalaman dan jaringan mereka akan memperkuat barisan kami,” ujarnya.
    Yoga menyebut proses pendaftaran ketiga tokoh dilakukan dalam waktu berbeda. Ginda mendaftar sebelum Kongres PSI di Solo pertengahan Juli, sementara Dyah dan Wawanto mendaftar melalui website resmi PSI pada Jumat (8/8/2025) sore.
    “Mungkin ini efek kongres kemarin. Banyak tokoh, relawan, bahkan masyarakat umum yang tertarik masuk PSI. Dan ini bukan yang terakhir. Masih ada tokoh Solo lain yang akan menyusul, tetapi identitasnya belum bisa dipublikasikan karena menunggu kesiapan mereka,” jelasnya.
    Meskipun sudah mendaftar, kelengkapan administratif seperti surat pengunduran diri dari partai sebelumnya masih ditunggu oleh PSI.
    “Kami tidak ingin ke depan muncul gesekan antarpartai di Solo. Maka, kami minta kelengkapan administrasi, termasuk surat pengunduran diri, bisa segera dikirimkan ke DPC PSI,” ucap Yoga.
    Terkait alasan mereka bergabung ke PSI, Yoga mengaku tidak mengetahui secara rinci.
    Namun ia menilai ada kesamaan visi dan semangat perubahan.
    “PSI ini kan partai kader muda, mungkin mereka lebih cocok ketika ngobrol soal isu-isu itu. Ada semangat yang sama untuk mendorong politik yang bersih dan progresif,” tambahnya.
    Ketiganya pun berpeluang masuk dalam jajaran pengurus PSI baik di tingkat DPD maupun DPW.
    “Kami berencana memasukkan mereka dalam struktur ke depan, baik di DPW maupun di DPD. Tapi tentu saja melalui mekanisme yang berlaku. Saat ini tim formatur sudah terbentuk, jadi kalau ada pergantian atau pembentukan struktur, kami sudah siap. Tinggal menunggu petunjuk dari DPP,” tutur Yoga.
    Ia menyatakan optimisme bahwa kehadiran tiga tokoh ini akan meningkatkan daya tarik PSI di mata warga Solo.
    “Kami optimistis, dengan tambahan tiga tokoh ini, PSI akan semakin didengar dan dilirik masyarakat Solo,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        5 Bulan Menjabat, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Jadi Tersangka Korupsi
                        Nasional

    9 5 Bulan Menjabat, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Jadi Tersangka Korupsi Nasional

    5 Bulan Menjabat, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Jadi Tersangka Korupsi
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra).
    Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya usai serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara (Sultra), Jakarta, dan Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis (7/8/2025).
    Di antaranya, Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur; Deddy Karnady selaku pihak swasta PT PCP; dan Arif Rahman selaku pihak swasta PT PCP.
    “Menetapkan lima orang tersangka sebagai berikut: ABZ (Bupati Kolaka Timur Abdul Azis), ALH (Andi Lukman Hakim), AGD (Ageng Dermanto), DK (Deddy Karnady), AR (Arif Rahman),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Sabtu (9/8/2025).
    Bupati Kolaka Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto selaku tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sementara itu, para tersangka pemberi suap, yakni Deddy Karnady dan Arif Rahman, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Proyek Peningkatan RSUD Kolaka Timur dari Tipe C ke B senilai Rp126,3 miliar. Anggaran tersebut berasal dari dana alokasi khusus (DAK) bidang kesehatan.
    Kasus ini bermula pada Desember 2024, ketika Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengundang lima konsultan perencana untuk membahas Basic Design RSUD. Proyek ini ditangani oleh Nugroho Budiharto.
    Sebulan kemudian, yakni pada Januari 2025, berlangsung pertemuan antara Pemkab Kolaka Timur dan Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang.
    Dalam pertemuan ini, Ageng Dermanto selaku PPK diduga memberikan uang kepada Andi Lukman Hakim, pejabat Kemenkes.
    Tak lama setelah itu, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis bersama sejumlah pejabat daerah berangkat ke Jakarta.
    Mereka diduga mengatur agar PT PCP memenangkan lelang proyek RSUD Kolaka Timur yang sudah diumumkan di laman LPSE.
    “Pada Maret 2025, Ageng Dermanto selaku PPK melakukan penandatanganan Kontrak Pekerjaan Pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur dengan PT PCP senilai Rp 126,3 miliar,” kata Asep.
    Pada April, Ageng memberikan Rp 30 juta kepada Andi Lukman di Bogor.
    Lalu pada periode Mei-Juni, PT PCP melalui Deddy Karnady juga menarik dana Rp 2,09 miliar, lalu menyerahkan Rp 500 juta kepada Ageng di lokasi proyek.
    Lalu Abdul Azis dan Ageng meminta
    commitment fee
    sebesar 8 persen kepada PT PCP. “Saudara ABZ dengan saudara AGD mintanya 8 persen. Yaitu kira-kira sekitar Rp9 miliar lah,” kata Asep.
    Selanjutnya, pada Agustus 2025, Deddy Karnady melakukan penarikan cek Rp1,6 miliar dan diserahkan kepada Ageng.
    Uang tersebut oleh Ageng diserahkan kepada Yasin selaku staf dari Abdul Azis.
    “Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Sdr. ABZ (Abdul Azis) yang di antaranya untuk membeli kebutuhan Sdr. ABZ,” ujarnya.
    Asep menyebut Deddy Karnady juga melakukan penarikan tunai sebesar Rp200 juta yang selanjutnya diserahkan kepada Ageng.
    Selain itu, PT PCP juga melakukan penarikan cek sebesar Rp3,3 miliar.
    “Tim KPK kemudian menangkap Sdr. AGD (Ageng Dermanto) dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 200 juta yang diterimanya sebagai kompensasi atau bagian dari
    commitment fee
    sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar, dari nilai proyek pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp126,3 miliar,” ujar Asep.
    Abdul Azis menjadi kepala daerah pertama hasil pilkada 2024 yang menjadi tersangka korupsi.
    Diketahui, Abdul Azis baru menjabat lima bulan sejak dilantik oleh Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025 lalu.
    Abdul Azis memenangkan pilkada bersama pasangannya, Yosep Sahaka.
    Keduanya diusung dan didukung oleh NasDem, PAN, dan PBB.
    Selain itu, Abdul Azis merupakan salah satu bupati yang mengikuti retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) di Magelang, Jawa Tengah.
    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah berkoordinasi dengan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka terkait kasus hukum yang menjerat Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.
    Wakil Bupati Kolaka Timur, Yosep Sahaka, dimungkinkan bakal menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka.
    “Kalau yang bersangkutan langsung ditahan, Wakil Bupati (akan jadi Plt) akan dikeluarkan surat dari Gubernur, dan dari saya juga akan menyampaikan untuk wakilnya menjadi Plt,” tuturnya.
    Tito mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku.

    Dia juga menyampaikan, Kemendagri telah melakukan pencegahan terkait praktik korupsi di pemerintahan daerah.
    “Saya kira sudah berkali-kali dalam banyak sekali sudah, apa namanya itu, langkah-langkah untuk pencegahan yang dilakukan, termasuk di antaranya kegiatan-kegiatan penjelasan, pengarahan, membuat sistem monitoring center bersama KPK dilakukan,” ucapnya.
    “Tapi kadang-kadang saja ada oknum yang, oknum dalam petik ya, yang melakukan pelanggaran,” tandasnya.
    Dilansir dari laman Kabupaten Kolaka Timur, Abdul Azis lahir pada 5 Januari 1986 di Kabupaten Enrekang, Sulsel. Ia merupakan lulusan Diktukba Polri SPN Batua pada 2004.
    Abdul Azis adalah mantan anggota kepolisian dengan pangkat terakhirnya adalah Aipda atau Ajun Inspektur Polisi Dua.
    Abdul Azis juga mengenyam pendidikan S1 di Universitas Sulawesi Tenggara dan lulus pada 2016. Di universitas yang sama, ia juga mengambil S2 dan lulus pada 2023.
    Sebelum menjabat sebagai Bupati Kolaka Timur untuk periode 2024-2029, ia merupakan Wakil Bupati Kolaka Timur pada 24 Agustus 2022 hingga 27 November 2023.
    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 28 Maret 2024, total kekayaannya sebesar Rp 7.217.149.804.
    Aset terbesar ada di tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 5,9 miliar. Tanahnya tersebar di Kota Kendari dan Kota Mamuju.
    Abdul Azis memiliki aset kendaraan senilai Rp 900 jutaan, terdiri dari mobil Toyota Hilux (Rp 400.000.000), mobil Toyota Venturer (Rp 400.000.000), motor KTM 85 SX (Rp 101.000.000), dan motor Yamaha BJ8 (Rp 13.000.000).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota Komisi II DPR RI suarakan kewenangan Bawaslu diperluas

    Anggota Komisi II DPR RI suarakan kewenangan Bawaslu diperluas

    Makassar (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI H.M. Taufan Pawe menyatakan mendukung penuh kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu diperluas dalam hal pengawasan dengan menyuarakan penataan ulang Undang-Undang Pemilu, menyatukan regulasi pemilu, pilkada dan penyelenggara pemilu dalam satu undang-undang.

    “Saya berpandangan dan konsisten menyuarakan Bawaslu ke depan di semua tingkatan harus diberikan kewenangan yang lebih luas, mandiri, tidak bisa diintervensi,” kata Taufan saat Rapat Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.

    Menurut dia, Bawaslu penting diperkuat mengingat tugasnya berat melakukan pengawasan pemilu hingga pilkada. Bawaslu dapat diberikan kewenangan yang lebih besar, termasuk penindakan terhadap potensi pelanggaran pemilu dan pilkada.

    Selain itu, dari hasil evaluasi Komisi II DPR RI yang juga membidangi salah satunya urusan kepemiluan, Taufan mengatakan ditemukan banyak persoalan, termasuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang dinilai amburadul.

    Salah satu evaluasinya adalah lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) pilkada pada 25 kabupaten/kota di Indonesia.

    Menurut dia, putusan MK tersebut sebagian besar disebabkan penyelenggara pemilu bekerja tidak sesuai standar.

    “Dengan pilkada kemarin, lahir putusan MK memerintahkan 25 daerah dilakukan PSU. Kalau kita meneropong detail putusan MK itu, sebagian besar karena tidak profesionalnya penyelenggara pemilu,” ujar mantan Wali Kota Parepare, Sulsel, itu.

    Untuk itu, Komisi II DPR menekankan pentingnya memperkuat pengawasan pemilu dengan memberikan Bawaslu kewenangan yang lebih besar, termasuk dapat melakukan penindakan tegas terhadap potensi pelanggaran pemilu maupun pilkada.

    “Termasuk soal putusan MK 135, kita menyelaraskan itu semua dalam satu revisi Undang-Undang Pemilu. Kodifikasi regulasi pemilu dan pilkada,” kata legislator berlatar belakang pengacara itu.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Maros Sufirman menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan Komisi II DPR kepada Bawaslu.

    Ia berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalitas dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.

    “Kami menyadari bahwa tantangan dalam mengawasi pemilu semakin kompleks. Oleh karena itu, kami akan terus berupaya untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia kami,” tuturnya.

    Rapat Penguatan Kelembagaan Pengawasan Pemilu itu diselenggarakan Bawaslu Maros sebagai ruang evaluasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 bersama Komisi II DPR.

    Pembicara yang dihadirkan pada rapat itu adalah Guru Besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin Prof. Muhammad dan Ketua Bawaslu Sulsel periode 2018-2023 Laode Arumahi.

    Pewarta: M Darwin Fatir
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • PDIP: Jangan Ubah Kehendak Rakyat di PSU Pilkada Papua – Page 3

    PDIP: Jangan Ubah Kehendak Rakyat di PSU Pilkada Papua – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) meminta seluruh pihak menghormati hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua, Rabu (6/8/2025).

    Menurut Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum dan Advokasi Ronny Talapessy, semua pihak yang berkontestasi harus menerima hasil PSU secara adil dan jujur, tanpa melakukan tindakan yang mencederai hak politik masyarakat.

    “Kami menilai ada upaya atau indikasi eskalasi kecurangan yang ingin mengubah hasil perolehan suara dalam pleno berjenjang. Intimidasi terhadap panitia pemungutan suara (PPS) bahkan terhadap Bawaslu Provinsi Papua dan KPU kabupaten/kota,” kata Ronny dalam keterangan tertulis diterima, Jumat (8/8/2025).

    Ronny mencatat, berdasar hasil hitung cepat atau quick count Poltracking Indonesia dengan data 100 persen masuk, pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Benhur Tomi Mano–Constant Karma yang diusung PDI Perjuangan unggul 50,85 persen.

    Sementara, paslon nomor urut 02, Matius Fakhiri–Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, memperoleh 49,15 persen. Diketahui, metode hitung cepat ini menggunakan multistage random sampling dengan margin of error ±1,0 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

    Ronny menduga, ada pihak yang mencoba bersepakat dengan penyelenggara pilkada untuk mengubah hasil perolehan suara, termasuk adanya dugaan campur tangan dari penyelenggara pemerintahan hingga aparat kepolisian. Dia menilai dugaan itu dianggap wajar, mengingat salah satu pesaing Benhur–Constant adalah mantan Kapolda Papua.

    “Contohnya, pada Kamis (7/8) malam terjadi intimidasi oleh oknum kepolisian terhadap ketua dan anggota Panitia Distrik di Sentani Timur. Kejadian serupa, lanjutnya, juga terjadi sebelumnya di Kabupaten Kepulauan Yapen,” ungkap dia.

    “Kami ingatkan agar jangan mengintervensi kehendak rakyat. Kalau rakyat mau pasangan BTM dan CK yang menang ya sudah, jangan diubah hasilnya,” imbuh Ronny.

    Ronny menegaskan, pihaknya mendorong penegakkan keadilan dan kemakmuran sesuai amanat UUD 1945. Dia pun meminta Bawaslu harus lebih ketat mengawasi perhitungan suara.

     

  • Bawaslu RI sebut pelaksanaan PSU Papua di Biak taat aturan putusan MK

    Bawaslu RI sebut pelaksanaan PSU Papua di Biak taat aturan putusan MK

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Bawaslu RI sebut pelaksanaan PSU Papua di Biak taat aturan putusan MK
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 07 Agustus 2025 – 22:45 WIB

    Elshinta.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia menilai bahwa penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua pada Rabu 6 Agustus 2025 di Kabupaten Biak Numfor telah berlangsung sesuai aturan putusan Mahkamah Konstitusi.

    “Hasil monitoring Bawaslu RI sejak saat distribusi logistik, pembukaan logistik PSU hingga penggunaan data pemilih telah sesuai dengan amar putusan MK,” ujar Deputi Teknis Bawaslu Republik Indonesia La Bayoni dalam keterangan di Biak, Kamis.

    Ia mengatakan, sebagian besar masyarakat yang punya hak pilih secara bergantian telah mendatangi 345 tempat pemungutan suara dengan aman, lancar dan demokrasi.

    “Kami memberikan apresiasi atas keterlibatan semua pihak dan pemerintah daerah dalam menyukseskan penyelenggaraan PSU Pilkada Papua 6 Agustus 2025,” ujarnya.

    Diakuinya, dari hasil kunjungan langsung di beberapa TPS terlihat warga Kabupaten Biak Numfor sangat antusias mengikuti PSU 6 Agustus 2025.

    Bayoni berharap, kolaborasi yang sudah dilakukan KPU, Bawaslu, pemerintah daerah, forkompinda dan TNI/Polri dan menyukseskan PSU Pilkada Papua patut mendapat apresiasi Bawaslu.

    “Bawaslu memberikan atensi khusus terhadap pelaksanaan PSU Pilkada Papua di Kabupaten Biak Numfor berlangsung dengan aman dan sangat kondusif,” ujarnya.

    Hingga, Kamis (7/8) proses rekapitulasi penghitungan suara masih dilakukan pleno di 19 panitia pemilihan distrik/kecamatan hingga Jumat (8/8).

    Sementara untuk rekapitulasi pleno perolehan pasangan calon dari tingkat panitia pemilihan distrik selanjutnya akan disahkan pada rapat pleno di tingkat KPU Kabupaten Biak Numfor.

    Pada PSU Pilkada Papua 6 Agustus diikuti dua pasangan calon yakni nomor urut 1 Benhur Tommy Mano- Costan Karma dan nomor urut 2 Mathius D Fakhiri-Aryoko Alberto Rumaropen.

    Sumber : Antara