Event: Pilkada Serentak

  • Menteri HAM: 100 Hari Ini Belum Ada yang Dipenjara karena Hina Pejabat

    Menteri HAM: 100 Hari Ini Belum Ada yang Dipenjara karena Hina Pejabat

    Jakarta

    Menteri HAM RI Natalius Pigai mengatakan pemerintahan sekarang menjunjung kebebasan sipil. Hal itu dibuktikan dari belum ada 1 orang pun yang dipenjara karena menghina pejabat negara dalam 100 hari terakhir.

    “Yang bisa kita sumbangan bagi bangsa ini oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk negeri ini adalah dalam 100 hari ini belum ada satu orang yang dipenjarakan, ditahan, diproses hukum karena menghina pejabat negara,” ujar Pigai dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

    Pigai mengatakan, kebebasan berekspresi telah berjalan baik. Dinamika demokrasi yang berlangsung juga aman dan damai.

    “Saya belum lihat pejabat negara memenjarakan rakyatnya. Lalu lintas kebebasan berekspresi tetap selalu dan berjalan. Dinamika demokrasi berlangsung secara aman dan damai baik itu pendapat, pikiran, perasaan publik, pendapat pikiran para aktor, oposisi, partai politik, civil society, aktivis, juga instansi-instansi yang memiliki kewenangan penuh. Kita memberikan kebebasan penuh untuk menyampaikan pendapat pikiran dan perasaan,” sebutnya.

    Pigai melanjutkan, demokrasi negara juga dianggap mengalami perbaikan. Dia mengatakan negara tidak pernah melakukan intervensi terhadap pemilihan pimpinan partai hingga kepala daerah.

    “Pemerintah tidak masuk dalam urusan demokrasi yang terjadi dalam atau yang kita selesaikan dalam waktu-waktu kemarin. Apakah itu pemilihan pimpinan partai, organisasi masyarakat, maupun pemilihan kepala daerah, semua diberi kebebasan,” jelasnya.

    Dirinya juga menyebut banyak partai politik oposisi menang di sejumlah daerah saat Pilkada Serentak 2024. Di sisi lain, ia menuturkan pemerintahan Prabowo akan memberikan amnesti kepada pihak yang dipenjara dalam kasus UU ITE.

    “Amnesti ini sejalan dengan pemberian amnesti terkait dengan kasus UU ITE. Amnesti yang disampaikan itu yang pertama kepada, pertama dalam konteks kasus ITE penghinaan terhadap pimpinan negara atau pejabat negara,” sebutnya.

    (ial/maa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Gugatan Sengketa Pilkada Danny Pomanto dan Istri Kandas Bersamaan di MK, KPU Sulsel Bakal Dilapor ke KPK dan Mabes Polri

    Gugatan Sengketa Pilkada Danny Pomanto dan Istri Kandas Bersamaan di MK, KPU Sulsel Bakal Dilapor ke KPK dan Mabes Polri

    Rhesa bilang, karena ternyata dua-duanya kalah, maka tantangan internalnya adalah lemahnya family support system.

    “Tidak ada yang menonjol untuk mengambil peran sebagai pembangkit semangat. Menjadi makin rumit jika keputusan maju bersama itu juga disesalkan berlarut-larut,” terangnya.

    Namun di satu sisi, kata Rhesa, meski kalah pada pertarungan kali ini, jika berhasil mengevaluasi kegagalan, dapat menjadi pelecut untuk pertarungan selanjutnya di 2029.

    “Atau menggunakan langkah taktis politik yang lain seperti menggalang basis dukungan lebih besar dan menjadi pusat perhatian opini publik secara positif,” tandasnya.

    Sebelumnya, Danny Pomanto, melalui tim hukumnya memiliki rencana melaporkan komisioner KPU ke lembaga negara.

    Di antaranya seperti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Mabes Polri.

    “Tim hukum kami mendesak untuk melaporkan KPU ke APH. Kami akan laporkan KPU Sulsel ke DKPP, KPK, dan Mabes Polri. Bukti sudah kami rampungkan,” ucap Danny.

    Kata Danny, dugaan kecurangan selama tahapan Pilkada menjadi alasan bagi timnya mendesak untuk melaporkan KPU selaku penyelenggara.

    Tambahnya, KPU dalam posisinya mesti bersikap netral. Hanya saja Danny melihat sesuatu yang berbeda selama proses berlangsung.

    “Ada banyak pelanggaran selama Pilkada 2024 di Sulsel. Ini menunjukkan KPU tidak profesional. Ini juga alasan kami melaporkan KPU ke DKPP,” pungkasnya.

    Sementara itu, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto, melalui tim hukumnya, berencana melaporkan komisioner KPU ke lembaga negara, seperti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Mabes Polri.

  • Bupati Hendy Surati Pusat, Minta 13 Ribu Honorer Jember Diangkat Jadi ASN

    Bupati Hendy Surati Pusat, Minta 13 Ribu Honorer Jember Diangkat Jadi ASN

    Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto melayangkan surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Nasional, dengan tembusa Menteri Dalam Negeri. Dia meminta 13.119 orang tenaga honorer Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

    Dalam surat tertanggal 3 Februari 2025 itu, Hendy menyampaikan saat ini ada 7.410 orang tenaga honorer non ASN yang tercatat dalam pangkalan data BKN, dan 5.709 orang tidak tercatat. Mereka selama ini ikut berperan mendukung pembangunan dan pelayanan publik di hampir semua lini pemerintahan.

    “Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kontribusi tenagan non ASN terhadap kemajuan Pemerintah Kabupaten Jember selama ini, kami mohon kebijakan agar seluruh tenaga non ASN Pemkab Jember, sebagaimana daftar nama terlampir, dapat diakomodir semua untuk diangkat menjadi ASN PPPK (Pegawai Pemeruntah dengan Perjanjian Kerja) dalam proses penataan non ASN saat ini,” demikian isi surat tersebut.

    Hendy berharap pemerintah pusat mau mengabulkan permintaannya. “Kami ingin mereka diangkat jadi ASN semua. Saya berharap selama menjabat bupati, bisa bermanfaat bagi mereka semua. Mereka itu bukan rekrutmen baru. Banyak yang masa kerjanya bertahun-tahun,” katanya.

    Selama bertahun-tahun menjadi pegawai honorer non ASN di satu bidang, mereka akhirnya handal dalam mengerjakan tugas pokok dan fungsi masing-masing di pemerintahan. “Mereka menjadi ahli karena pekerjaannya fokus, dan ini sangat bermanfaat bagi Pemerintah Kabupaten Jember,” kata Hendy.

    Keberadaan mereka, menurut Hendy, sangat signifikan bagi pembangunan di Jember. Mereka menutup kekurangan jumlah karyawan di Pemkab Jember. “Kalau mereka tidak ada, Pemkab Jember tidak akan bisa bekerja. Jumlah karyawan yang ada tidak akan mampu menyelesaikan pelayanan publik tanpa teman-teman non ASN itu,” kata Hendy.

    Selama bertahun-tahun, mereka berstatus honorer non ASN dan tidak diangkat menjadi ASN. “Mereka sudah bekerja bertahun-tahun dan tidak mungkin bekerja selain keahlian yang dimiliki selama bekerja di pemkab. Maka akan sangat berisiko jika ada kebijakan baru yang membuat mereka tidak masuk dalam kriteria ASN. Kalau begitu, mereka mau kerja apa?” kata Hendy.

    “Padahal tujuan pemerintah adalah membantu masyarakat, membuka lapangan kerja. Di samping itu, Pemkab Jember memang membutuhkan tenaga mereka,” kata Hendy.

    Kebijakan pemerintah membuat Pemkab Jember tidak bisa memperpanjang kontrak ribuan orang honorer. Sementara ini, ada 2.204 orang pegawai honorer yang tak akan diperpanjang kontrak mereka, karena tidak memenuhi syarat untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Jumlah ini bisa bertambah, jika ada pegawai honorer yang tidak lolos seleksi administrasi PPPK gelombang kedua pada 8 Februari 2025.

    Sementara itu, jumlah karyawan ASN yang diterima Pemkab Jember belum sesuai dengan kebutuhan. Pemerintah memang membuka kesempatan untuk menjadi ASN melalui jalur penerimaan pegawai negeri sipil dan PPPK. Namun, menurut Hendy, jumlahnya kecil jika dibandingkan kebutuhan sumber daya manusia Pemkab Jember.

    “Surat yang saya kirimkan itu punya semangat, ada satu kebijakan baru dari pemerintah untuk mengangkat ASN. Minimal kalau tidak mungkin diangkat semua karena beban anggaran terlalu berat, ada dispensasi memberikan kesempatan kepada mereka sampai akhir 2025. Sehingga ada masa tenggang waktu mereka untuk alih profesi. Tahun 2026, clear seratus persen dilarang ada non ASN, mungkin begitu,” kata Hendy.

    Apalagi, anggaran untuk gaji ribuan honorer tersebut sudah dibahas dan disahkan bersama DPRD Jember dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2025. Gubernur Jatim juga sudah mengizinkan APBD tersebut.

    Beberapa hari lagi, Hendy akan mengakhiri masa jabatannya sebagai bupati bersama Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman. Hendy berjanji akan berikhtiar semaksimal mungkin untuk mempertahankan seluruh honorer di Jember. “Semampu kami, membuat surat. Diterima atau tidak, itu keputusan pusat,” katanya.

    Hendy menegaskan, perubahan dan perbaikan kondisi di Jember selama ini tak lepas dari para tenaga honorer non ASN. Pergantian kepemimpinan bupati dan wakil bupati tidak mempengaruhi mereka. “Hasilnya lihat saja. Prestasi dan pertumbuhan ekonomi di Jember semua didapat. Pelayanan publik berjalan. Bahkan pelayanan publik Jember terbaik nomor empat di Indonesia,” katanya.

    “Anda cek di dalamnya. Kita mendapat predikat pelayanan pubik terbaik untuk kesehatan dan sosial, ada pegawai non ASN bekerja di dalamnya. Begitu juga di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Ada non ASN yang bekerja, yang notabene pelayanan publiknya bagus, nomor empat se-Indonesia,” kata Hendy.

    Bukan sekali ini saja Pemkab Jember melayangkan surat permohonan kepada pemerintah pusat. Bupati Hendy pernah melayangkan surat tertanggal 15 Januari 2025 tentang Konsultasi Permasalahan Status Kepegawaian dan Penganggaran Gaji Tenaga non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

    Dalam surat itu, Bupati Hendy mempertanyakan lebih rinci soal nasib para tenaga honorer non ASN. Salah satunya soal dapat tidaknya pemerintah daerah memperpanjang kontrak tenaga non ASN yang dinyatakan tidak lulus seleksi CPNS dan seleksi PPPK tahap 1, mengingat terdapat jeda waktu sampai dengan pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu.

    Bupati Hendy juga meminta penjelasan lebih lanjut tentang dengan dapat tidaknya dilaksanakan perpanjangan kontrak kerja tenaga non ASN yang mengikuti seleksi PPPK tahap 2 (non ASN pendataan BKN ataupun non ASN non pendataan BKN), mengingat tahapan seleksi PPPK tahap 2 masih berlangsung hingga saat ini.

    Bupati Hendy juga mempertanyakan kemungkinan tenaga kesehatan non ASN pada rumah sakit daerah dan puskesmas yang tidak dapat mendaftar PPPK tahap 2 maupun memiliki masa kerja kurang dari dua tahun untuk tetap bekerja, agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

    Bahkan, Bupati Hendy juga meminta kejelasan soal pengisian pegawai untuk melaksanakan tugas sebagai pramu kebersihan, petugas keamanan, pengemudi dan sejenisnya.

    “Ini bukan mencari pencitraan. Ini bukan masalah politik. Ini urusan perut, dan tidak ada kaitannya dengan pilkada. Pilkada sudah selesai. Pilkada berikutnya masih lima tahun lagi. Saya sampai hari ini masih definitif bupati Jember, dan upaya untuk membela non ASN di Jember harus saya lakukan,” kata Hendy. [wir]

  • Pertumbuhan Ekonomi 2024 Capai 5,03 Persen, Ini Pendorongnya

    Pertumbuhan Ekonomi 2024 Capai 5,03 Persen, Ini Pendorongnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2024 mencapai 5,03%. Seluruh lapangan usaha tumbuh positif. Lapangan usaha dengan kontribusi terbesar terhadap pertumbuhan ekonomi, yaitu industri pengolahan, perdagangan, pertanian, konstruksi, dan pertambagan. 

    Sementara itu, lapangan usaha dengan pertumbuhan tertinggi meliputi jasa lainnya yang ditopang oleh peningkatan aktivitas rekreasi, transportasi dan pergudangan, serta akomodasi dan makan minum. 

    “Pada 2024, industri pengolahan menjadi sumber pertumbuhan tertinggi, yakni sebesar 0,90%,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam konferensi pers secara hibrida di kantor BPS pada Rabu (5/2/2025).

    Seluruh komponen pengeluaran juga tumbuh positif. Konsumsi rumah tangga dan pembentukan modal tetap bruto (PMTB) masih menjadi penyumbang utama produk domestik bruto (PDB) pada 2024, dengan total kontribusi sebesar 83,19%. 

    Sementara itu, komponen lembaga nonprofit yang melayani rumah tangga (LNPRT) tumbuh tinggi, didorong oleh aktivitas selama Pemilu dan Pilkada 2024. Komponen-komponen ini yang mendorong pertumbuhan ekonomi 2024 sebesar 5,03%.
     

  • MK Bacakan Putusan 158 Perkara Sengketa Pilkada 2024 di Hari Pertama

    MK Bacakan Putusan 158 Perkara Sengketa Pilkada 2024 di Hari Pertama

    PIKIRAN RAKYAT – Perselisihan atau sengketa Pilkada 2024 kini sedang memasuki tahap pembuatan keputusan dismissal yang ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Sidang pleno digelar selama dua hari oleh MK, terhitung dari Selasa, 4 Februari 2025 hingga hari ini, Rabu, 5 Februari 2025.

    Sidang pleno ini dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I Mahkamah Konstitusi yang beralamat di Jalan Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat. MK menggelar persidangan secara terbuka, mengizinkan publik untuk menyaksikan penetapan putusan PHPU gubernur, bupati, dan wali kota.

    Sebelumnya, berdasarkan rekapitulasi hasil Pilkada 2024, tercatat terdapat 310 perkara sengketa yang perlu diputuskan statusnya untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya dalam ajang Pilkada ini. 23 perkara berasal dari pemilihan gubernur, 238 perkara merupakan pemilihan bupati, dan 49 perkara sisanya adalah pemilihan wali kota.

    Dilansir dari website resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mkri.id, dari total sebanyak 310 perkara sengketa, MK melakukan pengucapan putusan dismissal untuk 158 perkara pada Selasa, 4 Februari 2025. Sisanya yang berjumlah 152 perkara akan dilakukan hari ini, Rabu, 5 Februari 2025.

    Adapun total putusan yang berhasil dirumuskan di hari pertama berjumlah 138 dengan rincian sebagai berikut:

    Putusan Tidak Dapat Diterima: 97 Ketetapan Ditarik Kembali: 27 Ketetapan Gugur: 8 Ketetapan MK Tidak Berwenang: 6 Total Putusan/Ketetapan: 138

    Sementara itu, sejumlah 20 sengketa sisanya memiliki status Perkara Lanjut Sidang Pembuktian yang mana mesti melewati sidang pembuktian. Sidang ini akan membutuhkan keterangan dari para saksi dan ahli.

    Merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 1 Tahun 2025, tertulis bahwa perkara yang membutuhkan proses pembuktian akan berlanjut pada sidang pembuktian yang akan digelar pada 20 hari ke depan, yakni 24 Februari 2025.

    Dalam penanganan perkara seperti dalam kasus Pilkada 2024 ini, putusan dan ketetapan yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi memiliki arti dan makna masing-masing yang perlu diketahui.

    Bunyi Putusan Tidak Dapat Diterima: Apabila pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat formil permohonan. Ditolak: Apabila permohonan telah memenuhi syarat formil dan pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum. Dikabulkan Untuk Sebagian atau Seluruhnya: Apabila permohonan telah memenuhi syarat formil dan pokok permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian atau seluruhnya. Bunyi Ketetapan Tidak Berwenang: Apabila permohonan bukan merupakan kewenangan MK. Ditarik Kembali: Apabila pemohon menarik kembali permohonan yang diajukan ke MK. Gugur: Apabila pemohon dan/atau kuasa hukum tidak hadir dalam sidang pertama Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah.

    Penentuan putusan dismissal oleh MK ini merupakan penentu suatu perkara dari para gubernur, bupati, dan wali kota untuk melanjutkan ke tahap pembuktian selanjutnya yang akan digelar selama 10 hari, dari tanggal 7 hingga 17 Februari 2025. ***(Talitha Azalia Nakhwah_UNPAD)

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • MK Tak Kabulkan Gugatan Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad Terkait Sengketa Pilkada Sulsel

    MK Tak Kabulkan Gugatan Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad Terkait Sengketa Pilkada Sulsel

    FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan penolakan gugatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Nomor Urut 1, Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad.

    Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan nomor perkara 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 gugatan ini ditolak.

    “Amar putusan, mengadili dalam eksepsi 1 mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon,” tegas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan, Selasa, (4/2/2025).

    “Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tuturnya.

    Alasan ditolaknya gugatan dari pemohon karena dalil adanya anomali suara tidak sah di Kota Makassar antara pemilihan gubernur dan pemilihan bupati atau wali kota, tidak dapat langsung dijadikan alasan adanya pelanggaran pemilu.

    MK menyatakan terkait alasan pemohon ini tidak beralasan bahkan menurut hukum.

    “Menurut Mahkamah, anomali jumlah surat suara tidak sah tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran pemilu dan/atau kesalahan prosedur pemilu,” sebutnya.

    “Untuk dapat dikaitkan dengan pelanggaran pidana atau pun pelanggaran prosedural, fenomena perbedaan jumlah surat suara tidak sah untuk dua pemilihan berbeda namun berada pada wilayah yang sama, harus terlebih dahulu dibuktikan/dijelaskan penyebabnya,” tuturnya.

    “Selama tidak sahnya surat suara bukan disebabkan oleh pelanggaran hukum, maka anomali jumlah surat suara tidak sah tidak pula dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, baik pidana maupun administratif. Berpijak pada fakta hukum dalam persidangan bahwa Pemohon tidak menguraikan dan/atau membuktikan lebih lanjut dalilnya maka menurut Mahkamah dalil demikian tidak beralasan menurut hukum,” tambahnya.

  • MK Tentukan Nasib 152 Perkara Pilkada dalam Putusan Dismissal Hari Ini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Februari 2025

    MK Tentukan Nasib 152 Perkara Pilkada dalam Putusan Dismissal Hari Ini Nasional 5 Februari 2025

    MK Tentukan Nasib 152 Perkara Pilkada dalam Putusan Dismissal Hari Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) kembali akan menggelar sidang pembacaan putusan/ketetapan
    dismissal
    untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 hari ini, Rabu (5/2/2025).
    Setelah kemarin, Selasa (4/2/2025), hanya meloloskan 20 perkara dari 158 perkara yang disidangkan, MK hari ini akan membacakan nasib 152
    sengketa pilkada
    , apakah berlanjut pada tahap pembuktian atau tidak.
    Dari ratusan sengketa tersebut, terdapat 14 perkara pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang terdiri dari Pilkada Papua Pegunungan dua perkara, Pilkada Papua, dan Pilkada Papua Selatan dua perkara.
    Kemudian ada Pilkada Papua Barat Daya, Pilkada Papua Tengah tiga perkara, Pilkada Maluku Utara tiga perkara, Pilkada Kalimantan Timur, dan Pilkada Sulawesi Tengah.
    Sedangkan untuk sengketa pemilihan walikota dan wakil walikota sebanyak 14 perkara, pemilihan bupati dan wakil bupati 124 perkara.
    Dalam sidang hari ini, selain 14 sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, terdapat dua sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati yang menjadi sorotan karena penggugat adalah seorang figur publik.
    Pertama adalah artis
    Hengki Kurniawan
    dengan pasangannya, Ade Sudradjat Usman, yang menggugat hasil pilbup Kabupaten Bandung Barat.
    Kemudian ada artis
    Vicky Prasetyo
    dengan pasangannya, Mochamad Suwendi, yang menggugat hasil pemilihan bupati Kabupaten Pemalang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Khofifah-Emil Menang di MK, Dokter Agung: Hadiah untuk Rakyat Jatim

    Khofifah-Emil Menang di MK, Dokter Agung: Hadiah untuk Rakyat Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim, dr Agung Mulyono mengapresiasi tinggi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini (Risma) dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).

    Artinya, putusan tersebut membuat kemenangan resmi pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak (Khofifah-Emil) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2025-2030 dinyatakan sah.

    Bendahara DPD Demokrat Jawa Timur itu mengatakan, keputusan ini merupakan sebuah hadiah yang sangat berarti bagi rakyat Jatim. Serta, hasil dari kerja keras, perjuangan, dan dedikasi pasangan Khofifah-Emil selama masa kampanye.

    “Alhamdulillah, kemenangan Khofifah-Emil di MK ini adalah hadiah untuk rakyat Jawa Timur. Ini semua berkat kerja keras dan perjuangan yang tak kenal lelah dari pasangan Khofifah-Emil. Kemenangan ini adalah bukti nyata bahwa rakyat memilih pemimpin mampu membawa kesejahteraan dan kemajuan bagi Jawa Timur,” ujarnya, Rabu (5/2/2025).

    Ketua Relawan Sahabat Dokter Agung (SDA) itu menambahkan, bahwa kemenangan Khofifah-Emil bukan hanya kemenangan pasangan calon, tetapi juga kemenangan rakyat Jawa Timur yang telah memberikan dukungan penuh dan percaya pada visi serta misi pasangan tersebut.

    “Ini adalah kemenangan rakyat. Terima kasih kepada seluruh masyarakat Jawa Timur yang telah memilih dan memberikan kepercayaan kepada Khofifah-Emil. Semoga kepercayaan ini dapat dijaga dan dibalas dengan kerja nyata dalam membangun Jawa Timur,” ungkapnya.

    Dalam kesempatan tersebut, politisi senior DPD Demokrat Jatim itu menyatakan, bahwa Fraksi Demokrat DPRD Jawa Timur siap mendukung penuh kepemimpinan Khofifah-Emil.

    “Kami dari Fraksi Demokrat akan terus mendukung setiap kebijakan yang berpihak pada rakyat dan kemajuan Jawa Timur. Kami percaya bahwa di bawah kepemimpinan Khofifah-Emil, Jawa Timur akan semakin berkembang dan sejahtera,” tambahnya.

    Anggota DPRD Jatim tiga periode itu menambahkan, kemenangan ini harus dijadikan momentum untuk terus bekerja keras demi kepentingan rakyat. Dia optimistis, kepemimpinan Khofifah-Emil pada periode kedua akan semakin mensejahterakan masyarakat Jawa Timur.

    “Mari kita bersama-sama mendukung kepemimpinan Khofifah-Emil dalam mewujudkan Jawa Timur yang lebih baik, lebih maju, dan lebih sejahtera bagi seluruh masyarakatnya,” tegasnya.

    Memang, sejak awal pria yang menjabat Wakil Ketua Tim Pemenangan Khofifah-Emil ini yakin MK akan menolak semua gugatan yang dilayangkan Tim Risma-Gus Hans.

    Dia menilai esensi gugatan Tim Risma-Gus Hans tidak jelas, sehingga hakim MK sudah selayaknya tidak mengabulkan gugatan tersebut.

    “Apalagi juga disinggung hakim, terkait selisih suara yang mencapai 5,4 juta. Hampir jarang ditemukan ada Pilkada selisih sejauh itu digugat, dan dalil gugatannya sebenarnya tidak jelas,” tukasnya.

    “Saya yakin, Insya Allah MK akan menolak. Dan, Khofifah-Emil segera bisa dilantik kemudian bekerja untuk warga Jawa Timur,” tandas Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim ini.

    Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta Gus Hans (Risma-Gus Hans) tidak dapat diterima.

    Keputusan ini sekaligus memperkuat kemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dalam Pilkada Jatim 2024 dan menjadi periode kedua kepemimpinan mereka.

    “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam ruang sidang, Selasa (4/2/2025).

    Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut, ada banyak dalil yang dikemukakan kubu Risma-Gus Hans tidak beralasan menurut hukum. [tok/aje]

  • Respons Putusan MK, Appi: Jangan Ada Lagi Perpecahan, Saatnya Bersatu Padu

    Respons Putusan MK, Appi: Jangan Ada Lagi Perpecahan, Saatnya Bersatu Padu

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilwalkot Makassar 2024, yang diajukan oleh pasangan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI) dengan nomor perkara 218/PHPU.WAKO-XXII/2025.

    Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo dalam sidang yang digelar Selasa (4/2/2025) Pukul 20.00 WIB. Hakim menilai dalil pemohon (INIMI) a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.

    Dengan putusan ini, kemenangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) dinyatakan sah berdasarkan perundang-undangan. Mereka akan dilantik tanggal 20 Februari mendatanh.

    Merespon adanya putusan MK, Wali Kota Makassar terpilih Munafri Arifuddin alias Appi menyampaikan rasa syukur atas keputusan Hakim yang mengedepankan rasionalisasi.

    “Alhamdulillah, semua persoalan telah selesai. Putusan hakim sesuai harapan bersama,” ucap Appi, usai menyaksikan hakim MK memuntuskan perkara tersebut.

    Lebih lanjut Ketua DPD II Golkar Kota Makassar itu menyampaikan bahwa adanya putusan MK tersebut adalah titik akhir dari perjalanan Pilwali Makassar 2024.

    Oleh sebab itu, Appi menyatakan saat ini adalah waktunya untuk bersatu kembali dan tidak terpecah gara-gara perbedaan, efek pilihan saat Pilwali Makassar 27 November lalu.

    “Keputusan MK merupakan keputusan final dan mengikat, serta tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh. Mari kita bersatu kembali membangun Kota Makassar yang kita cintai,” demikian ajakan mantan Bos PSM itu.

    Ia menilai, saat Pilwali ada kelompok-kelokpok antarpendukung, itu biasa. Sekarang Pilkada sudah selesai, seluruh tahapan sudah rampung.

  • Sikapi Putusan MK, Ahmad Dhafir: Kemenangan Sejati Rakyat Bondowoso

    Sikapi Putusan MK, Ahmad Dhafir: Kemenangan Sejati Rakyat Bondowoso

    Bondowoso, (beritajatim.com) – Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Ra Hamid – Ra As’ad (RAHMAD), H. Ahmad Dhafir, menegaskan bahwa kemenangan RAHMAD dalam Pilkada Bondowoso 2024 adalah kemenangan sejati rakyat Bondowoso.

    Hal ini disampaikannya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilbup Bondowoso 2024 dalam sidang di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    “Kalau selama ini ada yang mengatakan kemenangan rakyat yang dicuri, sekarang sudah terjawab dengan keputusan MK bahwa ini kemenangan rakyat yang sejati,” ujar Ahmad Dhafir kepada BeritaJatim.com dikonfirmasi via sambungan telepon.

    Ketua DPRD Bondowoso lima periode ini menilai, keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga sudah tidak ada lagi ruang untuk perdebatan hukum terkait hasil Pilkada Bondowoso.

    “Mari seluruh masyarakat untuk bersatu dan menyongsong perubahan menuju Bondowoso yang lebih baik,” pinta Ketua DPC PKB Bondowoso ini.

    Penetapan KPU dan Proses Selanjutnya

    Ahmad Dhafir mengungkapkan bahwa dirinya baru saja bertemu dengan Ketua KPU Bondowoso untuk membahas tahapan selanjutnya pasca putusan MK.

    Kata Dhafir, penetapan pemenang Pilkada oleh KPU akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Setelah itu, hasilnya akan dikirim ke DPRD untuk dibahas dalam rapat paripurna yang kemungkinan digelar pada malam harinya atau keesokan harinya, 7 Februari 2025.

    “Prosesnya, KPU dulu menetapkan, lalu dikirim ke DPRD untuk paripurna penetapan. Setelah itu, DPRD mengusulkan kepada presiden melalui bupati dan gubernur untuk mendapatkan SK pelantikan,” jelasnya.

    Ia juga mengimbau para pendukung RAHMAD untuk tetap menjaga kekompakan dan kebersamaan, tanpa perlu melakukan euforia berlebihan.

    “Bentuk dukungan terbaik adalah bersama-sama menjaga persatuan. Kita harus menghormati seluruh proses hukum, termasuk putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” tegasnya.

    Hasil Pilkada Bondowoso 2024

    Pilkada Bondowoso 2024 mempertemukan dua pasangan calon, yakni KH Abdul Hamid Wahid – KH As’ad Yahya Syafi’i (RAHMAD) dengan nomor urut 01 dan Bambang Soekwanto – Mohamad Baqir (BAGUS) dengan nomor urut 02.

    Dari hasil pemungutan suara, Paslon RAHMAD memperoleh 223.907 suara atau 51,33 persen. Sementara itu, Paslon BAGUS meraih 212.295 suara atau 48,67 persen. Selisih suara antara keduanya mencapai 11.612 suara atau 2,66 persen.

    Dengan telah diputuskan oleh MK, Ahmad Dhafir berharap semua pihak dapat menerima hasil ini dengan lapang dada dan bersama-sama membangun Bondowoso yang lebih maju dan berkah. “Kita bergandeng tangan untuk Bondowoso yang lebih baik,” pungkasnya. (awi/but)