Event: Pilkada Serentak

  • Pelantikan Bupati-Wabup Jombang Terpilih Warsubi-Salman Dijadwalkan 20 Februari 2025

    Pelantikan Bupati-Wabup Jombang Terpilih Warsubi-Salman Dijadwalkan 20 Februari 2025

    Jombang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang tengah mempersiapkan berbagai hal menjelang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030, Warsubi-Salmanudin Yazid.

    Prosesi pelantikan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 20 Februari 2025, di Istana Kepresidenan Jakarta, dengan dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, membenarkan kepastian jadwal tersebut setelah sebelumnya mengalami perubahan. Semula, pelantikan direncanakan pada 6 Februari 2025, namun akhirnya diundur demi memungkinkan pelantikan serentak bagi lebih banyak kepala daerah terpilih.

    “Sudah fix 20 Februari di Jakarta. Pelantikan dilakukan secara serentak, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Jombang. Pelaksanaannya di Istana Negara Jakarta. Namun demikian, kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari Kemendagri terkait teknis pelaksanaannya,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).

    Menurut Agus, pengunduran jadwal ini juga berkaitan dengan penyelesaian proses gugatan hasil pemilihan di beberapa daerah. Meski demikian, ia memastikan bahwa Pemkab dan DPRD Jombang telah melakukan berbagai persiapan guna menyambut pelantikan ini.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang telah menetapkan Warsubi-Salman sebagai Bupati-Wakil Bupati terpilih berdasarkan Keputusan KPU Jombang Nomor 01 Tahun 2025.

    Pasangan nomor urut 02 tersebut meraih kemenangan dengan perolehan suara signifikan, yakni 515.880 suara atau 74,88 persen, mengungguli pasangan petahana nomor urut 01, Mundjidah Wahab-Sumrambah, yang memperoleh 173.098 suara atau 25,12 persen.

    Rencana pelantikan Warsubi-Salman sempat menimbulkan simpang siur terkait kepastian jadwalnya. Namun, dengan adanya konfirmasi dari pemerintah pusat, prosesi pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 kini telah memiliki kepastian. [suf]

  • Sengketa Pilkada Papua Pegunungan yang Diajukan Lokataru Tidak Diterima MK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Februari 2025

    Sengketa Pilkada Papua Pegunungan yang Diajukan Lokataru Tidak Diterima MK Nasional 5 Februari 2025

    Sengketa Pilkada Papua Pegunungan yang Diajukan Lokataru Tidak Diterima MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Konstitusi (
    MK
    ) memutuskan tidak dapat menerima gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
    Papua Pegunungan
    dengan nomor perkara 302/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan Yayasan Citta Loka Taru atau Lokataru.
    “Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
    Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, Mahkamah menyatakan bahwa Lokataru bukan merupakan pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua Pegunungan.
    Selain itu, Lokataru dinilai bukan lembaga pemantau pemilu yang resmi terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehingga pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 3 UU 8/2015 dan Pasal 157 ayat (4) UU 10/2016.
    “Terlebih, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan Tahun 2024 dikuti oleh lebih dari satu pasangan calon peserta pemilihan, sehingga tidak terdapat alasan pula bagi Mahkamah untuk memberikan kedudukan hukum bagi Pemohon sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PMK 3/2024,” ujar Ridwan.
    Karena Lokataru tidak memenuhi ketentuan syarat formil, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan perihal keterpenuhan ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (1) UU 10/2016.
    Namun, Mahkamah mengapresiasi keaktifan pemohon dalam mengawal jalannya pilkada, terutama di Papua Pegunungan.
    “Mahkamah mengapresiasi niat dan ikhtiar dari pemohon dalam mengajukan permohonan
    a quo
    sebagai bentuk perhatian dan
    concern
    terhadap perkembangan demokrasi bagi masyarakat di Provinsi Papua Pegunungan,” ujar Ridwan.
    Adapun dalam sidang sengketa Pilgub Papua Pegunungan, Lokataru meminta MK memerintahkan KPU mengulang tahapan penyelenggaraan Pilkada, yaitu pengumuman pendaftaran paslon sampai dengan penetapan calon terpilih.
    Tuntutan ini didasarkan dalil dugaan ketidakprofesionalan KPU Provinsi Papua Pegunungan dalam penyelenggaraan pilkada.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MK Total Gugatan Sengketa Pilkada Artis Vicky Prasetyo

    MK Total Gugatan Sengketa Pilkada Artis Vicky Prasetyo

    Bisnis.com, JAKARTA – Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Pemalang Vicky Prasetyo-Suwendi kandas di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Ketua MK Suhartoyo menegaskan paslon Vicky Prasetyo-Suwendi mengajukan gugatan sengketa pilbup Pemalang lewat dari tenggat waktu yang ditentukan oleh MK, sehingga PHPU yang diajukan paslon dari PKB tersebut tidak bisa diadili di MK.

    “Mengadili, dalam pokok permohonan perkara nomor 115/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” tutur Suhartoyo di Jakarta, Rabu (5/2).

    Seperti diketahui, Pilkada Pemalang 2024 diikuti tiga paslon. Berdasarkan data dari KPUD Pemalang, Paslon nomor 1 Vicky Prasetyo-Muchammad Suwandi meraih 19,39 persen atau 121.158 suara.

    Paslon nomor 2 Mansur Hidayat-Bobby Dewantara memeroleh 36,10% atau 225.503 suara, sementara paslon nomor 3 Anom Widiyantoro-Nurkholes meraih 44,51% atau 278.043. Hasil tersebut diumumkan KPUD Pemalang 3 Desember 2024 lalu.

    Vicky mengajukan gugatan tersebut karena tidak terima dikalahkan oleh politik uang yang terjadi saat Pilkada Pemalang tengah berlangsung.

  • MK Total Gugatan Sengketa Pilkada Artis Vicky Prasetyo

    Gugatan Sengketa Pilkada Artis Vicky Prasetyo Kandas di MK

    Bisnis.com, JAKARTA – Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Pemalang Vicky Prasetyo-Suwendi kandas di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Ketua MK Suhartoyo menegaskan paslon Vicky Prasetyo-Suwendi mengajukan gugatan sengketa pilbup Pemalang lewat dari tenggat waktu yang ditentukan oleh MK, sehingga PHPU yang diajukan paslon dari PKB tersebut tidak bisa diadili di MK.

    “Mengadili, dalam pokok permohonan perkara nomor 115/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” tutur Suhartoyo di Jakarta, Rabu (5/2).

    Seperti diketahui, Pilkada Pemalang 2024 diikuti tiga paslon. Berdasarkan data dari KPUD Pemalang, Paslon nomor 1 Vicky Prasetyo-Muchammad Suwandi meraih 19,39 persen atau 121.158 suara.

    Paslon nomor 2 Mansur Hidayat-Bobby Dewantara memeroleh 36,10% atau 225.503 suara, sementara paslon nomor 3 Anom Widiyantoro-Nurkholes meraih 44,51% atau 278.043. Hasil tersebut diumumkan KPUD Pemalang 3 Desember 2024 lalu.

    Vicky mengajukan gugatan tersebut karena tidak terima dikalahkan oleh politik uang yang terjadi saat Pilkada Pemalang tengah berlangsung.

  • Hormati Putusan MK, PDIP Ajak Bersama Membangun Jawa Timur

    Hormati Putusan MK, PDIP Ajak Bersama Membangun Jawa Timur

    Surabaya (beritajatim.com) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Timur menyatakan sikap legowo terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan calon Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) dalam sengketa hasil Pilgub Jatim 2024.

    Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jatim, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP. menegaskan, bahwa pihaknya menerima keputusan tersebut dengan sikap kesatria dan mengajak semua pihak untuk kembali fokus membangun Jawa Timur.

    “Hasil putusan MK telah memberikan keputusan bahwa gugatan calon kami, Risma-Gus Hans, belum bisa diterima. Artinya, pemenangnya tetap Ibu Khofifah dan Mas Emil. Secara kesatria, kami mengucapkan selamat atas terpilihnya mereka sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur,” kata Sri Untari dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).

    Menurut Ketua Komisi E DPRD Jatim tersebut, kontestasi politik telah selesai dan kini saatnya semua elemen bersatu demi kepentingan rakyat. Ia menekankan pentingnya membangun Jawa Timur melalui jalur demokrasi yang benar dan menegaskan bahwa PDI Perjuangan akan terus berkontribusi dalam pembangunan daerah.

    Selain menyoroti Pilgub Jatim, Sri Untari juga menyinggung hasil putusan MK terkait sengketa Pilkada di beberapa kabupaten/kota di Jawa Timur. Ia mengungkapkan bahwa seluruh kepala daerah yang diusung PDI Perjuangan yang sempat digugat ke MK akhirnya dinyatakan menang dan akan segera ditetapkan.

    “Seluruh kepala daerah dari Jawa Timur yang sempat digugat ke MK, Alhamdulillah, semua menang dan bisa segera ditetapkan. Untuk itu, kami mengundang seluruh rekan kepala daerah yang telah mendapatkan putusan final untuk berdiskusi dan mempersiapkan pelantikan,” jelasnya.

    Meski demikian, ia menambahkan bahwa masih ada dua daerah yang menunggu putusan MK, yakni Kabupaten Magetan dan Kota Blitar. PDI Perjuangan Jatim, kata Sri Untari, akan terus mengawal proses hukum yang masih berjalan di dua daerah tersebut agar tetap sesuai dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

    Dengan hasil ini, Sri Untari berharap seluruh kader PDI Perjuangan di Jawa Timur tetap solid dan siap menjalankan tugasnya dalam mendukung pemerintahan daerah yang baru. “Mari bersama-sama membangun Jawa Timur dengan seluruh kompetensi yang kita miliki demi kesejahteraan masyarakat,” pungkas Sri Untari. (tok/kun)

  • MK Tolak Hingga 100 Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada dalam Sehari

    MK Tolak Hingga 100 Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada dalam Sehari

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak banyak Permohonan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kandidat kepala daerah yang kalah bertarung di daerahnya masing-masing.

    Alasannya penolakan tersebut bervariasi, mulai dari selisih suara yang cukup tinggi, alasan pengajuan PHPU yang tidak jelas dan tidak memiliki bukti. Hampir semua PHPU yang diajukan terkesan dipaksakan karena tidak memenuhi syarat formil.

    Berdasarkan catatan Bisnis sepanjang hari Selasa 4 Februari 2025 hingga pukul 24.00 WIB, MK sudah menolak 97 PHPU yang diajukan kuasa hukum dari Pilwakot, Pilgub dan Pilbup.

    Berikut daftar lengkapnya:

    PHPU Pemilihan Gubernur:

    Sulawesi Tenggara
    Jawa Timur
    Sulawesi Selatan
    Sumatera Selatan

    PHPU Pemilihan Wali Kota:

    Lhokseumawe
    Tomohon
    Langsa
    Solok
    Gorontalo
    Pekanbaru
    Dumai
    Banjarbaru
    Medan
    Manado
    Baubau
    Tangerang Selatan
    Bima
    Waringin
    Kendari
    Makassar

    PHPU Pemilihan Gubernur 

    Kabupaten Kuantan Singingi
    Kabupaten Papua Selatan
    Kabupaten Mamuju Tengah
    Kabupaten Intan Jaya
    Kabupaten Padang Panjang
    Kabupaten Cirebon
    Kabupaten Lingga
    Kabupaten Tambrauw
    Kabupaten Bolaang Mongondow
    Kabupaten Pagar Alam
    Kabupaten Bogor
    Kabupaten Puncak
    Kabupaten Mesuji
    Kabupaten Toraja Utara
    Kabupaten Takalar
    Kabupaten Ponorogo
    Kabupaten Nias Utara
    Kabupaten Pulau Morotai 
    Kabupaten Belitung Timur
    Kabupaten Empat Lawang 
    Kabupaten Banyuwangi
    Kabupaten Tulang Bawang
    Kabupaten Minahasa
    Kabupaten Tapanuli Utara 
    Kabupaten Muaro Jambi
    Kabupaten Raja Ampat
    Kabupaten Sorong Selatan
    Kabupaten Deli Serdang
    Kabupaten Binjai
    Kabupaten Banyuasin
    Kabupaten Bangkalan
    Kabupaten Bondowoso
    Kabupaten Pasangkayu
    Kabupaten Kepulauan Aru
    Kabupaten Halmahera Barat
    Kabupaten Subang
    Kabupaten Tulungagung
    Kabupaten Wakatobi
    Kabupaten Payakumbuh
    Kabupaten Halmahera Timur 
    Kabupaten Nias Selatan
    Kabupaten Bandung 
    Kabupaten Sabu Raijua
    Kabupaten Pematang Siantar
    Kabupaten Pesisir Barat
    Kabupaten Sikka
    Kabupaten Pohuwato
    Kabupaten Rokan Hilir
    Kabupaten Rote Ndao
    Kabupaten Tolikara
    Kabupaten Minahasa Utara
    Kabupaten Bulukumba
    Kabupaten Waropen
    Kabupaten Solok Selatan
    Kabupaten Maluku Barat Daya
    Kabupaten Konawe Selatan
    Kabupaten Muna
    Kabupaten Halmahera Utara
    Kabupaten Muring Jaya
    Kabupaten Labuanbatu
    Kabupaten Nganjuk
    Kabupaten Halmahera Selatan
    Kabupaten Banjar
    Kabupaten Buton Selatan
    Kabupaten Tanimbar
    Kabupaten Lahat
    Kabupaten Kapuas
    Kabupaten Konawe Utara
    Kabupaten Buton
    Kabupaten Sungai Penuh
    Kabupaten Melawi
    Kabupaten Ogan Komering Ulu
    Kabupaten Lima Puluh Kota
    Kabupaten Pasaman Barat
    Kabupaten Rokan Hulu
    Kabupaten Kolaka Utara
    Kabupaten Toba

  • KPU Lamongan Segera Gelar Pleno Penetapan Bupati-Wabup Terpilih

    KPU Lamongan Segera Gelar Pleno Penetapan Bupati-Wabup Terpilih

    Lamongan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan segera menggelar rapat pleno penetapan pasangan Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lamongan terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    Rapat pleno penetapan itu bisa dilaksanakan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan perkara mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Lamongan yang diakukan pihak pasangan calon nomor urut 01 Abdul Ghofur-Firosya Shalati.

    Ketetapan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo didampingi 8 Hakim Konstitusi di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali, mengatakan salinan putusan dismissal dari MK juga telah terbit, sehingga pihaknya segera menggelar rapat pleno terbuka KPU terkait penetapan pasangan calon terpilih.

    “Rapat pleno KPU ini rencananya akan digelar nanti malam jam 8,” kata Mahrus, Rabu (5/2/2025).

    Rapat pleno penetapan Paslon terpilih itu akan berlangsung secara terbuka dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait. Antara lain pasangan calon, tim pemenangan, partai politik dan Bawaslu Lamongan.

    Selain itu, kata Mahrus, rapat pleno tersebut juga akan dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Lamongan.

    “Setelah pleno, besok akan kita ajukan usulan pelantikan ke DPRD,” ucap Mahrus.

    Untuk diketahui, sebelumhya pihak Paslon 01 Ghofur-Firosya mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Lamongan kepada MK, karena menilai perolehan hasil suara Paslon nomor urut 02, Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara (Yes-Dirham) didapatkan melalui pelanggaran-pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

    Namun kemudian permohonan tersebut dicabut oleh Kuasa Hukum Paslon Ghofur-Firosya, saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara, di Ruang Sidang Panel 2, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Gedung 3 MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). (fak/ted)

  • Sidang Putusan Gugatan Pilwali Blitar Dibacakan Hari Ini, Catat Jamnya

    Sidang Putusan Gugatan Pilwali Blitar Dibacakan Hari Ini, Catat Jamnya

    Blitar (beritajatim.com) – Sidang putusan gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Blitar akan dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Rabu (5/02/2025).

    Informasi yang diperoleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar, sidang putusan ini akan dibacakan pada pukul 19.30 WIB.

    Sidang putusan ini pun akan disiarkan secara langsung di akun YouTube Mahkamah Konstitusi (MK). Masyarakat Kota Blitar pun bisa melihat langsung sidang putusan tersebut.

    “Untuk Sidang Putusan Pendahuluan akan dilakukan Hari Rabu, 5 Februari 2024 pkl. 19.30 WIB di Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta,” ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, Rabu (5/02/2025).

    Nasib Syauqul Muhibbin sebagai Wali Kota Blitar bakal ditentukan pada hari Rabu 5 Februari 2025 mendatang. Pasalnya pada 5 Februari 2025 mendatang, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengumumkan hasil gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Blitar 2024 kemarin, dimana Mas Ibin (sapaan Syauqul Muhibbin) keluar sebagai pemenangnya.

    Gugatan sengketa hasil Pilwali Blitar ini diajukan oleh rival dari Mas Ibin yakni Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro. Dalam gugatannya tim advokasi Bambang-Bayu meminta agar Mas Ibin-Elim didiskualifikasi karena dituduh melakukan politik uang semasa tenang Pilwali Blitar.

    Gugatan itu pun sudah disidang oleh MK sebanyak 2 kali. Nasib Ibin-Elim menjadi Wali Kota-Wakil Wali Kota Blitar pun akan ditentukan hari ini.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar yakin bahwa gugatan sengketa hasil Pilkada yang diajukan oleh Pasangan Bambang-Bayu bakal ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). KPU Kota Blitar berkeyakinan bahwa MK bakal tidak mengabulkan tuntutan yang diajukan Bambang-Bayu.

    “KPU Kota Blitar yakin yang mulia hakim MK akan menolak seluruh permohonan,” ungkap Rangga Bisma Aditya, Ketua KPU Kota Blitar, Senin (3/02/2025).

    Keyakinan KPU Kota Blitar ini bukan tanpa sebab. Pasalnya dalam proses tahapan hingga pelaksanaan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Blitar, KPU mengaku telah menjalankan semua prosedur dan aturan.

    KPU Kota Blitar pun menegaskan bahwa semua keputusan terkait Pilwali sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Hal itulah yang membuat KPU Kota Blitar yakin bahwa gugatan yang diajukan Bambang-Bayu bakal ditolak MK.

    “Kami telah melakukan seluruh tahapan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada,” imbuhnya. (owi/ted)

  • PDB Per Kapita Indonesia 2024 Capai Rp78,62 Juta

    PDB Per Kapita Indonesia 2024 Capai Rp78,62 Juta

    Bisnis.com, JAKARTA — Plt. Kepala Badan Pusat Statistik atau BPS Amalia Adininggar Widyasanti melaporkan realisasi produk domestik bruto atau PDB per kapita Indonesia pada 2024 mencapai US$4.960,33 yang setara dengan Rp78,62 juta.

    “PDB per kapita tahun 2024 adalah sebesar Rp78,62 juta atau sebesar US$4.960,33 per kapita,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (5/2/2025).

    PDB per kapita yang menggambarkan rata-rata pendapatan setiap penduduk di suatu wilayah tersebut, terpantau naik dari 2023 yang sebesar US$4.919,7 atau setara Rp75 juta. Artinya, terjadi kenaikan PDB per kapita sekitar Rp3,6 juta pada 2024.

    Adapun perekonomian Indonesia 2024 yang diukur berdasarkan PDB atas dasar harga berlaku (ADHB) mencapai Rp22.139,0 triliun, naik Rp1.246,6 triliun dari PDB ADHB 2023 yang sejumlah Rp20.892,4 triliun.

    Amalia menjelaskan secara umum ekonomi Indonesia 2024 secara kumulatif tumbuh sebesar 5,03% atau melambat dibanding capaian 2023 yang mengalami pertumbuhan sebesar 5,05%.

    Dari sisi produksi, pertumbuhan tertinggi terjadi pada Lapangan Usaha Jasa Lainnya sebesar 9,8%.

    Sementara itu, pertumbuhan tertinggi dari sisi pengeluaran dicapai oleh Komponen Pengeluaran Konsumsi Lembaga Nonprofit yang Melayani Rumah Tangga (PK-LNPRT) sebesar 12,48% yang terdorong oleh peningkatan aktivitas Pemilu dan Pilkada 2024.

    Adapun, konsumsi rumah tangga dan Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) masih menjadi penyumbang utama PDB pada 2024, dengan akumulasi kontribusi sebesar 83,19% atau masing-masing sebesar 54,04% dan 29,15%.

    Melihat dari sisi pertumbuhan, konsumsi rumah tangga pada 2024 tumbuh level 4,94% atau lebih tinggi dari 2023 yang sebesar 4,82%.

    Di mana transportasi dan komunikasi menjadi kelompok yang tumbuh paling tinggi dalam konsumsi rumah tangga, yakni sebesar 6,56% (year on year/YoY) karena seiring dengan mobilitas masyarakat yang meningkat.

    Di sisi lain, restoran dan hotel juga mendorong kelompok konsumsi rumah tangga tumbuh tinggi sebesar 6,53%, seiring dengan meningkatnya kegiatan wisata selama libur sekolah dan libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). 

  • Gugatan Sahrul Gunawan Ditolak MK, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Bakal Dilantik pada 20 Februari 2025

    Gugatan Sahrul Gunawan Ditolak MK, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Bakal Dilantik pada 20 Februari 2025

    Liputan6.com, Bandung – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati Bandung nomor urut 1, Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan. MK menilai tidak ada relevansi untuk melanjutkan permohonan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Bandung tersebut ke sidang pembuktian.

    “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara 85/PHPU.BUP-XXIII/2025, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu, 5 Februari 2025.

    Sementara itu, hakim MK lainnya, Daniel P Foekh mengatakan, pasangan Dadang Supriatna dan Ali Syakieb tidak melanggar Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) Nomor 10 Tahun 2016 terkait mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung.

    “Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktikan,” katanya.

    Di sisi lain, Daniel mengatakan gugatan penggunaan logo milik Dadang-Ali telah diselesaikan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku. Sementara soal dugaan politik uang, MK berpendapat tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

    Maka dari itu, MK menyatakan Pilkada di Kabupaten Bandung telah dilaksanakan sesuai tahapan dan ketentuan, dengan Dadang-Ali sebagai pasangan yang memperoleh suara terbanyak.

    “Karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktian, Mahkamah telah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan,” ucap Daniel.

    Selain itu, MK juga menyatakan Sahrul-Gun Gun telah menggunakan haknya untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

    “Untuk gugatan pertama ini, pemohon telah menggunakan haknya ke PTUN, dan telah diputus dengan putusan tidak dapat diterima, artinya pemohon telah menggunakan hak sesuai dengan prosedur yang telah diatur,” ujar Daniel.

    Putusan tersebut telah disepakati secara bulat oleh sembilan Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang terdiri dari Suhartoyo sebagai Ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel P Foekh, M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

    Dengan adanya putusan dismissal MK, Dadang Supriatna dan Ali Syakieb ditetapkan menjadi pemenang Pilkada Kabupaten Bandung. Keduanya akan dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bandung periode 2025-2030 pada 20 Februari 2025.

    Menanggapi itu, Dadang mengaku bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan amanah kepada dirinya dan Ali.

    “Alhamdulillah pada hari ini, kami paslon nomor 2 sudah sah secara hukum berdasarkan Undang Undang ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung terpilih,” ujarnya.

    “Tentunya akan diproses langsung kepada Gubernur untuk mendapatkan pengesahan dan Insya Allah pelantikan akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang oleh Presiden Prabowo,” sambungnya.

     

    Penulis: Arby Salim