Event: Pilkada Serentak

  • Ketua KPU Kapuas Dicopot DKPP, Ketua KPU RI: Kami Hormati Putusan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Agustus 2025

    Ketua KPU Kapuas Dicopot DKPP, Ketua KPU RI: Kami Hormati Putusan Nasional 20 Agustus 2025

    Ketua KPU Kapuas Dicopot DKPP, Ketua KPU RI: Kami Hormati Putusan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Afifuddin menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mencopot Deden Firmansyah dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Kapuas.
    Afifuddin mengatakan, pihaknya akan menghormati segala putusan yang telah diberikan oleh DKPP.
    “Pada prinsipnya kami hormati putusan DKPP,” kata Afifuddin saat ditemui di Akmani Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).
    Afifuddin sendiri mengaku baru mendapatkan informasi tersebut dan akan mempelajari secara utuh.
    Hal ini dilakukan untuk memberikan pembinaan, karena meskipun telah dicopot dari jabatan ketua, Deden masih bertugas sebagai anggota KPU Kapuas.
    “Itu kan biasa ya dalam putusan-putusan DKPP kita tindak lanjut (sebagai langkah pembinaan). Cuma detailnya saya belum baca, hanya tadi dikirimi Pak Idham berkaitan informasi atas materi gugatan, kesalahan yang disangkakan,” katanya.
    Sebelumnya, DKPP mencopot Deden Firmansyah dari jabatannya setelah terbukti bertindak tidak maksimal dalam mendistribusikan formulir model C, khususnya di Kecamatan Mantangai saat Pilkada 2024 berlangsung.
    “Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu 1, Deden Firmansyah selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kapuas, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito, seperti dilansir keterangan pers, Rabu (20/8/2025).
    Selain Deden, DKPP juga menjatuhkan pencopotan jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kapuas, Dina Mariana.
    Sanksi dijatuhkan kepada Dina karena dinilai tidak bertanggung jawab dan tidak profesional setelah terbukti memperbolehkan dua orang mencoblos pada TPS 04 Kelurahan Selat Utara, meski tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), maupun daftar pemilih khusus (DPK) di TPS tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Silfester Matutina Absen, Hakim PN Jaksel Tunda Sidang PK Pekan Depan

    Silfester Matutina Absen, Hakim PN Jaksel Tunda Sidang PK Pekan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menunda sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina terkait kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla.

    Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten mengatakan alasan ditundanya sidang ini lantaran terpidana Silfester tak hadir dalam persidangan.

    Rio mengemukakan bahwa alasan Silfester absen dalam persidangan kali ini lantaran kondisi kesehatannya kurang sehat.

    “Bahwa yang bersangkutan menderita sakit chest pain dan membutuhkan waktu istirahat selama lima hari,” kata Rio kepada wartawan, Rabu (20/5/2025).

    Atas dasar itu, kata Rio, pihaknya memutuskan menunda sidang PK. Adapun, sidang PK Silfester atas kasus pencemaran nama baik itu kembali digelar pada Rabu (27/8/2025).

    Rio juga mengemukakan berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung No.1/2012, sidang PK ini harus dihadiri langsung pemohon dan tidak bisa diwakilkan oleh kuasa hukum.

    “Jadi sesuai dengan ketentuan bahwa permohonan PK harus dihadiri langsung maka apabila tidak dihadiri langsung maka tidak memenuhi persyaratan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus ini bermula saat Silfester dilaporkan tim Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017. Kala itu, Silfester dilaporkan atas orasinya yang menuding Jusuf Kalla sebagai akar permasalahan bangsa hingga menggunakan isu rasial dalam Pilkada Jakarta 2017.

    Singkatnya, Silfester dinyatakan sah dan bersalah atas perkara itu. Kemudian, Silfester Matutina divonis 1 tahun pada 2018. Vonis itu kemudian dikuatkan pada sidang banding di PT Jakarta pada (29/10/2025). 

    Selain itu, upaya hukum Silfester di tingkat kasasi juga ditolak dan bahkan diperberat menjadi pidana 1,5 bulan pada 2019. Namun, hingga saat ini Silfester belum mendekam dipenjara.

  • Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Komisi III DPR: Tangkap, Penjarakan!

    Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Komisi III DPR: Tangkap, Penjarakan!

    GELORA.CO  – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengeksekusi vonis Ketua Umum (Ketum) Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. Silfester telah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK).

    “Tangkap, penjarain. Tangkap, penjarain. Kalau memang udah inkrah laksanain, kecuali kalau dibilang ada perdamaian ataua apa lah itu lain hal,” ujar Sahroni saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).

    Sahroni menilai, eksekusi hukuman harus dilakukan apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dia pun meminta kasus ini bisa menjadi pembelajaran untuk semua pihak.

    “Kita minta aparat penegak hukum lakukan seusai perintah persidangan kan sudah inkrah,” tegas Sahroni.

    Sebelumnya, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Anang Supriatna menjelaskan alasan Silfester Matutina tak dieksekusi. Saat itu, kata dia, terkendala pandemi Covid-19. 

    “Kita sudah lakukan, sudah inkrah. Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang, kemudian keburu Covid. Jangankan memasukkan orang, yang di dalam saja harus dikeluarkan,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).

    Sementara itu, Silfester mengaku telah berdamai dengan JK terkait kasus tersebut. Dia bahkan telah bertemu JK beberapa kali.

    “Itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla, dan hubungan kami sangat baik,” kata Silfester di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

    Dia pun mengklaim telah menjalani proses hukum. Menurut dia, pernyataan terkait JK tidak bermuatan tendensi pribadi.

    “Urusan proses hukum itu sudah saya jalani dengan baik, dan memang waktu itu tidak ada diberitakan karena waktu itu baik saya, walaupun Pak Jusuf Kalla, tidak pernah memberitakan di media. Sebenarnya urusan saya dan Pak Jusuf Kalla itu tidak ada tendensi pribadi. Saya tidak membenci Pak Jusuf Kalla,” kata dia.

    Diketahui, Silfester Matutina dilaporkan oleh keluarga JK ke Bareskrim Polri atas kasus fitnah. Laporan itu terkait tudingan masyarakat miskin di Indonesia banyak terjadi karena korupsi yang dilakukan keluarga JK.

    Silfester juga menuding JK mengintervensi Pilkada Jakarta 2017 silam. Lalu, Silfester divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019

  • Nama Rektor USU Diduga Masuk Buku Catatan Tersangka Korupsi Jalan

    Nama Rektor USU Diduga Masuk Buku Catatan Tersangka Korupsi Jalan

    GELORA.CO -Pemeriksaan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin (Muri) disangka tidak berkaitan langsung dengan kasus korupsi jalan yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Muri tidak memiliki keahlian terkait rehabilitasi dan preservasi jalan apalagi jembatan.

    “Pemanggilan dan pemeriksaan Muri diduga terkait komunikasi intensif dirinya dengan anak emas Bobby Nasution yang juga tersangka KPK, Topan Obaja Putra,” kata Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) Sutrisno Pangaribuan melalui pesan elektronik kepada RMOL di Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.

    Nama Muri yang ditengarai membutuhkan logistik jelang pemilihan rektor USU periode 2026-2031 masuk dalam daftar catatan milik Topan. Selain itu pemeriksaan Muri oleh KPK untuk mengkonfirmasi pertemuan yang kabarnya terekam CCTV rumah Topan.

    “Muri diduga mendapat dukungan Topan pasca keberhasilannya sebagai konsultan politik Bobby Nasution baik di Pilkada Medan tahun 2020 maupun di Pilkada Sumut 2024,” imbuh Sutrisno. 

    Alumni USU ini juga menengarai nama Muri muncul dalam dafar buku catatan milik Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, M. Akhirun Efendi Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Na Mora, M Rayhan Dulasmi Piliang, sehingga KPK perlu memeriksanya. Diketahui, Kirun dan Rayhan juga telah ditetapkan tersangka oleh KPK.

    Sutrisno merasa tidak aneh dengan langkah KPK memeriksa Muri berdasarkan catat tiga tersangka. KPK pernah membongkar kasus besar di Sumut yang dimulai dari OTT suap hakim PTUN oleh pengacara OC Kaligis, lalu kasusnya berkembang menyeret Gatot Pudjo Nugroho sebagai gubernur serta pimpinan dan anggota DPRD berawal dari catatan Alinapiah Nasution dan Randiman Tarigan, bendahara dan sekretaris DPRD Sumut.

    “Pemanggilan dan pemeriksaan saksi selalu dapat dimulai berdasarkan catatan dari tersangka maupun saksi. Sehingga catatan Topan, Kirun dan Rayhan akan membuka tabir gelap dugaan korupsi di Sumut,” tukas Sutrisno Pangaribuan

  • Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, UGM: Demokrasi Memang Mahal

    Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, UGM: Demokrasi Memang Mahal

    Namun perlu dicermati, semakin tinggi keterlibatan publik, maka demokrasi yang dibangun akan semakin kuat sehingga negara menjadi lebih inklusif dan mampu memenuhi hak-hak rakyatnya secara berkeadilan.

    “Harga “mahal” tersebut sangat pantas untuk memastikan proses politik yang lebih partisipatif,” tegasnya.

    Jika melihat evaluasi pelaksanaan Pilkada yang sebelumnya banyak praktik politik uang dan politik dinasti, setidaknya terdapat tiga persoalan yang muncul, yakni tingginya ongkos politik, korupsi, dan politisasi birokrasi.

    Menurut Alfath, solusinya bukanlah memotong hak masyarakat untuk memilih, melainkan membenahi desain dan pengawasan Pilkada.

    “Pemerintah perlu memahami bahwa persoalan dana pemilihan bukan berarti hambatan untuk mendorong partisipasi politik masyarakat. Harus ada evaluasi menyeluruh mengenai biaya mana yang perlu dan tidak perlu dikeluarkan demi pemilihan yang adil,” jelasnya.

    Selain itu, aspek pengawasan perlu ditekankan sejak awal pencalonan, tidak hanya ketika Pilkada dan pasca pelaksanaan. Secara aturan, Pilkada maupun Pemilu sebetulnya sudah memiliki berbagai aturan mengikat yang sesuai.

    Sayangnya, implementasi aturan tersebut justru masih membutuhkan banyak evaluasi. Alfath juga berpesan agar pengkhususan atau priviledge pejabat dapat dikurangi agar individu yang terpilih menjadi kepala daerah adalah seseorang yang memang sesuai dengan bidang tersebut.

    “Demokrasi akan bergeser ke arah lebih elitis. Publik makin jauh dari proses pengambilan keputusan,” ucap Alfath.

  • Licin! Silfester Lolos Eksekusi 1,5 Tahun Penjara di 3 Mantan Kajari Jaksel yang Kini jadi Petinggi Kejaksaan

    Licin! Silfester Lolos Eksekusi 1,5 Tahun Penjara di 3 Mantan Kajari Jaksel yang Kini jadi Petinggi Kejaksaan

    GELORA.CO – Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Jakarta Seletan (Kejari Jaksel) belum juga mengeksekusi Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

    Meskipun putusannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak tahun 2019 atau enam tahun lalu, kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui jaksa eksekutor belum juga menjebloskan garis keras pendukung Jokowi itu ke penjara. 

    Seharusnya dia menjalani hukuman 1,5 tahun penjara terkait kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sebagaimana telah diputus hakim mulai tingkat pertama pada pengadilan negeri, banding pada Pengadilan Tinggi hingga tingkat kasasi pada Mahkamah Agung.

    Mantan Anang Supriatna saat menjadi orang nomor satu di Kejari Jaksel itu mengatakan sudah menerbitkan surat perintah eksekusi kepada Silfester. 

    Anang menjabat sebagai Kajari Jaksel saat putusan Silfester berkekuatan hukum tetap pada 2019. 

    “Sudah, tapi pada saat itu kemudian tidak bisa dilakukan karena sempat hilang dan keburu Covid,” kata Anang, Kamis (14/8/2025).

    Anang saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. 

    Setelah Anang, Kajari dipimpin oleh Nurcahyo Jungkung Madyo yang kini menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.

    Selanjutnya, Kajari Jaksel dijabat oleh Haryoko Ari Prabowo, yang saat ini ia menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus atau Asipidsus Kejaksaan Tinggi DK Jakarta. 

    Haryoko hingga kini belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com. Sementara Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto mengatakan bahwa soal eksekusi merupakan kewenangan penuntut umum.

    “Kalau eksekusi itu kewenangan penuntut umum,” singkat Yanto kepada Monitorindonesia.com.

    Adapun sejak Juli 2025, Kajari Jaksel dijabat oleh Iwan Catur Karyawan. 

    Nah, tiga kali berganti kepemimpinan, sampai hari ini eksekusi terhadap Silfester Matutina belum dijalankan. Licin bukan?

    Menyoal itu pakar telematika Roy Suryo yang terus mempersoalkan ijazah Jokowi bersama Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis mendesak Kejaksaan Agung agar segera mengambil tindakan. Pada akhirnya kubu Roy Suryo melapor ke Kejagung.

    Salah satu kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, menjelaskan bahwa laporan ini adalah langkah terakhir setelah upaya mereka menemui pihak Kejari Jaksel tidak membuahkan hasil.

    “Kita pernah ke Kejari Jakarta Selatan. Enggak ada respons sampai hari ini, sama sekali,” kata Abdul Gafur di Kejaksaan Agung, Jumat (15/8/2025).

    Tim Advokasi juga berharap laporan yang ditujukan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambid) ini dapat memicu pengawasan dan pembinaan terhadap Kejari Jakarta Selatan. 

    Tujuannya jelas, agar proses hukum berjalan sesuai aturan dan Silfester Matutina segera dieksekusi.

    Roy Suryo menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, terlepas dari siapa pun orangnya. 

    Menurutnya, meskipun Silfester dikenal dekat dengan Presiden ke-6 RI Joko Widodo alias Jokowi, hal itu tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan vonis yang telah berkekuatan hukum tetap.

    “Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan. Kalau sudah inkracht, harus dieksekusi,” tegasnya.

    Sekadar tahu, bahwa kasus ini bermula pada tahun 2017 ketika Silfester Matutina melontarkan dua tuduhan serius terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

    Dia menuduh kemiskinan disebabkan oleh korupsi yang dilakukan oleh keluarga JK.

    Bahkan, dia memfitnah JK telah menggunakan isu agama dan masjid untuk memenangkan Anies Baswedan dalam Pilkada DKI.

    Setelah melalui proses hukum yang panjang hingga tingkat kasasi, Silfester divonis 1,5 tahun penjara. 

    Namun, selama lima tahun terakhir, ia tetap bebas berkeliaran.

    Di sisi lain, Silfester Matutina mengklaim bahwa persoalan hukum dengan Jusuf Kalla telah selesai secara damai. 

    “Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian,” katanya. 

    Ia bahkan menyebut telah beberapa kali bertemu dengan JK dan memiliki hubungan yang baik.

    Namun, pernyataan ini dibantah oleh desakan eksekusi yang datang dari Roy Suryo dan Tim Advokasi, yang menganggap proses hukum harus tetap berjalan. 

    Situasi ini menunjukkan adanya ketegangan antara klaim damai di luar hukum dengan tuntutan penegakan hukum yang telah berkekuatan tetap. Dengan adanya laporan ke Kejaksaan Agung, publik kini menanti langkah tegas dari institusi penegak hukum.

  • Dukungan Jokowi untuk Bupati Pati Sudewo pada Pilkada 2024 Diungkit

    Dukungan Jokowi untuk Bupati Pati Sudewo pada Pilkada 2024 Diungkit

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial, Chusnul Chotimah memberi pernyataan menohok terkait Bupati Pati, Sudewo.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Chusnul Chotimah memberikan sindiran keras.

    Ia mengungkit soal Pilkada lalu, dimana Jokowi disebut sebagai salah satu pendukung Sudewo.

    “Pas pilkada, kata termul ikut telunjuk Jokowi, pilih yang didukung oleh Jokowi,” tulisnya dikutip Jumat (15/8/2025).

    Dan saat ini, situasi bermasalah yang dihadapi oleh Bupati Pati, nama Jokowi disebut enggan diikut campurkan. Dia menyentil para pendukung Jokowi yang disebut sebagai ternak Mulyono (Termul).

    “Pas kepala daerahnya bermasalah, kata termul jangan dikaitkan dengann Jokowi. Hidup termul ya seanjing ini” sebutnya.

    Sebelumnya, situasi panas kita harus dihadapi oleh Bupati Pati Sudewo usai mendapat desakan dari rakyatnya.

    Ia desak mundur bahkan sudah muncul isu pemakzulan lewat aksi besar-besaran yang dilakukan masyarakat.

    Masyarakat melakukan gerakan ini imbas kenaikan pajak 250 persen meski akhirnya dibatalkan.

    Diketahui, Bupati Pati Sudewo pernah menjabat sebagai anggota DPR-RI selama dua periode (2009–2013 dan 2019–2024).

    Politisi Partai Gerindra itu kini harus menghadapi tuntutan rakyat untuk mundur. Pada hari yang sama, DPRD Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna darurat.

    Undangan sidang dilayangkan pada pagi hari dan langsung dilaksanakan siangnya.Hasil rapat menyatakan seluruh fraksi sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memproses pemakzulan Bupati Sudewo.

  • Polres Bangka perketat penjagaan surat suara pilkada ulang

    Polres Bangka perketat penjagaan surat suara pilkada ulang

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Polres Bangka perketat penjagaan surat suara pilkada ulang
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 15 Agustus 2025 – 20:34 WIB

    Elshinta.com – Kepolisian Resor (Polres) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memperketat penjagaan surat suara pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang untuk menjamin keamanan logistik pemilu yang disimpan di gedung KPU setempat.

    “Kami memperketat penjagaan selama 24 jam dengan menerjunkan sejumlah personel polisi secara bergilir,” kata Kabag Ops Polres Bangka, AKP Astrian Tomi di Sungailiat, Jumat.

    Berdasarkan data, jumlah surat suara pilkada ulang tahun 2025 di Kabupaten Bangka yang sudah masuk di gudang logistik KPU sebanyak 250.857 lembar, termasuk 2,5 persen surat cadangan, yang dikemas dalam 126 boks.

    “Penjagaan logistik pilkada ulang ini adalah bagian komitmen Polri dalam mewujudkan keamanan pelaksanaan pilkada mulai dari tahapan awal sampai akhir,” ujarnya.

    Ia menyebutkan sebanyak 1.400 personel gabungan sejak tahapan awal pilkada ulang tahun 2025 sudah disiagakan menjaga kantor KPU dan Bawaslu di Kabupaten Bangka.

    Astrian mengatakan pemungutan suara pilkada ulang di Kabupaten Bangka dijadwalkan berlangsung 27 Agustus 2025, dengan jumlah 242.582 pemilih yang tersebar pada 459 tempat pemungutan suara (TPS) di 81 desa dan kelurahan.

    Menurut dia, jumlah pemilih pilkada ulang tahun 2025 lebih banyak dibandingkan jumlah pemilih pilkada serentak 2024 sebanyak 237.930 pemilih, karena salah satunya faktor bertambahnya pemilih pemula.

    Tomi juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung pelaksanaan pilkada ulang 2025 supaya berjalan aman dan lancar dengan cara menjaga keamanan dan ketertiban, serta menyampaikan hak politik pada hari pencoblosan.

    Pada pilkada ulang tahun, KPU Bangka menetapkan lima pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bangka, yakni paslon nomor 1 Fery Insani – Syahbudin, paslon nomor 2 Naziarto-Usnen, paslon nomor urut 3 Aksan Visyawan – Rustam Jasli, paslon nomor urut 4 Andi Kusuma – Budiyono, dan paslon nomor urut 5 Rato Ruddiyanto-Ramadian.

    Sumber : Antara

  • Kapolda Papua ajak masyarakat jaga keamanan pasca PSU Pilgub Papua 

    Kapolda Papua ajak masyarakat jaga keamanan pasca PSU Pilgub Papua 

    Sumber foto: Aman Hasibuan/elshinta.com.

    Kapolda Papua ajak masyarakat jaga keamanan pasca PSU Pilgub Papua 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 15 Agustus 2025 – 14:33 WIB

    Elshinta.com – Kapolda Papua Irjen Pol Patrige Renwarin mengimbau para tokoh masyarakat, tokoh politik, tokoh agama dan semua elemen masyarakat  bersama-sama menjaga situasi keamanan yang lebih kondusif pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gubernur Papua 2024.

    “Kita harap para tokoh-tokoh ini bisa menyampaikan pesan yang mendinginkan suasana sehingga situasi politik ini jangan berkembang menjadi situasi yang sangat krisis dan kemudian bisa berdampak terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat di kabupaten maupun di provinsi Papua,” ungkap Kapolda Irjen Pol Patrige Renwarin di Sentani, Kamis (14/8/2025). 

    Dikatakan dia, menjelang penetapan hasil PSU oleh KPU Papua, Polda Papua tidak ada penambahan kekuatan anggota polisi, tetapi memberdayakan anggota yang ada di jajaran Polsek -polsek dan Polres-polres.  

    “Kita tidak ada penambahan personel dari Mabes Polri, tetapi kita akan amankan dengan anggota yang ada di Polda Papua dalam pengamanan penerapan hasil PSU Pilkada Gubernur Papua,” katanya. 

    Untuk itu, pihaknya mengharapkan partisipasi dari semua masyarakat agar semua bertanggung jawab menciptakan, memelihara situasi keamanan tetap kondusif sampai dengan pelantikan.

    “Siapa pun gubernurnya yang terpilih itu merupakan gubernur pilihan Tuhan. Kalau Tuhan tidak merestui kita tau gubernur itu jadi apa, dan yakin serta percaya semuanya baik untuk tanah Papua,” jelas Kapolda seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Aman Hasibuan, Jumat (15/8). 

    Patrige berpesan pada masyarakat agar tidak terpancing dengan isu-isu yang sengaja di sebar di media sosial. “Karena kita tidak mengetahui kepentingan apa mereka di tanah Papua, apakah mereka punya kepentingan untuk membuat situasi kacau di Papua atau lainnya. Namun mari bersama-sama menjaga Papua agar tetap aman dan damai sampai seterusnya,” tandasnya. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • KDM ungkap Wali Kota Cirebon sanggupi batalkan PBB naik 1.000 persen

    KDM ungkap Wali Kota Cirebon sanggupi batalkan PBB naik 1.000 persen

    Bandung (ANTARA) – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, biasa disapa KDM, mengungkapkan Wali Kota Cirebon Effendi Edo, menyanggupi untuk membatalkan kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Cirebon naik 1.000 persen.

    Dedi mengaku pihaknya telah mengundang dan berdiskusi dengan Wali Kota Cirebon terkait kenaikan PBB di sana hingga 1.000 persen dan mendapati keterangan bahwa kebijakan tersebut dikeluarkan saat Kota Cirebon dipimpin oleh seorang penjabat (Pj) yang ditunjuk untuk mengisi kepemimpinan Kota Cirebon di jeda waktu sebelum Pilkada.

    “Dalam pertemuan itu, membicarakan penyidikan BPR Kota Cirebon, kemudian penyidikan Gedung Setda Kota Cirebon, serta kenaikan PBB. Saya mendapat penjelasan bahwa aturan tersebut dibuat pada waktu Kota Cirebon dipimpin oleh Pj. Dan kemudian sudah berjalan pada tahun 2025 ini. Tapi saya minta untuk aturan ini dibatalkan dan beliau menyanggupi,” kata Dedi di Bandung, Jumat.

    Meski demikian, Dedi menyebut bahwa pencabutan aturan itu mulai berlaku untuk APBD Kota Cirebon Tahun 2026 karena kebijakan tersebut sudah terlanjur berjalan pada tahun 2025.

    “Tapi karena pungutannya sudah berjalan dan masuk ke APBD 2025, maka wali kota akan mencabut aturan tersebut pada tahun APBD pada 2026 mendatang,” ucap Dedi.

    Dedi menyampaikan kenaikan pajak bumi dan bangunan sejauh ini baru terinformasi di Kota Cirebon, belum ada laporan dari daerah lainnya.

    “Sampai hari ini belum ada (daerah lain) hanya di Kota Cirebon aja,” tutur dia.

    Sebelumnya diinformasikan bahwa kenaikan PBB di Kota Cirebon ini diberlakukan pada tahun 2024 saat dipimpin oleh Agus Mulyadi sebagai Pj Wali Kota Cirebon.

    Kebijakan ini dikabarkan dikeluarkan oleh Agus Mulyadi guna menyesuaikan nilai PBB di sana yang akan menjadi acuan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP baru, karena sudah tidak direvisi sejak 2018.

    Pewarta: Ricky Prayoga
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.