Event: Pilkada Serentak

  • Pemerintah dan DPR sepakat pelantikan kepala daerah digelar serentak

    Pemerintah dan DPR sepakat pelantikan kepala daerah digelar serentak

    “Ada rekan-rekan saya satu partai, beliau marah-marah, ‘itu tolong sampaikan di RDP dengan Menteri’, begitu. Karena perubahan itu sangat berpengaruh, sudah ada yang datang ke hotel pak, jahit baju. Dia nelpon saya bersama calon-calon kepala daerah ya

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah dan DPR RI menyepakati pelantikan kepala daerah nonsengketa akan digabung dengan kepala daerah hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK).

    Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Awalnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah mengusulkan sejumlah tanggal, yaitu tanggal 18, 19 dan 20 Februari 2025 ke Presiden RI Prabowo Subianto.

    Presiden pun memilih tanggal 20 Februari 2025 untuk digelar pelantikan kepala daerah.

    “Kita mengancer kira-kira tanggal 18, 19, 20 dan saya melapor kepada Pak Presiden dan presiden menyampaikan beliau memilih tanggal 20 (Februari), hari Kamis,” kata Tito.

    Peserta rapat pun mayoritas setuju pelantikan kepala daerah digelar 20 Februari 2025. Namun, dalam rapat tersebut terdapat sejumlah pendapat.

    Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Toha menyampaikan pelaksanaan pelantikan kepala daerah secara bertahap seharusnya masih bisa dipercepat lagi.

    “Kalau hitungan kami, sebetulnya bisa lebih maju lagi, Pak. Seperti kata teman-teman Komisi II yang lain tadi, kan lebih cepat lebih baik gitu loh. Tapi kalau Presiden mintanya 20 Februari, ya sudah selesai. Tapi coba ini lebih dirasionalisasi lebih perinci lagi, Pak,” ujar Toha.

    Kemudian, anggota Komisi II DPR RI Edi Oloan Pasaribu mengaku banyak diprotes fraksi partainya di tingkat DPRD terkait perubahan jadwal pelantikan kepala daerah secara bertahap dari semula pada 6 Februari 2025.

    Pasalnya, perubahan jadwal itu merugikan kepala daerah terpilih maupun anggota DPRD yang hendak mendampingi karena telah memesan tiket perjalanan hingga penginapan.

    “Ada rekan-rekan saya satu partai, beliau marah-marah, ‘itu tolong sampaikan di RDP dengan Menteri’, begitu. Karena perubahan itu sangat berpengaruh, sudah ada yang datang ke hotel pak, jahit baju. Dia nelpon saya bersama calon-calon kepala daerah yang akan dilantik,” ungkap Edi.

    Kendati demikian, dia menyatakan dirinya dan partai mendukung keputusan pemerintah yang mengusulkan agar pelantikan kepala daerah terpilih dimulai 20 Februari 2025.

    Adapun saat sampai dalam kesimpulan rapat, pemerintah dan DPR sepakat untuk tidak mencantumkan tanggal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dalam kesimpulan.

    Pemerintah dan DPR sepakat agar tanggal pelantikan dalam kesimpulan rapat dibuat fleksibel.

    Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda pun bertanya ada atau tidaknya peserta rapat yang kurang setuju dengan rencana pelantikan kepala daerah yang akan digelar pada 20 Februari 2025.

    “Saya mau tanya sekali lagi apakah kita kunci tanggal 20 Februari karena ada pandangan ini domainnya murni dari presiden berdasarkan perpres, atau bisa kita kasih kefleksibelan bagi pemerintah tanpa menyebut 20 Februari,” tanya Rifqi.

    “Makanya saya tanya bapak lagi kira-kira firm tidak 20 Februari atau kita kasih kefleksibelan,” sambungnya.

    Tito lalu mengusulkan agar tanggal pelantikan dibuat fleksibel. Ia mengantisipasi akan ada kemungkinan terjadinya force majeure.

    “Saran kami diambil fleksibel saja meskipun di sini kami sudah statement, kami sampaikan tanggal 20, kita tidak tahu terjadi force majeure. Force majeure tidak tahulah ya, apakah mungkin, ya mudah-mudahan nggak terjadi bencana banjir atau segala macam ya yang mungkin menghambat,” tambah Tito.

    Wakil Ketua Komisi II Aria Bima juga kembali menanyakan kepada peserta rapat setuju atau tidaknya tanggal pelantikan dalam kesimpulan rapat dibuat fleksibel. Peserta rapat pun menyetujuinya.

    “Pelantikan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 untuk provinsi/kabupaten/kota yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan berdasarkan hasil putusan/ketetapan dismissal MK RI, serta telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI akan dilaksanakan pelantikan serentak oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan seluruh kepala daerah di Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Aria Bima.

    Kemudian, Rifqi mengambil alih rapat dan menyatakan bahwa pengumuman resmi terkait tanggal pelantikan akan disampaikan oleh pemerintah.

    “Hari ini saya kira secara tersurat kita sudah memutuskan sebetulnya dan mendengarkan pandangan pemerintah terkait dengan kapan pelantikan gubernur bupati walikota serentak di seluruh Indonesia akibat adanya percepatan putusan dismissal MK. Pengumuman resminya akan disampaikan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri,” pungkas Rifqi.

    Untuk diketahui, pemerintah melalui Kemendagri membatalkan rencana pelantikan kepala daerah secara bertahap yang sebelumnya dijadwalkan mulai 6 Februari 2025.

    Penundaan pelantikan kepala daerah ini terjadi setelah MK memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024.

    Dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, jadwal pembacaan putusan dismissal ditetapkan pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dibandingkan jadwal semula yang seharusnya berlangsung pada 15 Februari 2025.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • DPR: Pelantikan kepala daerah 20 Februari 2025 di Jakarta

    DPR: Pelantikan kepala daerah 20 Februari 2025 di Jakarta

    Karena berdasarkan undang-undang Ibu Kota Nusantara sebelum ada perpres dan kepres yang menetapkan bahwa IKN Nusantara itu telah berpindah sebagai ibu kota definitif. Maka Jakarta masih memerankan peran dan fungsinya

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di Jakarta.

    “Secara prinsip, insya-Allah dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di Ibu Kota Negara dalam hal ini Jakarta,” kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Menurutnya, pelantikan kepala daerah akan dilaksanakan di Jakarta lantaran keputusan presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota ke IKN Nusantara belum terbit.

    “Karena berdasarkan undang-undang Ibu Kota Nusantara sebelum ada perpres dan kepres yang menetapkan bahwa IKN Nusantara itu telah berpindah sebagai ibu kota definitif. Maka Jakarta masih memerankan peran dan fungsinya,” jelasnya.

    Dia juga mengungkapkan jadwal pelantikan masih belum ditetapkan, karena mengedepankan unsur kehati-hatian. Sebab, ia khawatir pelantikan kepala daerah dapat mengalami kemunduran.

    “Atas dasar kehati-hatian dan memberikan fleksibilitas atas berbagai dinamika yang mungkin saja terjadi di depan, maka Komisi II DPR RI menyerahkan sepenuhnya jadwal ini kepada pemerintah,” pungkas Rifqi.

    Komisi II DPR RI pun menyerahkan sepenuhnya jadwal ini kepada pemerintah melalui Mendagri yang nanti formulanya adalah melalui revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2024.

    Adapun DPR sepakat memutuskan jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 diserahkan ke pemerintah. Keputusan itu diambil setelah mendengar pandangan dari pemerintah dan legislator.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • DPR Serahkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah ke Pemerintah karena Prinsip Kehati-hatian
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Februari 2025

    DPR Serahkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah ke Pemerintah karena Prinsip Kehati-hatian Nasional 3 Februari 2025

    DPR Serahkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah ke Pemerintah karena Prinsip Kehati-hatian
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak secara resmi menetapkan tanggal
    pelantikan kepala daerah
    tahap pertama hasil
    Pilkada serentak 2024
    .
    Ketua Komisi II DPR RI
    Rifqinizamy Karsayuda
    mengatakan, pihaknya memilih memberikan keleluasaan bagi pemerintah untuk menetapkan tanggal, karena mengedepankan prinsip kehati-hatian.
    “Tapi atas dasar kehati-hatian dan memberikan fleksibilitas atas berbagai dinamika yang mungkin saja terjadi di depan, maka Komisi II DPR RI menyerahkan sepenuhnya jadwal ini kepada pemerintah melalui Mendagri yang nanti formulanya adalah melalui revisi terhadap Perpres nomor 80 tahun 2024,” ujar Rifqinizamy kepada wartawan, Senin (3/2/2025).
    Meski begitu, Rifqinizamy menekankan bahwa mayoritas anggota Komisi II meyakini usulan Kemendagri soal pelantikan tahap pertama digelar 20 Februari 2025 sangat mungkin terealisasi.
    Dalam pelaksanaannya, pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa akan digabung dengan kepala daerah yang telah memperoleh putusan dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK).
    “Tadi kami melakukan
    exercise
    , insya Allah akan dilaksanakan pada bulan Februari 2025 ini. Tanggalnya sebetulnya Pak Mendagri tadi sudah mengusulkan tanggal 20 Februari 2025,” kata Rifqinizamy.
    “Secara prinsip insya Allah dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di Ibu Kota Negara dalam hal ini Jakarta,” ujar dia.
    Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan agar pelantikan kepala daerah secara bertahap dilaksanakan mulai 20 Februari 2025.
    Usulan tersebut disampaikan setelah pemerintah membatalkan rencana pelantikan kepala daerah secara bertahap, yang sebelumnya dijadwalkan mulai 6 Februari 2025.
    Adapun penundaan pelantikan kepala daerah ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024.
    Dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, jadwal pembacaan putusan dismissal ditetapkan pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dibandingkan jadwal semula yang seharusnya berlangsung pada 15 Februari 2025.
    Putusan dismissal ini akan menentukan perkara pilkada mana yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, dan mana yang dihentikan.
    Jika suatu perkara dihentikan, KPU daerah dapat segera menetapkan pasangan calon (paslon) yang memenangkan pilkada di wilayah tersebut.
    Paslon yang sudah ditetapkan sebagai pemenang ini akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah yang hasil pilkadanya tidak digugat ke MK.
    Berdasarkan data, terdapat 297 gubernur, bupati, dan wali kota terpilih yang tidak berperkara di MK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR: Tak ada keinginan tunda pelantikan kepala daerah Pilkada 2024

    DPR: Tak ada keinginan tunda pelantikan kepala daerah Pilkada 2024

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengaku pihaknya tidak memiliki keinginan untuk menunda pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

    “Saya kira tadi rapat ini terbuka pers bisa melihat, masyarakat bisa melihat bahwa ada kesenyawaan dan kesepahaman antara kita semua. Tidak ada keinginan menunda menunda yang ada justru ingin menegakkan sejumlah aturan dengan mempertahankan prinsip secepat-cepatnya,” kata Rifqi dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Ia mengatakan pengumuman resmi terkait pelaksanaan pelantikan kepala daerah akan diumumkan langsung oleh Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

    Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto memilih tanggal 20 Februari 2025 untuk digelar pelantikan kepala daerah.

    Ia pun mengaku sebelumnya telah mengusulkan tanggal 18, 19, 20 Februari untuk digelar pelantikan kepala daerah non-sengketa dan hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) ke Presiden Prabowo.

    “Kita mengancer kira-kira tanggal 18, 19, 20 dan saya melapor kepada Pak Presiden dan presiden menyampaikan beliau memilih tanggal 20 (Februari), hari Kamis,” kata Tito dalam Rapat Kerja yang digelar Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Tito menjelaskan tanggal itu dipilih setelah pihaknya menyesuaikan dengan putusan dismissal yang akan digelar MK.

    Selain itu, dia mengungkapkan pelantikan kepala daerah secara bertahap pun akan berlangsung di Jakarta sesuai ketentuan hukum yang ada. Pasalnya, sampai saat ini Jakarta masih berstatus ibu kota negara secara sah.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemerintah dan DPR sepakat pelantikan kepala daerah digelar serentak

    Menteri Tito: Ibu kota negara masih di Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa sampai saat ini Jakarta masih berstatus ibu kota negara secara sah.

    Hal itu disampaikan Tito saat menjelaskan lokasi pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 dalam Rapat Kerja yang digelar Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    “Saya ingin menegaskan di sini, karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap Ibu Kota Nusantara (IKN). Sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres),” kata Tito.

    Ia mengatakan Jakarta masih tetap berfungsi sebagai ibu kota negara sampai perpindahan ke IKN resmi ditetapkan melalui regulasi yang berlaku.

    Pelantikan kepala daerah secara bertahap pun akan berlangsung di Jakarta sesuai ketentuan hukum yang ada.

    “Selagi perpresnya belum operasional (IKN) sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta. Meskipun nama Jakarta sudah menjadi Daerah Khusus Jakarta,” ujarnya.

    Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto memilih tanggal 20 Februari 2025 untuk digelar pelantikan kepala daerah.

    Ia pun mengaku sebelumnya telah mengusulkan tanggal 18, 19, 20 Februari untuk digelar pelantikan kepala daerah non-sengketa dan hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) ke Presiden Prabowo.

    “Kita mengancer kira-kira tanggal 18, 19, 20 dan saya melapor kepada Pak Presiden dan presiden menyampaikan beliau memilih tanggal 20 (Februari), hari Kamis,” kata Tito dalam Rapat Kerja yang digelar Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Tito menjelaskan tanggal itu dipilih setelah pihaknya menyesuaikan dengan putusan dismissal yang akan digelar MK.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ahmad Muzani: Kajian Pemilihan Kepala Daerah Oleh DPRD Masih Berlangsung di MPR

    Ahmad Muzani: Kajian Pemilihan Kepala Daerah Oleh DPRD Masih Berlangsung di MPR

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani mengaku tengah mengkaji untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD.

    Dia mengatakan bahwa lembaganya tersebut bakal mendalami wacana yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto kala memberikan sambutan pada Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-60 Partai Golkar itu. 

    “Di MPR, kajian itu lagi dilakukan. Saya belum baca, belum lagi dalam,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (3/2/2025).

    Tak hanya di MPR, Sekertaris Jenderal Partai Gerindra itu pun mengamini bahwa dalam tubuh organisasinya itu juga sedang mempelajari upaya pelaksanaan pemilihan pemimpin daerah dari DPRD nantinya. 

    “Iya, sama. Kajian di Gerindra juga sedang terus dilakukan, pendalaman terhadap hal itu,” pungkas Muzani.

    Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar kepala daerah dipilih oleh DPRD, alih-alih langsung oleh rakyat. Usulan itu dilandasi oleh kondisi pelaksanaan pilkada langsung yang menelan biaya hingga triliunan rupiah.

     “Apalagi ada Mbak Puan, kawan-kawan dari PDIP, kawan-kawan partai-partai lain. Mari kita berpikir, mari kita tanya. Apa sistem ini berapa puluh triliun habis dalam satu dua hari? Dari negara maupun dari tokoh-tokoh politik masing-masing,” ujarnya di HUT ke-60 Golkar yang dihelat di SICC, Bogor, pada Kamis (12/12/2024).  

    Dia lantas memberi contoh sistem pemilihan kepala daerah di Malaysia dan India. Di dua negara tersebut, wakil rakyat tingkat daerah memilih kepala pemerintahan tingkat provinsi dan kota/kabupaten. 

    Prabowo menilai bahwa anggaran pemilihan langsung yang dikeluarkan dapat direalokasi ke kebutuhan lain. Misalnya perbaikan infrastruktur pendidikan hingga irigasi.

  • Mendagri Tito: Prabowo Pilih 20 Februari untuk Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

    Mendagri Tito: Prabowo Pilih 20 Februari untuk Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memilih 20 Februari 2025 sebagai hari pelantikan Kepala Daerah terpilih dalam Pilkada 2024.

    Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025). 

    “Dari situ kita mengancar kira-kira 18, 19, 20 dan saya melapor ke Pak Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan beliau memilih tanggal 20. Hari Kamis tanggal 20 [Februrari 2025],” ujar Tito dalam kesempatan tersebut. 

    Lebih lanjut, terkait masalah tempat ia menuturkan masih tengah dibicarakan. Namun hal yang pasti, pelaksanaan akan dilakukan di Ibu Kota Negara, namun bukan IKN Nusantara. 

    “Selagi Perpresnya belum operasional sebagai ibu kota negara, maka ibu kota negara tetap ada di jakarta, meskipun nama Jakarta sudah menjadi nama daerah khusus Jakarta,” terang Tito. 

    Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI masa Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan pelantikan serentak bagi pihak yang tidak menghadapi Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025.  

    Hal tersebut diungkapkan oleh Rifqinizamy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).  

    “Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada 6 Februari 2025 oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku” ujarnya saat membacakan simpulan rapat.

    Namun, DPR meminta untuk ditunda. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berujar penundaan ini dimaksudkan agar pelantikan kepala daerah dapat dilakukan dengan jumlah yang lebih banyak dan serentak. 

    “Ya, ini kan biar lebih banyak dan serentak, dan juga beda harinya tidak terlalu lama rentang waktunya,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2025).

    Dengan demikian, kata Dasco, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta supaya pelantikan kepala daerah terpilih dapat disesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Senada, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengemukakan kemungkinan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih akan berlangsung pada 18-20 Februari 2025. Akan tetapi, dirinya belum bisa menyebutkan lokasi pasti pelantikan itu berlangsung.

  • KPU Keluhkan Sistem Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024

    KPU Keluhkan Sistem Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Afifudin mengeluhkan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) serentak, karena dinilai membuat beban kerja penyelenggara menjadi lebih berat. 

    Afifudin menyampaikan bahwa penyelenggaraan Pilkada dan Pemilu serentak memiliki rentang waktu yang tidak terlalu banyak. Sebab demikian, pihaknya perlu menambah daya konsentrasi yang lebih lagi. 

    “Tahapan pemilu serentak belum selesai keseluruhan kami sudah harus berjibaku dengan tahapan pilkada yang sudah di-kick off yang sudah dimulai,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025). 

    Terlebih, alasan berikutnya adalah soal kondisi cuaca yang tidak menentu di akhir tahun, yakni pada Oktober, November, dan seterusnya. 

    “Banyak curah hujan dan seterusnya. ini juga turut berkontribusi ketika proses distribusi surat suara pengiriman logistik dan seterusnya,” ujarnya. 

    Adapun, dia juga menyebut bahwa 2024 menjadi tahun politik, lantaran masyarakat masih terbawa isu di pemilu nasional, pilpres, pileg, dan juga seterusnya. 

    “ini juga menghangatkan situasi Pilkada dan maraknya informasi hoaks media sosial dan seterusnya ini juga menyemarakkan Pilkada kita,” ujarnya. 

    Sebab demikian, dia menyebut bahwa perlunya upaya masif untuk melakukan pendidikan pemilih kepada masyarakat. 

  • Mendagri Tegaskan Ibu Kota Negara Masih di Jakarta
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Februari 2025

    Mendagri Tegaskan Ibu Kota Negara Masih di Jakarta Nasional 3 Februari 2025

    Mendagri Tegaskan Ibu Kota Negara Masih di Jakarta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
    Tito Karnavian
    menegaskan bahwa sampai saat ini
    Jakarta
    masih secara sah berstatus sebagai
    ibu kota negara
    .
    Hal itu disampaikan Tito saat menjelaskan lokasi pelantikan kepala daerah hasil
    Pilkada Serentak 2024
    secara bertahap yang akan dilakukan di ibu kota negara.
    “Saya ingin menegaskan di sini, karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap IKN. Sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres),” ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (3/2/2025).
    Menurut Tito, Jakarta masih tetap berfungsi sebagai ibu kota negara sampai perpindahan ke IKN resmi ditetapkan melalui regulasi yang berlaku.
    Oleh karena itu, lanjut Tito, pelantikan kepala daerah secara bertahap pun akan berlangsung di Jakarta sesuai ketentuan hukum yang ada.
    “Selagi perpresnya belum operasional (IKN) sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta. Meskipun nama Jakarta sudah menjadi Daerah Khusus Jakarta,” tegas Tito.
    Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto disebut memilih 20 Februari 2025 sebagai hari dimulainya pelantikan kepala daerah secara bertahap.
    Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (3/2/2025).
    “Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis,” ujar Tito, Senin (3/2/2025).
    Tito menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah akan digelar di ibu kota negara, meskipun lokasi pastinya masih dalam pembahasan.
     
    “Masalah tempatnya sedang dibicarakan tapi yang jelas di ibu kota negara,” ucap Tito.
    Untuk diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan rencana pelantikan kepala daerah secara bertahap yang sebelumnya dijadwalkan mulai 6 Februari 2025.
    Sebagai tindak lanjut, Kemendagri bersama penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akan menggelar rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (3/2/2025).
    Penundaan pelantikan kepala daerah ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024.
    Dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, jadwal pembacaan putusan dismissal ditetapkan pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dibandingkan jadwal semula yang seharusnya berlangsung pada 15 Februari 2025.
    Putusan dismissal ini akan menentukan perkara pilkada mana yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, dan mana yang dihentikan.
    Jika suatu perkara dihentikan, KPU daerah dapat segera menetapkan pasangan calon (paslon) yang memenangkan pilkada di wilayah tersebut.
    Paslon yang sudah ditetapkan sebagai pemenang ini akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah yang hasil pilkadanya tidak digugat ke MK.
    Berdasarkan data, terdapat 297 gubernur, bupati, dan wali kota terpilih yang tidak berperkara di MK.
    Namun, Kemendagri belum bisa memastikan kapan ratusan kepala daerah tersebut akan dilantik, mengingat proses administrasi setelah putusan dismissal masih memerlukan waktu.
    Tito hanya memperkirakan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dapat dilaksanakan 12 hari setelah putusan dismissal MK pada 4-5 Februari 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pelantikan Kepala Daerah, Mendagri Ungkap Prabowo Pilih Tanggal 20 Februari

    Pelantikan Kepala Daerah, Mendagri Ungkap Prabowo Pilih Tanggal 20 Februari

    loading…

    Presiden Prabowo Subianto dan Mendagri Tito Karnavian. Foto/Dok BPMI

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memilih tanggal 20 Februari 2025 sebagai hari pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 . Hal itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

    Saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025), awalnya Tito menyampaikan pemerintah berupaya untuk mempercepat proses pelantikan kepala daerah. Tito berkata, KPUD berkomitmen akan menerbitkan surat penetapan kepala daerah terpilih tak lama putusan dismissal MK keluar.

    Tito pun menyampaikan, pihaknya telah membuat hitung-hitungan waktu pelantikan kepala daerah. “Dari situ kita membuat, meng-ancer tanggal 18, 19, 20 (Februari 2025 pelantikan kepala daerah),” tutur Tito dalam rapat.

    Dari skenario itu, Tito mengaku menyampaikannya ke Prabowo. “Pak Presiden menyampaikan beliau memilih tanggal 20, hari Kamis tanggal 20 (Februari 2025),” ujar Tito.

    Lebih lanjut, Tito berkata tempat pelaksanaan pelantikan masih dibahas. “Tapi yang jelas di Ibu Kota Negara,” tandasnya.

    Sebelumnya, Komisi II DPR dan pemerintah sepakat pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa dilakukan pada Kamis, 6 Februari 2025. Namun, hal itu dibatalkan setelah ada perkembangan terbaru dari persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), yakni terkait putusan dismissal.

    (zik)