Event: Pilkada Serentak

  • Maju Mundur Pelantikan Kepala Daerah Pemenang Pilkada 2024

    Maju Mundur Pelantikan Kepala Daerah Pemenang Pilkada 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menunda jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Sekadar catatan, awalnya pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak digugat ke MK dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Namun agenda tersebut batal dengan sejumlah alasan.

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa langkah pemerintah itu sejalan dengan keputusan MK untuk membacakan putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) gubernur, bupati dan wali kota atau sengketa Pilkada Serentak 2024, pada 4 dan 5 Februari 2025 pekan depan. 

    “Karena ada yang putusan sela kemarin [diumumkan MK, red] tanggal 30 Januari, maka otomatis yang tanggal 6 Februari kita batalkan dan kemudian kita secepat mungkin melakukan pelantikan untuk keserempakan yang lebih besar,” ungkap Tito pada konferensi pers di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (31/1/2025). 

    Tito menjelaskan bahwa sidang sengketa hasil Pilkada di MK secara keseluruhan akan selesai 13 Maret 2025. Apabila merujuk ke Undang-undang (UU) Pilkada, pelantikan kepala daerah terpilih bisa mundur hingga April 2025 karena panjangnya batas waktu yang diberikan untuk penetapan maupun pengusulan kepala daerah terpilih.

    Sementara itu, dari total 545 provinsi maupun kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada, hasil Pilkada di sebanyak 296 tidak digugat ke MK. Usulan dari DPRD daerah-daerah tersebut bahkan ada yang sudah diterima oleh Kemendagri. 

    Di sisi lain, lanjut Tito, daerah membutuhkan kepastian politik agar dunia usaha dan ekonomi masyarakat bisa berjalan. Bagi Presiden Prabowo, perihal efisiensi juga menjadi perhatian.

    “Belum lagi masalah efisiensi dan efisiensi pemerintahan oleh kepala daerah terpilih, bisa segera direalisasikan APBD-nya,” jelas Tito. 

    DPR Sebut Biar Serentak 

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berujar penundaan ini dimaksudkan agar pelantikan kepala daerah dapat dilakukan dengan jumlah yang lebih banyak dan serentak.

    “Ya, ini kan biar lebih banyak dan serentak, dan juga beda harinya tidak terlalu lama rentang waktunya,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2025).

    Dengan demikian, kata Dasco, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta supaya pelantikan kepala daerah terpilih dapat disesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

    “Pemerintah kemudian mengajukan, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri meminta supaya pelantikan itu dapat disesuaikan dan agar yang keputusan MK juga dapat sama-sama dilantik rentang waktunya antara tanggal 18 sampai 20 [Februari 2025],” jelasnya.

    Dalam menindaklanjuti hal tersebut, Ketua Harian Gerindra ini menyebut akan ada kemungkinan pada minggu depan pihaknya menggelar rapat konsultasi antara DPR RI, Pemerintah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Senada, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengemukakan kemungkinan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih akan berlangsung pada 18-20 Februari 2025. Akan tetapi, dirinya belum bisa menyebutkan lokasi pasti pelantikan itu berlangsung.

    “Belum ada keputusan mengenai lokasinya, belum. Kita menunggu dulu keputusan dan kesepakatan terhadap perubahan yang tadinya tanggal 6, ada kemungkinan mundur di tanggal 18 sampai 20 Februari. Sabar dulu, sabar dulu,” ujarnya di tempat yang sama.

  • Bahas Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Komisi II DPR Rapat Bersama Mendagri dan Penyelenggara Pemilu Hari Ini

    Bahas Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Komisi II DPR Rapat Bersama Mendagri dan Penyelenggara Pemilu Hari Ini

    loading…

    Komisi II DPR dijadwalkan menggelar rapat kerja (raker) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan jajaran KPU, Bawaslu, DKPP, Senin (3/2/2025). FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA Komisi II DPR dijadwalkan menggelar rapat kerja (raker) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan jajaran KPU, Bawaslu, DKPP, Senin (3/2/2025). Rapat digelar untuk membahas waktu pelantikan kepala daerah .

    Untuk diketahui, kepala daerah non-sengketa batal dilantik pada 6 Februari 2025, imbas Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat penanganan PHPU Pilkada 2024. Dengan demikian, pemerintah melakukan penyesuaian jadwal pelantikan kepala daerah terpilih kembali.

    “Kami akan mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP ke komisi II pada hari Senin yang akan datang tanggal 3 februari 2025,” kata Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Jumat (31/1/2025).

    Secara pribadi, Komisi II DPR senang jika pelantikan, baik meraka yang tidak berperkara maupun mereka yang berperkara tapi ditolak karena dissimisal bisa dilaksanakan secara serentak. Sebab, hal ini sesuai dengan keinginan pertimbangan hukum putusan MK Nomor 27 dan 46 Tahun 2024 yang mengisyaratkan Pilkada Serentak harus juga dibarengi adanya pelantikan serentak.

    “Tetapi bagaimana keputusannya, kita tunggu Senin, 3 Februari 2025 di RDP Komisi II DPR,” ucapnya.

    Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan, pihaknya akan menjelaskan waktu pelantikan kepala daerah terpilih dalam forum raker bersama Komisi II DPR, Senin (3/1/2025).

    “Hari Senin ada rapat kerja, sekalian nanti saya udah komunikasi dengan Ketua Komisi II DPR undangannya sudah kami terima juga terus nanti Senin,” kata Mendagri Tito usai bertemu dengan jajaran Majelis Hakim MK, di Gedung Mk, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

    Tito mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan agar pelantikan kepala daerah dapat diproses secara cepat. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum di daerah serta agar kepala daerah dapat segera bekerja untuk rakyat.

  • KPU Manggarai Barat Sebut Tidak Ada Pelanggaran di Pilkada 2024

    KPU Manggarai Barat Sebut Tidak Ada Pelanggaran di Pilkada 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat bantah dalil yang diajukan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontan selaku Pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Paslon tersebut menilai KPU dari Kabupaten Manggarai Barat tidak profesional karena meloloskan Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Edistasius Endi yang merupakan mantan narapidana.

    Penasihat Hukum KPU Manggarai Barat Rio Sandy Setiono menegaskan bahwa hal itu bukan pelanggaran. Pasalnya, menurut Rio, tindak pidana yang dilakukan Edistasius Endi bukan merupakan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih. 

    “Edistasius Endi ini kan tidak terikat dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf f dan Pasal 22 PKPU 8 Tahun 2024 karena tindak pidana yang dilakukan yang bersangkutan bukan merupakan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih,” tutur Rio di Jakarta, Minggu (2/2).

    Dia juga menjelaskan bahwa Edistasius Endi selaku Calon Bupati Kabupaten Manggarai Barat Nomor Urut 2 adalah eks terpidana kasus tindak pidana perjudian.

    Berdasarkan Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun, bukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau lebih.

    “Jadi dalil yang disampaikan pemohon itu adalah dalil yang keliru,” katanya.

    Maka dari itu, sebagai pihak termohon, dia meminta agar Hakim MK menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon terkait sengketa pilkada di Kabupaten Manggarai Barat

    “Serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024,” ujarnya.

  • Isu Politik dan Hukum Terkini: Raffi Ahmad Temui Rizieq Shihab hingga 30 Pejabat Imigrasi Bandara Soetta Dicopot karena Pungli

    Isu Politik dan Hukum Terkini: Raffi Ahmad Temui Rizieq Shihab hingga 30 Pejabat Imigrasi Bandara Soetta Dicopot karena Pungli

    Jakarta, Beritasatu.com – Berbagai isu politik dan hukum terkini mewarnai pemberitaan Beritasatu.com sepanjang Minggu  (2/2/2025) hingga pagi ini. Mulai dari Raffi Ahmad bertemu tokoh agama Rizieq Shihab hingga pencopotan 30 pejabat Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta karena pungli.

    Berikut lima isu politik dan hukum terkini di Beritasatu.com:

    Raffi Ahmad Temui Rizieq Shihab Bahas Pembinaan Generasi Muda Islami
    Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad bertemu dengan tokoh agama Rizieq Shihab di kediamannya di Petamburan, Jakarta Barat. Pertemuan ini membahas pembinaan generasi muda Indonesia yang Islami.

    “Alhamdulillah, berkesempatan bersilaturahmi bersama Habib Rizieq Shihab. Beliau berbagi banyak wawasan tentang pembinaan generasi muda Islami,” kata Raffi melalui akun media sosialnya dikutip Beritasatu.com, Minggu (2/2/2025).

    Retret Kepala Daerah Dibiayai Pemerintah, Bukan dari Kantong Prabowo
    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan retret kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang rencana dilaksanakan di Magelang, Jawa Tengah akan dibiayai oleh pemerintah, bukan dari kantong pribadi Presiden Prabowo Subianto.

    “Enggak (dibiayai Presiden Prabowo) dong. (Biaya) dari pemerintah,” ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Sabtu (1/2/2025).

    Sebelumnya Presiden Prabowo mengeluarkan dana pribadi untuk retret menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih di Magelang pada Oktober 2024. 

    Prabowo Targetkan Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital Rampung 2 Bulan
    Isu politik dan hukum terkini yang masih hangat terkait Presiden Prabowo Subianto meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) untuk mempercepat penyusunan regulasi perlindungan anak di ruang digital. 

    “Kami diberi waktu satu hingga dua bulan,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid di Jakarta, Minggu (2/2/2025).

    Untuk memenuhi arahan tersebut, Meutya telah menandatangani surat keputusan (SK) pembentukan tim kerja khusus yang bertugas mengkaji dan menyusun regulasi perlindungan anak di ranah digital. 

    TPPO Terbongkar, WNI Gagal Dikirim ke Malaysia secara Ilegal
    Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. WNI berusia 54 tahun berinisial M yang rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia secara nonprosedural alias ilegal, berhasil diselamatkan pada Sabtu (1/2/2025).

    Menteri P2MI Abdul Karding mengungkapkan, berdasarkan hasil wawancara, korban hendak dikirim ke Malaysia melalui jalur ilegal yang diatur tersangka berinisial AT.

    “Melalui wawancara dengan korban, kami memperoleh informasi yang bersangkutan hendak diberangkatkan bekerja di Malaysia menggunakan jalur ilegal yang diatur tersangka AT,” ujarnya, Minggu (2/2/2025).

  • MK Gelar Sidang Putusan Sengketa Pilkada Selasa dan Rabu Besok

    MK Gelar Sidang Putusan Sengketa Pilkada Selasa dan Rabu Besok

    loading…

    Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Pengucapan Putusan dan/atau Ketetapan perkara Pilkada 2024 pada Selasa dan Rabu (4-5/2/2025). FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Pengucapan Putusan dan/atau Ketetapan perkara Pilkada 2024 pada Selasa dan Rabu (4-5/2/2025). Hal tersebut berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim.

    Kepala Biro Umum MK Budi Wijayanto mengatakan, putusan yang akan dibacakan pada 4-Februari 2025 merupakan putusan untuk perkara-perkara yang tidak akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

    Sehingga, menurutnya, diperlukan dukungan dari pihak Kepolisian untuk memberikan dan menjamin pengamanan terhadap MK dan seluruh pihak.

    “Semangat pimpinan kami Pak Kapolres, yaitu tetap ingin memberikan kemudahan kepada para pencari keadilan,” kata Budi dalam keterangannya.

    Budi menjelaskan semangat MK tanpa pagar tetap dapat dilanjutkan tanpa ada sekat-sekat walaupun keamanan dan pengamanan merupakan suatu kunci yang tidak dapat dilupakan. Seperti yang pernah dikemukakan oleh Kapolres yang pada pokoknya aman tapi tidak mencekam.

    Dalam persidangan putusan tersebut akan diketahui perkara akan lanjut ke tahap pembuktian atau perkara dihentikan. Terhadap perkara yang lanjut ke tahap pembuktian, selanjutnya MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan yang akan dilaksanakan pada 7 hingga 17 Februari mendatang.

    Dalam persidangan pembuktian, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli. Untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, para pihak diberi hak untuk mengajukan saksi ataupun ahli, secara keluruhan maksimal enam orang.

    Sementara dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wali kota, secara keseluruhan para pihak diperbolehkan mengajukan maksimal empat orang saksi maupun ahli. Adapun mekanisme pengajuan daftar nama saksi dan atau ahli, para pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan paling lambat satu hari kerja sebelum hari persidangan.

    Untuk diketahui, MK sudah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 310 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 terhitung sejak 8 Januari hingga 31 Januari 2025.

    Pada Jumat (31/1/2025), Majelis Hakim Konstitusi, yang terbagi dalam tiga panel, juga telah menyelesaikan sidang dengan agenda Jawaban KPU selaku Pihak Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu.

    Dalam keseluruhan persidangan, baik saat pemeriksaan terhadap Permohonan Pemohon, maupun mendengarkan Jawaban KPU dan Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, semua pihak sudah diberikan kesempatan yang adil untuk menjelaskan argumen dan menguraikan fakta yang dimiliki.

    (abd)

  • Sengketa Pilwali Blitar, Putusan MK Dibacakan Live YouTube

    Sengketa Pilwali Blitar, Putusan MK Dibacakan Live YouTube

    Blitar (beritajatim.com) – Nasib Syauqul Muhibbin sebagai Wali Kota Blitar bakal ditentukan pada hari Rabu 5 Februari 2025 mendatang. Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengumumkan hasil gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Blitar 2024 kemarin, dimana Mas Ibin (sapaan Syauqul Muhibbin) keluar sebagai pemenangnya.

    Gugatan sengketa hasil Pilwali Blitar ini diajukan oleh rival dari Mas Ibin yakni Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro. Dalam gugatannya tim advokasi Bambang-Bayu meminta agar Mas Ibin-Elim didiskualifikasi karena dituduh melakukan politik uang semasa tenang Pilwali Blitar.

    Gugatan itu pun sudah disidang oleh MK sebanyak 2 kali. Kini sidang putusan pendahuluan akan dibacakan pada Rabu 5 Februari 2025 mendatang.

    “Untuk Sidang Putusan Pendahuluan akan dilakukan Hari Rabu, 5 Februari 2024 pkl. 19.30 WIB di Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta,” ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, Minggu (2/02/2025).

    Jika gugatan Bambang-Bayu diterima maka penetapan dan pelantikan Mas Ibin sebagai Wali Kota Blitar bisa saja tertunda. Pasalnya tim advokasi Bambang-Bayu memiliki 2 pokok tuntutan yakni Pendis kualifikasian atau pemungutan suara ulang.

    “Insya Allah akan disiarkan langsung Live via Chanel YouTube Resmi Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.

    Mas Ibin sendiri masih sangat yakin bahwa gugatan yang diajukan oleh Bambang-Bayu bakal ditolak oleh MK. Sehingga penetapan dan pelantikan Mas Ibin sebagai Wali Kota Blitar bisa tetap berjalan sebagai mana mestinya.

    “Dari sidang pertama dan kedua sudah sangat jelas kalau gugatan pemohon tidak memenuhi syarat untuk diajukan ke MK,” ungkap Zainul Ichwan, Ketua Tim Pemenangan Ibin-Elim.

    Menurut Tim Pemenangan Ibin-Elim, ada dua aspek yang menjadi kelemahan utama dalam gugatan Bambang-Bayu. Pertama, pendaftaran gugatan melebihi tenggat waktu yang ditetapkan. Kedua, perselisihan hasil suara yang diajukan tidak mencapai ambang batas untuk dikategorikan sebagai sengketa hasil pemilu yang layak diperiksa MK.

    “Dari mulai pendaftaran saja sudah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan. Dan, ambang batas perselisihan juga tidak memenuhi syarat,” imbuhnya.

    Sidang ketiga yang akan dibacakan pada 5 Februari 2025 besok, akan menjadi penentu nasib gugatan Bambang-Bayu. Jika MK menolak gugatan, maka kemenangan Mas Ibin-Elim akan semakin kokoh. Namun, jika MK menemukan adanya pelanggaran serius dalam proses pemilihan, bukan tidak mungkin hasil Pilkada akan berubah.

    Bagi masyarakat Blitar, putusan MK ini bukan sekadar perkara hukum, tetapi juga soal legitimasi demokrasi lokal. Sejumlah pihak menilai bahwa sengkarut sengketa ini memperlihatkan lemahnya koordinasi antar lembaga penyelenggara pemilu di tingkat daerah.

    Pengamat politik dari Universitas Islam Blitar (Unisba) Blitar, Anwar Hakim Darajad, menilai bahwa kasus ini menjadi ujian kredibilitas bagi Bawaslu Kota Blitar.

    “Jika terbukti ada pelanggaran serius, ini akan mencoreng integritas pengawasan pemilu. Tapi jika tidak, maka ini bisa jadi pelajaran bagi tim yang kalah agar lebih cermat dalam menyusun gugatan,” katanya (owi/but)

  • Djohermansyah Djohan: Dugaan Pelanggaran Demokrasi dalam Mutasi Jabatan Bisa Berujung Diskualifikasi – Halaman all

    Djohermansyah Djohan: Dugaan Pelanggaran Demokrasi dalam Mutasi Jabatan Bisa Berujung Diskualifikasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat Pemerintahan, Profesor Djohermansyah Djohan menegaskan, mutasi jabatan yang dilakukan oleh petahana dalam Pilkada 2024 dapat berakibat pada diskualifikasi pencalonannya. 

    Ia menilai mutasi yang dilakukan untuk kepentingan politik petahana merusak asas keadilan dalam demokrasi dan berpotensi merusak integritas Pilkada.

    “Petahana yang melakukan mutasi jabatan menjelang Pilkada harusnya bisa dibatalkan pencalonannya dan dikenakan sanksi pemberhentian sebagai kepala daerah. Ini adalah pelanggaran yang merusak demokrasi,” ujar Djohermansyah dalam keterangan tertulis, Minggu (2/2/2025).

    Ia menambahkan bahwa mutasi pejabat oleh kepala daerah petahana bisa diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika terbukti melanggar hukum. 

    “Jika ada pihak yang merasa bahwa mutasi jabatan itu melanggar undang-undang, mereka bisa membawa kasus tersebut ke PTUN,” kata Djohermansyah.

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian saat Rapat Dengar Pendapat dengan DPR RI juga menegaskan bahwa Kemendagri siap menjadi saksi ahli di MK dan mendukung diskualifikasi petahana yang melanggar aturan rolling pejabat. 

    Tito menegaskan bahwa pelanggaran aturan mutasi pejabat harus mendapat sanksi tegas demi terciptanya demokrasi yang sehat.

    “Diskualifikasi itu harus ditempatkan dalam konteks penegakan hukum dan upaya membangun demokrasi yang sehat,” ujar Tito.

    Pelanggaran terkait mutasi jabatan oleh kepala daerah menjadi sorotan dalam sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

    MK, melalui beberapa pernyataan hakim dalam sidang yang disiarkan secara langsung, mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam pemilihan umum.

    Salah satu contohnya pelantikan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tomohon, Sulawesi Utara, pada 22 Maret 2024.

    Pelantikan tersebut dianggap melanggar ketentuan hukum terkait batas waktu penggantian pejabat menjelang Pilkada, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. 

    Pemohon, melalui kuasa hukumnya Denny Indrayana, menegaskan bahwa tindakan pelantikan tersebut seharusnya berujung pada diskualifikasi pasangan calon yang diuntungkan, yakni Caroll Joram Azarias Senduk sebagai petahana.

    Namun, KPU dan Bawaslu dianggap membiarkan pelanggaran ini tanpa sanksi yang semestinya, sehingga dugaan kecurangan terus berlanjut selama proses Pilkada.

    “Sengketa Pilkada Kota Tomohon hanyalah salah satu dari puluhan kasus serupa yang tengah ditangani MK di berbagai provinsi, mulai dari Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua,” katanya. (Eko Sutriyanto)

  • Retreat Kepala Daerah Tak Pakai Uang Pribadi Prabowo, Gunakan APBN

    Retreat Kepala Daerah Tak Pakai Uang Pribadi Prabowo, Gunakan APBN

    loading…

    Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan retreat atau pembekalan kepala daerah terpilih tetap dilakukan meski pemerintah tengah menerapkan efisiensi anggaran. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan retreat atau pembekalan kepala daerah terpilih tetap dilakukan meski pemerintah tengah menerapkan efisiensi anggaran. Retreat diperlukan untuk menyatukan visi misi seluruh kepala daerah terpilih di Pilkada Serentak 2024.

    “Kan begini, efisiensi anggaran bukan berarti juga kegiatan yang memang itu penting, memang itu diperlukan, kemudian tidak dilaksanakan, nggak begitu juga,” ujar Prasetyo, Minggu (2/2/2025).

    Dia memastikan biaya pelaksanaan retreat kepala daerah terpilih bukan dari Presiden Prabowo Subianto. Retreat akan dibiayai APBN. “Nggak pribadi dari Prabowo dong, dari pemerintah,” ucapnya.

    “Karena itu kan di awal-awal ya (anggaran dari Prabowo saat retreat kabinet), di awal-awal masa pemerintahannya,” tambah Prasetyo.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menuturkan para kepala daerah mengikuti retreat setelah seminggu mereka dilantik. Kegiatan bakal dilaksanakan mulai awal pekan depan.

    “Kemungkinan besar (retreat kepala daerah) di Magelang. Mungkin sekitar seminggu setelah pelantikan,” kata Bima di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2025) lalu.

    Retreat bakal dilaksanakan lebih dari sepekan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilibatkan untuk menjadi pengisi materi.

    (jon)

  • Kemenangan di Gowa Jadi Modal, Husniah Talenrang Masuk Bursa Ketua PAN Sulsel

    Kemenangan di Gowa Jadi Modal, Husniah Talenrang Masuk Bursa Ketua PAN Sulsel

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Nama Husniah Talenrang semakin bersinar di dunia politik Sulsel. Setelah sukses memenangkan Pilkada Gowa 2024, kini ia disebut-sebut sebagai calon kuat Ketua DPW PAN Sulsel pada Musyawarah Wilayah (Muswil) VI mendatang.

    Sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Gowa, Husniah menunjukkan kepemimpinan yang solid dan strategi politik yang matang.

    Kemenangan telaknya dalam Pilkada Gowa 2024 menjadi bukti kuat daya tarik politiknya di Sulawesi Selatan.

    Pada 6 Februari 2024, ia akan resmi dilantik sebagai Bupati Gowa, bersama Darmawangsa Muin sebagai Wakil Bupati.

    Pasangan ini, yang diusung dengan slogan “Hati Damai”, meraih kemenangan dengan 225.492 suara (53,62 persen), mengalahkan rivalnya, Amir Uskara – Irmawati, yang memperoleh 195.094 suara (46,38 persen).

    Husniah bukan sekadar politisi biasa. Ia adalah adik kandung Komjen Pol. Dr. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si., perwira tinggi Polri yang kini menjabat sebagai Kabaharkam Polri.

    Namun, alih-alih mengikuti jejak keluarganya yang banyak berkarier di kepolisian dan birokrasi, Husniah memilih jalannya sendiri di dunia politik dan bisnis.

    Lahir di Ujung Pandang, 20 Maret 1977, Husniah memiliki darah bangsawan sebagai keturunan Raja Gowa IX, Daeng Matanre Karaeng Mangngutungi Tumapa’risi Kallonna.

    Sejak muda, Husniah menunjukkan tekad kuat dalam pendidikan dan organisasi.

    Ia mengawali pendidikan menengah di SMA Negeri 3 Makassar (1992-1995), kemudian melanjutkan ke STIM Nitro (D3, 1995-1998), sebelum meraih gelar S1 di STIEM Bongaya (2002).

  • Pengamat Dukung Efisiensi Perjalanan Dinas, Prioritas Masyarakat

    Pengamat Dukung Efisiensi Perjalanan Dinas, Prioritas Masyarakat

    JABAR EKSPRES – Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Cimahi, Arlan Siddha, mendukung efisiensi anggaran yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar. Termasuk di dalamnya pemangkasan perjalanan dinas, agar anggaran lebih menyentuh langsung kepada masyarakat.

    Arlan menuturkan, efisiensi anggaran itu terjadi karena memang dalam masa transisi kepemimpinan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Presiden terpilih ataupun kepala daerah terpilih tentunya memiliki program unggulan, sesuai dengan janji yang dikampanyekan selama pilpres atau pilkada.

    Tidak sedikit program dan gagasan itu berbeda dengan Presiden ataupun Kepala Daerah sebelumnya. Di sisi lain, Anggaran 2025 baik Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ataupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sudah disusun sebelum presiden ataupun kepala daerah terpilih menjabat.

    BACA JUGA:Pemprov Jabar Relokasi Anggaran dari Tiap OPD Capai Rp 4 Triliun

    “Ini kan transisi. Pak Prabowo ada program yang sedikit berbeda dengan Pak Jokowi. Salah satunya Makan Bergizi Gratis. Termasuk di tingkat provinsi ataupun kota kabupaten. Imbasnya adalah efisiensi anggaran,” jelasnya, Minggu (2/2).

    Arlan melanjutkan, kebijakan efisiensi anggaran itu hadir dengan diterbitkannya Intruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2025, salah satu point yang perlu diefisienkan adalah perjalanan dinas. “Kalau dipahami bukan berarti tidak ada perjalanan dinas. Tapi dipilah dulu mana yang penting. Jadi ini lebih pertimbangan efisiensi saja,” jelasnya.

    Menurut Arlan, kebijakan efisiensi anggaran itu akan berdampak positif kepada masyarakat, karena semangatnya dalam pemangkasan sejumlah program atau anggaran itu dipertimbangkan pada aspek yang menyentuh langsung masyarakat. “Anggaran yang dipangkas tidak kemana-mana, tapi lebih diarahkan ke yang langsung bisa dirasakan masyarkat,” katanya.

    BACA JUGA:Kunjungan Kerja DPRD Sumedang: Hanya Seremonial dan Pemborosan Anggaran?

    Spesifik anggaran perjalanan dinas, bisa dipertimbangkan karena selama ini program itu belum menyentuh langsung ke masyarakat, dibandingkan beberapa program lain. Misalnya untuk pembangunan jalan. “Mungkin ada anggaran besar tapi tidak berdampak langsung ke masyarakat. Seperti perjalanan dinas,” cetusnya.

    Namun demikian, anggaran perjalanan dinas tidak sepenuhnya dihilangkan. Perjalanan dinas tetap perlu, itu untuk program-program mendesak. Seperti untuk meninjau jika ada bencana di daerah.