Event: Pilkada Serentak

  • Besok, Penentuan Nasib Pilkada Pamekasan 2024

    Besok, Penentuan Nasib Pilkada Pamekasan 2024

    Pamekasan (beritajatim.com) – Putusan dismissal sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Pamekasan, dijadwalkan mulai diputuskan pada pukul 13:00 WIB, Rabu (5/2/2025) besok.

    “Putusan dismissal dipercepat oleh MK, dijadwalkan dibacakan pada 5 Februari 2025. Kalau putusan MK berupa Dismissal atau menolak gugatan pemohon, maka tiga hari berikutnya bisa dilakukan penetapan pemenang Pilkada Pamekasan,” kata Komisioner KPU Pamekasan, A Tajul Arifin, Selasa (4/2/2025).

    Hanya saja jika putusan MK menerima gugatan pemohon, maka sidang akan berlanjut pada tahap pembuktian. “Pada tahap ini, kita wajib mendatangkan maksimal empat orang saksi, kita akan siapkan KPPS, PPS, PPK yang bermasalah untuk ditanyakan tuduhan dari pemohon,” ungkapnya.

    “Namun perlu kami pastikan, jika seluruh proses pemilihan sudah berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Tapi kami tetap menghormati hak konstitusional setiap pasangan calon untuk mengajukan keberatan melalui jalur hukum,” tegas Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan.

    Seperti diketahui, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Pamekasan, di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan, Jl Kemuning 22 Pamekasan, Rabu hingga Kamis (4-5/12/2024) lalu. Sudah dinyatakan tuntas.

    Bahkan dalam pleno terbuka tersebut, paslon nomor urut 2 Pilkada Pamekasan, KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) dinyatakan unggul dari dua paslon lainnya dengan meraih dukungan sebanyak 291.246 suara (50,9%).

    Sementara paslon nomor urut 1 Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID) mendapatkan total dukungan sebanyak 17.307 suara (3%), dan paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) mendulang sebanyak 263.740 suara (46,1%). [pin/kun]

  • MK Tolak Permohonan PHPU Pilwakot Lhokseumawe, Ini Penyebabnya

    MK Tolak Permohonan PHPU Pilwakot Lhokseumawe, Ini Penyebabnya

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa Pilwakot Lhokseumawe yang diajukan paslon Ismail dan Azhar Mahmud.

    Ketua MK Suhartoyo mengemukakan alasan permohonan gugatan sengketa pemilu itu ditolak karena selisih hasil perolehan suara pihak pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak di Pilwakot Lhokseumawe Tahun 2024 telah melewati ambang batas yang ditentukan oleh Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

    “Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pihak Pemohon tidak dapat diterima,” tuturnya di Jakarta, Selasa (4/2)

    Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada yang berkaitan dengan kedudukan hukum pihak Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan PHPU Wali Kota Lhokseumawe. 

    Maka dari itu, dia menjelaskan bahwa MK tidak menemukan adanya kondisi maupun kejadian khusus yang dinilai menciderai penyelenggaraan Pilwalkot Lhokseumawe Tahun 2024 sehingga MK menilai tidak relevan meneruskan permohonan tersebut ke pemeriksaan persidangan lanjutan.

    “Dengan demikian tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktikan Mahkamah telah meyakini tahapan-tahapan Pilwakot Lhokseumawe Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan,” kata Saldi.

    Seperti diketahui, selisih perolehan suara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak agar bisa mengajukan permohonan PHPU Wali Kota Lhokseumawe Tahun 2024 adalah 1.833 suara atau paling banyak 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KIP Kota Lhokseumawe 91.636 suara. 

    Sementara itu, perolehan suara Pemohon adalah 32.009 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait adalah 34.962 suara, sehingga dengan demikian perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 34.962 suara-32.009 suara sama dengan 2.953 suara atau 3,22 persen, sehingga lebih dari ketentuan 2 persen atau 1.833 suara.

  • Malam Ini Putusan Sela MK untuk Pilgub Jatim Dibacakan, Apa Kata Emil?

    Malam Ini Putusan Sela MK untuk Pilgub Jatim Dibacakan, Apa Kata Emil?

    Surabaya (beritajatim.com) – Putusan sela atau dismissal akan dibacakan hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pilgub Jatim 2024 pada Selasa (4/2/2025) malam ini.

    Paslon nomor urut tiga: Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta yang melayangkan gugatan itu ke MK.

    Sidang putusan sela itu rencananya akan dilaksanakan pukul 19.30 malam nanti.

    Calon wakil gubernur (Cawagub) Jatim terpilih, Emil Dardak mengaku yakin MK akan memberi keputusan terbaik.

    “Kami berdoa. Juga optimistis dengan segala kerendahan hati bahwa kami yakin dalam rangkaian proses kampanye Pilkada Jatim, kami senantiasa menjunjung tinggi aturan yang ditetapkan. Berjalan baik, lancar, aman, jujur serta adil,” kata Emil.

    Emil mengaku terus memantau proses persidangan di MK tersebut. Menurutnya, sidang berjalan sangat baik. “Semoga putusan sela hari ini bisa sejalan dengan pandangan tersebut,” imbuhnya.

    Emil optimistis MK akan menolak semua gugatan dari tim Risma-Gus Hans. Serta, paslon nomor urut dua Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak segera ditetapkan sebagai Gubernur-Wagub terpilih oleh KPU di Pilgub Jatim 2025.

    “Insya Allah optimis, sekali lagi semua di tangan yang Maha Kuasa. Kami berdoa dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah bahu-membahu. Termasuk tim hukum yang bekerja luar biasa dalam menjalankan proses demokrasi yang baik,” tuturnya.

    “Saya sampaikan bahwa kita bisa melihat berbagai kajian jawaban yang sudah ditampilkan. Bisa dijawab dengan baik dengan faktual berdasar fakta di lapangan. Kami menghormati pandangan penggugat sebagai peserta pilkada,” lanjutnya.

    Sebelumnya, dari hasil pleno penetapan perolehan suara terbanyak oleh KPU Jatim, paslon nomor urut 1: Luluk Nur Hamidah – Lukmanul Khakim meraih suara 1.797.332 suara sah (8,67 persen).

    Pasangan nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa – Emil Elestianto Dardak meraih 12.192.165 suara sah (58,81 persen). Pasangan nomor urut 3 Tri Rismaharini – Zahrul Azhar Asumta meraih 6.743.095 suara sah (32,52 persen).

    Dari hasil rekapitulasi suara di 38 kabupaten dan kota di Jatim, pasangan petahana Khofifah-Emil unggul di hampir seluruh daerah atau 36 kabupaten dan kota. Sementara pasangan Risma-Gus Hans hanya unggul di 2 kota yakni Kota Surabaya dan Kota Mojokerto.

    Di Kota Surabaya, pasangan Risma-Gus Hans unggul dengan 882.414 suara, sementara Khofifah-Emil hanya 308.293 suara. Adapun di Kota Mojokerto, pasangan Risma-Gus Hans unggul dengan 37.072 suara, sedangkan Khofifah-Emil hanya 35.646 suara. [tok/beq]

  • Gugatan Pilkada Magetan di MK, Tim Paslon NIAT Siap Hadapi Sidang Pembuktian

    Gugatan Pilkada Magetan di MK, Tim Paslon NIAT Siap Hadapi Sidang Pembuktian

    Magetan (beritajatim.com)– Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro (NIAT), menyatakan kesiapan mereka menghadapi sidang pembuktian dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Magetan. Hal ini disampaikan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sidang berlanjut ke tahap pembuktian pada Selasa (4/2/2025).

    Hakim MK, Saldi Isra, menyatakan bahwa persidangan akan terus berjalan untuk mendalami materi gugatan. Menanggapi hal tersebut, perwakilan Tim Paslon NIAT, Didik Haryono, menegaskan bahwa pihaknya telah siap dengan segala kemungkinan dalam sidang pembuktian.

    “Sebagai pihak terkait, tentu kita sangat siap untuk menghadapi itu karena kita yakin bahwa proses Pilkada 2024 kemarin telah dilaksanakan secara jujur dan fair. Sehingga terkait dengan materi gugatan itu dari awal kita juga sudah menyiapkan hal-hal yang perlu disiapkan jika memang harus ada pembuktian,” ujar Didik.

    Lebih lanjut, Didik menambahkan bahwa keputusan MK untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian bukan berarti gugatan dari pihak pemohon langsung diterima. Menurutnya, ini merupakan bagian dari proses hukum untuk memastikan kebenaran dari dalil gugatan yang diajukan.

    “Jadi kami sudah mengantisipasi semua terkait dengan kemungkinan ada pembuktian itu. Makanya sekarang kami juga sudah siap untuk menghadapi persidangan pembuktian di MK,” tambahnya.

    Salah satu poin utama yang akan diuji dalam persidangan adalah tingkat kehadiran pemilih yang diklaim mencapai 95%. Selain itu, akan dilakukan verifikasi terkait dugaan adanya warga yang telah meninggal tetapi masih tercatat dalam daftar hadir pemilih.

    “Rencananya sidang tentang tindak lanjut pembuktian akan dilaksanakan Mahkamah Konstitusi mulai tanggal 7 Februari sampai dengan 17 Februari. Kemudian dari persidangan pembuktian itu Mahkamah Konstitusi Majelis Hakim akan mengambil keputusan akhir,” jelas Didik.

    Keputusan final dari Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan diumumkan pada 24-26 Februari 2025. Putusan tersebut akan menentukan apakah gugatan paslon 03 diterima sepenuhnya, diterima sebagian dengan rekomendasi pemungutan suara ulang, atau ditolak seluruhnya.

    “Sekali lagi putusan tindak lanjut pembuktian itu belum akhir dari segalanya. Masih ada proses pembuktian, kemudian putusan akhir akan diambil pada tanggal 24-26 Februari 2025,” pungkas Didik. [fiq/but]

  • Pilkada Tulungagung, MK Tolak Gugatan Maryoto Birowo

    Pilkada Tulungagung, MK Tolak Gugatan Maryoto Birowo

    Tulungagung (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan perkara Nomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung nomor urut 03, Maryoto Birowo dan Didik Girnoto Yekti. Dalam putusannya, hakim MK menyatakan permohonan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima karena diajukan melewati tenggat waktu sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Dengan demikian, Paslon nomor urut 01, Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin, dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Tulungagung.

    Ketua KPU Tulungagung, Moh Lutfi Burhani, mengatakan bahwa putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada pukul 16.25 WIB. Ia mengajak semua pihak untuk menghormati hasil sidang tersebut karena putusan MK bersifat final dan mengikat.

    “Kita juga menghormati pasangan nomor urut 3 yang telah mengajukan permohonan karena ini adalah haknya, yang jelas kami mengajak semua pihak menghormati putusan ini,” ujarnya, Selasa (4/4/2025).

    Setelah putusan MK ini, KPU Tulungagung akan segera menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih. Rapat pleno ini dapat dilakukan minimal satu hari setelah MK mengeluarkan rilis pemberitahuan. Saat ini, pihak KPU masih menunggu rilis pemberitahuan tersebut sebelum menetapkan pasangan calon terpilih.

    “Kami masih menunggu hal tersebut setelah kami menerima baru bisa melakukan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih,” tutur Lutfi.

    Usai rapat pleno, KPU akan mengirimkan surat penyampaian usulan pengesahan dan pengangkatan calon terpilih kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung. Surat ini akan dilengkapi dengan surat keputusan MK terkait Pilkada Tulungagung, surat keputusan KPU tentang hasil rekapitulasi, serta surat keputusan KPU tentang penetapan paslon terpilih.

    “Setelah itu proses selanjutnya adalah kewenangan dari DPRD sampai proses pelantikan,” pungkasnya.

    Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, pasangan Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin meraih total 297.882 suara. Sementara itu, pasangan nomor urut 02, Santoso-Samsul Umam, memperoleh 60.963 suara, pasangan nomor urut 03, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti, mengumpulkan 203.107 suara, dan pasangan nomor urut 04, Budi Setijahadi-Susilowati, mendapatkan 25.298 suara. [nm/but]

  • Enam Sengketa Pilkada Lanjut, 52 Dihentikan

    Enam Sengketa Pilkada Lanjut, 52 Dihentikan

    loading…

    Kabiro Humas dan Protokol MK, Pan Mohammad Faiz memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung MK, Selasa (4/2/2025). FOTO/DANAN DAYA ARYA PUTRA

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) telah memutuskan 58 perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 melalui persidangan dismissal sesi I yang dilaksanakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Dari gugatan itu, hanya 6 perkara yang lanjut ke tahap selanjutnya, sedangkan 52 perkara tumbang.

    “Kita baru saja menyelesaikan pembacaan putusan atau ketetapan di sesi pertama, yang jumlahnya itu 58 putusan dan ketetapan. Jadi kalau kita rinci, tadi sudah dibacakan seluruhnya. Ada 52 perkara itu yang tidak dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” kata Kabiro Humas dan Protokol MK, Pan Mohammad Faiz kepada wartawan di Gedung MK.

    “Kalau dirinci, itu ada 9 permohonan yang ditarik yang tadi sudah dikeluarkan ketetapan. Ada 8 permohonan yang dinyatakan gugur, 1 permohonan itu tidak berwenang dan 34 permohonan tidak diterima, sementara yang 6 perkara akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” sambungnya.

    Enam perkara yang melanjutkan ke tahapan berikutnya di antaranya Kota Tasikmalaya, Kabupaten Magetan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Mimika. Lalu ada Kota Banjarbaru dan Kabupaten Aceh Timur.

    Selanjutnya persidangan pembuktian akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli. Sidang tersebut dijadwalkan pada 7-17 Februari 2025.

    “Kalau ini adalah PHPU kabupaten-kota, jumlah saksi atau ahli untuk tiap-tiap perkara dan tiap pihak itu maksimal 4 orang,” tambahnya.

    Faiz menegaskan pengajuan daftar saksi ataupun ahli, paling lambat dilakukan satu hari kerja sebelum persidangan. Saksi ataupun ahli pun diminta untuk melampirkan keterangan tertulis tentang apa yang akan disampaikan nanti dalam persidangan.

    “Kalau ahli ada tambahan, harus menyerahkan CV dan juga surat izin, jika misalnya dari instansi atau dari kampus, maka perlu ada izinnya. Nah itu adalah perbedaan untuk saksi dan ahli. Sebagai tambahan, saksi nanti hanya bisa didengar keterangan, apa yang dilihat, diketahui secara langsung, tidak bisa memberikan pendapat atau opini, ini berbeda dengan ahli,” tuturnya.

    Berikut rincian 6 perkara yang dilanjutkan pada sesi I:
    1. Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya

  • Ipuk-Mujiono Sah Pimpin Banyuwangi Setelah MK Tolak Gugatan Ali-Ali

    Ipuk-Mujiono Sah Pimpin Banyuwangi Setelah MK Tolak Gugatan Ali-Ali

    Jakarta (beritajatim.com) — Kemenangan pasangan Ipuk Fiestiandani-Mujiono dalam Pilkada Banyuwangi 2024 resmi dikukuhkan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Gugatan perselisihan hasil pilkada yang diajukan rivalnya, Ali Makki-Ali Ruchi, ditolak karena selisih suara mencapai 4,21%, jauh melampaui ambang batas hukum 0,5% .

    Dasar Penolakan Gugatan oleh MK
    1. Selisih Suara Telah Lampaui Batas Legal
    MK menegaskan selisih suara antara Ipuk-Mujiono (404.366 suara) dan Ali Makki-Ali Ruchi (371.688 suara) mencapai 32.678 suara atau 4,21%.

    Angka ini jauh di atas ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang hanya memperbolehkan gugatan jika selisih ≤0,5% (3.880 suara) .

    Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan, “Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena selisih suara melebihi ambang batas yang diatur undang-undang”.

    2. Tidak Ada Bukti Pelanggaran Serius
    MK menyatakan tidak ditemukan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang memengaruhi hasil pilkada. Tuduhan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan paslon dan penyalahgunaan program pemerintah oleh Ipuk-Mujiono dianggap tidak terbukti secara hukum .

    KPU Banyuwangi juga telah melakukan perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mengganti petugas KPPS sesuai rekomendasi Bawaslu, sehingga proses dinilai sudah memenuhi standar .

    Kronologi Gugatan dan Respons Pihak Terkait
    Tuduhan TSM oleh Ali-Ali
    Pasangan calon nomor urut 2 mengklaim Ipuk-Mujiono sebagai petahana melakukan TSM dengan mengganti pejabat strategis dan menggunakan program pemerintah untuk keuntungan kampanye.

    Mereka juga menuding Bawaslu Banyuwangi tidak netral setelah muncul surat pernyataan kontroversial: “01 harus menang, ini perintah dari atas”.

    Bantahan Tim Hukum Ipuk-Mujiono
    Kuasa hukum Ipuk, Yusuf Febri, menyebut gugatan Ali-Ali “tidak memiliki dasar hukum sejak awal”. Ia menegaskan MK konsisten dengan aturan ambang batas 0,5%, sehingga penolakan gugatan sudah diprediksi .
    Dampak Putusan MK

    1. Pelantikan Ipuk-Mujiono Segera Dilaksanakan
    Dengan putusan ini, Ipuk-Mujiono resmi menjadi pemenang dan akan dilantik oleh Kementerian Dalam Negeri pada 20 Februari 2025, bersamaan dengan kepala daerah lain yang tidak tersengketa .

    2. Pemulihan Stabilitas Politik
    Putusan ini diharapkan mengakhiri ketegangan politik di Banyuwangi. Ipuk sebelumnya telah mengajak masyarakat bersatu pasca-pilkada, menyatakan “Tidak ada lagi kubu 01 atau 02. Saatnya membangun Banyuwangi bersama” .

    Analisis Quick Count dan Kredibilitas Hasil
    Kemenangan Ipuk-Mujiono sejalan dengan hasil quick count LSI Denny JA yang mencatat keunggulan 52,4% Vs 47,6% (selisih 4,8%).

    LSI memiliki rekam jejak akurat dengan margin error hanya 0,2% dibanding hasil resmi KPU, seperti pada Pilpres 2019 dan 2024 .

    Fokus Ipuk-Mujiono Pasca-Kemenangan
    Ipuk menegaskan prioritasnya adalah:
    1. Penguatan ekonomi lokal melalui UMKM dan pariwisata.
    2. Peningkatan kualitas layanan kesehatan dan pendidikan.
    3. Transparansi anggaran daerah untuk pembangunan infrastruktur .

     

  • Gugatan Ali-Ali Ditolak MK, Ipuk-Mujiono Jadi Pemenang Pilkada Banyuwangi

    Gugatan Ali-Ali Ditolak MK, Ipuk-Mujiono Jadi Pemenang Pilkada Banyuwangi

    Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Banyuwangi, Mohamad Ali Makki dan Ali Ruchi mengucapkan selamat kepada pasangan calon Bupati dan wakil bupati Banyuwangi, Ipuk Mujiono.

    Ucapan selamat itu disampaikan Gus Makki sapaan akrab Mohammad Ali Makki Zaini usai hakim Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pleno pengucapan putusan atau ketetapan perkara nomor 119/PHPU.BUP-XXIII/2025.

    “Kami mengucapkan selamat berhidmat, selamat bertugas, selamat menjalankan amanat kepada pasangan Ipuk Fiestiandani dan Pak Mujiono. Sekali lagi kami ucapkan selamat, bismillah, bismillah, bismillah,” ujar Gus Makki yang dikutip Liputan6.com dari Akun TikTok Gus Makki Center 

    Dengan sikap legowo, Gus Makki juga meminta kepada seluruh pendukungnya untuk menerima keputusan MK tersebut.

    “Konco-konco seluruhnya saja, simpatisan, Ali-Ali di manapun panjenengan berada. Setelah mengikuti sidang MK yang pada hari ini dilaksanakan, kami merasa lega karena ikhtiar sudah kami laksanakan dengan semaksimal mungkin,” katanya.

    “Dan sebagaimana sering saya sampaikan bahwa, apapun nanti keputusan Allah melalui Mahkamah Konstitusi, itu yang kita terima,” lanjut Gus Makki.

    MK telah membacakan keputusan bahwa sengketa Pilkada Banyuwangi tidak bisa diterukan dan tidak dapat diterima.

    “Maka dari itu, saya matur nuwun yang luar biasa kepada seluruh pendukung, simpatisan, partai pengusul, relawan, seluruhnya saja, mulai dari tingkat kabupaten, sampai tingkat dusun-dusun terpencil,” kata Gus Makki.

    Gus Makki juga mengucapkan ribuan terima kasih dan mohon maaf apabila ada hal-hal yang selama ini kurang berkenan.

    “Baik dari sisi ucapan kami bersama Pak Ali Ruchi, dari sisi tindakan kami bersama Pak Ali Ruchi. Semuanya kami mohon maaf yang sebesar-besarnya,” ujarnya.

    Gus Makki juga berterima kasih kepada KPUD, bawaslu, kepolisian, dan TNI. “Kami berdua Ali Makki dan Ali Ruchi matur nuwun yang banyak. Karena kami telah dapat fasilitas yang sangat luar biasa,” katanya.

    “Selanjutnya, kami mengucapkan selamat berhidmat, selamat bertugas, selamat menjalankan amanat kepada pasangan Ipuk Fiestiandani dan Pak Mujiono sekali lagi kami ucapkan selamat, bismillah, bismillah, bismillah, sekali matur nuwun dan mohon maaf, assalamu’alaikum warah matullohi wabarokatuh,” pungkas Gus Makki.

    Dengan putusan MK yang menolak permohonan pasangan Ali-Ali, maka pasangan Ipuk – Mujiono sah sebagai pemenang Pilkada dan selanjutnya menjadi pemimpin Banyuwangi.

     

  • Hindari Konflik Kepentingan, Anwar Usman Gunakan Hak Ingkar di Sidang Sengketa Pilkada Sumut – Page 3

    Hindari Konflik Kepentingan, Anwar Usman Gunakan Hak Ingkar di Sidang Sengketa Pilkada Sumut – Page 3

    Diketahui, paslon lain yang berkontestasi dalam Pilgub Sumut 2024 adalah Muhammad Bobby Afif Nasution, yang merupakan menantu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Sementara Anwar Usman sendiri merupakan ipar dari Jokowi.

    “Menurut Hakim Konstitusi Anwar Usman, hal ini tidak ada kaitannya dengan putusan etik yang sudah pernah dialami,” jelas dia.

    “Tetapi ini semata-mata karena volunteer, karena kemauan sendiri, karena merasa bahwa salah satu pasangan calon adalah masih ada hubungan keluarga. Itu. Supaya dimaklumi,” sambungnya.

    Adapun dalam amar putusan, delapan hakim konstitusi menyatakan gugatan Pilgub Sumut 2024 tidak dapat diterima.

    “Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” Suhartoyo menandaskan.

  • MK Tolak Gugatan Pilkada Ponorogo, Sugiri Sancoko : Kemenangan Rakyat!

    MK Tolak Gugatan Pilkada Ponorogo, Sugiri Sancoko : Kemenangan Rakyat!

    Ponorogo (beritajatim.com) – Ini dimenangkan oleh rakyat. Hal itulah yang diucapkan pertama kali Bupati Sugiri Sancoko, setelah mengetahui Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ponorogo 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Ipong Muchlissoni – Segoro Luhur Kusuma Daru. Dengan keputusan ini, paslon nomor urut 02, Sugiri Sancoko – Lisdyarita, sah menjadi pemenang dan siap dilantik untuk periode kedua.

    “Saya sudah melihat ada putusan MK yang tidak mengabulkan pemohon. Artinya kita dimenangkan oleh rakyat dan Allah SWT,” ungkap Bupati Sugiri Sancoko saat ditemui awak media di rumah dinas Pringgitan, Selasa (04/02/2025).

    Usai putusan MK, Sugiri menegaskan komitmennya untuk mewujudkan program-program sesuai visi-misi kampanye Rilis (Sugiri-Lisdyarita). Ia bertekad menjadikan Ponorogo lebih hebat, bagus, dan bermartabat.

    Tak lupa, Sugiri menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses Pilkada. Mulai dari KPU, Bawaslu, tim sukses, relawan, hingga masyarakat Ponorogo. “Dan yang paling penting ya rakyat Ponorogo yang saya cintai,” katanya.

    Sementara itu, Ketua KPU Ponorogo R. Gaguk Ika Prayitna mengungkapkan bahwa memang MK sudah mengucapkan putusannya terkait dengan permohonan pemohon. Isi putusan intinya pihak penggungat atau pemohon, yakni paslon nomor 01, permohonannya ditolak.

    “Maka dari itu, kami menunggu surat resmi dari MK dan KPU RI. Di jadwal itu maksimal 3 hari setelah penetapan putusan MK. Setelah surat resmi dikantongi, maka dilakukan penetapan paslon terpilih,” kata Gaguk.

    Sebagai informasi, putusan ini dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan nomor perkara 45/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam pertimbangannya, MK menolak gugatan karena bukti yang diajukan pemohon dianggap tidak jelas atau obscure. Dengan putusan ini, Pilkada Ponorogo 2024 resmi berakhir, dan Sugiri Sancoko – Lisdyarita siap melanjutkan kepemimpinan mereka untuk lima tahun ke depan. (end/kun)