Event: Pilkada Serentak

  • Menteri Tito ungkap Alasan Sulit Lantik Kepala Daerah Secara Serentak

    Menteri Tito ungkap Alasan Sulit Lantik Kepala Daerah Secara Serentak

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa pelantikan kepala daerah baik itu gubernur maupun bupati dan wali kota tidak mungkin dilakukan secara serentak.

    Apalagi, menurut Tito, proses sengketa di Mahkamah Konstitusi atau MK masih berlangsung. 

    Hal tersebut diungkapkan Tito dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).

    “Kami sudah menyampaikan kepada pimpinan MK dan Hakim Agung yang hadir, Panitera, Sekjen, bahwa yang pertama, dalam undang-undang itu tidak diatur mengenai pelantikan serentak harus sekali atau dua kali. Yang jelas tidak akan mungkin terjadi pelantikan serentak semuanya, 545 daerah.” terang Tito kala memberikan paparan. 

    Tito memaparkan, bahwa menurutnya, pelantikan serentak akan tidak adil bagi pemenang pilkada yang tidak dalam proses sengketa. “Yang bisa kita lakukan adalah keserentakan dalam jumlah yang cukup besar. Nah, kami menyampaikan bahwa ada yang tidak sengketa jumlahnya 296, yang tidak ada sengketa, MK,” tutur Tito.

    Adapun Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memaparkan sejumlah perkara yang masuk dalam sengketa hasil Pilkada di MK. 

    Menurutnya, ada sebanyak 23 perkara PHPU dalam Gubernur dan Wakil Gubernur di 16 Provinsi, 238 perkara PHPU Bupati dan Wakil Bupati, dan 49 PHPU Walikota dan Wakil Walikota yang tersebar di 233 Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia. 

    Adapun, jika mengacu pada Peraturan Presiden  (Perpres) No. 80 tahun 2024, tanggal pelantikan untuk Gubernur ditetapkan pada 7 Februari 2024 dan untuk Bupati dan Walikota pada tanggal 10 Februari 2025. 

  • Presiden Prabowo Segera Lantik 14 Bupati dan Wakil Bupati di Sulsel, Ini Daftarnya

    Presiden Prabowo Segera Lantik 14 Bupati dan Wakil Bupati di Sulsel, Ini Daftarnya

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melantik 14 pasangan bupati dan wakil bupati terpilih di Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 6 Februari 2025.

    Pelantikan ini akan berlangsung serentak di Ibu Kota Negara sebagai tindak lanjut dari kesepakatan antara pemerintah, Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, dan Bawaslu.

    Keputusan pelantikan ini diambil dalam rapat Komisi II DPR RI pada Rabu (22/1/2025).

    Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa pelantikan serentak akan dilakukan untuk kepala daerah hasil Pemilihan Serentak 2024 yang tidak memiliki sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pelantikan serentak ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Pelantikan serentak dilaksanakan untuk gubernur, bupati, dan wali kota hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak memiliki sengketa PHP di MK, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.

    Pelantikan pasangan kepala daerah ini meliputi wilayah-wilayah di Sulawesi Selatan seperti Gowa, Bantaeng, Bone, hingga Tana Toraja.

    Di antaranya, Husniah Talerang dan Darmawangsyah Muin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gowa, serta Muhammad Fathul Fauzy Nurdin dan Sahabuddin yang akan memimpin Bantaeng.

    Beberapa pasangan lainnya termasuk Ratnawati Arief dan Andi Mahyanto Masda untuk Sinjai, serta Andi Asman Sulaiman dan Andi Akmal Pasluddin untuk Bone.

    Namun, tidak semua kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 dapat langsung dilantik.

  • Kepala Daerah Tanpa Sengketa MK Bakal Dilantik Serentak 6 Februari 2025

    Kepala Daerah Tanpa Sengketa MK Bakal Dilantik Serentak 6 Februari 2025

    Jakarta (beritajatim.com) – Kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) rencananya dilantik serentak pada 6 Februari 2025. Hal ini disepakati Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan lembaga penyelenggara pemilu.

    Menurut Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, para gubernur, bupati, dan wali kota akan langsung dilantik Presiden Prabowo Subianto secara serentak di Istana Negara, Jakarta.

    “Jadi baik gubernur, bupati, wali kota seluruhnya yang melantik Presiden,“ ujar Rifqinizamy seusai Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Mendagri Tito Karnavian dan sejumlah lembaga penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

    Legislator Partai NasDem ini juga mengungkapkan, kesepakatan pelantikan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 164b UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

    “Dasar hukumnya adalah ketentuan Pasal 164b UU No. 10/2016, di mana Presiden sebagai kepala pemerintahan berhak untuk melantik bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota secara serentak,” kata Rifqi.

    Untuk itu, Rifqi meminta Mendagri Tito Karnavian untuk segera menyampaikan kepada Presiden Prabowo agar melakukan revisi Peraturan Presiden No. 80/2024 sebagai dasar hukum pelantikan kepala daerah.

    “Bahwa kami memohon kepada Mendagri untuk menyampaikan kepada Presiden agar Perpres No. 80/2024 segera kita revisi, paling tidak secara esensi tanggalnya berubah dari awalnya 7 Februari untuk gubernur dan wakil gubernur, dan tanggal 10 Februari 2025 untuk bupati dan wali kota, sekarang menjadi tanggal 6 Februari 2025 dan dilantik serentak di Ibu Kota Negara oleh Presiden,” paparnya.

    Sedangkan, bagi kepala daerah terpilih yang bersengketa di MK, kata dia, berpeluang akan dilantik setelah ada putusan MK.

    “Kalau yang bersengketa bagaimana? Ya kita tunggu hasil MK, karena amar putusannya nanti berbeda-beda. Yang pertama ada yang ditolak berdasarkan proses di MK, dan nanti itu mungkin lebih dulu putusannya, kita prediksi pada pertengahan Februari. Mungkin mereka bisa dilantik pada pertengahan Maret 2025,” katanya. [hen/ian]

  • Agun Gunandjar Soroti Pro Kontra Pengganti Almarhum Yana Putra

    Agun Gunandjar Soroti Pro Kontra Pengganti Almarhum Yana Putra

    JABAR EKSPRES – Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa, menekankan pentingnya menjaga mekanisme dan aturan dalam proses penentuan pengganti Yana D Putra.

    Agun memberikan tanggapan ini sebagai respons terhadap dinamika politik yang berkembang seputar posisi Wakil Bupati Ciamis, terutama di saat Bupati terpilih belum resmi dilantik.

    “Saya mengingatkan semua pihak untuk tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan yang melibatkan posisi strategis seperti Wakil Bupati. Penting untuk mengikuti tata cara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan agar proses tersebut berjalan tertib, transparan, dan menghasilkan keputusan terbaik,” ujar Agun belum lama ini.

    Sebagai seorang politisi senior Partai Golkar, Agun menegaskan bahwa partainya selalu taat terhadap aturan. Dia berharap Golkar dapat menjadi teladan dalam menjaga proses politik yang sehat dan berbasis hukum.

    BACA JUGA:Bantah Tudingan Tidak Transparan Soal Anggaran Pilkada, Begini Kata Ketua KPU Ciamis!

    “Golkar ingin menjadi contoh dalam menegakkan aturan dan mekanisme. Kita harus menghormati hak dan kewajiban setiap pihak. Dalam situasi seperti ini, penting bagi kita semua untuk menahan diri dan tidak mendahului mekanisme yang telah ditentukan,” terangnya.

    Agun menegaskan bahwa setiap partai memiliki hak dan kesempatan yang sama. Namun, ia lebih menekankan pentingnya memberikan ruang yang adil bagi semua pihak untuk berkompetisi dalam kerangka aturan yang ada.

    “Partai Golkar tentu memiliki potensi kader untuk diusulkan, namun semua pihak harus mengikuti prosedur. Jangan ada yang mendahului atau saling menyikut. Kita harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak dan menghormati aturan yang ada. Jika semua berjalan sesuai mekanisme, maka kita yakin akan muncul pemimpin yang terbaik,” paparnya.

    Agun juga mengingatkan bahwa keputusan dalam penentuan Wakil Bupati harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas, bukan semata-mata kepentingan politik kelompok tertentu. Dengan menjaga integritas dan mengedepankan kepentingan publik, diharapkan proses ini dapat menghasilkan kepemimpinan yang berkualitas.

    BACA JUGA:Oong Ramdani Apresiasi Kinerja PPK Dalam Pilkada Ciamis Tahun 2024

    “Jika semua pihak mematuhi aturan, maka hasilnya pun akan baik. Proses ini bukan hanya soal politik, tetapi juga soal tanggung jawab kepada masyarakat. Kita ingin memastikan bahwa siapa pun yang terpilih nantinya, dia adalah orang yang mampu membawa kemajuan bagi daerah,” tambahnya.

  • Pemkot Salatiga apresiasi jajaran KPU selesaikan tahapan Pilkada 2024 dengan baik

    Pemkot Salatiga apresiasi jajaran KPU selesaikan tahapan Pilkada 2024 dengan baik

    Sumber foto: Pranoto/elshinta.com.

    Pemkot Salatiga apresiasi jajaran KPU selesaikan tahapan Pilkada 2024 dengan baik
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 22 Januari 2025 – 15:31 WIB

    Elshinta.com – Penjabat (PJ)  Wali Kota Salatiga, Jawa Tengah Yasip Khasani menegaskan  secara umum seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024 di Salatiga berjalan baik.  Hal itu ditegaskan pada Rapat Evaluasi Pengelolaan Logistik Pilkada Serentak Kota Salatiga Tahun 2024 di Laras Asri Salatiga, Selasa (21/1/2025).

    Lebih lanjut dikatakannya, Pemkot Salatiga, Jawa Tengah juga  mengapresiasi kinerja  jajaran KPU Kota Salatiga setelah  seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024 di Salatiga selesai dan berjalan baik. 

    “Pemkot Salatiga sebelumnya juga sudah membantu sarana dan prasana guna membantu kelancaran Pilkada 2024,” jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Rabu (22/1). 

    Pada kesempatan itu   Yasip Khasani juga  mengucapkan terima kasih atas kerja keras jajaran KPU, PPK dan PPS atas waktunya sehingga semua berjalan baik.  Pemkot Salatiga juga sebelumnya  membantu sosialisasi  Pilkada Serentak 2024, antara lain pada kegiatan Sambang  Warga di 23 kelurahan dengan menyisipkan konten terkait dengan Pilkada Tahun 2024.

    “Selain itu Pemkot Salatiga juga melakukan lomba pidato politik bagi pelajar dan  mahasiswa, kemudian juga ada sosialisasi dan seminar politik,” pungkasnya. 

    Sementara itu Kabagops Polres Salatiga Kompol Khariri mengatakan, terkait evaluasi logistik tidak ada kendala termasuk menyangkut keamanan pendistribusian logistik Pilkada 2024

    “Karena Kota Salatiga tidak begitu luas maka pendistribusian logistik Pilkada tidak ada kendala. Semua berjalan lancar dan baik,” ujarnya.

    Sumber : Radio Elshinta

  • 5 Fakta Sejarah Bupati Pilkada Serentak Pertama Kali Dilantik Presiden Indonesia

    5 Fakta Sejarah Bupati Pilkada Serentak Pertama Kali Dilantik Presiden Indonesia

    Jakarta: Pelantikan kepala daerah terpilih pada 2025 mencatat sejarah baru di Indonesia. Untuk pertama kalinya, gubernur, bupati, dan wali kota dilantik langsung oleh Presiden, bukan oleh gubernur seperti sebelumnya. Keputusan ini menjadi bagian dari kebijakan serentak yang diterapkan pemerintah setelah Pilkada 2024.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pelantikan serentak kepala daerah ini merupakan amanat Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Dan ini kalau terjadi tadi disebutin Pak Ketua, pertama kali mungkin dalam sejarah kita pelantikan oleh presiden secara serentak Gubernur Bupati Wali Kota,” ujar Tito usai rapat kerja bersama Komisi II DPR, Rabu, 22 Januari 2025.

    Berikut lima fakta menarik tentang pelantikan kepala daerah oleh Presiden:

    1. Dilantik Serentak pada 6 Februari 2025

    Pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Tito menjelaskan bahwa jadwal ini telah disepakati bersama oleh Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

    “Semua dilantik serentak di satu hari yang sama oleh presiden bagi yang tidak ada sengketa,” kata Tito.

    Baca juga: Hasil Pilgub Sumbar Diantar ke Presiden

    2. Dasar Hukum Pelantikan oleh Presiden

    Pelantikan langsung oleh Presiden mengacu pada Pasal 164B UU Nomor 10 Tahun 2016, yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk melantik kepala daerah secara serentak. UU ini lahir pada 1 Juli 2016, jauh sebelum Prabowo Subianto menjabat sebagai Presiden dan Tito Karnavian sebagai Mendagri.

    “Undang-undang itu lahir tanggal 1 Juli 2016. Bapak Presiden Prabowo belum menjabat, saya juga belum menjabat Mendagri. Jadi dibuat oleh pembuat undang-undang yang mana memberikan kewenangan kepada presiden untuk melantik serentak,” jelas Tito.

    3. Tidak Berlaku di Semua Daerah

    Pelantikan oleh Presiden tidak berlaku untuk semua daerah. Khusus untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, gubernur tidak dilantik karena jabatannya bersifat istimewa sebagai Sultan. Namun, bupati dan wali kota di wilayah tersebut tetap dilantik oleh Presiden.

    “Daerah Istimewa Yogyakarta kan gubernurnya memang tidak dilantik, tapi bupati wali kotanya dilantik di sini,” tambah Tito.

    4. Menandai Era Baru Pilkada Serentak

    Keputusan pelantikan oleh Presiden adalah bagian dari pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Dengan pola ini, seluruh kepala daerah terpilih dilantik dalam waktu yang bersamaan, menciptakan efisiensi administrasi dan memastikan kesinambungan pemerintahan daerah.

    5. Sejarah Baru Pelantikan oleh Presiden

    Pelantikan kepala daerah secara serentak oleh Presiden merupakan yang pertama dalam sejarah Indonesia. Sebelumnya, pelantikan kepala daerah selalu dilakukan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

    “Pertama kali mungkin dalam sejarah kita pelantikan oleh presiden secara serentak,” ujar Tito menegaskan.

    Pelantikan serentak ini menjadi tonggak baru dalam sistem pemerintahan daerah Indonesia, sekaligus menunjukkan perubahan dalam tata kelola pelaksanaan Pilkada. Ke depan, tantangan terbesar adalah menjaga stabilitas dan efisiensi pemerintahan di tengah perubahan besar ini.

    Jakarta: Pelantikan kepala daerah terpilih pada 2025 mencatat sejarah baru di Indonesia. Untuk pertama kalinya, gubernur, bupati, dan wali kota dilantik langsung oleh Presiden, bukan oleh gubernur seperti sebelumnya. Keputusan ini menjadi bagian dari kebijakan serentak yang diterapkan pemerintah setelah Pilkada 2024.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pelantikan serentak kepala daerah ini merupakan amanat Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Dan ini kalau terjadi tadi disebutin Pak Ketua, pertama kali mungkin dalam sejarah kita pelantikan oleh presiden secara serentak Gubernur Bupati Wali Kota,” ujar Tito usai rapat kerja bersama Komisi II DPR, Rabu, 22 Januari 2025.

    Berikut lima fakta menarik tentang pelantikan kepala daerah oleh Presiden:

    1. Dilantik Serentak pada 6 Februari 2025

    Pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Tito menjelaskan bahwa jadwal ini telah disepakati bersama oleh Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

    2. Dasar Hukum Pelantikan oleh Presiden

    Pelantikan langsung oleh Presiden mengacu pada Pasal 164B UU Nomor 10 Tahun 2016, yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk melantik kepala daerah secara serentak. UU ini lahir pada 1 Juli 2016, jauh sebelum Prabowo Subianto menjabat sebagai Presiden dan Tito Karnavian sebagai Mendagri.

    “Undang-undang itu lahir tanggal 1 Juli 2016. Bapak Presiden Prabowo belum menjabat, saya juga belum menjabat Mendagri. Jadi dibuat oleh pembuat undang-undang yang mana memberikan kewenangan kepada presiden untuk melantik serentak,” jelas Tito.

    3. Tidak Berlaku di Semua Daerah

    Pelantikan oleh Presiden tidak berlaku untuk semua daerah. Khusus untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, gubernur tidak dilantik karena jabatannya bersifat istimewa sebagai Sultan. Namun, bupati dan wali kota di wilayah tersebut tetap dilantik oleh Presiden.

    “Daerah Istimewa Yogyakarta kan gubernurnya memang tidak dilantik, tapi bupati wali kotanya dilantik di sini,” tambah Tito.

    4. Menandai Era Baru Pilkada Serentak

    Keputusan pelantikan oleh Presiden adalah bagian dari pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Dengan pola ini, seluruh kepala daerah terpilih dilantik dalam waktu yang bersamaan, menciptakan efisiensi administrasi dan memastikan kesinambungan pemerintahan daerah.

    5. Sejarah Baru Pelantikan oleh Presiden

    Pelantikan kepala daerah secara serentak oleh Presiden merupakan yang pertama dalam sejarah Indonesia. Sebelumnya, pelantikan kepala daerah selalu dilakukan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

    “Pertama kali mungkin dalam sejarah kita pelantikan oleh presiden secara serentak,” ujar Tito menegaskan.

    Pelantikan serentak ini menjadi tonggak baru dalam sistem pemerintahan daerah Indonesia, sekaligus menunjukkan perubahan dalam tata kelola pelaksanaan Pilkada. Ke depan, tantangan terbesar adalah menjaga stabilitas dan efisiensi pemerintahan di tengah perubahan besar ini.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Respati-Astrid Bentuk Tim Transisi Jelang Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

    Respati-Astrid Bentuk Tim Transisi Jelang Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

    TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih, Respati Ardi dan Astrid Widayani menyiapkan tim transisi menjelang pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

    Respati dan Astrid telah menjalin komunikasi dengan parpol pendukung terkait pembentukan tim untuk menjalin komunikasi dengan berbagai pihak selama masa transisi.

    “Karena transisi semuanya harus komunikasi dengan pemerintahan sebelumnya, pemerintahan yang akan datang. Utamanya perpindahannya, masyarakat tidak merasakan sesuatu yang berbeda,” kata Respati kepada Tribunjateng.com, Rabu (22/1/2025).

    Di sisi lain, Respati-Astrid juga tengah mempersiapkan terkait program kerja untuk 100 hari pertama.

    Menurutnya tentu ada kendala selama masa transisi. 

    Oleh karena itu pihaknya berupaya menjalin komunikasi yang baik dengan semua pihak.

    Saat disinggung apakah akan menggandeng atau mengkolaborasikan program dari pasangan lain, terang Respati, tentu itu memungkinkan apabila hal tersebut terbaik untuk masyarakat Kota Solo.

    Lebih lanjut saat ditanya soal rencana adanya retret kepala daerah terpilih, dia menyambut baik dan senang dengan kegiatan tersebut.

    Pasalnya hal tersebut akan berdampak positif seperti soal kedisplinan.

    “Kita dipilih rakyat, kita harus disiplin mengemban amanah,” terangnya. (Ais).

  • Prabowo Perintahkan Kapolri dan Panglima TNI Tindak Mafia Tanah hingga Hutan

    Prabowo Perintahkan Kapolri dan Panglima TNI Tindak Mafia Tanah hingga Hutan

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan unsur penegak hukum dan keamanan untuk menindak perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan pertanahan hingga kehutanan.

    Pada rapat kabinet paripurna, Rabu (22/1/2025), Prabowo menyebut telah memutuskan pemberian wewenang kepda Kaporli, Jaksa Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahkan hingga Panglima TNI untuk menegakkan hukum aturan bagi para perusahaan pelanggar aturan-aturan tersebut.

    “Ketentuan-ketentuan kita harus dipatuhi, tidak ada yang memiliki perlakuan khusus,” ujar Prabowo kepada Kabinet Merah Putih.

    Prabowo menekankan bahwa bagi para perusahaan yang sudah diberikan kesempatan untuk melakukan kewajibannya kepada negara atas penggunaan lahan dan lain-lain, namun tidak mematuhi kewajiban tersebut, maka akan dicabut izinnya.

    “Bagi mereka yang sudah diberi kesempatan berkali-kali untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban dan tidak melakukan, ya pemerintah akan melaksanakan kewenangannya. Mencabut izin dan mengusai kembali lahan-lahan tersebut apalagi lahan-lahan itu adalah hutan lindung dan sebagainya,” pesannya.

    Adapun pemerintah melakui Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan telah membentuk tujuh desk lintas kementerian/lembaga untuk merespons sejumlah isu politik maupun penegakan hukum.

    Berdasarkan catatan Bisnis, pembentukan tujuh desk itu dilakukan setelah digelarnya rapat koordinasi untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait dengan program prioritas pemerintahannya lima tahun ke depan. 

    Tujuh desk itu dipimpin oleh menteri maupun kepala badan/lembaga setingkat menteri. Pertama, Desk Pilkada dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 

    Kedua, Desk Penyelundupan dan Pencegahan Penyelundupan dipimpin oleh Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam). 

    Desk ketiga dan keempat dipimpin oleh Kapolri yang meliputi pemberantasan narkoba serta judi online (judol). 

    “Kemudian yang ketiga desk pemberantasan narkoba, dan yang keempat desk penanganan judi onlinedengan leading sector Bapak Kapolri,” ujar Menko Polkam Budi Gunawan pada konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (4/11/2024). 

    Selanjutnya, kelima, Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara dipimpin oleh Jaksa Agung. Pimpinan tertinggi Korps Adhyaksa itu juga menjadi leading sector pada Desk keenam, yaitu Desk Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola.

    Ketujuh, Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data dipimpin oleh Kementerian Komdigi serta Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN).

  • Mendagri dan Komisi II DPR RI Sepakati Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Berlangsung Serentak 6 Februari 2025

    Mendagri dan Komisi II DPR RI Sepakati Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Berlangsung Serentak 6 Februari 2025

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak 2024 akhirnya ditetapkan pemerintah bersama DPR RI. Pelantikan akan dilakukan pada 6 Februari 2024.

    Kepala daerah terpilih yang akan dilantik itu yakni yang tidak memiliki sengketa hasil pilkada di MK dengan hasil telah ditetapkan KPU setempat.

    Penetapan jadwal tersebut menjadi kesimpulan rapat kerja (raker) antara Mendagri, Tito Karnavian dengan Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1). “Dilaksanakan pelantikan serentak pada 6 Februari 2025,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda saat poin kesimpulan raker pihaknya dengan Tito, Rabu.

    Rifqi sapaan akrab Rifqinizamy Karsayuda menyebutkan, Presiden RI Prabowo Subianto menjadi tokoh yang akan melantik para kepala daerah. “Oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara,” katanya.

    Legislator Fraksi NasDem itu mengatakan khusus pelantikan kepala daerah Yogyakarta dan Aceh disesuaikan peraturan hukum.

    Diketahui, pelantikan pada 6 Februari akan dilaksakan untuk kepala daerah Tingkat I atau gubernur serta wagub dan Tingkat II atau Bupati serta wabup dan wali kota serta wawali.

    Rifqi melanjutkan pelantikan kepala daerah terpilih yang memiliki sengketa hasil pilkada di MK akan menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap.

    “Dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” ujar Rifqi.

    Dia juga menyebutkan raker Komisi II dengan Tito menyepakati usulan soal perlunya Presiden RI merevisi PP Nomor 80 Tahun 2024. “Meminta kepada Mendagri untuk mengusulkan kepada Presiden RI, agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024,” ujar Rifqi. (fajar)

  • KPU Anggap Kasus VCS Cabup Halut Tak Bisa Jadi Alasan Diskualifikasi

    KPU Anggap Kasus VCS Cabup Halut Tak Bisa Jadi Alasan Diskualifikasi

    Jakarta

    KPU Halmahera Utara (Halut) mengaku telah melaksanakan penyelenggaraan Pilbup Halmahera Utara sesuai ketentuan. KPU menganggap dugaan perbuatan tercela terkait kasus video call sex (VCS) yang dilakukan oleh calon Bupati Halut nomor urut 4 Piet Hein Babua belum bisa menjadi alasan mendiskualifikasinya.

    Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU Halut selaku termohon, M Syahwan Arey, dalam sidang perkara 122/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025). Syahwan mulanya menjelaskan kekeliruan undang-undang yang disampaikan pemohon dalam dalilnya.

    “Bahwa dalam posita pemohon telah salah dan keliru mendalilkan dasar hukum permohonan berdasarkan pasal 7 ayat 2 huruf i Undang-Undang 10 tahun 2024 persyaratan calon bupati tidak pernah melakukan perbuatan tercela dibuktikan dengan SKCK dari Kepolisian,” ujar Syahwan.

    Permohonan itu diajukan oleh pasangan nomor urut 3 Matheus Stefi Pasimanjeku dan Abdul Aziz Hakim. Syahwan menyampaikan seharusnya pemohon mencantumkan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, bukan UU Nomor 10 tahun 2024.

    “Bahwa kemudian setelah ditelusuri Undang-Undang nomor 10 tahun 2024 adalah tentang Kabupaten Aceh Utara di Provinsi Aceh, tidak mengatur persyaratan calon bupati sebagaimana didalilkan oleh pemohon, padahal dipahami bahwa ketentuan mengenai persyaratan calon bupati telah diatur dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2015,” ujarnya.

    Syahwan mengatakan dugaan perbuatan tercela yang dilakukan Piet belum dapat dijadikan alasan untuk mendiskualifikasi. Dia menyebut KPU tidak menerima rekomendasi Bawaslu dan putusan pengadilan.

    “Oleh karena video yang beredar belum dapat dibuktikan kebenarannya menurut hukum. Bahwa atas hal tersebut hingga saat ini termohon tidak menerima putusan Bawaslu terkait dugaan dugaan pelanggaran yang didalilkan oleh pemohon dan tidak menerima putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas dugaan pelanggaran tersebut,” sambungnya.

    Dalam petitumnya, KPU meminta MK menolak permohonan pemohon. KPU juga meminta MK menyatakan benar dan berlaku keputusan KPU Halmahera Utara Nomor 388 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara.

    Hal itu disampaikan kuasa hukum Matheus-Abdul dalam sidang perkara 122/PHPU.BUP-XXIII/2025 di panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2025). Kuasa hukum Matheus mengatakan Piet-Kasman melanggar aturan.

    Pihak Matheus menjelaskan ada video syur diduga Piet yang viral di media sosial. Dia menyebut video itu menunjukkan momen diduga video call sex (VCS).

    “Sudah merupakan suatu hal yang diketahui oleh masyarakat umum khususnya masyarakat Halmahera Utara bahkan di wilayah Provinsi Maluku Utara bahwa telah beredar video call sex dan atau dengan tindakan yang dilakukan dengan onani melalui video call sex secara lain diduga dengan salah satu wanita yang diduga pelakunya adalah salah satu Bupati atas nama Piet Hien Babua,” katanya.

    Dia menganggap beredarnya video itu meresahkan. Dia juga menyebut beredarnya video itu bertentangan dengan aturan serta nilai-nilai agama.

    (amw/haf)