Event: Pilkada Serentak

  • Wamendagri sebut revisi Perpres 80/2024 akan diproses Kemensetneg

    Wamendagri sebut revisi Perpres 80/2024 akan diproses Kemensetneg

    Wamendagri Bima Arya Sugiarto saat memberikan keterangan pers usai menghadiri acara DKPP RI di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (30/1/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

    Wamendagri sebut revisi Perpres 80/2024 akan diproses Kemensetneg
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 30 Januari 2025 – 21:33 WIB

    Elshinta.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, akan diproses Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

    “Perpresnya hari ini kami sampaikan ke Setneg drafnya, dan insyaallah nanti akan diproses finalisasi oleh Setneg,” kata Bima usai menghadiri acara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (30/1).

    Sementara itu, dia menjelaskan bahwa dalam draf tersebut mengatur revisi terkait tanggal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.

    “Kemudian, pelantikan yang langsung dilakukan oleh Presiden terhadap Bupati/Wali Kota, tetapi tempatnya tetap di ibu kota negara,” ujarnya.

    Sebelumnya, Mendagri Muhammad Tito Karnavian usai rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1), menargetkan revisi Perpres tersebut dapat diterbitkan sebelum 6 Februari 2025.

    Tito menjelaskan bahwa Perpres tersebut akan menjadi landasan hukum bagi Presiden RI untuk melantik seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa dalam perselisihan hasil pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Februari 2025.

    Adapun 6 Februari 2025 merupakan tanggal pelantikan yang merupakan kesepakatan bersama antara Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu dalam raker pada Rabu (21/1).

    Sumber : Antara

  • Populer Nasional: Respons Oegroseno soal Pagar Laut Tangerang – Pegawai Kementerian ATR/BPN Disanksi – Halaman all

    Populer Nasional: Respons Oegroseno soal Pagar Laut Tangerang – Pegawai Kementerian ATR/BPN Disanksi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut berita populer dari kanal nasional Tribunnews.com dalam 24 jam terakhir, 30-31 Januari 2025.

    Kasus pagar laut di Tangerang, Banten, memasuki babak baru.

    Sejumlah pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) disanksi buntut terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang.

    Selain itu, kasus ini juga memantik respons dari eks Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno.

    Berikut empat berita nasional populer dalam 24 jam terakhir:

    1. Pegawai ATR/BPN Disanksi Berat Buntut Pagar Laut

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan pihaknya telah menjatuhkan sanksi terhadap delapan pegawai buntut dari terbitnya SHGB dan SHM di perairan Tangerang.

    SHGB atau SHM itu berkaitan dengan munculnya pagar bambu sepanjang 30 kilometer di Laut Tangerang.

    Mulanya, Nusron menyatakan pihaknya telah melakukan investigasi terhadap munculnya penerbitan sertifikat tersebut.

    “Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi. Karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta. Karena kita menggunakan dua survei,” kata Nusron saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    Baca Selengkapnya

    2. Respons Oegroseno soal Pagar Laut

    Mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno, menyebut pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, melanggar setidaknya tujuh undang-undang.

    Undang-undang yang dimaksud termasuk UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999.

    “Saya melihat beberapa undang-undang yang potensi dilanggar itu cukup banyak,” kata Oegroseno dalam siniar Abraham Samad SPEAK UP yang tayang pada Selasa (28/1/2025), dikutip Tribunnews.com.

    “Pertama, Undang-undang berkaitan dengan KUHP. Kemudian Undang-undang Pokok Agraria, Nomor 5 atau 60 itu. Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009.”

    Ada juga Undang-undang tentang Kelautan Nomor 32 Tahun 2014. 

    Atas hal itu, Oegroseno menduga kuat kasus pagar laut di Tangerang memuat unsur gratifikasi dan korupsi.

    Baca Selengkapnya 

    3. Nasib Gugatan Calon Bupati yang Meninggal

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni menyatakan pasangan calon nomor urut 2, Daniel Asmorom dan Alimudin Baedu, tidak lagi memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Pasalnya calon bupati Teluk Bintani Daniel Asmorom telah meninggal dunia. 

    Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum KPU Teluk Bintuni, Ali Nurdin, dalam sidang perkara 101/PHPU.BUP-XXIII/2025 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025). 

    “Pemohon bukan lagi pasangan calon, dengan meninggalnya calon Bupati atas nama Daniel Asmorom. Maka pemohon tidak lagi bertindak sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni 2024 nomor urut 2,” kata Ali.

    Ali menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf b PMK Nomor 3 Tahun 2024, pemohon dalam perkara perselisihan hasil pilkada harus merupakan pasangan calon. 

    Baca Selengkapnya

    4. Fakta Pisau Kasus Mutilasi Uswatun Khasanah

    Terdapat kejanggalan di pisau buah yang digunakan Rohmad Tri Hartanto alias Antok (33) untuk memutilasi jasad Uswatun Khasanah (29), perempuan asal Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

    Kabid Labfor Polda Jatim, Kombes Pol Marjoko, mengungkapkan tidak ditemukan jejak darah di pisau yang digunakan Antok untuk memutilasi Uswatun.

    “Pisau dengan sarung senjata tajam plastik warna hijau panjang sekitar 20 cm ini negatif darah,” jelas Marjoko, Senin (27/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Marjoko memastikan pisau itu negatif darah manusia. Hal ini diketahui setelah tim Labfor Polda Jatim mengidentifikasinya menggunakan sampel darah yang diambil dari resapan di lantai kamar mandi melalui kasa.

    Baca Selengkapnya

    (Tribunnews.com)

  • Wamendagri: Pilkada pengaruhi kepuasan publik dalam 100 hari kerja

    Wamendagri: Pilkada pengaruhi kepuasan publik dalam 100 hari kerja

    Jadi yang kita lakukan dalam membuat pemilu lancar, yang kita ikhtiarkan dalam membuat praktik-praktik bernegara ini baik, itu berkorelasi positif bagi tingkat kepercayaan publik terhadap institusi negara,

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memandang bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 mempengaruhi kepuasan publik dalam 100 hari kerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Bima menyebut kepuasan publik tersebut tercermin dalam survei Litbang Kompas dan Indikator Politik Indonesia.

    “Kami memaknai ini sebagai apresiasi dari publik terhadap penyelenggaraan pilkada karena dalam waktu 100 hari atau 3 bulan tentu hal yang paling mudah dicatat, diingat, dan dilihat oleh publik adalah rangkaian pilkada,” kata Bima saat memberikan sambutan dalam acara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (30/1).

    Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa terdapat andil dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), DKPP, hingga TNI/Polri, terhadap kepuasan publik dalam survei Litbang Kompas mengenai kinerja pemerintahan Presiden Prabowo di bidang politik dan keamanan yang mencapai 85,8 persen.

    Sementara itu, dia mengatakan bahwa hasil survei Indikator mengenai tren kinerja demokrasi yang mencapai 75,8 persen merupakan bukti praktik demokrasi di Indonesia berjalan dengan sangat baik.

    “Jadi yang kita lakukan dalam membuat pemilu lancar, yang kita ikhtiarkan dalam membuat praktik-praktik bernegara ini baik, itu berkorelasi positif bagi tingkat kepercayaan publik terhadap institusi negara,” ujarnya.

    Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa data-data tersebut akan dievaluasi oleh Kemendagri, meskipun telah dinilai baik.

    Sebelumnya, survei Litbang Kompas yang melibatkan 1.000 responden di 38 provinsi digelar pada 4–10 Januari 2025, sedangkan Indikator melakukan survei pada periode 16–21 Januari 2025 dengan jumlah responden mencapai 1.220 orang.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Wamendagri buka peluang revisi UU Parpol terkait dengan pemilu-pilkada

    Wamendagri buka peluang revisi UU Parpol terkait dengan pemilu-pilkada

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto membuka peluang revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol).

    Revisi itu menurutnya, berkaitan dengan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.

    “Maka ada baiknya bagi kita juga untuk membuka ruang diskusi-diskusi untuk pelembagaan dan peningkatan fungsi dari partai politik,” kata Bima saat memberikan sambutan dalam acara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis.

    Dia menjelaskan bahwa terdapat banyak isu yang akan dibenahi oleh Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI, serta bersama pemangku kepentingan lain, seperti parpol maupun akademisi.

    Misalnya, lanjut dia, isu keserentakan dan dampaknya terhadap kualitas pemilu atau partisipasi pemilih.

    Selain itu, kata dia, isu lain yang akan dibahas adalah proses gugatan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai berdampak terhadap prinsip keserentakan pilkada.

    “Kita juga akan berdiskusi tentang bagaimana kita mengevaluasi koordinasi antara KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), dan semua instansi terkait,” ujarnya.

    Kemudian, dia mengatakan bahwa isu proporsional terbuka atau tertutup, hingga ambang batas pencalonan akan dibahas sebagai bagian dari pembenahan sistem pemilihan di Tanah Air.

    “Ambang batas pencalonan kalau untuk mencalonkan presiden sudah nol, apakah kepala daerah juga terdampak angka threshold-nya? Dan kita juga akan berdiskusi tentang bagaimana memastikan agar aparat tetap netral dan sebagainya,” katanya.

    Menurut dia, peningkatan partisipasi politik melalui pendidikan politik, dan persoalan politik uang akan dibahas untuk dibenahi oleh Kemendagri.

    Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa diskusi terkait revisi UU mengenai politik dengan model omnibus law, atau kodifikasi politik secara terbatas juga akan dilakukan oleh Kemendagri.

    “Ini tentu plus dan minus, tetapi yang pasti kita punya waktu yang panjang untuk memastikan bahwa yang kita sepakati rumuskan itu komprehensif dan mencakup semua,” jelasnya.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Wamendagri: Masa jabatan terpotong demi kepentingan nasional

    Wamendagri: Masa jabatan terpotong demi kepentingan nasional

    Kepentingan nasional lebih besar untuk sinkronisasi pembangunan

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 terpotong demi kepentingan nasional.

    Bima menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons sejumlah kepala daerah periode 2021-2026 yang mengkritik masa jabatannya terpotong atau tidak menjabat selama lima tahun penuh, karena pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tidak dilakukan secara serentak.

    “Kepentingan nasional lebih besar untuk sinkronisasi pembangunan. Jadi, teman-teman yang jabatannya terpotong itu saya yakin dan percaya bahwa akan mengikuti kepentingan yang lebih besar ini,” kata Bima Arya ditemui usai menghadiri acara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis.

    Selain itu, dia mengatakan bahwa masa jabatan untuk kepala daerah hasil Pilkada 2020 pasti terpotong.

    “Enggak mungkin full sampai 2026. Itu enggak mungkin, bagaimanapun akan terpotong. Masalahnya terpotongnya berapa bulan? Jadi, tetap akan terpotong,” jelasnya.

    Ia juga mengatakan bahwa terpotongnya jabatan tersebut telah disepakati oleh Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    “Berdasarkan Undang-Undang, ya seperti itu. Sudah ada aturannya, kan semua sudah ditetapkan, yang terpilih ini ditetapkan sebagai pemenang,” katanya.

    Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa Kemendagri akan melaksanakan peraturan yang berlaku dengan melantik kepala daerah hasil Pilkada 2024, meskipun berimbas pada terpotongnya masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Wamendagri sebut retret kepala daerah berlangsung dalam dua gelombang

    Wamendagri sebut retret kepala daerah berlangsung dalam dua gelombang

    Yang tidak ada gugatan di MK, maka akan dilantik 6 Februari 2025, dan akan retret setelah itu

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa pelaksanaan retret bagi kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan berlangsung dalam dua gelombang.

    “Kelihatannya yang sudah pasti itu dua gelombang retretnya,” kata Wamendagri ditemui usai menghadiri acara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis.

    Bima menjelaskan bahwa retret gelombang pertama adalah untuk kepala daerah terpilih yang tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Yang tidak ada gugatan di MK, maka akan dilantik 6 Februari 2025, dan akan retret setelah itu,” jelasnya.

    Kemudian, lanjut dia, gelombang kedua retret adalah untuk kepala daerah terpilih yang digugat hasil pemilihannya ke MK, tetapi perkaranya tidak berlanjut hingga pemungutan suara ulang.

    “Setelah itu kan enggak pasti. Yang setelah itu kalau ditentukan pilkada ulang, pemungutan suara ulang, waktunya tidak pasti,” ujarnya.

    Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa hingga saat ini pemerintah belum memutuskan pelaksanaan retret bagi kepala daerah hasil pilkada ulang.

    Sebelumnya, Jumat (10/1), Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan rencana para kepala daerah menjalani retret usai dilantik, seperti pernah dilakukan jajaran Kabinet Merah Putih (KMP), untuk melakukan sinkronisasi dengan pemerintah pusat.

    “Perlu ada sinkronisasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, dan juga keinginan Bapak Presiden bahwa seluruh kepala daerah itu akan dikumpulkan seperti dulu para menteri, wakil menteri dan kepala badan dikumpulkan di Magelang, supaya kami memiliki perspektif yang sama,” kata Yusril saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPU Papua Pegunungan Pertanyakan Kedudukan Lokataru Sebagai Pemohon Sengketa Pilkada
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Januari 2025

    KPU Papua Pegunungan Pertanyakan Kedudukan Lokataru Sebagai Pemohon Sengketa Pilkada Nasional 30 Januari 2025

    KPU Papua Pegunungan Pertanyakan Kedudukan Lokataru Sebagai Pemohon Sengketa Pilkada
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan mempertanyakan kedudukan Yayasan Citta Loka Taru atau Lokataru sebagai pemohon dalam sengketa Pilkada Papua Pegunungan nomor 302/PHPU.GUB-XXIII/2025.
    KPU Provinsi Papua menilai Lokataru tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing atas perkara pilgub Papua Pegunungan.
    “Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PMK 3/2024, pemantau pemilihan tidak dapat menjadi pemohon,” kata kuasa hukum
    KPU Papua
    Pegunungan, Syamsudin Slawat, dalam sidang pada Kamis (30/1/2025).
    Syamsudin pun menyebut Lokataru belum mendapatkan akreditasi sebagai pemantau pemilihan dari termohon, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai pemohon untuk mengajukan perkara tersebut.
    Syamsudin juga membantah dalil pemohon yang mempermasalahkan pemungutan suara ulang (PSU) pada 70 TPS yang dinilai tidak berdasar dan tidak beralasan menurut hukum, karena KPU telah melaksanakan PSU terhadap 70 TPS yang direkomendasikan oleh Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan.
    “Terhadap proses dan hasil PSU tersebut tidak ada keberatan baik dari pihak saksi maupun pasangan calon serta Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan,” ujar Syamsudin.
    Atas dasar hal tersebut, KPU meminta kepada Mahkamah agar menolak permohonan Lokataru untuk seluruhnya.
    Adapun gugatan Lokataru ini dilayangkan oleh Delpedro Marhaen Rismansyah dengan kuasa hukumnya, Haris Azhar.
    Mereka meminta agar hasil Pilkada Papua Pegunungan dibatalkan dan KPU melakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh pasangan calon yang melanggar ketentuan pemilu.
    Meski demikian, dalam petitum tidak disebutkan siapa pasangan calon yang dimaksud oleh Lokataru.
    Mereka juga meminta agar
    Mahkamah Konstitusi
    memerintahkan Bawaslu hingga Polri untuk menjaga tahapan pemungutan suara ulang yang mereka minta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Akhir Masa Jabatan Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian: Bawa Manfaat Berkelanjutan

    Akhir Masa Jabatan Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian: Bawa Manfaat Berkelanjutan

    TRIBUNJATIM.COM, CILEGON – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon yang digelar pada Kamis, 30 Januari 2025, Wali Kota Cilegon, H. Helldy Agustian, menyampaikan pidato penutup masa jabatannya.

    Acara yang berlangsung pukul 10.00 WIB ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk jajaran pemerintah daerah, DPRD, Forkopimda, serta perwakilan masyarakat.

    Dalam pidatonya, Wali Kota Helldy Agustian menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan seluruh elemen masyarakat selama kurang dari 4 tahun memimpin Kota Cilegon. Ia menegaskan bahwa berbagai pencapaian yang telah diraih merupakan hasil kerja sama dan kolaborasi semua pihak.

    Selama masa kepemimpinannya, Wali Kota Helldy Agustian fokus pada pembangunan infrastruktur untuk mewujudkan visi “Cilegon Baru yang Modern dan Bermartabat”.

    Beberapa proyek strategis yang berhasil dilaksanakan antara lain:

    ·        Pembangunan palang pintu kereta api, Gedung MUI, fasilitas UMKM, rumah sakit baru, dan empat SMP Negeri baru.

    ·        Perbaikan Jalan Lingkar Selatan (JLS) dengan bantuan dana sebesar Rp112 miliar dari Kementerian PUPR, serta tambahan anggaran Rp26 miliar untuk pengembangan lebih lanjut.

    ·        Pembangunan Jalan Kembar dengan pembebasan lahan di KM 97 seluas 2,4 hektare dan pembangunan 12 titik gorong-gorong di Citangkil hingga Ciwandan senilai Rp17 miliar.

    ·        Peresmian Mall Pelayanan Publik yang menyediakan 126 jenis layanan sebagai bentuk kolaborasi antarinstansi.

    Kota Cilegon menjadi daerah pertama di Indonesia yang memiliki pabrik pengolahan sampah Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) hibah dari PLN senilai hampir Rp10 miliar.

    Selain itu, rencana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp102 miliar untuk perluasan pengolahan sampah sedang dalam proses.

    Tak hanya itu, pembangunan sumber daya manusia juga menjadi prioritas utama.

    Beberapa program yang telah dilaksanakan antara lain:

    ·        Beasiswa penuh sarjana untuk 4.000 penerima yang tersebar di berbagai universitas negeri di Indonesia, 24 universitas swasta di Banten, serta di Yaman dan Mesir.

    ·        Pelatihan keterampilan dan vocational training untuk mempersiapkan generasi muda menghadapi tantangan masa depan.

    ·        Peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Cilegon menjadi 78,83 pada tahun 2024, menempatkannya sebagai peringkat ketiga tertinggi setelah Tangerang Selatan dan Kota Tangerang.

    ·        Penurunan tingkat pengangguran terbuka dari 12,69 persen di tahun 2020 menjadi 6,08 % di tahun 2024.

    Kota Cilegon berhasil mencapai cakupan Universal Health Coverage (UHC) sebesar 99,71 % , memastikan seluruh warga memiliki akses penuh terhadap layanan kesehatan berkualitas.

    Kota Cilegon semakin dikenal di tingkat nasional dan regional. Kota ini dipercaya sebagai Ketua Komisariat Wilayah 3 APEKSI yang mencakup DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta, serta Sekretaris Umum Nasional AKKOPSI yang beranggotakan 362 kabupaten/kota di Indonesia. Prestasi lainnya termasuk meraih Juara 1 dalam kompetisi inovasi di NTB dan Juara 2 di Lampung.

    Wali Kota Helldy Agustian mengakui bahwa Kota Cilegon saat ini menghadapi defisit anggaran akibat penyelenggaraan Pilkada dan program-program yang telah berjalan.

    Namun, pemerintah daerah terus berupaya mencari solusi untuk memastikan kesejahteraan masyarakat, termasuk honor daerah untuk guru agama.

    Dengan penuh kerendahan hati, Wali Kota Helldy Agustian memohon maaf atas segala kekurangan selama masa jabatannya dan berharap pemerintah selanjutnya dapat melanjutkan pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

    “Life is more than just a game—it’s a challenge that demands resilience, fairness, joy, and friendship. Kita semua adalah mitra dalam pertumbuhan dan perkembangan Kota Cilegon. Semoga apa yang telah kita lakukan menjadi amal jariyah dan membawa manfaat yang berkelanjutan bagi kita semua,” ucap Wali Kota Helldy Agustian menutup pidatonya. 

  • Wamendagri sebut penghentian bansos turut turunkan laporan pelanggaran

    Wamendagri sebut penghentian bansos turut turunkan laporan pelanggaran

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa penghentian bantuan sosial (bansos) turut menurunkan laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

    “Ketika kami menyepakati di DPR untuk menghentikan bansos, itu di lapangan terjadi efek yang kami monitor, yaitu berkurangnya konflik-konflik aduan karena bansos,” kata Bima usai menghadiri acara DKPP RI di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis.

    Ia menjelaskan bahwa temuan tersebut didapatkan oleh pihaknya melalui pemonitoran Desk Pilkada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    “Kami kira itu adalah ikhtiar yang luar biasa untuk membuat lapangan relatif lebih rata. Playing field itu lebih rata karena dikehendaki oleh semua aktor, dan pada pelaksananya sepertinya juga mengurangi potensi-potensi persoalan pelanggaran di lapangan,” ujarnya.

    Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa penghentian bansos hanya menjadi salah satu instrumen penurunan laporan dugaan pelanggaran KEPP.

    “Bansos ini salah satu bentuk saja, tetapi ada banyak format-format lain yang harus kita antisipasi ke depan,” katanya.

    Menurut dia, pencegahan politik uang perlu diantisipasi dalam pelaksanaan pemilu mendatang guna menurunkan laporan dugaan pelanggaran KEPP.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Curhat Saldi Isra: Hakim Sibuk Periksa Perkara Saat Orang-orang Libur Panjang
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Januari 2025

    Curhat Saldi Isra: Hakim Sibuk Periksa Perkara Saat Orang-orang Libur Panjang Nasional 30 Januari 2025

    Curhat Saldi Isra: Hakim Sibuk Periksa Perkara Saat Orang-orang Libur Panjang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
    Saldi Isra
    mengungkapkan, tidak ada hari libur untuk sembilan hakim konstitusi, termasuk ketika libur panjang pada 25-29 Januari 2025 lalu.
    Saldi menyebutkan, alih-alih berlibur, para hakim konstitusi sibuk memeriksa perkara sengketa
    Pilkada 2024
    dan setumpuk alat bukti yang ada.
    “Kalau kami di MK libur bersama perkara dan tumpukan bukti-bukti. Lima hari ini kita masuk tetap 08.30 WIB, pulangnya jam 10-11 malam (22.00-23.00 WIB). Jadi kalau wajah kami agak kurang segar dengan yang lain, bisa dipahami,” kata Saldi dalam sidang lanjutan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
    Saldi mengatakan, pihak-pihak berperkara dalam
    sengketa Pilkada 2024
    lebih beruntung karena dapat menghabiskan masa libur.
    Menurut dia, hal itu membuat para pihak tampak berwajah segar, berbeda dengan para
    hakim MK
    .
    “Dari tampilannya sudah kelihatan segar semua ini, sudah ada libur, ada libur bersama, Imlek, Isra Miraj segala macamnya. Lima hari libur bersama, ada yang libur bersama keluarga, bersama teman-teman,” ujar Saldi dengan nada yang sedikit serak.
    Untuk diketahui, MK telah menggelar sidang sengketa Pilkada sejak 8 Januari 2025 untuk 310 perkara yang telah diregistrasi.
    Pada pekan pertama, MK menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan atau mendengar dalil pemohon.
    Dalam agenda ini, sehari bisa diisi oleh 50 sidang sengketa.
    Kemudian, tahap kedua adalah sidang mendengarkan jawaban dari pihak termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait.
    Tahap kedua ini masih berlangsung hingga Jumat (31/1/2025) besok, dan rata-rata per hari mencapai 30 persidangan.
    Tahap ketiga adalah putusan dismissal yang akan memberikan keputusan apakah perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.