Event: Pilkada Serentak

  • Profil Melkiades Laka Lena, Gubernur NTT 2024 Tepilih yang Sudah Bekerja sebelum Pelantikan – Halaman all

    Profil Melkiades Laka Lena, Gubernur NTT 2024 Tepilih yang Sudah Bekerja sebelum Pelantikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Gubernur NTT terpilih, Melkiades Laka Lena, menyatakan bahwa ia tidak keberatan dengan keputusan pemerintah terkait pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah, akibat sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada).

    Menurutnya, meskipun belum resmi dilantik, ia sudah mulai bekerja lebih awal. Bahkan, Melki telah turut meresmikan sebuah rumah sakit di wilayahnya.

    “Enggak ada masalah, toh kami juga yang sudah terbentuk-terbentuk ini, yang sudah terpilih-terpilih ini yang bersih-bersih (tidak digugat di) MK ini sementara menunggu pelantikan kita semua sudah kerja ini,” ujar Melki saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Minggu (2/2/2025).

    “Saya sudah ketemu juga dengan pemerintahan Provinsi NTT. Kemarin meresmikan Rumah Sakit Pratama Amfoang di perbatasan negara. Jadi walaupun belum dilantik, kita sudah kerja,” lanjutnya.

    Dikutip dari Kompas.com, Melki berujar, semakin serentak pelantikan kepala daerah, maka semakin bagus. “Tinggal nanti melalui proses di KPUD masing-masing, DPRD, dan gubernur, dan bersurat ke Jakarta ke Kemendagri. Dan gubernur, bupati, wali kota juga bisa banyak yang dilantik. Makin banyak serentak makin bagus,” imbuh Melki.

    Lantas siapa Melki? Berikut profilnya.

    Profil Melkiades Laka Lena

    Melki Laka Lena ini memiliki nama lengkap beserta gelar Apt. Emanuel Melkiades Laka Lena, S.Si.

    Ia lahir di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 10 Desember 1976.

    Dalam kehidupan pribadinya, Melki menikah dengan Mindriyati Astiningsih dan dikaruniai seorang anak.

    Melki menempuh pendidikan dasar di SDK Don Bosko 3 Kupang (1983), SMP Kupang NTT (1989), dan Seminari Ndao Ende NTT (1990).

    Ia melanjutkan pendidikan jenjang Sarjana jurusan Farmasi di Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta.

    Tak sampai di situ, Melki telah menyelesaikan pendidikan Profesi di bidang Farmasi di Universitas Sanata Dharma pada 2002.

    Karir Melki dimulai saat menjadi Konsultan di Puri Consulting Energy, Jakarta pada 2005.

    Karirnya semakin moncer tatkala ditunjuk sebagai Tim Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

    Pada 2010, Melki menjadi Konsultan di GSM Konsep.

    Melki juga terpilih sebagai Tim Ahli Ketua Fraksi Partai Golkar DPR-RI (2012–2013).

    Selain itu, pria berusia 48 tahun itu menduduki posisi sebagai Ketua Yayasan Saint Mary’s College.

    Pada 2014, Melki menjadi Staf Khusus Ketua DPR-RI (2014–2018)

    Dengan bekal pengalamannya, Melki semakin mendalami dunia politik untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat NTT.

    Ia berhasil terpilih menjadi anggota DPR RI Komisi IX pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019.

    Sebagai wakil rakyat, Melki memimpin Panja RUU Kesehatan yang kemudian disahkan menjadi UU Kesehatan.

    Ia juga berperan penting dalam pembangunan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Ben Mboi di Kota Kupang, mendorong pembangunan enam RS Pratama di NTT, serta pembangunan dan renovasi lebih dari 50 puskesmas prototipe dan ratusan Pustu.

    Melki turut menginisiasi vaksinasi Covid-19 gratis untuk 200.000 masyarakat NTT.

    Selain itu, ia mendukung pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) berskala nasional di Kota Kupang.

    Ia juga mengupayakan bantuan untuk 261 kelompok usaha (TKM), program padat karya bagi 37 kelompok masyarakat, bantuan rumah bagi 168 rumah tidak layak huni, serta memfasilitasi kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk puluhan ribu warga NTT.

    Melki memfasilitasi 819 peserta untuk mengikuti Program Kartu Prakerja dan menginisiasi kegiatan kemitraan di 321 lokasi di seluruh NTT, bekerja sama dengan mitra seperti BKKBN, BPOM, Kemenkes RI, Kemnaker RI, BP3MI, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

    Ia juga memperjuangkan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) untuk ribuan siswa SD hingga SMA, bantuan puluhan ribu paket PMT bagi ibu hamil dan balita, serta distribusi alat kesehatan, obat-obatan, APD, dan rapid antigen untuk rumah sakit, puskesmas, klinik, lembaga keagamaan, lembaga pendidikan, dan TNI-Polri.

    Pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Melki berhasil terpilih sebagai Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk periode 2024-2029, didampingi oleh Johanis Asadoma sebagai wakil Gubernur.

    Mereka meraup suara sebanyak 37,33 persen.

    Selain itu, Melki juga aktif dalam berorganisasi.

    Ia pernah menjabat sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Nusa Tenggara Timur dan Ketua Ikatan Keluarga Flobamora NTT Daerah Istimewa Yogyakarta (2000–2002).

    Berikut riwayat organisasi:

    Ketua Ikatan Keluarga Flobamora NTT Daerah Istimewa Yogyakarta (2000–2002)
    Sekretaris Jenderal PP PMKRI (2002–2004)
    Ketua Forum Komunikasi Alumni PMKRI (2010–sekarang)
    Deklarator Organisasi Masyarakat NasDem (2010)
    Anggota Bidang Advokasi PP Gabungan Pengusaha Farmasi (2011)
    Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (2015–2016)
    Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Bidang Pemenangan Pemilu Nusa Tenggara dan Bali (2016–2019)
    Ketua DPD I Partai Golkar Nusa Tenggara Timur (2017–sekarang)
    Ketua PPK Kosgoro 1957 (2017–2020, 2020–2025)

    Harta Kekayaan

    Melki Laka Lena tercatat memiliki total harta sebesar Rp 11 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Melki terakhir kali melaporkan hartanya di LHKPN KPK pada 21 Agustus 2024 periodik 2023.

    Harta terbanyak Melki berasal dari kas senilai Rp 6.930.101.820 dan tanah dan bangunan yang ia miliki di wilayah Tangerang, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Subang senilai Rp 3.064.956.000.

    Berikut adalah daftar harta kekayaan Melki Laka Lena.

    DATA HARTA
     
    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 3.064.956.000
     
    1. Tanah dan Bangunan Seluas 128 m2/102 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 987.750.000
     
    2. Tanah dan Bangunan Seluas 33 m2/28.25 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT , HASIL SENDIRI Rp. 545.126.000
     
    3. Tanah dan Bangunan Seluas 96 m2/52 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA BARAT , HASIL SENDIRI Rp. 632.080.000
     
    4. Tanah dan Bangunan Seluas 30000 m2/20 m2 di KAB / KOTA SUBANG, HASIL SENDIRI Rp. 900.000.000
     
    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.563.800.000
     
    1. MOTOR, HONDA BEAT Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 3.800.000
     
    2. MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 360.000.000
     
    3. MOBIL, TOYOTA ALPHARD Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp. 920.000.000
     
    4. MOBIL, TOYOTA SIENTA SIENTA 1.5 Q CTV (NSP170-MWYUKD) Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 280.000.000
     
    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 226.000.000
     
    D. SURAT BERHARGA Rp. 557.288.190
     
    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 6.930.101.820
     
    F. HARTA LAINNYA Rp.—

    Sub Total Rp. 12.342.146.010

    III.HUTANG Rp. 1.300.000.000
     
    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 11.042.146.010

    (Tribunnews.com/Falza) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)

  • Jubir Appi-Aliyah Yakin Hakim MK Tolak Gugatan INIMI, Pakar Hukum: Tidak Sesuai Fakta Persidangan

    Jubir Appi-Aliyah Yakin Hakim MK Tolak Gugatan INIMI, Pakar Hukum: Tidak Sesuai Fakta Persidangan

    Namun, ditampilkan hanya 39 TPS. Ini kan tidak signifikan dan keterangan tidak jelas dari tim INIMI. Ini tidak sesuai dalil mereka.

    Ia menilai bahwa, tuduhan kecurangan yang disampaikan oleh kubu INIMI, seperti manipulasi Daftar Hadir Pemilih Tetap (DHPT) dan tanda tangan palsu tidak sesuai fakta persidangan.

    “Mengenai tanda tangam palsu, sudah terjawab bahwa, kata kunci adalah mereka dapat undangan form C6 memilih sehingga datang ke TPS, jadi tidak diwakili. Sehingga, tuduhan dari pemohon sangatlah tidak rasional,” jelasnya.

    Tak hanya itu, Prof. Amir menuturkan dalil pemohon soal tingkat partisipasi masuk dalam petitum sangatlah lucu. Menurutnya, setiap hajatan pilwali Makassar tingkat partisipasi pemilih relatif, sehingga tidak ada paslon yang mengintervensi pemilih.

    Ia mencontohkan, pada pilwali Makassar, tahun 2013 partisipasi pemilih sebesar 58,9 persen, sedangkan pada pilkada 2018 sebesar 57,2 persen. Sementara itu, pilkada 2020 sebesar 59,6 persen.

    Jika dibandingkan dengan partisipasi pilkada yang tertinggi berada pada tahun 2013 itu meningkat 0,7 persen. Namun, jika dibandingkan dengan partispasi pilkada 2020 dengan pilkada yang terkahir 2018 meningkat 2,4 persen.

    “Sangat lucu kalau pemohon soal partisipasi masuk dalil pemohon. Apalagi disebut ada intervensi pemilih. Kalau kita lihat 2013, 2018 mulai angka 57 dan 58 persen,” ungkapnya.

    “Katanya paslon lawan arahakan pemilih atau intervensi, seharusnya incumben mengarahakan. Jadi, sangat lucuh kalau tudihan ke lawan arahkan. Kan semua dalil pemohon juga terbantahkan di depan hakim MK kan,” lanjut Prof. Amir.

  • Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diputuskan Hari Ini

    Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diputuskan Hari Ini

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi II DPR kembali menggelar rapat dengan pendapat (RDP) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri RI) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan DKPP siang ini di gedung DPR RI.

    Tito mengatakan, dalam rapat yang diagendakan pada pukul 13.30 WIB itu akan memutuskan jadwal pelantikan Kepala Daerah nonsengketa dan hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Iya, iya (diputuskan hari ini),” ujar Tito di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 3 Februari 2025.

    Lebih lanjut Tito memastikan pembahasan evaluasi Pilkada 2024 dan tentu akan masuk ke isu mengenai pelantikan yang mungkin pihak banyak bertanya. 

    “Nanti kita tanya, kita akan jelaskan di sini. Siang nanti jam 2 kalau ini cepat berarti jam 2 sesuai on time,” tuturnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengatakan rencananya dalam satu hari, pelantikan gubernur, bupati dan wali kota akan digelar dalam satu hari. Politikus PDIP itu mengatakan mereka akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara.

    “Ya ada penggabungan yang kurang lebih akan ada tambahan jumlah 100 kota/kabupaten ya, jadi nanti pelantikan serentak itu akan kurang lebih diikuti sekitar 300-an,” ujarnya.

    “Teknisnya keinginan yang disampaikan oleh Pak Mendagri, keinginannya satu hari berbarengan antara gubernur dan bupati dan wali kota,” lanjutnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pengawas Pemilu di Kudus Meninggal, Ahli Waris Terima Klaim Rp 42 Juta

    Pengawas Pemilu di Kudus Meninggal, Ahli Waris Terima Klaim Rp 42 Juta

    TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus menyerahkan klaim Jaminan Kematian (JKm) petugas Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) Desa Gondosari, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus yang meninggal dunia.

    Penyerahan berlangsung di rumah almarhum dengan dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Mulyono Adi Nugroho, Senin (3/2/2025).

    PKD yang meninggal merupakan Faisal Azis. Dia meninggal pada 16 November 2024. Saat itu, dia sempat bertugas sebelum akhirnya mengeluh sakit dan pulang.

    “Terus dibawa ke Rumah Sakit Loekmono Hadi dan meninggal di ruang ICU,” kata istri mendiang Umi Hasanah.

    Almarhum meninggal di usianya yang ke-42 tahun. Dengan adanya klaim jaminan kematian sebesar Rp 42 juta setidaknya bisa meringankan beban keluarga. Apalagi mendiang masih memiliki dua anak yang masih harus menempuh pendidikan.

    Sementara itu Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan, mendiang Faisal Azis sudah beberapa kali terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada. Pihaknya sebagai pimpinan tentu merasakan kehilangan. Apalagi meninggalnya mendiang beberapa hari sebelum puncak tahapan Pilkada.

    “Beliau sakit dari kantor sempat pulang terus dibawa ke rumah sakit,” kata Minan.

    Memang sejak 2018 instrumen pengawas Pemilu maupun Pilkada didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tidak hanya petugas Bawaslu, bahkan petugas Panwaslu, pengawas desa, sampai pengawas TPS seluruhnya didaftarkan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian di BPJS Ketenagakerjaan.

    “Dengan adanya ini saya kira sangat positif sangat membantu bagi yang terkena musibah karena kami tidak mungkin bisa membiayai semua tanpa kami ajukan ke BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya ini saya membantu bagi penyelenggara kami,” kata Minan.

    Kemudian Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Mulyono Adi Nugroho mengatakan, penyerahan klaim jaminan kematian ini pihaknya berikan setelah berkas administrasinya lengkap. Pada penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Kudus tahun 2024, katanya, ada juga tiga anggota Linmas yang meninggal. Untuk proses pencairan sudah pihaknya proses.

    “Untuk petugas Linmas ini didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Satpol PP,” kata Nugroho.

  • Menekan Biaya Politik: Pelajaran dari Pilkada Situbondo

    Menekan Biaya Politik: Pelajaran dari Pilkada Situbondo

    Jakarta

    Di sebuah kafe di Kemang, seorang teman yang baru terpilih kembali sebagai bupati mengeluh soal biaya politik. “Tidak sebanyak periode pertama, tapi tetap saja besar, Mas,” keluhnya sambil menyeruput kopi.

    Mahalnya biaya politik kerap menjadi keluhan klasik setiap pemilu dan pilkada. Banyak yang merasa terbebani dengan tingginya biaya kampanye, logistik, dan aktivitas politik lainnya. Namun, benarkah politik harus selalu menguras kantong? Di Situbondo, sebuah daerah dengan mayoritas masyarakat santri, ada pelajaran berharga tentang bagaimana strategi cerdas dapat mematahkan mahalnya biaya politik tersebut.

    Survei Politika Research and Consulting (PRC) pada Juni 2024 menunjukkan bahwa 43% masyarakat Situbondo cenderung mengikuti pilihan politik kiai, yang sering disebut sebagai basis kultural. Masih terdapat 57% pemilih di luar basis kultural tersebut. Data ini menunjukkan bahwa dibutuhkan strategi politik yang dapat membentuk simpul kerelawanan tidak hanya di basis kultural. Tujuannya untuk merangkul semua segmen pemilih yang ada di Kabupaten Situbondo.

    Pemilih kultural di Situbondo, misalnya, sangat bergantung pada keputusan kiai atau pilihan kiai. Mereka cenderung taat dan konsisten mengikuti pilihan pemimpin spiritualnya. Kelompok ini sering bergerak dengan politik berbasis kepercayaan, yang kami sebut ‘politik spiritual kiai’.

    Di sisi lain, pemilih struktural yang merupakan pendukung loyal partai politik tertentu, sudah sejak lama menjadi basis pemilih partai-partai seperti PPP dan PKB. Meskipun sering selaras dengan pemilih kultural, mereka memiliki preferensi berbeda yang perlu pendekatan secara spesifik sesuai dengan dinamika politik dan tradisi partai tersebut.

    Selain itu, terdapat pula pemilih intelektual di Situbondo. Walaupun jumlahnya relatif kecil, mereka tetap memiliki pengaruh strategis, misalnya dalam membentuk opini publik, memberikan legitimasi kepada kandidat, menyebarkan narasi positif. Mereka cenderung rasional dan memilih berdasarkan gagasan, visi-misi, dan program kerja kandidat yang dianggap relevan sesuai dengan harapan-harapan mereka.

    Sementara itu, pemilih pragmatis adalah kelompok yang berbeda lagi. Mereka cenderung memilih kandidat berdasarkan keuntungan langsung yang mereka terima, seperti uang, bantuan material, atau fasilitas lainnya.

    Untuk menciptakan strategi politik yang efektif, memahami karakteristik dan kebutuhan setiap kelompok pemilih adalah hal yang esensial. Tantangan utama adalah mengintegrasikan atau “mengawinkan” kelompok pemilih organik –yang mencakup pemilih intelektual dan pragmatis– dengan pemilih kultural dan struktural, yang cenderung memiliki nilai-nilai perjuangan yang berbeda.

    Dalam konteks ini, pendekatan berbasis kerelawanan menjadi mekanisme penting untuk menjembatani perbedaan nilai dan preferensi tersebut, menciptakan sinergi antarkelompok demi tercapainya tujuan politik bersama.

    Strategi Relawan: dari Nilai ke Militansi

    Di Situbondo, strategi relawan dihidupkan melalui semangat gotong-royong yang melibatkan semua lapisan masyarakat. Ini sejalan dengan teori volunteerism Wilson dan Musick, yang menjelaskan bahwa relawan bergerak karena nilai (values), kebutuhan pengembangan diri (understanding), dan relasi sosial (social connection). Semangat gotong royong tersebut menjadi landasan yang mengintegrasikan berbagai kelompok pemilih dalam upaya memenangkan kandidat.

    Kunci utama keberhasilan strategi relawan ini adalah memanfaatkan kekuatan kelompok kultural sebagai simpul utama. Kelompok kultural memiliki peran sentral dalam menghubungkan masyarakat dari berbagai lapisan sosial. Lebih dari itu, mereka mampu membentuk relawan-relawan militan yang berasal dari segmen masyarakat yang beragam. Para relawan ini tidak hanya menjadi pendukung pasif, tetapi juga bertransformasi menjadi motor penggerak kampanye yang aktif, penuh dedikasi, dan berorientasi pada hasil.

    Fenomena menarik muncul ketika masyarakat dari kelompok kultural, struktural, organik dapat bersatu mendukung satu kandidat. Militansi para relawan terlihat dalam aksi nyata, seperti menggalang dana secara mandiri untuk kebutuhan kampanye, hingga mengadakan syukuran atas kemenangan kandidat tanpa bantuan finansial dari tim pemenangan. Hal ini menunjukkan bahwa dukungan berbasis kerelawanan tidak hanya murah, tetapi juga tulus dan solid, memberikan dasar kuat untuk strategi politik yang efektif.

    Hal ini mencerminkan bahwa politik kerelawanan dapat membangkitkan semangat kebersamaan dan kesadaran kolektif yang kuat. Relawan yang berasal dari berbagai latar belakang sosial dan berbagai latar belakang pesantren ini bekerja dengan semangat tinggi untuk memastikan kandidat yang mereka dukung menang, bukan hanya karena janji materi, tetapi karena mereka percaya pada prinsip dan nilai-nilai yang dijunjung oleh calon tersebut.

    Lebih jauh, kerelawanan ini membuktikan bahwa politik dapat melampaui janji materi dan pragmatisme. Relawan bekerja dengan semangat tinggi bukan semata-mata karena keuntungan langsung, tetapi karena keyakinan pada nilai-nilai dan prinsip yang dijunjung oleh kandidat yang mereka dukung. Hal ini mencerminkan potensi besar politik kerelawanan dalam membangun semangat kebersamaan dan kesadaran kolektif masyarakat.

    Strategi berbasis relawan juga memberikan peluang baru dalam demokrasi, sekaligus membangun demokrasi yang lebih partisipatif dan sehat. Dengan pendekatan yang tepat, biaya politik dapat ditekan tanpa mengurangi kualitas kampanye. Kuncinya adalah memahami peta pemilih dan mengintegrasikan setiap segmen masyarakat dengan strategi yang sesuai.

    Kelebihan masyarakat kultural di Situbondo tidak hanya terletak pada militansi mereka saat kampanye, tetapi juga pada peran mereka setelah kandidat terpilih. Tokoh agama seperti kiai memainkan peran penting sebagai penjaga moralitas dan pelaksana kontrol sosial. Ketika pemimpin menyimpang, masyarakat kultural dapat menuntut pertanggungjawaban dengan cara yang efektif, bahkan menumbangkan pemerintahan yang korup atau menyimpang.

    Sejarah mencatat peristiwa penting pada 29 Oktober 2008, ketika masyarakat dan santri di Situbondo melakukan aksi blokade massa untuk menuntut Bupati Ismunarso diadili atas dugaan korupsi dana kas kabupaten atau “kasgate”. Aksi tersebut mencerminkan keberanian masyarakat kultural bersama pemimpin spiritualnya dalam menegakkan keadilan dan integritas pemerintahan.

    Dalam konteks ini, teori demokrasi deliberatif Jurgen Habermas dapat memberikan penjelasan. Habermas menekankan bahwa demokrasi yang sehat memerlukan ruang publik untuk diskusi terbuka dan rasional. Di Situbondo, politik spiritual menciptakan ruang tersebut melalui interaksi antara pemimpin dan masyarakat, di mana tokoh agama berperan sebagai moderator yang memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan prinsip moralitas yang lebih tinggi. Dalam konteks Situbondo, ruang ini tercipta melalui interaksi di pesantren, majelis-majelis salawat, forum keagamaan, dan kegiatan sosial, di mana kia-kiai berperan sebagai penjaga moral.

    Militansi masyarakat kultural di Situbondo menjadi motor perubahan yang nyata. Mereka tidak hanya menjadi pendukung kandidat, tetapi juga penjaga moral dan pelaksana kontrol sosial. Fenomena ini mengajarkan bahwa demokrasi tidak selalu tentang uang. Dengan strategi berbasis nilai-nilai lokal dan semangat kerelawanan, Situbondo telah menunjukkan bahwa demokrasi dapat menjadi lebih sehat, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

    Situbondo mengajarkan kita satu hal: kemenangan bukan soal modal besar, tetapi soal memahami dan menggerakkan hati rakyat.

    Nurul Fatta konsultan politik di Politika Research and Consulting (PRC)

    (mmu/mmu)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Pelantikan Kepala Daerah Ditunda, DPR dan Pemerintah Bahas Jadwal Baru Hari Ini

    Pelantikan Kepala Daerah Ditunda, DPR dan Pemerintah Bahas Jadwal Baru Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu akan memutuskan penundaan jadwal pelantikan kepala daerah non-sengketa hasil Pilkada 2024 serta putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (3/2/2025). Keputusan tersebut akan ditetapkan dalam rapat kerja antara DPR, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU, dan Bawaslu.

    “Iya, iya (diputuskan hari ini jadwal pelantikan),” ujar Mendagri Tito Karnavian di gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (3/2/2025).

    Tito menyebutkan, rapat yang digelar hari ini memiliki dua agenda utama. Agenda pertama akan membahas evaluasi program kerja dan anggaran Kemendagri di Tahun 2024 serta rencana program anggaran Kemendagri di Tahun 2025, yang diikuti oleh Kemendagri, BNPP, dan DPR.

    Agenda kedua, yang akan dilaksanakan pukul 14.00 WIB, akan membahas evaluasi Pilkada Serentak 2024. Dalam agenda ini, jadwal pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024 akan dibahas secara mendalam.

    “Siang nanti, jam dua, kalau ini cepat berarti jam dua sesuai on time, itu agendanya adalah tentang evaluasi Pilkada 2024 dan tentu akan masuk ke isu mengenai pelantikan yang banyak dipertanyakan. Nanti kita tanya, kita akan jelaskan di sini,” jelas Tito.

    Komisi II DPR juga akan menggelar rapat kerja (raker) bersama Mendagri Tito Karnavian serta penyelenggara pemilu, yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP, pada Senin (3/2/2025) siang. Raker tersebut akan membahas terkait waktu pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2024.

    Diketahui, jadwal pelantikan kepala daerah yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 harus diundur.

    “Karena keputusan 6 Februari 2025 terkait pelantikan serentak gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak berperkara di MK, itu sudah diputuskan di Komisi II DPR, maka secara etis, secara adab politik, dan untuk menjaga kemitraan yang baik, kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan-usulan perubahan,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, kepada wartawan pada Senin (3/2/2025).

    Rifqinizamy mengakui ia mendapat informasi mengenai kemungkinan penundaan pelantikan kepala daerah yang seharusnya dilaksanakan pada 6 Februari 2025, yang diperkirakan akan dilaksanakan antara 18 hingga 20 Februari 2025. Kepastian mengenai hal ini akan dibahas dalam rapat kerja hari ini.

    “Namun, bagaimana keputusannya, kita tunggu di rapat Komisi II DPR bersama Kemendagri,” tegas Rifqinizamy.

  • Mendagri: Tanggal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diputuskan Hari Ini (3/2)

    Mendagri: Tanggal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diputuskan Hari Ini (3/2)

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meyakini keputusan tanggal pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan diputuskan hari ini, Senin (3/2/2025).

    Perlu diketahui, mulanya pelantikan kepala daerah nonsengketa dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Namun, jadwal tersebut diundur karena pemerintah menunggu pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu soal dismissal permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan Kepala Daerah 2024.

    “Iya, iya [pelantikan kepala daerah diputuskan hari ini],” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

    Rencananya, kata Tito, rapat pembahasan itu diagendakan pada pukul 14:00 WIB di Gedung DPR RI. Secara garis besar, agenda itu akan membahas soal evaluasi Pilkada 2024.

    “Dan tentu akan masuk ke isu mengenai pelantikan yang mungkin pihak banyak bertanya. Nanti kita tanya, kita akan jelaskan di sini,” jelasnya.

    Senada, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima berujar rapat hari ini dimaksudkan untuk menganulir hasil rapat pada 22 Januari kemarin, yang memutuskan pelantikan kepala daerah nonsengketa pada 6 Februari.

    “Rencananya itu jadi rapat ini sebenarnya untuk menganulir rapat tanggal 22 Januari ya, 22 Januari yang waktu itu sepakat kita memutuskan tanggal 6 [Februari], tanggal 6 secara bertahap, tapi rapat ini akan menganulir supaya keputusan perhitungan waktu tanggal 15 sampai tanggal 20 Februari ini tidak meleset lagi,” urainya.

    Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI masa Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan pelantikan serentak bagi pihak yang tidak menghadapi Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025.   

    Hal tersebut diungkapkan oleh Rifqinizamy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).   

    “Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presen RI di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku” ujarnya saat membacakan simpulan rapat.

  • Hari Ini, Komisi II Panggil Mendagri Tito Karnavian Terkait Diundurnya Pelantikan Kepala Daerah

    Hari Ini, Komisi II Panggil Mendagri Tito Karnavian Terkait Diundurnya Pelantikan Kepala Daerah

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi II DPR Mohammad Toha menegaskan pihaknya memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk meminta penjelasan mengenai pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah yang semula dijadwalkan pada 6-10 Februari 2025 menjadi 18-20 Februari 2025.

    Toha menilai pengunduran pelantikan tersebut menyalahi aturan, karena Komisi II DPR tidak dilibatkan dalam penentuan jadwal.

    “DPR (Komisi II) tidak dilibatkan dalam pemunduran jadwal, ini jelas menyalahi aturan karena segala keputusan terkait kepemiluan harus melibatkan DPR dan mitra kerja,” tegasnya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (3/2/2025).

    Menurut Toha, pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah tersebut bertentangan dengan hasil rapat antara Komisi II, pemerintah, dan penyelenggara pemilu sebelumnya. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang diadakan pada 22 Februari 2025, diputuskan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025 di Ibu Kota Negara oleh Presiden.

    Namun, Toha mengakui keputusan tersebut mengabaikan Putusan MK No.27/PUU-XXII/2024, yang menyatakan pelantikan dilakukan setelah MK menyelesaikan sengketa pilkada untuk perkara yang ditolak atau tidak diterima. Pelantikan hanya boleh dilakukan untuk daerah yang tidak terlibat sengketa atau diputuskan untuk melakukan pemilihan ulang.

    Toha menegaskan, sebelum RDPU digelar, pihaknya telah meminta agar keputusan tersebut tetap mengacu pada Putusan MK, meskipun keputusan MK terkait pilkada atau pemilu bersifat open legal policy, yang memberi kewenangan kepada DPR untuk melakukan perubahan hukum selama tidak bertentangan dengan UUD 1945.

    Selain itu, Toha juga mengkritik kebijakan yang berusaha membatalkan Perpres Nomor 80 Tahun 2024, yang mengatur pelantikan gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2024 secara serentak pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati dan wali kota direncanakan pada 10 Februari 2025.

    Merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Toha mengusulkan agar pelantikan kepala daerah—baik gubernur, bupati, maupun wali kota—dilakukan secara serentak oleh Presiden di Ibu Kota Negara untuk efisiensi anggaran dan efektivitas kinerja pemerintah pusat dan daerah.

    Meski begitu, Toha mengungkapkan Komisi II mengikuti keputusan RDPU yang memutuskan pelantikan dilakukan secara bertahap pada 6 Februari 2025 untuk kepala daerah yang tidak bersengketa di MK. Namun, keputusan Kemendagri untuk mengundur pelantikan pada 18-20 Februari tanpa melibatkan Komisi II dianggap melanggar prosedur.

    “DPR tidak dilibatkan, ini jelas menyalahi aturan. Kami meminta Mendagri untuk memberikan penjelasan terkait pengunduran jadwal ini,” kata Toha, anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah V.

    Toha menambahkan MK dijadwalkan untuk membacakan putusan untuk 310 sengketa hasil Pilkada 2024 pada 4-5 Februari 2025. Ia juga mengusulkan agar pelantikan kepala daerah diserentakkan pada tahap kedua, sambil memperhatikan daerah yang perlu melakukan pilkada ulang berdasarkan Putusan MK.

    “Pelantikan serentak tahap kedua diharapkan dapat menghindari kekacauan dalam pelaksanaan Pilkada 2029, agar daerah yang terlibat pelantikan serentak tahap II bisa ikut serta dalam pelaksanaan pilkada serentak tahap I,” pungkas Toha.

  • DPR panggil Mendagri bahas pengunduran pelantikan kepala daerah

    DPR panggil Mendagri bahas pengunduran pelantikan kepala daerah

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha mengatakan hari ini pihaknya memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk meminta penjelasan terkait pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah pada 18–20 Februari mendatang.

    Toha mengatakan rencana pengunduran pelantikan kepala daerah pada 18-20 Februari 2025 itu menyalahi aturan, karena tidak melibatkan Komisi II DPR RI dalam penentuan jadwal pelantikan.

    “DPR RI (Komisi II) tidak dilibatkan dalam pemunduran jadwal. Ini menyalahi aturan, bahwa semua terkait kepemiluan harus melibatkan DPR dan mitra kerja,” kata Toha dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Dia menegaskan bahwa pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah tidak sesuai dengan keputusan rapat antara Komisi II dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, pengunduran tersebut merupakan keputusan sepihak Kemendagri.

    Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 22 Februari 2025 lalu, Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, menyimpulkan bahwa pelantikan sebanyak 296 kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024 yang tidak ada sengketa MK dilaksanakan pada 6 Februari 2025 di Ibu Kota Negara oleh Presiden.

    Memang, sambung Toha, kesimpulan RDPU itu mengabaikan Putusan MK No.27/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah secara serentak dilakukan setelah MK menyelesaikan perselisihan hasil pilkada untuk perkara yang tidak dapat diterima dan ditolak.

    “Kecuali bagi daerah-daerah yang dalam sengketa di MK diputuskan pelaksanaan pemilihan ulang, atau pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang,” ujarnya.

    Terhadap Putusan MK ini, sebelum RDPU digelar, pihaknya telah meminta agar RDPU patuh terhadap Putusan MK, meskipun Putusan MK terkait pemilu atau pilkada kategori open legal policy, atau DPR dapat melakukan constitutional engenering, selama tidak berlawanan UUD 1945.

    Kesimpulan RDPU juga berusaha menganulir Perpres Nomor 80 Tahun 2024 yang memerintahkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada 7 Februari 2025.

    Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota akan berlangsung serentak pada 10 Februari 2025.

    Ketentuan dasar Pelantikan termaktub dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. a) Pasal 163 (1), “Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik Presiden di Ibu Kota Negara,’ b) Pasal 164 (1) “Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilantik (serentak) oleh Gubernur di Ibu Kota Provinsi masing-masing,” c) Pasal 164B, “Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat melantik Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.

    Terkait Pasal 164 (1) dan Pasal 164B, Toha dapat mengusulkan Pelantikan Gubernur, Bupati, Walikota dan Wakilnya dilakukan secara serentak oleh Presiden di Ibu Kota Negara. Dengan alasan, efisiensi anggaran negara, serta efektifitas kinerja pusat dan daerah.

    Namun, ketika RDPU memutuskan pelantikan kepala daerah dilakukan secara bertahap dan dimulai pada 6 Februari bagi kepala daerah yang tidak bersengketa di MK, pihaknya mengikuti putusan itu.

    Tapi, Kemendagri tiba-tiba berencana mengundurkan jadwal pelantikan pada 18-20 Februari tanpa membahas perubahan itu dengan Komisi II.

    “Itu jelas menyalahi aturan. Untuk itu, kami panggil Mendagri agar menjelaskan rencana pengunduran jadwal pelantikan,” papar legislator asal Dapil Jawa Tengah V itu.

    Toha menambahkan kabarnya MK berencana membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025.

    Mantan Wakil Bupati Sukoharjo dua periode itu mengatakan perlu dipikirkan sedari awal nasib daerah yang berdasarkan putusan MK harus melakukan PSU atau Pilkada ulang, termasuk dua daerah yang akan menyelenggarakan pilkada ulang akibat kalah dengan kotak kosong.

    Toha mengusulkan agar pelantikan diserentakkan untuk tahap kedua. Selain itu, konsekuensi dari perubahan UU Pilkada agar pada keberkalaan 5 tahunan selanjutnya (Pilkada 2029) derah-daerah yang mengikuti pelantikan serentak tahap II, akan ikut pilkada serentak dengan pelantikan serentak tahap I.

    “Usulan ini dimaksudkan agar tidak lagi mengacaukan Keserentakan Pilkada Nasional yang telah dirancang dalam 5 gelombang (2015, 2017, 2018, 2020, 2014),” pungkasnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPU Kota Blitar Yakin Gugatan Bambang-Bayu Ditolak MK

    KPU Kota Blitar Yakin Gugatan Bambang-Bayu Ditolak MK

    Blitar (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar yakin bahwa gugatan sengketa hasil Pilkada yang diajukan oleh Pasangan Bambang-Bayu bakal ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

    “KPU Kota Blitar yakin yang mulia hakim MK akan menolak seluruh permohonan,” ungkap Rangga Bisma Aditya, Ketua KPU Kota Blitar, Senin (3/2/2025).

    Keyakinan KPU Kota Blitar ini bukan tanpa sebab. Pasalnya dalam proses tahapan hingga pelaksanaan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Blitar, KPU mengaku telah menjalankan semua prosedur dan aturan.

    KPU Kota Blitar pun menegaskan bahwa semua keputusan terkait Pilwali sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Hal itulah yang membuat KPU Kota Blitar yakin bahwa gugatan yang diajukan Bambang-Bayu bakal ditolak MK.

    “Kami telah melakukan seluruh tahapan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada,” imbuhnya.

    Sebagai pihak termohon dalam sidang gugatan sengketa hasil Pilkada, KPU Kota Blitar pun telah memberikan dan memaparkan jawaban atas tuntutan dari pemohon yakni Bambang-Bayu. Jawaban atas tuntutan itu telah dibacakan oleh KPU Kota Blitar di depan majelis hakim MK.

    Jawaban tersebut pun diyakini KPU Kota Blitar sudah bisa meyakinkan majelis hakim MK sebagai pertimbangan untuk menolak semua tuntutan dari pihak pemohon yakni Bambang-Bayu.

    “Kami yakin MK bakal memutuskan Dismissal dengan mempertimbangkan jawaban kami sebagai termohon,” tegasnya.

    Hal yang sama juga diungkapkan oleh pihak terkait yakni Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba. Pasangan yang telah memenangkan Pilwali Blitar 2024 kemarin yakin bahwa MK bakal menolak gugatan rivalnya Bambang-Bayu.

    Mas Ibin (sapaan Syauqul Muhibbin) masih sangat yakin bahwa gugatan yang diajukan oleh Bambang-Bayu bakal ditolak oleh MK. Sehingga penetapan dan pelantikan Mas Ibin sebagai Wali Kota Blitar bisa tetap berjalan sebagaimana mestinya.

    “Dari sidang pertama dan kedua sudah sangat jelas kalau gugatan pemohon tidak memenuhi syarat untuk diajukan ke MK,” ungkap Zainul Ichwan, Ketua Tim Pemenangan Ibin-Elim.

    Menurut Tim Pemenangan Ibin-Elim, ada dua aspek yang menjadi kelemahan utama dalam gugatan Bambang-Bayu. Pertama, pendaftaran gugatan melebihi tenggat waktu yang ditetapkan. Kedua, perselisihan hasil suara yang diajukan tidak mencapai ambang batas untuk dikategorikan sebagai sengketa hasil pemilu yang layak diperiksa MK.

    “Dari mulai pendaftaran saja sudah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan. Dan, ambang batas perselisihan juga tidak memenuhi syarat,” imbuhnya.

    Sidang ketiga yang akan dibacakan pada 5 Februari 2025 besok, akan menjadi penentu nasib gugatan Bambang-Bayu. Jika MK menolak gugatan, maka kemenangan Mas Ibin-Elim akan semakin kokoh. Namun, jika MK menemukan adanya pelanggaran serius dalam proses pemilihan, bukan tidak mungkin hasil Pilkada akan berubah.

    Bagi masyarakat Blitar, putusan MK ini bukan sekadar perkara hukum, tetapi juga soal legitimasi demokrasi lokal. Sejumlah pihak menilai bahwa sengkarut sengketa ini memperlihatkan lemahnya koordinasi antar lembaga penyelenggara pemilu di tingkat daerah.

    Pengamat politik dari Universitas Islam Balitar (Unisba) Blitar, Anwar Hakim Darajad, menilai bahwa kasus ini menjadi ujian kredibilitas bagi Bawaslu Kota Blitar.

    “Jika terbukti ada pelanggaran serius, ini akan mencoreng integritas pengawasan pemilu. Tapi jika tidak, maka ini bisa jadi pelajaran bagi tim yang kalah agar lebih cermat dalam menyusun gugatan,” katanya [owi/beq]