Event: Pilkada Serentak

  • Link Brave Pink Hero Green Lovable App, Maknanya, dan 17+8 Tuntutan

    Link Brave Pink Hero Green Lovable App, Maknanya, dan 17+8 Tuntutan

    Daftar Isi

    Arti warna pink dan hijau

    17 8 Tuntutan Rakyat

    Jakarta, CNBC Indonesia – Gerakan menyuarakan suara rakyat bukan hanya terjadi di depan DPR atau titik lain di Indonesia. Namun media sosial juga menjadi tempat banyak pengguna mengungkapkan keresahan dan tuntutan pada pemerintah.

    Termasuk gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat serta warna-warna untuk mewakili solidaritas masyarakat di internet. Muncul tiga warna sebagai simbol perlawanan yakni Brave Pink dan Hero Green.

    Bahkan banyak pengguna media sosial yang mengganti profile picture mereka dengan nuansa pink dan hijau sejak beberapa hari terakhir. Selain itu dua warna itu juga digunakan pada foto yang diunggah banyak dari mereka.

    Anda juga bisa ikut melakukan hal serupa. Akun X bernama @marjono__ membagikan link generator foto untuk mengubah gambar menjadi dua tone warna tersebut.

    Link generator yang dibagikan disebut aman, sebab tidak menyimpan foto yang diunggah. Proses yang dilakukan juga secara lokal di browser.

    Perlu dicatat untuk mengubahnya, Anda harus mengunggah foto dengan format JPG, PNG, atau WebP. Besaran foto yang bisa digunakan maksimal 25 MB.

    Berikut cara mengubah fotor menjadi warna pink dan hijau:

    Buka website https://brave-pink-hero-green.lovable.app atau langsung klik link ini
    Klik Pilih Gambar, masukkan foto yang diinginkan
    Anda akan melihat hasil gambar setelah ditambah efek hijau dan pink
    Anda juga menggeser toggle pada opsi warna klasik yang dioptimalkan ramah buta warna dan duotone terbaik untuk bayangan hijau dan sorotan merah muda
    Klik Unduh
    Foto akan masuk ke galeri perangkat dan siap diunggah ke media sosial atau menjadi profile picture baru

    Arti warna pink dan hijau

    Bukan hanya warna pink dan hijau, satu warna lagi juga menjadi simbol gerakan saat ini yakni biru atau Resistance Blue. Semua warna tersembut mewakili gerakan solidaritas dan perlawanan yang terjadi beberapa hari terakhir.

    Brave Pink sendiri mewakili simbol keberanian rakyat. Warna ini terinspirasi dari jilbab merah muda yang digunakan seorang ibu bernama Ana, yang potretnya viral saat demonstrasi pekan lalu.

    Sementara Hero Green adalah harapan dan solidaritas bagi rakyat. Hijau juga dari jaket ojek online (ojol) profesi Affan Kurniawan yang meninggal dunia dalam aksi pekan lalu.

    Resistance Blue adalah penolakan rakyat pada kesewenang-wenangan. Warna ini juga ditunjukkan pada pemerintah, DPR, hingga aparat.

    Warna biru juga sempat viral saat gerakan Peringatan Darurat muncul tahun lalu. Saat itu banyak masyarakat protes pada revisi UU Pilkada.

    17 + 8 Tuntutan Rakyat

    “17+8 Tuntutan Rakyat” juga beredar di media sosial X. Banyak pengguna langsung me-mention akun Prabowo serta DPR untuk menyampaikan tuntutan tersebut.

    Masyarakat juga diminta berfokus pada poin tuntutan dan mengawal serta memperjuangkannya. Selain itu diminta tidak terpecah fokusnya oleh narasi lain.

    Dalam unggahan disebutkan semuanya adalah hasil rangkuman sejumlah tuntutan yang beredar di media sosial beberapa hari terakhir. Berikut daftar tuntutan tersebut yang dilihat CNBC Indonesia pada Senin (1/9/2025):

    Tuntutan dalam 1 Minggu

    Berikut adalah tuntutan dengan deadline 1 pekan yaitu pada 5 September 2025:

    Tugas Presiden Prabowo

    Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
    Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.

    Tugas Dewan Perwakilan Rakyat

    Bekukan kenaikan gaji/ tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun)
    Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR)
    Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK)

    Tugas Ketua Umum Partai Politik

    Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
    Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
    Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.

    Tugas Kepolisian Republik Indonesia

    Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan
    Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia
    Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM

    Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia)

    Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil
    Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri
    Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi

    Tugas Kementerian Sektor Ekonomi

    Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia
    Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak
    Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing

    Tuntutan Dalam 1 Tahun

    Berikut adalah tuntutan dengan tenggat 1 tahun, yaitu 31 Agustus 2026:

    Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran

    Lakukan audit independen yang diumumkan ke publik. Tinggikan standar prasyarat anggota DPR (tolak mantan koruptor) dan tetapkan KPI untuk evaluasi kinerja. Hapuskan perlakuan istimewa: pensiun seumur hidup, transportasi dan pengawalan khusus, dan pajak ditanggung APBN

    Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif

    Partai politik harus mempublikasikan laporan keuangan pertama mereka dalam tahun ini, dan DPR harus memastikan oposisi berfungsi sebagai mana mestinya

    Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil

    Pertimbangkan kembali keseimbangan transfer APBN dari pusat ke daerah; batalkan rencana kenaikan pajak yang memberatkan rakyat dan susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil.

    Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor

    DPR harus segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam masa sidang tahun ini untuk menunjukkan komitmen serius memberantas korupsi, diiringi dengan penguatan independensi KPK dan UU Tipikor.

    Reformasi Kepemimpinan dan Sistem di Kepolisian agar Profesional dan Humanis

    DPR harus merevisi UU Kepolisian. Desentralisasi fungsi polisi: ketertiban umum, keamanan, dan lalu lintas dalam 12 bulan sebagai langkah awal.

    TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian

    Pemerintah harus mencabut mandat TNI dari proyek sipil seperti pertanian skala besar (food estate) tahun ini, dan DPR harus mulai revisi UU TNI.

    Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen

    DPR harus merevisi UU Komnas HAM untuk memperluas kewenangannya terhadap kebebasan berekspresi. Presiden harus memperkuat Ombudsman serta Kompolnas

    Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan

    Tinjau serius kebijakan PSN & prioritas ekonomi dengan melindungi hak masyarakat adat dan lingkungan. Évaluasi UU Ciptakerja yang memberatkan rakyat khususnya buruh evaluasi audit tata kelola Danantara dan BUMN

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Ilham Habibie Ungkap Ridwan Kamil Sempat Lihat Koleksi Mobil BJ Habibie Sebelum Beli Mercedes Benz 280 SL

    Ilham Habibie Ungkap Ridwan Kamil Sempat Lihat Koleksi Mobil BJ Habibie Sebelum Beli Mercedes Benz 280 SL

    JAKARTA – Anak Presiden ke-3 RI B. J. Habibie, Ilham Akbar Habibie menyebut Ridwan Kamil sempat melihat koleksi mobil ayahnya. Eks Gubernur Jawa Barat itu kemudian memutuskan membeli Mercedes Benz 280 SL pada 2021.

    Hal ini disampaikan anak Presiden Habibie, Ilham Akbar Habibie, yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 3 September. Dia dimintai keterangan penyidik sebagai saksi kasus korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR).

    Ilham awalnya mengatakan Ridwan Kamil mengunjungi rumahnya dan tertarik dengan koleksi mobil ayahnya. Habibie diketahui merupakan kolektor mobil, khususnya merek Mercedes Benz.

    “Ya, pernah dateng ke rumah, bapak (RK) melihat koleksinya dan dia tertarik dengan mobilnya. Dia menyampaikan mau membeli mobil itu,” kata Ilham kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

    Mantan calon wakil gubernur Jawa Barat pada Pilkada 2024 itu mengaku tak langsung mengiyakan.

    “Setelah saya cek kembali, karena kebetulan mobilnya yang tipe itu ada dua, saya pikir, ya, sudahlah satu kita jual untuk membiayai pembetulan (mobil, red) yang lain. Kan ada koleksi,” ujar Ilham.

    Selanjutnya, Ilham dan Ridwan Kamil menyepakati harga jual mobil klasik itu Rp2,6 miliar. Hanya saja, politikus Partai Golkar itu baru membayar Rp1,3 miliar.

    Ilham kemudian sempat mengundang Ridwan Kamil ke rumahnya untuk membicarakan sisa pembayaran. Dia bahkan sempat menyampaikan niatannya untuk mengambil lagi mobil tersebut dan disetujui.

    Hanya saja, mobil itu tak bisa dikembalikan karena Ridwan Kamil masih berutang di bengkel. Dia diketahui mengubah warna mobil tersebut dari silver menjadi biru metalik.

    “Bengkelnya enggak mau kasih, karena dia juga belum dibayar. Nah, jadi setelah itu, ya, tidak lama kemudian, udah di, (sita, red) KPK. Kita kan enggak tahu menahu mengenai KPK karena ini bukan urusan kita. Ya, begitu kurang lebih,” tegasnya.

    Adapun KPK sudah menyita sejumlah kendaraan yang diduga dimiliki oleh eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Salah satunya adalah Mercedes Benz 280 SL yang disebut-sebut berada di sebuah bengkel untuk direstorasi.

    Kendaraan itu disita karena diduga berkaitan dengan dana non-budgeter Bank BJB yang dikelola oleh bagian corporate secretary (corsec).

    Dana non-budgeter ini merupakan uang didapat dari selisih bayar pengadaan iklan yang dilakukan Bank BJB. Pihak perusahaan agensi diduga mengembalikan duit tersebut melalui divisi corsec.

    Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR).

    Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

    Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Perbuatan lima tersangka itu diduga telah membuat negara merugi hingga Rp222 miliar.

    Saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

  • Tak Kunjung Dieksekusi, Jaksa Agung Nyatakan Buru Silfester Matutina

    Tak Kunjung Dieksekusi, Jaksa Agung Nyatakan Buru Silfester Matutina

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin angkat bicara terkait dengan Silfester Matutina yang tak kunjung dilakukan eksekusi.

    Dia mengatakan saat ini pihaknya melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tengah memburu keberadaan Silfester.

    “Sudah, sudah, kami sudah minta sebenarnya. Dan kita sedang dicari. Dari Kajari kan sedang mencari kan. kita mencari terus,” ujar Burhanuddin di Kejagung, Selasa (2/9/2025).

    Namun demikian, Burhanuddin tidak menjelaskan secara detail alasan Silfester Matutina tak kunjung dieksekusi sejak putusannya inkrah sejak 2019. Dia hanya menyatakan keseriusan korps Adhyaksa dalam mencari keberadaan Silfester.

    “Iya kita betul-betul. Kita sedang mencarinya,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus pencemaran nama baik yang menyeret Silfester bermula saat tim Jusuf Kalla melapor ke Bareskrim Polri pada Mei 2017. 

    Kala itu, Silfester dilaporkan atas orasinya yang menuding Jusuf Kalla sebagai akar permasalahan bangsa hingga menggunakan isu rasial dalam Pilkada Jakarta 2017.

    Singkatnya, Silfester dinyatakan sah dan bersalah atas perkara itu. Kemudian, Silfester Matutina divonis 1 tahun pada 2018. Vonis itu kemudian dikuatkan pada sidang banding di PT Jakarta pada (29/10/2025). 

    Selain itu, upaya hukum Silfester di tingkat kasasi juga ditolak dan bahkan diperberat menjadi pidana 1,5 bulan pada 2019. Namun, hingga saat ini Silfester belum mendekam dipenjara.

    PK Gugur

    Adapun, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Silfester Matutina.

    Sidang tersebut berlangsung pada Rabu (27/8/2025). Hakim menilai bahwa alasan pihaknya menggugurkan PK itu lantaran Silfester selalu absen dalam sidang tersebut.

    Hakim Ketua I Ketut Darpawan mengatakan surat keterangan sakit maupun dokter yang memeriksa Silfester tidak jelas.

    “Jadi apa namanya tidak jelas menurut kami alasan sakit. Dengan demikian alasan pemohon utk tidak hadir hari ini tidak sah, itu sikap kami,” ujar Ketut di persidangan.

    Dia menambahkan, dengan sikap seperti itu telah mencerminkan Silfester dinilai tidak bersungguh-sungguh dalam menggunakan haknya dalam upaya hukum tersebut. “Dengan demikian kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur,” pungkasnya.

  • Pihak SMA 37 Jakarta Ngadu ke Pramono, Minta Pindah Gedung karena Dekat Rel Kereta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 September 2025

    Pihak SMA 37 Jakarta Ngadu ke Pramono, Minta Pindah Gedung karena Dekat Rel Kereta Megapolitan 2 September 2025

    Pihak SMA 37 Jakarta Ngadu ke Pramono, Minta Pindah Gedung karena Dekat Rel Kereta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Calon wakil gubernur DKI Jakarta dari jalur perseorangan atau independen pada Pilkada 2024, Kun Wardana Abyoto, mendampingi Kepala Sekolah SMAN 37 Jakarta Lilik Setyo Hariyanti menemui Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2025).
    Dalam pertemuan tersebut, mereka meminta agar SMAN 37 Jakarta yang berada di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, itu dipindahkan karena lokasinya terlalu dekat dengan rel kereta api.
    “Kami menyampaikan rasa keprihatinan kami terhadap lokasi SMA 37 yang sangat dekat dengan rel kereta api, hanya berjarak 3 meter sehingga ini memberikan ketidaknyamanan dan juga ketidakamanan bagi para siswa,” ucap Kun, Selasa.
    Menurut Kun, jarak yang sangat dekat dengan rel menimbulkan kebisingan dan getaran setiap kali kereta lewat sehingga mengganggu proses belajar-mengajar.
    Selain itu, jarak sekolah dengan rel yang sangat dekat dikhawatirkan bisa menimbulkan kecelakaan.
    “Adanya insiden-insiden karena frekuensi kereta api di sana itu cukup tinggi dan juga kebisingan yang mengganggu jalannya proses pendidikan,” kata dia.
    Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan rencana relokasi SMAN 37 sudah masuk dalam Detail Engineering Design (DED) 2025 serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.
    Ia menargetkan gedung sekolah baru bisa digunakan pada dua tahun mendatang.
    “Kondisi SMA 37 memang sudah masuk di dalam perencanaan DED-nya di tahun 2025, sehingga di RKPD 2026 ini sudah dimasukkan, mudah-mudahan nanti 2027 ini bisa kita realisasikan,” kata dia.
    Gedung sekolah baru rencananya akan dibangun di wilayah Kebun Baru, sekitar satu kilometer dari lokasi lama di Tebet.
    Lahan tersebut akan menampung bangunan yang lebih luas, dengan kapasitas 24 ruang kelas untuk SMAN 37 serta tambahan 12 ruang kelas untuk sekolah dasar.
    Rencananya, gedung baru itu dirancang modern dengan konsep
    green building
    serta terintegrasi dengan fasilitas lain.
    “Tadi direncanakan itu bisa selesai di 2027 maka tadi dalam rapat Pak Gub mengintruksikan kepada saya bagaimana berkoordinasi supaya dilakukan percepatan sekolah,” ungkap Nahdiana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPD Partai Golkar Gresik Aklamasi Pilih Wongso Negoro Jadi Ketua

    DPD Partai Golkar Gresik Aklamasi Pilih Wongso Negoro Jadi Ketua

    Gresik (beritajatim.com)- Wongso Negoro anggota Dewan Gresik dipilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Gresik. Politisi asal Kecamatan Menganti ini menggantikan Ahmad Nurhamim yang sudah memimpin partai pohon beringin ini selama dua periode.

    Mantan Ketua DPD Partai Golkar Gresik Ahmad Nurhamim mengatakan, musda ini adalah konsolidasi internal. Dirinya meminta maaf selama memimpin partai dua periode yang penuh dinamika.

    “Dalam kurun waktu 10 tahun kita sama-sama berjuang melakukan eksistensi di Partai Golkar,” katanya,

    Banyak para senior partai, menurut Nurhamin, yang telah berbuat banyak dalam mendukung Partai Golkar Gresik di masa mendatang.

    “Lima tahun terakhir kami segera melakukan evaluasi karena belum ada kader yang ikut running dalam pilkada 2030,” ungkapnya.

    Ketua DPD Golkar Jawa Timur Ali Mufthi menuturkan, musda kali ini berjalan lancar dan demokrasi. Semua orang di Golkar boleh memberikan apresiasi dan prosesnya di lapangan.

    “Golkar harus solid, dan diisi oleh anak-anak muda minimal 50 persen. Kemudian bersihkan hati dan pikirannya. Ini penting kita berpartai ini untuk bangsa dan bernegara,” paparnya.

    Sementara itu, Ketua DPD Golkar Gresik terpilih, Wongso Negoro menyatakan dirinya siap membawa partainya lebih baik lagi lima tahun ke depan.

    “Mohon dukungannya agar bisa membawa Partai Golkar yang solid serta membawa aspirasi rakyat,” pungkasnya. [dny/but]

  • Anggota Komisi II DPR RI dukung kewenangan Bawaslu menjadi lebih luas

    Anggota Komisi II DPR RI dukung kewenangan Bawaslu menjadi lebih luas

    “Jadi ada dampak bagi Bawaslu dengan adanya putusan MK 135 seperti beban kerja berkurang, kualitas pengawasan meningkat dan ruang evaluasi lebih panjang,”

    Sigi (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola mendukung kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diperluas dalam hal pengawasan dengan menyatukan regulasi pemilu, pilkada dan penyelenggara pemilu dalam satu undang-undang.

    “Jadi ada dampak bagi Bawaslu dengan adanya putusan MK 135 seperti beban kerja berkurang, kualitas pengawasan meningkat dan ruang evaluasi lebih panjang,” kata Longki saat mengisi materi kegiatan penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas SDM kepemiluan di Sigi, Selasa.

    Ia mengemukakan ke depan bawaslu memiliki sejumlah tantangan dengan adanya putusan itu yakni regulasi baru, anggaran ganda, koordinasi lintas lembaga serta penguatan SDM di Badan Pengawas Pemilihan Umum.

    “Kalau kita bisa memanfaatkan yang baik maka pemilu 2029 insyaallah akan lebih efisien, inklusif dan demokratis,” ucapnya.

    Ia menuturkan agar Bawaslu di Sulawesi Tengah khususnya di Kabupaten Sigi dapat menjadi penjaga kedaulatan rakyat.

    “Tentunya bagaimana partisipasi masyarakat meningkat karena prosesnya lebih sederhana,” sebutnya.

    Longki menyebutkan putusan MK tersebut bisa memberikan ruang kepada Bawaslu dengan beban kerja yang berkurang disebabkan tidak semua tahapan menumpuk di waktu yang sama.

    “Paling penting kualitas pengawasan meningkat karena pengawasan dapat lebih fokus karena Pemilu dibagi dalam dua waktu yakni nasional dan daerah,” ujarnya.

    Sementara itu Ketua Bawaslu Sigi Hairil menjelaskan pihaknya terus melakukan evaluasi untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) kepemiluan di daerah tersebut.

    “Pada prinsipnya putusan MK 135 itu belum ditindaklanjuti oleh pembuat Undang-undang artinya regulasi yang ada saat ini masih menggunakan regulasi yang lama,” katanya.

    Menurut dia, terkait peningkatan kapasitas ini merupakan bentuk keseriusan Bawaslu untuk secara maksimal agar penyelenggara dan sumber daya manusia bisa meningkat baik dari sisi pengetahuan dan lain sebagainya.

    “Kami mengapresiasi kepada anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola yang memang merupakan mitra dari KPU dan Bawaslu dengan memberikan pesan kepada kami untuk tetap menjadi pengawas yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelasnya.

    Ia pun mengatakan pihaknya memastikan rutin melakukan evaluasi guna meningkatkan kapasitas SDM di Bawaslu Sigi khususnya dalam menghadapi pemilu 2029 mendatang.

    “Tantangan pemilu dan pilkada ke depan pasti jauh lebih berat, jadi mulai dari sekarang kapasitas SDM di Bawaslu Sigi harus terus ditingkatkan,” tuturnya.

    Diketahui Bawaslu Sigi saat ini sedang melaksanakan pengawasan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum setempat.

    Pewarta: Moh Salam
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ketua Golkar Jatim Bantah Isu Gagarin Pindah ke Demokrat

    Ketua Golkar Jatim Bantah Isu Gagarin Pindah ke Demokrat

    Pacitan (beritajatim.com) – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufti, menepis isu keluarnya Wakil Bupati Pacitan Gagarin Sumrambah dari Partai Golkar.

    “InsyaAllah tidak, Pak Gagarin tetap akan bersama Golkar,” ujar Ali saat membuka Musyawarah Daerah (Musda) ke-11 Partai Golkar di Kantor DPD Golkar Pacitan, Minggu (31/8/2025).

    Ali menjelaskan, keputusan Gagarin tidak lagi berada di kepengurusan partai hanyalah bagian dari proses regenerasi kepemimpinan Golkar di Pacitan.

    “Ya memang sekarang kan hanya suksesi saja, bukan berarti dia keluar dari Golkar,” tegasnya.

    Anggota DPR RI itu memastikan Gagarin tetap menjadi kader dan bagian dari keluarga besar Golkar, baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun pusat.

    “Dia tetap menjadi bagian dari Golkar Kabupaten, Golkar Jawa Timur, dan juga Golkar Pusat,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Gagarin menyampaikan bahwa dirinya memilih mundur dari kepengurusan partai untuk fokus pada jabatannya saat ini sebagai Wakil Bupati Pacitan, mendampingi Bupati Indrata Nur Bayuaji.

    Bahkan, sempat santer beredar isu bahwa Gagarin akan bergabung dengan Partai Demokrat untuk menyongsong Pilkada Pacitan 2029. Namun, hal itu ditepis langsung oleh Golkar Jawa Timur. (tri/but)

  • Bawaslu, Guardian of Democracy yang Terbatasi Regulasi

    Bawaslu, Guardian of Democracy yang Terbatasi Regulasi

    Jember (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki peran penting sebagai penjaga demokrasi. Namun selama ini lembaga tersebut tak bisa berbuat banyak dalam pemilu.

    Hal ini disampaikan Muhammad Khozin, anggota Komisi II DPR RI, acara penguatan kelembagaan keterbukaan informasi publik dan produk hukum, yang digelar Badan Pengawas Pemilu, di Hotel Aston, Kabupaten Jember, Jumat (30/8/2025).

    “Kalau kita baca di Undang-Undang Pemiluan kita, baik UU Nomor 7 Tahun 2017 maupun UU Nomor 1 Tahun 2015 terkait pemilu dan pilkada, di sana dijelaskan bahwa Bawaslu adalah the guardian of democracy,” kata Khozin.

    Khozin menyebut tugas itu tidak sederhana. “Bawaslu adalah penjaga marwah demokrasi kita. Oleh karena itu baik buruk iklim demokrasi kita, hulunya ada di Bawaslu sebetulnya,” katanya.

    Namun, lanjut Khozin, dalam praktiknya kewenangan Bawaslu dalam menindak dibatasi regulasi. “Kita dihadapkan pada satu realitas bahwa Bahwaslu hanya menjadi lembaga pengawas saja. Cuma mengawasi atau ngomong awas-awas gitu aja. Tidak bisa kemudian punya yurisprudensi yang kokoh untuk melakukan penindakan,” katanya.

    “Kalau saya mengistilahkan, Bawaslu itu menjelma menjadi kurir kasus saja dari konteks di lapangan ke Gakkumdu (Sentra Penegak Hukum Terpadu). Selebihnya enggak bisa ngapa-ngapain. Mau ketua Bahwaslu berakrobat bagaimanapun, kalau secara regulasi terkunci, ya enggak bisa,” kata Khozin.

    Ini yang kemudian menurut Khozin memunculkan dilema politik. “Antara kemauan dan kemampuan tidak berjalan linier,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa dari Daerah Pemilihan Jember dan Lumajang ini.

    Khozin juga menyebut Bawaslu tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengakses data kependudukan. “KPU punya akses terhadap NIK (Nomor Induk Kependidikan) full, tapi Bawaslu terbatas. Logika sederhana: lantas bagaimana Bawaslu mau melakukan penindakan kepada KPU?” katanya.

    Selaim problem kewenangan, Khozin meihat Bawaslu mengalami keterbatasan sumber daya manusia. “Bawaslu secara person sampai ke tingkat desa dan sampai tingkat TPS sangat terbatas. Rasionya itu satu berbanding tujuh. Contoh: PKD (Pengawas Kelurahan dan Desa) hanya satu orang, sementara KPU bisa tujuh orang,” katanya.

    Dengan jumlah yang terbatas, menurut Khozin, jajaran Bawaslu di tingkat bawah akhirnya lebih disibukkan kerja administratif daripada substantif pengawasan. “PKD banyak disibukkan urusan pelaporan, administrasi, nge-print sana, nge-print sini, bundel sana, bundel sini. Akhirnya meaningless secara fungsi,” katanya.

    Hal ini yang kemudian membuat Khozin menyuarakan agar fungsi Bawaslu diperkuat agar bisa melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran pemilu. Dia mencontohkan lemahnya Bawaslu dalam menindak pelanggaran politik uang.

    “Secara teori itu jelas sudah. Secara praksis, saya berani taruhan, se-Indonesia berapa sih kasus money politics yang bisa diproses lebih lanjut? Apakah itu masuk dalam pidana umum, apakah itu masuk di dalam pidana kepemiluan, apakah itu masuk dalam pidana khusus lainnya, itu kan enggak jelas,” kata Khozin.

    Ketidakjelasan ini, menurut Khozin, harus diubah. “Yang insyaallah dalam waktu yang tidak lama ini, Komisi II dengan KPU dan Kemendagri secara intensif mempersiapkan perumusan paket undang-undang politik yang di dalamnya juga ada undang-undang kepemiluan kita,” katanya.

    Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya menyadari ada waktu hingga 2029 bagi lembaganya untuk berbenah. “Kami tahu kami banyak kekurangan. Makanya kami ingin berbenah lebih baik lagi agar bisa lebih kuat,” katanya. [wir]

  • Mayoritas Kepala Daerah Minim Pengalaman, Mendagri Tito Minta Presiden Prabowo Turun Tangan

    Mayoritas Kepala Daerah Minim Pengalaman, Mendagri Tito Minta Presiden Prabowo Turun Tangan

    JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengemukakan, mayoritas kepala daerah hasil pilkada terakhir merupakan wajah baru yang belum memiliki pengalaman memimpin, sehingga membutuhkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Data kami, 80 persen itu adalah yang belum pernah menjabat, baik sebagai wakil bupati, bupati, wali kota, wakil wali kota, gubernur, maupun wakil gubernur,” kata Tito saat berpidato dalam agenda Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Otonomi Expo 2025 di Jakarta, Antara, Kamis, 28 Agustus.

    Tito menyebut, dari total 548 kepala daerah yang dilantik hingga Februari 2025, sekitar 80 persen belum pernah menduduki jabatan eksekutif di tingkat daerah. Sementara 20 persen lainnya sudah memiliki pengalaman memimpin dan jam terbang yang cukup.

    “Jadi, memang perlu mendapatkan arahan dari Bapak Presiden,” ujar Tito.

    Ia juga menyinggung keberadaan tiga asosiasi besar kepala daerah yang menjadi wadah koordinasi dan sinergi pemerintah pusat dan daerah. Ketiganya adalah Asosiasi Gubernur yang dipimpin Gubernur Jambi Al Haris, Asosiasi Pemerintah Kota (Apeksi) yang diketuai Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, serta Apkasi yang kini dipimpin Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

    Menurut Tito, Apkasi menjadi organisasi kepala daerah terbesar dengan 416 anggota dan memiliki peran strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat di tingkat kabupaten.

    Dengan banyaknya kepala daerah baru, kata Tito, arahan Presiden menjadi sangat penting agar mereka mampu menjalankan pemerintahan daerah dengan baik serta mendukung program nasional yang digulirkan pemerintah pusat.

  • Gugatan Langka agar MK Batalkan Putusan Sendiri soal Pemilu Kandas di MK

    Gugatan Langka agar MK Batalkan Putusan Sendiri soal Pemilu Kandas di MK

    Jakarta

    Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima dua gugatan yang meminta MK membatalkan putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah. MK menyatakan putusan itu belum ditindaklanjuti oleh DPR dan pemerintah sehingga belum bisa dinilai lagi oleh MK.

    “Menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan yang disiarkan langsung di kanal YouTube MK, Kamis (28/8/2025).

    Ada dua nomor perkara yang pada intinya meminta agar Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 dibatalkan. Pertama ialah perkara nomor 124/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Brahma Aryana, Aruna Sa’yin Afifa, dan Muhammad Adam Arrofiu Arfah, serta perkara nomor 126/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Bahrul Ilmi Yakup, Iwan Kurniawan, dan Yuseva.

    Dalam pertimbangannya, MK menyatakan putusan 135 yang memisahkan pemilu nasional dengan daerah itu belum dinormakan dalam UU. Sehingga, menurut MK, belum ada kerugian atau potensi kerugian konstitusional terkait peluang masa jabatan anggota DPRD diperpanjang sebagai dampak putusan pemilu dipisah.

    “Dalam permohonan a quo, anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III sama sekali tidak didasarkan pada norma yang telah berlaku. Bahkan, hingga permohonan a quo diputus oleh Mahkamah, rekayasa konstitusional pembentuk undang-undang berkaitan dengan masa jabatan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota sebagai tindak lanjut terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 belum dilaksanakan,” ujar MK.

    Sebelumnya, sejumlah warga mengajukan gugatan terhadap putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dengan pemilu tingkat daerah ke MK. Mereka mengajukan hal langka, yakni meminta MK membatalkan putusannya sendiri.

    Dalam gugatannya, pemohon menganggap putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dengan daerah itu berpotensi membuat kevakuman anggota DPRD selama 2,5 tahun. Pemohon menyebut hal itu malah melumpuhkan pemerintahan daerah.

    Pemisahan itu terdapat dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Pada intinya, MK memisahkan pileg DPR, DPD, dan pilpres dengan pileg DPRD dan pilkada. MK mengharuskan ada jarak 2 hingga 2,5 tahun antara pemilu tingkat nasional dan daerah.

    Halaman 2 dari 2

    (haf/haf)