Event: Pilkada Serentak

  • Sam`ani Intakoris dan Bellinda Birton ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati Kudus terpilih 

    Sam`ani Intakoris dan Bellinda Birton ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati Kudus terpilih 

    Foto: Sutini/ Radio Elshinta

    Sam`ani Intakoris dan Bellinda Birton ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati Kudus terpilih 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 10 Januari 2025 – 15:45 WIB

    Elshinta.com – KPU Kabupaten Kudus menggelar rapat pleno terbuka penetapan paslon bupati dan wakil bupati Kudus terpilih, Kamis (9/1). Hadir dalam rapat pleno Plh bupati Kudus, jajaran Forkopimda dan unsur terkait. 

    Ahmad Amir Faisol dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada berbagai pihak sehingga pelaksanaan pilkada di kabupaten Kudus dapat berjalan dengan baik. 

    “Tak kalah penting adalah peran masyarakat Kudus yang ikut mensukseskan pilkada sehingga partisipasi pemilih dikabupaten Kudus mencapai 86,46 persen,” katanya, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini. 

    Plh bupati Kudus Revlisianto Subekti dalam rapat pleno terbuka penetapan paslon bupati dan wakil bupati Kudus dalam pemilihan tahun 2024 menyampaikan, ucapan terima kasih kepada para penyelenggara pemilu sehingga pilkada dikabupaten Kudus dapat berjalan lancar dan kondusif. 
    Revlisianto juga menyampaikan selamat kepada bupati dan wakil bupati Kudus Sam’ani Intakoris-Bellinda Birton yang akan memimpin Kabupaten Kudus periode 2025-2030. 

    Bupati Kudus terpilih Sam’ani Intakoris dalam sambutannya akan segera merealisasikan visi dan misi yang telah dijanjikan saat kampanye. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Paslon Indira-Ilham Masukkan Dugaan Dalil Pemilih Siluman di Sidang Sengketa Pilkada Kota Makassar   – Halaman all

    Paslon Indira-Ilham Masukkan Dugaan Dalil Pemilih Siluman di Sidang Sengketa Pilkada Kota Makassar   – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi A Uskara mendalilkan soal “pemilih siluman” dalam Pilkada Kota Makassar.

    Donal Fariz selaku kuasa hukum Indira-Ilham menyebut “pemilih siluman” dibuktikan lewat manipulasi tanda tangan palsu Daftar Hadir Pemilih Tetap (DHPT) di lebih 300 TPS.

    “Pola dugaan pemalsuan tanda tangan pada formulir daftar hadir ini tidaklah terjadi secara sporadik, melainkan terjadi dengan persebaran yang masif, konsisten, dan merata di 308 TPS di 153 kelurahan dan 15 kecamatan di Kota Makassar,” ujar Donal dalam sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan nomor 218/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang digelar di Panel III Mahkamah Konstitusi, Jumat (10/1/2025).

    Donal berpandangan hal tersebut bisa dibuktikan dari perbandingan tanda tangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilih dengan tanda tangan DHPT yang berbeda.

    Tak hanya itu, Donal juga mendapatkan pengakuan dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan suara yang menyatakan bahwa KPPS sendiri yang menandatangani seluruh DHPT. 

    Lalu, Dona mengatakan ada juga pengakuan dari pemilih yang hadir di TPS tetapi tidak diminta menandatangani DHPT, kemudian tanda tangan yang secara kasat mata identik mdi dua nama orang atau lebih yang tercantum dalam satu DHPT. 

    Kubu Indira-Ilham juga mendalilkan adanya upaya menghambat pemilih untuk menggunakan hak pilih.

    Hal tersebut berdampak pada pasangan calon tertentu yang mendapatkan keuntungan.

    “Oleh karena itu, pemohon meminta kepada MK untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar yang telah menetapkan pemenang. Kemudian, meminta agar mengosongkan semua pasangan calon,” kata Donal dalam petitum pemohon.

    Mahkamah juga diminta untuk memerintahkan KPU Kota Makassar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh kecamatan dan kelurahan se-Kota Makassar. 

    “Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum RI dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Kota Makassar dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini,” kata Donal dalam petitum pemohon.

     

     

  • Jelang dilantik jadi Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi urus pindah domisili ke Bandung

    Jelang dilantik jadi Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi urus pindah domisili ke Bandung

    Foto: Tita Sopandi/Radio Elshinta

    Jelang dilantik jadi Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi urus pindah domisili ke Bandung
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 10 Januari 2025 – 20:28 WIB

    Elshinta.com –  Jelang pelantikan, Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi, pindah domisili dari Purwakarta ke Bandung dengan mengurus kepindahan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Bale Madukara Purwakarta, Jumat (10/1).

    Dedi Mulyadi datang ke Bale Madukara bersama anak bungsunya dan dijemput oleh pejabat setempat.

    Setelah mengunjungi bagian pelayanan kependudukan untuk mengurus kepindahan yang semula berdomisili di Purwakarta mengajukan kepindahan ke Kota Bandung, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Tita Sopandi.

    Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi mengatakan, pengajuan kepindahan alamat kependudukan tersebut merupakan persyaratan administrasi sesuai aturan, sebab Gubernur Jawa Barat yang dilantik harus ber-KTP Bandung.

    Saya ke Bale Madukara ini untuk langsung mengurus perpindahan penduduk, karena pindah domisili ini sebagai kelengkapan persyaratan pelantikan Gubernur Jawa Barat, kata Dedi Mulyadi, usai mengurus kepindahan.

    Dedi menyebutkan, meski sudah pindah di Bandung, tapi sebagai Gubernur Jawa Barat, dirinya akan tetap tinggal di lima titik dan bekerja dengan berkeliling ke berbagai daerah di Jawa Barat.

    Pasangan Dedi Mulyadi – Erwan Setiawan, telah resmi ditetapkan sebagai Gubernur Jawa Barat terpilih pada Pilkada 2024.

    Rencananya pasangan ini akan dilantik 7 Februari mendatang, namun kepastian pelantikanya masih menunggu perkembangan selanjutnya.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Langkah besar mencegah hegemoni elite dan kooptasi oligarki

    Langkah besar mencegah hegemoni elite dan kooptasi oligarki

    Foto: Supriyarto Rudatin/Radio Elshinta

    Putusan MK No.62/PUU-XXII/2024: Langkah besar mencegah hegemoni elite dan kooptasi oligarki
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 10 Januari 2025 – 20:42 WIB

    Elshinta.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan setelah menerbitkan Putusan No.62/PUU-XXII/2024 yang membatalkan ketentuan ambang batas minimal pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential nomination threshold) dalam Pasal 222 UU No.7/2017. 

    Putusan ini dianggap sebagai langkah penting dalam menjaga kedaulatan rakyat dan mencegah dominasi elite politik maupun kooptasi oligarki.

    Putusan yang diambil dengan suara 7-2 ini didasari pertimbangan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. 

    MK menegaskan, ketentuan tersebut menciptakan ketidakadilan, merusak moralitas politik, dan mempersempit peluang masyarakat dalam menentukan pemimpin nasional.

    Dalam forum diskusi “Ngaji Konstitusi” yang digelar oleh Jimly School of Law and Government (JSLG), Dosen Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyebutkan bahwa keputusan MK ini menandai perubahan arah hukum yang sangat signifikan.

    “Putusan ini menjadi refleksi atas tren politik Indonesia yang kerap kali hanya menghasilkan dua pasangan calon dalam pilpres, yang pada akhirnya berpotensi menciptakan polarisasi masyarakat,” kata Titi, seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin.

    Menurut MK, penyederhanaan partai politik dalam sistem presidensial tidak seharusnya mengorbankan hak politik warga negara. MK menyarankan langkah-langkah rekayasa konstitusional untuk menciptakan kompetisi yang sehat, seperti memberikan hak bagi semua partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon tanpa terikat pada persentase kursi di DPR atau suara nasional.

    Selain itu, MK mengusulkan penerapan mekanisme pencalonan yang lebih demokratis melalui pemilihan pendahuluan (preliminary election) yang transparan dan akuntabel. Proses ini harus melibatkan anggota partai secara berjenjang, serta memungkinkan partisipasi tokoh eksternal. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan dominasi elite partai dan meningkatkan keterwakilan rakyat.

    Titi Anggraini juga menyoroti perlunya penyelenggara pemilu yang profesional dan independen untuk memastikan keadilan dalam kontestasi politik. “Penyelenggara pemilu yang curang atau partisan dapat menjadi ancaman serius bagi demokrasi,” ujarnya.

    Putusan ini turut mempengaruhi pilkada, di mana MK sebelumnya melalui Putusan No.60/PUU-XXII/2024 telah menurunkan syarat ambang batas pencalonan kepala daerah. Dengan penghapusan rezim ambang batas pencalonan, diharapkan fenomena calon tunggal yang sering terjadi dapat diminimalkan.

    Ke depan, revisi UU Pemilu dan UU Pilkada diusulkan menggunakan metode kodifikasi, bukan omnibus, agar lebih sistematis dan mudah dipahami. Dengan demikian, perubahan ini diharapkan mampu memperkuat sistem demokrasi di Indonesia, sekaligus mengembalikan kedaulatan sepenuhnya kepada rakyat.

    Diketahui, diskusi hybrid ini dihadiri oleh Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie; Founder Adikara Cipta Aksa, Geofani Milthree Saragih; Kepala Departemen Hukum Tata Negara FH UII, Jamaludin ghafur; dan Dewan Pakar JSLG, Taufiqurrohman.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Pidato Politik Megawati di HUT ke-52 PDIP, Ekspresi Marah Partai Banteng? – Page 3

    Pidato Politik Megawati di HUT ke-52 PDIP, Ekspresi Marah Partai Banteng? – Page 3

    Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno menilai bahwa perayaan HUT Partai Persatuan Demokrasi Indonesia (PDIP) ke-52 kali ini memiliki sejumlah perbedaan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

    Menurutnya, HUT kali ini digelar secara sederhana dan untuk yang kedua kalinya tanpa kehadiran Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.

    “HUT-nya dilaksanakan sederhana dan tak ada Jokowi. HUT kali ini juga dirayakan saat Hasto tersangka KPK dan sejumlah elitnya diperiksa KPK,” kata Adi kepada Liputan6.com, Jumat (10/1/2025).

    Adi mengatakan, HUT ke-52 PDIP yang mengangkat tema ‘Satyam Eva Jayate’ dan sub tema ‘Api Perjuangan Nan Tak Kunjung Padam’ menandakan bahwa PDIP ingin terus menunjukkan perjuangan politiknya, namun juga momen evaluasi terhadap hasil Pilpres hingga Pilkada 2024.

    “Pastinya PDIP melakukan evaluasi menyeluruh atas perjuangan politik mereka selama ini. Mulai soal Pilpres, Pileg, Pilkada, hingga soal kontribusinya buat rakyat seperti apa,” ujarnya.

    Adi melihat bahwa PDIP ke depan, tentu akan menghadapi tantangan besar di tahun 2025, terutama terkait konsolidasi internal dan regenerasi kepemimpinan.

    “Konsolidasi internal, regenerasi kepemimpinan terutama soal posisi Ketum partai apakah tetap Megawati atau dimandatkan pada figur lain. Termasuk soal apakah PDIP akan jadi oposisi atau bergabung dengan 08 (Prabowo),” jelas Adi.

    Selain itu, Adi menilai bahwa dinamika politik internal PDIP saat ini terlihat cenderung terbelah, di mana seperti ada dua barisan politik di internal PDIP sendiri.

    “Di 2025 sikap politik PDIP terlihat terbelah. Ada yang agresif seperti Hasto dan barisan politiknya. Ada wajah lain seperti Puan yang lebih soft. Bahkan dengan Jokowi sekalipun barisan Puan terlihat tak ada persoalan apa pun. Berbeda dengan barisan Hasto yang ofensif kritis ke Jokowi,” pungkas Adi.

    Senada, Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga menilai, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tengah menghadapi situasi yang berbeda di tengah perayaan HUT ke-52. Menurutnya, ada sejumlah tantangan besar yang kini mengintai partai berlambang banteng tersebut.

    Salah satu isu besar yang mencuat adalah penetapan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus hukum di KPK.

    “Pada HUT ke-52, PDIP sedang tidak baik-baik saja. PDIP sedang menghadapi beberapa masalah. Salah satunya, Sekjen Hasto dijadikan tersangka,” ujar Jamiluddin kepada Liputan6.com, Jumat (10/1/2025).

    Di sisi lain, tekanan eksternal terhadap PDIP juga semakin kuat. Beberapa pihak bahkan menyerukan agar Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, mengundurkan diri dari jabatannya. Situasi ini berbeda drastis dari tahun-tahun sebelumnya, di mana PDIP tampak begitu solid dan sulit digoyahkan oleh berbagai persoalan.

    “PDIP tampak begitu digdaya dalam sembilan tahun terakhir, seolah tak tersentuh berbagai masalah. Namun, kini tantangan yang dihadapi jauh lebih besar,” ucapnya.

    Menurutnya, PDIP perlu menghadapi dua tantangan besar pada tahun 2025 agar dapat mempertahankan eksistensinya di panggung politik nasional. Pertama, PDIP harus membangun benteng pertahanan yang kokoh untuk menangkal serangan dari pihak eksternal. Upaya melemahkan partai harus dapat diantisipasi dengan memperkuat konsolidasi internal.

    “PDIP harus mampu melakukan konsolidasi di internal. Setidaknya struktur partai mulai dari DPP, DPD, DPC, DPAC, hingga ranting harus solid dan satu komando. Hanya dengan cara demikian, gangguan dari eksternal dapat ditangkal. Sebab, eksternal tidak akan bisa masuk bila struktur internal PDIP solid,” ungkapnya.

    Jamiluddin mencontohkan pengalaman Partai Demokrat dalam menghadapi upaya pengambilalihan partai. Menurutnya, Demokrat berhasil menggagalkan upaya tersebut karena struktur partainya solid dan berada dalam satu komando.

    Kemudian tantangan kedua yang harus dihadapi PDIP adalah melakukan regenerasi kepemimpinan. Jamiluddin menyebut, regenerasi ini perlu dilakukan saat PDIP menggelar kongres pada tahun ini.

    “Dalam regenerasi kepemimpinan, sebaiknya menggabungkan trah Soekarno dan non-trah Soekarno. Perpaduan ini dapat menghilangkan friksi di PDIP sehingga regenerasi kepemimpinan dapat berjalan mulus,” jelasnya.

     

  • Megawati: Prabowo Kirim Sinyal Ingin Bertemu, Tapi Aku lagi Mumet

    Megawati: Prabowo Kirim Sinyal Ingin Bertemu, Tapi Aku lagi Mumet

    Jakarta (beritajatim.com) – Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri memastikan hubungan komunikasinya dengan Presiden RI Prabowo Subianto dalam kondisi baik. Bahkan, Megawati menngaku mendapat sinyal bahwa Prabowo ingin bertemu dengan dirinya.

    Namun Megawati mengatakan, dirinya masih pusing dengan kadernya yang gagal di pilkada. “Ada yang ngomong, bu, ada yang udah minta nasi goreng. weee minta nasi goreng, lho aku wae lagi mumet banyak anakku yang gak jadi. Lho gitu lho, lho emangnya gak boleh? Ya bolehlah,” kata Megawati saat pidato politiknya dalam pembukaan HUT ke-52 PDIP, di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

    Megawati pun mengingat bagaimana seorang Prabowo Subianto selalu senang ketika bertemu dirinya. Ketika bertemu, Megawati memasakkan sendiri nasi goreng untuk Prabowo.

    “Tetapi kan prinsip. Biar wae aku kene wae, situ di KIM Plus rame-rame. Apa aku ngerusuhi situ? Kan enggak yo. (Biar saya di sini saja, kalian di KIM plus ramai-ramai. Apa saya meributi mereka? Kan tidak ya, red),” ujarnya.

    Namun ia memastikan bahwa ia dan PDIP akan menjaga juga pemerintahan Prabowo walau tidak berada di dalam pemerintahan.

    “Kalau aku perlu situ (Prabowo) kan gak perlu ketemu tho. Aku bida kok ngirim orang. Sampai (pesannya). Itu apa namanya? Strategi politik. ngono wae kok, ra usah mikir,” kata Megawati. [ian]

  • Jalani sidang perdana, KPU Kota Bekasi hadapi lima tuntutan di MK

    Jalani sidang perdana, KPU Kota Bekasi hadapi lima tuntutan di MK

    Foto: Hamzah Aryanto/Radio Elshinta

    Jalani sidang perdana, KPU Kota Bekasi hadapi lima tuntutan di MK
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 10 Januari 2025 – 21:11 WIB

    Elshinta.com – KPU Kota Bekasi menjalani sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) menghadapi lima gugatan terkait Pilkada 2024.

    Komisioner KPU Kota Bekasi, Achmad Edwin mengatakan, sidang tersebut berfokus pada mendengarkan pokok permohonan dari para pemohon.

    “Di sidang perdana kemarin hanya agendanya mendengarkan pokok permohonan dari pemohon,” kata Edwin kepada Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto pada Jumat (10/1).

    Ia menjelaskan, kelima poin gugatan tersebut meliputi dugaan money politik, netralitas ASN, penggunaan fasilitas negara, keterlibatan penyelenggara Pilkada dalam mendukung salah satu pasangan calon, dan keberadaan pihak tertentu saat rekapitulasi suara di tingkat kota.

    Ia menyebut pemohon juga mengajukan bukti tambahan berupa kartu keren yang diduga terkait dengan praktik money politik.

    “Kalau kita lihat di permohonan itu terkait dengan dugaan money politik ya dalam bentuk kartu keren, nah mereka mendalilkan itu juga dan penambahan alat buktinya juga terkait dengan kartu keren,” jelas Edwin.

    Edwin mengungkapkan sidang lanjutan dijadwalkan pada Jumat, 17 Januari 2024, pukul 13.30 WIB.

    Pada sidang tersebut, KPU Kota Bekasi akan menyampaikan jawaban atas pokok-pokok permohonan, diikuti oleh jawaban dari pihak terkait, termasuk pasangan calon nomor urut 03 dan keterangan dari pihak-pihak terkait lainnya di Kota Bekasi.

    “Jadi di tanggal 17 Januari agendanya adalah dari pihak kita KPU menyampaikan bagaimana kita merespon dari pokok-pokok permohonan yang disampaikan oleh pemohon,” tutur Edwin.

    Proses hukum ini akan menentukan kelanjutan sengketa Pilkada Kota Bekasi.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Kemendagri bahas jadwal pelantikan kepala daerah usai DPR reses

    Kemendagri bahas jadwal pelantikan kepala daerah usai DPR reses

    Ketika selesai reses maka kami akan melakukan rapat pembahasan untuk menyepakati

    Serang (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri menunggu masa reses anggota DPR RI selesai, guna membahas bersama waktu pelantikan kepala daerah terpilih secara serentak, usai penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Ketika selesai reses maka kami akan melakukan rapat pembahasan untuk menyepakati ya, kira-kira pilihannya seperti apa, di saat ini posisinya seperti itu,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya di Serang, Banten, Jumat.

    Bima mengatakan pelantikan kepala daerah sudah tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah.

    Namun juga terdapat keputusan MK yang isinya meminta agar seluruh pelantikan dilakukan serentak, kecuali yang melakukan pilkada ulang.

    “Artinya kalau mengikuti itu, maka pelantikannya itu tidak bisa di bulan Februari, karena harus menunggu dulu tahapan dari persidangan MK yang paling cepat baru akan selesai di tanggal 13 Maret,” kata dia.

    Oleh karenanya Bima mengatakan Kemendagri akan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan terutama juga dengan DPR setelah menunggu masa reses.

    Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 7 Februari 2025.

    Sedangkan pelantikan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 10 Februari 2025.

    Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Hadapi Sidang Perselisihan Hasil Pilkada 2024, KPU Kabupaten Nganjuk Siapkan Jawaban dan Alat Bukti

    Hadapi Sidang Perselisihan Hasil Pilkada 2024, KPU Kabupaten Nganjuk Siapkan Jawaban dan Alat Bukti

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

    TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK – Perkara perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Nganjuk telah memasuki tahap persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Sidang pendahuluan dengan kegiatan mendengarkan materi permohonan dari pemohon, pasangan calon (paslon) nomor urut 1 pada Pilkada Kabupaten Nganjuk, Muhammad Muhibbin dan Aushaf Fajr rampung digelar, Rabu (8/1/2025).

    Berikutnya, sidang akan berlanjut pada agenda pemeriksaan, yang digelar 17 Januari hingga 4 Februari 2025. Di sidang ini, MK mendengarkan jawaban pihak termohon, dalam hal ini, KPU Kabupaten Nganjuk. 

    KPU Kabupaten Nganjuk pun bersiap mengikuti sidang tersebut. 

    Ketua KPU Kabupaten Nganjuk, Arfi Musthofa mengatakan serangkaian persiapan sudah dilakukan oleh pihaknya dalam menghadapi persidangan. 

    “Kami sudah menyiapkan semua jawaban dan alat-alat bukti untuk menjawab permohonan dari pemohon,” katanya kepada Tribun Jatim Network melalui sambungan telepon, Jumat (10/1/2025). 

    Dia menyebut, saat proses persidangan nanti, pihaknya akan didampingi oleh kuasa hukum. 

    Sementara, penetapan kuasa hukum dilakukan lewat sistem lelang terbuka di e-katalog. 

    “Lembaga hukum yang mendampingi kami, yakni Elexstra, bermarkas di jakarta,” sebutnya. 

    Arfi menambahkan, sebelum sidang dimulai, tim Divisi Hukum KPU Nganjuk akan terus melaksanakan koordinasi dengan KPU pusat maupun KPU Provinsi Jatim. 

    Koordinasi itu untuk membahas mengenai jawaban serta alat bukti. 

    “Kami juga akan koordinasi lebih lanjut dengan Bawaslu Kabupaten Nganjuk untuk penyiapan beberapa hal,” urainya. 

    Ditanya terkait petitum pemohon ihwal permintaan pemungutan suara ulang di 11 kecamatan, Arfi memasrahkannya kepada keputusan MK. 

    Yang jelas pihaknya akan membuktikkan bila penyelenggaraan Pilkada di Nganjuk sesuai dengan perundang-undangan. 

    “Kami siapkan bukti dan jawaban dari semua permohonan dari pemohon kita dengan baik. Untuk selebihnya, ranah MK yang menentukan,” ujarnya

  • Pelatikan Kepala Daerah Terpilih, Yusril Ihza Mahendra Beri Informasi Penting Ini

    Pelatikan Kepala Daerah Terpilih, Yusril Ihza Mahendra Beri Informasi Penting Ini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pelantikan kepala daerah terpilih kini menjadi perhatian pemerintah. Pasalnya, ada kemungkinan molor dari jadwal yang sebelumnya telah dirancang.

    Salah satu penyebabnya karena banyaknya sengketa pilkada yang harus disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK) terlebih dahulu. Padahal, pemerintah sebelumnya mewacanakan untuk melantik kepala daerah secara serentak.

    Melihat perkembang terkini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah mempertimbangkan agar kepala daerah terpilih yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilantik terlebih dahulu.

    Hal itu diungkapkan Yusril seusai bertemi dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/1).

    Yusril saat itu membawa dokumen dari putusan MK yang terbaru, mengenai pelantikan kepala daerah yang terpilih.

    Saat ini, masih ada kurang lebih 310 sengketa di MK yang harus melalui proses sidang. “Pemerintah itu berkeinginan supaya mudah-mudahan smooth, ya, sengketa ini jalan terus di MK, tetapi yang tidak ada sengketa ya bisa dipertimbangkan untuk bagaimana apakah dilantik lebih dulu,” ucap Yusril kepada wartawan.

    Tak hanya itu, pemerintah juga akan berdiskusi dengan Mahkamah Konstitusi apakah para kepala daerah terpilih yang sudah tidak sengketa bisa dilantik terlebih dahulu. “Apakah MK menghendaki pelantikan itu nanti, serentak, apabila sudah selesai sengketa ataukah bisa dilantik yang tidak sengketa lebih dulu,” kata dia.