Event: Pilkada Serentak

  • 3 Gugatan Ditolak MK, Istri Benny Laos Sherly Tjoanda Lolos jadi Pemenang Pilgub Maluku Utara

    3 Gugatan Ditolak MK, Istri Benny Laos Sherly Tjoanda Lolos jadi Pemenang Pilgub Maluku Utara

    Bisnis.com, JAKARTA – Istri Benny Laos, Sherly Tjoanda akhirnya memenangkan Pilkada Maluku Utara setelah tiga gugatan PHPU terhadap dirinya ditolak oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

    Hakim MK, Arief Hidayat mengemukakan pihaknya tidak menemukan bukti kuat dan meyakinkan KPU Maluku Utara meloloskan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe di Pilkada Serentak 2024.

    Arief juga menjelaskan pihaknya juga telah menemukan sejumlah fakta di dalam sidang dengan agenda mendengarkan jawaban termohon yaitu KPU Maluku Utara, pihak terkait dan keterangan Bawaslu.

    “KPU Provinsi Maluku Utara telah terbukti menjalankan semua prosedur pemeriksaan kesehatan Sherly Tjoanda dengan benar berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tuturnya di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    Menurut Arief, pihaknya juga tidak temukan bukti kuat adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif seperti yang sudah dimohonkan oleh pihak pemohon.

    “Tidak adanya pelanggaran yang termasuk jenis terstruktur, sistematis, dan masif yang dapat membatalkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara tahun 2024,” kata Arief.

    Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat mengabaikan pemberlakukan Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terkait ambang batas untuk mengajukan permohonan. 

    Dalam Pilgub Maluku Utara, pihak Pemohon meraih 91.297 suara dan pasangan calon nomor urut 4 sebagai Pihak Terkait mendapatkan 359.416 suara. Artinya terdapat selisih 268.119 suara atau 38%.

  • MK: 40 Perkara Sengketa Pilkada 2024 Lanjut Pembuktian, 270 Kandas – Page 3

    MK: 40 Perkara Sengketa Pilkada 2024 Lanjut Pembuktian, 270 Kandas – Page 3

    Berikut daftar lengkap perkara sengketa Pilkada 2024 yang masih bergulir di MK:

    Gubernur

    1. 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Bangka Belitung)

    2. 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua Pegunungan)

    3. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua)

    Wali kota

    1. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Banjarbaru)

    2. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Palopo)

    3. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Sabang)

    Bupati

    1. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Tasikmalaya)

    2. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Magetan)

    3. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pesawaran)

    4. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mimika)

    5. Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Aceh Timur)

    6. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bangka Barat)

    7. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman)

    8. Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Lamandau)

    9. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Gorontalo Utara)

    10. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman Barat)

    11. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bengkulu Selatan)

    12. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Empat Lawang)

    13. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Banggai)

    14. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bungo)

    15. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Serang)

    16. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Parigi Moutong)

    17. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mandailing Natal)

    18. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Boven Digoel)

    19. Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jayapura)

    20. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak)

    21. Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak Jaya)

    22. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kutai Kartanegara)

    23. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Barito Utara)

    24. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Siak)

    25. Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Berau)

    26. Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pamekasan)

    27. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Halmahera Utara)

    28. Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Belu)

    29. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pulau Taliabu)

    30. Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buton Tengah)

    31. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kepulauan Talaud)

    32. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mahakam Ulu)

    33. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jeneponto)

    34. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buru).

  • Pilkada Jakarta 2024 Sukses, Ketua Bawaslu Ingatkan Kerawanan Pemilu 2029 – Page 3

    Pilkada Jakarta 2024 Sukses, Ketua Bawaslu Ingatkan Kerawanan Pemilu 2029 – Page 3

    Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Minggu (8/12/2024). Pasangan Pramono Anung-Rano Karno yang memenangkan kontestasi dengan raihan suara 50,07 persen.

    Kemenangan Pramono dapat dipastikan setelah kubu lawan batal mengajukan gugatan sengketa Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Pemenang Pilkada Jakarta 2024 Pramono Anung akan menggandeng semua pihak, termasuk lawannya, untuk sama-sama membangun Jakarta lima tahun mendatang.

    “Jangankan Kang Emil (Ridwan Kamil alias RK), semuanya pasti saya rangkul dong. Saya enggak pernah punya persoalan berarti sama siapa pun, sama sekali,” kata Pramono Anung kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).

    Pramono mengaku sudah berkomunikasi dengan sejumlah pihak setelah dua pesaingnya memutuskan tak mendaftarkan permohonan sengketa Pilkada Jakarta 2024 ke MK. Namun, Pramono tak mengungkap secara gamblang sosok yang berkomunikasi dengannya.

    “Dan saya juga sudah telepon-teleponan, tapi saya kan enggak perlu cerita telepon dengan siapanya,” ujar Pramono Anung.

    Pramono hanya menyebut dirinya telah berkomunikasi dengan mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Anies Baswedan, dan sejumlah habib yang mendukungnya di Pilkada Jakarta. “Karena saya memang selalu komunikasi. Bahkan tadi pagi pun komunikasi,” ujar Pramono.

    Namun Pramono tak menyebut nama lain yang telah dihubungi. “Pokoknya semuanya saya enggak punya beban apapun, termasuk yang tidak dukung saya beberapa ketua umum juga sudah komunikasi,” kata Pramono Anung.

  • Yona Bagus Widyatmoko: Gerindra Jangan Jumawa, Harus Terus Berjuang untuk Rakyat

    Yona Bagus Widyatmoko: Gerindra Jangan Jumawa, Harus Terus Berjuang untuk Rakyat

    Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17 Partai Gerindra yang mengusung tema “Berjuang Tiada Akhir” bukan sekadar seremonial, melainkan momentum untuk merefleksikan perjuangan partai.

    Yona menegaskan bahwa kemenangan politik bukanlah tujuan akhir, melainkan awal dari tanggung jawab besar dalam menunaikan janji-janji politik kepada rakyat.

    Menurutnya, perjuangan Gerindra harus tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, terutama dalam mengurangi kebodohan, kemiskinan, dan pengangguran, serta memastikan akses kesehatan yang lebih baik dan pemerataan pembangunan.

    Baginya, kemenangan dalam Pemilu 2024 harus menjadi motivasi untuk bekerja lebih keras, bukan sekadar ajang euforia.

    “Perjuangan kita tidak boleh berhenti hanya karena kemenangan dalam Pileg, Pilpres, dan Pilkada. Yang lebih penting adalah bagaimana kita menunaikan janji politik untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tegas Yona, Kamis (6/2/2025).

    Pria yang menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD Surabaya ini juga mengingatkan seluruh kader Gerindra di Surabaya untuk tetap rendah hati dan dekat dengan masyarakat. Menurutnya, kemenangan tidak boleh membuat partai terlena, justru harus semakin mawas diri dan menjaga integritas.

    “Jangan jemawa, jangan terlalu euforia. Kita harus tetap membumi bersama rakyat, menjaga martabat dan nama baik Partai Gerindra. Konsistensi dalam perjuangan adalah kunci utama,” tambahnya.

    Gerindra Surabaya Melesat di Pemilu 2024

    Yona juga mengakui bahwa pencapaian Partai Gerindra dalam Pemilu 2024 di Surabaya cukup menggembirakan. Dalam Pemilihan Legislatif (Pileg), Gerindra mencatatkan peningkatan signifikan dengan meraih 8 kursi di DPRD Surabaya, naik 60% dibandingkan periode sebelumnya yang hanya 5 kursi.

    Sementara dalam Pilpres 2024, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang diusung Gerindra sukses meraih 992.304 suara di Surabaya, membuktikan kuatnya dukungan masyarakat terhadap partai berlambang burung garuda ini.

    Pada Pilkada Surabaya 2024, pasangan Eri Cahyadi-Armuji yang didukung Gerindra juga meraih kemenangan mutlak dengan 83,20% suara, mengalahkan kotak kosong. Hasil ini, menurut Yona, adalah bukti kepercayaan masyarakat terhadap Gerindra sebagai bagian dari koalisi pemerintahan daerah.

    Namun, ia menegaskan bahwa pencapaian ini harus diiringi dengan kerja nyata. Sebagai partai dengan basis pendukung yang terus berkembang, Yona berharap seluruh kader tetap menjaga martabat dan nama baik partai.

    “Setiap kader memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan konsisten bekerja demi kepentingan rakyat,” katanya.

    “Masyarakat memberikan mandat kepada kita, dan mandat ini harus dijawab dengan kerja keras, bukan sekadar retorika. Jangan sampai kepercayaan yang telah diberikan justru disia-siakan,” tambah Yona.

    Yona juga mengajak seluruh kader untuk menjadikan HUT ke-17 Gerindra sebagai momentum memperkuat komitmen kepada rakyat.

    “Gerindra lahir untuk berjuang, dan perjuangan ini tidak boleh ada akhirnya. Setiap kader harus terus bergerak, bekerja, dan membuktikan bahwa kita adalah bagian dari solusi bagi rakyat,” pungkasnya.[asg/aje]

  • KPU Jatim Resmi Tetapkan Khofifah-Emil Paslon Terpilih Pilgub Jatim 2024

    KPU Jatim Resmi Tetapkan Khofifah-Emil Paslon Terpilih Pilgub Jatim 2024

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi membuka Rapat Pleno Terbuka dengan agenda Penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Hasil Pemilihan Serentak 2024 di Hotel Double Tree Surabaya pada Kamis, 6 Februari 2025.

    “Rapat pleno ini dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. Rapat untuk penetapan paslon gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil pemilihan serentak 2024,” kata Aang.

    “Kami sampaikan selamat kepada paslon terpilih Bu Khofifah dan Mas Emil, semoga apa yang disampaikan dalam visi misi bisa dilaksanakan dengan baik, dan kami bisa mengawal sampai selesai jabatan,” imbuhnya.

    Setelah itu, KPU Jatim akan mengirimkan surat pengusulan pelantikan ke DPRD Jatim. “Dijadwalkan besok pukul 10.00 sebelum Jumatan ke DPRD Jatim,” tuturnya.

    Berdasarkan pleno KPU Jatim, perolehan suara Pilkada Jatim 2024 untuk Paslon nomor urut 1 (Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim) 1.797.332 suara (8,67 persen), Paslon nomor urut 2 (Khofifah-Emil) 12.192.165 suara (58,81 persen) dan Paslon nomor urut 3 (Risma-Gus Hans) 6.743.095 suara (32,52 persen).

    Dengan keputusan penetapan pada hari ini, Khofifah-Emil telah sah memenangkan Pilgub Jatim 2024 dan menunggu pelantikan yang sedianya dijadwalkan pada 20 Februari 2025. [tok/aje]

  • KPU: Penetapan Hasil Pilkada Langsung Digelar Usai Putusan Dismissal Dibacakan

    KPU: Penetapan Hasil Pilkada Langsung Digelar Usai Putusan Dismissal Dibacakan

    Jakarta

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung melakukan penetapan hasil Pilkada untuk daerah yang sengketanya sudah diputus dalam putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan dilakukan sejak 5 Februari hingga hari ini.

    “Langsung penetapan di KPU hari setelahnya, dan kemudian menyampaikan SK ke DPRD,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).

    Afif mengatakan usai ditetapkan, KPU akan segera menyampaikan surat keputusan (SK) ke DPRD. Afif menargetkan penetapan calon kepala daerah hasil putusan dismissal rampung hari ini.

    “Iya (target rampung hari ini),” ujar dia.

    “Sidang (dismissal) terakhir tanggal 5 (Februari). Sekarang (penetapan) baru tanggal 6 (Februari),” sambungnya.

    Sebagai informasi, MK telah membacakan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025. Dari 310 perkara, sebanyak 40 perkara lanjut pembuktian.

    “Artinya hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian,” kata Ketua MK Suhartoyo, Rabu (5/2).

    Adapun sidang pembuktian digelar pada 7-17 Februari 2025. MK memberikan kesempatan masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi atau ahli, maksimal 6 orang untuk Pilgub dan 4 orang untuk Pilbup/Pilwalkot.

    “Sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan atau ahli dan pengesahan alat bukti tambahan, untuk itu maka jumlah saksi atau ahli untuk tingkat provinsi maksimal 6 orang berdasarkan nomor perkaranya, untuk tingkat kabupaten kota maksimal saksi atau ahlinya 4 orang,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.

    (amw/yld)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Bobby Nasution Ditetapkan Gubernur Sumut Terpilih, Ini Profil dan Daftar Harta Kekayaannya – Halaman all

    Bobby Nasution Ditetapkan Gubernur Sumut Terpilih, Ini Profil dan Daftar Harta Kekayaannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Bobby Afif Nasution dan H Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara periode 2025-2030.

    Pada Rabu (5/2/2025) kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 telah sah ditetapkan dan ditandatangani.

    Ketua KPU Sumatera Utara, Agus Arifin membacakan 3 poin dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara No 139 Tahun 2025, tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024. 

    Profil dan Harta Kekayaan Bobby Nasution

    Muhammad Bobby Afif Nasution, lahir di Medan, Sumatera Utara pada 5 Juli 1991.

    Ia kerap disapa Bobby Nasution.

    Bobby merupakan anak bungsu dari tiga bersaudara dalam keluarga Batak Mandailing.

    Ia dikenal sebagai seorang pengusaha dan politikus Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Medan.

    Bobby Nasution merupakan menantu dari Presiden Joko Widodo.

    Ayahnya, Erwin Nasution, pernah menjabat sebagai presiden dan direktur perusahaan perkebunan milik negara, PTPN IV.

    Masa kecil Bobby dihabiskan di Pontianak, Kalimantan Barat, tempat ia menempuh pendidikan dasar. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan menengah pertama dan atas di Bandar Lampung.

    Setelah menyelesaikan pendidikan menengah, Bobby menempuh studi di Institut Pertanian Bogor (IPB), ia memperoleh gelar sarjana dan magister dalam bidang agribisnis. Pendidikan tinggi ini mempersiapkannya untuk terjun ke dunia bisnis dan politik.

    Karier profesional Bobby dimulai pada tahun 2011 ketika ia mulai berkecimpung di industri properti.

    Ia memulai dengan memperbaiki dan menjual kembali rumah, kemudian berkembang dengan membangun beberapa rumah dan terlibat dalam proyek-proyek yang lebih besar.

    Pada tahun 2016, Bobby bergabung dengan Takke Group sebagai direktur pemasaran, sebuah posisi yang ia peroleh melalui perkenalan ayahnya.

    Selain di bidang properti, Bobby juga sempat menjabat sebagai manajer klub sepak bola Medan Jaya pada tahun 2014.

    Perjalanan karier Bobby Nasution yang dinamis dan beragam ini membawanya ke panggung politik, di mana ia kini melayani masyarakat Medan sebagai Wali Kota.

    Dedikasinya dalam memimpin kota ini mencerminkan komitmennya untuk membawa perubahan positif dan kemajuan bagi warganya.

    Pada Pilkada 2024, Bobby Nasution mendaftar sebagai calon Gubernur Sumatera Utara.

    Ia resmi mendaftar ke Kantor KPU Sumut pada Rabu (28/8/2024).

    Pasangannya adalah Bupati Asahan, Surya.

    Bobby dan Surya diusung oleh Partai Gerindra, Golkar, Nasdem, PAN, Demokrat, PKB, dan PKS.

    Biodata Bobby Nasution

    Nama Lengkap: Muhammad Bobby Afif Nasution

    Tempat Tanggal lahir: Medan, 5 Juli 1991 (usia 33)

    Partai Politik:

    Gerindra (sejak 2024)

    PDI Perjuangan (2019–2023)

    Istri: Kahiyang Ayu

    Hubungan Keluarga: 

     Joko Widodo (ayah mertua)
     Gibran Rakabuming Raka (ipar
     Kaesang Pangarep (ipar)
    Anak-anak:

     Sedah Mirah Nasution
     Panembahan Al Nahyan Nasution
     Panembahan Al Saud Nasution
    Almamater : Institut Pertanian Bogor

    Harta Kekayaan Bobby Nasution

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bobby Nasution memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 57.552.729.408 atau sekitar Rp 57,6 miliar.

    Data kekayaan Bobby Nasution itu merupakan laporan harta kekayannya pada tahun 2023.

    Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, surat berharga, serta kas dan setara kas.

    Harta ini termasuk tanah dan bangunan senilai Rp 40,3 miliar yang tersebar di beberapa kota seperti Medan, Jakarta Selatan, dan Surakarta. 

    Berikut data lengkap harta kekayaan Bobby Nasution yang dikutip dari LHKPN KPK:

     Tanah dan Bangunan: Rp40.375.000.000.
     Alat Transportasi dan Mesin: Rp1.360.000.000.
    Harta Bergerak Lainnya: –

     Surat Berharga: Rp10.500.000.000.
     Kas dan Setara Kas: Rp6.817.729.408.
    Harta Lainnya: –

    Sub total: Rp59.052.729.408.

    Hutang: Rp1.500.000.000.

    Total Harta Kekayaan: Rp57.552.729.408.

     

  • Menimbang Urgensi Retreat Kepala Daerah di Tengah Pemangkasan Anggaran Pemerintah

    Menimbang Urgensi Retreat Kepala Daerah di Tengah Pemangkasan Anggaran Pemerintah

    Bisnis.com, JAKARTA – Rencana retreat kepala daerah menimbulkan pertanyaan di tengah kebijakan pemangkasan anggaran 2025 yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Pasalnya, rencana tersebut bertolak belakang dengan niat pemerintah pusat yang tengah beres-beres dari kegiatan yang berpotensi membebani keuangan negara, sehingga bertentangan dengan langkah efisiensi besar-besaran yang sedang dijalankan.

    Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Wahyu Iskandar pun melihat bahwa pemangkasan anggaran dilakukan sebagai upaya meningkatkan efektivitas belanja negara dengan mengutamakan program prioritas nasional. 

    Namun, kata Wahyu, retreat kepala daerah yang selama ini menjadi wadah koordinasi malah dinilai tidak efisien dalam penggunaan anggaran. Besarnya biaya operasional, akomodasi, serta fasilitas yang diperlukan membuat banyak pihak mempertanyakan urgensi kegiatan ini.

    “Retreat semacam ini cenderung bersifat seremonial dan lebih menampilkan kesan simbolis daripada memberikan dampak nyata terhadap efektivitas pemerintahan. Seharusnya, Prabowo lebih fokus pada evaluasi internal secara berkala daripada melakukan evaluasi melalui kegiatan seperti ini,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (6/2/2025). 

    Selain itu, dia melanjutkan bahwa saat ini masih banyak tugas dan fungsi antar kementerian serta lembaga yang bertabrakan, ditambah dengan transisi sumber daya manusia di internal kementerian yang belum sepenuhnya selesai.

    Menurutnya, hal tersebut yang seharusnya menjadi prioritas utama Prabowo, karena jika koordinasi internal tidak berjalan optimal, maka efektivitas pemerintahan juga akan terganggu.

    Di sisi anggaran, Wahyu menyebut jika retreat ini menggunakan dana dari APBN, ini bertentangan dengan prinsip efisiensi yang selama ini digaungkan oleh Prabowo. 

    Penyebabnya, kata Wahyu, dalam kondisi saat ini, masih banyak permasalahan birokrasi yang perlu dibereskan, penggunaan anggaran untuk acara seremonial seperti ini berpotensi menjadi pemborosan yang tidak memberikan manfaat konkret.

    “Retreat ini terkesan lebih sebagai gimmick politik untuk menunjukkan soliditas kepala daerah di hadapan publik, ketimbang sebagai langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan,” pungkas Wahyu.

    Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet pun menyampaikan bahwa jika memperhatikan maksud pembekalan yang dilakukan oleh pemerintahan Prabowo menjadi tidak lumrah.

    Yusuf meyakini bahwa tanpa adanya retreat pemerintah daerah masih bisa didorong untuk melakukan konsolidasi dengan pemerintah pusat melalui beberapa aturan yang sebenarnya sudah ada seperti misalnya melalui undang-undang harmonisasi keuangan pusat dan daerah.

    Aturan ini, kata Yusuf, yang seharusnya cukup untuk menjadi acuan pemerintah daerah untuk melakukan konsolidasi dengan pemerintah pusat terkait kebijakan-kebijakan yang akan muncul kedepannya. 

    Apalagi jika ternyata proses ini menggunakan anggaran negara yang seharusnya dalam proses efisiensi anggaran ini menjadi kurang tepat.

    “Saya kira dalam konteks politik anggaran kegiatan ini menambah list in konsistensi apa yang disampaikan oleh presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi anggaran,” ujar Yusuf. 

    Dia menilai bahwa pemerintah sebelumnya di awal transisi melakukan perombakan kabinet dan lembaga dan pemerintah baru juga ikut melakukan penambahan jumlah Kementerian/Lembaga yang juga merupakan bentuk tak selaras dengan niat efisiensi.

    “Hal ini, tentu tidak selaras dengan semangat untuk melakukan efisiensi dan saat ini pun pemerintah juga melakukan upaya penghematan dan upaya penghematan ini juga kemudian tidak selaras dengan rencana pemerintah untuk melakukan pembekalan untuk kepala daerah,” pungkas Yusuf.

    Untuk Jaga Loyalitas ke Prabowo

    Sementara itu, Pengamat politik sekaligus Direktur Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo pun menilai bahwa retreat memang merupakan program paradox yang berbanding terbalik dengan niat efisiensi.

    Berbeda dengan pelaksanaan Retreat Kabinet yang menggunakan dana pribadi Prabowo, tetapi kali ini agenda tersebut akan menelan biaya dari APBN yang justru bersifat pemborosan.

    “Akan ada pengeluaran anggaran negara yang besar untuk kepala daerah, padahal efisiensi itu perlu untuk yang sifat produktif dan kebutuhan yang lebih fundamental,” ujarnya kepada Bisnis baru-baru ini.

    Karyono pun tak memungkiri ada peluang udang di balik batu yang ingin dicapai pemerintah dengan melakukan agenda retreat tersebut. Bukan sekadar ingin memperkuat sinergitas pusat dan daerah tetapi loyalitas dari kepala daerah kepada orang nomor satu di Indonesia itu.

    “Salah satu yang ingin dicapai oleh Prabowo, hampir sama dengan retreat kabinet agar kepala daerah loyal kepada presiden sebagai kepala pemerintahan ada harapan. Padahal loyalitas sebenarnya harus kepada negara dan konstitusi,” imbuh Karyono.

    Memang, kata Karyono di sisi lain perlu ada sinergitas antara pusat dan daerah. Mengingat, tidak mudah untuk membangun sinergi. Harapannya agar ada pemaknaan otonomi daerah yang tak kebablasan apabila tujuannya kenegaraan yang senada.

    Oleh sebab itu, dia melanjutkan jika pemerintah memang mengincar sinergitas adalah arah yang poisitif, tetapi jika hanya ingin membangun loyalitas kepala daerah untuk pribadi bukan kepada institusi untuk elektoral ke depan amat sangat tidak tepat.

    Padahal, menurut Karyono ada banyak forum lain, seperti domain Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimpda) untuk memberikan anggaran .

    “Sekelas Kepala Daerah cukup dengan arahan, tidak perlu diospek. Dan aturan yang bisa menekankan sinergitas. Misalnya, Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang menjadi pedoman sehingga pembangunan yang dilaksanakan bisa sejalan dengan program pemerintah. Kalau tidak ada PPHN ini retreat 1.000 kalipun tidak akan ada gunanya,” pungkas Karyono.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto berencana untuk menggelar pembekalan atau retreat Kepala Daerah terpilih sebelum Ramadan 2025. Ide tersebut menimbulkan pro-kontra di tengah sikap pemerintah untuk memangkas anggaran kementerian/lembaga pada tahun ini.

    Apalagi, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan biaya untuk pelaksanaan pembekalan atau retreat Kepala Daerah tidak menggunakan dana pribadi Presiden Prabowo Subianto, melainkan akan menggunakan dana APBN.  

    Kendati demikian, dia berujar hingga sejauh ini belum ada kepastian besaran pengalokasian anggaran untuk kegiatan retreat tersebut. Namun, Prasetyo menyebut hal ini akan diurus oleh pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan memastikan ada dananya.

    “Enggak [dana dari Presiden Prabowo] dong, dari Pemerintah. Belum [besaran anggaran], Pak Mendagri [Tito Karnavian yang urus],” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2025).

    Lebih lanjut, politikus Gerindra ini mengatakan pihaknya merasa retreat Kepala Daerah ini sangat penting untuk menyatukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sehingga agenda ini perlu dilakukan.

    Sebagai informasi, Presiden Prabowo memerintahkan penghematan anggaran hingga Rp306,69 triliun lewat Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, yang terbit pada 22 Januari 2024.

    “Efisiensi bukan berarti juga kegiatan yang memang itu penting, memang itu diperlukan, kemudian tidak dilaksanakan, enggak begitu juga. Kita merasa bahwa retreat menjadi sangat penting, ini Pilkada serentak,” pungkasnya. 

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto masih mengkaji wacana pembekalan atau retreat Kepala Daerah. Rencananya program tersebut akan dilaksanakan dengan dua gelombang.

    Dia mengatakan bahwa sejauh ini rencana retreat bagi Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan sebelum Ramadan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah dengan konsep satu gelombang.

    “Masih kami akan rapatkan. Bisa sekaligus atau bisa dua gelombang. Ya, kalau jumlahnya tidak sampai 500 [pejabat], ya bisa saja satu gelombang seperti [Retreat Kabinet] kemarin. Namun kalau disatukan, ya mungkin bisa dua gelombang,” tuturnya kepada Bisnis di Gedung Krida Bhakti Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (31/1/2025) malam.

    Bima pun melanjutkan terkait dengan jumlah hari pelaksanaan, instansinya pun masih mengkaji terkait dengan waktu yang akan ditentukan.

    Harapannya, kata Bima, Kepala Daerah tak terlalu lama meninggalkan tugasnya di wilayahnya masing-masing.

    “Masih dirumuskan. Masih dirumuskanj lamanya berapa. Karena kita ingin substansinya dapat, efektif,” pungkas Bima.

  • Pertumbuhan 2024 Tak Capai Target, Begini Upaya BI Dongkrak Ekonomi 2025

    Pertumbuhan 2024 Tak Capai Target, Begini Upaya BI Dongkrak Ekonomi 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi pada 2025 berada dalam kisaran 4,7%–5,5% secara tahunan atau dengan nilai tengah 5,1%, usai tumbuh 5,03% pada 2024. 

    Meski ekonomi 2024 tak mencapai target pemerintah maupun perkiraan Bank Indonesia, permintaan domestik masih akan mendukung ekonomi pada 2025. 

    Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso menyampaikan berbagai upaya perlu terus ditempuh untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, baik dari sisi permintaan maupun dari sisi penawaran. 

    “Untuk itu, Bank Indonesia memperkuat bauran kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi agar lebih tinggi, serta bersinergi erat dengan kebijakan stimulus fiskal Pemerintah,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (6/2/2025). 

    Adapun, Bank Indonesia melihat pertumbuhan ekonomi Indonesia meningkat di tengah ketidakpastian pasar keuangan global yang masih tinggi. 

    Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan ekonomi kuartal IV/2024 tumbuh sebesar 5,02% year on year (YoY), lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada kuartal sebelumnya sebesar 4,95%. 

    Pertumbuhan ekonomi yang meningkat pada kuartal IV/2024 didukung oleh aktivitas ekonomi domestik yang tetap terjaga. Konsumsi rumah tangga meningkat dengan tumbuh sebesar 4,98% YoY, seiring dengan aktivitas perekonomian dan mobilitas masyarakat yang tinggi selama periode Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

    Pertumbuhan investasi tetap kuat sebesar 5,03% YoY didukung oleh realisasi penanaman modal yang meningkat. Konsumsi Pemerintah melanjutkan pertumbuhan sebesar 4,17% YoY seiring dengan penyelesaian belanja akhir tahun. 

    Konsumsi Lembaga Nonprofit yang Melayani Rumah Tangga (LNPRT) tumbuh tinggi sebesar 6,06% YoY sejalan dengan peningkatan aktivitas pada periode Pilkada 2024. 

    Sementara itu, ekspor tumbuh sebesar 7,63% YoY ditopang oleh permintaan mitra dagang utama yang tetap tumbuh positif,  kenaikan harga beberapa komoditas utama ekspor Indonesia, dan peningkatan ekspor jasa yang didorong oleh kenaikan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara.

    Pertumbuhan ekonomi yang tetap baik juga tecermin dari sisi Lapangan Usaha (LU) dan spasial. Dari sisi LU, seluruh LU pada kuartal IV/2024 menunjukkan kinerja positif. LU Industri Pengolahan dan LU Perdagangan sebagai kontributor utama pertumbuhan juga tumbuh baik seiring dengan permintaan domestik yang terjaga. 

    LU Akomodasi dan Makan Minum serta LU Transportasi dan Pergudangan juga tumbuh positif seiring dengan tingginya mobilitas pada momen HBKN Nataru. 

    Sementara itu, dari sisi spasial, pertumbuhan ekonomi kuartal IV/2024 di sebagian besar wilayah Indonesia lebih tinggi dibandingkan triwulan sebelumnya, kecuali di wilayah Bali-Nusa Tenggara (Balinusra). Pertumbuhan ekonomi tertinggi tercatat di wilayah Sulawesi-Maluku-Papua (Sulampua), diikuti Kalimantan, Jawa, Sumatera, dan Balinusra.

    Dari sisi pemerintah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku bersyukur pertumbuhan ekonomi Indonesia tumbuh 5,03% pada 2024, meski angka tersebut tidak mencapai target APBN 2024 sebesar 5,2%.

    Sri Mulyani menyatakan 2024 merupakan merupakan tahun yang tidak mudah. Selama tahun lalu, sambungnya, Indonesia dihadapi dengan berbagai tantangan global maupun domestik. 

    “Namun, berkat kerja keras, sinergi yang solid, dan peran strategis APBN sebagai instrumen dalam mengawal perekonomian Indonesia, kita mampu menjaga stabilitas dan pertumbuhan hingga akhir tahun 2024,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).

  • Daftar Hasil Sengketa Pilkada di MK: 270 Gugur, 40 Perkara Lanjut ke Sidang Pembuktian

    Daftar Hasil Sengketa Pilkada di MK: 270 Gugur, 40 Perkara Lanjut ke Sidang Pembuktian

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan putusan gugur atau tidaknya (dismissal) perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) atau gugatan Pilkada Serentak 2024.

    Putusan dismissal MK yang diumumkan pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2) menghasilkan 40 perkara berlanjut ke tahap sidang pembuktian, sementara 270 perkara lainnya kandas.

    Ketua MK Suhartoyo mengumumkan sebanyak 270 perkara yang berakhir kandas tersebut terdiri dari 227 perkara diputuskan tidak dapat diterima, 29 perkara ditetapkan ditarik kembali, delapan perkara ditetapkan gugur, dan enam perkara ditetapkan bukan kewenangan Mahkamah.

    “Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut dalam sidang pembuktian,” ucap Suhartoyo saat menutup sidang gugatan Pilkada Serentak pada Rabu malam (5/2/2025) dilansir dari Antara. 

    Lebih lanjut, dia mengatakan amar putusan tidak dapat diterima lantaran pemohon maupun permohonannya tidak memenuhi syarat formil. Sebagian besar perkara yang tidak dapat diterima itu, lanjutnya, karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

    Adapun, Amar ketetapan ditarik kembali merupakan tindak lanjut dari permohonan penarikan kembali yang diajukan pemohon pada kesempatan sebelumnya. Adapun, amar ketetapan gugur karena pemohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir pada sidang perdana tanpa alasan yang sah.

    Sementara itu, amar ketetapan tidak berwenang karena permohonan pemohon ternyata bukan kewenangan MK.

    “Seharusnya, objek yang dipersengketakan ialah ketetapan KPU terkait hasil pilkada, tetapi para pemohon di antaranya justru menggugat berita acara,” jelasnya. 

    Lebih lanjut, total 40 perkara yang masih bersengketa di MK dan akan disidangkan dalam tahap pembuktian terdiri dari tiga perkara sengketa gubernur, tiga perkara sengketa wali kota, dan 34 perkara sengketa bupati.

    Sidang tahap pembuktian dijadwalkan pada pada 7–17 Februari 2025. Seluruh perkara yang berlanjut itu nantinya akan diputus pada 24 Februari 2025.

    Berikut daftar lengkap perkara sengketa Pilkada 2024 yang masih bergulir di MK

    Gubernur

    1. 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Bangka Belitung)
    2. 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua Pegunungan)
    3. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua)

    Wali kota

    1. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Banjarbaru)
    2. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Palopo)
    3. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Sabang)

    Bupati

    1.Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Tasikmalaya)
    2. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Magetan)
    3. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pesawaran)
    4. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mimika)
    5. Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Aceh Timur)
    6. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bangka Barat)
    7. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman)
    8. Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Lamandau)
    9. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Gorontalo Utara)
    10. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman Barat)
    11. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bengkulu Selatan)
    12. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Empat Lawang)
    13. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Banggai)
    14. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bungo)
    15. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Serang)
    16. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Parigi Moutong)
    17. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mandailing Natal)
    18. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Boven Digoel)
    19. Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jayapura)
    20. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak)
    21. Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak Jaya)
    22. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kutai Kartanegara)
    23. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Barito Utara)
    24. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Siak)
    25. Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Berau)
    26. Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pamekasan)
    27. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Halmahera Utara)
    28. Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Belu)
    29. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pulau Taliabu)
    30. Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buton Tengah)
    31. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kepulauan Talaud)
    32. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mahakam Ulu)
    33. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jeneponto)
    34. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buru)