Event: Pilkada Serentak

  • FIXPOLL Indonesia Buktikan Kredibilitas, Hasil Survei Selaras dengan Real Count KPU

    FIXPOLL Indonesia Buktikan Kredibilitas, Hasil Survei Selaras dengan Real Count KPU

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — FIXPOLL Indonesia kembali menunjukkan keandalan dalam Pilkada Musi Banyuasin (Muba) 2024. Hasil survei yang dirilis lembaga ini sehari sebelum masa tenang Pilkada ternyata hampir sama dengan real count yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Dalam survei yang dilakukan FIXPOLL Indonesia, pasangan calon nomor urut 2, Toha-Rohman, tercatat unggul dengan elektabilitas mencapai 55,1 persen. Sementara itu, pesaingnya, pasangan nomor urut 1, Lucianty-Syafaruddin, memperoleh dukungan sebesar 42,2 persen.

    Namun, hasil berbeda ditunjukkan oleh LSI Denny JA. Dalam surveinya, LSI mencatat bahwa Lucianty-Syafaruddin justru unggul dengan perolehan 55,5 persen, sedangkan Toha-Rohman hanya mendapatkan 36,2 persen.

    Seiring dengan perkembangan hasil real count sementara dari KPU, keunggulan Toha-Rohman semakin nyata. Pasangan ini memperoleh 62,08 persen suara, sementara Lucianty-Syafaruddin hanya mengumpulkan 37,92 persen suara. Fakta ini semakin memperkuat kredibilitas FIXPOLL Indonesia sebagai lembaga survei yang akurat dalam memetakan dinamika elektoral di Pilkada Muba 2024.

    Keberhasilan FIXPOLL Indonesia dalam membaca tren elektabilitas Toha-Rohman dinilai sebagai hasil dari strategi kampanye yang efektif dan pendekatan berbasis data. “Konsultan politik juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan edukasi politik dan menciptakan iklim demokrasi berkualitas,” ujar Ketua DPC NasDem Musi Banyuasin, Khoirad.

    Sebagai lembaga survei yang tergabung dalam Asosiasi Perkumpulan Penyelenggara Riset Persepsi Publik Indonesia (PRESISI), FIXPOLL Indonesia semakin mengukuhkan reputasinya dalam memprediksi hasil pemilu secara akurat. Keberhasilannya di Pilkada Muba 2024 menjadi bukti nyata atas metode riset yang diterapkan.

  • Pilkada Kabupaten Semarang nihil laporan dan temuan pelanggaran

    Pilkada Kabupaten Semarang nihil laporan dan temuan pelanggaran

    Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah merilis  Evaluasi Pengawasan Pilkada Serentak 2024 tidak ditemukan pelanggaran pemilu. (Elshinta.com/Pranoto)

    Pilkada Kabupaten Semarang nihil laporan dan temuan pelanggaran
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 18 Januari 2025 – 10:40 WIB

    Elshinta.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah merilis  Evaluasi Pengawasan Pilkada Serentak 2024 tidak ditemukan pelanggaran pemilu.

    Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang  Agus Riyanto mengatakan,  pihaknya  tidak menangani adanya temuan maupun laporan pelanggaran menjelang akhir  tahapan Pilkada saat ini.  

    “Kami mengutamakan pencegahan dalam mengawal setiap tahapan. Disampaikan saran pencegahan mengantisipasi terjadinya pelanggaran,” jelasnya, seperti yang dilaporkan kontributor Elshinta, Pranoto pada Jumat (17/1/2025).

    Agus menambahkan,  saran pencegahan diberikan dengan berbagai cara. Saran itu dinilai efektif sehingga nihil laporan dan temuan pelanggaran.

    “Bawaslu Kabupaten Semarang juga  berterima kasih kepada para pemangku kepentingan termasuk TNI, Polri, Kejaksaan dan parpol peserta pemilu yang mampu menciptakan situasi kondusif saat Pilkada,” pungkasnya.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Jeje Asep Bantah Tudingan Keberpihakan Mendes Yandri dan Raffi Ahmad di Pilkada Bandung Barat

    Jeje Asep Bantah Tudingan Keberpihakan Mendes Yandri dan Raffi Ahmad di Pilkada Bandung Barat

    JABAR EKSPRES – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Nomor Urut 2, Jeje Ritchie Ismail alias Jeje Govinda dan Asep Ismail, membantah keras tuduhan mengenai keberpihakan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bandung Barat 2024.

    Pihaknya juga membantah adanya keberpihakan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, yang sebelumnya didalilkan oleh rival mereka, pasangan calon nomor urut 3, Hengki Kurniawan dan Ade Sudradjat Usman.

    “Adanya klaim mengenai kegiatan kunjungan kenegaraan Menteri Yandri Susanto dan Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad adalah tidak benar,” ujar kuasa hukum Jeje-Asep, Susanti Komalasari, dalam sidang lanjutan perkara Nomor 192/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (17/1).

    Susanti menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan bukti untuk menyanggah tuduhan yang diajukan oleh Hengki-Ade.

    BACA JUGA: Hasil Pilkada Bandung Barat Bakal Digugat ke MK, Ini Tanggapan Ketua Pemenangan Jeje Ritchie

    “Bukti tersebut dengan jelas menunjukkan bahwa kegiatan tersebut adalah kunjungan resmi dari Menteri Yandri, bukan kegiatan yang mengarah pada dukungan terhadap Jeje-Asep,” imbuh Susanti.

    Selain itu, Jeje-Asep juga membantah tuduhan terkait politik uang yang dianggap terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

    Mereka menilai tuduhan tersebut tidak berdasar, karena tidak ada laporan yang diajukan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai hal itu.

    “Jika memang ada praktik TSM, seharusnya pihak Pemohon sudah melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu sebagai langkah penegakan hukum,” tegas Susanti.

    Jeje-Asep juga meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Hengki-Ade.

    BACA JUGA: Satria Gerindra Bandung Barat Siap Kawal Kepemimpinan Jeje Ritchie-Asep Ismail

    Mereka berharap agar keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat mengenai pencalonan Jeje-Asep serta hasil Pilkada Bandung Barat 2024 tetap dipertahankan.

    Pada sidang perdana yang digelar pada Rabu (8/1), Hengki-Ade mengajukan permohonan agar MK mendiskualifikasi Jeje-Asep dan membatalkan hasil Pilkada Bandung Barat 2024.

    Mereka menuduh pasangan nomor urut 2 melakukan pelanggaran sejak tahap kampanye hingga pemungutan suara, termasuk keberpihakan aparatur pemerintahan dan praktik politik uang.

  • Nomor Urut Paslon Kerap Jadi Modus Kampanye Terselubung

    Nomor Urut Paslon Kerap Jadi Modus Kampanye Terselubung

    Jakarta

    KPU diminta oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra untuk tidak memakai lagi nomor urut dalam Pilkada berikutnya. Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno, minta nomor urut di Pilpres juga perlu dihapus.

    Mulanya, Adi setuju dengan usulan Saldi Isra. Bahwa nomor urut kerap jadi ajang kampanye terselubung oleh aparatur sipil negara (ASN), yang semestinya harus netral.

    “Selama ini nomor urut paslon kerap dijadikan ajang kampanye dan dukungan terselubung bagi penyelenggara, ASN, dan pihak lain yang seharusnya menjaga netralitasnya dalam pilkada,” ujar Adi lewat pesan Whatsapp kepada detikcom, Jumat (17/1/2025).

    “Banyak oknum nakal selalu mencuri celah untuk mendukung paslon tertentu. Termasuk di pilpres seharusnya nomor urut dihapuskan saja,” katanya.

    Menurut Adi, di kertas suara cukup ada dua hal saja. Yakni foto dan nama saja.

    “Soal apakah di pinggir samping, di tengah, pinggir kanan itu teknis dan tak ada kaitannya dengan kemenangan,” lanjutnya.

    Iklan itu ditayangkan di salah satu stasiun TV pada 21 November 2024 saat debat pasangan calon. Pada 22 November 2024, KPU Tangsel telah melakukan evaluasi dan meminta stasiun TV itu untuk menghapus iklan tersebut.

    “Di tanggal 23 November, stasiun TV telah melakukan take down terhadap iklan layanan masyarakat tersebut. Kemudian di tanggal 24 November 2024 menerima surat dari Bawaslu Kota Tangerang Selatan yang intinya meminta kepada kami termohon untuk melakukan perbaikan terhadap iklan layanan masyarakat, take down,” jelasnya

    “Ke depan, ini kalau paslon dua, tiga, nggak usah dikasih nomor lagi. Yang penting gambarnya dicoblos gitu. Ini soal angka ini, itu memang repot, karena kadang-kadang orang sudah kebiasaan begini (menunjuk satu jari), lalu tiba-tiba dianggap berpihak,” ujar Saldi.

    (isa/aud)

  • Serangan Balik Khofifah ke Risma dalam Sidang Sengketa Pilbup Jatim
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 Januari 2025

    Serangan Balik Khofifah ke Risma dalam Sidang Sengketa Pilbup Jatim Nasional 18 Januari 2025

    Serangan Balik Khofifah ke Risma dalam Sidang Sengketa Pilbup Jatim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Beragam dugaan pelanggaran yang dilontarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini-Gus Hans, dalam sidang sengketa
    Pilgub Jatim
    kini dibalas oleh paslon nomor urut 2,
    Khofifah Indar Parawansa
    -Emil Dardak.
    Mereka melakukan serangan balik dalam agenda sidang mendengar keterangan pihak termohon, terkait, dan Bawaslu yang digelar
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) pada Jumat (18/1/2025).
    Dalam sidang itu, kubu Khofifah-Emil Dardak yang diwakili kuasa hukum Edward Dewaruci tidak hanya membantah, tetapi juga menuding balik kubu
    Risma-Gus Hans
    dalam dalil pokok permohonan mereka.
    Serangan balik kubu Khofifah-Emil Dardak terlihat dalam bantahan dalil politisasi bansos yang dituduhkan kubu Risma-Gus Hans.
    Khofifah-Emil Dardak berkilah bahwa bansos tidak lagi bisa dikendalikan karena jabatan sebagai gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur berakhir jauh sebelum proses pilgub berlangsung, yakni pada Februari 2024.
    Orang yang tidak memiliki jabatan lumrahnya tidak bisa mengendalikan bansos untuk menaikkan perolehan suara seperti yang dituduhkan oleh Risma-Gus Hans.
    Bantahan ini juga didukung oleh KPU Provinsi Jawa Timur yang menyebut adanya surat edaran Kementerian Dalam Negeri RI yang meminta agar bantuan sosial yang berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dihentikan sementara hingga proses pilkada berlangsung untuk menghindari politisasi bansos.
    Kubu Khofifah-Emil Dardak menilai bahwa politisasi bansos justru menuding bahwa orang yang bisa merencanakan politisasi bansos adalah Risma, yang mengundurkan diri sebagai Menteri Sosial RI pada Agustus 2024.
    “Jika pun menggunakan asumsi tuduhan dari pemohon, maka yang bisa menggunakan bansos untuk memengaruhi perolehan suara adalah Mensos periode 2020-2024 yang lalu (Risma),” kata Edward.
    Edward Dewaruci juga membantah tudingan kubu Risma-Gus Hans yang mendalilkan adanya kecurangan manipulasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilihan (Sirekap).
    Dalil Risma-Gus Hans dinilai tidak berdasar. Pasalnya, tidak ada manipulasi untuk menciptakan stabilitas persentase perolehan suara pihak terkait yang menggambarkan pola tidak wajar Sirekap.
    “Faktanya, KPU tidak pernah menampilkan grafik menunjukkan persentase dalam websitenya dalam proses Sirekap,” imbuh Edward.
    Ditambah, dalil Risma-Gus Hans dinilai tidak menyentuh substansi karena Sirekap bukanlah dasar keputusan hasil perolehan suara.
    “Demikian juga berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2024, Sirekap hanyalah alat bantu dan sarana transparansi kepada masyarakat dan bukan menjadi dasar penetapan hasil,” ucapnya.
    Kemenangan Khofifah-Emil Dardak juga tidak luput dari dugaan “cawe-cawe” Presiden Ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi).
    Tuduhan bahwa Jokowi mengangkat Penjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, untuk mengamankan suara Khofifah-Emil Dardak dibantah.
    “Tuduhan pelanggaran aparat oleh Presiden Jokowi, dalil pemohon tentang aparat yang dilakukan oleh mantan presiden Jokowi dengan melakukan panggilan telepon video untuk mengucapkan selamat kepada pihak terkait, hal itu sama sekali tidak beralasan hukum untuk dipersoalkan, apalagi dinyatakan terjadinya TSM,” kata Edward.
    Menurut kubu Khofifah, Jokowi juga tidak bisa menggerakkan aparatur sipil negara karena sudah tidak menjabat lagi sebagai kepala negara.
    “Mantan Presiden bukan aparat yang berperan aktif dalam proses pilkada,” imbuhnya.
    Terakhir, terkait dugaan pengurangan suara, secara tegas kubu Khofifah-Emil Dardak menyebut hal ini sebagai tuduhan yang paling tidak jelas.
    “Dalil tersebut sangatlah kabur dan tidak jelas karena tidak bisa menguraikan subyek hukum, tempus, lokus, dan dengan cara apa dugaan pengurangan suara itu dilakukan,” ucap Edward.
    Dia mengatakan, kubu Risma-Gus Hans sekonyong-konyong menyimpulkan perolehan suara di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berkisar 0-30 suara merupakan indikasi terjadinya kecurangan.
    Padahal, minimnya perolehan suara Risma-Gus Hans bukanlah bukti terjadinya manipulasi, sehingga tidak boleh disebut anomali yang mengindikasikan kecurangan dan pelanggaran.
    “Faktanya, perolehan suara 0-30 juga dialami oleh pihak terkait dan juga paslon nomor urut 1. Jika dianggap ada pengurangan, sejauh mana signifikansi perolehan suaranya?” ucap Edward.
    Dari berbagai alasan itu, Edward meminta agar Mahkamah Konstitusi menerima eksepsi mereka dan menolak seluruh permohonan Risma-Gus Hans.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Serangan Balik Khofifah ke Risma dalam Sidang Sengketa Pilbup Jatim
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 Januari 2025

    1 Serangan Balik Khofifah ke Risma dalam Sidang Sengketa Pilgup Jatim Nasional

    Serangan Balik Khofifah ke Risma dalam Sidang Sengketa Pilgup Jatim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Beragam dugaan pelanggaran yang dilontarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini-Gus Hans, dalam sidang sengketa
    Pilgub Jatim
    kini dibalas oleh paslon nomor urut 2,
    Khofifah Indar Parawansa
    -Emil Dardak.
    Mereka melakukan serangan balik dalam agenda sidang mendengar keterangan pihak termohon, terkait, dan Bawaslu yang digelar
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) pada Jumat (18/1/2025).
    Dalam sidang itu, kubu Khofifah-Emil Dardak yang diwakili kuasa hukum Edward Dewaruci tidak hanya membantah, tetapi juga menuding balik kubu
    Risma-Gus Hans
    dalam dalil pokok permohonan mereka.
    Serangan balik kubu Khofifah-Emil Dardak terlihat dalam bantahan dalil politisasi bansos yang dituduhkan kubu Risma-Gus Hans.
    Khofifah-Emil Dardak berkilah bahwa bansos tidak lagi bisa dikendalikan karena jabatan sebagai gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur berakhir jauh sebelum proses pilgub berlangsung, yakni pada Februari 2024.
    Orang yang tidak memiliki jabatan lumrahnya tidak bisa mengendalikan bansos untuk menaikkan perolehan suara seperti yang dituduhkan oleh Risma-Gus Hans.
    Bantahan ini juga didukung oleh KPU Provinsi Jawa Timur yang menyebut adanya surat edaran Kementerian Dalam Negeri RI yang meminta agar bantuan sosial yang berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dihentikan sementara hingga proses pilkada berlangsung untuk menghindari politisasi bansos.
    Kubu Khofifah-Emil Dardak menilai bahwa politisasi bansos justru menuding bahwa orang yang bisa merencanakan politisasi bansos adalah Risma, yang mengundurkan diri sebagai Menteri Sosial RI pada Agustus 2024.
    “Jika pun menggunakan asumsi tuduhan dari pemohon, maka yang bisa menggunakan bansos untuk memengaruhi perolehan suara adalah Mensos periode 2020-2024 yang lalu (Risma),” kata Edward.
    Edward Dewaruci juga membantah tudingan kubu Risma-Gus Hans yang mendalilkan adanya kecurangan manipulasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilihan (Sirekap).
    Dalil Risma-Gus Hans dinilai tidak berdasar. Pasalnya, tidak ada manipulasi untuk menciptakan stabilitas persentase perolehan suara pihak terkait yang menggambarkan pola tidak wajar Sirekap.
    “Faktanya, KPU tidak pernah menampilkan grafik menunjukkan persentase dalam websitenya dalam proses Sirekap,” imbuh Edward.
    Ditambah, dalil Risma-Gus Hans dinilai tidak menyentuh substansi karena Sirekap bukanlah dasar keputusan hasil perolehan suara.
    “Demikian juga berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2024, Sirekap hanyalah alat bantu dan sarana transparansi kepada masyarakat dan bukan menjadi dasar penetapan hasil,” ucapnya.
    Kemenangan Khofifah-Emil Dardak juga tidak luput dari dugaan “cawe-cawe” Presiden Ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi).
    Tuduhan bahwa Jokowi mengangkat Penjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, untuk mengamankan suara Khofifah-Emil Dardak dibantah.
    “Tuduhan pelanggaran aparat oleh Presiden Jokowi, dalil pemohon tentang aparat yang dilakukan oleh mantan presiden Jokowi dengan melakukan panggilan telepon video untuk mengucapkan selamat kepada pihak terkait, hal itu sama sekali tidak beralasan hukum untuk dipersoalkan, apalagi dinyatakan terjadinya TSM,” kata Edward.
    Menurut kubu Khofifah, Jokowi juga tidak bisa menggerakkan aparatur sipil negara karena sudah tidak menjabat lagi sebagai kepala negara.
    “Mantan Presiden bukan aparat yang berperan aktif dalam proses pilkada,” imbuhnya.
    Terakhir, terkait dugaan pengurangan suara, secara tegas kubu Khofifah-Emil Dardak menyebut hal ini sebagai tuduhan yang paling tidak jelas.
    “Dalil tersebut sangatlah kabur dan tidak jelas karena tidak bisa menguraikan subyek hukum, tempus, lokus, dan dengan cara apa dugaan pengurangan suara itu dilakukan,” ucap Edward.
    Dia mengatakan, kubu Risma-Gus Hans sekonyong-konyong menyimpulkan perolehan suara di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berkisar 0-30 suara merupakan indikasi terjadinya kecurangan.
    Padahal, minimnya perolehan suara Risma-Gus Hans bukanlah bukti terjadinya manipulasi, sehingga tidak boleh disebut anomali yang mengindikasikan kecurangan dan pelanggaran.
    “Faktanya, perolehan suara 0-30 juga dialami oleh pihak terkait dan juga paslon nomor urut 1. Jika dianggap ada pengurangan, sejauh mana signifikansi perolehan suaranya?” ucap Edward.
    Dari berbagai alasan itu, Edward meminta agar Mahkamah Konstitusi menerima eksepsi mereka dan menolak seluruh permohonan Risma-Gus Hans.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perludem Setuju Tak Ada Lagi Nomor Urut di Pilkada: Pakai Abjad Aja

    Perludem Setuju Tak Ada Lagi Nomor Urut di Pilkada: Pakai Abjad Aja

    Jakarta

    KPU diminta oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra untuk tidak memakai lagi nomor urut dalam Pilkada berikutnya. Perludem setuju dengan usulan itu.

    “Menurut saya usulan itu baik saja. Jadi ke depan, peserta pemilu itu pakai abjad aja,” ujar peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil lewat pesan singkat kepada detikcom, Jumat (17/1/2025).

    Sehingga nantinya, urutan di kertas suara berdasarkan abjad peserta pemilu. Hal ini menjadi penting agar pemilih lebih bisa mengingat calon pejabat yang akan dipilih, ketimbang ada embel-embel nomor urut.

    Meski begitu, Fadli tak memiliki data terkait kasus pelanggaran dugaan keberpihakan akibat nomor urut ini pada Pilkada yang lalu. Namun ia yakin betul, penghapusan nomor urut bisa menurunkan kasus keberpihakan.

    “Tapi nomor urut ini kerap berkaitan dengan simbol jari, tangan, bagi aparatur yang tidak boleh berpihak. Kalau tidak ada nomor urut lagi, hal begini bisa diminimalisir,” sambungnya.

    Sebelumnya, usulan ini diutarakan Saldi Isra dalam sidang sengketa Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) dengan nomor perkara 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025). Kuasa hukum KPU Tangerang Selatan, Saleh, awalnya menjelaskan dugaan pelanggaran netralitas KPU di Pilkada Tangsel gara-gara menayangkan iklan dengan gestur satu jari.

    “Di tanggal 23 November, stasiun TV telah melakukan take down terhadap iklan layanan masyarakat tersebut. Kemudian di tanggal 24 November 2024 menerima surat dari Bawaslu Kota Tangerang Selatan yang intinya meminta kepada kami termohon untuk melakukan perbaikan terhadap iklan layanan masyarakat, take down,” jelasnya

    Saldi pun menyoroti penggunaan nomor urut di pilkada. Saldi meminta KPU tak lagi menggunakan nomor urut di pilkada berikutnya.

    (isa/aud)

  • PKB gelar diskusi evaluasi Pemilu serentak 2024, Soroti politik uang dan dinamika demokrasi

    PKB gelar diskusi evaluasi Pemilu serentak 2024, Soroti politik uang dan dinamika demokrasi

    Sumber foto: Radio Elshinta/ Arie Dwi Prasetyo

    PKB gelar diskusi evaluasi Pemilu serentak 2024, Soroti politik uang dan dinamika demokrasi
    Dalam Negeri   
    Editor: Valiant Izdiharudy Adas   
    Jumat, 17 Januari 2025 – 23:00 WIB

    Elshinta.com – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggelar diskusi PKB Inshight Hub “Evaluasi Pemilu Serentak 2024: Menuju Demokrasi Matang” pada Jumat (17/1/2025) di Winner Cafe, Jakarta Pusat. Diskusi ini menghadirkan Wakil Ketua PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan pengamat politik dari Indikator, Burhanuddin Muhtadi. Mereka membahas isu-isu krusial, termasuk politik uang, sistem pemilu, serta tantangan pengambilan keputusan di parlemen.

     

    Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkapkan bahwa dinamika di DPR sering kali dipengaruhi oleh pembagian kursi yang tidak selalu sesuai dengan representasi jumlah penduduk. “Misalnya dapil saya, kalau jumlah penduduk dua kabupaten sekitar lima juta tapi kursinya dikurangi, tentu saya akan protes. Harga kursi jadi lebih mahal,” ujar Cucun, seperti yang dilaporkan Reporter Elshinta Arie Dwi Prasetyo.

     

    Ia juga menyoroti pelaksanaan Pilkada serentak yang dianggap kurang efektif meski tujuan awalnya untuk efisiensi anggaran. “Keserentakan Pilkada ini perlu dievaluasi. Dikatakan hemat anggaran, tetapi kenyataannya tidak. Kita harus menimbang plus-minusnya,” tambahnya.

     

    Cucun menyoroti pentingnya meninjau ulang presidential threshold (PT) dan parliamentary threshold. “Kalau PT dihapus atau parliamentary threshold diperkecil, partai-partai kecil akan kesulitan beradaptasi. Akibatnya, pengambilan keputusan di fraksi-fraksi menjadi tidak bulat, dan itu problem besar,” tegasnya.

     

    PKB, menurut Cucun, terus berupaya menyerap aspirasi masyarakat untuk mewujudkan sistem pemilu yang lebih baik. “Kita turun ke bawah untuk mendengarkan harapan rakyat, mencari sistem politik terbaik yang benar-benar mencerminkan aspirasi mereka,” katanya.

     

    Burhanuddin Muhtadi: Politik Uang Meningkat Pasca-Pemilu 2019

    Pengamat politik Burhanuddin Muhtadi memaparkan data survei yang menunjukkan peningkatan toleransi terhadap politik uang sejak Pemilu 2019. “Sebelum pemilu serentak, hanya sekitar 42% pemilih yang menganggap politik uang itu wajar. Sekarang, angka itu melonjak menjadi 60-70%,” ungkapnya.

     

    Burhanuddin juga mencatat bahwa efek politik uang terhadap preferensi pemilih semakin besar. “Sebelum 2019, uang Rp100 ribu bisa mengubah 61% preferensi pemilih. Sekarang, dengan nilai yang sama, hanya mampu memengaruhi 30%. Itu sudah disesuaikan dengan inflasi,” jelasnya.

     

    Ia menambahkan bahwa perilaku pemilih oportunis—yang menerima uang tetapi memilih sesuai hati nurani—kini berkurang. “Semakin banyak pemilih yang tergiur oleh politik uang dan membiarkan pilihan mereka dipengaruhi oleh uang,” ujarnya.

     

    Burhanuddin menegaskan bahwa persoalan ini tidak sepenuhnya kesalahan pemilih atau calon legislatif, tetapi juga sistem politik dan institusi yang ada. “Sistem ini mendorong masyarakat dan kandidat menyesuaikan strategi mereka,” katanya.

     

    Diskusi ini menyoroti perlunya reformasi sistem politik dan pemilu serentak agar lebih adil dan efisien. Dengan mendengarkan aspirasi rakyat dan memperbaiki kelemahan yang ada, diharapkan demokrasi Indonesia dapat menjadi lebih matang dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Dave Laksono Janjikan Konsistensi Kosgoro 1957 Sosialisasikan Kebijakan Pemerintahan Prabowo – Halaman all

    Dave Laksono Janjikan Konsistensi Kosgoro 1957 Sosialisasikan Kebijakan Pemerintahan Prabowo – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum PPK Kosgoro 1957, Dave Laksono, menegaskan pihaknya akan ikut serta menyosialisasikan kebijakan pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto, kepada seluruh elemen masyarakat.

    Dave menginginkan Kosgoro 1957 dan Partai Golkar ambil bagian dalam menyukseskan hal tersebut mengingat banyaknya program dan kebijakan strategis pemerintah dan perkembangan politik terbaru.

    Di antaranya dengan melaksanakan diskusi nasional bertemakan “Prospek dan Tantangan Polhukam dan Ekonomi Kerakyatan Menuju Indonesia Emas 2045”, di kantor DPP Partai Golkar, Jumat (17/1/2025).

    “Di pemerintahan baru, begitu banyak program-program dan juga kebijakan yang sangat strategis diambil oleh pemerintahan hari ini,” kata Dave usai diskusi, dikutip Jumat (17/1/2025).

    Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait presidential treshold juga perlu disikapi dengan baik.

    “Terus ditambah juga dengan situasi perkembangan politik, keputusan MK me-nol-kan presidential threshold, terus juga hasil pilkada kemarin, ini adalah langkah-langkah yang perlu disikapi dengan tegas,” ujarnya.

    Dia menjelaskan, diskusi nasional ini perlu dilakukan agar semua pihak paham sikap seperti apa yang harus diambil terhadap program pemerintahan baru.

    “Tujuan daripada kita membuat seminar ini adalah untuk mendalami masalah, terus juga membantu juga mensosialisasikan langkah-langkah Partai Golkar apa saja yang akan diambil dan yang perlu diambil,” kata dia.

    Dia juga ingin pemerintah daerah melalui kepala daerah terpilih 2024, bisa sejalan dengan pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Prabowo.

    “Ke depannya mengingat pemerintahan daerah baru saja memilih kepala daerah baru dan insyaallah akan pelantikan dalam waktu dekat ini. Jadi langkah-langkah ini perlu ada satu paham yang serupa dari tingkat pusat hingga tingkat daerah,” tandasnya.

  • Keputusan Pelantikan Kepala Daerah Bakal Diputuskan 22 Januari 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 Januari 2025

    Keputusan Pelantikan Kepala Daerah Bakal Diputuskan 22 Januari Nasional 17 Januari 2025

    Keputusan Pelantikan Kepala Daerah Bakal Diputuskan 22 Januari
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
    Tito Karnavian
    memastikan, jadwal
    pelantikan kepala daerah
    hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan diputuskan pada tanggal 22 Januari 2025.
    Dia mengatakan, akan diadakan rapat kerja (raker) antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk pengambilan keputusan tersebut.
    “Kalau pelantikan daerah, nanti tunggu tanggal 22 (Januari 2025 rapat) dengar pendapat di DPR. Nah, keputusannya di situ,” kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).
    Ia mengungkapkan, rapat kerja juga akan dihadiri oleh penyelenggara Pemilu, termasuk Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
    “Nanti keputusan kepala daerah tanggal 22 Januari di raker DPR, yang dihadiri oleh DPR, kemudian pemerintah, diwakili Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP,” jelasnya.
    Sebagai informasi, setidaknya ada 21 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai tidak adanya permohonan perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
    Mahkamah telah meregister 309 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
    Karena lebih banyak pihak yang bersengketa, muncul opsi pelantikan kepala daerah dilakukan secara bertahap.
    Opsi ini dikaji lantaran perlu ada koordinasi cepat antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (pemda).
    Opsi tersebut dibahas antara Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (10/1/2025) siang.
    “Pemerintah berkeinginan supaya mudah-mudahan smooth ya, sengketa ini jalan terus di MK, tetapi yang tidak ada sengketa ya bisa dipertimbangkan untuk di bagaimana, apakah dilantik lebih dulu,” kata Yusril usai bertemu Prasetyo, Jumat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.