KPU Tetapkan Marhaen-Handy Jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Nganjuk
Tim Redaksi
NGANJUK, KOMPAS.com
– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, resmi menetapkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 03,
Marhaen Djumadi
dan
Trihandy Cahyo Saputro
, sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Nganjuk 2024.
Penetapan ini dilakukan setelah KPU menggelar rapat pleno terbuka di Front One Ratu Hotel Nganjuk pada Kamis (6/2/2025) sore.
Ketua KPU Kabupaten Nganjuk, Arfi Musthofa, menjelaskan bahwa rapat pleno penetapan kepala daerah terpilih baru dapat dilaksanakan setelah proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai.
Perkara gugatan Nomor 170/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh paslon nomor urut 01, Muhammad Muhibbin dan Aushaf Fajr Herdiansyah, dinyatakan tidak dapat diterima MK.
“Kemarin kan pihak 01 (Gus Ibin-Aushaf Fajr) menggugat hasil pemilihan. Terus setelah proses di MK, alhamdulillah semua dari gugatannya ditolak,” ujar Arfi kepada Kompas.com pada Kamis (6/2/2025).
Selanjutnya, Arfi menjelaskan bahwa KPU akan menyerahkan keputusan terkait penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk.
“Langkah selanjutnya kami akan menyerahkan SK kepada DPRD untuk kemudian ditindaklanjuti untuk diusulkan pelantikan. Setelah ini prosesnya sudah tidak di KPU lagi. Jadi sudah di pemerintah,” tuturnya.
Menurut informasi yang diterima Arfi, DPRD Kabupaten Nganjuk dijadwalkan akan mengadakan rapat paripurna penetapan bupati dan wakil bupati terpilih pada Senin (10/2/2025).
“Kalau enggak berubah jadwalnya, insyaallah besok Senin (10/2/2025) akan diparipurnakan di DPRD (Nganjuk),” sebut Arfi.
Namun, ia menambahkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan kapan paslon 03, Marhaen-Handy, akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk periode 2025-2029.
“Kami belum menerima surat secara resmi, baik dari Kementerian Dalam Negeri maupun dari KPU RI terkait dengan jadwal pelantikan,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, mengungkapkan bahwa pelantikan Marhaen-Handy direncanakan akan dilaksanakan pada Kamis (20/2/2025).
Kepastian tersebut diperoleh setelah Tatit bersama Sekda, Bupati, dan Pj Bupati se-Indonesia mengikuti rapat yang diadakan Kementerian Dalam Negeri pada Senin (3/2/2025).
“Kemarin kami Ketua DPRD, kemudian dari Sekda, Bupati, Pj Bupati seluruh Indonesia, kemarin zoom dengan Kemendagri, bahwa pelantikan insyaallah itu akan dilaksanakan serentak tanggal 20 (Februari),” ujar Tatit kepada Kompas.com pada Rabu (5/2/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Event: Pilkada Serentak
-
/data/photo/2025/02/06/67a4c8474e6cb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPU Tetapkan Marhaen-Handy Jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Nganjuk Surabaya 6 Februari 2025
-
/data/photo/2025/01/30/679b47c565e7e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
DPR Usul Revisi UU Pilkada Dibahas Satu Paket dengan UU Pemilu dan Partai Politik Nasional 6 Februari 2025
DPR Usul Revisi UU Pilkada Dibahas Satu Paket dengan UU Pemilu dan Partai Politik
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Badan Legislasi (Baleg)
DPR
RI mengusulkan agar pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan bersamaan dengan revisi UU Pemilihan Umum (Pemilu) dan UU Partai Politik.
“Nah, oleh karena itu, saya tetap mengusulkan pembahasannya kalau bisa satu paket,” ujar Wakil Ketua Baleg Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR RI, Kamis (6/2/2025).
Politikus Golkar itu mengatakan, usulan tersebut juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang merekomendasikan kodifikasi aturan politik.
Berkaca dari RJMN tersebut, Doli menyebut, perlu ada penyelarasan antara
UU Pemilu
,
UU Pilkada
, dan UU Partai Politik dalam satu paket pembahasan.
“Iya kalau saya, kalau kita lihat UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJMN gitu ya. Di situ disebutkan bahwa dalam rangka penguatan pelembagaan demokrasi kita, itu diharuskan untuk melakukan revisi dan kodifikasi,” kata Doli.
“Disebutkan di situ kodifikasi antara UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik. Ada itu di penjelasan atau pengantar dari RPJMP,” ujarnya lagi.
Di samping itu, Doli mengatakan, terdapat pula putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan rezim pilkada sama dengan pemilu.
Dengan demikian, UU Pilkada dan UU Pemilu sudah sepatutnya menjadi satu kesatuan yang utuh
“Berbagai putusan Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa rezim pilkada itu sama dengan rezim pemilu. Jadi undang-undangnya enggak bisa dipisahkan lagi. Pada saat kita membahas UU Pilkada, itu harus sekaligus bersamaan dengan UU Pemilu. Begitu juga sebaliknya,” kata Doli.
Doli mengungkapkan bahwa dalam rapat pleno
Baleg DPR
RI, para anggota bersepakat untuk mengusulkan kepada Pimpinan DPR RI agar RUU Pilkada dibahas dari awal.
Sebab, para anggota Baleg DPR RI sependapat bahwa RUU Pilkada yang telah dibahas para periode sebelumnya sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini.
“Kami akan menyurati pimpinan DPR untuk menjelaskan bahwa rancangan undang-undang ini akan dimulai dari awal lagi penyusunannya. Jadi bukan bersifat
carry-over
, karena isunya sudah berbeda,” ujar Doli.
Diberitakan sebelumnya, Baleg DPR RI kembali memulai pembahasan
revisi UU Pilkada
yang gagal disahkan pada Agustus 2024 lalu setelah ramai diprotes oleh publik.
Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan mengungkapkan bahwa pembahasan RUU ini merupakan hasil penugasan yang diterima Baleg dari pimpinan DPR RI.
“Hal ini berdasarkan hasil rapat konsultasi pengganti rapat Bamus yang telah dilaksanakan pada 22 Januari 2025,” ujar Sturman dalam rapat kerja Baleg DPR RI, Kamis (6/2/2025).
Sturman menjelaskan bahwa revisi UU Pilkada adalah RUU yang dibawa dari periode keanggotaan DPR RI sebelumnya atau
carry over
dari periode 2019-2024.
Pada periode sebelumnya, pembahasan RUU tersebut telah memasuki tahap akhir di Baleg DPR dan tinggal menunggu pembicaraan tingkat dua di rapat paripurna.
“Pimpinan badan legislasi telah menugaskan tim ahli untuk mengkaji RUU tersebut,” kata Sturman.
“Adapun pembahasan RUU
carry over
akan dilakukan sesuai dengan Pasal 110 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang,” ujarnya lagi.
Untuk diketahui,
Revisi UU Pilkada
ketika itu dipermasalahkan karena dianggap mengakali putusan MK mengenai syarat pencalonan kepala daerah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/06/67a4c4f020412.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPU Tetapkan Pasangan Sherly-Sarbin sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Terpilih Regional 6 Februari 2025
KPU Tetapkan Pasangan Sherly-Sarbin sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Terpilih
Tim Redaksi
SOFIFI, KOMPAS.com
– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara secara resmi menetapkan pasangan
Sherly Tjoanda
dan
Sarbin Sehe
sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Maluku Utara 2024.
Penetapan ini dilakukan dalam sidang pleno yang digelar di kantor
KPU Maluku Utara
, Sofifi, Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 15.17 WIT, dan selesai pada pukul 16.01 WIT.
“Menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Maluku Utara nomor urut 4, saudari Sherly Tjoanda dan saudara Sarbin Sehe periode tahun 2025-2030, dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara tahun 2024,” ungkap Ketua KPU Maluku Utara, Mohtar Alting, saat membacakan isi surat keputusan KPU dalam rapat pleno tersebut.
Pasangan Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe berhasil meraih 359.416 suara, atau 51,68 persen, mengungguli tiga pasangan lainnya dalam Pilkada 2024.
Pasangan yang berada di urutan kedua, Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid, memperoleh 168.174 suara (24,18%), disusul Aliong Mus-Sahril Tahir dengan 76.605 suara (11,01%), dan Muhammad Kasuba-Basri Salama dengan 89.297 suara (12,88%).
Setelah penetapan tersebut, keputusan pleno KPU akan diserahkan kepada DPRD Maluku Utara untuk proses pengesahan.
Dalam sambutannya, Sherly Tjoanda menegaskan bahwa rapat pleno ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan merupakan penegasan atas suara rakyat yang telah memberikan keyakinan, harapan, dan tanggung jawab untuk masa depan Maluku Utara.
“Gubernur terpilih, Sherly Tjoanda, menekankan bahwa kompetisi telah berakhir. Tidak ada kubu-kubu, tidak ada lagi perbedaan yang dipertajam, yang ada hanyalah satu Maluku Utara.”
“Satu tujuan yang sama, yaitu membangun masyarakat Maluku Utara yang lebih maju, lebih sejahtera, lebih berkeadilan, lebih bermartabat. Kan torang samua basodara,’” ujarnya.
Dengan penetapan ini, Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe akan menjalankan amanat rakyat sebagai pemimpin baru di Maluku Utara untuk periode 2025 hingga 2030 mendatang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Aminuddin-Ina Buchori Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo
Probolinggo (beritajatim.com) – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo terpilih, Aminuddin-Ina Buchori, resmi ditetapkan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Gedung Paseban Sena, Kota Probolinggo, Kamis (6/2/2025).
Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal, memimpin langsung jalannya rapat pleno. Dalam sambutannya, Radfan menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Pilkada Kota Probolinggo 2024.
“Dengan ditetapkannya pasangan Aminuddin-Ina Buchori sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, maka proses Pilkada Kota Probolinggo telah selesai,” ujar Radfan.
Radfan juga menyampaikan bahwa surat usulan pengesahan hasil rapat pleno akan segera disampaikan kepada DPRD Kota Probolinggo. Selanjutnya, DPRD akan melakukan proses pelantikan yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2025 di Istana Negara.
Sementara itu, Aminuddin dan Ina Buchori menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Probolinggo yang telah memberikan kepercayaan kepada mereka. Mereka juga berjanji akan segera menjalankan tugas sebagai pemimpin kota.
“Kami akan segera menyusun program kerja 100 hari pertama untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” kata Aminuddin.
Beberapa program prioritas yang akan dilakukan adalah penyederhanaan perizinan, peningkatan pelayanan publik, serta penanganan masalah sampah. Aminuddin juga berjanji akan melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam pembangunan Kota Probolinggo.
“Kami akan melibatkan RT dan RW dalam setiap program pembangunan. Mereka adalah ujung tombak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Dengan ditetapkannya pasangan Aminuddin-Ina Buchori sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo, diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi Kota Probolinggo. (ada/but)
-

KPU tetapkan Rico-Zakiyuddin sebagai Wali Kota-Wawali Medan terpilih
Ketua KPU Medan Mutia Atiqah. ANTARA/Juraidi
KPU tetapkan Rico-Zakiyuddin sebagai Wali Kota-Wawali Medan terpilih
Dalam Negeri
Editor: Widodo
Kamis, 06 Februari 2025 – 12:57 WIBElshinta.com – Komisi Pemilihan Umum Kota Medan menetapkan pasangan Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih periode 2025–2030 hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Ketua KPU Medan Mutia Atiqah di Medan, Kamis, mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah KPU Kota Medan menerima salinan putusan resmi dari Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil pilkada di wilayah tersebut.
Penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih itu merupakan tahapan akhir dari seluruh rangkaian penyelenggaraan Pilkada Medan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
“Setelah tahapan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan selesai, kami melaksanakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih. Hasil penetapan ini selanjutnya akan disampaikan kepada DPRD Kota Medan,” tuturnya.
“Langkah berikutnya kami akan berkoordinasi dengan DPRD untuk proses selanjutnya,” ucapnya.
Pilkada Kota Medan tahun 2024 diikuti tiga pasangan calon, yakni nomor urut 1 pasangan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyuddin Harahap yang didukung PKB, Gerindra, Golkar, NasDem, PAN, Demokrat, PSI dan Perindo yang meraih 297.498 suara
Kemudian pasangan nomor urut 2 Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani yang didukung PDI Perjuangan, Partai Buruh, Gelora Indonesia, PKN, Hanura, PBB, PPP dan Partai Ummat meraih 190.344 suara.
Serta nomor urut 3 pasangan Hidayatullah dan Ahmad Yasyir Ridho Loebis yang diusung PKS memperoleh 115.903 suara.
Sementara Wali Kota Medan terpilih Rico Waas menyampikan pihaknya siap menjalankan amanat rakyat Kota Medan dengan sebaik-baiknya untuk mewujudkan Ibu kota Provinsi Sumatera Utara menjadi lebih baik lagi ke depannya.
“Dan kami tentunya akan merangkul semua pihak dalam membangun Kota Medan lebih baik,” ujarnya.
Sumber : Antara
-

Pasca putusan MK, patroli gabungan TNI-Polri jaga kondusivitas di Yahukimo
Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.
Pasca putusan MK, patroli gabungan TNI-Polri jaga kondusivitas di Yahukimo
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Kamis, 06 Februari 2025 – 15:56 WIBElshinta.com – Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa hasil Pilkada Kabupaten Yahukimo, Kodim 1715/Yahukimo, Polres Yahukimo, dan Satgas Yonif 6 Marinir menggelar patroli gabungan untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat. Operasi ini dilaksanakan sebagai antisipasi potensi gesekan pascaputusan, sekaligus menegakkan komitmen menjaga stabilitas wilayah.
MK RI telah mengeluarkan putusan akhir terkait perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Yahukimo pada Rabu (5/2). Keputusan ini menjadi penentu kandidat yang berhak memimpin daerah tersebut. Menyikapi hal ini, aparat keamanan bergerak cepat mencegah kemungkinan konflik dengan mengintensifkan pengawasan di titik-titik rawan.
Patroli gabungan melibatkan personel Kodim 1715/Yahukimo di bawah pimpinan Letkol Inf Tommy Yudistyo, S.Sos.,M.Han, Polres Yahukimo yang dipimpin AKBP Heru Hidayanto,S.Sos.,M.H. serta Satgas Yonif 6 Marinir pimpinan Letkol Mar Rismanto Manurung,M.Tr.Opsla.,CTMP. Operasi ini mencakup pengamanan fasilitas publik, pemukiman, dan pusat keramaian seperti pasar tradisional.
Dalam pernyataannya, Dandim 1715/Yahukimo menegaskan, “Kami berkoordinasi penuh dengan semua pihak untuk memastikan situasi tetap terkendali. Masyarakat diharap tenang dan tidak terprovokasi isu tidak jelas.” Sementara Kapolres Yahukimo menambahkan, “Setiap indikasi pelanggaran hukum akan ditindak tegas.”
Patroli dilakukan secara bergilir 24 jam, dengan pemasangan posko terpadu di kantor Kodim dan Polres. Satgas Yonif 6 Marinir turut menyiagakan tim respons cepat di daerah terpencil. Hingga kini, laporan dari lapangan menunjukkan situasi Yahukimo kondusif, tanpa gangguan signifikan.
Kolaborasi TNI, Polri, dan Marinir ini mencerminkan sinergi kuat dalam merespons dinamika pascaputusan MK. Dengan pengamanan maksimal, diharapkan proses transisi kepemimpinan daerah dapat berjalan lancar, mengedepankan prinsip demokrasi dan keadilan.
Sumber : Elshinta.Com
-

KPU Pamekasan Siapkan 4 Saksi Sesuai Tuntutan Tim Hukum BERBAKTI
Pamekasan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, bakal menghadirkan 4 (empat) orang saksi dalam Sidang Pembuktian lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/2/2025) mendatang.
Rencana tersebut merupakan putusan dari sidang PHPU di Gedung MK, Jl Merdeka Barat XVII No 2-C Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025) kemarin. Di mana dalam sidang tersebut Hakim MK memutuskan sidang berlanjut pada pembuktian.
“Untuk (sidang) pembuktian dijadwalkan MK digelar mulai pukul 8:00 WIB, pada Senin 10 Februari 2025, dan nantinya kita masuk sebagai saksi,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan, A Tajul Arifin, Kamis (6/2/2025).
Guna menghadapi hal itu, pihaknya segera menindak lanjuti putusan MK yang menerima gugatan pemohon (tim kuasa BERBAKTI) untuk tahap pembuktian. “Pada tahap ini, kita wajib mendatangkan maksimal empat orang saksi, kita akan siapkan KPPS, PPS, PPK yang bermasalah untuk ditanyakan tuduhan dari pemohon,” ungkapnya.
“Sebab berdasar hasil sidang dismissal dalam sidang MK kemarin, Pamekasan diputuskan berlanjut ke pembuktian,” sambung A Tajul Arifin.
Dalam sidang tersebut, tim hukum pasangan calon (Paslon) Mohammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, atas hasil rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan 2024.
Sekalipun pada materi sidang, lebih menekankan terhadap berbagai poin dugaan pelanggaran pemilihan yang dilayangkan Tim Hukum BERBAKTI. “Namun perlu kami pastikan, jika seluruh proses pemilihan sudah berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
“Tapi kami tetap menghormati hak konstitusional setiap pasangan calon untuk mengajukan keberatan melalui jalur hukum, termasuk untuk tahap pembuktian di sidang berikutnya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Pamekasan, di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan, Jl Kemuning 22 Pamekasan, Rabu hingga Kamis (4-5/12/2024) lalu. Sudah dinyatakan tuntas.
Bahkan dalam pleno terbuka tersebut, paslon nomor urut 2 Pilkada Pamekasan, KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) dinyatakan unggul dari dua paslon lainnya dengan meraih dukungan sebanyak 291.246 suara (50,9%).
Sementara paslon nomor urut 1 Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID) mendapatkan total dukungan sebanyak 17.307 suara (3%), dan paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) mendulang sebanyak 263.740 suara (46,1%). [pin/ted]


