Prabowo Minta Pelantikan Kepala Daerah Diundur demi Efisiensi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Dalam Negeri
Tito Karnavian
mengungkapkan, Presiden
Prabowo Subianto
meminta
pelantikan kepala daerah
yang semestinya digelar pada 6 Februari 2025 diundur demi efisiensi.
Pasalnya, ada potensi pelantikan kepala daerah yang tidak disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dapat disatukan dengan kepala daerah yang berperkara di MK tetapi terhenti pada putusan dimissal.
Tito menyebutkan, MK sudah menjadwalkan sidang pengucapan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025, hanya berselang 1-2 hari sebelum jadwal pelantikan kepala daerah yang disepakati sebelumnya.
“Nah, beliau berprinsip bahwa, kalau memang jaraknya enggak terlalu jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja antara yang non-sengketa dengan yang dismissal. Kalau jumlahnya diperkirakan ya sebagian (dari perkara) mungkin ya, dari situ. Itu untuk efisiensi,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jumat (31/1/2025).
Ia juga menyampaikan, terdapat proses administrasi yang harus dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah yang bersengketa.
Mereka harus menetapkan kembali berdasarkan putusan dismissal dari MK, kemudian menyerahkan ke DPRD sebelum diproses oleh Kementerian Dalam Negeri.
Mendengar itu, kata Tito, Prabowo disebut memberikan instruksi agar semua bekerja dengan cepat.
“Upayakan secepat mungkin, supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efektivitas pemerintahan, supaya semuanya bergerak berjalan, segera, jangan sampai terjadi transisi yang terlalu panjang,” ujar Tito.
Pembatalan ini diketahui disebabkan oleh terbitnya Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Januari 2025.
Dalam peraturan tersebut, MK menetapkan jadwal pengucapan putusan dismissal untuk 310 perkara pemilihan kepala daerah yang telah diregistrasi.
Putusan dismissal akan menentukan perkara pilkada yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dan perkara yang dihentikan.
Perkara yang dihentikan ini nantinya akan menjadi dasar Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing untuk menetapkan paslon yang memenangkan pilkada.
Paslon yang telah ditentukan ini pelantikannya akan digabung dengan pilkada non-sengketa MK sebanyak 297 gubernur, bupati/walikota.
Meski demikian, Tito belum bisa memastikan kapan ratusan kepala daerah terpilih ini bisa dilantik, mengingat proses administrasi setelah putusan dismissal masih panjang, mulai dari penetapan KPU, pengusulan ke DPRD, hingga diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diproses.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Event: Pilkada Serentak
-
/data/photo/2025/01/27/6796e76225837.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prabowo Minta Pelantikan Kepala Daerah Diundur demi Efisiensi Nasional 31 Januari 2025
-

Komisi II DPR Bakal Panggil Mendagri Soal Isu Penundaan Pelantikan Kepala Daerah
Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda atau biasa disapa Rifqi mengatakan pihaknya akan kembali memanggil Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKPP) pada Senin (3/2/2025).
Pemanggilan ini terkait dengan isu jadwal pelantikan kepala daerah secara serentak hasil Pilkada 2024 diundur atau ditunda.
Padahal sebelumnya Komisi II DPR bersama mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah bersepakat pelantikan kepala daerah digelar pada 6 Februari 2025.
“Kami akan mengundang mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP ke Komisi II pada Senin 3 Februari 2025,” ujar Rifqi kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).
Kemungkinan penundaan pelantikan kepala daerah dilakukan karena Mahkamah Konstitusi (MK) baru membacakan putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 pada 4-5 Februari 2025. Putusan dismissal ini untuk memastikan sengketa-sengketa hasil Pilkada 2024 memenuhi syarat formal dan lanjut ke tahapan pemeriksaan substansi gugatan.
“Kami memohon kepada MK agar ada kepastian kapan mereka memutuskan perkara-perkara yang bersifat dismissal atau yang mereka tolak karena secara formil tidak memenuhi syarat,” jelas Rifqi.
Rifqi mengatakan pihaknya memahami apabila pemerintah mempertimbangkan ulang jadwal pelantikan kepala daerah.
“Wajar kalau KPU dan pemerintah ingin melakukan exercisement ulang terhadap pelantikan kepala daerah yang awalnya kita buat tiga gelombang, 6 Februari untuk mereka yang tidak beperkara di MK, kemudian pada akhir Maret 2025 bagi mereka yang sudah diputus dismissal dan kemudian pada tahap berikutnya sesuai dengan putusan MK,” pungkas Rifqi.
Yahoo Mail: Cari, Atur, Taklukkan
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5101321/original/007357300_1737358314-IMG_5041.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
DPR Akan Gelar Rapat dengan Kemendagri hingga KPU soal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah – Page 3
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugur tidaknya suatu perkara atau putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 pada tanggal 4–5 Februari 2025.
“Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari MK berkaitan dengan kelanjutan dari pada perkara ini, apakah perkara akan lanjut pada tahap pembuktian atau nanti akan diputus dengan putusan dismissal yang akan diucapkan nanti pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025,” kata Ketua MK Suhartoyo di MK, Jakarta, Kamis 30 Januari 2025, seperti dilansir dari Antara.
Pembacaan putusan dismissal ini lebih cepat dibanding jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, putusan dismissal semula direncanakan pada tanggal 11–13 Februari 2025.
Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan bahwa seluruh pihak, baik perkara yang lanjut maupun gugur, akan dipanggil pada pembacaan putusan dismissal.
Ia pun berharap berharap kepala daerah terpilih yang perkara sengketanya dinyatakan gugur pada putusan dismissal dapat segera dilantik.
“Mudah-mudahan ini bagi yang sudah di-dismissal bisa digabung oleh pemerintah, satu gelombang dengan yang tidak dibawa ke MK,” ucap dia.
Putusan dismissal tersebut menjadi penentu kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian. Apabila perkara dinyatakan lanjut, para pihak dapat mengajukan saksi dan/atau ahli yang jumlahnya paling banyak enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati/wali kota.
Daftar saksi maupun ahli, beserta identitas dan keterangan yang akan dibacakan harus diajukan ke Mahkamah satu hari sebelum sidang pembuktian diselenggarakan. Khusus untuk ahli, perlu menyertakan surat izin dari lembaga atau institusi ahli tersebut berasal.
“Mulai sekarang, kecuali yang diperintahkan Mahkamah, tidak ada lagi penambahan bukti dan inzage. Nanti baru dibuka lagi kalau perkaranya lanjut ke pembuktian berikutnya. Untuk perkara-perkara yang diputus di dismissal, tidak usah menambah bukti dan inzage lagi, cukup nikmati saja hasilnya dari dismissal itu,” kata Saldi.
Total perkara sengketa pilkada atau juga dikenal dengan istilah perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHP Kada) tahun 2024 adalah 310 perkara. Jumlah itu terdiri atas 23 perkara gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota.
Reporter: Alma Fikhasari
Sumber: Merdeka.com
-

Pelantikan Kepala Daerah Batal Digelar 6 Februari 2025, Diundur ke Tanggal Ini
Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 batal dilakukan pada 6 Februari 2025. Pelantikannya akan diundur setelah putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK).
Pembatalan pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025 karena MK akan memajukan pembacaan putusan dismissal gugatan sengketa Pilkada 2024 pada 4 dan 5 Februari, dari sebelumnya direncanakan 13 Februari 2025.
“MK mengharapkan tidak usah menunggu sampai 13 Maret. Tetapi setelah sidang dismissal ini,” kata Tito dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Tito melanjutkan Kemendagri akan melakukan simulasi untuk menentukan tanggal pelantikan kepala daerah yang kemungkinan dilakukan antara 18-20 Februari 2025.
Tito melanjutkan perkiraan tanggal pelantikan tersebut telah disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto.
Prabowo nanti akan menentukan tanggal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dengan menerbitkan peraturan presiden (perpres).
“Jadi Presiden yang menentukan jadwalnya. Dan saya menyampaikan exercise-nya. Ya kira-kira 18, 19, 20 (Februari 2025), kira-kira gitu. Dan kemudian tanggal yang dipilih beliau yang mana, ya nanti saya masih menunggu,” pungkasnya.
-
/data/photo/2013/06/04/0838554-kemiskinan-dan-kepemimpinan-780x390.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Tergantung Kapan MK Unggah Putusan "Dismissal" Nasional 31 Januari 2025
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Tergantung Kapan MK Unggah Putusan “Dismissal”
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, kepastian mengenai jadwal
pelantikan kepala daerah
kini tergantung pada kecepatan
Mahkamah Konstitusi
(MK) mengunggah dokumen putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024.
Dia mengatakan, jika MK langsung mengunggah dokumen putusan dismissal setelah dibacakan, setelah membacakan putusan dismissal mengunggah dokumennya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa langsung mendapat dokumen untuk dijadikan dasar penetapan pelantikan kepala daerah.
“Bahkan ada (KPU daerah) yang mengatakan, kalau di-
upload
hari itu, hari itu juga (bisa dibuatkan penetapannya),” ujar Tito dalam konferensi pers, Jumat (31/1/2025).
Sebab itu, dia meminta agar MK bisa mengunggah secepat mungkin hasil putusan dismissal setelah dibacakan.
“Kami mohon juga kepada MK agar untuk kecepatan, setelah ditetapkan, tolong diunggah dalam
website
mereka, sehingga KPU bisa mengeluarkan penetapan, berdasarkan penetapan MK tentang dismissal itu,” kata Tito.
Mantan kapolri ini juga akan bertemu Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo untuk membahas kecepatan pengunggahan dokumen sekaligus meminta pendapat hukum dari MK terkait penundaan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.
Sebelumnya, pemerintah mengagendakan pelantikan kepala daerah yang tidak disengketakan ke MK pada 6 Februari 2025, tetapi ditunda.
Penundaan ini disebabkan oleh terbitnya Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Januari 2025.
Dalam peraturan tersebut, MK menetapkan jadwal pengucapan putusan dismissal untuk 310 perkara pemilihan kepala daerah yang telah diregistrasi.
Putusan dismissal akan menentukan perkara pilkada yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dan perkara yang dihentikan.
Perkara yang dihentikan ini nantinya akan menjadi dasar Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing untuk menetapkan paslon yang memenangkan pilkada.
Paslon yang telah ditentukan ini pelantikannya akan digabung dengan pilkada non-sengketa MK sebanyak 297 gubernur, bupati/walikota.
Meski demikian, Tito belum bisa memastikan kapan ratusan kepala daerah terpilih ini bisa dilantik, mengingat proses administrasi setelah putusan dismissal masih panjang, mulai dari penetapan KPU, pengusulan ke DPRD, hingga diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diproses.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Prabowo akan Tentukan Langsung Waktu Pelantikan Kepala Daerah
loading…
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa waktu pelantikan kepala daerah akan ditentukan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Foto/Dok BPMI
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa waktu pelantikan kepala daerah akan ditentukan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto . Hal ini disampaikan Tito menyusul keputusan dibatalkannya pelantikan kepala daerah tak bersengketa pada 6 Februari 2025.
Tito menyampaikan bahwa dirinya telah menyampaikan usulan tanggal pelantikan kepala daerah kepada Presiden Prabowo. Presiden, kata dia, masih memiliki waktu untuk memutuskan tanggal mana yang akan dipilih.
Hal ini, tutur Tito, merujuk Pasal 165 Undang-Undang tentang Pilkada , yang menyatakan bahwa jadwal dan tata cara pelantikan pilkada serentak diatur dengan peraturan presiden (perpres).
“Artinya apa? Kewenangan itu oleh pembuat undang-undang diberikan kepada Presiden. Jadi Presiden yang menentukan jadwalnya,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Mantan Kapolri ini menyebut sejumlah tanggal yang telah diajukan kepada Presiden Prabowo. Pelantikan kepala daerah ini dimungkinkan bisa digelar pada pertengahan bulan Februari 2025.
“Saya menyampaikan exercise-nya. Ya kira-kira 18, 19, 20 (Februari), kira-kira gitu. Dan kemudian tanggal yang dipilih beliau yang mana, ya nanti saya masih menunggu,” ujar Tito.
Sebelumnya, Tito Karnavian memastikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) batal digelar pada 6 Februari 2025. Tito mengatakan bahwa pelantikan kepala daerah tak bersengketa akan digabungkan dengan kepala daerah hasil putusan dismissal oleh MK.
“Jadi ya otomatis yang tanggal 6 Februari ya itu nanti akan disatukan, saya ulangi. Karena disatukan antara yang pelantikan non-sengketa MK dengan yang dismissal karena ada yang putusan sela kemarin tanggal 30 Januari,” kata Tito dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jumat (31/1/2025).
(zik)
-

Mendagri Tegaskan Pelantikan Kepala Daerah Batal Digelar 6 Februari 2025
loading…
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 batal digelar pada 6 Februari 2025. Foto/Felldy Utama
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 batal digelar pada Kamis, 6 Februari 2025. Keputusan ini menyusul adanya pertimbangan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dibacakan pada 5 Februari 2025.
“Maka otomatis yang tanggal 6 Februari kita batalkan,” kata Mendagri dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Namun, Tito tak menyebut kapan pelantikan kepala daerah itu akan dilakukan. Dia hanya memastikan proses pelantikan dilakukan secepatnya.
Tak hanya itu, kata Tito, pelantikan kepala daerah non-sengketa akan digelar bersamaan dengan kepala daerah hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi ( MK ).
Tito menyampaikan bahwa hal ini juga menjadi pesan yang ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto agar proses pelantikan kepala daerah bisa langsung diproses dan dilakukan secara serentak.
“Beliau berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya disatukan saja yang non-sengketa dan dismissal, untuk efisiensi,” ujar mantan kapolri ini.
(zik)
-

Pelantikan Bupati Bojonegoro Terpilih Belum Jelas, KPU: Tunggu Perpres
Bojonegoro (beritajatim.com) – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro terpilih, Setyo Wahono dan Nurul Azizah, dikabarkan mengalami penundaan. Hal ini menyusul informasi bahwa pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan mundur dari jadwal semula, yakni 6 Februari 2025.
Berdasarkan rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPR-RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) kemungkinan akan digeser ke tanggal 18-20 Februari 2025.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Robby Adi Perwira, mengonfirmasi bahwa pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur jadwal pelantikan.
“Masih menunggu Perpres,” ujar Robby, Jumat (31/1/2025).
Robby menjelaskan bahwa jadwal pelantikan 6 Februari 2025 sebelumnya merupakan kesepakatan dalam RDP di Komisi III DPR-RI. Namun, kepastian jadwal resmi masih bergantung pada terbitnya Perpres. “Itu (jadwal 6 Februari) kesepakatan dalam RDP. Kalau kepastiannya, ya menunggu Perpres,” tegasnya.
Sebelumnya, pasangan Setyo Wahono dan Nurul Azizah (Wahono-Nurul) yang memenangkan Pilkada Bojonegoro 2024 direncanakan dilantik pada 6 Februari 2025. Pelantikan tersebut rencananya akan dilakukan secara serentak oleh Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, bersama beberapa kepala daerah terpilih lainnya hasil Pilkada serentak November 2024. [lus/beq]
-

Dasco Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Digelar Bulan Depan
loading…
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendapat kabar Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat putusan dismissal pada awal Februari 2025. Dia memastikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tetap digelar pada Februari 2025. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku telah mendapat kabar Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat putusan dismissal pada awal Februari 2025. Dia memastikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tetap digelar pada Februari 2025.
“Ya, jadi kita mendapatkan kabar juga dari Mahkamah Konstitusi (MK), MK akan memutuskan lebih cepat untuk sengketa-sengketa yang bisa dilanjut atau tidak dilanjut perkaranya. Bahwa keputusan pembacaan yang lebih cepat itu antara tanggal 5 atau 4 Februari,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Kendati putusan dismissal MK dipercepat, Dasco menilai, Pemerintah dan penyelenggara pemilu akan berkonsultasi untuk menentukan waktu pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024. Ia pun memilih untuk menunggu hasil kesepakatan waktu pelantikan kepala daerah oleh Pemerintah.
“Mungkin lebih baik kita kemudian menunggu hasil keputusan itu tersebut. Supaya kemudian bisa dilantik secara bersama-sama lebih banyak daripada rencana semula,” terang Dasco.
Kata Dasco, kini sedang dihitung oleh pemerintah dan KPU, kira-kira kalau diputus oleh MK tanggal 4 atau tanggal 5 Februari itu kapan waktu pelantikannya. “Tapi yang pasti juga di bulan Februari,” tandasnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR dan Pemerintah sepakat pelantikan kepala daerah di wilayah yang tak bersengka di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa digelar pada 6 Februari 2025. Kesepakatan itu tertuang dari hasil kesimpulan Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR bersama Mendagri Tito Karnavian beserta jajaran KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).
“Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” bunyi kesimpulan raker tersebut.
Sementara itu, pelantikan kepala daerah yang wilayahnya masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan menunggu hingga ada putusan MK. “Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan pencantikan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” bunyi kesimpulan itu.
“Meminta kepada Mendagri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pentantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota,” tulis kesimpulan rapat butir tiga.
-
/data/photo/2025/01/31/679c8de301200.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Kepala Daerah Batal Dilantik pada 6 Februari 2025, Tunggu Putusan "Dismissal" MK Nasional
Kepala Daerah Batal Dilantik pada 6 Februari 2025, Tunggu Putusan “Dismissal” MK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Dalam Negeri
Tito Karnavian
mengumumkan,
pelantikan kepala daerah
yang tak bersengketa di
Mahkamah Konstitusi
(MK) batal digelar pada 6 Februari 2025.
Tito mengatakan, pembatalan itu dilakukan untuk merespons putusan sela dari MK yang akan membacakan putusan
dismissal
untuk 310 sengketa hasil
Pilkada 2024
.
“Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan
dismissal
,” ujar Tito dalam konferensi pers, Jumat (31/1/2025).
Pembatalan ini dilakukan setelah MK mengeluarkan peraturan baru Nomor 1 Tahun 2025 pada 24 Januari 2025.
Dalam peraturan ini, MK akan membacakan putusan
dismissal
pada 4-5 Februari 2025 untuk 310 perkara Pilkada 2024.
Putusan
dismissal
ini akan mengeliminasi perkara yang dihentikan dan akan dilanjutkan.
Sengketa yang dihentikan bisa berlanjut pada tahap pelantikan kepala daerah.
Meski demikian, Tito belum bisa memastikan tanggal pelantikan untuk ratusan kepala daerah karena masih ada proses lanjutan berupa penetapan KPU berdasarkan hasil
dismissal
.
Kemudian, KPU daerah masing-masing akan mengusulkan penetapan ke DPRD masing-masing untuk selanjutnya diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa meng-
upload
(hasil putusan
dismissal
),” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 akan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2025.
Untuk tahap pertama, pelantikan akan dilaksanakan bagi kepala daerah terpilih yang hasil pilkadanya tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu, pelantikan kepala daerah yang masih bersengketa di MK akan dilaksanakan setelah adanya putusan dari hasil sidang perselisihan.
Dengan kesepakatan itu, Komisi II DPR RI pun meminta pemerintah menyiapkan payung hukum atau merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 untuk menjadi landasan melaksanakan pelantikan mulai 6 Februari 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.