Event: Pilkada Serentak

  • KPU Pangkalpinang mulai tahapan pembentukan PPK dan PPS Pilkada ulang

    KPU Pangkalpinang mulai tahapan pembentukan PPK dan PPS Pilkada ulang

    ANTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang mulai melaksanakan tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang Tahun 2025. Tahapan pembentukan ini dimulai dengan evaluasi kinerja PPK dan PPS yang dimulai dari tanggal 6-9 Februari.
    (Chandrika Purnama Dewi/Soni Namura/I Gusti Agung Ayu N)

  • Sah! KPU Sumut tetapkan Bobby dan Surya, Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut

    Sah! KPU Sumut tetapkan Bobby dan Surya, Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut

    Sumber foto: Diurnawan/elshinta.com.

    Sah! KPU Sumut tetapkan Bobby dan Surya, Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 06 Februari 2025 – 16:58 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Bobby Nasution – Surya sebagai pasangan calon (Paslon) terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Periode 2025 -2030.

    Penetapan tersebut setelah KPU Sumut menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan calon (Paslon) terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2024 yang digelar di Hotel Mercure Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, Provinsi Sumut, Rabu (05/02/2025).

    Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengatakan, penetapan paslon terpilih ini terkait dengan hasil dari tahapan Pilkada 2024 yang merupakan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 247/PHPU.Gub-XXIII/2025.

    Dimana kita ketahui bersama, pada tanggal 27 November 2024 masyarakat di Provinsi Sumut telah menentukan pilihannya dalam memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

    Masih dikatakannya, dalam Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu) 2024 tersebut, Paslon nomor 2, Edy Rahmayadi – Hasan Sagala menggugat hasil Pilgubsu tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
    Hingga akhirnya MK memutuskan gugatan Paslon Nomor Urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan tidak dapat dilanjutkan/ditolak.

    Pasca putusan MK Nomor 247/PHPU.Gub-XXIII/2025 inilah, KPU Sumut langsung menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan calon (Paslon) terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2024 yang digelar di Hotel Mercure Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, Provinsi Sumut.

    “KPU Sumut menetapkan Paslon Bobby Nasution – Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih dengan perolehan 3.645.611 suara atau 64,46 persen dari total suara sah,“ tutup Agus Arifin seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Diurnawan, Kamis (6/2). 

    Dalam penetapan Paslon terpilih tersebut KPU Sumut juga turut mengundang kedua Paslon, yakni Bobby Nasution – Surya dan Edy Rahmayadi – Hasan Sagala, Partai politik (Parpol) pengusung dan Forkopimda Sumut, KPU Kabupaten /Kita se Sumut dan Bawaslu Sumut.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Ekonomi RI Lesu, IHSG Anjlok

    Ekonomi RI Lesu, IHSG Anjlok

    Jakarta, CNBC Indonesia – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terkoreksi cukup dalam pada perdagangan hari ini, Kamis (6/2/2025). Indeks perdagangan saham dalam negeri anjlok ke level 6.800. Dari data Refinitiv, IHSG tercatat melemah nyaris 2% atau tepatnya terkoreksi 121.45 poin (-1,81%) ke 6.894,81 jelang penutupan perdagangan pukul 11:17 WIB.

    Pelemahan IHSG ini dipicu oleh aksi profit taking dalam di tengah momentum rilis laporan keuangan bank-bank besar Tanah Air. Namun, sentimen laporan keuangan ini bukan satu-satunya yang berpengaruh pada gerak IHSG hari ini. Rilis data PDB Indonesia yang meleset dari target pemerintah ikut menekan laju saham-saham di IHSG.

    Hal ini diungkapkan oleh Financial Expert Ajaib Sekuritas, Ratih Mustikoningsih dalam catatannya, Kamis (6/2/2025). Dia mengatakan, kinerja Big Banks mengalami koreksi pada kuartal IV-2024, senada dengan iklim suku bunga tinggi dan lemahnya daya beli. Alhasil, investor asing kabur dan mencatatkan jual bersih di pasar ekuitas senilai Rp 490 miliar yang didominasi oleh Big Banks.

    “Sementara, lesunya kondisi ekonomi domestik juga tercermin dari rilis pertumbuhan ekonomi (PDB). Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan PDB Indonesia sepanjang tahun 2024 tumbuh 5,03% yoy atau lebih rendah dibandingkan tahun 2023 sebesar 5,05% yoy. Sementara, secara kuartalan (qoq) pada 4Q24 pertumbuhan ekonomi lebih landai sebesar 0,53%, dibandingkan kuartal sebelumnya tumbuh 1,50%,” paparnya.

    Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2024 tumbuh stabil di kisaran 5%, namun jika ditelisik lebih dalam, kondisi ini tidak sepenuhnya baik karena periode 2024 ada pemilihan presiden (pilpres) di awal tahun kemudian dilanjutkan dengan momen pemilihan kepala daerah (pilkada) di akhir tahun.

    Ini memberikan harapan bahwa dengan momen penting tersebut, konsumsi masyarakat bisa meningkat secara signifikan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa melesat. Sayangnya, data berkata lain. Target pertumbuhan pemerintah 5,2% meleset. Bahkan, tren pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami perlambatan. Pertumbuhan ekonomi Indonesia setahun penuh pada 2022 dan 2023 tercatat lebih tinggi dibandingkan 2024 yakni masing-masing sebesar 5,31% dan 5,05%.

    Sebelumnya, Kepala Ekonom Bank Mandiri Andry Asmoro menegaskan bahwa fokus pasar pelaku pasar minggu ini adalah rilis pertumbuhan ekonomi. Mereka memperkirakan pertumbuhan ekonomi yang lebih rendah, seiring dengan konsumsi domestik yang mengalami stagnasi.

    “Pelaku pasar tetap khawatir terkait adanya pelemahan konsumsi mengingat inflasi inti tetap didorong oleh harga emas, sementara indeks penjualan ritel sejak Agustus 2024 mengalami tren yang menurun, mengkonfirmasi berlanjutnya pelemahan daya beli pada kelas menengah ke bawah,” paparnya, Rabu (5/3/2025).

    Biang Kerok Ekonomi Memburuk

    Plt Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan, melambatnya pertumbuhan ekonomi pada tahun lalu lebih disebabkan menurunnya net ekspor ketimbang tahun lalu. Disebabkan tumbuh tingginya kinerja impor dibanding ekspor pada 2024.

    “Satu komponen yang menahan laju pertumbuhan ekspor lebih tinggi adalah dari net ekspor,” kata Amalia saat konferensi pers di kantor pusat BPS, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

    Total net ekspor atas dasar harga konstan pada 2024 memang hanya sebesar Rp 513,7 triliun, lebih rendah dari catatan pada 2023 yang sebesar Rp 514,36 triliun. Kondisi itu dipicu pertumbuhan ekspor pada 2024 kalah dibanding impornya, berkebalikan dari kondisi pada 2023.

    Pada tahun lalu, pertumbuhan ekspor sebesar 6,51% sedangkan impornya tumbuh kencang sebesar 7,95%. Sedangkan pada 2023, pertumbuhan ekspornya meski hanya sebesar 1,32% namun impornya terkontraksi atau minus hingga sebesar 1,65%.

    “Karena positifnya (net ekspor) sedikit lebih kecil dibanding 2023 maka sumbangan ke pertumbuhan ekonominya terlihat negatif 0,01%, ini salah satu faktor yang agak menahan dari pertumbuhan lebih tinggi,” ucap Amalia.

    (haa/haa)

  • KPU Jatim tetapkan Khofifah-Emil sebagai pemenang Pilkada 2024

    KPU Jatim tetapkan Khofifah-Emil sebagai pemenang Pilkada 2024

    ANTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Kamis (6/2), menetapkan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Adas keputusan KPU Jatim tersebut, Khofifah menyatakan akan mengemban amanat untuk periode kedua dan membutuhkan dukungan dari segenap masyarakat dalam emimpin provinsi Jawa Timur. (Hanif Nasrullah/Agha Yuninda Maulana/Rijalul Vikry)

  • KPU: Daerah tetapkan hasil pilkada usai putusan dismissal dibaca

    KPU: Daerah tetapkan hasil pilkada usai putusan dismissal dibaca

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menginstruksikan jajarannya di daerah untuk langsung menetapkan hasil Pilkada Serentak 2024 yang telah dibacakan putusan gugur atau tidaknya (dismissal) perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Selasa (4/2) dan Rabu (5/2).

    Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa penetapan ini sudah dilakukan 1 hari setelah pembacaan putusan dismissal, 5 Februari 2025.

    “Sudah ditetapkan H plus 1 pembacaan putusan MK bagi yang sudah tidak lanjut,” kata Afifuddin saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

    Afifuddin menargetkan penetapan calon kepala daerah hasil putusan dismissal akan selesai hari ini.

    Di sisi lain, dia mengaku belum tahu apabila ada kejadian khusus yang membuat KPU daerah tidak menetapkannya sampai hari ini.

    “Kalaupun ada kejadian khusus, saya belum tahu. Intinya kami sudah menurunkan surat ke semua jajaran agar melakukan pleno penetapan sehari setelah dibacakan,” jelasnya.

    Selain itu, Afifuddin juga meminta KPU daerah menyampaikan surat keputusan (SK) ke DPRD setelah penetapan calon kepala daerah di setiap wilayah.

    “Sehari setelah penetapan di KPU, kami minta teman-teman KPU menyampaikan surat ke DPRD,” ujar Afifuddin.

    Diketahui bahwa MK telah mengucapkan putusan dismissal pada tanggal 4—5 Februari 2025 yang menghasilkan 40 perkara berlanjut ke tahap sidang pembuktian dan 270 perkara lainnya kandas.

    Sebanyak 270 perkara yang berakhir kandas tersebut terdiri atas 227 perkara diputuskan tidak dapat diterima, 29 perkara ditetapkan ditarik kembali, delapan perkara ditetapkan gugur, dan enam perkara ditetapkan bukan kewenangan Mahkamah.

    Amar putusan tidak dapat diterima lantaran pemohon maupun permohonannya tidak memenuhi syarat formal. Sebagian besar perkara yang tidak dapat diterima itu karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

    Amar ketetapan ditarik kembali merupakan tindak lanjut dari permohonan penarikan kembali yang diajukan pemohon pada kesempatan sebelumnya. Adapun amar ketetapan gugur karena pemohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir pada sidang perdana tanpa alasan yang sah.

    Sementara itu, amar ketetapan tidak berwenang karena permohonan pemohon ternyata bukan kewenangan MK. Seharusnya objek yang dipersengketakan ialah ketetapan KPU terkait dengan hasil pilkada, tetapi pemohon di antaranya justru menggugat berita acara.

    Lebih lanjut total 40 perkara yang masih bersengketa di MK dan akan disidangkan dalam tahap pembuktian terdiri atas tiga perkara sengketa gubernur, tiga perkara sengketa wali kota, dan 34 perkara sengketa bupati.

    Sidang tahap pembuktian dijadwalkan pada tanggal 7—17 Februari 2025. Seluruh perkara yang berlanjut itu nantinya akan diputus pada tanggal 24 Februari 2025.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sengketa Pilwali Malang Kandas di MK, Paslon WALI Segera Dilantik

    Sengketa Pilwali Malang Kandas di MK, Paslon WALI Segera Dilantik

    Malang (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Budhy Pakarti terkait hasil Pemilihan Wali Kota Malang. Ketua MK, Suhartoyo, membacakan langsung amar putusan dalam sidang di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK pada Rabu (5/2/2025).

    Amar putusan menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena melewati batas waktu pengajuan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024.

    “Permohonan ini melewati tenggat waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, dalam eksepsi, Mahkamah mengabulkan keberatan terkait tenggat waktu dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

    Dengan demikian, pasangan calon Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin (WALI) akan segera dilantik sebagai Wali Kota Malang dan Wakil Wali Kota Malang periode 2025-2030.

    Dalam putusannya, MK menyebutkan bahwa eksepsi terkait tenggat waktu pengajuan permohonan dikabulkan, sementara eksepsi lainnya tidak dipertimbangkan karena dianggap tidak relevan.

    “Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon, karena eksepsi berkenaan dengan tenggat waktu telah cukup untuk menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.

    “Setiap permohonan yang diajukan ke Mahkamah harus memenuhi syarat formil, salah satunya adalah tenggat waktu yang telah ditentukan dalam undang-undang,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Budhy Pakarti melalui kuasa hukumnya, Erpin Yuliono, mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPU Kota Malang Nomor 629 Tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024. Budhy menduga adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon WALI, khususnya Wahyu Hidayat yang diduga memanfaatkan posisinya sebagai Pj Wali Kota Malang.

    Budhy menuding Wahyu melakukan rotasi terhadap sejumlah pejabat dan pengawas ASN di lingkungan Pemerintah Kota Malang pada periode yang dilarang oleh aturan pemilu. Rotasi itu terjadi pada 3 dan 4 Mei 2024 serta 9 Agustus 2024, dengan total 96 pejabat dipindahkan pada bulan Mei dan 35 pejabat lainnya pada bulan Agustus.

    Dasar yang digunakan Budhy adalah Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 96 Tahun 2024, yang secara tegas melarang petahana melakukan pergantian pejabat dalam kurun waktu enam bulan sebelum ditetapkan sebagai calon dalam Pilkada. Oleh karena itu, ia meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Wahyu Hidayat sebagai calon dalam Pilkada Kota Malang 2024.

    Sementara itu, Ketua KPU Kota Malang, M Toyyib, menyatakan bahwa pasca putusan MK, pihaknya menunggu salinan putusan sebagai landasan hukum untuk melakukan rapat pleno penetapan calon wali kota terpilih.

    “Setelah salinan putusan diterima, kami akan melakukan pleno penetapan. Setelah itu, hasil rapat pleno penetapan itu akan kami tuangkan dalam surat yang kami serahkan ke DPRD Kota Malang. Kami hanya sampai di bersurat ke DPRD saja. Setelah itu, semua kewenangan ada di pemerintah. Dan sangat memungkinkan kalau pasangan WALI akan ditetapkan 20 Februari 2025 mendatang,” ujar Toyyib. [luc/beq]

  • KPU Tulungagung Gelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Terpilih Malam Ini

    KPU Tulungagung Gelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Terpilih Malam Ini

    Tulungagung (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung bakal menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) terpilih Pilkada malam ini. Rapat pleno ini dilakukan setelah KPU menerima rilis pemberitahuan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan nomor urut 01, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin, bakal ditetapkan sebagai pasangan terpilih Pilkada Tulungagung.

    Ketua KPU Tulungagung, Moh Lutfi Burhani, mengatakan bahwa sesuai peraturan, rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih bisa dilakukan minimal satu hari setelah penerimaan rilis pemberitahuan dari MK. Pihaknya telah menerima rilis pemberitahuan tersebut sejak kemarin. “Setelah kami menerima akhirnya kami putuskan rapat pleno akan dilakukan malam ini,” ujarnya, Kamis (6/2/2025).

    Rangkaian Proses Penetapan

    Rapat pleno penetapan ini merupakan tahapan wajib yang harus dilakukan KPU setelah putusan MK ditetapkan. Setelah rapat pleno, KPU akan mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Tulungagung. Dalam surat tersebut akan dilampirkan:

    Surat keputusan dari MK terkait Pilkada Tulungagung.

    Surat keputusan KPU tentang hasil rekapitulasi suara.

    Surat keputusan KPU tentang penetapan paslon terpilih.

    “Setelah itu menjadi wewenang DPRD hingga pelantikan nantinya,” tambah Lutfi.

    Putusan MK dan Perolehan Suara

    Sebelumnya, MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Nomor Urut 3, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti, dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Tulungagung. Putusan Nomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar Selasa (04/02/2025).

    Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa permohonan pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) serta PMK Nomor 3 Tahun 2024.

    Dengan putusan MK ini, Paslon nomor urut 01, Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin, sah menjadi pemenang Pilkada Tulungagung. Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara, pasangan ini memperoleh total 297.882 suara. Adapun perolehan suara paslon lainnya adalah:

    Paslon nomor urut 02, Santoso-Samsul Umam: 60.963 suara

    Paslon nomor urut 03, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti: 203.107 suara

    Paslon nomor urut 04, Budi Setijahadi-Susilowati: 25.298 suara

    Dengan agenda rapat pleno malam ini, KPU Tulungagung memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. [nm/beq]

  • KPU Sumenep Gelar Pleno Penetapan Paslon Bupati-Wabup Terpilih

    KPU Sumenep Gelar Pleno Penetapan Paslon Bupati-Wabup Terpilih

    Sumenep (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep segera menggelar rapat pleno untuk penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih dalam Pilkada 2024, pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Sumenep dengan pemohon Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumenep nomor urut 01 Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam (Final).

    “Setelah keputusan MK tadi malam, maka kami, lima komisioner KPU hari ini juga akan menggelar rapat pleno untuk penetapan pasangan calon terpilih,” kata Komisioner KPU Sumenep, Abd. Azis, Kamis (6/2/2025).

    Ia menjelaskan, untuk penetapan pasangan calon terpilih akan digelar secara terbuka. Waktunya akan dilakukan sesegera mungkin, agar tidak sampai melanggar batas akhir yang telah ditentukan MK.

    “Dari MK ketentuannya maksimal 3 hari setelah putusan dibacakan. Insya Allah kami akan melakukan penetapan pasangan calon terpilih, sebelum 3 hari dari tadi malam,” tandasnya.

    Dalam sidang putusan yang digelar di gedung MK pada Rabu (5/2/2025) malam, majelis hakim MK menganggap pengajuan permohonan yang diajukan pemohon melebihi batas waktu yang ditetapkan, yakni maksimal 3 hari kerja setelah keputusan KPU Sumenep. Dengan demikian, permohonan tersebut dianggap kedaluwarsa dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut dalam pokok perkara.

    Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, setelah sebelumnya Hakim MK, Asrul Sani membacakan alasan penolakan gugatan PHPU- Bup Sumenep tersebut.

    Paslon ‘Final’ mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tertanggal 25 Desember 2024. Selain itu, pemohon juga meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon nomor urut 2, Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim, serta menetapkan Paslon 01 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih.

    Paslon nomor urut 01 ini menilai bahwa pasangan nomor urut 02 yakni Achmad Fauzi Wongsojudo – KH Imam Hasyim (Faham) melakukan kecurangan dengan melakukan pengurangan perolehan suara 01 dan mengalihkan pada 02. Perubahan itu dilakukan dengan memanipulasi formulir, yakni pengisi data tidak sesuai dengan form C Hasil-KWK. Dengan demikian, dinilai menguntungkan paslon 02.

    Paslon 01 dalam materi gugatannya menyebutkan tidak ada pemungutan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Sumenep. Kalau pun ada pemungutan suara, sebatas formalitas.

    Karena itu, Paslon 01 memohon pada hakim MK agar memerintahkan KPU Kabupaten Sumenep untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pilbup Sumenep tanpa melibatkan Fauzi-Hasyim.

    Pilkada Sumenep 2024 diikuti dua paslon, yakni Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam (Final), serta Acmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim (Faham). Berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Paslon nomor urut 1, Ali Fikri-Unais memperoleh 249.597 suara. Sedangkan Paslon nomor urut 2 Fauzi-Imam unggul dengan mendulang 379.858 suara. [tem/beq]

  • Yuhronur-Dirham Resmi Bupati dan Wabup Lamongan Terpilih, Siap Jalankan Janji Politik

    Yuhronur-Dirham Resmi Bupati dan Wabup Lamongan Terpilih, Siap Jalankan Janji Politik

    Lamongan (beritajatim.com) – Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara, langsung bersiap merealisasikan janji politik mereka. Setelah penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (5/2/2025) malam, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamongan menggelar Rapat Paripurna, Kamis (6/2/2025), dengan agenda pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Lamongan periode 2021-2025 serta pengumuman hasil penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2024.

    Ketua DPRD Lamongan, Mukhammad Freddy Wahyudi, menegaskan bahwa setelah rapat paripurna, tahapan selanjutnya adalah pengusulan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan terpilih ke Gubernur Jawa Timur.

    “Hari ini kita usulkan ke tingkat provinsi, agar pemerintahan bisa tetap jalan dengan segera. Kemudian dilanjutkan ke Mendagri untuk ditetapkan menjadi bupati dan dilantik pada tanggal 20 Februari 2025,” kata Freddy.

    Yuhronur Efendi mengaku tidak memiliki persiapan khusus menjelang pelantikan. Pria yang akrab disapa Pak Yes itu lebih memilih fokus dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai landasan program kerja periode keduanya sebagai Bupati Lamongan.

    “Saya akan segera membuat RPJMD. Dalam RPJMD itu nanti ada program-program yang menjadi prioritas kami yang kita sampaikan pada saat kampanye kemarin,” kata Pak Yes.

    Pada kesempatan yang sama, Pak Yes juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk partai-partai di luar koalisi, untuk bersatu membangun Lamongan yang lebih sejahtera dan berkeadilan.

    “Setelah saya dan Mas Dirham dilantik menjadi bupati dan wabup periode 2025-2030, saya mengajak seluruh masyarakat untuk kembali bersama-sama lagi. Ubur-ubur ikan lele, mari kita melebur untuk Lamongan le,” ujarnya. [fak/beq]

  • Sengketa Pilkada 2024, 40 Perkara Lanjut ke Sidang Pembuktian di MK, Ini Daftar Lengkapnya…

    Sengketa Pilkada 2024, 40 Perkara Lanjut ke Sidang Pembuktian di MK, Ini Daftar Lengkapnya…

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi telah mengucapkan putusan gugur atau tidaknya (dismissal) perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2) yang menghasilkan 40 perkara berlanjut ke tahap sidang pembuktian dan 270 perkara lainnya kandas.

    Sebanyak 270 perkara yang berakhir kandas tersebut terdiri dari 227 perkara diputuskan tidak dapat diterima, 29 perkara ditetapkan ditarik kembali, delapan perkara ditetapkan gugur, dan enam perkara ditetapkan bukan kewenangan Mahkamah.

    Amar putusan tidak dapat diterima lantaran pemohon maupun permohonannya tidak memenuhi syarat formil. Sebagian besar perkara yang tidak dapat diterima itu karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

    Amar ketetapan ditarik kembali merupakan tindak lanjut dari permohonan penarikan kembali yang diajukan pemohon pada kesempatan sebelumnya. Adapun, amar ketetapan gugur karena pemohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir pada sidang perdana tanpa alasan yang sah.

    Sementara itu, amar ketetapan tidak berwenang karena permohonan pemohon ternyata bukan kewenangan MK. Seharusnya, objek yang dipersengketakan ialah ketetapan KPU terkait hasil pilkada, tetapi para pemohon di antaranya justru menggugat berita acara.

    Lebih lanjut, total 40 perkara yang masih bersengketa di MK dan akan disidangkan dalam tahap pembuktian terdiri dari tiga perkara sengketa gubernur, tiga perkara sengketa wali kota, dan 34 perkara sengketa bupati.

    Sidang tahap pembuktian dijadwalkan pada pada 7–17 Februari 2025. Seluruh perkara yang berlanjut itu nantinya akan diputus pada 24 Februari 2025. Berikut daftar lengkap perkara sengketa Pilkada 2024 yang masih bergulir di MK: