Event: Pilkada Serentak

  • Tak Semua Program Bupati Jombang Terpilih Warsubi Terealisasi di 2025

    Tak Semua Program Bupati Jombang Terpilih Warsubi Terealisasi di 2025

    Jombang (beritajatim.com) – Tak semua program yang diusung pasangan Warsubi-Gus Salman dalam Pilkada Jombang 2024 bisa direalisasikan pada 2025. Pasalnya, APBD Jombang 2025 sudah digedok pada 2024.

    Demikian diungkapkan Bupati Jombang terpilih periode 2025-2030 H Warsubi usai menghadiri Rapat Pleno terbuka penetapan pasangan Bupati-Wabup terpilih di aula KPU (Komisi Pemilihan Umum) setempat, Kamis (9/1/2025).

    “Hanya Sebagian program kami yang bisa terealisasi di tahun 2025. Karena APBD Jombang 2025 sudah digedok pada 2024. Sehingga kami melaksankan visi dan misi kami seluruhnya pada 2026,” kata Warsubi yang didampingi Cabup Jombang terpilih KH Salmanudin Yazid atau Gus Salman.

    Warsubi mengungkapkan, pihaknya sudah bertemu dengan tim dari Pemkab Jombang guna melakukan sinkronisasi program. Dari pihak Pemkab dipimpin oleh Sekdakab Agus Purnomo. Nah, dari situlah diketahui tidak semua program bisa dilaksanakan pada 2025 ini.

    Warsubi mengungkapkan, program yang dilaksankan pada awal kepemimpinan Warsubi-Salman adalah seragam gratis untuk murid SD/MI, SMP/MTs. “Kalau tahun lalu seragam hanya berupa kain. Namun untuk program 2025 sudah berupa jahitannya (seragam jadi),” kata mantan Kades Mojokrapak Kecamatan Tembelang ini.

    Seperti diketahui, pasangan Warsubi-Salman (H Warsubi-KH Salmanudin Yazid) mengusung delapan program unggulan dalam Pilkada (Pemilihan Kepada Daerah) Jombang yang digelar 27 November 2024.

    Paslon nomor urut 2 yang memiliki moto ‘Mbangun Deso, Noto Khuto’ tersebut bakal memperhatikan nasib RT (Rukun Tetangga) dengan memberikan tunjangan Rp5 juta per tahun sebagai program kegiatan.

    Program lainnya, membangun desa Rp800 juta hingga Rp 1 miliar per desa/tahun, kemudian program Ketahanan Keluarga dengan alokasi Rp1 juta per Dasawisma per tahun. Sedangkan program mewujudkan Sumber Daya Manusia Unggul dan Berdaya Saing meliputi beberapa hal.

    Di antaranya, sekolah dan seragam gratis (SD/MI, SMP/MTs), kemudian beasiswa SMA/MA/SMK (Swasta dan Negeri), lalu beasiswa untuk generasi muda, santri, olahragawan dan budayawan berprestasi, serta beasiswa pendidikan dokter, guru, tenaga Kesehatan. [suf]

  • Di Sidang Sengketa Pilkada, OC Kaligis Sebut Ada Kecurangan TSM di Pilkada Muara Enim

    Di Sidang Sengketa Pilkada, OC Kaligis Sebut Ada Kecurangan TSM di Pilkada Muara Enim

    OC Kaligis juga menjelaskan bentuk pelanggaran lain, yakni kesengajaan tidak mengundang pemilih pada wilayah-wilayah partai pengusung pasangan HNU-LIA. Pelanggaran yang disengaja tersebut, ungkap dia, mempengaruhi dan menguntungkan perolehan suara pasangan Edison-Sumarni.

    “KPU Muara Enim sengaja tidak mengundang pemilih pada wilayah-wilayah di mana partai pengusung paslon 3 menang pada pemilu presiden dan legisatif 2024. Terdapat puluhan ribu pemilih yang tidak mendapatkan undangan dan tidak terdaftar. Sementara di TPS 01 Kelurahan Aur (Kecamatan Rambai), jumlah pemilih tetap pada TPS tersebut sebesar 583 akan tetapi jumlah surat suara yang diterima (termasuk suara cadangan dua setengah persen) yakni sebesar 549,” ujarnya.

    Apalagi, bagi Kaligis, figur Ketua KPUD Muara Enim Rohani merupakan sosok yang pernah terbukti melakukan pelanggaran kode etik pemilu dan dijatuhi sanksi peringatan keras dan terakhir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sehingga, tak heran, jika Rohani secara terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon di pilkada Muara Enim. Kondisi demikian akhirnya membuat penyelenggaraan pilkada Muara Enim berjalan tidak dengan jujur dan adil (Jurdil).

    “Bagaimana mungkin mengharapkan keseluruhan proses Pilkada Muara Enim dapat berlangsung secara jujur dan adil, bila Ketua penyelenggara pemilukada tersebut saja (KPUD Muara Enim) merupakan seorang terhukum karena telah melanggar kode etik,” tutur dia.

    Berdasarkan bukti yang diajukan, OC Kaligis bersama tim hukum HNU-LIA akhirnya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan calon Edison-Sumarni dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di empat (4) kecamatan (Lawang Kidul, Muara Enim, Ujan Mas dan Empat Petulai Dangku). Gugatan ini, ungkap OC, diharapkan dapat mengungkap pelanggaran pemilu dan memulihkan keadilan pada suara rakyat dan proses penyelenggaraan pilkada Muara Enim.

  • Penetapan Bupati Jombang Terpilih, Mundjidah-Sumrambah Tak Hadir

    Penetapan Bupati Jombang Terpilih, Mundjidah-Sumrambah Tak Hadir

    Jombang (beritajatim.com) – Penetapa Bupati-Wakil Bupati Jombang terpilih periode 2025-2030 dilakukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) di aula setempat, Kamis (9/1/2025). Paslon (pasangan calon) 01 Mundjidah Wahab-Sumrambah tidak hadir dalam acara tersebut.

    Praktis, Rapat Pleno Terbuka penetapan tersebut hanya dihadiri oleh paslon 02 Warsubi-KH Salmanudin Yazid (Warsubi-Gus Salman) atau WarSa. Selain itu, Nampak hadir pimpinan partai pengusung, serta jajaran dari Bawaslu Jombang.

    Ketua KPU Kabupaten Jombang Ahmad Udi Masjkur membenarkan bahwa paslon 01 Mundjiah-Sumrambah tidak hadir dalam penetapan tersebut. Namun demikian, hal tersebut tidak membatalkan penetapan Bupati-Wakil Bupati Jombang terpilih.

    Pasalnya, KPU Jombang sudah melayangkan undangan secara patut kepada semua pihak, termasuk kepada dua paslon. “Kami sudah melayangkan undangan secara patut kepada pihak prisipal, termasuk ke pasangan calon. Tadi pihak parpol dan Bawaslu hadir,” kata Udhi.

    Dalam penetapan itu, Udhi membacakan Keputusan KPU Jombang Nomor 01 Tahun 2025. Yakni, menetapkan pasangan Warsubi-Salman sebagai Bupati-Wakil Bupati Jombang terpilih periode 2025-2030.

    Rinciannya, paslon 02 Warsubi-Salman meraup 515.880 suara atau 74,88 persen. Sedangkan paslon 01 Mundjidah Wahab-Sumrambah mengantongi 173.098 suara atau 25,12 persen. “Hari ini kita putuskan paslon 02 Warsubi-Salman sebagai Bupati-Wakil Bupati Jombang terpilih periode 2025-2030,” ujar Udhi Masjkur.

    Mantan Ketua Tim Pemenangan Mundjidah-Sumrambah, Syarif Hidayatulloh atau Gus Sentot membenarkan tidak hadirnya paslon 01. Namun demikian, dirinya tidak mengetahui penyebab ketidakhadiran pasangan tersebut.

    Gus Sentot sendiri mengaku hadir di KPU Jombang sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Jombang. Partai tersebut mengusung Mundjidah-Sumrambah dalam Pilkada Jombang 2024. “Jadi tidak tahu alas an ketidakhadiran paslon 01. Karena saya hadir sebagai ketua partai pengusung,” jelasnya. [suf]

  • KPU Tetapkan Ning Ita-Cak Sandi Wali-Wawali Kota Mojokerto Terpilih

    KPU Tetapkan Ning Ita-Cak Sandi Wali-Wawali Kota Mojokerto Terpilih

    Mojokerto (beritajatim.com) – KPU resmi menetapkan Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi sebagai Wali Kota dan Wali Kota Mojokerto periode 2025-2030. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menetapkan keduanya sebagai pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto terpilih.

    Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Calon Wali Kota dan Wali Kota Mojokerto terpilih digelar di salah satu hotel di Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Kedua paslon terpilih tampak datang bersama pimpinan partai politik (parpol) pendukung dan pemilih.

    “Alhamdulilah, kegiatan hari ini yaitu penetapan Wali Kota terpilih Pilkada 2024. KPU Kota Mojokerto menetapkan pasangan 02 atas nama Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto terpilih,” ungkap Divisi Teknis KPU Kota Mojokerto, Ulil Abshor, Kamis (9/1/2024).

    Dalam tahapan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, kewenangan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan penetapan. Terkait tahapan selanjutnya yakni pelantikan bukan lagi tugas KPU Kabupaten/Kota.

    “Selanjutnya nanti kami akan mengirim surat, salah satunya salinan penetapan ini ke DPRD Kota Mojokerto. Nantinya DPRD akan melakukan rapat paripurna, untuk selanjutnya penetapan tersebut sebagai dasar usulan penetapan kepada Mendagri,” katanya.

    Sementara itu, Wali Kota Mojokerto terpilih, Ika Puspitasari mengaku tidak ada persiapan khusus dan spesial jelang pelantikan Wali Kota Mojokerto terpilih. “Kita menunggu sembari kita berinterasi juga dengan masyarakat untuk mengetahui sejauh mana aspirasi masyarakat dalam rangka menyempurnakan apa yang ada di dalam visi misi kami di 2025-2030,” ujarnya.

    Masih kata Ning Ita (sapaan akrab, red), ia selama ini bergerak di bidang sosial melalui dua organisasi. Yakni Palang Merah Indonesia (PMI) dan Muslimat Nadhatul Ulama (NU). Menurutnya hal tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari Wali Kota perempuan pertama di Kota Mojokerto ini.

    “Bagaimana mendedikasikan diri untuk kepentingan masyarakat di bidang sosial maupun di bidang keagamaan. Tidak pernah lepas artinya bukan hanya sebatas ketika menjadi Kepala Daerah tetapi tidak menjadi Kepala Daerah pun itu sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam gerak langkah saya setiap saat,” tegasnya.

    Sekedar diketahui Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota Mojokerto nomor urut 2, Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi mengantongi 40.091 suara atau 53,43 persen pada Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Mojokerto 2024 lalu. Ning Ita-Cak Sandi unggul 5.178 suara dari paslon nomor urut 1 Junaedi Malik dan Chusnun Amin. [tin/beq]

  • Masih sengketa, KPU Padang belum tetapkan Wali Kota terpilih

    Masih sengketa, KPU Padang belum tetapkan Wali Kota terpilih

    ANTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat belum menetapkan pasangan calon Wali Kota Padang pada Kamis, (9/1). Hal ini karena adanya sengketa Pilkada, dimana pasangan nomor urut 3 yakni Hendri Septa dan Hidayat, melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait adanya dugaan politik uang dari pasangan nomor urut 1, Fadly Amran dan Maigus Nasir. (Melani Friati/Yovita Amalia/Rijalul Vikry)

  • Paslon Herman-Solih Minta Pilkada Cianjur Diulang, ‘Orang Meninggal’ Ikut Nyoblos

    Paslon Herman-Solih Minta Pilkada Cianjur Diulang, ‘Orang Meninggal’ Ikut Nyoblos

    Bisnis.com, JAKARTA–Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Cianjur Herman Suherman dan Muhammad Solih Ibang meminta Hakim MK agar membatalkan hasil pilkada Cianjur dan melakukan pemungutan suara ulang.

    Hal tersebut disampaikan penasihat hukum pasangan Herman Suherman-Muhammad Solih Ibang, Heriyanto di sela-sela sidang gugatan sengketa pemilu hari ini Rabu 8 Januari 2025 di Gedung MK.

    Heriyanto menyampaikan beberapa alasan agar pilkada Cianjur digelar ulang. Pertama yaitu ada dugaan manipulasi daftar hadir di 7 TPS kecamatan di Cianjur.

    “Ada juga manipulasi tanda tangan pemilih, tanda tangan hanya berupa tulisan nama dan tanda tangan bentuknya sama semua,” tuturnya.

    Dia juga menjelaskan ada pengelompokan ulang lokasi TPS, di mana TPS untuk Pilpres dan Pileg yang berbeda. Namun hal itu, kata Heriyanto, tidak dilakukan sosialisasi KPUD sehingga banyak pemilih yang memilih golput.

    “Jadi banyak pemilih yang tidak memakai hak pilihnya. Sebelumnya di dalam Pileg dan Pilpres 7.278, di dalam Pilkada menjadi 4.054, selisih 3.224 TPS, yang di mana pemilih di dalam Pileg Pilpres itu maksimal 300, sedangkan di dalam Pilkada itu 600,” kata Heriyanto.

    Selain itu, Heriyanto juga menyoroti temuan soal pemilih yang tidak berhak mencoblos, di antaranya, terdapat kasus pemilih yang meninggal dunia, namun terdapat tanda tangan di dalam daftar hadir.

    “Pemilih meninggal dunia, ini ada buktinya di P18 itu ada tanda tangannya di dalam daftar hadir dan ada pemilih-pemilih lainnya juga,” ujar Heriyanto.

  • Ghofur-Firosya Cabut Gugatan Hasil Pilkada Lamongan di MK

    Ghofur-Firosya Cabut Gugatan Hasil Pilkada Lamongan di MK

    Lamongan (beritajatim.com) – Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Lamongan nomor urut 1 Abdul Ghofur-Firosya Shalati (Ghofur-Firosya) mencabut gugatan hasil Pilkada Lamongan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan pencabutan ini, sengketa perselisihan hasil Pilkada Lamongan dipastikan tidak akan berlanjut.

    Pencabutan itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Paslon Ghofur-Firosya, saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara, di Ruang Sidang Panel 2, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Gedung 3 MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    “Kami kuasa hukum diperintah oleh prinsipal untuk menarik atau mencabut permohonan kami yang mulia,” ucap kuasa hukum Paslon Ghofur-Firosya kepada Hakim Konstitusi Saldi.

    Sementara itu, Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali, mengatakam bahwa meskipun gugatan telah dicabut, penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lamongan terpilih belum bisa dilakukan.

    Hal itu merujuk pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, bahwa KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan penetapan pasangan calon terpilih menyesuaikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara, daerah yang tidak terdapat gugatan ke MK, dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih pada 9 Januari.

    “Jadi penetapan paslon terpilih untuk Lamongan masih menunggu hasil beracara di MK keluar,” ucap Mahrus, saat dikonfirmasi mengenai oencabutan gugatan perselisihan hasil Pilkada Lamongan oleh pihak Paslon Ghofur-Firosya, Kamis (9/1/2025).

    Sebelumnya, Paslon Ghofur-Firosya telah mendaftarkan permohonan PHP Bup Lamongan 2024, untuk meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan (KPU Kabupaten Lamongan) Nomor 3019 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Kabupaten Lamongan Tahun 2024.

    Permohonan pembatalan Keputusan KPU Lamongan tersebut dikarenakan pemohon menilai bahwa perolehan hasil suara Paslon nomor urut 02, Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara (Yes-Dirham) didapatkan melalui pelanggaran-pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). [fak/beq]

  • Sosok Todung Mulya Lubis Penasihat Hukum Hasto, Makin Ragukan KPK saat Muncul Seruan Megawati Mundur

    Sosok Todung Mulya Lubis Penasihat Hukum Hasto, Makin Ragukan KPK saat Muncul Seruan Megawati Mundur

    GELORA.CO  – Ketua tim penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristianto, Todung Mulya Lubis, meragukan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan korupsi. 

    Kekhawatirannya itu disampaikan saat menanggapi penetapan tersangka dan penggeledahan rumah Hasto dalam kasus suap mantan caleg PDIP, Harun Masiku.

    Termasuk terkait narasi permintaan mundur Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.  

    “Mantan kader PDIP, Effendi Simbolon, beberapa hari setelah bertemu mantan Presiden Jokowi juga meminta Bu Mega mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum PDIP,  buntut penetapan HK sebagai tersangka di KPK,” kata Todung, Kamis (9/1/2025) .

    Todung menilai, pernyataan Effendi semakin menegaskan serangan itu memang diarahkan ke PDIP dan Megawati, dan mengaitkannya dengan kasus Hasto.

    “Kami semakin meragukan perkara ini adalah murni penegakan hukum,” ucap Todung.

    Meski demikian, Todung berharap KPK benar-benar bekerja secara profesional, tanpa ditunggangi kepentingan pihak tertentu.

    Lantas. siapakah sosok Todung Mulya Lubis ini? Berikut profilnya.

    Profil Todung Mulya Lubis

    Todung Mulya Lubis lahir pada 4 Juli 1949 di Muara Botung, Sumatra Utara (Sumut).

    Todung adalah mantan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia. 

    Pria berusia 75 tahun ini diketahui merupakan seorang diplomat, ahli hukum, penulis, dan tokoh gerakan hak asasi manusia di Indonesia.

    Ia mendirikan The Law of Mulya Lubis and Partners pada 1991.

    Dilansir Tribun-Medan.com, Todung merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dan lulus tahun 1974.

    Sementara pendidikan S2 ia jalani di University of California di Berkeley pada tahun 1978 dan Harvard University pada 1987.

    Kemudian, Todung memperoleh gelar doktor pada 1990, yakni Doctor of Juridical Science (SJD) dari University of California di Berkeley dengan disertasi berjudul In Search of Human Rights: Legal-Political Dilemmas of Indonesia’s New Order 1966-1990.

    Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud 

    Pada Pilpres 2024 lalu, Todung Mulya Lubis bergabung dengan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

    Saat itu, Todung diposisikan sebagai Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud.

    Lalu, pada saat sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 bergulir, Todung berposisi sebagai Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

    Ketua Tim Hukum Pramono-Rano 

    Todung juga ditunjuk sebagai pasangan Gubernur Jakarta Terpilih Pramono Anung-Rano Karno sebagai kuasa hukum untuk menghadapi sengketa Pilkada Jakarta 2024. 

    Todung Mulya Lubis berada di kubu yang melawan kubu Ridwan Kamil-Suswono atau RIDO yang telah siap melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)

    Selengkapnya, berikut jejak karier Todung Mulya Lubis yang dirangkum Tribunnews: 

    Pengacara bisnis terkemuka dalam penyelesaian sengketa di Indonesia;

    Anggota Asosiasi Advokat Indonesia (IKADIN);

    Asosiasi Konsultan Hukum Pasar Modal (Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal/HKHPM);

    International Bar Association (IBA);

    Kurator berlisensi dan Administrator serta Konsultan Paten Terdaftar;

    Panel arbiter Dewan Arbitrase Nasional Indonesia (Badan Arbitrase Nasional Indonesia/BANI) dan Chambers of Commerce Internasional (ICC) Paris;

    Dosen di beberapa Universitas di Indonesia, antara lain Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta, Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, Yogyakarta dan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan;

    Pembicara dalam lokakarya di darat maupun lepas pantai, seminar atau konferensi di bidang hukum dan hak asasi manusia;

    Duta Besar Indonesia untuk Norwegia (2018-2023

  • Heru Tjahjono: Antara Birokrasi dan Politik

    Heru Tjahjono: Antara Birokrasi dan Politik

    Surabaya (beritajatim.com) – Siklus karir Heru Tjahjono benar-benar berwarna. Dia pernah jadi aparat birokrasi. Jabatan politik sebagai bupati pun pernah diemban dan ditunaikan dengan paripurna.

    Setelah itu, Heru kembali lagi ke birokrasi sebagai Sekdaprov Jawa Timur (Jatim). Kini dia masuk kembali ke lembaga politik sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar (FPG).

    “Apa yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa kita jalani dengan sungguh-sungguh, yang pasti mesti kita syukuri,” kata Heru Tjahjono pada satu kesempatan kepada beritajatim.com.

    Lahir di Kota Gudeg, Yogyakarta, 6 Maret 1961, karir birokrasi Dr Ir Heru Tjahjono merangkak dari bawah sebelum memegang jabatan Sekdaprov Jatim periode 25 September 2018 hingga 12 Januari 2022.

    Heru, yang akrab dipanggil ‘Pak Carik’ di lingkungan Pemprov Jatim ini, kali pertama masuk ranah birokrasi sebagai staf Bappeda Kabupaten Tulungagung pada 1989-1991. Kemudian dia percaya sebagai Kasi Tata Guna Tanah Ruang pada Bappeda Kabupaten Tulungagung di tahun 1991 hingga 2001. Pada tahun 1996 jabatan Plh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tulungagung dipercayakan kepadanya.

    Awal karirnya sebagai birokrasi memang lebih banyak dihabiskan di Pemkab Tulungagung. Pada 1997, setahun menjelang Reformasi 1998, Heru, alumni Fakultas Teknik Universitas Sebelas Maret Solo ini, dipercaya sebagai Pj Kepala Bidang Fisik dan Prasarana Bappeda Tulungagung. Pada tahun yang sama dia dimutasi dan menjabat sebagai Pj Kepala DPUD Tulungagung. Pada 2001-2003, suami Dra. Gardjati menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum PPW Tulungagung.

    Heru Tjahjono

    Memiliki gaya komunikasi egaliter, pola pergaulan supel, dan passion personal yang gampang dekat dengan banyak kalangan, pada 2003 Heru diberikan amanah dan kepercayaan besar. Dia bertransformasi jadi politikus dengan mencalonkan diri sebagai Bupati Tulungagung. Berpasangan dengan Mohammad Athiyah, duet cabup dan cawabup ini mampu memenangkan kontestasi politik di Tulungagung.

    Jabatan Bupati Tulungagung digenggamnya pada 2003-2008. Pada Pilkada 2008, dia kembali menjagokan diri dan menang. Sehingga dia menyempurnakan masa jabatannya sebagai orang pertama Tulungagung dua periode: 2003-2008 dan 2008-2013. “Saya emban amanah itu sebaik mungkin,” tambahnya.

    Regulasi tentang ASN saat itu masih memberi peluang bahwa birokrat yang memegang jabatan politik, seperti bupati, wakil bupati, wali kota, dan lainnya, bisa kembali ke ranah birokrasi, menjadi ASN lagi, ketika periode jabatan politiknya selesai. Tahun 2013, Heru tuntas menyelesaikan jabatan Bupati Tulungagung secara paripurna.

    Dia kembali ke birokrasi. “Apa yang ditugaskan pimpinan mesti kita kerjakan dengan baik,” katanya mengingatkan. Di tahun yang sama, 2013, Pemprov Jatim dipimpin Gubernur Soekarwo dan Wagub Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Heru ditarik ke Pemprov Jatim sebagai ASN. Jabatan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim baru diembannya pada 2014–2018. Pada tahun 2019 sampai 2022, Heru juga dipercaya sebagai salah satu komisaris Bank Jatim.

    Beberapa bulan sebelum masa jabatan Gubernur Jatim Soekarwo habis, Heru yang menyandang gelar doktor (S-3) dari Universitas Brawijaya Malang ini, dipercaya sebagai Sekdaprov Jatim. Dia menggantikan Akhmad Sukardi, seorang birokrat Pemprov Jatim berasal dari Madura.

    Jabatan Sekdaprov Jatim itu diemban Heru menjelang fase transisi pemerintahan Jatim dari Gubernur Soekarwo kepada Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Pada Februari 2019, Khofifah mulai memangku jabatan Gubernur Jatim. Fase ini tak mudah. Butuh soft skill bagus agar mampu mengendalikan birokrasi Pemprov Jatim tetap stabil, konsisten, dan efektif memberikan public service secara maksimal.

    Hampir empat tahun jabatan di ranah birokrasi Pemprov Jatim digawangi Heru. Dia kembali dan tampil sebagai pejabat puncak birokrasi Pemprov Jatim. Heru kembali ke rumah lamanya: birokrasi.

    Heru Tjahjono

    Tapi, Heru di 2018 berbeda dengan Heru di 1989, tempo pertama dia diterima dan berkarir sebagai ASN di Pemkab Tulungagung. Di tahun 2018 sebagai pejabat tertinggi di birokrasi Pemprov Jatim, Heru telah memiliki pengalaman praktis selama 10 tahun sebagai pejabat politik: Bupati Tulungagung.

    Jabatan Bupati mensyaratkan kapasitas teknis birokrasi yang mumpuni, kapabel, dan pemahaman teritorial secara paripurna dalam multiperspektif. Baik dalam ruang lingkup politik, ekonomi, sosial, budaya, demografi, religi, dan lainnya. Jabatan orang pertama Tulungagung dipangku Heru dengan torehan banyak prestasi dan minim kontroversi.

    Di 2024, kapasitas, akseptabilitas, dan jejaring sosial politik Heru kembali diuji. Dia terjun ke dunia politik praktis. Terlibat kontestasi Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dari Partai Golkar. Dia ditempatkan di daerah pemilihan (Dapil) VI Jatim: Kabupaten dan Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten serta Kota Kediri. Teritori politik yang selama ini identik dengan kandang kaum Nasionalis Soekarnoisme (PDIP). Dapil VI Jatim merupakan kandang banteng dan rumah komunitas Islam Tradisional (NU).

    Heru tampil sebagai salah satu caleg terpilih. Golkar meloloskan dua caleg: M Sarmudji (Ketua Golkar Jatim dan kini Sekjen DPP Golkar) dan Heru Tjahjono, mantan Bupati Tulungagung dan Sekdaprov Jatim.

    Tiga kali uji kontestasi politik yang dilakoni Heru berhasil diraih dengan hasil gemilang: Dua kali Pilkada Tulungagung dan menang, sekali Pileg DPR RI 2024 dan lolos. Realitas itu makin mengukuhkan track record, pengalaman, kinerja, dan reputasi Heru sebagai pejabat publik di ranah administrasi birokrasi dan lapangan politik praktis. Dia selalu lolos ujian, kompetisi, dan kontestasi yang dihelat secara fairplay dan berintegritas.

    Menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Jatim 2025, nama Heru kembali disebut-sebut sebagai salah satu kandidat Ketua Golkar Jatim. Ada tujuh nama lain yang muncul ke permukaan. Semua jago yang tampil punya beragam pengalaman dan latar belakang bervariasi. Semuanya politikus berpengalaman. Semuanya punya nama tenar. Musda Partai Golkar Jatim bakal jadi ujian keempat bagi Heru. Apakah dia lolos dan menang?

    Ainur Rohim,
    Direktur Utama dan Penanggung Jawab beritajatim.com 

  • Bola Panas “Blok Medan” Kembali Menggelinding

    Bola Panas “Blok Medan” Kembali Menggelinding

    GELORA.CO -Kode “Blok Medan” kembali mencuat ke publik di tengah desakan pengusutan harta kekayaan Joko Widodo pasca lengser dari kursi Presiden Indonesia.

    “Blok Medan” pertama kali muncul dalam persidangan kasus korupsi Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba. Kode ini dipakai sebagai penyebutan menantu Jokowi, Bobby Nasution terkait tambang di Halmahera Timur, Maluku Utara.

    Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut segera mengusut tuntas “Blok Medan” serta memeriksa harta kekayaan Jokowi beserta keluarganya di tengah laporan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang memasukkan nama Presiden ke-7 RI itu sebagai finalis tokoh terkorup dunia 2024.

    Hal itu termuat dalam tuntutan para aktivis yang tergabung dalam Nurani ’98. Anggota Nurani ’98, Ray Rangkuti mengurai, “Blok Medan” sudah pernah dilaporkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) medio 23 oktober 2024 ke KPK.

    “Jadi, KPK minta laporan seperti apa lagi? Padahal sudah banyak yang melaporkan Joko Widodo dan keluarganya,” kata Ray di depan Gedung KPK Jakarta, Rabu, 8 Januari 2025.

    Berdasarkan catatan peristiwa, istilah “Blok Medan” juga sempat ditelanjangi di panggung debat Pilkada Sumut oleh Cagub Edy Rahmayadi di depan Bobby Nasution, Rabu, 6 November 2024. 

    Dalam debat tersebut, Edy meminta Bobby menjelaskan maksud dari istilah “Blok Medan” yang disebut-sebut sebagai kode untuk menyebut suami Kahiyang Ayu itu. Namun dalam debat itu, Bobby tidak menjabarkan secara gamblang.

    Bobby justru mempersilakan Edy melaporkan kepada aparat hukum jika merasa ada pelanggaran hukum.

    “Kalau boleh mengutip perkataan Pak Edy, kalau merasa kami ada yang melanggar, ya laporkan pak. Kami tunggu laporannya,” demikian kata Bobby saat debat.