Event: Pilkada Serentak

  • Penasihat Prabowo Ragu Pertumbuhan Ekonomi Tahun Ini Lebih Tinggi dari 2024

    Penasihat Prabowo Ragu Pertumbuhan Ekonomi Tahun Ini Lebih Tinggi dari 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Penasihat Khusus Presiden Bidang Ekonomi Bambang Brodjonegoro menilai perekonomian Indonesia pada tahun ini akan sulit tumbuh lebih tinggi daripada 2024.

    Bambang menjelaskan bahwa perekonomian Indonesia kerap bergantung kepada dua faktor yaitu harga komoditas global (eksternal) dan peristiwa-peristiwa besar domestik (internal). Menurutnya, dua faktor tersebut yang akan membedakan perekonomian Indonesia pada 2025 dengan 2024.

    Untuk faktor harga komoditas global, Bambang melihat prospeknya akan memburuk pada 2025 terutama usai terpilihnya Donald Trump sebagai presiden Amerika Serikat periode 2025—2029. 

    Dia meyakini kebijakan Trump yang proteksionis akan menciptakan ekskalasi perang dagang sehingga akan mempengaruhi harga komoditas global. Aktivitas ekspor-impor Indonesia pun akan terganggu.

    “Harga komoditasnya kemungkinan sulit untuk mencapai harga yang favorable [menguntungkan] buat Indonesia, apakah itu harga CPO [minyak sawit], apakah itu harga coal [batu bara], ataukah harga nikel misalkan. Jadi memang dari sisi global tidak banyak yang bisa kita harapkan” jelas Bambang dalam acara Starting Year Forum 2025, Selasa (4/2/2025).

    Sementara itu dari faktor internal, ekonomi Indonesia bergantung kepada peristiwa besar seperti Lebaran, Natal, Tahun Baru, hingga pemilu dan pilkada karena mendorong konsumsi. Pada 2024, semua peristiwa besar tersebut terjadi. Sedangkan pada 2025, tidak ada pemilu dan pilkada lagi. 

    “Artinya mesin yang mendorong pertumbuhan konsumsi yang mendominasi pertumbuhan ekonomi tidak sekuat di 2024,” ungkap  mantan Kepala Badan Perencana Pembangunan Nasional itu.

    Menteri keuangan periode 2014—2016 itu pun memproyeksikan ekonomi Indonesia akan tumbuh di kisaran 4,9% sampai dengan 5% pada 2025. Hanya saja, sambungnya, angka tersebut bergantung kepada keberhasilan dua program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yaitu makan bergizi gratis dan pembangunan 3 juta rumah per tahun.

    Menurutnya, jika dieksekusi dengan baik maka makan bergizi gratis dan pembangunan 3 juta rumah per tahun akan menimbulkan efek berganda yang besar ke perekonomian sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi.

    “Yang penting dua program ini harus kelihatan eksekusinya di tahun ini,” jelas Bambang.

  • Sengketa Pilkada Banyuwangi Selesai, Ipuk Fiestiandani Apresiasi Ali-Ali
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        4 Februari 2025

    Sengketa Pilkada Banyuwangi Selesai, Ipuk Fiestiandani Apresiasi Ali-Ali Surabaya 4 Februari 2025

    Sengketa Pilkada Banyuwangi Selesai, Ipuk Fiestiandani Apresiasi Ali-Ali
    Tim Redaksi
    BANYUWANGI, KOMPAS.com
    – Calon Bupati Banyuwangi nomor urut 01,
    Ipuk Fiestiandani
    , bersama wakilnya,
    Mujiono
    , dinyatakan menang setelah
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) menolak gugatan sengketa
    Pilkada Banyuwangi
    .
    Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi, Suhartoyo, Selasa (4/2/2025).
    “Tentu kita semua menghormati putusan MK,” ujar Ipuk menanggapi keputusan tersebut.
    Ipuk menyambut putusan MK dengan mengucapkan doa dan berterima kasih atas dukungan masyarakat yang telah diterimanya.
    Ia juga meminta kepada para pendukungnya untuk tidak euforia berlebihan.
    Lebih lanjut, Ipuk mengajak semua pihak saling memperkuat silaturahmi.
    Ia menyatakan bahwa dirinya terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak yang dianggapnya sebagai bekal untuk mengarungi periode kedua pemerintahannya.
    “Kami mohon doa dan masukan dari para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat agar ke depan Banyuwangi makin lebih baik lagi,” harap Ipuk.
    Ipuk juga mengapresiasi program-program baik yang diusung oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02, Ali Makki Zaini dan Ali Ruchi.
    Ia pun berkomitmen untuk mengakomodir program-program tersebut dalam kerja pemerintahannya.
    “Hormat dan respect kepada Gus Makki dan Mas Ali Ruchi, beserta seluruh tim pemenangan beliau. Kami akan akomodasi program-program yang baik dari beliau,” tuturnya.
    Ke depan, Ipuk menyatakan bahwa langkah-langkah selanjutnya akan menunggu keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi dan pemerintah terkait proses pelantikan.
    “Kita ikuti proses di KPU, dan nanti terkait penetapan hingga pelantikan tentu kami ikuti semua mekanisme yang telah ditetapkan,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sikka, KPU Sikka Segera Tetapkan Paslon Terpilih
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        4 Februari 2025

    MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sikka, KPU Sikka Segera Tetapkan Paslon Terpilih Regional 4 Februari 2025

    MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sikka, KPU Sikka Segera Tetapkan Paslon Terpilih
    Tim Redaksi
    SIKKA, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) menolak gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2024.
    Sidang pengucapan putusan ini berlangsung di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK pada Selasa (4/2/2025).
    Perkara dengan nomor 294/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh pasangan calon  bupati dan wakil bupati Sikka nomor urut 2, Suitbertus Amandus dan Robertus Ray.
    Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, dalam keterangannya menyampaikan bahwa permohonan yang diajukan pemohon telah melewati tenggang waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
    “Pemohon mengajukan permohonan melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan,” kata Enny, merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) serta Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.
    Menanggapi putusan tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka, Herimanto, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penetapan pasangan calon terpilih setelah menerima salinan putusan tersebut.
    “Satu hari setelah menerima salinan putusan MK, akan dilakukan pleno penetapan calon terpilih. Sekarang kita menunggu salinan putusan,” ujarnya.
    Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada Selasa (14/1/2025), pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka nomor urut 2, Suitbertus Amandus dan Robertus Ray, mengajukan gugatan.
    Dalilnya bahwa terdapat keberpihakan termohon kepada pasangan calon nomor 4, Juventus Prima Yoris Kago-Simon Subandi.
    Mereka mengeklaim bahwa penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Sikka mengalami pelanggaran serius yang membahayakan prinsip-prinsip Pilkada.
    Oleh karena itu, mereka meminta agar pasangan calon nomor urut 4 didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada Kabupaten Sikka dan/atau setidaknya dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3 Sengketa Pilkada Bangka Belitung, 1 Ditolak dan 2 Lanjut Sidang Pembuktian
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        4 Februari 2025

    3 Sengketa Pilkada Bangka Belitung, 1 Ditolak dan 2 Lanjut Sidang Pembuktian Regional 4 Februari 2025

    3 Sengketa Pilkada Bangka Belitung, 1 Ditolak dan 2 Lanjut Sidang Pembuktian
    Tim Redaksi
    BANGKA BELITUNG, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) memutuskan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
    Pilkada Belitung Timur
    tidak dapat diterima atau ditolak, sehingga calon bupati dan wakil bupati terpilih bisa diproses untuk pelantikannya.
    Sedangkan dua PHPU lainnya, yaitu pilkada gubernur dan pilkada Bangka Barat, dinyatakan lanjut untuk sidang pembuktian.
    “Putusan sidang dismissal MK tadi siang hanya untuk PHPU Pilkada Belitung Timur yang menyatakan tidak dapat diterima. Selanjutnya, KPU harus memproses
    pelantikan calon terpilih
    ,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka Belitung, EM Osykar, saat dihubungi, Selasa (4/2/2025).
    Sebagaimana diketahui, sidang dismissal merupakan wadah bagi MK untuk memilah dan memutuskan lanjut atau tidaknya berbagai sengketa yang masuk.
    Dalam ketentuannya, MK tidak diperbolehkan menolak perkara di awal pendaftaran.
    Osykar menjelaskan, dua PHPU lainnya, yaitu pilkada gubernur dan pilkada Bangka Barat, belum ada keputusannya.
    Sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada 13-17 Februari 2025.
    “Kami dari Bawaslu telah menyampaikan bukti-bukti terkait penyelenggaraan pilkada yang tentunya siap dijelaskan pada sidang pembuktian nanti,” ujar Osykar.
    Osykar mengatakan, Bawaslu tidak bisa berasumsi terkait putusan MK yang tidak menerima gugatan
    pilkada Belitung Timur
    . “Tentunya MK sudah mempertimbangkan mana yang tidak dapat diterima dan mana yang sidangnya berlanjut,” ujar Osykar.
    Pada pilkada Belitung Timur, pasangan Kamarudin Muten – Khairil Anwar yang diusung PDI Perjuangan akan ditetapkan sebagai pemenang dan dijadwalkan menjalani pelantikan pada 20 Februari 2025.
    Sementara itu, pasangan calon gubernur terpilih Bangka Belitung, Hidayat Arsani – Hellyana, masih harus menunggu sidang selanjutnya di MK.
    Kondisi yang sama juga dialami paslon terpilih pilkada Bangka Barat, Markus – Yus Derahman.
    Ketua KPU Belitung Timur, Marwansyah, mengatakan, keputusan MK menjadi dasar untuk menetapkan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih. “MK memutus perkara berhenti di dismissal, putusan NO (Niet Ontvankelijk Verklaard),” jelas dia.
    Keputusan ini lebih awal dari jadwal sebelumnya yang direncanakan pada 11 hingga 15 Februari 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MK Bacakan 3 Putusan Dismissal Sengketa Pilkada 2024, Ini Daftarnya

    MK Bacakan 3 Putusan Dismissal Sengketa Pilkada 2024, Ini Daftarnya

    Jakarta, Beritasatu.com — Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sela atau dismissal terhadap sengketa Pilkada 2024 dalam sidang perdana yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Dalam sidang ini, MK membacakan 158 gugatan yang dibagi menjadi tiga sesi.

    Beberapa putusan menarik perhatian publik. Salah satunya adalah penolakan gugatan Edy Rahmayadi dan Hasan Basari terhadap Bobby Nasution dan Surya terkait Pilkada Sumatera Utara (Sumut).

    Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo menyatakan, gugatan tersebut tidak dapat diterima. “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.

    MK menilai dalil pemohon terkait dugaan keterlibatan Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Agus Fatoni, yang disebut-sebut mengupayakan kemenangan Bobby Nasution dan Surya, tidak cukup kuat untuk dikabulkan. Selain itu, pihak tergugat tidak menerima saran atau rekomendasi perbaikan dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye.

    Selain Pilkada Sumut, putusan dismissal MK juga menolak gugatan sengketa Pilkada 2024, terutama Pilbup Bogor yang diajukan R Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman. Alasan penolakan adalah gugatan tersebut tidak memiliki kedudukan hukum yang tetap.

    “Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam putusannya.

    MK menemukan calon bupati Bogor Bayu Syahjohan, telah menarik permohonan gugatannya, yang dikonfirmasi dalam persidangan. Dengan demikian, secara formal, gugatan hanya diajukan calon wakil bupati Bogor Musyafaur Rahman, bukan pasangan calon lengkap dari nomor urut 2 dalam Pilbup Bogor.

    Dalam sidang yang sama, MK mengabulkan penarikan gugatan yang diajukan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi dalam sengketa Pilgub Jawa Tengah. Ketua MK Suhartoyo menegaskan setelah permohonan ditarik, Andika-Hendi tidak dapat mengajukan kembali gugatan tersebut.

    “Berdasarkan fakta hukum serta ketentuan yang ada, rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 30 Januari 2025 menyimpulkan penarikan permohonan tersebut beralasan menurut hukum dan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” jelas Suhartoyo.

    Dengan demikian, putusan dismissal MK mengembalikan permohonan yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 di Pilkada Jawa Tengah dalam gugatan sengketa Pilkada 2024.

  • Kronologi Aipda A Paksa IRT Masuk Kamar Hotel di Baubau, Eks Propam Ngebet Ketemu: Tolong di Situ – Halaman all

    Kronologi Aipda A Paksa IRT Masuk Kamar Hotel di Baubau, Eks Propam Ngebet Ketemu: Tolong di Situ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Dugaan pelecehan seksual menimpa seorang ibu rumah tangga (IRT) dan menyeret nama polisi berinisial Aipda A di Sulawesi Tenggara.

    Polisi yang merupakan personel Polresta Kendari itu hampir saja melecehkan korban dengan modus membahas pekerjaan.

    Si IRT dipaksa masuk kamar dan tubuhnya hampir saja dijamah oleh Aipda A di kamar hotel di Kota Baubau pada Minggu (2/2/2025).

    Saat ini Aipda A sudah ditahan dan dalam penyelidikan khusus Polresta Kendari.

    Kronologi dugaan pelecehan yang menimpa IRT yang enggan disebut namanya itu berawal dari korban yang bertemu polisi inisial A di Kecamatan Baruga, Kendari.

    Pertemuan keduanya terjadi saat acara balap motor beberapa waktu lalu.

    Tak berlangsung lama, polisi itu kemudian menghubungi korban melalui pesan WhatsApp.

    Ia mulai mengajak korban untuk menonton salah satu konser musik di taman eks MTQ Kendari. 

    Sayangnya saat itu korban tidak merespons ajakan si polisi.

    Kemudian saat korban ke Kota Baubau pada Januari 2025 lalu dengan urusan pekerjaan, pelaku kembali menghubungi korban dan mengaku juga berada di Baubau dengan alasan sedang bertugas.

    “Sekira pukul 15.00 sore dia chat, di Baubau ada agenda pengawalan, dan dia ajak keluar,” ujarnya dikutip dari TribunnewsSultra.com.

    “Dia suruh saya jemput tapi saya bilang tidak ada kendaraanku, lalu dia jawab, oh iya oke tidak apa-apa,” katanya Senin (3/2/2025).

    Keesokan harinya, polisi itu kembali menghubungi korban.

    Dia memberi kabar akan pulang ke Kota Kendari pada esok hari. 

    Polisi tersebut masih berusaha mengajak bertemu korban dengan dalih membahas pekerjaan.

    “Dia WA, bilang saya mau pulang, kita tidak mau ketemu saya kah? saya bilang kapan rencana mau pulang?”

    “Dia jawab kalau bukan besok, lusa, kebetulan ini malam tidak ada kegiatanku kalau ada waktunya kita datangi kita ketemu membahas pekerjaan,” katanya.

    A kemudian kembali memaksa korban bertemu.

    Korban kemudian ke tempat pelaku di salah satu penginapan di Kota Baubau.

    Setibanya korban, oknum polisi menyuruh korban masuk dan mengunci pintu hingga akhirnya korban nyaris dipeluk.

    “Dia suruh masuk pas di dalam dia mau kasih rapat pintu, lalu dia mau peluk saya, langsung saya bilang jangan.”

    “Tolong tetap disitu jangan dekati saya. Saya bilang jangan seperti itu saya tidak bisa saya begini,” terang IRT tersebut.

    Korban kemudian memberontak karena ketakutan, lalu kabur meninggalkan oknum polisi itu. 

    “Tiba-tiba terpikir saya tidak harusnya ada disitu dalam keadaan berdua seperti ini langsung saya keluar dan pulang,” jelasnya.

    Korban yang juga seorang ibu rumah tangga kemudian pulang ke rumah. 

    Saat itu dia tidak menceritakan hal itu ke suaminya karena takut.

    Beberapa hari kemudian, dia menceritakan tentang apa yang dialami kepada suaminya. 

    Suaminya tidak menerima itu dan akan melaporkan kasus ini kepada Polda Sultra.

    Aipda A Ditahan

    Polresta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sudah menahan polisi yang diduga nyaris melecehkan IRT.

    Adapun polisi berinisial A ini sudah ditahan setelah Bidang Profesi dan Pengamanan serta tim Pengamanan Internal Polresta Kendari dan Polda Sultra melakukan penyelidikan.

    Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin saat diwawancarai awak media TribunnewsSultra.com.

    “Sudah diamankan Paminal Polresta Kendari,” katanya, pada Selasa (4/2/2025).

    Sebelumnya Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Eko Widiantoro, menjelaskan akan menyelidik dugaan polisi melakukan pelecehan terhadap IRT.

    “Kami sangat serius menangani kasus ini. Kami akan menyelidiki dan mengambil tindakan yang mencoreng citra institusi kepolisian.”

    “Terutama yang melibatkan anggota kami,” katanya, Senin (3/2/2025) kemarin.

    Polresta Kendari menegaskan penyelidikan terhadap anggota kepolisian yang terlibat akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur. 

    Selain itu, polisi akan menjamin perlindungan bagi korban dan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan keadilan.

    Terlapor Aipda A diketahui bertugas di wilayah hukum Polresta Kendari yakni Polsek Konda sebagai Banit Unit Samapta usai mendapat mutasi.

    Berdasarkan informasi dikumpulkan TribunnewsSultra.com, Selasa (4/2/2025) dari berbagai sumber yang enggan disebutkan namanya, sebelum dimutasi ke Polsek Konda, Aipda A bertugas di Propam Polresta Kendari.

    Selanjutnya pada Pilkada 2024, ia mendapat tugas sebagai personel pengamanan tertutup (pamtup) salah satu calon Bupati Konawe Kepulauan (Konkep).

    Namun, tugas pamtup tersebut berakhir pada Desember 2024 yang lalu.

    Aipda A kini diperiksa Paminal Polresta Kendari atas percobaan pelecehan terhadap IRT.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Sosok Oknum Polisi di Kendari Sulawesi Tenggara Dilaporkan Dugaan Pelecehan IRT, Kini Diperiksa dan Oknum Polisi Ditahan Polresta Kendari Sulawesi Tenggara Dugaan Pelecehan Ibu Rumah Tangga
    Penulis: La Ode Ahlun Wahid,Samsul

  • Gugatan INIMl di MK Kandas, Munafri Arifuddin: Saatnya Bersatu Padu Membangun Makassar

    Gugatan INIMl di MK Kandas, Munafri Arifuddin: Saatnya Bersatu Padu Membangun Makassar

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan INIMI terkait sengketa Pemilihan Wali Kota Makassar 2024. Hal tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025) pukul 20.00 WIB,

    Gugatan tersebut dilayangkan oleh pasangan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi (INIMI) dengan nomor perkara 218/PHPU.WAKO-XXII/2025.

    Dengan putusan maka kemenangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) dinyatakan sah berdasarkan perundang-undangan.

    Hakim menilai dalil pemohon (INIMI) a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.

    “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Hakim MK Suhartoyo.

    Dalam penghitungan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, pasangan Munafri-Aliyah berhasil meraih 319.112 suara.

    Paslon nomor urut 1 itu unggul jauh dari tiga pasangan calon lainnya. 

    Pasangan nomor urut 2, Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (SEHATI) mengantongi 162.427 suara. 

    Sementara paslon nomor urut 3, Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI) memperoleh 81.405 suara.

    Dan posisi buncit diduduki pasangan nomor urut 4, Amri Arsyid-Abdul Rahman Bando (AMAN) mengumpulkan 20.247 suara.

    KPU mencatat bahwa jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada Makassar 2024 tercatat sebanyak 1.037.164 jiwa. 

    Namun, hanya 597.794 orang yang menggunakan hak pilihnya.

    Dari jumlah suara yang masuk, sebanyak 583.191 suara dinyatakan sah. Sementara 14.603 suara lainnya tidak sah.

  • Resmi! MK Putuskan Sengketa Pilgub Sulsel Tidak Lanjut ke Sidang Pembuktian

    Resmi! MK Putuskan Sengketa Pilgub Sulsel Tidak Lanjut ke Sidang Pembuktian

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, untuk dilanjutkan ke tahap sidang lanjutan pembuktian.

    Hal itu disampaikan Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

    “Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” kata Suhartoyo.

    Sebelumnya, KPU Sulsel telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Sulsel.

    Pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) meraih kemenangan dengan perolehan sebanyak 3.014.255 suara. Sementara pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-H Azhar Arsyad SH MH dengan perolehan sebanyak 1.600.029 suara.

    Sementara itu, Kuasa Hukum Andalan Hati, Murlianto menyampaikan putusan ini adalah merupakan kemenangan seluruh masyarakat Sulawesi Selatan

    “Putusan tersebut menghilangkan seluruh prediksi akan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan serta dengan sendirinya Terpilihnya Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi adalah sah secara hukum tanpa ada perdebatan lagi,” ucap Murlianto kepada fajar.co.id di gedung MK, Selasa (4/2/2025).

    Lebih lanjut Murlianto yang telah mengawal mulai dari awal rangkaian Pemilihan hingga sengketa di Mahkamah Konstitusi mengucapkan selamat bekerja pada Pasangan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.

  • Sengketa Pilkada Kota Probolinggo Berakhir, MK Kabulkan Pencabutan Gugatan

    Sengketa Pilkada Kota Probolinggo Berakhir, MK Kabulkan Pencabutan Gugatan

    Probolinggo (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengakhiri sengketa Pilkada Kota Probolinggo 2024 setelah mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh pemohon dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025).

    Keputusan ini diambil setelah majelis hakim melakukan rapat permusyawaratan hakim, dan Ketua MK, Suhartoyo, dalam putusannya menyatakan bahwa permohonan pencabutan gugatan perkara nomor 204/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dikabulkan.

    Dengan putusan ini, proses sengketa Pilkada Kota Probolinggo resmi berakhir. Pemohon, yang merupakan Pemantau Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo 2024, tidak memiliki peluang untuk mengajukan permohonan serupa di kemudian hari.

    Sebelumnya, pemohon menggugat hasil Pilkada dengan alasan dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan. Namun, dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan, pemohon memutuskan untuk mencabut gugatannya tanpa memberikan alasan lebih lanjut.

    Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal, menyatakan bahwa dengan keluarnya putusan MK ini, pihaknya akan segera melaksanakan tahapan penetapan hasil Pilkada sesuai regulasi. “Berdasarkan regulasi, penetapan dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan dibacakan,” jelasnya.

    Radfan menambahkan bahwa penetapan hasil Pilkada dijadwalkan pada tanggal 6 Februari 2025. “Dengan demikian, proses Pilkada Kota Probolinggo 2024 dapat dinyatakan selesai,” ujarnya.

    Putusan MK ini memberikan kepastian hukum serta menutup polemik yang sempat muncul terkait sengketa hasil Pilkada. Dengan berakhirnya proses ini, tahapan demokrasi di Kota Probolinggo dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. [ada/suf]

  • Gugatan INIMI Ditolak MK, MULIA Resmi Jadi Pemenang Pilkada Makassar

    Gugatan INIMI Ditolak MK, MULIA Resmi Jadi Pemenang Pilkada Makassar

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Permohonan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Makassar 2024 yang diajukan pasangan Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi A Uskara (INIMI) resmi ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

    Melalui putusannya, MK menegaskan bahwa sengketa Pilwali Makassar 2024 telah berakhir.

    Menurut Anwar Ilyas selaku Koordinator Tim Hukum MULIA, MK menolak permohonan INIMI karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

    “Dalil-dalil yang disampaikan Pemohon bersifat asumtif dan tidak didukung dengan data serta bukti valid. Hal ini membuat Mahkamah tidak memiliki alasan untuk melanjutkan pemeriksaan ke pokok perkara,” ujar Anwar Ilyas dalam keterangan persnya, Selasa (4/2/2025).

    Pada persidangan sebelumnya, pihak terkait, pasangan Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham, menegaskan bahwa seluruh argumen yang diajukan Pemohon tidak mampu membuktikan adanya pelanggaran signifikan yang dapat memengaruhi hasil perolehan suara Pilwali Makassar 2024.

    “Mahkamah menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang sah, dan dalil-dalil mereka tidak meyakinkan untuk membatalkan hasil Pilwali. Dengan demikian, permohonan mereka tidak diterima,” tambah Anwar.

    Putusan ini membuka jalan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar untuk segera menggelar pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih. “Kami berharap KPU Makassar segera menetapkan pasangan terpilih setelah menerima salinan resmi putusan MK,” pungkas Anwar. (bs-sam/fajar)