Event: Pilkada Serentak

  • Baleg DPR RI soroti sejumlah perbaikan pada Undang-Undang Pemilu

    Baleg DPR RI soroti sejumlah perbaikan pada Undang-Undang Pemilu

    Pascaputusan Mahkamah Konstitusi tentang pemisahan Pemilu nasional dan lokal, hal itu secara tidak langsung meminta kepada kita bersama untuk mengkaji ulang pelaksanaannya

    Padang (ANTARA) – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan pihaknya masih menyoroti sejumlah hal yang mesti diperbaiki dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) untuk dibahas pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

    “Pascaputusan Mahkamah Konstitusi tentang pemisahan Pemilu nasional dan lokal, hal itu secara tidak langsung meminta kepada kita bersama untuk mengkaji ulang pelaksanaannya,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Padang, Senin.

    Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Baleg dalam diskusi bertajuk Desain Penegakan Hukum Pemilu dalam Kodifikasi RUU Pemilu yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas.

    Doli yang juga anggota Komisi II tersebut memiliki pandangan yang sama dengan Mahkamah Konstitusi bahwa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, legislatif hingga pemilihan kepala daerah dilakukan secara terpisah.

    Namun, pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 juga perlu kajian mendalam agar implementasinya melahirkan kualitas demokrasi yang lebih baik dari sebelumnya.

    Dalam diskusi tersebut, Doli turut menyinggung upaya menghilangkan praktik-praktik buruk pesta demokrasi lima tahunan seperti politik uang, kampanye hitam, politik transaksional dan lain sebagainya. Semua itu harus dibahas atau diatur secara tegas dalam RUU Pemilu.

    Selain itu, penerapan sistem digital atau elektronisasi dalam pemilu saat ini juga perlu dibahas lebih detail agar memiliki payung hukum yang jelas, sebab selama ini instrumen Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) tidak tercantum dalam Undang-Undang Pemilu.

    “Makanya Sirekap itu kan jadi kebijakan yang gantung. Dia (Sirekap) perlu tapi tidak ada payung hukumnya,” ujar dia.

    Tidak hanya itu, RUU Pemilu juga harus membahas tentang penguatan fungsi dan kewenangan lembaga penyelenggara Pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) maupun Bawaslu.

    “Penguatan ini supaya penyelenggara pemilu diisi orang yang punya integritas, independen, cakap serta punya kapasitas untuk mengurus pemilu,” ujar dia.

    Yang tidak kalah penting ialah mendorong pembentukan lembaga peradilan khusus pemilu saat RUU Pemilu dibahas pada 2026, serta mengkaji terkait mahalnya biaya penyelenggaraan Pilkada.

    Pewarta: Muhammad Zulfikar
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR RI: Pemilu demokratis juga tercipta dari tahapan literasi politik

    DPR RI: Pemilu demokratis juga tercipta dari tahapan literasi politik

    Penyelenggara pemilu tidak boleh hanya bekerja secara administratif ketika tahapan berlangsung. Pada masa non tahapan justru harus lebih proaktif mengedukasi masyarakat, membangun relasi, dan memperkuat kelembagaan agar pemilu berikutnya lebih demokr

    Manokwari (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo menyatakan pemilu demokratis tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan tahapan teknis/administratif, tetapi juga oleh bagaimana penyelenggara mampu memanfaatkan masa non tahapan untuk menciptakan kesadaran dan literasi politik masyarakat.

    Hal itu ia sampaikan saat menjadi pembicara dalam kegiatan Penguatan Kelembagaan sebagai Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 di Bawaslu Papua Barat di Manokwari, Senin.

    “Penyelenggara pemilu tidak boleh hanya bekerja secara administratif ketika tahapan berlangsung. Pada masa non tahapan justru harus lebih proaktif mengedukasi masyarakat, membangun relasi, dan memperkuat kelembagaan agar pemilu berikutnya lebih demokratis,” ujarnya.

    Ia mengatakan, pemilu adalah proses panjang yang berlangsung secara berkesinambungan, bukan sekadar peristiwa lima tahunan.

    Karena itu, masa non tahapan pemilu seharusnya dipandang sebagai ruang penting untuk melakukan edukasi, konsolidasi, serta cipta kondisi agar masyarakat semakin memahami nilai demokrasi.

    “Penyelenggara pemilu bukan sekadar karyawan pemilu, tetapi pejuang demokrasi. Ada sikap moral yang harus ditunjukkan, yakni sukarela dan proaktif dalam membangun kesadaran masyarakat,” tambahnya.

    Ia menilai, masa non tahapan harus diisi dengan kegiatan sosialisasi dan literasi kepemiluan secara masif.

    Dalam kesempatan itu, ia juga mendorong Bawaslu Papua Barat hingga tingkat kabupaten/kota untuk menggelar diskusi publik, membangun komunikasi dengan berbagai kalangan, serta mengorganisir komponen masyarakat dalam mengawal pemilu.

    Misal, dalam pencegahan politik uang. Menurutnya, politik uang tidak hanya terjadi karena ada pihak yang memiliki kemampuan tapi juga karena masyarakat menerima dan menganggap wajar. Hal itu bukti bahwa edukasi belum maksimal.

    “Kalau masyarakat diberi ruang dialog dan terus diajak bicara soal demokrasi, maka akan muncul kesadaran kolektif bahwa pemilu bukan hanya memilih dan dipilih, tetapi juga soal menjaga integritas, melawan manipulasi, dan menolak praktik curang,” ujarnya.

    Ia menambahkan, untuk mengawal demokrasi seperti pemilu membutuhkan waktu yang panjang, berlangsung terus menerus tanpa henti.

    Kinerja penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu tidak bisa dinilai dalam periodisasi tahapan, sehingga penyelenggara pemilu tidak bisa bersifat adhoc, harus bersifat permanen.

    “Keberadaan penyelenggara pemilu hingga tingkat kabupaten/kota harus dipertahankan selama lima tahun sesuai masa jabatan mereka karena alasan konstitusional,” ujarnya.

    Penyelenggara pemilu juga harus diberi penguatan kelembagaan guna memastikan kewenangan yang sudah ada benar-benar dijalankan secara optimal.

    Penyelenggara harus memberi teladan melalui kerja berkesinambungan, terutama di masa non tahapan, agar kepercayaan publik terhadap demokrasi semakin kokoh.

    “Kalau masa non tahapan bisa dimanfaatkan maksimal, maka persoalan yang selalu muncul setiap pemilu bisa ditekan. Pemilu tidak boleh sekadar jadi rutinitas teknis, tetapi momentum memperkuat demokrasi bangsa,” ujarnya.

    Pewarta: Ali Nur Ichsan
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Insentif Naik Rp 2,5 Juta, Ketua RT Jakarta: Saya Bingung, Ini Gaji Apa Operasional?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        22 September 2025

    Insentif Naik Rp 2,5 Juta, Ketua RT Jakarta: Saya Bingung, Ini Gaji Apa Operasional? Megapolitan 22 September 2025

    Insentif Naik Rp 2,5 Juta, Ketua RT Jakarta: Saya Bingung, Ini Gaji Apa Operasional?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sejumlah Ketua Rukun Tetangga (RT) di Jakarta menilai kenaikan insentif yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mulai Oktober 2025 belum sebanding dengan beratnya peran RT di lapangan.
    Ketua RT 06 RW 07 Kelurahan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Zulfikar (54) yang sudah menjabat sejak 2017, mengaku bingung insentif yang diterima RT sebagai dana operasional atau gaji.
    “Saya bingung, ini sebenarnya gaji apa operasional? Kalau dibilang gaji, (tapi) kami enggak bisa pakai seenaknya. Harus ada laporan penggunaannya. Kalau dibilang operasional, kadang habis buat masyarakat. Jadi serba tanggung,” ujar Zulfikar saat ditemui Kompas.com, Senin (22/9/2025).
    Menurut dia, insenstif Rp 2,5 juta tidak bisa memenuhi kegiatan RT yang memiliki wilayah yang luas.
    “Kalau untuk sementara mungkin cukup, tapi kan tergantung lingkungannya. Kalau RT saya kecil, bisa ke-cover. Tapi kalau RT lain dengan jumlah warga lebih banyak, itu pasti terasa kurang,” kata dia.
    Ia menjelaskan, sejak era Gubernur Anies Baswedan, insentif RT naik dari Rp 900.000 menjadi Rp 2 juta.
    Namun, meski ada rencana kenaikan lagi menjadi Rp 2,5 juta per bulan, kebutuhan sehari-hari dan biaya kegiatan warga membuat dana itu cepat habis.
    “Kan nanti ada laporan-laporan juga. Jadi bingung ini sebenarnya gaji pribadi atau operasional. Kalau dibilang gaji, tapi kenyataannya dipakai buat kebutuhan masyarakat, rapat, kerja bakti, acara 17-an, sampai kegiatan keagamaan,” ujar Zulfikar.
    Menurutnya, RT sering menjadi garda terdepan untuk menalangi kebutuhan warganya, mulai dari iuran mendadak hingga kegiatan sosial.
    “Ya kita jujur aja, kalau untuk ukuran sekarang, masih kurang. Apalagi harga-harga naik, beras naik, semua naik,” tuturnya.
    Senada dengan Zulfikar, Ketua RT 05 RW 07 Kebon Sirih, Kusmoro (45) juga merasa kenaikan insentif belum bisa menjawab tantangan yang dihadapi RT.
    Ia bahkan menyebut, kenaikan baru kali ini langsung dibarengi kewajiban menyetor iuran untuk Palang Merah Indonesia (PMI).
    “Naik Rp 500 ribu, tapi Oktober langsung kita disodorin PMI, RT suruh bayar 500 ribu. Nah sama aja, kan? Baru naik, tapi sudah ada potongan. Kita juga mikir kalau mintain ke warga, ya berat juga,” ungkap Kusmoro.
    Dengan jumlah warga aktif di wilayahnya hanya sekitar 25 kepala keluarga, Kusmoro mengaku sulit mengandalkan iuran warga untuk menutupi kebutuhan operasional RT.
    “Kalau hitungan matematika, ya jelas kurang. Hidup makin mahal, kegiatan warga banyak, tapi insentif segitu masih jauh. Sebenarnya yang kita harapkan itu gaji, bukan cuma dana operasional,” ujarnya.
    Kusmoro menambahkan, RT seharusnya mendapat pengakuan lebih layak mengingat perannya sebagai ujung tombak pemerintah di tingkat paling bawah.
    “Warga taunya semua lewat RT. Kalau ada yang sakit, meninggal, acara lingkungan, sampai laporan ke kelurahan, pasti lewat RT dulu. Jadi ya harusnya memang seimbang dengan perannya,” tuturnya.
    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan insentif Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) mulai Oktober 2025.
    Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno mengatakan insentif RT naik jadi Rp 2,5 juta per bulan. Sedangkan insentif RW naik jadi Rp 3 juta per bulan.
    “Sudah, kalau RT Rp 2 juta jadi Rp 2,5 juta dulu, kenaikan kira-kira 25 persen. RW kira-kira dari Rp 2,5 juta akan jadi Rp 3 juta lebih,” ujar Rano dikutip Sabtu (20/9/2025).
    Menurut Rano, kenaikan gaji Ketua RT dan RW dilakukan secara bertahap, bukan langsung dua kali lipat seperti janji kampanye dirinya bersama Gubernur Jakarta Pramono Anung pada Pilkada 2024 lalu.
    Menurut dia, anggaran kenaikan gaji RT dan RW sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI Jakarta.
    “Artinya itu udah masuk dalam APBD-P, mudah-mudahan dalam bulan Oktober sudah ada distribusi,” jelasnya.
    Pada kampanye Pilgub 2024, Pramono Anung menegaskan komitmen untuk menggandakan insentif RT dan RW.
    “Saya baru tahu, insentif RT Rp 2 juta, dan RW Rp 2,5 juta. Saya langsung bilang, kita double-kan semua RT-RW insentifnya,” kata Pramono pada 6 September 2024.
    Di Jakarta, jumlah pengurus RT mencapai 30.894, sementara RW tercatat 2.741.
    Dengan jumlah tersebut, Pemprov menilai rencana penggandaan insentif masih realistis, meski dilakukan secara bertahap agar sesuai kemampuan fiskal daerah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua RT di Jakarta Sebut Insentif Rp 2,5 Juta Tak Cukup: Hitungan Matematika Enggak Masuk
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        22 September 2025

    Ketua RT di Jakarta Sebut Insentif Rp 2,5 Juta Tak Cukup: Hitungan Matematika Enggak Masuk Megapolitan 22 September 2025

    Ketua RT di Jakarta Sebut Insentif Rp 2,5 Juta Tak Cukup: Hitungan Matematika Enggak Masuk
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menaikkan insentif Ketua Rukun Tetangga (RT) dari Rp 2 juta menjadi Rp 2,5 juta per bulan mulai Oktober 2025, mendapat respons beragam dari para pengurus RT.
    Alih-alih lega, sebagian mengaku tambahan Rp 500.000 tidak cukup menutup kebutuhan operasional yang terus meningkat. Sejumlah ketua RT di Jakarta Pusat menilai insentif baru itu masih jauh dari ideal.
    “Kalau hitungan matematika, dengan segitu masih kurang. Bukan enggak bersyukur, tapi realitanya memang berat,” ujar Kusmoro (45), Ketua RT 05 RW 07 Kelurahan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
    Kusmoro menambahkan, insentif yang baru keluar ini bahkan harus “tergerus” sejak awal karena langsung diminta menyetor Rp 500.000 untuk sumbangan Palang Merah Indonesia (PMI).
    “Jadi naiknya Rp 500.000, tapi kami disodori (iuran) PMI Rp 500.000. Sama aja, kan? Baru mau nikmati (insentif) naik, langsung ada iuran lagi. Kesannya dadakan banget,” ungkapnya.
    Selain itu, kebutuhan operasional RT sering kali melebihi insentif yang diterima, terutama saat ada acara besar seperti peringatan 17 Agustus atau warga yang membutuhkan bantuan darurat.
    “Kalau ada acara nasional atau musibah di warga, duit bisa habis sebelum sebulan. Akhirnya kami irit-iritin,” kata Kusmoro.
    Zulfikar (54), Ketua RT 06 RW 07 Kebon Sirih, Menteng, juga menyoroti ketidakjelasan status insentif tersebut.
    “Makanya saya bingung, ini sebenarnya gaji apa operasional? Kalau dibilang gaji, (tapi) kami enggak bisa pakai seenaknya. Harus ada laporan penggunaannya. Kalau dibilang operasional, kadang habis buat masyarakat. Jadi serba tanggung,” ujarnya.
    Zulfikar menilai tambahan Rp 500.000 per bulan tidak signifikan mengingat biaya operasional terus naik, mulai dari rapat, kegiatan warga, hingga dukungan sosial saat ada warga sakit atau meninggal.
    “Beras naik, semua naik. Kalau buat hidup sehari-hari manusia mana ada cukup-cukupnya. Kami cukup-cukupin aja. Tapi kalau ditanya, ya masih kurang,” katanya.
    Meski demikian, Kusmoro dan Zulfikar berharap janji pemerintah untuk menggandakan insentif RT dan RW dapat terealisasi.
    Jika benar terjadi, mereka menilai insentif tersebut bisa membuat pengurus RT bekerja lebih fokus tanpa harus mencari pekerjaan sampingan.
    “RT RW itu tulang punggung pelayanan warga. Kalau benar naik sampai UMR seperti janji kampanye, ya semoga bisa bikin kita lebih semangat,” tutur Kusmoro.
    Pemprov Jakarta memastikan insentif RT akan naik menjadi Rp 2,5 juta per bulan, sementara RW menjadi Rp 3 juta per bulan mulai Oktober 2025.
    Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno menyebutkan, kenaikan dilakukan secara bertahap, bukan langsung dua kali lipat seperti janji kampanye Pilkada 2024.
    “Artinya itu sudah masuk dalam APBD-P, mudah-mudahan dalam bulan Oktober sudah ada distribusi,” ujar Rano, Sabtu (20/9/2025).
    Dalam Pilgub 2024, Gubernur Pramono Anung dan Rano Karno berjanji menggandakan insentif RT dan RW. Di Jakarta, tercatat 30.894 pengurus RT dan 2.741 RW.
    Kebijakan ini diharapkan meningkatkan semangat pengurus RT dan RW dalam menjalankan tugas pelayanan masyarakat, mulai dari pendataan warga, pengelolaan lingkungan, hingga menjadi garda terdepan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah kota.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Koalisi Masyarakat Sipil Rekomendasikan Prabowo dan DPR Pecat Anggota KPU

    Koalisi Masyarakat Sipil Rekomendasikan Prabowo dan DPR Pecat Anggota KPU

    Bisnis.com, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas berbagai lembaga demokrasi dan politik, mendesak kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR untuk mengeluarkan rekomendasi pemberhentian atau pemecatan terhadap seluruh Anggota KPU RI periode 2022-2027 kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Mike Verawati yang mewakili koalisi itu, menilai keputusan dan kebijakan buruk yang dikeluarkan oleh KPU, termasuk kebijakan terbaru soal dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden yang sempat ingin dirahasiakan, tak terlepas dari etika anggotanya yang bermasalah.

    “Kami dari koalisi ini juga merasakan penting buat pemerintah, dalam hal ini Presiden untuk melihat kembali kinerja dari KPU periode 2022-2027 untuk dilaporkan kepada DKPP,” kata Mike dikutip dari Antara, Minggu (21/9/2025).

    Dia mengatakan permasalahan mendasar pada kelembagaan KPU menjadi salah satu penyebab banyaknya persoalan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.

    Dia menambahkan, Ketua KPU yang dilantik pada 2022 tersandung kasus yang berkaitan dengan kesusilaan dan kekerasan seksual. Di sisi lain, kata dia, perilaku Anggota KPU juga disorot karena adanya sejumlah penggunaan jet pribadi yang dinilai sebagai praktik pemborosan.

    Selain itu, dia juga mendorong kepada DPR sebagai pembentuk undang-undang agar melakukan penataan ulang secara menyeluruh terhadap kelembagaan KPU, membentuk tim seleksi dan mekanisme rekrutmen anggota KPU, dengan merevisi UU Pemilu.

    “Kami harap revisi UU Pemilu ini disegerakan,” kata dia.

    Dalam hal itu, dia pun mendorong nantinya pemerintah melakukan moratorium pengisian jabatan Anggota KPU hingga disahkannya UU Pemilu yang baru, guna menata ulang seluruh sistem kelembagaan penyelenggaraan pemilu yang selama ini bermasalah.

    Sementara itu, Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan bahwa saat ini merupakan momentum yang tepat bagi pemerintah dan DPR berbenah diri dan mengevaluasi proses seleksi anggota KPU atau penyelenggara pemilu.

    Dia mengatakan bahwa desakan pemecatan itu sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PUU-XX-2022 yang salah satu poinnya memutuskan bahwa proses rekrutmen anggota KPU harus selesai sebelum tahapan pemilu dimulai.

    Artinya, kata dia, proses rekrutmen tidak boleh berlangsung di tengah tahapan pemilu. Maka dari itu, menurut dia, pemerintah perlu menjadikan momen ini sebagai pembenahan bagi masa jabatan penyelenggara pemilu.

    Menurut dia, penyelenggara yang bermasalah adalah buah dari proses seleksi yang memiliki problematik. Pemerintah dan DPR harus bertanggung jawab atas permasalahan yang terjadi pada penyelenggara pemilu.

    “Mau tak mau harus ada penataan akhir masa jabatan, dan ini momentumnya, makanya tadi tuntutan teman-teman menjadi sangat relevan,” kata Titi.

    Dia mengatakan seluruh pihak perlu merekonstruksi model seleksi yang tidak membuat KPU, Bawaslu, DKPP, sebagai bancakan kepentingan politik pragmatis partisan.

    “Kita tidak ingin KPU menjadi komisi permasalahan umat,” kata dia.

    Adapun koalisi tersebut terdiri dari Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Pusat Studi Hukum Kebijakan (PSHK) Indonesia, Indonesian Corruption Watch (ICW), hingga Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas.

  • Insentif Naik Rp 2,5 Juta, Ketua RT Jakarta: Saya Bingung, Ini Gaji Apa Operasional?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        22 September 2025

    Insentif RT Jakarta Naik Jadi Rp 2,5 Juta dan RW Rp 3 Juta, Berlaku Mulai Oktober Megapolitan 20 September 2025

    Insentif RT Jakarta Naik Jadi Rp 2,5 Juta dan RW Rp 3 Juta, Berlaku Mulai Oktober
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan insentif Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) mulai Oktober 2025.
    Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno mengatakan insentif RT naik Jadi Rp 2,5 juta per bulan. Sedangkan insentif RW naik jadi Rp 3 juta per bulan.
    “Sudah, kalau RT Rp 2 juta jadi Rp 2,5 juta dulu, kenaikan kira-kira 25 persen. RW kira-kira dari Rp 2,5 juta akan jadi Rp 3 juta lebih,” ujar Rano dikutip Sabtu (20/9/2025).
    Menurut Rano, kenaikan gaji Ketua RT dan RW dilakukan secara bertahap, bukan langsung dua kali lipat seperti janji kampanye dirinya bersama Gubernur Jakarta Pramono Anung pada Pilkada 2024 lalu.
    Menurut dia, anggaran kenaikan gaji RT dan RW sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI Jakarta.
    “Artinya itu udah masuk dalam APBD-P, mudah-mudahan dalam bulan Oktober sudah ada distribusi,” jelasnya.
    Pada kampanye Pilgub 2024, Pramono Anung menegaskan komitmen untuk menggandakan insentif RT dan RW.
    “Saya baru tahu, insentif RT Rp 2 juta, dan RW Rp 2,5 juta. Saya langsung bilang, kita double-kan semua RT-RW insentifnya,” kata Pramono pada 6 September 2024.
    Di Jakarta, jumlah pengurus RT mencapai 30.894, sementara RW tercatat 2.741. Dengan jumlah tersebut,
    Pemprov menilai rencana penggandaan insentif masih realistis, meski dilakukan secara bertahap agar sesuai kemampuan fiskal daerah.
    Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan semangat para pengurus RT dan RW dalam menjalankan tugas pelayanan masyarakat, mulai dari pendataan warga, pengelolaan lingkungan, hingga menjadi garda terdepan komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah kota.
    Kenaikan insentif juga menandai realisasi janji politik pasangan Pramono–Rano dalam meningkatkan kesejahteraan perangkat masyarakat di tingkat paling bawah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Masyarakat diminta kembali bersatu bangun Papua pascaputusan MK

    Masyarakat diminta kembali bersatu bangun Papua pascaputusan MK

    “Kemenangan serta sukacita ini adalah kemenangan dan suka cita seluruh rakyat Papua, dari pesisir hingga pegunungan, dari kota hingga kampung, yang telah menggunakan hak konstitusionalnya dengan damai dan penuh tanggung jawab,”

    Jakarta (ANTARA) – Juru bicara pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen (Mariyo), Muhammad Rifai Darus, mengajak seluruh masyarakat untuk kembali bersatu membangun Papua dalam kasih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Menurut Rifai, kontestasi Pilkada Papua telah selesai usai adanya putusan MK yang ditetapkan pada Rabu (17/9) dan penetapan pasangan calon terpilih pada Sabtu (20/9).

    “Kemenangan serta sukacita ini adalah kemenangan dan suka cita seluruh rakyat Papua, dari pesisir hingga pegunungan, dari kota hingga kampung, yang telah menggunakan hak konstitusionalnya dengan damai dan penuh tanggung jawab,” ujar Rifai dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

    Dia mengatakan pasangan Mariyo juga mengajak seluruh masyarakat Papua agar tetap menjaga kedamaian dan persaudaraan, menjauhi provokasi, hoaks, dan perpecahan.

    Selain itu, kata dia, masyarakat juga harus bersatu membangun Papua, bahu-membahu mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial.

    “Kami juga mengajak masyarakat Papua menghormati hukum dan demokrasi karena keduanya adalah pilar persatuan kita dalam bingkai NKRI,” tutur dia menambahkan.

    Dengan demikian, ia menilai putusan MK dan penetapan pasangan calon terpilih harus dijadikan momentum awal untuk membangun Papua yang lebih cerah, maju, dan bermartabat.

    Dikatakan bahwa kontestasi telah usai, sehingga saatnya melangkah bersama mewujudkan Papua yang aman, sejahtera, dan berdaya saing demi masa depan anak cucu.

    Dengan bergandengan tangan bersama, sambung Rifai, maka rakyat akan merasa nyaman dalam kasih dan persaudaraan yang mendalam untuk Tanah Papua.

    Lebih lanjut, dirinya mengucapkan syukur kepada Tuhan yang telah memberikan kemenangan kepada pasangan Mariyo untuk mengemban amanah membangun Papua.

    Dia yakin tak ada kemenangan tanpa campur tangan Tuhan dan atas nama pasangan Mariyo, pihaknya menghaturkan terima kasih kepada semua pihak, penyelenggara pemilu, aparat keamanan, para tokoh agama, tokoh adat, pemuda, perempuan, serta seluruh masyarakat Papua, yang menjaga demokrasi dengan hati yang teduh.

    “Papua Damai, Papua Bersatu, Papua Hebat,” ucap Rifai.

    Sebelumnya, MK menolak sengketa perselisihan hasil PSU Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Papua Tahun 2024 yang dimohonkan pasangan calon nomor urut 1 Benhur Tomi Mano-Constant Karma.

    Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan menyatakan dalil-dalil yang diajukan pasangan Benhur-Constant tidak terbukti seluruhnya sehingga tidak beralasan menurut hukum untuk dikabulkan.

    “Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (17/9).

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mensesneg Sebut Revisi UU Pemilu Bukan Hal Baru, Sudah Dibahas Sejak Era Jokowi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 September 2025

    Mensesneg Sebut Revisi UU Pemilu Bukan Hal Baru, Sudah Dibahas Sejak Era Jokowi Nasional 19 September 2025

    Mensesneg Sebut Revisi UU Pemilu Bukan Hal Baru, Sudah Dibahas Sejak Era Jokowi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI Prasetyo Hadi menyebut revisi undang-undang terkait pemilihan umum (pemilu) bukan hal yang baru.
    Menurut Prasetyo, rencana revisi ini juga sudah dibahas sejak era pemerintahan sebelumnya atau era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
    “Menurut pendapat kami apa yang disampaikan di publik berkenaan dengan masalah sistem pemilu kita revisi undang-undang pemilu kita itu sebenarnya kan bukan sesuatu yang baru juga, jadi di masa pemerintahan sebelumnya juga itu sudah sempat dibahas juga,” kata Prasetyo di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
    Selain itu, wacana ini juga diusulkan oleh sejumlah forum partai politik yang mendorong adanya perbaikan sistem pemilu.
    “Kemudian di beberapa forum partai-partai politik juga menyampaikan hal tersebut sehingga kalau memang itu menjadi sebuah wacana, menjadi sebuah keharusan untuk kita memperbaiki atau mencari sistem pemilihan kita yang jauh lebih baik ya itu enggak ada masalah juga,” ucap dia.
    Namun, ia belum mengetahui soal poin apa saja yang akan direvisi terkait UU Pemilu.
    Tentunya, kata Prasetyo, pemerintah akan menjaring banyak masukan khususnya dari partai politik (parpol).
    “Ya nanti kita lihat, kita lihat kan dari evaluasinya seperti apa sih, enggak yang mau diperbaiki sampai sejauh mana tentunya, kita membutuhkan masukkan dari banyak terutama juga dari partai-partai politik yang selama ini memang menjalankan fungsi tersebut,” ujar dia.
    Prasetyo juga belum tahu apakah revisi UU Pemilu nantinya akan menjadi usulan pemerintah atau DPR RI.
    “Belum belum sampai ke situ,” kata Prasetyo.
    Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Aria Bima mengungkapkan, salah satu RUU yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 adalah revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
    Menurut dia, pembahasan revisi aturan ini penting untuk menjawab harapan publik soal pelaksanaan Pemilu ke depan yang lebih baik dibandingkan sebelumnya.
    “Yang pertama, kami mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ini kita usulkan kalau bisa langsung disetujui sebagai Prolegnas tahun 2026. Publik menunggu bagaimana Pemilu ke depan harus lebih baik daripada Pemilu 2024. Itu tidak bisa tidak harus bersandar pada aturan yang menjamin pelaksanaan Pemilu serta membangkitkan partisipasi publik,” kata Aria, di ruang rapat Baleg DPR RI, Rabu.
    Komisi II juga mengusulkan revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
    Menurutnya, revisi tersebut diperlukan untuk memperjelas tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135.
    Selain itu, Komisi II juga mengajukan revisi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
    Dia berpandangan, banyak kritik terhadap partai politik belakangan ini yang perlu dijawab dengan pembaruan regulasi.
    “Saya kira perlu kita respons. Seperti apa langkah undang-undang supaya Parpol sebagai pilar demokrasi. Selain instrumen pelaksana KPU dan Bawaslu, kita harus berbenah agar partai mendapatkan trust, kepercayaan publik. Kita bagian organisasi yang dipercaya untuk pemimpin-pemimpin bangsa ini, baik eksekutif dan legislatif,” tutur Aria.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bupati Bondowoso Tegaskan Efisiensi Anggaran dan Optimalisasi PAD dalam P-APBD 2025

    Bupati Bondowoso Tegaskan Efisiensi Anggaran dan Optimalisasi PAD dalam P-APBD 2025

    Bondowoso (beritajatim.com) – Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid menegaskan pemerintah daerah telah menempuh langkah efisiensi anggaran dan optimalisasi pendapatan dalam menyusun Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2025. Hal itu ia sampaikan saat menanggapi pandangan umum Fraksi Demokrat-PKS dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (18/9/2025).

    Menurut Abdul Hamid, meskipun penerimaan pembiayaan pada P-APBD 2025 hanya sebesar Rp96,56 miliar—turun tajam dibanding realisasi 2024 yang mencapai Rp207,23 miliar—pemerintah tetap berkomitmen menjaga kesinambungan fiskal. “Kami melakukan rasionalisasi belanja dengan prinsip efisien dan efektif, meninjau kembali serta menukar sumber dana, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

    Ia menekankan kenaikan PAD tetap menjadi fokus utama. Meski target pajak daerah dalam P-APBD 2025 turun menjadi Rp91,18 miliar, jumlah itu masih jauh lebih tinggi dibanding realisasi 2024 sebesar Rp46,85 miliar. Penurunan target tersebut, kata Bupati, lebih disebabkan faktor teknis terkait opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

    Terkait kenaikan tajam pada pos Lain-lain PAD yang sah, Abdul Hamid menjelaskan bahwa hal tersebut bersifat insidentil, terutama berasal dari pengembalian sisa hibah Pilkada di KPU. “Karena sifatnya insidentil, kami tetap berhati-hati agar tidak menimbulkan deviasi besar dalam realisasi,” jelasnya.

    Di sisi belanja, Bupati mengakui adanya pemangkasan pada sejumlah pos karena keterbatasan fiskal akibat kondisi perekonomian maupun regulasi pemerintah pusat. Belanja barang dan jasa serta belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi ikut terdampak rasionalisasi. “Namun prinsip efisiensi dan efektivitas tetap kami pegang, dengan distribusi alokasi anggaran yang tepat,” tegasnya.

    Abdul Hamid juga menjelaskan alasan berkurangnya belanja transfer kepada desa. Hal itu dipicu turunnya target pendapatan daerah dari pajak dan retribusi serta adanya moratorium Pilkades serentak, sehingga alokasi bantuan keuangan khusus untuk desa ikut berkurang. “Pada prinsipnya, APBD disusun untuk mencapai program prioritas pembangunan sesuai kapasitas fiskal, dengan tetap memperhatikan aturan perundang-undangan,” kata Bupati.

    Ia menambahkan, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah juga terus diperkuat, salah satunya melalui publikasi APBD Kabupaten Bondowoso secara terbuka di website resmi pemerintah daerah.

    Sebelumnya, Fraksi Demokrat-PKS melalui Ketua Fraksi Subangkit Adi Putra mengkritisi P-APBD 2025 yang dinilai masih menyisakan persoalan fundamental, mulai dari penurunan pendapatan daerah hingga kebijakan belanja modal yang dianggap tidak sejalan dengan kebutuhan infrastruktur masyarakat.

    Bupati Abdul Hamid memastikan langkah korektif pemerintah daerah diarahkan agar P-APBD 2025 tidak sekadar menjadi penyesuaian angka, melainkan instrumen nyata untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan kesejahteraan rakyat. [awi/beq]

  • 6
                    
                        Profil Hendrar Prihadi, Politikus PDIP yang Didepak dari Kabinet Prabowo
                        Nasional

    6 Profil Hendrar Prihadi, Politikus PDIP yang Didepak dari Kabinet Prabowo Nasional

    Profil Hendrar Prihadi, Politikus PDIP yang Didepak dari Kabinet Prabowo
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hendrar Prihadi dari jabatan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pada Rabu (17/9/2025).
    Namanya digantikan oleh Sarah Sadiqa, yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP.
    Pencopotan Hendrar Prihadi berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024–2029 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97/P Tahun 2025.
    Sebagai informasi, Hendrar Prihadi menjabat sebagai Kepala LKPP sejak masa pemerintahan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) atau tepatnya Oktober 2022.
    Dengan dicopotnya Hendrar Prihadi, kini PDI-P sebagai pemenang pemilihan umum (Pemilu) 2024 tidak memiliki wakil di Kabinet Merah Putih bentukan Prabowo.
    Sementara itu, PDI-P tak mempersoalkan pencopotan Hendrar Prihadi dari jabatan Kepala LKPP. Ketua DPP PDI-P, Andreas Hugo Pareira mengatakan, reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
    “Reshuffle adalah hak prerogatif presiden,” ujar Andreas Hugo Pareira saat dihubungi, Selasa (18/9/2025).
    MUHAMMAD ADIMAJA Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago (kiri), Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Sudaryati Deyang (kedua kiri), Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir (ketiga kiri), Kepala Kantor Staf Kepresidenan M Qodari (keempat kiri), Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Reformasi Kepolisian Ahmad Dofiri (kedua kanan), dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Angga Raka Prabowo (kanan) mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan oleh Presiden Prabowo Subianto pada acara Pelantikan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Dalam Sisa Masa Jabatan Periode Tahun 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/9/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
    Ia menegaskan bahwa PDI-P sudah menentukan sikap sebagai partai penyeimbang pemerintah, sehingga memilih tidak bergabung ke dalam kabinet.
    “Sementara PDI-P sejak pembentukan kabinet yang diperkuat melalui keputusan di Kongres Partai, kami menjadi partai penyeimbang,” jelas Andreas Hugo.
    Lantas, siapakah Hendrar Prihadi yang merupakan kader PDI-P yang didepak dari Kabinet Prabowo? Berikut profilnya
    Hendrar Prihadi merupakan politikus PDI-P kelahiran Semarang, Jawa Tengah, pada 30 Maret 1971. Karier politiknya dimulai pada 2005, ketika memutuskan untuk bergabung dengan partai berlambang kepala banteng.
    Setelah itu, Hendrar Prihadi terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2009-2014 untuk daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah II yang terdiri dari Kabupaten Demak, Kudus, dan Jepara.
    Namun pada 2010, ia maju sebagai calon wakil wali kota Semarang dan terpilih ketika berpasangan dengan Soemarmo Hadi Saputro.
    Pada 2013, Hendrar Prihadi dilantik sebagai Wali Kota Semarang karena Soemarmo Hadi Saputro terjerat kasus korupsi. Ia memimpin Semarang sejak 21 Oktober 2013 hingga 19 Juli 2015.
    Hendra Prihadi kembali terpilih sebagai Wali Kota Semarang untuk masa kepemimpinan 17 Februari 2016 hingga 10 Oktober 2022. Saat itu, wakilnya adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu.
    KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati Pasangan Calon Gubernur Jateng nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi alias Hendi saat menghadiri dukungan Paguyuban Mantan Kepala Desa se-Jateng untuk Pilkada Jateng, di Kelurahan Pucang Sawit, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jateng, pada Jumat (27/9/2024).
    Setelah menjadi Wali Kota Semarang, ia ditunjuk Presiden ke-7 RI Jokowi untuk menjadi Kepala LKPP pada 10 Oktober 2022 hingga akhirnya dicopot Prabowo pada 17 September 2025.
    Nama Hendrar Prihadi sendiri juga pernah berkontestasi pada pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Tengah pada 2024.
    Saat itu, ia berpasangan dengan mantan panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa yang maju sebagai calon gubernur.
    Namun, Andika-Hendrar kalah oleh pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin yang akhirnya terpilih sebagai Gubernur Jawa Tengah periode 2025-2030.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.