Event: Pilkada Serentak

  • Mendes PDT Yandri Disebut Kumpulkan 25 Kades untuk Pencalonan Istrinya di Pilbup Serang

    Mendes PDT Yandri Disebut Kumpulkan 25 Kades untuk Pencalonan Istrinya di Pilbup Serang

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghadirkan kepala desa untuk jadi saksi dugaan keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto di Pilkada Serang, Banten.

    Kepala Desa Bojong Pandan Serang Banten Hulman mengungkapkan bahwa ada cawe-cawe Yandri Susanto di Pilkada Kabupaten Serang Banten. 

    Menurutnya, cawe-cawe itu dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto agar isterinya yang bernama Ratu Rachmatuzakiyah bisa lolos sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Serang.

    Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas merupakan paslon calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Serang yang tengah digugat kemenangannya oleh paslon nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna.

    “25 kepala desa dari Kecamatan Tunjung Teja dan Kecamatan Baros juga pernah diundang ke kediaman Yandri sebelum penetapan pasangan calon Pemilihan Bupati Kabupaten Serang,” tuturnya di Gedung MK Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Hulman yang juga merupakan Sekretaris DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang itu mengatakan setelah pertemuan itu, APDESI menggelar rapat kerja cabang (Rakercab) di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024. 

    “Kalau pribadi saya, di desa saya, karena kita setelah berkonsolidasi artinya harus ada penguatan kebersamaan seluruh kepala desa, saya melakukan di desa saya koordinasi dengan tim 02 dan masyarakat guna memenangkan 02,” katanya.

  • KPU Bondowoso Tetapkan RAHMAD sebagai Bupati dan Wabup Terpilih

    KPU Bondowoso Tetapkan RAHMAD sebagai Bupati dan Wabup Terpilih

    Bondowoso (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso secara resmi menetapkan pasangan Abdul Hamid Wahid dan As’ad Yahya Syafi’i (RAHMAD) sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Bondowoso 2024. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang digelar pada Kamis (6/2/2025) malam di Hotel Ijen View.

    Penetapan tersebut didasarkan pada Keputusan KPU Bondowoso Nomor 1844 Tahun 2024 serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 184/PHPU.BUP.XIII/2025 yang dibacakan pada Selasa (4/2/2025). Dengan putusan MK ini, seluruh tahapan sengketa hasil pemilu dinyatakan selesai, sekaligus mengukuhkan kemenangan pasangan RAHMAD yang memperoleh 223.907 suara atau 51,33 persen. Mereka unggul 11.612 suara atas pasangan Bambang Soekwanto – Mohamad Baqir (BAGUS) yang meraih 212.295 suara (48,67 persen).

    Ketua KPU Bondowoso, Sudaedi, menegaskan bahwa pleno penetapan dilakukan sesuai dengan regulasi yang mewajibkan penetapan hasil Pilkada paling lambat tiga hari setelah putusan MK.

    “Kami telah menerima softcopy putusan MK yang dikirim langsung ke email KPU. Isinya sama dengan yang dibacakan dalam sidang. Dengan demikian, hari ini kami menetapkan pasangan Abdul Hamid Wahid dan As’ad Yahya Syafi’i sebagai pemenang Pilkada Bondowoso 2024,” ujar Sudaedi kepada awak media.

    Setelah penetapan ini, KPU Bondowoso menyerahkan dokumen hasil pleno kepada DPRD Bondowoso untuk diproses lebih lanjut. Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, menjelaskan bahwa hasil penetapan dibahas dalam rapat paripurna pada Jumat (7/2/2025) sebelum diajukan ke pemerintah pusat.

    “Setelah paripurna, DPRD akan mengusulkan kepada presiden melalui bupati dan gubernur untuk mendapatkan SK pelantikan,” jelas Dhafir.

    Ia berharap seluruh pihak dapat menerima hasil Pilkada ini dengan lapang dada dan bersama-sama mendukung pemerintahan yang baru. “Saatnya kita bergandeng tangan membangun Bondowoso ke arah yang lebih baik,” pungkasnya.

    Dengan selesainya seluruh tahapan pemilu, fokus kini beralih pada persiapan pelantikan dan transisi pemerintahan. Pasangan Abdul Hamid Wahid dan As’ad Yahya Syafi’i diharapkan segera menyusun strategi pemerintahan guna mewujudkan visi dan janji kampanye mereka. [awi/beq]

  • Kang Gobang’ Preman Pensiun Tutup Usia, Ngatiyana Kenang Ini

    Kang Gobang’ Preman Pensiun Tutup Usia, Ngatiyana Kenang Ini

    JABAR EKSPRES – Dunia hiburan Tanah Air berduka. Ari Jamasari, aktor yang dikenal sebagai Gobang dalam sinetron Preman Pensiun, meninggal dunia secara mendadak pada Jumat, 7 Februari 2025, pukul 02.00 WIB dini hari.

    Aktor yang memiliki nama lengkap Dedi Mochamad Jam As Ari ini menghembuskan napas terakhir di usia 47 tahun. Ia dikabarkan sempat mengalami muntah sebelum akhirnya meninggal.

    Gobang, yang merupakan warga Rancamanyar, Bandung, dikenal sebagai mantan preman yang memilih jalan tobat dalam serial Preman Pensiun.

    Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, rekan sesama aktor, dan para penggemar setia sinetron tersebut.

    BACA JUGA; Ari Jamasari Alias Kang Gobang Preman Pensiun Meninggal Dunia

    Dalam Preman Pensiun, Gobang pertama kali diperkenalkan sebagai anak buah Kang Mus yang bertugas menjaga terminal. Ia digambarkan sebagai sosok yang tenang, tegas, dan berwibawa, serta sangat loyal terhadap pemimpinnya.

    Pada sesi ketiga, karakternya dikisahkan membunuh Dikdik, rekannya sesama preman, yang kemudian diadaptasi ke layar lebar melalui film Preman Pensiun The Movie.

    Setelah sempat absen di beberapa musim, Gobang kembali hadir dalam Preman Pensiun 7.

    Sebelum berkarier di dunia akting, Gobang sempat menjalani kehidupan sebagai preman. Kepergian sang ayah menjadi titik balik baginya untuk meninggalkan masa lalunya dan memilih jalan yang lebih baik.

    Jenazah Ari Jamasari dimakamkan di TPU RW 14, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. Jenazah tiba di lokasi pemakaman pada pukul 10.30 WIB, dan prosesi pemakaman selesai sekitar pukul 11.45 WIB.

    Sejumlah pemeran Preman Pensiun turut hadir memberikan penghormatan terakhir, di antaranya Ubed, Ujang, Kang Murad, Ceu Edoh, Kang Mus (Epy Kusnandar), Cecep, Dikdik, Bubun, serta para pemeran lainnya.

    Wali Kota Cimahi terpilih, Ngatiyana, juga hadir dalam prosesi pemakaman. Ia mengaku memiliki hubungan dekat dengan almarhum sejak 2012.

    “Almarhum adalah teman saya mengaji sejak lama. Beliau juga sempat membantu mendukung saya dalam Pilkada Kota Cimahi 2024 hingga akhirnya mengantarkan saya dan Adhitia menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih,” ujar Ngatiyana, Jumat, 7 Februari 2025.

    Ngatiyana mengaku mendapat kabar duka sekitar pukul 08.00 WIB. Ia terkejut karena almarhum tidak memiliki riwayat sakit sebelumnya.

  • KPU Bangkalan Resmi Tetapkan Lukman-Fauzan Bupati-Cawabup Terpilih

    KPU Bangkalan Resmi Tetapkan Lukman-Fauzan Bupati-Cawabup Terpilih

    Bangkalan (beritajatim.com) – KPU Bangkalan resmi menetapkan pasangan nomor urut 01, Lukman Hakim-Fauzan Jakfar sebagai Bupati-Wakil Bupati (Wabup) terpilih pada Pilkada 2024. Penetapan digelar pasca Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sela.

    Ketua KPU Bangkalan, Elmi Abbas mengatakan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan nomor urut 02. Sehingga, tahapan Pilkada di Bangkalan dinilai telah sesuai prosedur.

    “Dengan demikian telah ditetapkan keputusan KPU Bangkalan nomor 1 tahun 2025 tentang penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati menetapkan nomor urut 01 Lukman Hakim dan Fauzan Jakfar dengan perolehan suara sebanyak 319.072 suara atau 60,17 persen, sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan 2025-2030. Keputusan ini berlaku 6 Februari 2025,” ujarnya, Jumat (7/2/2025).

    Sementara itu, Lukman Hakim mengaku bersyukur atas kemenangan yang diraih. Ia juga mengatakan, pelaksanaan Pilkada di Bangkalan telah menunjukkan kedewasaan berpolitik dan pendidikan politik berjalan kondusif.

    “Harapan kedepan mari bergandengan tangan dan bergotong royong membangun Bangkalan yang lebih baik. Seluruh elemen bisa berkolaborasi dan berkontribusi untuk Bangkalan. Dan tidak ada lagi 01-02, kita menyatu dalam bingkai kebersamaan dan berkontribusi dalam pembangunan Bangkalan kedepan,” ungkapnya.

    Di lokasi yang sama, Fauzan Jakfar mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam tahapan Pilkada tersebut. Ucapan terimakasih ia ungkapkan untuk pelaksana hingga Forkopimda yang bersinergi mewujudkan Pilkada damai.

    “Terimakasih juga kepada Paslon 02 yang sudah berkompetisi dengan baik dan damai. Walaupun fisiknya tidak hadir disini, namun hatinya bersama kita,” pungkasnya. [sar/beq]

  • Siska-Sudirman ditetapkan sebagai Wali Kota & Wakil Wali Kota Kendari

    Siska-Sudirman ditetapkan sebagai Wali Kota & Wakil Wali Kota Kendari

    ANTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari menetapkan Siska Karina Imran dan Sudirman sebagai wali kota dan wakil wali kota Kendari untuk masa jabatan periode 2025–2030. Penetapan tersebut dilaksanakan melalui rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih Kendari pada Pilkada serentak tahun 2024 lalu, Jumat (7/2). (Saharudin/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)

  • Belum Reda, Perselisihan Hasil Pilbup Magetan Menanti Sidang Pembuktian

    Belum Reda, Perselisihan Hasil Pilbup Magetan Menanti Sidang Pembuktian

    Magetan (beritajatim.com) – Sengketa Pemilihan Bupati-Wakil Bupati (Pilbup) Magetan 2024 masih belum mereda. Hingga kini, Magetan belum memiliki Bupati-Wakil Bupati terpilih secara resmi, mirip dengan situasi yang terjadi di Kabupaten Pamekasan. Hakim MK Saldi Isra telah mengumumkan agenda pembuktian ini pada sidang sebelumnya, Selasa (4/2/2025).

    Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Magetan telah memasuki tahap pembuktian, yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Jumat (07/02/2025) pukul 13.30 WIB di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Gugatan PHPU Magetan diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 03, Sujatno – Ida Yuhana Ulfa (JADI), yang menolak hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan KPU. Pihak termohon dalam perkara ini adalah KPU dan Bawaslu Magetan, sementara Paslon nomor urut 01, Nanik Endang Rusminiarti – Suyatni Priasmoro (NIAT), berperan sebagai pihak terkait.

    Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, Paslon JADI memperoleh 136.083 suara, hanya selisih 1.264 suara dari Paslon NIAT yang mendapatkan 137.347 suara. Sementara itu, Paslon nomor urut 02, Hergunadi – Basuki Babussalam, meraih 131.264 suara. Dari total pemilih sebanyak 415.874 orang, suara sah tercatat 404.694, sedangkan suara tidak sah mencapai 11.180.

    Ketatnya selisih suara menjadi faktor utama sengketa ini berlanjut ke tahap pembuktian di MK. Selain itu, Paslon NIAT juga mempertanyakan daftar pemilih di dua TPS yang diduga mengalami pelanggaran, di mana terdapat pemilih yang tidak hadir namun tetap menggunakan hak suaranya.

    Seluruh pihak telah menyatakan kesiapan mereka menghadapi sidang dengan menghadirkan bukti dan saksi. MK menetapkan bahwa masing-masing pihak dapat menghadirkan maksimal empat saksi dalam sidang pembuktian.

    “Sebagai pihak terkait, tentu kami sangat siap untuk menghadapi itu karena kita yakin bahwa proses Pilkada 2024 kemarin telah dilaksanakan secara jujur dan fair. Sehingga terkait dengan materi gugatan itu dari awal kita juga sudah menyiapkan hal-hal yang perlu disiapkan jika memang harus ada pembuktian,” ujar Didik Haryono, Tim Paslon NIAT, Selasa (4/2/2025).

    Sementara itu, Tim Paslon JADI menyambut positif keputusan MK yang melanjutkan sengketa ke tahap pembuktian.

    “Terkait hasil sidang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa PHPU Kabupaten Magetan lanjut ke tahap selanjutnya, kami dari Paslon 03, Paslon Jadi Juara menyambut positif hasil tersebut dan juga kami menyiapkan segala sesuatunya kali ini bukti dan saksi untuk nantinya bisa dihadirkan di sidang lanjutan,” ujar Lucky Setiyo Herman, perwakilan Tim Paslon JADI.

    Ketua KPU Kabupaten Magetan, Noviano Suyide, menegaskan kesiapan lembaganya dalam menghadapi sidang lanjutan dengan menghadirkan bukti tambahan dan saksi.

    > “Kami sudah menyiapkan saksi dan bukti tambahan guna menjawab semua dalil yang diajukan dalam gugatan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2025).

    Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Magetan, M. Kilat Adinugroho, juga memastikan kesiapan institusinya.

    “Iya, benar. Kami siap mengikuti seluruh proses sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi,” kata Kilat. [fiq/beq]

  • KPU Tulungagung Tetapkan Gatut Sunu-Ahmad Baharudin Bupati-Wabup Terpilih

    KPU Tulungagung Tetapkan Gatut Sunu-Ahmad Baharudin Bupati-Wabup Terpilih

    Tulungagung (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung resmi menetapkan pasangan calon Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin sebagai pemenang Pilkada dalam rapat pleno yang digelar pada Kamis (6/2/2025). Rapat pleno ini diselenggarakan setelah KPU menerima relaas pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

    Pasangan calon terpilih, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin, hadir dalam rapat pleno penetapan ini. Ketua KPU Tulungagung, Moh Lutfi Burhani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengundang semua pasangan calon peserta Pilkada. Namun, hanya pasangan terpilih yang hadir dalam rapat tersebut.

    “Yang datang hanya paslon terpilih. Kami tidak tahu kenapa tiga paslon lainnya tidak datang,” ujar Moh Lutfi Burhani.

    Dengan telah ditetapkannya pemenang Pilkada, KPU Tulungagung selanjutnya akan mengirimkan surat usulan pengukuhan dan pengesahan kepada Ketua DPRD Tulungagung. Lutfi menjelaskan bahwa tugas KPU dalam pelaksanaan Pilkada akan selesai setelah surat tersebut dikirimkan.

    “Besok, kami akan berkirim surat ke Ketua DPRD Tulungagung tentang usulan pengukuhan dan pengesahan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung terpilih,” tuturnya.

    Di sisi lain, Gatut Sunu Wibowo menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam mensukseskan Pilkada Tulungagung. Ia juga meminta doa restu agar pemerintahan yang akan datang dapat berjalan lebih baik serta berjanji untuk menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat.

    “Hari ini KPU telah melakukan rapat pleno terbuka. Kami minta doa restu kepada masyarakat agar lancar sampai proses pelantikan,” pungkasnya. [nm/beq]

  • MK Tolak Gugatan Pilkada Tarakan, Khairul–Ibnu Saud Segera Dilantik 

    MK Tolak Gugatan Pilkada Tarakan, Khairul–Ibnu Saud Segera Dilantik 

    TARAKAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan.

    Proses hukum perselisihan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan ini berakhir pada Rabu, 5 Februari. 

    Mahkamah Konstitusi membacakan putusan sela atau dismissal dari perkara 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025, perselisihan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan.  

    Putusan MK ini memastikan Pasangan H. Khairul– Ibnu Saud mulus menuju kursi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan. 

    Hakim MK Saldi Isra menyampaikan semua eksepsi atau bantahan atas permohonan yang diajukan Lembaga Analisis HAM Indonesia DPW Kaltara yang didaftarkan pada 9 Desember 2024 dan diperbaiki pada 11 Desember 2024, dengan termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan tidak beralasan menurut hukum.  

    “Karena itu, tidak terdapat keraguan bagi MK untuk menyatakan permohonan tersebut tidak jelas atau kabur atau obscuur,” kata Saldi Isra. 

    “Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, mahkamah berpendapat permohonan pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Menimbang terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal yang tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya. Konklusi dan seterusnya dianggap telah diucapkan berdasarkan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan seterusnya dianggap telah diucapkan,” lanjut Saldi Isra.  

    Dengan berbagai pertimbangan itu, Ketua MK, Suhartoyo, yang membacakan amar putusan memutuskan menolak eksepsi pemohon berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan serta mengabulkan eksepsi berkenaan dengan permohonan kabur.  

    “Amar putusan mengenai diri dalam resepsi, satu menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan permohonan. Dua mengabulkan eksepsi berkenaan dengan permohonan kabur. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo. 

    Dengan putusan ini, hasil rapat pleno KPU Kota Tarakan terkait rekapitulasi suara pada 5 Desember 2024 yang menetapkan  H. Khairul dan Ibnu Saud meraih suara terbanyak dengan 59.204 dari kolom kosong yang hanya meraup 43.787 suara, tetap sah.  

    Selanjutnya KPU Tarakan mengagendakan rapat pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan terpilih hasil Pilkada 2024. 

    Sementara itu, usai resmi ditetapkan sebagai paslon terpilih di Pilkada Tarakan,  Khairul mulai merencanakan proses transisi pemerintahan.

    Hal itu nantinya akan tertuang dalam program 100 hari kerja bersama Ibnu Saud, sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan. 

    “Saya kira 100 hari kerja program yang sudah kita canangkan, akan kita kerjakan. Setelah kemarin dinyatakan menang, saya sudah memanggil beberapa OPD untuk menyampaikan beberapa hal yang harus menjadi prioritas,” kata Khairul, Kamis 8 Februari. 

    Beberapa program nasional, seperti makan bergizi gratis, juga akan menjadi prioritas Khairul – Ibnu Saud dalam program 100 hari kerja. Beberapa program lainnya akan secara detail dibahas ketika Khairul-Ibnu Saud sudah dilantik. 

    “Nanti akan saya cek, akan saya detailkan lagi setelah pelantikan,” kata dia.

  • Terpopuler, gaji ke-13 dan 14 tetap cair hingga isu reshuffle kabinet

    Terpopuler, gaji ke-13 dan 14 tetap cair hingga isu reshuffle kabinet

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita unggulan Jumat untuk disimak, Sri Mulyani beri sinyal gaji ke-13 dan 14 ASN tetap cair hingga Mensesneg dan Sufmi Dasco menjawab isu reshuffle kabinet Prabowo. Berikut berita-berita tersebut:

    1.⁠ ⁠Sri Mulyani beri sinyal gaji ke-13 dan 14 ASN tetap cair

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 (tunjangan hari raya/THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap cair.

    Saat ditemui di Jakarta, Kamis, Sri Mulyani menyatakan pihaknya telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 dan 14 bagi ASN. Namun, ia tak merinci besarannya. Baca selengkapnya di sini

    2.⁠ ⁠PT Timah pecat pegawai yang viral hina honorer pakai BPJS

    PT Timah Tbk memecat Dwi Citra Weni, pegawai PT Timah yang viral akibat mengunggah video mengejek pekerja honorer karena menggunakan layanan BPJS Kesehatan untuk berobat.

    Kepala Bidang Komunikasi PT Timah Tbk Anggi Siahaan berharap, kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pegawai PT Timah untuk selalu menjunjung etika dan menaati peraturan yang berlaku. Baca selengkapnya di sini

    3.⁠ ⁠Putusan MK: 40 perkara sengketa pilkada lanjut pembuktian, 270 kandas

    Mahkamah Konstitusi telah mengucapkan putusan gugur atau tidaknya (dismissal) perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2) yang menghasilkan 40 perkara berlanjut ke tahap sidang pembuktian dan 270 perkara lainnya kandas. Baca selengkapnya di sini

    4. Mensesneg sebut belum ada rencana “reshuffle” kabinet Prabowo

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan belum ada rencana reshuffle atau perombakan kabinet di internal Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Prasetyo mengunjungi parlemen dalam rangka HUT Partai Gerindra yang digelar di gedung wakil rakyat tersebut. Ketika ditanya lebih lanjut, Prasetyo pun membantah hal itu dan mengatakan bahwa pemerintah sedang fokus bekerja. Baca selengkapnya di sini

    5.⁠ ⁠Dasco dengar ada menteri Prabowo yang kurang seirama

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku mendengar bahwa ada menteri dari Presiden Prabowo Subianto yang masih kurang seirama dalam melaksanakan kinerjanya.

    Namun dia pun belum mengetahui secara persis sosok menteri yang dimaksud. Dia pun mengatakan bahwa Prabowo Subianto ingin berbuat kebaikan untuk kesejahteraan rakyat dengan menunaikan janji kampanyenya dan visi Astacita. Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Tiara Hana Pratiwi
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi ajak warga tidak ganggu kamtibmas selama sidang sengketa Pilkada di MK

    Polisi ajak warga tidak ganggu kamtibmas selama sidang sengketa Pilkada di MK

    Sumber foto: Aman Hasibuan/elshinta.com.

    Polisi ajak warga tidak ganggu kamtibmas selama sidang sengketa Pilkada di MK
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 06 Februari 2025 – 17:58 WIB

    Elshinta.com – Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay mengimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang berpotensi menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Iimbauan ini disampaikan terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Jayapura 2024, yang saat ini masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara Nomor 274/PHPU Tahun 2025 masalah  Pilkada Bupati Jayapura.

    “Persidangan Pilkada Bupati di MK, kini memasuki tahap pembuktian guna menelaah bukti dari masing-masing pihak. Jadi saya himbau masyarakat tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Jayapura,” jelas AKBP Umar Nasatekay, Kamis (6/2).

    Ia menegaskan pentingnya menjaga situasi kondusif selama proses hukum berlangsung di MK. Persidangan kini memasuki tahap pembuktian guna menelaah bukti dari masing-masing pihak.

    “Kita akan menunggu proses itu sama-sama, jadi himbauan kami kalau bisa bersama menjaga keamanan,” ujar AKBP Umar seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Aman Hasibuan. 

    Ia berharap semua pihak menghormati jalannya persidangan dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas.

    Menurutnya, apapun keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilihan Bupati Jayapura, masyarakat harus menerima dengan bijak. Keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga harus dihormati oleh semua pihak.

    “Persidangan ulang masih dilakukan nanti tanggal 7 dan tanggal 17,” katanya. Ia mengingatkan bahwa setiap aksi tanpa izin yang mengganggu ketertiban akan ditindak tegas dan terukur sesuai aturan hukum.

    Dikatakan, pihaknya dari kepolisian terus meningkatkan keamanan di Kabupaten Jayapura guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas. Bahkan, patroli rutin terus dilakukan di seluruh polsek untuk memastikan situasi tetap aman.

    Selain patroli, kepolisian juga berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan pemerintah daerah. Upaya ini bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan serta mencegah potensi gesekan di tengah masyarakat.

    Umar meminta pada masyarakat tetap tenang dan mengikuti perkembangan sidang melalui jalur resmi. “Kami imbau masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh berita hoaks yang dapat memicu ketegangan sosial,” tandasnya. 

    Sumber : Radio Elshinta