Event: Pilkada Serentak

  • Tim Hukum Khofifah-Emil Ungkap Fakta Menohok Bantah Risma-Gus Hans

    Tim Hukum Khofifah-Emil Ungkap Fakta Menohok Bantah Risma-Gus Hans

    Caption: Tim Hukum Khofifah-Emil di MK

    Surabaya (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Pilgub Jatim nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Jakarta, Jumat (17/1/2025).

    Sidang kali ini, hakim MK memberi kesempatan pihak termohon, yakni KPU Jatim dan pihak terkait (Tim Hukum Khofifah-Emil) untuk menyampaikan eksepsi.

    Koordinator Hukum TPP Khofifah-Emil, Edward Dewaruci menyampaikan, semua dalil gugatan yang disampaikan Risma-Gus Hans tidak punya dasar yang jelas dan tidak memiliki legal standing.

    “Tidak ada dalil yang jelas dan tidak memiliki legal standing. Maka, kami mohon MK menolak semua gugatan dari pemohon (Risma-Gus Hans),” kata Edward dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).

    Edward membeberkan dalam aturan sengketa Pilkada, batas paslon untuk menggugat ialah dengan syarat selisih maksimal 0,5%. Sementara, total suara sah yang ditetapkan termohon (KPU Jatim) sebanyak 20.732.592 suara, maka pengajuan permohonan perselisihan hasil penghitungan suara hanya dapat dilakukan jika terdapat selisih suara paling banyak 0,5% x 20.732.592 suara sah = 103.663 suara.

    “Namun, faktanya selisih suara Pemohon dengan Pihak Terkait sebesar 5.449.070 suara. Sehingga, dengan selisih suara yang sangat jauh tersebut, sudah dapat dibuktikan pemohon (Risma-Gus Hans) tidak memiliki legal standing,” jelas Edward.

    Edward juga melihat narasi-narasi pelanggaran terstruktur, sistematis, masif (TSM) yang digaungkan Risma-Gus Hans tidak tepat sasaran.

    “TSM dapat dikualifikasikan sebagai sengketa pelanggaran administratif yang merupakan kewenangan Bawaslu provinsi, sehingga merupakan suatu hal yang mustahil bila persoalan-persoalan yang diajukan dipaksakan untuk diadili oleh Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

    Terkait adanya narasi pengurangan suara Risma-Gus Hans, Edward menyebut tudingan tersebut sangat kabur dan tidak jelas karena tidak menguraikan secara detil, jelas, dan spesifik terkait subjek hukum, tempus, locus dan dengan cara apa dugaan pengurangan suara tersebut dilakukan.

    “Akan tetapi pemohon (Risma-Gus Hans) sekonyong-konyong langsung menyimpulkan perolehan suara pemohon di TPS yang berkisar 0-30 suara merupakan indikasi terjadinya pengurangan terhadap suara pemohon. Minimnya perolehan suara Pemohon di sejumlah TPS bukanlah bukti telah terjadi manipulasi, melainkan dapat dianggap sebagai faktor sosial yang terjadi secara natural karena adanya kondisi atau situasi tertentu berdasarkan karakteristik daerah pemilihan masing-masing,” jelasnya.

    “Sehingga, hal tersebut tidak serta merta sebagai anomali yang mengindikasikan kecurangan atau pelanggaran. Faktanya perolehan suara 0-30 juga dialami Pihak terkait (Khofifah-Emil) dan paslon nomor 1 (Luluk-Lukmanul). Perlu juga dibuktikan signifikasinya terhadap hasil perolehan suara yang mempengaruhi penetapan calon terpilih dalam Pilgub Jatim 2024,” tambahnya.

    Lebih lanjut Edward juga menyebut dalil soal penggunaan DPT 90-100% di TPS yang dianggap Risma-Gus Hans sebagai sebuah kecurangan.

    “Terkait dalil yang mempersoalkan penggunaan DPT 90-100% pada Pilgub Jatim 2024 selain tidak didukung peraturan yang melarangnya, juga senyatanya justru membuktikan keberhasilan penyelenggaraan Pilkada di Jawa Timur. Adanya penggunaan DPT hingga 100% bukan hanya dimungkinkan terjadi, tetapi juga menjadi salah satu sasaran yang dituju KPU dalam rangka terselenggaranya pemilu yang mencapai seluruh pemilih, hal ini tercermin dari tersedianya surat suara cadangan sebanyak 2,5% yang dapat digunakan untuk memfasilitasi DPT tambahan. Sehingga singkatnya, bahkan dimungkinkan partisipasi hingga 102,5%,” bebernya.

    “Terlebih uraian tentang DPT 90-100% tidak miliki causa verband antara yang didalilkan dengan signifikasinya terhadap hasil perolehan suara yang mempengaruhi penetapan calon terpilih. Di samping itu Pemohon juga sama sekali tidak menguraikan perbuatan mana yang terbukti sebagai pelanggaran TSM akibat penggunaan DPT 90-100% hingga membuat perolehan suara yang tinggi bagi Pihak Terkait. Padahal yang terjadi di lapangan justru pada TPS-TPS dengan penggunaan DPT hampir 90-100%, ditemukan fakta bahwa Pihak Terkait mengalami kekalahan dalam perolehan suaranya, sementara Pemohon memperoleh kemenangan,” lanjutnya.

    “Terlebih lagi nyatanya Pemohon sendiri tidak keberatan dengan hasil rekapitulasi suara dari Termohon yang dibuktikan dengan ditandatanganinya Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur oleh para Saksi Pemohon dan tidak adanya catatan kejadian khusus terkait tingginya penggunaan DPT tersebut, selain juga tidak pernah melaporkannya kepada Bawaslu,” tambahnya.

    Edward, juga mengatakan permohonan Risma tidak jelas. Dia menepis tudingan manipulasi suara hingga bansos untuk pemenangan Khofifah.

    “Apabila bansos PKH dikaitkan dengan kebijakan Pemprov Jawa Timur, kiranya tidak tepat karena bukan dalam kewenangannya. Justru fakta sebenarnya, karena melalui pernyataan resminya Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono mengatakan bahwa Pemprov Jatim telah menunda penyaluran bansos kepada masyarakat sesuai edaran Kemendagri,” ujarnya.

    “Terkait dengan alat bukti gugatan pemohon berupa grafik statistik yang menjelaskan bahwa bansos PKH memiliki pengaruh terhadap suara pihak terkait jelas tidak benar. Bahwa terlihat jelas dari grafik yang disajikan pemohon, daerah yang memiliki jumlah penerima PKH tinggi adalah daerah yang jumlah penduduknya tinggi. Begitu pula sebaliknya, daerah yang jumlah penerima PKH rendah adalah daerah yang jumlah penduduknya rendah. Maka yang sebenarnya berkaitan dengan jumlah suara paslon, bukan jumlah PKH, melainkan jumlah penduduk,” pungkasnya. (tok/kun)

  • Konsolidasi Pembangunan Daerah, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Ajak Kontestan Pilkada Kaltim Beri Masukan

    Konsolidasi Pembangunan Daerah, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Ajak Kontestan Pilkada Kaltim Beri Masukan

    Liputan6.com, Kutai Kartanegara – Kunjungan kerja (Kunker) ke wilayah tengah Benua Etam yakni Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Barat dan Mahakam Ulu mulai dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik, pada Senin (13/1/2025). Direncanakan kunker yang berlangsung hingga Kamis (16/1/2025) tersebut turut didampingi oleh Ketua DPRD Kaltim dan Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni serta pimpinan perangkat daerah terkait lingkup Pemprov Kaltim.

    Selain itu, kunker yang bertujuan konsolidasi pembangunan daerah ini juga turut diikuti oleh Anggota DPD RI Dapil Kaltim Yulianus Henock Sumual, Anggota DPR RI Dapil Kaltim Syarifah Suraidah, Ketua DPD Partai Golkar Kaltim, anggota DPRD Kaltim dan pemangku kepentingan lainnya.

    Menurut Akmal Malik, perjalanan konsolidasi pembangunan daerah ini merupakan tindak lanjut dari hasil pesta demokrasi yang telah berlangsung beberapa waktu lalu, di mana proses penetapannya dilakukan secara bertahap. Maka dari itu Akmal Malik turut mengundang para kontestan yang telah berkompetisi untuk memberikan masukan terkait masa depan Provinsi Kalimantan Timur.

    “Baik pak Isran, pak Hadi, pak Rudy Mas’ud, dan pak Seno, keempatnya saya undang, untuk saling memberikan masukan tentang terkait masa depan Kalimantan Timur. Bahkan alhamdulillah juga hadir dua wakil rakyat kita DPD dan DPR RI Semua wakil rakyat Kaltim di pusat saya undang. Namun yang bisa hadir cuma dua orang,” terang Akmal Malik kepada awak media usai meninjau pelaksanaan simulasi makan bergizi gratis di SLB Negeri Tenggarong, Senin (13/1/2025).

    Akmal Malik mengatakan saat ini adalah momentum untuk konsolidasi. Sebagai penjabat gubernur dalam kurun waktu satu tahun ini, dirinya ingin menyampaikan kepada semua pihak kondisi Kaltim saat ini. “Ini kekurangan dan hal-hal yang belum kita capai. Dan apa yang kita perbaiki ke depan. Untuk itu kita harus turun ke lapangan dan kita melihat bersama. Saya ingin mencontohkan demokrasi yang baik seperti apa. Setelah selesai proses demokrasi kita selesai kita bersatu bersama. Karena demokrasi itu sejatinya adalah mencari jalan terbaik atau Memilih yang terbaik untuk melanjutkan hal-hal yang baik ke depan,” paparnya.

    Akmal Malik mengungkapkan mengapa dirinya mengajak teman-teman DPR dan DPR RI, agar mereka juga memperjuangkan kebutuhan-kebutuhan di wilayah Kaltim di pusat. Dan untuk kontinuitasnya juga dirinya menginginkan hadirnya kontestan pilkada Kaltim. “Tapi ini yang bisa hadir, tidak apa. Mudah-mudahan nanti ke depan kita akan terus berkomunikasi. Demokrasi kuncinya adalah komunikasi,” ungkapnya.

    Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ini menekankan bahwa ini adalah perjalanan untuk melihat apa yang sudah dilakukan dan apa yang akan kita lakukan ke depan. Dan mana yang belum dilakukan akan diperbaiki ke depan. Karena itulah dirinya mengajak rombongan untuk melihat dimulai dari Samarinda, menuju Kutai Kartanegara, Kutai Barat dan Mahakam Ulu.

    “Mungkin berikutnya jika ada waktu kalau beliau-beliau berkenan bisa kita coba ke Paser dan PPU. Lalu arah lainnya ke wilayah utara, Bontang, Kutai Timur dan Berau. Kuncinya adalah kami ingin memberitahukan kepada semua pemangku kepentingan di Kaltim, untuk bisa membangun Kaltim bersama dan demi kebaikan Kaltim ke depan,” pungkasnya.

    Pada kesempatan ini, di SMA Negeri 3 Tenggarong dilakukan penyerahan bantuan dari Pemprov Kaltim kepada Pemkab Kutai Kartanegara yang diserahkan secara simbolis oleh Akmal Malik kepada masing-masing penerima dari Kabupaten Kukar. Diantaranya, bantuan bibit pisang dan saprodi kepada 5 kelompok tani. Bantuan biogas skala rumah tangga kepada 4 kelompok tani di Kecamatan Samboja, Kukar sebanyak 20 unit. Bantuan blanko KTP Elektronik kepada Disdukcapil Kukar. Bantuan alat musik dan sound system kepada komunitas musik.

    Selanjutnya, bantuan pengembangan desa korporasi ternak (sapi, kandang, alat pengolah pupuk organik, alat chopper, dan lainnya) kepada 2 kelompok tani. Serta bantuan peralatan UKM bagi masyarakat miskin.

    Kemudian, di SLB Negeri Tenggarong, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik beserta rombongan juga berkesempatan meninjau simulasi pemberian makan bergizi gratis bagi siswa siswi di sekolah tersebut.

  • Kesan Luar Biasa AKBP Jazuli Dani Iriawan Saat Jabatan Kapolres Pamekasan

    Kesan Luar Biasa AKBP Jazuli Dani Iriawan Saat Jabatan Kapolres Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Mantan Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan selalu mengingat kesan luar biasa saat memimpin Pamekasan, khususnya selama satu tahun 15 hari.

    Hal tersebut disampaikan usai prosesi Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapolres Pamekasan, di Halaman Markas Polres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan, Jum’at (17/1/2025).

    Dalam kesempatan tersebut, dirinya yang saat ini menjabat sebagai Kapolres Pasuruan, Jawa Timur, posisinya diganti AKBP Hendra Eko Triyulianto yang sebelumnya tercatat sebagai Kasubdit I Disreskrimum Polda Jawa Timur.

    “Sejauh ini kami menjabat sebagai Kapolres Pamekasan, dalam kurun waktu satu tahun 15 hari. Hari ini prosesi pisah sambut antara kami dengan kapolres yang baru,” kata AKBP Jazuli Dani Iriawan.

    Terlebih selama menjabat, dirinya harus menghadapi situasi dan kondisi berat seiring dengan pelaksanaan pesta demokrasi, mulai dari Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

    “Selama berada di Pamekasan, benar-benar sangat meninggalkan kesan yang sangat luar biasa. Karena saat menjabat sebagai Kapolres Pamekasan, bertepatan dengan tahun politik, mulai dari Pemilu hingga Pilkada Serentak 2024,” ungkapnya.

    Hal tersebut juga mengharuskannya berkerja ekstra keras, guna mewujudkan situasi kamtibmas. “Jadi kenapa kami katakan sangat terkesan, karena saat ini kami dituntut dan punya tanggungjawab lebih untuk menciptakan kondusifitas dan keamanan di tengah-tengah masyarakat,” jelasnya.

    “Kami juga sangat berharap jalinan silaturahim tetap berlanjut, pada stakeholder, rekan-rekan pers hingga masyarakat secara umum. Tidak kalah penting kami juga mohon maaf atas segala khilaf, dan terima kasih atas kerjasamanya selama ini,” pungkasnya. [pin/kun]

  • KPU Kota Probolinggo Siapkan Jawaban di Sidang Kedua Sengketa Pilkada di MK

    KPU Kota Probolinggo Siapkan Jawaban di Sidang Kedua Sengketa Pilkada di MK

    Probolinggo (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo tengah mempersiapkan dokumen jawaban untuk agenda sidang kedua sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (20/1/2025) dengan agenda pemeriksaan persidangan.

    Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal, menjelaskan bahwa pihaknya bersama kuasa hukum telah menyusun jawaban termohon berikut Daftar Alat Bukti (DAB) yang merujuk pada pokok permohonan dari pemohon. “Kami sudah siapkan semua dokumen, baik jawaban maupun alat bukti yang relevan,” kata Radfan pada Jumat (17/1/2025).

    Jawaban termohon ini, lanjutnya, diserahkan sesuai Pasal 23 Ayat 1 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024, yang mewajibkan penyerahan dokumen satu hari kerja sebelum pemeriksaan persidangan. Dengan sidang yang dijadwalkan pada 20 Januari 2025, dokumen telah diserahkan pada 17 Januari 2025.

    Total dokumen jawaban termohon mencapai 18 halaman, belum termasuk dokumen alat bukti lainnya. “Dokumen ini disusun bersama kuasa hukum dan telah dikonsultasikan dengan tim helpdesk KPU RI. Kami menyesuaikan dokumen ini dengan seluruh pokok permohonan, kecuali hal-hal yang menjadi kewenangan lembaga lain, seperti Bawaslu,” jelas Radfan.

    Dalam jawaban tersebut, KPU juga menyampaikan petitum, yakni permohonan kepada majelis hakim. “Kami memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan eksepsi kami. Selain itu, kami meminta agar permohonan pemohon ditolak sepenuhnya dan menyatakan bahwa Surat Keputusan KPU Kota Probolinggo Nomor 366 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo Tahun 2024 adalah benar,” imbuhnya.

    Diketahui, hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo Tahun 2024 yang digelar KPU Kota Probolinggo digugat oleh Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI). Gugatan tersebut diterima MK dan mulai disidangkan pada 8 Januari 2025. (ada/kun)

  • DPRD Blitar Tak Hadirkan Rijanto-Beky saat Penetapan Bupati-Wabup Terpilih, Mengapa?

    DPRD Blitar Tak Hadirkan Rijanto-Beky saat Penetapan Bupati-Wabup Terpilih, Mengapa?

    Blitar (beritajatim.com) – Bupati-Wakil Bupati Blitar terpilih, Rijanto-Beky Herdihansah tidak dihadirkan dalam rapat paripurna pengumuman hasil penetapan oleh DPRD Kabupaten Blitar. Dalam rapat paripurna penetapan tersebut tidak nampak sosok Rijanto-Beky.

    Terkait hal itu DPRD Kabupaten Blitar angkat bicara. Menurut DPRD Kabupaten Blitar pihaknya memang tidak mengundang Bupati-Wakil Bupati Blitar terpilih yakni Rijanto-Beky Herdihansah.

    “Pasangan Bupati dan Wabup terpilih tidak kami undang,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, Jumat (17/1/2024).

    Tidak diundangnya Rijanto-Beky dalam penetapan Bupati-Wakil Bupati Blitar oleh DPRD ini terasa cukup aneh. Pasalnya Rijanto-Beky adalah orang yang ditetapkan sebagai Bupati-Wakil Bupati Blitar namun keduanya justru tidak diundang.

    Jika melihat daerah samping seperti Kota Kediri, Wali Kota-Wakil Wali Kota Kediri terpilih yakni Vinanda Prameswati dan KH Qowimmudin Thoha juga diundang oleh DPRD Kota Kediri. Keduanya pun juga hadir dalam rapat paripurna penetapan wali kota terpilih yang digelar oleh DPRD.

    Namun kepada di Kabupaten Blitar, Bupati-Wakil Bupati Blitar tidak dipilih. Menurut DPRD Kabupaten Blitar pihaknya memang sengaja hanya mengundang Forkopimda saja sedangkan kedua calon tersebut memang sengaja tidak diundang.

    “Paripurna ini kami hanya mengundang Bupati, Forkopimda dan Anggota dewan saja,” terangnya.

    Saat Rijanto-Beky tidak ada, justru Rini Syarifah hadir dalam acara tersebut. Namun kehadiran Rini Syarifah ini bukan sebagai pasangan calon, melainkan Bupati Blitar.

    Kehadiran Rini Syarifah dan tidak diundangnya Rijanto-Beky ini pun menimbulkan asumsi di masyarakat. Bahwa kedua tokoh tersebut memang tidak ingin duduk dalam satu forum bersama usai Pilkada 2025 kemarin.

    Namun asumsi itu, langsung dibantah oleh DPRD Kabupaten Blitar. Menurut DPRD Kabupaten Blitar asumsi itu tidak benar, dan hubungan antara keduanya baik-baik saja.

    “Saya rasa baik-baik saja,” tegasnya. [owi/beq]

  • Sidang MK, KPU Blitar Beberkan Alasan Tolak Rekomendasi PSU Panwascam

    Sidang MK, KPU Blitar Beberkan Alasan Tolak Rekomendasi PSU Panwascam

    Blitar (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan sengketa Pemilihan Wali Kota Blitar, pada Jumat (17/1/2025). Agenda sidang kali ini yang mendengarkan jawaban dari termohon dan pihak terkait.

    Sidang ini pun dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra. Pihak termohon yakni KPU Kota Blitar pun juga hadir dalam sidang lanjutan ini. Dalam pembacaan jawabannya, KPU Kota Blitar menjabarkan alasannya mengapa pihaknya menolak rekomendasi PSU (pemungutan suara ulang) yang diajukan oleh Panwaslu Kecamatan.

    “Apa Rekomendasi Panwaslu,” tanya Wakil Ketua MK, Saldi Isra dalam persidangan Jumat (17/01/2025).

    Kemudian KPU Kota Blitar melalui kuasa hukumnya menjawab.

    “Panwaslu, untuk melakukan PSU di 13 TPS,” Jawab Kuasa Hukum KPU Kota Blitar, Arya Bimantara.

    Setelah itu, Saldi Isra kemudian bertanya kenapa rekomendasi tersebut tidak tindak lanjuti. Mendapati pertanyaan tersebut, KPU Kota Blitar kemudian memberikan alasannya mengapa pihaknya tidak menyetujui rekomendasi PSU tersebut.

    “Baik yang mulia rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU Kota Blitar dengan telaah hukum bukti 40 dan 41 dengan kesimpulan rekomendasi tersebut tidak dapat dilakukan karena bukti yang kurang kuat dan fakta hukum yang tidak mengarah pada pelanggaran yang dimaksud dalam rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sukorejo,” bebernya.

    Tidak berhenti di situ, Wakil Ketua MK, Saldi Isra meminta agar KPU Kota Blitar menunjukkan bukti tersebut. Saldi juga bertanya kepada rekomendasi itu tidak memenuhi syarat sehingga KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi PSU tersebut.

    “Kenapa itu tidak memenuhi sehingga tidak dilaksanakan PSUnya,” tanya Saldi.

    KPU Kota Blitar pun tidak tinggal diam. M. Nur Aziz, Komisioner KPU Kota Blitar pun membeberkan alasannya mengapa rekomendasi PSU dari Panwas Kecamatan tersebut tidak dilaksanakan.

    “Jadi dalam rekomendasi pengawasan kecamatan itu tidak dilampirkan bukti baik foto dan video serta kajian hukum hanya menyertakan melanggar pasal 112 undang-undang Pilkada,” ucap Aziz.

    Saldi pun kemudian menanyakan apakah kejadian yang disangkakan tersebut ada atau tidak. KPU Kota Blitar pun menjawab bahwa kejadian tersebut tidak ada.

    “Peristiwanya berdasarkan C kejadian khusus itu tidak ada,” tegasnya.

    KPU Kota Blitar pun meminta agar jawaban termohon dikabulkan. Serta membatalkan permohonan dari pemohon. [owi/beq]

  • Cawabup dan Cabup Bogor Pecah Kongsi Soal Gugatan, MK: Cuma Seperempat Energinya, Mau Lanjut?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 Januari 2025

    Cawabup dan Cabup Bogor Pecah Kongsi Soal Gugatan, MK: Cuma Seperempat Energinya, Mau Lanjut? Nasional 17 Januari 2025

    Cawabup dan Cabup Bogor Pecah Kongsi Soal Gugatan, MK: Cuma Seperempat Energinya, Mau Lanjut?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) Suhartoyo mempertanyakan keseriusan Calon Wakil Bupati Bogor
    Musyafaur Rahman
    untuk melanjutkan perkara nomor 179/PHPU.BUP-XXIII/2025.
    Sebab, calon Bupati Bogor nomor urut 2,
    Bayu Syahjohan
    , telah menyatakan mencabut gugatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor 2024.
    Sementara itu, Musyafaur tetap ingin melanjutkan proses hukum di MK.
    “Ditegaskan sekarang, dilanjutkan atau seperti apa?” ujar Suhartoyo, Jumat (17/1/2025).
    Pertanyaan tersebut dilontarkan Suhartoyo setelah mengingatkan Musyafaur tentang kedudukan hukum atau legal standing.
    Dia menjelaskan bahwa permohonan sengketa harus diajukan oleh pasangan calon, bukan salah satu pihak saja.
    “Ini yang minta dilanjutkan hanya cawabup. Bupatinya minta dicabut. Sebenarnya kan begini, tidak bermaksud menilai permohonan sebelum ada putusan ya. Sebuah permohonan itu harus diajukan oleh pasangan,” ungkap Suhartoyo.
    “Kalau permohonan yang diajukan oleh bukan pasangan, hanya salah satu gubernur atau wakilnya, itu hanya seperempat jadinya. Yang setengah saja belum tentu bisa diberikan legal standing, apalagi yang hanya seperempat. Belum lagi nanti berkaitan dengan ambang batas,” sambungnya.
    Meski begitu, Suhartoyo menyatakan bahwa MK tetap menghargai keputusan Musyafaur jika ingin melanjutkan permohonannya terkait gugatan hasil Pilkada Kabupaten Bogor.
    “Tapi pada akhirnya akan bersikap pengadilan Mahkamah itu, itu loh, Pak. Jadi, Bapak itu hanya seperempat power energinya. Tapi silakan, mau tetap diteruskan atau mau dipertimbangkan kembali?” kata Suhartoyo.
    Merespons pertanyaan Suhartoyo, Musyafaur menegaskan tetap ingin melanjutkan permohonan.
    Dia pun menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada majelis hakim konstitusi.
    “Pada dasarnya sebagai sebuah sikap saya pribadi sebagai pemohon, saya sangat berharap permohonan ini dapat terus dilanjutkan. Tetapi karena saya juga paham majelis memiliki persyaratan dan aturan sebagainya, tetap saya serahkan kepada majelis. Kalau ditanya sebagai konfirmasi, saya tetap akan melanjutkan permohonan,” tegasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Musyafaur menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mencabut gugatannya terkait hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor 2024.
    Kepada majelis hakim konstitusi, Musyafaur menyatakan bahwa pencabutan gugatan nomor 179 dilakukan oleh pasangannya, yakni calon Bupati Bogor Bayu Syahjohan, tanpa sepengetahuan dirinya.
    “Pertama saya Musyafaur Rahman menyatakan bahwa saya berharap permohonan yang kami ajukan, hari ini tetap bisa dilanjutkan karena saya tidak pernah mencabut kuasa dan peristiwa mencabut gugatannya,” ungkap Musyafaur.
    Dia pun menuding Bayu bertemu dengan pihak terkait dalam perkaranya, sampai akhirnya mencabut gugatan terhadap hasil Pilkada Kabupaten Bogor 2024.
    “Dilakukan tanpa sepengetahuan saya dan dilakukan setelah ada pertemuan antara calon bupati saya dengan pihak terkait di tengah jalan. Sehingga saya sangat berharap bahwa majelis yang mulia bisa melanjutkan dan menerima permohonan. Terima kasih,” kata Musyafaur.
    Sebagai informasi, gugatan pilkada pertama yang dicabut di Mahkamah Konstitusi adalah perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilbup Bogor yang diajukan paslon bupati dan wakil bupati Bogor nomor urut 1, Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman.
    Mereka mencabut permohonan melalui kuasa hukumnya, Partumpuan F Sinurat, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Panel I MK yang digelar pada 8 Januari 2025.
    Dalil hukum yang dijabarkan dalam permohonan Bayu-Rahman menyebut adanya ketidaknetralan penyelenggara pemilu dan keterlibatan kepala desa dalam pemenangan pesaingnya, yakni paslon nomor urut 1, Rudi Susmanto-Ade Ruhandi.
    Pemohon yakin dengan dalil tersebut bisa meminta MK membatalkan kemenangan Rudi-Ade dan membalikkan keadaan.
    Namun, permohonan tersebut dicabut dan terhenti di sidang perdananya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PDIP: Rencana Pertemuan Megawati-Prabowo Bukan Barter Kasus Hasto

    PDIP: Rencana Pertemuan Megawati-Prabowo Bukan Barter Kasus Hasto

    Bisnis.com, JAKARTA — PDI Perjuangan (PDIP) meminta agar sinyal rencana pertemuan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Prabowo Subianto tidak dikaitkan dengan kontroversi kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan Megawati secara langsung telah menyampaikan bahwa hubungannya baik dengan Prabowo. Hal yang sama juga diungkapkan oleh petinggi Partai Gerindra, yakni Ketua Harian Sufmi Dasco Ahmad dan Sekjen Ahmad Muzani. 

    Said meminta agar hubungan baik keduanya tidak disimpulkan sebagai sinyal untuk membarter status Hasto yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi hingga perintangan penyidikan. 

    “Ibu Mega memang memberi perhatian kepada terhadap hal dialami oleh Mas Hasto sebagai Sekjen DPP PDI Perjuangan. Penegasan itu beliau ungkapkan agar hukum tegak menjadi panglima. Letakkan hukum dalam koridor hukum. Jadi jangan dimaknai pernyataan beliau sebagai bentuk barter dengan apa yang sekarang dialami Mas Hasto. Hal itu tidak ada kaitannya, dan bukan karakter Ibu Mega memperdagangkan hukum,” ujarnya kepada Bisnis, dikutip Jumat (17/1/2025). 

    Adapun, pernyataan Megawati soal hubungannya dengan Prabowo, terang Said, adalah bentuk harapan agar Ketua Umum Partai Gerindra itu bisa menjadi pemimpin nasional dan pelopor pembangunan hukum.

    Tujuannya, kata dia, agar arah politik hukum Indonesia memberikan sumbangsih bagi perekonomian nasional. 

    Said juga mengatakan bahwa hubugan Megawati dan Prabowo yang terjaga baik selama ini memang fakta. Dia menilai tidak ada hal yang menyebabkan hubungan kedua beliau retak, dan memang telah bersahabat sejak lama.

    Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR dua periode itu lalu meminta doa agar kedua tokoh bisa segera bertemu supaya setidaknya meredakan kegaduhan yang tidak proporsional, terutama dari kalangan pendegung.

    “Doakan pertemuan kedua beliau bisa terlaksana setidaknya sebelum PDI Perjuangan melaksanakan Kongres. Seperti yang kami tegaskan sebelumnya, bahwa rencananya dalam Kongres PDI Perjuangan, DPP PDI Perjuangan akan mengundang Presiden Prabowo. Sebagai tamu kehormatan pada kongres nanti, tentu sudah sewajarnya didahulu pertemuan Ibu Mega dengan Presiden Prabowo,” ucapnya.

    Hubungan Megawati-Prabowo 

    Sebelumnya, pada perayaan HUT ke-52 PDIP, Jumat (10/1/2025), Megawati Soekarnoputri membeberkan hubungannya yang terjaga baik dengan Prabowo meski kini berseberangan. Di tengah kerasnya kritik Megawati ke penegakan hukum hingga berlangsungnya Pilpres dan Pilkada, dia mengaku hubungannya dengan Prabowo baik-baik saja. 

    Megawati juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada Prabowo atas responsnya terhadap pencabutan TAP MPRS soal tuduhan keterlibatan Soekarno dalam G30S PKI. Dia memastikan tidak bermusuhan dengan pria yang pernah menjadi calon wakil presiden pendampingnya pada Pilpres 2009 itu. 

    “Saya bilang kan, ‘Eh mas Bowo [panggilan Prabowo], iki aku tak ngomong.’ Iya, tak rungokke pak Prabowo ini, orang mikir saya sama dia itu wah kayak musuhan atau apa. Enggak!,” ungkapnya di pidato yang disampaikan olehnya, Jumat (10/1/2025). 

    Putri dari Presiden Soekarno itu mengungkap pernah menyampaikan ke Prabowo ihwal apa yang dialami partainya belakangan ini. Namun, Megawati tak memerinci kapan komunikasi dimaksud dilakukan.

    “Saya bilang, ‘Mas kita kan boleh dong, saya ketua umum, kamu ketua umum, kalau kamu dibegitukan, melihat anak buah kamu dibegitukan, apa rasanya sebagai ketua umum? Pasti perasaan kita sama’,” kata perempuan yang merupakan Presiden ke-5 RI itu.  

    Sementara itu, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani berharap pertemuan antara Megawati dan Prabowo bisa dilakukan akhir Januari 2025. 

    “Saya berdoa mudah-mudahan bisa bulan ini, makin cepat, makin bagus,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2025). 

  • Ridwan Kamil – Suswono terima hasil Pilkada dengan kemenangan Pramono Anung – Rano Karno

    Ridwan Kamil – Suswono terima hasil Pilkada dengan kemenangan Pramono Anung – Rano Karno

    Jumat, 13 Desember 2024 11:13 WIB

    Pasangan calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil (tengah) – Suswono (kanan) bersama Ketua Tim Pemenangan Riza Patria (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di DPD Partai Golkar, Jakarta, Jumat (13/12/2024). Ridwan Kamil – Suswono mengucapkan selamat dan menyatakan menerima keputusan rekapitulasi perhitungan suara yang memenangkan pasangan Pramono Anung – Rano Karno pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.

    Pasangan calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil – Suswono menyampaikan keterangan saat konferensi pers di DPD Partai Golkar, Jakarta, Jumat (13/12/2024). Ridwan Kamil – Suswono mengucapkan selamat dan menyatakan menerima keputusan rekapitulasi perhitungan suara yang memenangkan pasangan Pramono Anung – Rano Karno pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.

  • Tiba-tiba Hakim MK Ridwan Mansyur Diperiksa KPK, Terkait Kasus Apa?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 Januari 2025

    Tiba-tiba Hakim MK Ridwan Mansyur Diperiksa KPK, Terkait Kasus Apa? Nasional 17 Januari 2025

    Tiba-tiba Hakim MK Ridwan Mansyur Diperiksa KPK, Terkait Kasus Apa?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) memeriksa Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
    Ridwan Mansyur
    sebagai saksi dalam perkara korupsi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (16/1/2025).
    Berdasarkan jadwal pemeriksaan KPK, tidak ada nama Ridwan Mansyur yang muncul di dalam daftar orang-orang yang hendak dikonfirmasi penyidik pada Kamis kemarin.
    Keberadaan sosok Hakim MK terindikasi oleh wartawan, sejak seorang pria terlihat mengenakan kemeja merah serta kartu pengenal atau ID card pegawai MK duduk di lobi Gedung Merah Putih KPK.
    Indikasi tersebut baru terkonfirmasi, saat Ridwan Mansyur muncul dari lantai dua Gedung KPK, yang selama ini menjadi tempat pemeriksaan saksi sekitar pukul 13.11 WIB.
    Saat turun, dia tampak mengenakan kalung yang biasa dipakai seorang saksi ketika menjalani pemeriksaan.
    Ridwan lalu menuju meja resepsionis untuk mengembalikan kalung tersebut dan menukarkannya dengan kartu tanda pengenal yang dititipkan saat datang.
    Ketika hendak meninggalkan lobi gedung KPK, Ridwan Mansyur tampak dikawal dua orang, yaitu petugas keamanan KPK yang mengenakan setelan berwarna coklat dan seorang pegawai MK yang sudah menunggunya di lobi.
    Awalnya, Ridwan Mansyur tampak berjalan normal saat keluar dari lobi gedung KPK. Petugas keamanan KPK pun sempat mengarahkannya ke jalan akses untuk meninggalkan lokasi.
    Di sana, sejumlah awak media telah menunggunya. Beberapa kali petugas keamanan KPK mengimbau awak media berhati-hati karena antara lobi dengan jalan akses yang biasa digunakan untuk mobil menurunkan tamu, memiliki perbedaan tinggi.
    Hal ini yang kemudian membuat laju perjalanannya sedikit melambat.
    Ridwan Mansyur kemudian dibombardir dengan sejumlah pertanyaan oleh awak media.
    “Diperiksa kasus apa, Pak? Sudah sidik atau (masih) lidik?” ucap salah seorang awak media.
    “Kasus apa Pak? Agar opini tidak liar di publik, kasus apa aja Pak?” timpal awak media yang lain.
    “Oh belum orang cuma memberikan keterangan. Sudah selesai. Menjadi sebagai saksi,” kata Ridwan Mansyur irit bicara.
    Dia pun enggan mengungkap terkait kasus apa dan diperiksa sebagai saksi siapa, saat awak media kembali meminta penegasannya.
    Ridwan Mansyur justru lebih memilih masuk ke dalam mobil yang telah menunggunya dan meninggalkan wartawan sembari mengucapkan terima kasih.
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan bahwa
    Hakim MK Ridwan Mansyur
    diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Kamis itu.
    Tessa mengatakan, Ridwan Mansyur diperiksa sebagai saksi dalam dugaan suap yang menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
    “Betul diperiksa sebagai saksi. Perkara MA tersangka Hasbi Hasan. Kasus suap,” kata Tessa saat dikonfirmasi, Selasa.
    Secara terpisah, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna juga membenarkan
    Hakim MK Ridwan Mansyur diperiksa KPK
    sebagai saksi dalam perkara mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
    “Beliau (Ridwan Mansyur) sudah melapor kepada saya selaku Ketua MKMK bahwa beliau dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi dalam perkara mantan Sekretaris MA,” ujar Palguna, saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis.
    Menurut Palguna, pemeriksaan Ridwan Mansyur bukan permintaan mendadak. Dia menyebut, permintaan keterangan oleh penyidik itu sudah disampaikan jauh sebelumnya.
    Namun, karena di MK masih sangat padat jadwal memeriksa perkara perselisihan hasil Pilkada, penyidik KPK memberikan keleluasaan waktu kepada Ridwan Mansyur untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
    “Hari ini karena kebetulan Panel II tidak ada sidang (sebab pemeriksaan pendahuluan untuk Panel II sudah selesai), maka digunakanlah waktu kosong ini untuk memberikan keterangan itu,” kata Palguna.
    Palguna mengatakan, sikap MKMK tentu mendorong Ridwan Mansyur untuk memberikan keterangan guna membantu penyidik KPK menyelesaikan tugasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.