Event: Pilkada Serentak

  • Mengkaji Baik Buruknya Sistem Pilkada Asimetris ala Tito Karnavian

    Mengkaji Baik Buruknya Sistem Pilkada Asimetris ala Tito Karnavian

    JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, sedang mengkaji beberapa opsi alternatif, berdasarkan hasil evaluasinya terhadap proses pemilihan kepala daerah atau Pilkada langsung. Salah satu opsi yang dikemukakan, yakni pelaksanaan pemilihan kepala daerah dengan mengembalikannya ke DPRD atau Pilkada asimetris. 

    Usulan tersebut kini menjadi kontroversi, karena dirasa akan merubah sitem pemilu yang telah berlangsung selama ini. Sejatinya, metode yang diusulkan oleh Mendagri Tito Karnavian soal usulannya mengembalikan proses pemilihan kepala daerah oleh DPRD, sudah pernah bergulir pada Sidang Paripurna DPR RI, 24 September 2014 silam. 

    Pada 2014 lalu, DPR disebut pernah menyepakati wacana Kepala Daerah dipilih dari DPRD. Namun sayangnya hal tersebut dibatalkan lewat Perppu yang diterbitkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

    “Adanya usulan tersebut konon didasari karena alasan biaya yang mahal, potensi konflik yang diakibatkan karena pemilukada langsung yang dianggap tidak menjamin munculnya kepala daerah yang baik,” tulis Sri Nuryati dalam jurnal ilmiahnya berjudul ‘Intervensi Penyelenggaraan Pemilukada: Regulasi, Sumberdaya dan Eksekusi’, pada 2015 silam.

    Hal itu juga ditunjang dengan, data Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, sejak tahun 2013. Di mana terdapat 954 pasangan kepala daerah baik di provinsi maupun kabupaten/kota yang terpilih, namun kemudian terjerat permasalahan hukum. Hal inilah yang menjadi dasar Kemendagri untuk menata ulang mekanisme pemilukada langsung, pada saat itu.

    Berbicara mengenai pilkada asimetris, juga bukan hal baru di Indonesia, sebab telah ada beberapa daerah yang menggunakan mekanisme tersebut dalam memilih kepala daerahnya. Setidaknya, ada tiga daerah yang menerapkan sistem pilkada berbeda dibandingkan daerah lain, yakni DKI Jakarta, Yogyakarta dan Aceh.

    Perbedaan sistem pilkada langsung dan asimetris bisa muncul dikarenakan suatu daerah memiliki karakteristik tertentu seperti kekhususan dalam aspek administrasi, budaya ataupun aspek strategis lainnya. Pengamat politik Siti Zuhro menjelaskan, secara umum pilkada asimetris merupakan proses pemilihan kepala daerah secara langsung dan diatur oleh daerah secara mandiri. Sehingga berbeda dengan pilkada di daerah lain. 

    “Pilkada asimetris itu artinya mengacu pada daerah yang bisa melakukan pilkada langsung ada yang melalui DPRD dengan berbagai persyaratan baru kan gitu,” Kata Zuhro saat dihubungi VOI, Rabu, 20 November.

    Menurut Zuhro pilkada asimetris itu tidak bisa dimaknai bahwa dengan itu pilkada bisa lebih berkualitas. Menurutnya hal itu lebih kepada otonomi daerah saja. “Khusus di Papua, Papua Barat, khusus di Aceh, khusus DKI Jakarta, ada istimewa di Yogyakarta. Itu disentralisasi asimetris,” jelasnya. 

    Zuhro menilai pilkada asimetris seperti madu dan racun. Bisa menjadi positif apabila edukasi pencerahan politik masyarakat cukup. Sehingga masyarakat bisa lebih banyak berperan aktif. “Tidak efektif hanya miliknya elit. Accuntable juga bisa dipertanggungjawabkan. Seharusnya seperti itu,” kata Zuhro.

    Sedangkan sebaliknya, bisa menjadi buruk ketika nalar-nalar politik masyarakat belum terbangun. “Sehingga yang terjadi adalah adanya vote buying (politik uang) bukan partisipasi aktif,” pungkasnya. 

    Hal senada juga diutarakan ahli hukum tata negara, Denny Indrayana yang mengatakan bila pilkada langsung, tidak langsung atau asimetris hanyalah pilihan dari sistem pemilihan kepala daerah yang disediakan oleh undang-undang. 

    “Memang kalau kita bicara pilkada, itu langsung atau tidak langsung secara UUD memungkinkan. Bahasa UUD-nya ‘kan dipilih secara demokratis. Jadi, itu pilihan politik hukum pembuat UU,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Kamis, 21 November.

    Dirinya menambahkan, hal yang perlu digaris bawahi mengenai sistem pemlihan kepala daerah adalah prinsip jujur dan adil (Jurdil) serta prosesnya tanpa campur tangan politik uang, sehingga tidak ada praktik koruptif. “Baik pilkada langsung atau enggak langsung itu potensi politik uang ada. Nah, bagaimanakah kita meminimalkan. Ke mana arahnya? Ya, kita serahkan kepada pembuat UU.”

    Menteri Dalam Negeri memberikan sambutan dalam acara #RakornasPusatDanForkopimda2019#SinergiIndonesiaMaju#5PrioritasPembangunan#LimaVisiIndonesiaMaju#Kemendagri#Infokemendagri#BersamaIndonesiaMaju pic.twitter.com/LulQgcgD1m

    — Kementerian Dalam Negeri (@kemendagri) November 13, 2019

    Praktik Pilkada Asimetris

    Model pemilihan kepala daerah dengan mengunakan sistem asimetris, sejatinya bukanlah hal baru di Indonesia. Misalnya DKI Jakarta yang tidak memilih wali kotanya, sedangkan Yogyakarta tidak memilih gubernur, dan kota Aceh dengan keberadaan partai politik lokal.

    – DKI Jakarta

    Secara umum pelaksanaan pilkada di DKI Jakarta berbeda dari provinsi lain, kota administratif yang ada di Jakarta tidak melakukan pilkada. Satu-satunya pilkada yang diselenggarakan di Jakarta hanyalah pemilihan gubernur. 

    Keistimewaan Jakarta diatur di dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sesuai Pasal 10 UU tersebut, dalam menjalankan pemerintahan, gubernur dibantu wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah. 

    Adapun mekanisme penunjukkan walikota diatur di dalam Pasal 19 UU Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Jabatan itu dapat diisi pegawai negeri sipil yang diangkat gubernur atas pertimbangan DPRD. 

    – Aceh

    Pelaksanaan pilkada di Aceh, juga berbeda dengan mekanisme pemilihan di daerah lain. Hal ini dikarenakan Provinsi Aceh berhak memiliki partai politik lokal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. 

    Keberadaan parpol lokal ini, tidak terlepas dari kesepakatan yang dibangun antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki, Finflandia, pada 15 Agustus 2005. Pada pelaksanaan Pemilu 2019 lalu, tercatat ada empat partai lokal Aceh yang ikut di dalam kontestasi. Mereka adalah Partai Aceh, Partai Sira, Partai Daerah Aceh dan Partai Nanggroe Aceh. 

    – Yogyakarta

    Daerah istimewa Yogyakarta, bisa dibilang merupakan kebalikan dari mekanisme pilkada di DKI Jakarta. Sebab Yogyakarta masih melangsungkan pilkada langsung untuk posisi bupati dan walikota. Namun tidak ada proses pemilihan gubernur.

    Hal ini dikarenakan, posisi gubernur dan wakil gubernur telah diatur secara tegas dalam UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menyebutkan bahwa DIY memiliki bentuk dan susunan pemerintah yang bersifat istimewa. Sehingga jabatan gubernur dan wakil gubernur, harus dipegang oleh seorang Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam.

  • Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang butuh anggaran Rp19 miliar

    Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang butuh anggaran Rp19 miliar

    ANTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang menyebutkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang Tahun 2025 di Kota Pangkalpinang membutuhkan anggaran Rp19 miliar. Hal tersebut berdasarkan hasil pembahasan antara KPU Kota Pangkalpinang bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Pangkalpinang terkait penyusunan anggaran Pilkada Ulang Tahun 2025. (Chandrika Purnama Dewi/Andi Bagasela/Roy Rosa Bachtiar)

  • Daftar 17 Kepala Daerah di Jabar yang Dilantik Prabowo 6 Februari, Ada Dedi Mulyadi dan Farhan
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        23 Januari 2025

    Daftar 17 Kepala Daerah di Jabar yang Dilantik Prabowo 6 Februari, Ada Dedi Mulyadi dan Farhan Bandung 23 Januari 2025

    Daftar 17 Kepala Daerah di Jabar yang Dilantik Prabowo 6 Februari, Ada Dedi Mulyadi dan Farhan
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS com
    – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyebut, Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,
    Dedi Mulyadi
    -Erwan Setiawan akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025 mendatang.
    Selain itu, dari 27 kabupaten dan kota di
    Jabar
    , sebanyak 16 pasangan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 turut dilantik juga di Istana Negara Jakarta.
    Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia mengatakan, kepala daerah yang akan dilantik di Istana Negara dari Jabar yakni Gubernur dan Wakilnya serta 16 dari kabupaten dan kota.
    “Yang akan dilantik itu gubernur, dan dari 27 kabupaten dan kota minus 11 kabupaten dan kota yang sedang ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK),” ujarnya saat dihubungi, Kamis (23/1/2025).
    Menurut dia, pelantikan 11 kepala daerah lainnya akan dilakukan selanjutnya setelah sidang gugatan sengketa Pilkada Serentak 2024 di MK selesai disidangkan.
    “Semuanya (dilantik) kecuali 11 kabupaten dan kota yang gugat ke MK,” pungkasnya.
    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan melantik sebanyak 270 kepala daerah pemenang Pilkada Serentak 2024 di Istana Negara pada 6 Februari 2025 mendatang.
    Adapun 16 pasangan kepala daerah di Jabar yang akan dilantik nanti yakni:
    Kabupaten Kuningan

    Dian Rahmat Yanuar-Tuti Andriani: 211.961 suara (38,24%)
    Kabupaten Garut

    Syakur Amin-Putri Karlina: 915.780 (66,31%)
    Kabupaten Ciamis

    Herdiat Sunarya-Yana Dana Putra: 589.695 suara (89,3%)
    Kabupaten Sumedang

    Dony Ahmad Munir-Fajar Aldila: 313.117 suara (49,49%)
    Kabupaten Purwakarta

    Saepul Bahri Binzein-Abang Ijo Hapidin: 251.998 suara (48,48%)
    Kabupaten Majalengka

    Eman Suherman-Dena Muhamad Ramdhan: 441.570 suara (59,8%)
    Kabupaten Karawang

    Aep Syaepuloh-Maslani: 669.674 suara (53,3%)
    Kabupaten Indramayu

    Lucky Hakim-Syaefudin: 602.286 suara (67,61%)
    Kabupaten Bekasi

    Ade Kuswara Kunang-Asep Surya Atmaja: 666.494 suara (45,68%)
    Kota Tasikmalaya

    Viman Alfarizi-Dicky Candra: 193.225 suara (48,34%)
    Kota Sukabumi

    Ayep Zaki-Bobby Maulana: 78.257 suara (44,90%)
    Kota Cirebon

    Effendi Edo-Siti Farida Rosmawati: 77.755 suara (50,3%)
    Kota Cimahi

    Ngatiyana-Adhitia Yudisthira: 121.108 suara (41,71%)
    Kota Bogor

    Dedie A Rachim-Jenal Mutaqin: 183.500 suara (36,79%)
    Kota Banjar

    Sudarsono-Supriana: 40.646 suara (38,41%)
    Kota Bandung

    Muhammad Farhan-Erwin: 523.000 suara (44,64%)
    Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar

    Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BSKDN: Pilkada harus mampu lahirkan pemimpin berintegritas

    BSKDN: Pilkada harus mampu lahirkan pemimpin berintegritas

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengatakan bahwa pilkada harus mampu melahirkan pemimpin daerah yang kuat, bersih, dan berintegritas.

    Dia mengungkapkan pihaknya telah memetakan isu-isu strategis yang muncul dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024, salah satunya terkait keberadaan calon tunggal di 37 daerah. Kondisi ini menunjukkan tantangan dalam menciptakan demokrasi yang kompetitif.

    “Terdapat 37 daerah dengan calon tunggal. Terbanyak ada di Provinsi Sumatera Utara dengan 6 daerah dengan calon tunggal,” kata Yusharto, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Selain adanya calon tunggal, isu utama yang dibahas dalam evaluasi adalah masih ditemukannya pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pilkada 2024.

    Terkait hal itu, dirinya berharap ke depan penguatan pengawasan dan penegakan aturan untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa.

    Selain itu, biaya politik tinggi juga menjadi perhatian utama dalam evaluasi tersebut.

    Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyoroti kurangnya transparansi dalam pembiayaan kampanye.

    Politik biaya tinggi sering kali terjadi di ruang yang tak dapat diketahui, tanpa adanya laporan dana kampanye yang jelas. Hal ini menjadi tantangan besar untuk menciptakan demokrasi yang lebih sehat dan transparan.

    “Tapi problemnya politik biaya tinggi itu di ruang gelap, kalau kita baca ruang-ruang terangnya laporan dana kampanyenya tidak ada itu politik biaya tinggi. Tidak ada instrumen kuantitatif formal resmi yang bisa menunjukkan itu (politik biaya tinggi),” jelas Titi.

    Sementara itu, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan menambahkan pilkada yang ideal harus berlandaskan pada filosofi Pancasila dan UUD 1945, menghormati kekhususan daerah, serta menjamin integritas elektoral.

    Menurutnya, pilkada juga harus dilakukan secara kompetitif, aman, dan nyaman. Sebab, pilkada yang efisien dan demokratis adalah kunci untuk melahirkan pemimpin daerah yang kuat dan bersih.

    “Pemilihan pemimpin harus dilakukan secara free dan fair, secara bebas, jujur, adil. Lalu juga harus aman dan nyaman. Tidak boleh kemudian pemilihan itu menimbulkan korban. Itu harus dihindari,” ujar Djohermansyah.

    Di lain pihak, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro menyoroti fenomena “pokoknya menang” yang menciptakan iklim politik yang tidak sehat.

    Ia juga menyinggung anomali seperti Pilkada melawan “kotak kosong” sebagai salah satu indikasi sistem yang tidak ideal.

    Dia menilai upaya perbaikan harus difokuskan pada memperkuat hukum, menegakkan etika, dan meningkatkan literasi politik masyarakat.

    “Ketika kita memaksakan satu sistem yang tidak aplikatif untuk kondisi kita dan tercerabut dari akar kita, maka dampaknya adalah hilangnya etika, bahkan hukum sering kali dilanggar,” pungkas Siti.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Daftar 6 Kepala Daerah di Kalteng yang Bakal Dilantik Prabowo 6 Februari 2025
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        23 Januari 2025

    Daftar 6 Kepala Daerah di Kalteng yang Bakal Dilantik Prabowo 6 Februari 2025 Regional 23 Januari 2025

    Daftar 6 Kepala Daerah di Kalteng yang Bakal Dilantik Prabowo 6 Februari 2025
    Tim Redaksi
    PALANGKA RAYA, KOMPAS.com
    – Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto dijadwalkan akan melantik 270 pasangan kepala daerah terpilih di pilkada serentak 2024 pada 6 Februari 2025 mendatang di Istana Negara.
    Dari 270 pasangan kepala daerah terpilih tersebut, enam di antaranya berasal dari Provinsi
    Kalimantan Tengah
    .
    Terdapat enam bupati terpilih asal Kalimantan Tengah yang akan ikut dilantik oleh kepala negara tersebut.
    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah, Sastriadi menjelaskan, keenam kepala daerah terpilih itu berhasil memengangkan pilkada tingkat kabupaten tanpa adanya gugatan dari MK.
    “Enam daerah itu Kabupaten Sukamara, Kotawaringin Barat, Seruyan, Gunung Mas, Pulang Pisau, dan Barito Timur,” ungkap Sastriadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (23/1/2025) malam.
    Berikut daftarnya:
    Sastriadi menjelaskan, urusan teknis mengenai pelantikan sudah bukan dalam ranah tugas KPU, melainkan unsur birokrasi di tingkat pemerintah pusat.
    Tugas pihaknya sudah selesai ketika telah menetapkan kepala daerah terpilih.
    “Tugas KPU menetapkan paslon terpilih, kemudian menyampaikan nama paslon terpilih ke DPRD masing-masing kabupaten, kemudian DPRD meneruskan ke unsur birokrasi seperti bupati/wali kota, gubernur, hingga pemerintah pusat,” jelas dia.
    Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto bakal melantik kepala daerah di Istana Kepresidenan Jakarta pada 6 Februari 2025.
    Pelantikan ini merupakan termin pertama yang akan diikuti oleh sekitar 270 kepala daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 164B.
    Bima mengungkapkan bahwa pelantikan ini dilaksanakan untuk kepala daerah yang tidak bersengketa dalam hasil Pilkada 2024 di MK. Dia bilang, opsi pelantikan bertahap sudah disetujui secara bulat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
    Menurut Bima, pelantikan bertahap kemungkinan bakal dilakukan dalam tiga termin. Pelantikan termin kedua bisa dilakukan pada kepala daerah yang sudah menyelesaikan sengketa Pilkada di MK karena gugatan penggugat ditolak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Daftar 6 Kepala Daerah di Kalteng yang Bakal Dilantik Prabowo 6 Februari 2025
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        23 Januari 2025

    Ini Daftar 6 Kepala Daerah di Banten yang Akan Dilantik Presiden Prabowo 6 Februari 2025 Regional 23 Januari 2025

    Ini Daftar 6 Kepala Daerah di Banten yang Akan Dilantik Presiden Prabowo 6 Februari 2025
    Tim Redaksi
    SERANG, KOMPAS.com
    – Sebanyak enam kepala daerah di Provinsi Banten akan dilantik oleh Presiden
    Prabowo Subianto
    pada 6 Februari 2025 mendatang.
    Prosesi pelantikan enam kepala daerah itu akan digelar di Istana Negara Jakarta bersama 270 pasangan kepala daerah lainnya hasil
    Pilkada 2024
    .
    Kelima pasangan dipastikan dilantik karena lawannya tidak melakukan gugatan terhadap hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
    “Apabila mengacu pada kesepakatan antara Komisi II DPR RI, Pemerintah (mendagari) bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP, di Banten yang tidak terdapat sengketa di Mahkamah Konstitusi ada lima daerah,” kata Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (23/1/2025).
    Ihsan menyebut, kelima daerah itu yakni Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang.
    Sedangkan untuk teknis pelantikan, kewenangannya ada di Pemerintah.
    Sebab, tahapan Pilkada di Banten tahun 2024 telah selesai dengan menghasilkan kepala daerah sesuai keinginan masyarakat.
    “Untuk pelantikan menjadi wilayah pemerintah pusat, secara teknis penyelenggaraan pilkada telah selesai sejak penetapan,” ujar Ihsan.
    Sedangkan tiga kepala daerah di Banten yang tidak bisa dilantik pada 6 Februari akan dilaksanakan di termin kedua pelantikan setelah hasil sengketa diputuskan.
    Ketiga daerah itu yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Tangerang Selatan.
    “Pilkada di Banten yang terdapat sengketa di MK ada tiga, yaitu Kota Tangsel, Kabupaten Serang, dan Pandeglang,” kata dia.
    Berikut daftar 5 kepala daerah di Banten lengkap dengan nama pasangannya:
    1. Provinsi Banten (Andra Soni-Dimyati Natakusumah)
    2. Kota Serang (Budi Rustandi-Nur Agis Aulia
    3. Kota Cilegon (Robinsar-Fajar Hadi Prabowo)
    4. Kabupaten Lebak (Hasbi Jayabaya-Amir Hamzah
    5. Kabupaten Tangerang (Mochammad Maesyal Rasyid – Intan Nurul Hikmah)
    6. Kota Tangerang (Sachrudin-Maryono)
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Retret Kepala Daerah Bareng Presiden Prabowo Lebih dari 7 Hari, KPK Jadi Pemateri

    Retret Kepala Daerah Bareng Presiden Prabowo Lebih dari 7 Hari, KPK Jadi Pemateri

    loading…

    Presiden Prabowo Subianto akan menggelar retret untuk kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024. Foto/Setpres

    JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menggelar retret untuk kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024. Retret ini bakal digelar lebih dari sepekan.

    “Retret ini agak lama lho, jadi mungkin lebih dari seminggu, kira-kira konsepnya begitu,” kata Bima Arya kepada wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/1/2025).

    Dalam kesempatan ini, Mantan Wali Kota Bogor itu menyebut bahwa KPK akan turut diundang untuk memberi pembekalan kepada kepala daerah. KPK akan memberikan materi khususnya terkait pemberantasan korupsi.

    Baca Juga

    “Jadi sudah pasti nanti materinya salah satunya adalah pemberantasan korupsi dari teman-teman KPK,” jelas dia.

    Adapun retret kepala daerah direncanakan akan dilakukan di Magelang, Jawa Tengah. Retret juga akan dilaksanakan satu pekan setelah para kepala daerah dilantik.

    “Kemungkinan besar di Magelang mungkin sekitar seminggu setelah pelantikan, nanti teman-teman kepala daerah akan diundang untuk fokus di sana supaya nyambung antara kebijakan pusat dengan visi-misi kepala daerah,” pungkasnya.

    (rca)

  • 14 Faktor Masyarakat Indonesia Puas dengan 100 Hari Kinerja Prabowo-Gibran

    14 Faktor Masyarakat Indonesia Puas dengan 100 Hari Kinerja Prabowo-Gibran

    Jakarta, Beritasatu.com – Lembaga Survei Nasional (LSN) mencatat 14 faktor utama yang memengaruhi kepuasan masyarakat Indonesia terhadap 100 hari kinerja Prabowo-Gibran. Hasilnya, 87,5% masyarakat puas dengan kinerja pemerintahan yang baru.

    Ke-14 faktor itu adalah, pemeriksaan kesehatan gratis dengan tingkat kepuasan 88,2%. Lalu ada 7 kebiasaan anak Indonesia hebat dengan tingkat kepuasan 87,9%. Pelatihan kompetensi guru dengan tingkat kepuasan 86,9%.

    Peningkatan kesejahteraan melalui sertifikasi dengan tingkat kepuasan 86,7%. Penuntasan TBC 80,7%. Penghapusan utang UMKM 79,5%.

    Pemberantasan pinjaman online (Pinjol) ilegal dan judi online (judol) 79,3%. Makan bergizi gratis sebesar 79,3%. Pengamanan pasar dalam negeri sebesar 78,1%.

    “Membangun lumbung pangan nasional daerah dan desa dengan intensifikasi lahan 77,6%, pelaksanaan Pilkada 2024 sebesar 75,1%, sistem pemerintah berbasis elektronik (SPBE) dan reformasi birokrasi 74,7%, pembangunan rumah untuk rakyat kecil 70,2%, dan pemberantasan korupsi 69,8%,” papar peneliti LSN Fishya Amina kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/1/2025).

    Sementara itu, pengamat politik Kunto Adi Wibowo menilai survei yang dirilis oleh LSN menunjukkan bahwa program-program pemerintah Prabowo memenuhi layanan dasar publik, terutama sektor kesehatan hingga pendidikan.

    “Program Prabowo seakan menjadi jawaban bagi masyarakat, setelah pendidikan dasar dan menengah seakan-akan selama ini diabaikan oleh Kementerian Pendidikan,” tutur Kunto.

    Namun, kepuasan yang diperoleh ini, lanjut Kunto, dapat dimaknai sebagai harapan untuk pemerintah Prabowo-Gibran. 

    “Justru tingkat kepuasan pada masa awal pemerintahan dapat menjadi tantangan bagi pemerintahan Prabowo-Gibran. Apakah harapan yang terpupuk dapat dipenuhi oleh pemerintahan Prabowo-Gibran,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Lembaga Survei Nasional (LSN) merilis data kepuasan masyarakat terhadap 100 hari kinerja pemerintahan Prabowo-Gibran. Dari catatan yang dimiliki LSN 87,5% masyarakat Indonesia puas dengan hasil kerja Prabowo-Gibran.

  • KPU Jatim tunggu regulasi pelantikan 22 kepala daerah Pilkada 2024

    KPU Jatim tunggu regulasi pelantikan 22 kepala daerah Pilkada 2024

    Surabaya (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur masih menunggu regulasi resmi terkait pelantikan 22 kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, yang dijadwalkan pada 6 Februari 2025.

    “Kami masih menunggu kepastian regulasinya,” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Choirul Umam saat dihubungi dari Surabaya, Kamis.

    Pelantikan tersebut direncanakan hanya akan dilakukan untuk daerah yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Menurut Umam, pihaknya telah mendengar hasil kesepakatan antara KPU RI, pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait tanggal pelantikan tersebut, yang diputuskan dalam rapat dengar pendapat Komisi II pada Rabu (22/1).

    Meski demikian, Umam menegaskan bahwa pelaksanaan pelantikan merupakan kewenangan pemerintah, sementara KPU berperan sebagai penyelenggara pemilu.

    “Urusan pelantikan sudah menjadi wilayah pemerintah,” ujarnya.

    Dirinya mengaku, saat ini KPU Jatim sedang fokus pada proses sidang sengketa Pilkada yang berlangsung di MK.

    Berdasarkan rencana pemerintah, di Jawa Timur terdapat 22 daerah dari total 38 kabupaten/kota yang akan menjalani pelantikan karena tidak menghadapi sengketa di MK.

    Sebelumnya, KPU di masing-masing kabupaten/kota telah menetapkan pemenang Pilkada di 22 daerah tersebut.

    Berikut 22 pasangan kepala daerah terpilih di Jawa Timur yang telah ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU daerah.

    Kabupaten Pacitan yaitu Indrata Nur Bayuaji-Gagarin Sumrambah, Kabupaten Trenggalek yaitu Mochamad Nur Arifin-Syah Muhamad Nata Negara, Kabupaten Blitar yaitu Rijanto-Beky, dan Kabupaten Kediri yaitu Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Mariya Ulfa.

    Berikutnya, Kabupaten Lumajang yakni Indah Amperawati-Yudha Adji Kusuma, Kabupaten Jember yakni Muhammad Fawait-Djoko Susanto, Kabupaten Situbondo yakni Yusuf Rio Wahyu Prayogo-Ulfiyah kemudian Kabupaten Probolinggo yakni Mohammad Haris-Fahmi AHZ.

    Kabupaten Pasuruan pasangan Mochamad Rusdi Sutejo-Shobih Asrori, Kabupaten Sidoarjo yaitu Subandi-Mimik Idayana, Kabupaten Mojokerto yaitu Muhammad Albarraa-Muhammad Rizal Oktavian, Kabupaten Jombang yaitu Warsubi-Salmanuddin dan Kabupaten Madiun yaitu Hari Wuryanto-Purnomo Hadi.

    Selain itu, Kabupaten Ngawi yaitu Ony Anwar Harsono-Dwi Rianto Jatmiko dan Kabupaten Bojonegoro yaitu Setyo Wahono-Nurul Azizah.

    Selanjutnya, Kota Kediri yaitu Vinanda Prameswati-Qowimuddin, Kota Pasuruan yaitu Adi Wibowo-Mokhamad Nawawi, Kota Mojokerto yaitu Ika Puspitasari-Rachman Sidharta Arisandi, Kota Madiun yaitu Maidi-Bagus Panuntun, Kota Surabaya yaitu Eri Cahyadi-Armuji, dan Kota Batu yaitu Nurochman-Heli Suyanto.

    Pewarta: Willi Irawan/Faizal Falakki
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • KIPP Probolinggo Dorong Revisi Perpres 80/2024 Demi Pelantikan Kepala Daerah Serentak 6 Februari

    KIPP Probolinggo Dorong Revisi Perpres 80/2024 Demi Pelantikan Kepala Daerah Serentak 6 Februari

    Probolinggo (beritajatim.com) – !Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyepakati pelantikan serentak kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025 di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh. Namun, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kota Probolinggo menyoroti adanya perbedaan jadwal pelantikan dengan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.

    Berdasarkan catatan KIPP Kota Probolinggo, setidaknya ada 21 gubernur dan wakil gubernur, 225 bupati dan wakil bupati, serta 50 wali kota dan wakil wali kota yang akan dilantik karena tidak ada sengketa di MK. Pelantikan serentak oleh Presiden RI ini didasari Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

    Namun, menurut Ketua KIPP Kota Probolinggo, Rahmad Soleh, Perpres Nomor 80 Tahun 2024 mengatur jadwal pelantikan yang berbeda, yaitu 7 Februari 2025 untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 10 Februari 2025 untuk Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Perbedaan ini berpotensi menimbulkan masalah hukum jika pelantikan tetap dilaksanakan pada 6 Februari 2025.

    Oleh karena itu, Rahmad Soleh mendesak Pemerintah untuk segera merevisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024 agar pelantikan serentak pada 6 Februari 2025 memiliki landasan hukum yang kuat. “Dasarnya kan Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tersebut, maka sesegera mungkin agar direvisi. Sehingga, itu dijadikan pijakan terbaru untuk melantik kepala daerah yang tidak bersengketa di MK pada 6 Febuari 2025,” ujarnya pada Rabu (22/1/2025).

    Alumni S2 Ilmu Hukum di Universitas Islam Malang ini berharap Kemendagri segera menyusun draf revisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024 dan diajukan kepada Presiden RI. “Harapannya revisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tersebut bisa selesai sebelum 6 Februari 2025. Sehingga peristiwa bersejarah yaitu pelantikan kepala daerah serentak bisa berjalan maksimal,” tutupnya.

    Kesepakatan pelantikan serentak pada 6 Februari 2025 ini merupakan hasil Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR bersama Mendagri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Pelantikan akan dilakukan oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh yang memiliki aturan perundang-undangan khusus. Fokus KIPP Probolinggo saat ini adalah memastikan landasan hukum pelantikan serentak tersebut kuat dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. [kun]