Event: Pilkada Serentak

  • MK Putuskan Paslon Suhadirman-Muklisin Pemenang Pilkada Kuansing

    MK Putuskan Paslon Suhadirman-Muklisin Pemenang Pilkada Kuansing

    loading…

    MK menegaskan pasangan calon nomor urut 1 (satu), Suhardiman-Muklisin sah sebagai pemenang Pilkada Kuansing. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pasangan calon nomor urut 1 (satu), Suhardiman-Muklisin sah sebagai pemenang Pilkada Kuansing . Selanjutnya pasangan tersebut akan dilantik pada 20 Februari 2025.

    MK dalam amar putusannya menolak permohonan paslon nomor urut 2 Adam – Sutoyo. Alasannya, paslon tersebut tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam mengajukan sengketa.

    Pengacara pasangan Suhardiman- Muklisin, Rizki Junianda Putra mengaku bersyukur atas putusan MK. “Alhamdulillah, kita menang, MK mengabulkan eksepsi kami, dan kini masyarakat kuansing telah resmi memiliki Bupati dan Wakil Bupati definitif yang akan dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang,” Kata Poliang, Jumat (7/2/2025).

    Poliang menegaskan, keputusan MK sudah tepat karena memang tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 dalam mengajukan permohonan sengketa pilkada serta juga tidak ada pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) sebagaimana yang didalilkan Pemohon.

    “Dalam hal ini Mahkamah Konstitusi telah tepat dalam menjatuhkan putusan, dari awal kita sudah bantah dan uraikan bahwa Pemohon tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk mengajukan permohonan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 158 dan juga tidak benar dalil yang diuraikan Pemohon melalui pengacaranya Dody Fernando yang menyatakan ada pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif,” ujarnya.

    Poliang juga mengajak kepada seluruh masyarakat kuansing untuk tetap menjaga kesatuan dan persatuan di negeri jalur.

    “Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mensupport perjuangan Bapak Suhardiman Ambi dan Bapak Muklisin. Ke depannya saya berharap kepada seluruh masyarakat Kuansing untuk tetap menjaga kesatuan dan persatuan. Mari sama-sama kita dukung bupati dan wakil bupati pilihan masyarakat ini dalam membangun Kabupaten Kuantan Singingi yang lebih baik lagi ke depannya,” pungkasnya.

    (cip)

  • KPU Jatim tetapkan Khofifah-Emil sebagai Gubernur dan Wagub terpilih

    KPU Jatim tetapkan Khofifah-Emil sebagai Gubernur dan Wagub terpilih

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    KPU Jatim tetapkan Khofifah-Emil sebagai Gubernur dan Wagub terpilih
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 06 Februari 2025 – 19:22 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menetapkan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Kamis.

    “Hari ini kami melaksanakan rapat pleno dengan lancar agenda penetapan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim hasil Pilkada Serentak 2024,” kata Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, usai rapat pleno, di Surabaya, Jawa Timur.

    Sesuai ketentuan, satu hari setelah penetapan calon terpilih, KPU Jatim memiliki kewajiban menyampaikan usulan pada Presiden melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur.

    “Sehingga besok (Jumat 6/2) dijadwalkan pukul 10.00 WIB di Gedung DPRD Jatim kami menyampaikan usulan calon terpilih,” katanya.

    Berdasarkan pleno KPU Jatim, perolehan suara Pilkada Jatim 2024 untuk paslon nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim sebanyak 1.797.332 suara atau sebesar 8,67 persen.Sementara untuk paslon nomor urut 2 Khofifah-Emil memperoleh 12.192.165 suara atau mencapai 58,81 persen dan paslon nomor urut 3 Risma-Gus Hans mendapatkan 6.743.095 suara atau 32,52 persen.

    Dengan keputusan penetapan ini, Khofifah-Emil dinyatakan sah memenangkan Pemilihan Gubernur Jatim 2024 dan menunggu pelantikan yang sedianya dijadwalkan pada 20 Februari 2025.

    “Kami sampaikan selamat kepada paslon terpilih Bu Khofifah dan Mas Emil, semoga apa yang disampaikan dalam visi misi bisa dilaksanakan dengan baik, dan kami bisa mengawal sampai selesai jabatan,” ujarnya.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang yang dipimpin Hakim Suhartoyo memutuskan untuk tidak menerima permohonan sengketa Pilkada Jatim 2024.

    Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut banyak dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum.Dengan putusan ini, pasangan Khofifah-Emil resmi melanjutkan kepemimpinan mereka di Jawa Timur untuk periode ke dua.

    Sumber : Antara

  • Ditetapkan sebagai Wali Kota Makassar, Appi: Perjalanan Saya Ini Sebuah Jeruji yang Panjang

    Ditetapkan sebagai Wali Kota Makassar, Appi: Perjalanan Saya Ini Sebuah Jeruji yang Panjang

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, secara resmi menetapkan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham atau (Appi-Aliyah) sebagai pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih Makassar 2025-2030.

    Pasangan tagline MILIA itu, ditetapkan sebagai nakhoda baru pemimpin Kota Makassar, dalam rapat pleno terbuka KPU Makassar, di Hotel Four Points, Kamis (6/2/2025) malam.

    Dalam sambutanya, sebagai Wali Kota Makassar terpilih. Munafri Arifuddin menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diberikan kepada dirnya bersama Wakil Wali Kota, Aliyah Mustika Ilham.

    Menurutnya, penantian panjang selama ini kini terwujud. Apalagi ia berulang kali mengikuti kontestasi hajatan Pilkada hanya untuk mengejar MAP berisi Surat Keputusan (SK) dari KPU. Kini, MAP tersebut telah diraih.

    “Saya ingin menyampaikan, begitu saya diberikan oleh KPU, bahwa MAP ini yang saya kejar selama tiga kali. Dan Alhamdulillah MAP itu ada ditangan saya,” kata Appi disambut galak tawa.

    “Artinya sebuh usaha yang kita lakukan selalu harus punya target, untuk meraihnya dan dengan jalan baik untuk kita menerimanya,” sambung mantan Bos PSM itu.

    Ketua DPD II Golkar Kota Makassar itu bernostalgia pada perjuangan sebagai peserta Pilwali Makassar 2018 yang tahapan dimulai tahun 2017.

    Setelah gagal, ia kemudian mencoba pertaruhkan nasib maju di Pilwali Makassar 2020, lagi-lagi gagal melawan kotak kosong. Ia menegaskan bahwa kegagalan itu, tak membuatnya menyerah.

    “Perjalanan saya ini sebuah jeruji yang panjang, di mulai dari 2017 atau 2018 mungkin saya satu-satunya orang yang kalah sama kotak kosong di pilwali Makassar. Itu menjadi catatan sejarah, lalu saya tidak harus berdiam diri saya mencoba lagi di 2020, lagi-lagi saya kalah,” kenang Appi.

  • Pidato Sanusi Usai Jadi Bupati Malang Terpilih 2025-2030

    Pidato Sanusi Usai Jadi Bupati Malang Terpilih 2025-2030

    Malang (beritajatim.com) – HM Sanusi kembali terpilih sebagai Bupati Malang periode 2025-2030. Dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Malang Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 di Ruang Paripurna DPRD setempat, Kamis (6/2/2025) malam ini, Sanusi mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan masyarakat selama pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024 lalu.

    “Atas nama Paslon nomor urut satu, saya ucapkan terima kasih pada masyarakat Kabupaten Malang, sehingga Pilkada serentak aman dan lancar,” ucap Sanusi.

    Sanusi juga mengapresiasi kinerja KPU dan Bawaslu Kabupaten Malang atas pelaksanaan Pilkada serentak di Kabupaten Malang yang berjalan dengan sangat baik.

    “KPU sukses menyelenggarakan dengan baik, Panwaslu juga mengawasi dengan cermat. Terimakasih semua,” tuturnya.

    HM Sanusi berpidato dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Malang.

    Politikus PDI Perjuangan itu menyinggung hubungan baik dengan rivalnya yakni H.Gunawam dalam kontestasi Pilbup Malang 2024 lalu.

    “Paslon nomor dua terima kasih, kami, saya adalah sahabat pak Gunawan. Kami akan bersama-sama membangun Kabupaten Malang. Juga pimpinan parpol nomer urut satu dan dua terima kasih,” tegasnya.

    Sanusi angkat topi dengan DPRD Kabupaten Malang dari undur pimpinan dan anggota yang mendukung penuh pelaksanaan pesta demokrasi serentak.

    “Terimakasih juga buat kawan kawan wartawan yang sudah memberitakan dengan wajar dan seimbang, mengedukasi masyarakat dengan baik, terimakasih. Hari ini tidak ada lagi mengkotak kotak nomer satu dan nomer dua, kita gotong royong bersama sama membangun Kabupaten Malang menjadi lebih sejahtera. Saya mohon doa dan dukungan agar kami dalam melangkah lima tahun bisa optimal,” Sanusi mengakhiri. (yog/but)

  • KPU Sumenep Tetapkan Ach Fauzi – Imam Hasyim sebagai Bupati – Wakil Bupati Terpilih

    KPU Sumenep Tetapkan Ach Fauzi – Imam Hasyim sebagai Bupati – Wakil Bupati Terpilih

    Sumenep (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Sumenep, di aula Kantor KPU setempat pada Kamis (06/02/2025) malam.

    Rapat pleno terbuka itu merupakan tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Sumenep dengan pemohon Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumenep nomor urut 01 Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam (Final).

    Dalam sidang putusan yang digelar di gedung MK pada Rabu (05/02/2025) malam, majelis hakim MK menganggap pengajuan permohonan yang diajukan pemohon melebihi batas waktu yang ditetapkan, yakni maksimal 3 hari kerja setelah keputusan KPU Sumenep. Dengan demikian, permohonan tersebut dianggap kedaluwarsa dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut dalam pokok perkara.

    Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dipimpin langsung oleh Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi.

    “Memutuskan dan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep nomor urut 2, Achmad Fauzi Wongsojudo, SH., MH dan KH Imam Hasyim, SH., MH sebagai pasangan calon terpilih dengan perolehan suara sebanyak 379.858 atau 60,35 persen dari suara sah pada Pilkada tahun 2024,” kata Nurus Syamsi.

    Untuk penyerahan Surat Keputusan (SK) serta berita acara hasil penetapan akan dilakukan pada Jumat (07/02/2025) pukul 13.00 WIB.

    “Setelah pleno penetapan malam ini, besok siang kami akan menggelar kegiatan penyerahan surat keputusan ini kepada pihak-pihak terkait sekaligus pengajuan ke DPRD untuk proses pelantikan,” paparnya.

    Pilkada Sumenep 2024 diikuti dua paslon, yakni Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam (Final), serta Acmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim (Faham). Berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Paslon nomor urut 1, Ali Fikri-Unais memperoleh 249.597 suara. Sedangkan Paslon nomor urut 2 Fauzi-Imam unggul dengan mendulang 379.858 suara. (tem/but)

  • KPU Gesik Tetapkan Yani-Alif Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

    KPU Gesik Tetapkan Yani-Alif Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

    Gresik (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik menetapkan pasangan Yani-Alif sebagai bupati dan wakil bupati terpilih periode 2024-2029 setelah melakukan rapat pleno terbuka. Penetapan ini dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). KPU Gresik juga mengundang partai pendukung dan pengusung Yani-Alif dalam rapat pleno tersebut.

    Ketua KPU Gresik, Akhmad Taufik, mengatakan penetapan pasangan Fandi Akhmad Yani dan dr Asluchul Alif (Yani-Alif) sebagai pemenang pilkada serentak 27 November 2024 dilakukan setelah MK menolak gugatan PHPU. “Dari putusan MK itu, pasangan Bupati Fandi Akhmad Yani dan Wakil Bupati dr Asluchul Alif atau Yani-Alif menjadi pemenang dalam pemilihan pilkada serentak,” katanya, Kamis (6/2/2025).

    Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) mengungkapkan rasa syukur atas amanah yang diberikan kepadanya dan dr Asluchul Alif. “Kami kini terpilih, dan ini adalah amanah yang sangat besar serta tanggung jawab yang berat. Mohon doa dari seluruh masyarakat Gresik, organisasi, perangkat daerah dari desa hingga OPD, serta DPRD untuk mendukung kami menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.

    Gus Yani juga menyampaikan terima kasih atas dukungan seluruh masyarakat Gresik dan berkomitmen untuk membangun masa depan Gresik yang lebih baik. “Perjalanan empat tahun yang lalu tentu memiliki banyak kekurangan, namun kami berharap ke depan kita bisa semakin baik, memberikan manfaat nyata, terutama untuk masyarakat Gresik,” imbuhnya.

    Selain itu, Gus Yani menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Aminatun Habibah, Wakil Bupati Gresik sebelumnya, yang telah memberikan dedikasi terbaiknya. “Semoga yang telah dilakukan sebelumnya tidak ditinggalkan, tetapi menjadi landasan untuk melangkah lebih jauh lagi,” tandasnya. (dny/but)

     

  • Gugatan Sengketa Usai, KPU Ponorogo Tetapkan Sugiri-Lisdyarita sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

    Gugatan Sengketa Usai, KPU Ponorogo Tetapkan Sugiri-Lisdyarita sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

    Ponorogo (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo resmi menerima surat relaas dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    Dengan surat tersebut, tahapan sengketa hukum telah berakhir, membuka jalan bagi KPU untuk menetapkan pasangan calon terpilih.

    “Kami sudah menerima surat dari MK , yang menyatakan bahwa sengketa Pilkada Ponorogo telah selesai,” ungkap Ketua KPU Ponorogo, R. Gaguk Ika Prayitna, Kamis (6/2/2025).

    Berdasarkan keputusan tersebut, KPU Ponorogo segera menggelar pleno penetapan pemenang Pilkada 2024. Hasilnya, Sugiri Sancoko dan Lisdyarita resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo terpilih.

    “Hari ini kami plenokan penetepan Sugiri Sancoko dan Lisdyarita sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” katanya.

    Setelah proses penetapan, KPU akan menyerahkan surat keputusan tersebut kepada pasangan terpilih serta DPRD Ponorogo. Selanjutnya, dokumen akan diteruskan ke Gubernur Jawa Timur sebagai dasar pelantikan.

    “Soal jadwal pelantikan, itu bukan ranah kami lagi,” tutupnya. (end/ian)

  • KPU Tetapkan Yosep Gebze–Fauzun Nihaya Jadi Bupat dan Wakil Bupati Merauke
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        6 Februari 2025

    KPU Tetapkan Yosep Gebze–Fauzun Nihaya Jadi Bupat dan Wakil Bupati Merauke Regional 6 Februari 2025

    KPU Tetapkan Yosep Gebze–Fauzun Nihaya Jadi Bupat dan Wakil Bupati Merauke
    Tim Redaksi
    MERAUKE, KOMPAS.com
    – Setelah melewati tahapan panjang
    Pemilihan Umum
    Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dan proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK),
    Yosep Gebze
    dan
    Fauzun Nihaya
    resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati
    Merauke
    periode 2024-2029.
    Pasangan ini meraih 39,40% suara sah, setara dengan 45.159 suara, mengungguli tiga pasangan calon lainnya.
    Keputusan tersebut diumumkan dalam rapat pleno yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke pada Kamis (06/02/2025).
    Ketua KPU Merauke, Rosina Kebubun, menegaskan bahwa hasil pemilihan sudah final setelah MK menolak gugatan dari pihak lawan karena tidak memenuhi syarat formal.
    “Kami (KPU Merauke) telah menyelesaikan proses sengketa dengan mendengar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pemohon karena tidak memenuhi syarat formal,” ujar Rosina.
    Rapat pleno penetapan ini dihadiri Yosep Gebze dan Fauzun Nihaya, yang datang bersama rombongan Partai NasDem, partai pengusung, serta para relawan.
    Sementara itu, tiga pasangan calon lainnya memilih untuk tidak hadir dan hanya mengirimkan perwakilan dari partai masing-masing.
    Dalam suasana kemenangan, Yosep Gebze menyampaikan bahwa keberhasilan ini bukan hanya milik mereka berdua, tetapi juga kemenangan seluruh rakyat Merauke.
    “Kami telah mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi. Meskipun ada pasangan calon yang puas dan tidak puas, mulai hari ini kami berdua (Yosep dan Fauzun) menyatakan tidak ada lagi paslon nomor satu, dua, tiga, maupun empat.”
    “Kemenangan ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Merauke,” tegas Yosep.
    Yosep juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu dan bekerja sama demi kemajuan daerah.
    “Saya dan Ibu Fauzun mengajak seluruh masyarakat untuk menatap ke depan. Merauke sekarang menjadi daerah yang tertib, dan kami berharap adanya kolaborasi serta kerja sama dalam membangun Kabupaten Merauke,” lanjutnya.
    Ketua KPU Merauke, Rosina Kebubun, juga menitipkan harapan kepada pasangan bupati dan wakil bupati terpilih agar memperhatikan kondisi KPU yang hingga saat ini belum memiliki gedung sendiri.
    “Kantor KPU masih pinjam pakai. Ini merupakan tanggung jawab bapak dan ibu terpilih untuk memikirkan kami. Semoga ini menjadi catatan bagi bupati dan wakil bupati Merauke terpilih,” harapnya.
    Dengan penetapan ini, Yosep Gebze dan Fauzun Nihaya siap memulai tugas mereka dalam memimpin Merauke selama lima tahun ke depan.
    Publik kini menanti langkah pertama mereka dalam mewujudkan janji-janji kampanye, terutama dalam membangun infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 40 perkara sengketa pilkada lanjut pembuktian, 270 kandas

    40 perkara sengketa pilkada lanjut pembuktian, 270 kandas

    Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin sidang pengucapan putusan perkara dilanjutkan atau tidak (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (5/2/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom

    Putusan MK: 40 perkara sengketa pilkada lanjut pembuktian, 270 kandas
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Kamis, 06 Februari 2025 – 12:45 WIB

    Elshinta.com – Mahkamah Konstitusi telah mengucapkan putusan gugur atau tidaknya (dismissal) perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2) yang menghasilkan 40 perkara berlanjut ke tahap sidang pembuktian dan 270 perkara lainnya kandas.

    Sebanyak 270 perkara yang berakhir kandas tersebut terdiri dari 227 perkara diputuskan tidak dapat diterima, 29 perkara ditetapkan ditarik kembali, delapan perkara ditetapkan gugur, dan enam perkara ditetapkan bukan kewenangan Mahkamah.

    Amar putusan tidak dapat diterima lantaran pemohon maupun permohonannya tidak memenuhi syarat formil. Sebagian besar perkara yang tidak dapat diterima itu karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

    Amar ketetapan ditarik kembali merupakan tindak lanjut dari permohonan penarikan kembali yang diajukan pemohon pada kesempatan sebelumnya. Adapun, amar ketetapan gugur karena pemohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir pada sidang perdana tanpa alasan yang sah.

    Sementara itu, amar ketetapan tidak berwenang karena permohonan pemohon ternyata bukan kewenangan MK. Seharusnya, objek yang dipersengketakan ialah ketetapan KPU terkait hasil pilkada, tetapi para pemohon di antaranya justru menggugat berita acara.

    Lebih lanjut, total 40 perkara yang masih bersengketa di MK dan akan disidangkan dalam tahap pembuktian terdiri dari tiga perkara sengketa gubernur, tiga perkara sengketa wali kota, dan 34 perkara sengketa bupati.

    Sidang tahap pembuktian dijadwalkan pada pada 7–17 Februari 2025. Seluruh perkara yang berlanjut itu nantinya akan diputus pada 24 Februari 2025. Berikut daftar lengkap perkara sengketa Pilkada 2024 yang masih bergulir di MK:

    Gubernur
    1. 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Bangka Belitung)
    2. 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua Pegunungan)
    3. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua)

    Wali kota
    1. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Banjarbaru)
    2. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Palopo)
    3. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Sabang)

    Bupati
    1.Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Tasikmalaya)
    2. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Magetan)
    3. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pesawaran)
    4. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mimika)
    5. Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Aceh Timur)
    6. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bangka Barat)
    7. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman)
    8. Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Lamandau)
    9. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Gorontalo Utara)
    10. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman Barat)
    11. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bengkulu Selatan)
    12. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Empat Lawang)
    13. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Banggai)
    14. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bungo)
    15. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Serang)
    16. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Parigi Moutong)
    17. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mandailing Natal)
    18. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Boven Digoel)
    19. Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jayapura)
    20. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak)
    21. Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak Jaya)
    22. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kutai Kartanegara)
    23. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Barito Utara)
    24. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Siak)
    25. Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Berau)
    26. Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pamekasan)
    27. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Halmahera Utara)
    28. Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Belu)
    29. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pulau Taliabu)
    30. Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buton Tengah)
    31. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kepulauan Talaud)
    32. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mahakam Ulu)
    33. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jeneponto)
    34. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buru).

    Sumber : Antara

  • Sidang PHPU Magetan Lanjut Pembuktian, KPU dan Bawaslu Siap Hadapi Proses

    Sidang PHPU Magetan Lanjut Pembuktian, KPU dan Bawaslu Siap Hadapi Proses

    Magetan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan kini fokus mempersiapkan berbagai dokumen dan bukti untuk menghadapi Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Magetan. Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa sengketa hasil Pilkada Magetan berlanjut ke tahap pembuktian.

    Keputusan ini disampaikan oleh Hakim MK, Saldi Isra, dalam sidang putusan dismissal yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube pada Selasa (4/2/2025). Tidak hanya Magetan, enam daerah lain juga masuk ke tahap pembuktian, yakni Tasikmalaya (Jawa Barat), Pesawaran (Lampung), Mimika (Papua Tengah), Banjarbaru (Kalimantan Selatan), dan Aceh Timur (Aceh).

    Gugatan PHPU Magetan diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 03, Sujatno – Ida Yuhana Ulfa, yang menantang hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan oleh KPU. Sementara itu, pihak termohon adalah KPU dan Bawaslu Magetan, serta Paslon nomor urut 01, Nanik Endang Rusminiarti – Suyatni, sebagai pihak terkait.

    Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, Paslon Sujatno – Ida Yuhana Ulfa memperoleh 136.083 suara, hanya terpaut tipis dari Paslon 01 yang mendapatkan 137.347 suara. Sedangkan Paslon nomor urut 02, Hergunadi – Basuki Babussalam, mengantongi 131.264 suara. Dari total pemilih sebanyak 415.874 orang, suara sah tercatat sebanyak 404.694, sementara suara tidak sah berjumlah 11.180.

    Ketatnya selisih perolehan suara menjadi faktor utama yang menyebabkan sengketa ini berlanjut ke tahap pembuktian di MK. Selain itu, Paslon 01 juga mempertanyakan daftar pemilih di dua TPS, di mana terdapat pemilih yang tidak hadir namun diduga tetap menggunakan hak suaranya.

    Ketua KPU Kabupaten Magetan, Noviano Suyide, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan bukti tambahan dan saksi untuk menghadapi sidang lanjutan.

    “Kami sudah menyiapkan saksi dan bukti tambahan guna menjawab semua dalil yang diajukan dalam gugatan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (6/2/2025).

    Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Magetan, M. Kilat Adinugroho, juga menegaskan kesiapan lembaganya dalam menghadapi persidangan.

    “Iya, benar. Kami siap mengikuti seluruh proses sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi,” kata Kilat.

    Sidang PHPU Magetan kini memasuki fase krusial, di mana seluruh pihak terkait akan menghadirkan bukti dan saksi guna memperkuat argumen masing-masing. Keputusan akhir dari Mahkamah Konstitusi nantinya akan menjadi penentu hasil akhir Pilkada Magetan 2024. [fiq/but]