Event: Pilkada Serentak

  • Kelakar Hakim MK Berubah Jadi Makhluk Halus Kalau Malam

    Kelakar Hakim MK Berubah Jadi Makhluk Halus Kalau Malam

    Jakarta

    Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat meminta para pihak dalam gugatan Pilkada menyerahkan bukti tambahan saat jam kerja alias dari pagi sampai sore. Arief berkelakar berkas itu akan diterima makhluk halus jika diserahkan malam hari.

    Hal itu disampaikan Arief saat memimpin sidang panel 3 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025). Mulanya, Arief mengatakan sidang perkara 292/PHPU.BUP-XXIII/2025, 301/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan 310/PHPU.BUP-XXIII/2025 ditunda menjadi Kamis (30/1).

    Salah satu kuasa hukum pihak terkait menanyakan jadwal penyerahan bukti dan keterangan ke MK. Sebab, bukti dan keterangan harus disampaikan satu hari sebelum sidang digelar.

    “Izin Yang Mulia, sesuai penundaan jadwal sidang, itu perkara 292, 301, 310 itu jatuh pada 30 Januari, sedangkan tanggal 29 (Januari) itu hari libur, Yang Mulia,” kata kuasa hukum pihak terkait.

    “Jadi untuk itu (bukti) diserahkan berarti tanggal 24 (Januari) berarti. Karena diserahkan pada hari kerja,” kata Arief.

    “Baik, Yang Mulia,” jawab kuasa hukum pihak terkait.

    “Karena tanggal 25, 26, 27, 28, 29 (Januari) adalah bukan hari kerja. Hari libur, nanti kalau diserahkan pada hari itu nanti yang terima makhluk halus,” canda Arief yang disambut tawa peserta sidang.

    “Iya kan, jadi bisa, semuanya nanti paling lambat tanggal 24 (Januari) keterangannya, jawabannya juga alat buktinya. Ada lagi yang mau ditanyakan?” sambung Arief.

    “Tadi Yang Mulia, sampaikan alat bukti tambahan,” kata kuasa hukum pemohon.

    “Besok pagi,” kata Arief.

    “Maksimal jam 12 siang?” tanya kuasa hukum pemohon.

    “Iya, jangan jam 12 malam, nanti jam 12 malam yang terima makhluk halus. Makhluk halusnya di sini, kita kalau malam berubah menjadi makhluk halus, hahaha,” kelakar Arief.

    (amw/haf)

  • Komisi II DPR usulkan dua opsi jadwal pelantikan kepala daerah

    Komisi II DPR usulkan dua opsi jadwal pelantikan kepala daerah

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan ada dua opsi usulan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, baik kepala daerah terpilih yang bersengketa maupun yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi.

    Ia mengatakan usulan tersebut akan dibicarakan dengan penyelenggara pemilu, mulai dari Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    “Komisi II DPR RI akan segera mengundang saudara Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk merumuskan opsi-opsi pelantikan sebagaimana yang kita tahu,” kata Rifqinizamy di Jakarta, Rabu.

    Komisi II DPR RI rencananya mengundang para penyelenggara pemilu itu pada 22 Januari 2025 setelah masa reses.

    Ia menjelaskan opsi yang pertama, yakni pelantikan seluruh kepala daerah terpilih dilaksanakan serentak setelah seluruh putusan MK berkekuatan hukum.

    Menurutnya, proses sengketa pilkada di MK diperkirakan selesai pada 12 Maret 2025. “Dan pelantikannya itu kita serahkan kepada presiden karena dasar hukum pelantikan itu adalah perpres,” katanya.

    Lalu opsi yang kedua, yaitu pelantikan dilaksanakan serentak terlebih dahulu, hanya untuk kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa.

    Berdasarkan peraturan presiden yang ada, pelantikan gubernur dan wakil gubernur digelar pada 7 Februari 2025 dan pelantikan bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota digelar pada 10 Februari 2025.

    “Dan serentak (juga) untuk mereka yang bersengketa, sesuai putusan MK, apakah mau PSU (pemungutan suara ulang), penghitungan ulang dan seterusnya setelah nanti putusan itu kita dapatkan,” katanya.

    Namun, dia mengatakan bahwa dinamika menuju proses pelantikan kepala daerah secara serentak hasil Pilkada 2024 terdapat dilema atau problematika hukum.

    Di satu sisi, berdasarkan hukum putusan MK Nomor 46 Tahun 2024 menyatakan bahwa pelantikan baru bisa dilaksanakan setelah seluruh sengketa di MK selesai atau telah mendapat putusan yang mempunyai kekuatan hukum.

    Namun, menurut dia, hal itu dikecualikan bagi daerah yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang atau pilkada ulang, karena adanya keadaan force majeure.

    Di sisi lain, dia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Pasal 160 dan 160A, menyebutkan bahwa tahapan pelantikan adalah satu konsekuensi dari penetapan yang dilakukan KPU di provinsi, kabupaten, kota, yang waktunya telah diatur sedemikian rupa.

    “Sehingga kalau menunggu putusan MK usai semua pada pertengahan Maret 2024 maka ada kecenderungan juga melanggar dua pasal undang-undang ini,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • DPRD Kota Kediri Resmi Tetapkan Wali Kota dan Wawali Terpilih

    DPRD Kota Kediri Resmi Tetapkan Wali Kota dan Wawali Terpilih

    Kediri (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri secara resmi menetapkan Vinanda Prameswati dan KH Qowimmudin Thoha sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri terpilih untuk periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Kediri, yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Firdaus.

    Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari surat yang dikirimkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri. Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 1, Vinanda Prameswati dan KH Qowimmudin Thoha, berhasil meraih 98.205 suara atau 56,83 persen dari total suara sah dalam Pilkada 2024.

    Firdaus menjelaskan, rapat paripurna ini adalah langkah akhir dari proses pemilihan, di mana pasangan calon Vinanda dan Gus Qowim memperoleh suara terbanyak, yaitu 56,83 persen.

    “Setelah penetapan ini, DPRD Kota Kediri akan segera mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri untuk melaksanakan pelantikan pasangan terpilih,” kata Kak Edo, panggilan akrab Firdaus.

    Vinanda Prameswati, Wali Kota Kediri terpilih, menyampaikan rasa syukurnya atas hasil ini.

    “Ini adalah bagian dari proses yang telah dilalui, dan saya serta Gus Qowim bersyukur bisa mencapai tahap ini,” kata Mbak Vinanda, yang didampingi Gus Qowim.

    Kedepannya, keduanya berkomitmen untuk meningkatkan kerjasama dengan semua pihak, terutama DPRD Kota Kediri, guna mewujudkan visi pembangunan Kota Kediri.

    “Kami berharap dapat bersinergi untuk membangun Kota Kediri menjadi lebih maju dan mapan,” ujar Vinanda.

    Dengan penetapan ini, proses pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri terpilih tinggal menunggu keputusan lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri. [nm/but]

  • Dasco Sebut DPR Siap Kaji Omnibus Law Politik dengan DPD

    Dasco Sebut DPR Siap Kaji Omnibus Law Politik dengan DPD

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menuturkan pihaknya akan berkomunikasi dengan pimpinan DPD RI terkait rencana pembentukan Omnibus Law Politik.

    Adapun, hal itu merespons pernyataan Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin yang mengatakan pihaknya bakal berperan aktif dalam memberikan masukan untuk paket UU politik itu.

    Dasco mengatakan bahwa jika nanti pihaknya dan DPD RI melihat peluang yang bagus dari keberadaan Omnibus Law Politik, maka bukan tak mungkin pembentukan tersebut direalisasikan.

    “Tentunya kami akan komunikasi dengan pimpinan DPD, dalam hal ini agar apa yang diusulkan itu akan kami kaji bersama, sehingga kalau kemungkinan bagus, tentunya akan kita realisasikan bersama,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).

    Lebih lanjut, Ketua Harian Gerindra ini pun menuturkan bahwasannya DPD RI selalu dilibatkan dalam setiap pembahasan revisi ataupun pembentukan UU.

    “Tentunya kan kalau kemudian ada pembahasan revisi-revisi kan itu DPD RI selalu kita libatkan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin merasa usulan pembentukan RUU Omnibus Law Politik adalah sebuah langkah dan salah satu solusi konstitusional yang perlu diapresiasi. 

    Dia pun menyebut DPD akan berperan aktif jika nantinya ide ini dilaksanakan dengan cara menjabarkan soal Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), karena menurutnya saat ini banyak sekali masalah politik dan banyak regulasi setingkat UU yang berkaitan dengan demokrasi dan politik Indonesia.

    “Lebih lagi kepada urusan Pilkada dan lain-lain, itu yang harus mulai kita upgrade, harus mulai kita koreksi, harus mulai kita eveluasi dan perbaharui dengan kondisi terkini,” pungkasnya.

  • Kelakar Saldi Isra Soal Sosok Hakim yang Disuap Rp 3 M oleh Cabup Yalimo

    Kelakar Saldi Isra Soal Sosok Hakim yang Disuap Rp 3 M oleh Cabup Yalimo

    Jakarta

    Ketua majelis hakim panel 2, Saldi Isra, kembali melontarkan ‘jokes bapak-bapak’ saat sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Saldi berkelakar jika dalil dugaan hakim disuap ialah hakim garis.

    Candaan itu disampaikan Saldi dalam sidang perkara 275/PHPU.BUP-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025). Perkara itu diajukan oleh Pasangan Cabup-Cawabup Yalimo nomor urut 2 yakni Alexsander Walilo dan Ahim Helakombo.

    Mulanya, kuasa hukum Alexsander-Ahim yakni Pither Ponda Barany mengatakan cabup nomor urut 1 Nahor Nekwek yang juga petahana telah melakukan dugaan suap ke MK pada Pilkada 2020. Pither mengatakan dugaan suap itu disampaikan langsung oleh Nahor dalam sebuah acara di Distrik Abenaho, Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua.

    “Yang menarik adalah pernyataan yang membuat masyarakat juga menjadi bertanya-tanya, tentang kewibawaan MK, adalah pernyataan Nahor, di depan masyarakat menyatakan bahwa ‘suap hakim MK Rp 3 miliar pada pemilu yang lalu,” kata Pither.

    Saldi lalu mempertanyakan bukti dari dalil tersebut. Saldi juga menanyakan sosok majelis hakim yang diduga disuap tersebut.

    “Jadi bukan pilkada yang sekarang ya, tapi yang 2020?” tanya Saldi.

    “Ada disebut nama hakimnya nggak?” tanya Saldi.

    “Nggak ada,” jawab Pither.

    “Jangan-jangan hakim garis yang dimaksud itu,” canda Saldi.

    “Ya kira-kira,” jawab Pither.

    “Ha-ha-ha… Nanti diserahkan ya biar kita lihat juga. Siapa tahu kita bisa mengevaluasi ini, benar atau nggak ini,” tuturnya.

    Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU nomor 657 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilbup Yalimo. Selain itu, meminta MK untuk menetapkan perolehan suara yang benar.

    “Menetapkan perolehan suara hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Yalimo 2024 dalam keputusan kpu kabupaten nomor 657 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilbup Yalimo yang benar menurut pemohon, sebagai berikut, paslon 1 Nahor Nekwek-Yan Kiraklak mendapat 35.647 suara. Paslon 2 Alexsander Walilo-Ahim Helakombo mendapat 35.792 suara. Palson 3 Marthen Yohama-Markus Walilo mendapat 17.371 suara,” tuturnya.

    (amw/dnu)

  • Pakar: Retret kepala daerah bermanfaat, tapi perlu antisipasi problem

    Pakar: Retret kepala daerah bermanfaat, tapi perlu antisipasi problem

    Jakarta (ANTARA) – Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Prof. Eko Priyo Purnomo mengatakan bahwa rencana retret kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 dapat bermanfaat, tetapi perlu mengantisipasi sejumlah problem.

    Prof. Eko menjelaskan bahwa sejumlah manfaatnya adalah terbangunnya kesepahaman maupun kesamaan visi dan misi antara pemerintah pusat dan daerah.

    “Kedua, kepala daerah yang ada di Indonesia bisa ditingkatkan kapasitas dan pengetahuannya dalam hal kebijakan dan kemampuan manajerialnya,” kata Prof. Eko saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.

    Kemudian, dia mengatakan bahwa manfaat lainnya adalah terciptanya kesepahaman mengenai pemberantasan antikorupsi, dan penegakan hukum.

    Namun, kata dia, problem pelaksanaannya adalah terdapat potensi perbedaan kapasitas masing-masing kepala daerah terpilih, hingga anggaran.

    “Ketika ini dilakukan dengan melibatkan banyak orang dan dikumpulkan di satu tempat, maka akan membuat anggaran negara kita yang terbatas menjadi masalah,” jelasnya.

    Problem lainnya, kata dia, adalah perbedaan visi dan misi kepala daerah terpilih selama masa kampanye dengan pemerintah pusat.

    “Kalau tidak dilaksanakan, maka akan menjadi problematika karena mereka akan dianggap melakukan kebohongan publik dan mengecewakan pemilih mereka sebab visi maupun misi yang ada tidak dijalankan, dan malah menjalankan visi maupun misi pemerintah pusat semata,” ujarnya.

    Oleh sebab itu, dia mengemukakan bahwa sejumlah solusi yang dapat dilakukan pemerintah pusat sebagai penyelenggara retret adalah memetakan kapasitas, dan visi maupun visi dari para kepala daerah terpilih.

    “Sehingga kemudian akan bisa dibagi beberapa klaster pada pelaksanaan retret yang akan fokus untuk menyesuaikan antara visi pemerintah pusat dan kepala daerah yang sejalan atau sinergi,” katanya.

    Ia mengatakan bahwa memastikan tema dan pemateri setiap kegiatan sesuai dengan kebutuhan atau visi dan misi para kepala daerah terpilih juga diperlukan.

    Selain itu, dia mengatakan bahwa kegiatan yang interaktif dan partisipatif, tetapi tetap mampu meminimalkan anggaran pelaksanaan retret dapat dilakukan dengan menyelenggarakan retret yang mengelompokkan kepala daerah terpilih berdasarkan kewilayahannya.

    “Dengan cara ini diharapkan retret akan bisa optimal, visi dan misi pemerintah pusat bisa dijalankan oleh pemerintah daerah, dan kepala daerah terpilih tidak meninggalkan visi serta kebutuhan dari konstituen yang telah mereka janjikan selama kampanye,” ujarnya.

    Sebelumnya, wacana retret untuk kepala daerah terpilih disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.

    “Perlu ada sinkronisasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, dan juga keinginan Presiden bahwa seluruh kepala daerah itu akan dikumpulkan seperti dulu para menteri, wakil menteri dan kepala badan dikumpulkan di Magelang, supaya kami memiliki perspektif yang sama,” kata Yusril ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/1).

    Adapun Presiden Prabowo sempat mengadakan retret pada Oktober 2024 di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, dengan pesertanya yaitu Kabinet Merah Putih.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Anggota DPR minta Mendagri lantik kepala daerah tak bersengketa

    Anggota DPR minta Mendagri lantik kepala daerah tak bersengketa

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tetap melantik kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan jadwal ditetapkan.

    Dia menilai wacana penundaan pelantikan kepala daerah hingga Maret 2025 tidak memiliki dasar yang kuat, karena kepala daerah terpilih tanpa sengketa di MK tidak memiliki persoalan hukum. Untuk itu, pelantikan kepala daerah harus tetap dilaksanakan Februari 2025 sebagaimana telah dijadwalkan.

    “Ini tentu menjadi pertanyaan kita. Patutnya (pelantikan) dilakukan sesuai ketentuan yang telah disepakati, kecuali memang ada putusan MK yang harus ditunggu untuk Pilkada yang bersengketa di MK,” kata Rahmat dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Jika pelantikan kepala daerah ditunda, maka dia menilai harus ada kejelasan hukum. Adapun terkait wacana pengunduran jadwal pelantikan untuk keserentakan, menurut dia, hal itu tidak bisa dijadikan sebuah alasan.

    Dia mengungkapkan bahwa Pilkada serentak 2024 digelar di 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Dari jumlah tersebut, MK saat ini telah meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024.

    Artinya, kata dia, lebih dari 200 kepala daerah terpilih yang tak bersengketa menjadi korban karena harus menunggu seluruh proses sengketa Pilkada di MK tuntas. Bukan hanya itu, dia menilai masyarakat juga menjadi korban karena ada tumpuan harapan dan janji yang segera ingin mereka rasakan dari kepala daerah terpilih.

    Selain itu, menurut dia, penundaan pelantikan juga berpotensi menyebabkan terjadinya kekosongan kepala daerah pada sejumlah daerah. Alhasil, dia mengatakan penjabat (Pj) kepala daerah lagi yang akan menjabat hingga menyebabkan banyak tugas-tugas yang akhirnya terbengkalai.

    Dia mengaku khawatir penundaan pelantikan tidak akan sejalan dengan proses Pilkada yang bersengketa di MK, karena penundaan akan menimbulkan persoalan baru jika MK memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di suatu daerah yang berperkara.

    “Kalau ada daerah yang bersengketa, kemudian terdapat pemungutan suara ulang, tentunya ini akan menjadi alasan lagi untuk kembali menunda pelantikan. Jangan sampai terjadi hal tersebut,” katanya.

    Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati dan wali kota dijadwalkan pada 10 Februari.

    Namun saat ini rencana penundaan membuat pelantikan diproyeksikan berlangsung setelah seluruh sengketa di MK selesai pada 13 Maret 2025.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mereka yang Mendadak Cabut Gugatan di MK: Andika Perkasa hingga Imam ‘PKS’

    Mereka yang Mendadak Cabut Gugatan di MK: Andika Perkasa hingga Imam ‘PKS’

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) hingga kini masih menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau Pilkada Serentak 2024 yang diajukan oleh hampir 300 pemohon di seluruh Indonesia.

    Dari ratusan pemohon yang mengajukan gugatan sengketa pilkada tersebut, ternyata beberapa paslon di antaranya mendadak mencabut gugatannya tanpa alasan yang jelas.

    Pencabutan gugatan sengketa pemilu itu tidak hanya dilakukan pada tingkat pemilu wali kota saja, tetapi juga pemilihan bupati dan pemilihan gubernur di seluruh wilayah di Indonesia.

    Salah satu pihak yang mencabut gugatan PHPU di MK adalah paslon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi). 

    MK mengonfirmasi bahwa Andika-Hendi mencabut gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah 2024 yang teregistrasi dengan Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025.

    “Dengan konfirmasi ini kami sampaikan bahwa MK telah menerima secara administratif permohonan pencabutan atau penarikan Perkara 263 untuk PHPU (perkara hasil pemilihan umum) gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Pan Mohamad Faiz dilansir dari Antara, Rabu (15/1/2025).

    Faiz menjelaskan penarikan permohonan merupakan hal yang lumrah dan bisa dilakukan untuk perkara mana pun sebelum permohonan diputus. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

    “Permohonan bisa ditarik, itu secara tertulis ataupun secara lisan di persidangan,” ujarnya.

    Menurut Faiz, Andika-Hendi telah mengajukan surat pencabutan perkara ke Mahkamah pada Senin siang. “Sesuai dengan tanggal permohonan suratnya, itu di tanggal ini,” katanya.

    Pencabutan permohonan Andika-Hendi akan dikonfirmasi lebih lanjut dalam sidang pemeriksaan perkara yang direncanakan digelar pada Senin (20/1). Di dalam sidang pemeriksaan perkara tersebut, MK akan mendengarkan keterangan KPU selaku termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

    “Setiap permohonan pencabutan atau penarikan permohonan akan dikonfirmasi oleh panel hakim yang memeriksanya. Termasuk untuk penarikan permohonan PHPU untuk pilgub di Jawa Tengah, itu akan dikonfirmasi nanti di panel 1 oleh panel hakim yang memeriksa perkara,” imbuhnya.

    Dikonfirmasi terpisah, Hendrar Prihadi alias Hendi membenarkan bahwa pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan (PDIP) itu mencabut gugatan sengketa hasil Pilkada Jawa Tengah 2024. Akan tetapi, Hendi enggan membeberkan alasan gugatannya dicabut.

    “Langsung ke Pak Andika atau DPP PDIP saja. Satu pintu informasinya,” kata Hendi saat dihubungi Antara. 

    Berikut rincian kandidat atau paslon di Pilkada 2024 yang mendadak mencabut gugatan di MK

    Pemilihan Gubernur

    1. Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa-Hendrar Prihadi pada tanggal 13 Januari 2025 tanpa alasan yang jelas.

    2. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Nomor Urut 1 Willy Midel Yoseph-Habib Ismail Bin Yahya menarik Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur (PHPU Gub) Kalimantan Tengah pada Kamis 9 Januari 2025.

    3. Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara La Ode Muh Ihsan Taufik Ridwan telah mencabut gugatan sengketa pemilu. Sementara Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Tina Nur Alam tetap melanjutkan gugatan di MK.

    4. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Nomor Urut 2 Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw mencabut permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024 pada 13 Januari 2025.

    Pemilihan Bupati

    1. Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Gorontalo Utara Nomor Urut 3 Ridwan Yasin dan Muksin Badar mencabut gugatan pada selasa 14 Januari 2025

    2. Calon Bupati Deiyai Papua Tengah Nomor Urut 3 Yan Ukago dan Stefanus Mote menarik gugatan sengketa pemilu pada Rabu 15 Januari 2025 alasannya pertimbangan internal.

    3. Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pangandaran Nomor Urut 02 Ujang Endin Indrawan dan Dadang Solihat (Hudang) menarik permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bupati) pada Rabu 8 Januari 2025.

    4. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024 Nomor Urut 02 Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman mencabut permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Tahun 2024 (PHPU Bupati) Bogor pada 8 Januari 2025.

    5. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga Kepulauan Riau Nomor Urut 2, Alias Wello-Muhammad Ishak dibatalkan permohonannya oleh hakim karena pihak kuasa hukum tidak hadir dan dianggap gugur pada 8 Januari 2025.

    6. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Gunawan Hs dan Umar Usman (Gunawan-Usman) mencabut Permohonan Perselisihan Hasil Suara Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024 pada 8 Januari 2025

    7. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Nomor Urut 1 Abdul Ghofur dan Yuhronur Efendi (Ghofur-Firosya) mencabut Permohonan Perselisihan Hasil Suara Bupati dan Wakil Bupat pada 8 Januari 2025.

    8. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah Nomor Urut 2 Evi Susanti dan Rico Zaryan Saputra (Evi-Rico) mencabut Perkara Perselisihan Hasil Suara Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Bengkulu Tengah 2024 pada 8 Januari 2025

    9. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Klaten Nomor Urut 02 W. Herry Wibowo dan Wahyu Adhi Dermawan mencabut gugatan karena tidak memenuhi syarat persidangan pada 9 Januari 2025.

    10. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Nomor Urut 2 Sahrul Sukardi-Alamsyah Arifin telah mencabut permohonan gugatannya karena kesepakatan antara penasihat hukum dan kliennya tidak tercapai pada tanggal 9 Januari 2025.

    11. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Nomor Urut 1 Andi M. Akbar Mattawang Djuarzah dan Serfianus menarik permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Pasangkayu Tahun 2024 pada 9 Januari 2025

    12. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Nomor Urut 3 Alfian Mawardi dan Agati Sulie Mahyudin mencabut permohonan sengketa pemilu di MK pada Senin 13 Januari 2025

    13. Pemantau Pemilihan Bupati Fakfak yang diwakili Saparuddin mencabut gugatan sengketa pilkada di MK pada Selasa 14 Januari 2025.

    14. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Nomor Urut 3 Ridwan Yasin dan Muksin Badar mencabut permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Gorontalo Utara 2024 pada 14 Januari 2025.

    15. Pemantau Pemilihan Bupati Sorong Selatan yaitu Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) yang diwakili Saparuddin selaku koordinator PPI mencabut gugatan sengketa pemilu di MK pada Selasa 14 Januari 2025.

    16. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor Nomor Urut 5 Imanuel Ekadianus Blegur-Lukas Reiner Atabuy mengajukan permohonan pencabutan Perkara Perselisihan Hasil Umum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Alor pada Selasa 14 Januari 2025.

    Pemilihan Wali Kota

    1. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Depok Nomor Urut 1 Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A. Rafiq (Imam-Ririn) mencabut Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (PHP Walkot) Depok 2024 pada 8 Januari 2025

    2. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto Nomor Urut 02 Deri Asta dam Desni Seswinari telah mencabut gugatan sengketa pemilu pada Jumat 10 Januari 2025

    3. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 4 Erna Rasyid Taufan-M Rahmat Sjamsu Alam telah mencabut gugatannya pada 10 Januari 2025.

    4. Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Solok Nomor Urut 01 Nofi Candra dan Leo Murphy membatalkan gugatan sengketa pemilu di MK karena tidak hadir.

  • Calon Bupati Teluk Bintuni Meninggal Dunia di Tengah Proses Gugatan MK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 Januari 2025

    Calon Bupati Teluk Bintuni Meninggal Dunia di Tengah Proses Gugatan MK Nasional 15 Januari 2025

    Calon Bupati Teluk Bintuni Meninggal Dunia di Tengah Proses Gugatan MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Calon bupati Teluk Bintuni nomor urut 2,
    Daniel Asmorom
    meninggal dunia di tengah proses gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 ke
    Mahkamah Konstitusi
    (MK).
    Kuasa hukum Daniel dan calon wakil bupati Alimudin Baedu, Rahmat Taufit, menjelaskan situasi ini kepada Mahkamah dalam sidang perselisihan hasil Pilkada dengan nomor perkara permohonan Perkara Nomor 101/PHPU.BUP-XXIII/2025.
    “Kami berduka Yang Mulia, bahwa salah satu
    principal
    kami yaitu calon bupatinya meninggal dunia tanggal 28 Desember 2024,” kata Taufit di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).
    Mendengar ini, hakim konstitusi yang memimpin sidang, Arief Hidayat, pun menyampaikan duka cita.
    Ia kemudian memastikan bahwa Daniel merupakan pemohon Perkara Nomor 101/PHPU.BUP-XXIII/2025.
    “Pemohonnya berarti?” tanya Arief.
    “Pemohon Yang Mulia, calon bupatinya atas nama Daniel Asmorom,” ujar Taufit.
    Arief kemudian memastikan apa materi yang dipersoalkan pasangan calon Bupati Teluk Bintuni nomor urut 2.
    Taufit kemudian menyebut, pihaknya mempersoalkan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 77 yang ditetapkan 4 Desember 2024.
    Ia menjelaskan, jumlah suara sah pasangan nomor urut 1, Yohanis Anisto Mainubuy-Joko Lingara, yang ditetapkan memenangkan Pilkada hanya berselisih 2 persen dari suara pemohon.
    Sementara itu, berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pilkada, mengatur tentang ambang batas suara yang harus diperoleh peserta berdasarkan jumlah penduduk di masing-masing daerah.
    Pasal itu menjelaskan, dalam pemilihan bupati dan wakil bupati, gugatan bisa diajukan jika perbedaan perolehan suara terbanyak dengan pemohon paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah hasil perhitungan suara.
    Persentase 2 persen ini berlaku di daerah dengan jumlah penduduk kurang dari 250.000 jiwa.

    Adapun Teluk Bintuni dihuni 82.000 jiwa.
    KPU Daerah setempat menetapkan total hasil perhitungan sebanyak 40.666 suara sah.
    “Perbedaan suara yang diperkenankan oleh UU Nomor 10 Tahun 2016 pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 2 persen dikali 40.666 suara. Jadi hasilnya 814 suara,” kata Taufit.
    Di luar itu, Taufit menyebut pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran, seperti undangan pemilih yang tidak dibagikan hingga saksi diusir ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
    “Terdapat fakta hukum bahwa ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali,” ujar Taufit.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MPR: Retret kepala daerah ajang samakan kecepatan raih Indonesia Emas

    MPR: Retret kepala daerah ajang samakan kecepatan raih Indonesia Emas

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menilai rencana retret kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 menjadi ajang menyamakan persepsi, langkah, dan kecepatan antara pemerintah pusat dengan kepala daerah dalam mencapai cita-cita Indonesia Emas 2045.

    Sebab apabila kepala daerah dengan pemerintah pusat yang dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto tidak kompak maka Indonesia berpotensi gagal dalam memanfaatkan bonus demografi.

    “Dalam hal ini saya kira penyamaan persepsi, langkah, dan kecepatan ‘berlari bersama’ antara Pak Prabowo dan para kepala daerah itu penting sehingga retret ini saya anggap sangat strategis sebagai persiapan menuju Indonesia Emas 2045,” kata Eddy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Untuk itu, dia memandang penting rencana retret kepala daerah sebagai momentum konsolidasi pemerintah pusat dan daerah agar kebijakan pembangunan keduanya sinergis.

    Hal tersebut, lanjut dia, diperlukan mengingat para kepala daerah berasal dari beragam latar belakang partai politik yang berbeda-beda.

    “Kebijakan pembangunan di pusat, provinsi hingga kabupaten/kota harus seiring sejalan dan saling sinergis. Kita ingat bahwa when politic ends, administration begins. Pilpres dan pilkada sudah selesai dan retret adalah memastikan kepentingan nasional di atas kepentingan kelompok dan apalagi kepentingan pribadi,” tuturnya.

    Dia juga memandang dukungan dari semua pihak, baik pemerintah daerah dan pusat, dibutuhkan untuk dapat mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.

    “Presiden Prabowo dalam berbagai kesempatan juga sudah sampaikan untuk senantiasa mengutamakan kepentingan rakyat. Pesan ini harus sampai kepada seluruh kepala daerah tanpa kecuali,” kata dia.

    Sebelumnya, Jumat (10/1), Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan rencana para kepala daerah menjalani retret usai dilantik seperti pernah dilakukan Kabinet Merah Putih (KMP) untuk melakukan sinkronisasi dengan pemerintah pusat.

    “Perlu ada sinkronisasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, dan juga keinginan Bapak Presiden bahwa seluruh kepala daerah itu akan dikumpulkan seperti dulu para menteri, wakil menteri dan kepala badan dikumpulkan di Magelang, supaya kami memiliki perspektif yang sama,” kata Yusril saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

    Meski begitu, Yusril mengatakan belum ada pembahasan apakah retret tersebut akan dilaksanakan di lokasi yang sama atau tidak dengan lokasi KMP menguatkan koordinasi, yaitu di Bukit Tidar, Magelang, Jawa Tengah.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025