Event: Pilkada Serentak

  • Dugaan Ijazah Palsu Trisal Tahir, DKPP Periksa KPU dan Bawaslu Kota Palopo

    Dugaan Ijazah Palsu Trisal Tahir, DKPP Periksa KPU dan Bawaslu Kota Palopo

    “Ini membuktikan bahwa Bawaslu Kota Palopo tidak melakukan pengawasan aktif pada tahapan pendaftaran Paslon dengan tidak meneliti kesesuaian salinan dokumen persyaratan,” tutur Dahyar.

    Sementara itu Irwandi Djumadin selaku Ketua KPU Kota Palopo menyebutkan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

    Ia membenarkan bahwa sebelumnya KPU Kota Palopo menetapkan status Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Trisal Tahir dan Ahmad Syarifuddin Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

    Namun, terdapat gugatan dari yang bersangkutan ke Bawaslu Kota Palopo terkait keputusan tersebut yang selanjutnya dilakukan mediasi dan klarifikasi.

    “Para Teradu pada akhirnya beranggapan bahwa selama Ijazah belum terbutkti palsu maka dianggap sah, ini untuk menghindari hilangnya hak seseorang untuk ikut dalam proses pencalonan kepala daerah,” jelas Irwandi.

    Selanjutnya, Ketua Bawaslu Kota Palopo Khaerana menerangkan, Bawalsu Kota Palopo telah melakukan pengawasan aktif terhadap setiap tahapan pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 di Kota Palopo.

    Ia menjelaskan, proses penyelesaian sengketa pemilihan Walikota dan Wakil walikota Palopo Tahun 2024 itu berdasar dari Trisal Tahir dan Ahmad Syarifuddin yang keberatan terhadap keputusan KPU Kota Palopo.

    Yang selanjutnya dilakukan mediasi atau musyawarah tertutup sesuai dengan Perbawaslu 2 Tahun 2020 yang pada pokoknya telah mencapai kesepakatan bahwa Trisal Tahir harus membut pernyataan terkait kebeneran ijazah yang dimiliki dan mematuhi peraturan perundang-undangan serta bertanggung jawab atas kebeneran dokumen tersebut.

  • DPRD DKI: Program percepatan harus segera ditetapkan Pramono-Rano

    DPRD DKI: Program percepatan harus segera ditetapkan Pramono-Rano

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta Khoirudin berpendapat program percepatan (quick win) harus segera ditetapkan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Pramono Anung dan Rano Karno agar kinerja mereka dapat terlihat pada 100 hari pertama.

    “Program percepatan (quick win) memang harus ditetapkan oleh gubernur dan wakil gubernur terpilih agar 100 hari pertama sudah dilihat kinerja beliau,” kata Khoirudin di Jakarta, Selasa.

    Di antara program yang dicanangkan Pramono-Rano, seperti sekolah gratis SD, SMP, SMA, dan SMK swasta adalah salah satu yang dinantikan.

    DPRD DKI dan Pemprov DKI, lanjut dia, telah sepakat memasukkan program sekolah swasta gratis dalam anggaran belanja dan pendapatan daerah (APBD) sebesar Rp2,3 triliun. Selanjutnya, regulasi ini menunggu persetujuan gubernur terpilih.

    “DPRD akan mendukung sisi regulasi program dalam bentuk regulasi di antaranya Perda pendidikan. Kalau tidak Perda pendidikan sekolah gratis tidak bisa dilaksanakan,” ujarnya.

    DPRD DKI pada Selasa ini telah mengadakan rapat paripurna Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih DKI Jakarta tahun 2024, Pramono Anung dan Rano Karno di Gedung DPRD DKI Jakarta.

    Setelah penetapan, selanjutnya DPRD DKI bersurat pada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk permohonan pelantikan.

    Khoirudin mengatakan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dijadwalkan berlangsung pada 7 Februari 2025.

    “Kalau jadwal yang sudah diumumkan sebelumnya InsyaAllah 7 Februari. Namun bila ada regulasi baru, dari pemerintah tentu kami ikuti,” kata dia.

    Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pada Kamis (9/1) menetapkan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno (Si Doel) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta.

    Menurut KPU DKI, dari hasil Pilkada serentak 2024 pasangan cagub dan cawagub DKI nomor urut 3 itu memperoleh 2.183.239 suara atau 50,07 persen dari total suara sah.

    Oleh karena itu, sesuai peraturan yang ada maka pasangan Pramono-Rano mulai Kamis (9/1) telah sah ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ormas Bisa Jadi Tiket Lawan Prabowo dan Gibran, Pengamat: Uji Sehebat Apa Anies Tanpa Partai Politik

    Ormas Bisa Jadi Tiket Lawan Prabowo dan Gibran, Pengamat: Uji Sehebat Apa Anies Tanpa Partai Politik

    TRIBUNJAKARTA.COM –  Capres di Pilpres 2024, Anies Baswedan dikabarkan segera membentuk organisasi kemasyarakatan (ormas).

    Pengamat Politik Adi Prayitno mengungkapkan pembentukan ormas itu bisa menjadi tiket untuk Anies Baswedan melawan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2029.

    Selain itu, pembentukan ormas itu untuk menguji sehebat apa Anies Baswedan tanpa partai politik.

    Pasalnya, selama ini Anies Baswedan berkontestasi politik melalui parpol.  Semisal, Anies Baswedan maju dalam Pilkada Jakarta 2017  diusung PKS dan Gerindra.

    Kemudian, Anies Baswedan maju bersama Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024 diusung NasDem,PKS, PKB dan Partai Ummat.

    Adi mengungkapan desakan publik agar Anies Baswedan segera  mendeklarasikan ormas barunya itu semakin berhembus kencang.

    “Bukan hanya muncul dari para pengikut, kalangan publik secara umum tapi misalnya ada sejumlah politisi dari NasDem misalnya yang mencoba untuk memberikan dukungan kepada Anies untuk segera mengumumkan ormas baru,” kata Adi Prayitno dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube Adi Prayitno Official, Selasa (14/1/2025).

    Pasalnya, Anies Baswedan dinilai masih punya potensi untuk berkontestasi pada Pilpres 2029.

    Ia pun melihat tiga faktor Anies Baswedan membentuk ormas.

    Faktor pertama, Adi mengungkapkan Anies Baswedan membentuk ormas untuk merawat stamina politik. 

    Apalagi, hampir seluruh rakyat cukup mengenao Anies Baswedan. Sehingga, ormas menjadi bagian investasi politik yang sudah dilakukan Anies Baswedan pada Pilpres 2024.

    KLIK SELENGKAPNYA: Hubungan Presiden Prabowo Subianto dengan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri Dinilai Cukup Rumit. Pengamat sebut Prabowo Masih Lengket dengan Jokowi.

    “Jadi bagaimana memori publik yang ingat dan suka kepada Anies ini terus dirawat tentu dengan adanya ormas Anies  juga bisa membangun jaringan-jaringan politik yang tersebar di seluruh Indonesia di seluruh provinsi di seluruh kabupaten di seluruh kota kecamatan,” katanya.

    Adi mengingatkan pentingnya pembentukan ormas. Ia menuturkan Mantan Gubernur Jakarta itu tidak bisa hanya mengandalkan undangan seminar untuk menjaga eksistensi politik.

    Selain itu, Anies juga tidak bisa mengandalkan eksposur pemberitan media serta status di media sosial.

    “Jadi dalam konteks itulah kemudian ormas itu menjadi penting sebagai instrumen bagaimana Anies Itu membangun jejaring politik menyampaikan gagasan dan visi besarnya terkait dengan bagaimana Anies itu punya style membangun Indonesia itu semakin mantap di masa-masa yang akan datang,” kata Adi Prayitno.

    Faktor kedua, Adi mengatakan ormas menjadi uji materi kepada Anies Baswedan yang memiliki popularitas dan elektabilitas tinggi.  Terlebih, pasangan Anies-Muhaimin menduduki peringkat kedua pada Pilpres 2024.

    “Artinya ormas ini kan secara automatically akan membentuk organ-organ politik yang kemudian dia berjejaring dan selanjutnya akan dijadikan sebagai kaki-kaki politik Anies untuk merangkul untuk meyakinkan dan mengonsolidasi pihak-pihak yang selama ini merasa memberikan dukungan politiknya kepada Anies,” ujar Adi.

    Ormas, kata Adi, juga menjadi tolok ukur bagi Anies mengenai dukungan politik serta publik. “Karena memang kehebatan Anies selama ini karena ada partai-partai politik yang menyokong di belakangnya misalnya Anies Itu bisa jadi Gubernur Jakarta tentu karena sokongan politik PKS dan Gerindra,” ujarnya.

    “Jangan-jangan ketika Anies bikin ormas baru tak lagi bersama PKS tak lama tak lagi bersama dengan Gerindra ya orang yang mau bergabung dengan Anies Baswedan di ormas barunya itu tidak ada kan. Ini kan untuk menguji sehebat apa sebenarnya Anies Itu tanpa partai politik,” imbuhnya.

    Adi menyebutkan ormas yang dibentuk Anies Baswedan bisa menjadi embrio partai politik pada Pemilu 2029. 

    Dimana, Anies tinggak mengumpulkan mesin politik untuk mendaftar partai politik ke Kementerian Hukum. Lalu, partai politik itu mendaftar ke KPU sebagai partai peserta pemilu pada Pemilu 2029.

    “Ini adalah tiket yang mantap bagi Anies untuk bertanding dengan siapapun di Pilpres nantinya bisa bertanding melawan Prabowo, bisa bertanding melawan Gibran, AHY, Puan Maharani atau siapapun nantinya yang bertanding di Pilpres,” kata Adi.

    Adi melihat sikap Anies Baswedan membentuk ormas sebagai pilihan rasional untuk mengukur kekuatan politik yang bisa bertransformasi sebagai kendaraan maju di Pilpres.

    “Ormas baru ini Anies terus dijadikan sebagai tempat menunjukkan eksistensi dan kekuatan politiknya jejaring-jejaring politiknya terus dibina di mana-mana dan ini tentu bisa sebagai bargaining kepada partai politik yang tidak punya figur di Pilpres sebagai pintu bagi Anies untuk mendapatkan dukungan dari partai,” katanya.

    “Ormas baru ini sebagai potret bagaimana Anies itu tidak berhenti dan tidak melulu dituduh sebagai orang yang sebenarnya hanya numpang keren dan numpang hebat melalui partai politik,” sambung Adi.

    Luncurkan Ormas

    Diketahui, Anies Baswedan bakal meluncurkan organisasi kemasyarakatan (ormas) baru dalam waktu dekat.

    Juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid, menyatakan, Ormas yang bakal diluncurkan Anies bakal bergerak dalam kegiatan sosial.

    “Organisasi yang bergerak di bidang sosial. Kegiatan sosial. Itu nanti diluncurkan Mas Anies. Mungkin insyaallah bulan ini kelihatannya,” kata Sahrin saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/1/2025).

    Sahrin mengungkapkan, Ormas tersebut sebagai wadah para pendukung Anies berkumpul untuk melakukan kegiatan sosial.

    “Kalau ormas ini yang dilaunching itu memang diharapkan sebagai wadah berkumpulnya seluruh pendukung Anies baik di Pilgub 2017 maupun di Pilpres 2024,” ujarnya.

    “Nah makanya supaya bisa menampung seluruh spektrum, maka perkumpulan ini berorientasi kegiatan sosial,” lanjut dia.

    Lantas, apakah ormas tersebut bakal bertransformasi menjadi partai politik (paprol) ke depannya? Sahrin menegaskan ormas tersebut untuk kegiatan sosial.
    Namun, dia tak menampik bakal ada ormas khusus yang bergerak di bidang politik.

    “Kalau misalnya yang kegiatan sosial politiknya itu mungkin yang lain lagi,” ucapnya. (TribunJakarta.com/Tribunnews.com)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Risma-Gus Hans Gugat Hasil Pilkada ke MK, Khofifah: Saya Serahkan ke Tim Hukum

    Risma-Gus Hans Gugat Hasil Pilkada ke MK, Khofifah: Saya Serahkan ke Tim Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA – Calon Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa angkat bicara terkait dengan gugatan yang diajukan oleh Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    Untuk diketahui, Risma-Gus Hans meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pilkada ulang tanpa Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak.

    Meski begitu, Khofifah mengaku tak ingin terlalu memikirkan hal tersebut dan lebih menyerahkan urusan itu kepada tim hukum. 

    “Saya serahkan aja ke tim hukum. Saya bekerja aja gitu. Makan Bergizi Gratis pun saya tetap keliling-keliling gitu. Itu sudah ada tim hukum. Wis toh rek saya menyerahkan ke tim hukum,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (14/1/2025).

    Sekadar informasi, Pasangan cagub-cawagub Jawa Timur Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pilkada ulang tanpa Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak. 

    Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Tri Rismaharini-Gus Hans, Tri Wiyono di sela-sela sidang gugatan sengketa Pilkada yang digelar di MK.

    “Membatalkan keputusan KPUD Jawa Timur Nomor 63/2024 tentang penetapan hasil gubernur dan wagub Jatim 2024 ditetapkan di Surabaya pada tanggal 9 Desember 2024 pukul 21.30 WIB,” tuturnya di Gedung MK Jakarta, Rabu (8/1/2025). 

    Dia menuding bahwa Paslon Khofifah-Emil telah melakukan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis dan massif. Maka dari itu, Wiyono meminta hakim MK menggelar pemilu ulang tanpa paslon Khofifah-Emil.

    “Melakukan diskualifikasi terhadap Khofifah dan Emil karena melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif di Pemilu Jatim,” katanya. 

    Menurut Wiyono, pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh paslon Khofifah-Emil adalah membagikan bantuan sosial untuk meraih suara terbanyak dari warga Jawa Timur.

    Pembagian bantuan sosial itu, kata Wiyono dilakukan oleh Khofifah-Emil selama proses Pilkada Jawa Timur berlangsung.

    “Jadi penyebaran bansos dan perolehan suara oleh mereka ada kaitannya,” ujarnya.

    Dalam catatan Bisnis, Risma yang hanya diusung oleh PDIP memperoleh suara 0 di sekitar 1.000 tempat pemungutan suara alias TPS saat Pilkada Jawa Timur berlangsung. Pilkada Jatim kemudian dimenangkan oleh Khofifah-Emil.

  • DPD: Retret kepala daerah tak harus dikaitkan dengan anggaran besar

    DPD: Retret kepala daerah tak harus dikaitkan dengan anggaran besar

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin mengatakan rencana retret kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto tidak harus dikaitkan dengan anggaran yang besar untuk pelaksanaannya.

    “Tidak perlu langsung dikaitkan dengan seberapa besar anggaran, memang mengadakan retret selevel kepala daerah itu harus memakan anggaran yang tinggi? Tidak juga,” kata Sultan ditemui usai menghadiri Sidang Paripurna Ke-10 DPD RI Masa Sidang III Tahun 2024–2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Sebab, kata dia, yang lebih penting adalah bagaimana menggelorakan semangat membangun bangsa dengan jiwa patriotisme dan nasionalisme.

    Untuk itu, Sultan mengatakan bahwa semangat atau doktrinasi kebangsaan harus dimulai dari bawah, salah satunya dengan mengumpulkan kepala daerah dalam kegiatan retret.

    “Membangun semangat nasionalisme, membuat patriotisme kepala daerah terpilih menjadi lebih kuat, lebih tinggi, kemudian menyatukan kepala daerah,” ujarnya.

    Ia juga melihat pelaksanaan retret kepala daerah terpilih tersebut digelar untuk dapat memastikan agar visi-misi dan program-program pemerintah pusat berjalan dengan baik di daerah.

    “Lalu di situ juga ada unsur bagaimana memberi semangat kepada kepala daerah terpilih, bahwa sudah saatnya kita membangun Indonesia, membangun daerah secara maksimal dengan model kepemimpinan yang tidak lagi sendiri-sendiri,” ucapnya.

    Oleh sebab itu, Sultan pun menyatakan dukungan dan apresiasinya terhadap rencana pelaksanaan retret kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 oleh Presiden Prabowo.

    “Saya pribadi, saya merasa (retret kepala daerah) sesuatu yang baru dan patut untuk diapresiasi, bahkan didukung. Model kepemimpinan bukan hanya kepemimpinan nasional yang melakukan retret, tetapi kepala daerah,” tuturnya.

    Sebelumnya, Jumat (10/1), Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan rencana para kepala daerah menjalani retret usai dilantik seperti pernah dilakukan Kabinet Merah Putih (KMP) untuk melakukan sinkronisasi dengan pemerintah pusat.

    “Perlu ada sinkronisasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, dan juga keinginan Bapak Presiden bahwa seluruh kepala daerah itu akan dikumpulkan seperti dulu para menteri, wakil menteri dan kepala badan dikumpulkan di Magelang, supaya kami memiliki perspektif yang sama,” kata Yusril saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

    Meski begitu, Yusril mengatakan belum ada pembahasan apakah retret tersebut akan dilaksanakan di lokasi yang sama atau tidak dengan lokasi KMP menguatkan koordinasi, yaitu di Bukit Tidar, Magelang, Jawa Tengah.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Banyak Pemilih Siluman, MK Diminta Batalkan Kemenangan Edi-Weng di Pilbug Manggarai Barat

    Banyak Pemilih Siluman, MK Diminta Batalkan Kemenangan Edi-Weng di Pilbug Manggarai Barat

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi diminta segera membatalkan kemenangan paslon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi-Yulianus Weng di Pilkada Serentak 2024.

    Penasihat Hukum Paslon Christo Mario Y Pranda-Richard Tata Sontani, Muhammad Asrun mengatakan telah terjadi kecurangan pada saat Pilbup Manggarai Barat digelar. Salah satu kecurangan itu, menurut Asrun adalah banyaknya pemilih siluman, di mana orang yang telah meninggal dunia memilih paslon Edi-Weng.

    “Pemilih yang sudah meninggal dan tidak ada di lokasi TPS suaranya malah tercatat mendukung Paslon Nomor Urut 2 yaitu Edi-Weng,” tuturnya di Jakarta, Selasa (14/1/2025).

    Selain itu, menurutnya, paslon Edi-Weng juga dinilai melanggar syarat administrasi namun KPU Manggarai Barat menjadikan Edi-Weng sebagai kandidat calon bupati dan calon wakil bupati Manggarai Barat.

    “Saudara Edistasius Endi, selaku calon bupati pasangan calon nomor dua adalah mantan narapidana dalam tindak pidana Pasal 303 bis KUHP,” katanya.

    Padahal, menurutnya, berdasarkan aturan di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, disebutkan bahwa eks narapidana wajib mengumumkan jati dirinya ke publik melalui media masa yang tercatat di Dewan Pers sebagai syarat administrasi ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati.

    “Namun, Edistasius ternyata tidak pernah mengumumkan hal tersebut. Bahkan, KPU Manggarai Barat sebagai Termohon telah menetapkan Edistasius Endi sebagai Calon Bupati Manggarai Barat,” ujarnya.

    Maka dari itu, dia meminta hakim MK agar membatalkan keputusan KPU Manggarai Barat terkait penetapan pemenang pilkada Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat.

    “Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati Edistasius Endi dan Wakil Bupati Yulianus Weng yang telah ditetapkan oleh berdasarkan Keputusan KPU Keputusan KPU Kabupaten Manggarai Barat Nomor 777,” tuturnya.

  • Bawaslu netral hadapi sidang gugatan sengketa Pilkada 2024

    Bawaslu netral hadapi sidang gugatan sengketa Pilkada 2024

    Bawaslu tidak dalam posisi meringankan atau memberatkan termohon dalam nilai KPU atau meringankan, memberatkan, menguntungkan pihak terkait. Tidak

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan bersikap netral saat memberikan keterangan dalam sidang gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diajukan pemohon di Mahkamah Konstitusi.

    Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menjelaskan bahwa Bawaslu bersikap netral sesuai dengan kaidah dan dalil pemohon terkait materi yang disengketakan di MK.

    “Lalu, dimana posisi Bawaslu? Bawaslu ini posisinya memberikan keterangan terhadap Mahkamah. Keterangan terhadap apa? Terhadap apa yang sudah dilakukan oleh Bawaslu atas dalil-dalil pemohon,” kata Totok dalam diskusi publik di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Selasa.

    “Jadi, misalnya, pemohon terhadap termohon, kan termohonnya ini penyelenggara KPU. Lalu ada pihak terkait, lalu ada Bawaslu. Bawaslu dalam posisi netral,” sambungnya.

    Menurutnya, keterangan Bawaslu dalam sidang sidang gugatan sengketa Pilkada 2024 tidak dalam posisi meringankan ataupun juga memberatkan termohon melainkan sesuai dengan materi yang telah dilaporkan pemohon.

    Sebab, Bawaslu berdasarkan peraturan Undang-Undang Pemilu memiliki tugas dan kewenangan mengawasi penyelenggaraan pemilu agar dapat berjalan sesuai dengan koridornya.

    “Bawaslu tidak dalam posisi meringankan atau memberatkan termohon dalam nilai KPU atau meringankan, memberatkan, menguntungkan pihak terkait. Tidak,” ujar Totok.

    Sebagai informasi, MK pada Januari 2024 telah melakukan registrasi permohonan sengketa terkait perkara gugatan sengketa pilkada sebanyak 310 laporan.

    Dari total seluruh laporan gugatan sengketa pilkada yang telah masuk ke MK tersebut, setidaknya MK telah menyidangkan sengketa sebanyak 47 laporan.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • DPD apresiasi Omnibus Law Politik sebagai solusi konstitusional

    DPD apresiasi Omnibus Law Politik sebagai solusi konstitusional

    DPD pun sudah punya banyak bahan, salah satunya adalah bagaimana melihat demokrasi kita yang makin hari makin mahal. Itu salah satu contohnya

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin mengapresiasi gagasan pembentukan undang-undang sapu jagat (Omnibus Law) tentang Politik yang dinilainya sebagai salah satu solusi konstitusional.

    “Ada rencana oleh teman-teman DPR, lebih khususnya lagi Komisi II untuk memunculkan Omnibus Politik. Buat saya ini sesuatu yang baik, kemudian kami dari parlemen, dari DPD juga mengapresiasi sebagai sebuah langkah atau salah satu solusi konstitusional,” kata Sultan usai menghadiri Sidang Paripurna Ke-10 DPD RI Masa Sidang III Tahun 2024–2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Sebab, kata dia, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan sejumlah putusan terkait politik hingga kepemiluan. Misalnya, penghapusan ambang batas presiden (presidential threshold) yang diputus MK pada Kamis (2/1).

    “Ada Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pemda, Undang-Undang Pilpres, dan lain-lain maka ide untuk memunculkan Omnibus Politik ini menurut saya ide yang harus kita apresiasi,” ujarnya.

    Dia juga memandang banyak permasalahan regulasi setingkat undang-undang terkait dengan demokrasi dan politik, serta kepemiluan yang memerlukan evaluasi maupun pembaruan dengan kondisi saat ini.

    Untuk itu, dia menegaskan komitmen DPD RI terlibat aktif dalam penyusunan Omnibus Law Politik dengan turut serta mengusulkan daftar inventarisasi masalah (DIM) ketika pembahasan mulai bergulir.

    “Kami akan secara aktif memberikan masukan, DIM, dan apa namanya bahan-bahan kepada teman-teman di DPR untuk menjadi bahan atau pintu masuk di solusi konstitusi kita tanpa harus melakukan amandemen,” ucapnya.

    Tak terkecuali, lanjut dia, materi terkait wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

    “DPD pun sudah punya banyak bahan, salah satunya adalah bagaimana melihat demokrasi kita yang makin hari makin mahal. Itu salah satu contohnya,” tutur dia.

    Sebelumnya, Senin (30/1), Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan sudah mengirimkan surat ke Pimpinan DPR RI dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk menyusun paket undang-undang politik atau Omnibus Law tentang politik.

    Secara garis besar, dia menjelaskan Omnibus Law Politik itu bakal mengatur tentang partai politik, pemilu, pilkada, MPR, DPR, DPRD, hingga tentang sengketa hukum acara pemilu. Selain itu, pengalaman DPR RI tentang apa pun terkait sistem politik pun akan menjadi bahan untuk menyusun undang-undang tersebut.

    “Isi Omnibus Law Politik itu tentu nanti akan kami rundingkan di internal tetapi secara garis besar kira-kira Omnibus Law Politik itu adalah satu paket undang-undang,” kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Jakarta.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • MK Bingung Cawalkot Jayapura Malah Minta Paslon Kalah Didiskualifikasi

    MK Bingung Cawalkot Jayapura Malah Minta Paslon Kalah Didiskualifikasi

    Jakarta

    Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani bingung dengan gugatan yang diajukan pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Jayapura nomor urut 3 Boy Markus Dawir dan Dipo Wibowo. Boy-Dipo meminta pasangan calon nomor urut 2 Jony Banua Rouw dan Darwis Massi, yang bukan peraih suara terbanyak, untuk didiskualifikasi.

    Hal itu disampaikan dalam sidang panel 3 perkara 279/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025). Mulanya, Arsul menanyakan siapa pasangan calon yang meraih suara terbanyak dalam Pilkada Kota Jayapura.

    “Yang ranking pertama siapa?” tanya Arsul.

    “Nomor urut 04,” jawab kuasa hukum Boy-Dipo, Achmad Jaenuri.

    Arsul kemudian merasa heran karena pemohon meminta untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2. Padahal, peraih suara terbanyak dalam Pilkada Kota Jayapura ialah pasangan nomor urut 4 Abisai Rollo dan Rustan Sarru.

    “Kenapa yang anda minta untuk disanksi pembatalan ini paslon yang lain? Nomor berapa yang anda minta itu?” tanya Arsul.

    “Bukan pemenang,” kata Arsul.

    Achmad mengatakan permohonan itu lantaran pasangan Jony-Darwis dinilai telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif. Dia mengatakan basis pendukung pasangan Jony-Darwis beririsan dengan pasangan Boy-Dipo.

    “Perbaikan yang ingin kami sampaikan itu adalah yang akan kami ajukan yaitu pembatalan 02 dan 04, tetapi kami sudah sepakat disampaikan agar diikuti apa yang sudah diajukan di permohonan awal,” sambungnya.

    Arsul menilai permohonan yang diajukan merupakan model baru dalam sengketa. Dia mengatakan gugatan yang diajukan biasanya meminta pasangan calon yang menang untuk didiskualifikasi.

    “Tapi yang tadi anda bacakan cuma ini, hanya paslon 02 yang diminta. Ini model baru barangkali selama sengketa Pilkada di MK, ada paslon yang tidak menang tapi minta didiskualifikasi gitu,” kata Arsul.

    Achmad mengatakan permohonan yang diajukan itu bagian dari strategi. Arsul membalasnya jika pengacara zaman sekarang terlalu banyak strategi.

    “Bagian dari strategi Yang Mulia,” kata Achmad.

    “Banyak sekali strateginya lawyer zaman now. Karena saya waktu jadi lawyer, saya pernah duduk di tempat anda ini pemohon, juga di tempat terkait. Pokoknya sebelum jadi anggota DPR. Tapi sekarang rasanya Pak Ketua, lawyer-lawyer sekarang lebih canggih, lebih cerdik. Oke itu saja, menarik untuk kita semua, ada perkara pilkada yang dimohon untuk didiskualifikasi bukan pemenang,” imbuh Arsul.

    (amw/haf)

  • KPK Duga Rohidin Mersyah Kumpulkan Upeti untuk ‘Serangan Fajar’ Pilkada 2024

    KPK Duga Rohidin Mersyah Kumpulkan Upeti untuk ‘Serangan Fajar’ Pilkada 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang hasil korupsi Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah digunakan untuk ‘serangan fajar’ pada Pilkada Serentak 2024. 

    Penyidik KPK telah menetapkan Rohidin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada November 2024 lalu. Pada saat itu, dia juga tengah maju lagi di Pilkada Bengkulu sebagai calon gubernur. 

    Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi kasus tersebut, Senin (13/1/2025), KPK menduga adanya pemberian uang ke Rohidin dari dinas-dinas terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dugaan itu pun didalami dari sejumlah kepala dinas di lingkungan pemprov. 

    “Didalami terkait dengan kronologis permintaan uang dari dinas-dinas, pemberian uang dan sumber uang untuk dukungan Pemenangan Rohidin Mersyah. Uang tersebut digunakan untuk ‘Serangan Fajar di Pilkada’ dan untuk kebutuhan logistik,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (14/1/2025). 

    Adapun saksi-saksi yang didalami keterangannya mengenai hal tersebut yakni Kepala BPBD Pemprov Bengkulu Herwan Antony, Staf Ahli Gubernur Bengkulu Sisardi, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Pemprov Bengkulu Meri Sasdi, Kabid SMK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Rainer AtuK.

    Selain itu, penyidik juga telah memeriksa Kabid Bina Marga Dinas PUPR Pemprov Bengkulu Yasiruddin, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Rizki Magnolia Putri dan Kabid Pra Bencana BPBD Provinsi Bengkulu Hardenni Meidianto.

    Kumpulkan Upeti

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, lembaga antirasuah menduga Rohidin mengumpulkan uang melalui dua anak buahnya untuk keperluan maju di Pilkada Serentak 2024. Dia merupakan calon petahana saat itu. 

    Dalam kurun waktu September—Oktober 2024, Sekda diduga mengumpulkan seluruh ketua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kepala biro di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk mendukung pencalonan kembali Rohidin.

    ‘Upeti’ itu lalu dikumpulkan dari berbagai kepala dinas hingga kepala biro di lingkungan Pemprov Bengkulu. Rohidin bahkan diduga di antaranya memerintahkan anak buahnya mencairkan honor Pegawai Tidak Tetap dan Guru Tidak Tetap se-provinsi Bengkulu sebelum 27 November 2024 (hari pemungutan suara), dengan honor Rp1 juta per orang. 

    Pada November 2024, KPK menggelar OTT. Tim KPK lalu mengamankan tujuh orang termasuk Rohidin. Sejumlah bukti yang turut diamankan yakni catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai masing-masing sebesar Rp32,5 juta dan Rp120 juta; uang tunai Rp370 juta; serta catatan penerimaan dan penyaluran uang sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang dolar AS serta dolar Singapura. 

    Selain Rohidin, KPK turut menetapkan dua orang lainnya yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) serta Adc Gubernur Evriansyah (EV) alias Anca sebagai tersangka. Ketiganya resmi ditahan, Minggu (24/11/2024).