Event: Pilkada Serentak

  • KPU Sumenep Serahkan SK Penetapan Ach. Fauzi – Imam Hasyim

    KPU Sumenep Serahkan SK Penetapan Ach. Fauzi – Imam Hasyim

    Sumenep (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menggelar rapat pleno penyerahan dan usulan pengesahan hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Sumenep 2024 pada Jumat, 7 Februari 2025.

    Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi secara simbolis menyerahkan salinan SK pengesahan dan usulan pengesahan hasil penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2024 kepada Ketua DPRD H. Zainal.

    Salinan SK tersebut juga diserahkan kepada Bakesbangpol, DPC PDI Perjuangan Sumenep, Sekda Edy Rasyadi, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Polres, Kodim 0827, dan Bawaslu setempat. Selain itu, KPU juga menyerahkan salinan SK kepada partai pengusung, dan perwakilan Palson 01 Ali Fikri-KH. Unais Ali Hisyam.

    Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi menjelaskan, SK pengesahan dan usulan pengesahan hasil penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2024, tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahun 2024, yang telah diumumkan dalam rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih.

    “Alhamdulillah, rangkaian pelaksanaan Pilkada sudah kami jalankan. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi, kami kemarin menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih, dan sekarang penyerahan SK penetapan,” ujar Nurus Syamsi.

    Selain SK penetapan, KPU juga menyerahkan dua surat penting lainnya, yakni surat usulan pelantikan kepada DPRD Sumenep dan penyerahan dokumen kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta Forkopimda.

    Bupati Sumenep terpilih, Ach. Fauzi Wongsojudo tidak dapat menghadiri langsung penyerahan SK tersebut dan menyampaikan sambutan secara daring.

    “Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Saya juga memberikan penghargaan kepada KPU, Bawaslu, aparat keamanan, serta seluruh masyarakat Kabupaten Sumenep yang telah menjaga jalannya pesta demokrasi dengan aman dan kondusif,” ujar Ach. Fauzi.

    Pilkada Sumenep 2024 diikuti dua paslon, yakni Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam (Final), serta Acmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim (Faham). Berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Paslon nomor urut 1, Ali Fikri-Unais memperoleh 249.597 suara. Sedangkan Paslon nomor urut 2 Fauzi-Imam unggul dengan mendulang 379.858 suara atau 60,35 persen. (tem/ian)

  • Sugiri Sancoko: Amanah Rakyat Ini Harus Dijalankan dengan Baik

    Sugiri Sancoko: Amanah Rakyat Ini Harus Dijalankan dengan Baik

    Ponorogo (beritajatim.com) – Setelah resmi ditetapkan sebagai Bupati Ponorogo terpilih untuk periode kedua, Sugiri Sancoko menegaskan bahwa kemenangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, bukan sekadar capaian politik. Namun, lebih dari itu, yakni sebuah amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

    “Ini bukan hanya kemenangan saya dan Mbak Lisdyarita, tapi kemenangan seluruh masyarakat Ponorogo. Pilkada telah usai, sekarang saatnya bersatu, untuk Ponorogo lebih baik,” kata Bupati Sugiri, usai menerima Surat Keputusan (SK) Penetapan dari KPU Ponorogo di Gedung Sasana Praja, Jumat (07/02/2025).

    Dalam kepemimpinan periode keduanya, Sugiri berkomitmen untuk melanjutkan program-program yang belum terselesaikan. Selain itu, juga untuk mempercepat pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

    “Ada beberapa program yang sempat tertunda di periode pertama. Insyaallah, dengan dukungan semua pihak, kami akan menyelesaikan itu satu per satu,” tegasnya.

    Bupati yang akrab disapa Kang Giri itu juga menekankan pentingnya kebersamaan pasca-Pilkada. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk kembali merajut persatuan setelah dinamika kontestasi politik.

    “Kita boleh berbeda pilihan saat Pilkada, tapi setelahnya, kita semua adalah bagian dari Ponorogo. Mari bergandengan tangan untuk membangun daerah ini lebih baik lagi,” katanya.

    Sugiri juga mengingatkan bahwa dalam demokrasi, menang dan kalah adalah hal yang biasa. Namun, yang lebih penting adalah bagaimana semua pihak tetap berkontribusi demi kemajuan Ponorogo.

    “Yang kalah tidak perlu berkecil hati, yang menang tidak boleh jumawa. Yang utama, rakyat menunggu karya nyata kita,” pungkasnya. (end/ian)

  • KPU Barito Utara tegaskan telah jalankan seluruh aturan Pilkada

    KPU Barito Utara tegaskan telah jalankan seluruh aturan Pilkada

    PELEPASAN LOGISTIK PEMILU 2024-Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis didampingi Kapolres AKBP Gede Eka Yudharma, Dandim 1013 Mtw Letkol Inf Agussalim Tuo, Kajari Fadilah, Pj Sekda Jufriansyah dan undangan lainnya melepas pergeseran logistik pemilu 2024 ke kecamatan di wilayah Barito Utara di halaman kantor KPU setempat, logistik pemilu dikawal ketat aparat dari TNI dan Polri, Senin (12/2/2024). Sumber foto: https://surl.li/lsmbzp/elshinta.com.

    KPU Barito Utara tegaskan telah jalankan seluruh aturan Pilkada
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 07 Februari 2025 – 20:57 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara, Kalimantan Tengah, menegaskan pihaknya selama ini telah menjalankan seluruh prosedur dan tata aturan dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2024. 

    Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, menanggapi gugatan sengketa Pilkada Barito Utara yang saat ini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). 

    “Semua prosedur, alur, dan tata cara telah kami lakukan berdasarkan aturan yang berlaku,” kata Siska Dewi Lestari, Jumat (7/02). 

    Ia juga membantah bahwa pihaknya disebut menolak menjalankan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Utara untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. 

    Menurutnya, ketika rekomendasi dari Bawaslu Barito Utara itu diterbitkan pada saat KPU sedang menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat Kabupaten tepatnya tanggal 3 Desember 2024, KPU Barito Utara  langsung menindaklanjuti rekomendasi tersebut. 

    Dalam tindak lanjut tersebut, KPU melakukan panggilan klarifikasi kepada Ketua dan Anggota PPK Teweh Baru, Ketua dan Anggota PPS Desa Malawaken, Ketua KPPS TPS 04 serta Pengawas TPS 04 Desa Malawaken. Kemudian dilanjutkan dengan KPU melaksanakan rapat koordinasi bersama TNI, Kepolisian serta Bawaslu Kabupaten Barito Utara. Hasilnya dituangkan dalam sebuah telaah hukum, yang mana tata cara ini sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang ada di KPU tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dalam Pilkada yaitu PKPU 15 tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1531 Tahun 2024.

    “Duduk perkaranya di TPS tersebut ada 15 pemilih yang terlanjur mencoblos sebelum Panwascam datang dengan menggunakan formulir C.Permberitahuan-KWK. Setelah itu kita cek apakah 15 orang ini terdaftar di dalam DPT,” kata Siska. 

    Dari hasil pemeriksaan, kata Siska, 15 pemilih tersebut terbukti terdaftar dalam DPT TPS 04. Pihak KPPS, Pengawas TPS, maupun saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 1 dan 2 juga mengenal mereka, sehingga tidak ada keberatan atau kejadian khusus.

    Kepala Desa Malawaken pun telah membuat surat pernyataan bahwa 15 orang tersebut merupakan warganya yang tinggal di RT 05 dan 06 serta terdaftar di TPS 04 yang dibuktikan dengan identitas diri.

    “Oleh karena itu, berdasarkan kajian, klarifikasi, dan verifikasi atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara, terhadap uraian peristiwa di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, dinyatakan tidak memenuhi unsur dilakukan PSU,” tegasnya.

    Atas sikap tersebut, menurut Siska, pihak Bawaslu Barito Utara telah menerima tindak lanjut tersebut. “Karena yang merekom Bawaslu, tentu kami membalas surat ke Bawaslu. Dan Bawaslu pun menerima tindak lanjut kami. Versi Bawaslu, KPU telah menindaklanjuti rekomendasi mereka,” terang Siska.

    Oleh karena itu, Siska menghormati hak konstitusional tiap pasangan calon yang menggugat ke MK karena kurang puas dengan hasil Pilkada 2024. 

    “Bagi kami, itu hak (konstitusional) Paslon untuk menyampaikan ketidakpuasan mereka atas hasil yang sudah diplenokan oleh KPU Barito Utara. Tugas kami adalah merekap secara berjenjang dan menyampaikan hasil secara apa adanya,” sambungnya. 

    Ketua KPU Barito Utara ini juga menegaskan pihaknya akan mengikuti segala keputusan MK, serta berharap putusannya dapat memberikan keadilan bagi semua.

    “Apapun keputusannya, kami akan melaksanakannya,” pungkasnya.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Wamendagri tegaskan revisi UU Pemilu masih dikaji

    Wamendagri tegaskan revisi UU Pemilu masih dikaji

    Di satu sisi keterwakilan demokrasi harus tetap dijaga kualitasnya, tetapi di sisi lain jangan sampai governability ini terhambat.

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa Pemerintah masih mengkaji revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

    Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang Revisi UU Pemilu yang digelar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, Jumat.

    Dalam kesempatan tersebut, Wamendagri menyoroti berbagai isu strategis dalam revisi UU Pemilu.

    Bima Arya menekankan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan kajian komprehensif guna memperbaiki sistem pemilu.

    Menurut dia, sejumlah tantangan masih perlu diatasi seperti tingginya biaya politik, efisiensi sistem, serta besarnya anggaran yang dikeluarkan dalam setiap pemilu.

    “Kalau kita mendengar di lapangan, baik dari pelaku maupun pemilih, ya kita semua sepakat bahwa pemilu, baik pemilihan kepala daerah maupun pemilu anggota legislatif, mahalnya luar biasa,” kata Bima dalam keterangannya di Jakarta.

    Dikatakan pula bahwa revisi UU Pemilu diperlukan karena saat ini terdapat dua regulasi berbeda, yakni UU Pemilu dan UU Pilkada. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa tidak boleh ada perbedaan mendasar di antara keduanya.

    Selain itu, menurut dia, masih terdapat sejumlah ketidakselarasan dalam nomenklatur ataupun pasal dan ayat pada kedua UU tersebut sehingga revisi menjadi langkah penting.

    “Artinya memang ini adalah momen yang sangat tepat, sangat tepat untuk melakukan revisi itu. Nah, saat ini Kemendagri membuka ruang bapak/ibu. Saya latar belakangnya orang kampus, sangat terbiasa untuk berdialog, berdebat, dan berdiskusi. Saya percaya bahwa ada proses dialektika yang sangat menentukan output,” ungkapnya.

    Lebih lanjut Wamendagri mengatakan bahwa revisi UU Pemilu tidak boleh hanya berfokus pada isu-isu spesifik seperti mekanisme pemilihan langsung atau tidak langsung maupun kepentingan politik tertentu.

    Namun, lanjut dia, diskusi suatu keharusan dalam kerangka yang lebih luas guna menciptakan sistem politik yang lebih stabil dan efektif.

    Wamendagri menegaskan bahwa revisi UU Pemilu harus tetap berorientasi pada penguatan sistem presidensial, selaras dengan prinsip otonomi daerah, serta berkontribusi pada peningkatan efektivitas sistem politik dan kualitas representasi rakyat.

    “Teman-teman penstudi ilmu politik, partai politik, kepemiluan pasti sangat paham, tantangan terbesar sepanjang masa adalah menyeimbangkan governability (kemampuan memerintah) dengan representativeness (keterwakilan),” kata Bima.

    Di satu sisi, menurut dia, keterwakilan demokrasi harus tetap dijaga kualitasnya, tetapi di sisi lain jangan sampai governability ini terhambat.

    Bima juga menekankan pentingnya merancang sistem politik yang dapat memperkuat persatuan bangsa. Dalam hal ini, partai politik, harus mampu menjaga integrasi nasional, bukan malah memicu disintegrasi.

    Ia menekankan kembali bahwa rencana revisi ini masih dalam tahap kajian di Kemendagri. Sementara itu, DPR RI juga tengah menyusun draf revisinya.

    “Kami masih saling berkoordinasi untuk kemudian membicarakan di DPR. Akan tetapi, proses diskursus itu harus berjalan,” ujarnya.

    Selain itu, Bima juga mengenang kunjungannya ke USU sekitar 20 tahun lalu saat masih aktif sebagai pengamat politik.

    Pada kesempatan itu, dia mengapresiasi perkembangan Kota Medan yang makin pesat, terutama dalam hal pelayanan publik.

    “Jadi, sangat nyaman sekali, Medan ini makin lama makin kayak Singapura. Jadi, mudah-mudahan pemimpin baru, wali kota baru, gubernur baru bisa membawa Medan lebih maju lagi, lebih beradab lagi, lebih berkah bagi semua,” pungkas Bima.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pascaputusan Dismissal MK, 14 Kabupaten/Kota di Jatim Tetapkan Paslon Terpilih

    Pascaputusan Dismissal MK, 14 Kabupaten/Kota di Jatim Tetapkan Paslon Terpilih

    Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Sebanyak 14 Kabupaten/kota di Jawa Timur telah menetapkan pasangan calon terpilih hasil Pilkada serentak 2024 setelah dinyatakan perkara tak berlanjut di MK.

    14 daerah itu menambah deretan kabupaten/kota yang telah rampung menetapkan paslon terpilih. 

    Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengungkapkan, penetapan 14 daerah itu dilakukan pada Kamis (6/2/2025) di wilayah masing-masing.

    Sebagai informasi, 14 daerah itu sebelumnya sempat berproses sengketa di MK. Namun tak berlanjut dan diputus di sidang dismissal belum lama ini. 

    “Dan untuk 14 kabupaten/kota yang diputus dismissal dalam proses di Mahkamah Konstitusi kemarin, tanggal 6 kemarin itu sudah melakukan pleno penetapan. Hari ini melakukan seremonial penyerahan,” kata Aang saat dikonfirmasi, Jumat (7/2/2025). 

    Sedianya, ada 17 Pilkada di Jawa Timur yang sempat masuk gugatan di MK. Jumlah tersebut terdiri dari 16 Pilkada Kabupaten/kota dan 1 pengajuan sengketa dari Pilgub Jatim 2024. Dari jumlah itu, hanya dua daerah yang lanjut pada persidangan pembuktian. 

    Yakni, Kabupaten Magetan dan Pamekasan. Sementara sisanya kandas. Diantaranya Ponorogo, Kabupaten Malang, Banyuwangi, Bangkalan dan lain-lain. Sehingga, KPU sudah bisa menetapkan Paslon terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara. 

    “Ada kabupaten/kota lain yang masih berproses di MK. Dijadwalkan hari ini juga melakukan proses persidangan pembuktian di mahkamah,” terang Aang yang mantan Komisioner Bawaslu Jatim itu. 

  • PHPU Bupati Barito Utara 2024 Berlanjut ke Pembuktian, KPU Bantah Tudingan Pelanggaran Pilkada – Halaman all

    PHPU Bupati Barito Utara 2024 Berlanjut ke Pembuktian, KPU Bantah Tudingan Pelanggaran Pilkada – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BARITO UTARA – Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Bupati Barito Utara bernomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 berlanjut ke tahap pembuktian. 

    Putusan itu dibacakan hakim konstitusi, Saldi Isra pada Rabu (5/2/2025). 

    Perkara nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya selaku Pemohon. 

    Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menjadi Termohon dan Pihak Terkait adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 1, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo. 

    KPU Barito Utara, Kalimantan Tengah, menegaskan pihaknya selama ini telah menjalankan seluruh prosedur dan tata aturan dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2024. 

    Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, menanggapi gugatan sengketa Pilkada Barito Utara yang saat ini tengah bergulir di MK. 

    “Semua prosedur, alur, dan tata cara telah kami lakukan berdasarkan aturan yang berlaku,” kata Siska Dewi Lestari, Jumat (7/2/2025). 

    Ia juga membantah bahwa pihaknya disebut menolak menjalankan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Utara untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. 

    Menurutnya, ketika rekomendasi dari Bawaslu Barito Utara itu diterbitkan pada saat KPU sedang menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat Kabupaten tepatnya tanggal 3 Desember 2024, KPU Barito Utara  langsung menindaklanjuti rekomendasi tersebut. 

    Dalam tindak lanjut tersebut, KPU melakukan panggilan klarifikasi kepada Ketua dan Anggota PPK Teweh Baru, Ketua dan Anggota PPS Desa Malawaken, Ketua KPPS TPS 04 serta Pengawas TPS 04 Desa Malawaken.

    Kemudian dilanjutkan dengan KPU melaksanakan rapat koordinasi bersama TNI, Kepolisian serta Bawaslu Kabupaten Barito Utara. Hasilnya dituangkan dalam sebuah telaah hukum, yang mana tata cara ini sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang ada di KPU tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dalam Pilkada yaitu PKPU 15 tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1531 Tahun 2024.

    “Duduk perkaranya di TPS tersebut ada 15 pemilih yang terlanjur mencoblos sebelum Panwascam datang dengan menggunakan formulir C.Pemberitahuan-KWK. Setelah itu kita cek apakah 15 orang ini terdaftar di dalam DPT,” kata Siska. 

    Dari hasil pemeriksaan, kata Siska, 15 pemilih tersebut terbukti terdaftar dalam DPT TPS 04. Pihak KPPS, Pengawas TPS, maupun saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 1 dan 2 juga mengenal mereka, sehingga tidak ada keberatan atau kejadian khusus.

    Kepala Desa Malawaken pun telah membuat surat pernyataan bahwa 15 orang tersebut merupakan warganya yang tinggal di RT 05 dan 06 serta terdaftar di TPS 04 yang dibuktikan dengan identitas diri.

    “Oleh karena itu, berdasarkan kajian, klarifikasi, dan verifikasi atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara, terhadap uraian peristiwa di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, dinyatakan tidak memenuhi unsur dilakukan PSU,” tegasnya.

    Atas sikap tersebut, menurut Siska, pihak Bawaslu Barito Utara telah menerima tindak lanjut tersebut.

    “Karena yang merekom Bawaslu, tentu kami membalas surat ke Bawaslu. Dan Bawaslu pun menerima tindak lanjut kami. Versi Bawaslu, KPU telah menindaklanjuti rekomendasi mereka,” terang Siska.

    Oleh karena itu, Siska menghormati hak konstitusional tiap pasangan calon yang menggugat ke MK karena kurang puas dengan hasil Pilkada 2024. 

    “Bagi kami, itu hak (konstitusional) Paslon untuk menyampaikan ketidakpuasan mereka atas hasil yang sudah diplenokan oleh KPU Barito Utara. Tugas kami adalah merekap secara berjenjang dan menyampaikan hasil secara apa adanya,” sambungnya. 

    Ketua KPU Barito Utara ini juga menegaskan pihaknya akan mengikuti segala keputusan MK, serta berharap putusannya dapat memberikan keadilan bagi semua.

    “Apapun keputusannya, kami akan melaksanakannya,” pungkasnya.

    Penjelasan Pihak Pemohon

    Sementara itu, Kuasa Hukum pasangan calon Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya yang didukung Partai Gerindra, Andi Asrun menduga telah terjadi pelanggaran kode etik. 

    Menurutnya, kesalahan dalam penulisan jumlah surat suara seharusnya dapat diperbaiki melalui pengecekan dengan daftar hadir. 

    Namun, dalam kasus ini, yang terjadi justru penambahan jumlah surat suara yang tidak dapat dijelaskan dengan jelas.

    “Menjadi aneh jika surat suara bertambah setelah dibuka dan dilakukan perhitungan,” kata Andi kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).

    Meskipun hasil rekapitulasi akhirnya menyatakan jumlah surat suara menjadi 437, Andi tetap merasa bahwa peristiwa ini layak untuk mendapatkan perhatian lebih lanjut oleh Majelis Hakim.

    Andi juga menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Majelis Hakim untuk menilai dan memberikan keputusan yang tepat sesuai dengan fakta yang ada. 

    “Kami sepenuhnya menyerahkan kepada Majelis hakim. Semoga keputusan yang diberikan sesuai dengan doa dan harapan kami,” ujar Andi.

    Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Hasil Sidang MK Pilkada Barito Utara Lanjut ke Pembuktian

     

     

     

     

     

     

     

  • 800 warga Puncak Jaya ngungsi akibat pertikaian antar-pendukung paslon

    800 warga Puncak Jaya ngungsi akibat pertikaian antar-pendukung paslon

    Mudah-mudahan situasi yang kondusif dapat terus dipertahankan hingga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada

    Jayapura (ANTARA) – Sebanyak 800 warga saat ini mengungsi akibat pertikaian antar-pendukung pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya nomor urut 1 dan 2 di Mulia, ibukota Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah.

    Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara kepada ANTARA, Jumat petang, mengatakan ratusan pengungsi itu sebagian besar wanita, anak-anak, dan orang tua, yang terpencar di beberapa lokasi, antara lain Mapolres Puncak Jaya, Kodim 1714/Puncak, Jaya dan gedung Gereja GIDI.

    Ia mengatakan warga yang mengungsi itu sebagian berasal dari Distrik Pegeleme.

    Diakuinya, saat ini sudah ada pengungsi yang kembali pulang ke rumah, terutama laki-laki dewasa. Selain itu sejak Jumat siang beberapa warung atau kios telah membuka dan melayani warga yang ingin membeli berbagai kebutuhan.

    “Mudah-mudahan situasi yang kondusif dapat terus dipertahankan hingga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada,” ucap Kuswara.

    Ia mengatakan sesuai perintah Kapolda Papua Tengah, pihaknya akan melakukan patroli skala besar serta razia senjata tajam dan senjata tradisional.

    Selain itu patroli dialogis dengan memberikan imbauan kepada warga agar tidak mudah terprovokasi dengan isu yang sengaja dihembuskan kelompok atau orang yang tidak bertanggungjawab.

    Aksi saling serang antar-massa pendukung paslon calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya sudah beberapa kali terjadi, termasuk pada Senin (3/2), yang menyebabkan seorang meninggal. Selain itu tercatat 131 orang terluka dan 32 rumah dibakar.

    Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Puncak Jaya diikuti dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yakni pasangan Yuni Wonda-Mus Kogoya dan pasangan Miren Kogoya-Wendi.

    Pewarta: Evarukdijati
    Editor: Risbiani Fardaniah
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPU Banyuwangi Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024

    KPU Banyuwangi Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi menggelar acara penyerahan surat keputusan (SK) tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Banyuwangi tahun 2024, Jumat (7/2/2025).

    Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Ketapang Indah Hotel, sehari setelah Rapat Pleno Terbuka yang menetapkan hasil Pilkada Banyuwangi 2024.

    Acara ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Banyuwangi, Dian Purnawan, serta dihadiri oleh pasangan calon terpilih, Ipuk-Mujiono, dan perwakilan partai pengusul. Penyerahan SK ini merupakan tahapan resmi yang harus dilaksanakan paling lambat sehari setelah pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati.

    “Sesuai total suara yang didapat, pasangan Ipuk-Muji resmi terpilih usai memperoleh suara sebanyak 52,11 persen,” kata Dian dalam acara tersebut.

    Dian juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung jalannya Pilkada Banyuwangi 2024. Ia menegaskan bahwa meskipun masih ada kekurangan dalam pelaksanaan tahapan pemilu, seluruh proses tetap berjalan dengan kondusif.

    “Dari tahapan yang ada banyak sekali kekurangan, secara pribadi dan keluarga besar menyampaikan maaf kepada seluruh partai pengusung, rekan media, hingga pasangan calon jika memang ada kesalahan selama pemilu berlangsung,” ujar Dian.

    Sementara itu, pasangan Ipuk-Muji mengungkapkan rasa terima kasih kepada seluruh masyarakat Banyuwangi yang telah berpartisipasi dalam pemilu. Mereka menegaskan bahwa keberhasilan pemilu merupakan bentuk nyata dari komitmen demokrasi yang kuat.

    “Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan amanah yang telah diberikan. Kami berusaha saling berkomitmen untuk bersama menjalankan amanah. Kepada seluruh masyarakat, setelah pemilu berakhir mari kita kembali bergandengan tangan untuk Banyuwangi lebih maju,” ungkap pasangan tersebut.

    Dengan penyerahan SK ini, tahapan Pilkada Banyuwangi 2024 semakin mendekati proses pelantikan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih. KPU Banyuwangi menegaskan bahwa seluruh proses akan terus dikawal hingga tahapan akhir. [alr/suf]

  • Sekda DIY sebut pelantikan kepala daerah tidak terlalu bebani anggaran

    Sekda DIY sebut pelantikan kepala daerah tidak terlalu bebani anggaran

    Untuk akomodasi seperti penginapan selama di Jakarta, pasangan calon terpilih pada Pilkada 2024 harus menanggung biaya sendiri.

    Yogyakarta (ANTARA) – Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Beny Suharsono memastikan pelantikan bupati/wali kota terpilih hasil Pilkada 2024 tidak terlalu membebani anggaran daerah.

    Beny di Yogyakarta, Jumat, menyebut perubahan lokasi pelantikan dari ibu kota provinsi ke Jakarta hanya berdampak pada penambahan biaya perjalanan dinas sehingga tidak memerlukan refocusing anggaran.

    “Pergeserannya hanya itu. Jadi, tidak akan memakan biaya sampai lalu harus melakukan refocusing. ‘Kan berarti menambahkan (biaya) perjalanan dari Yogyakarta ke Jakarta saja,” ujar Beny.

    Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, kata dia, pelantikan bupati dan wali kota semula direncanakan berlangsung di ibu kota provinsi.

    Namun, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pelantikan kepala daerah rencananya secara serentak di ibu kota negara, Jakarta, pada tanggal 20 Februari 2025.

    “Kebijakan itu belum tertulis ya. Akan tetapi, hasil rapat kami dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan seluruh Indonesia diundang untuk zoom, persiapan terakhir itu akan diselenggarakan pada tanggal 20 Februari 2025 di ibu kota negara,” ujar Beny.

    Sekda DIY memastikan untuk seragam pelantikan bagi kepala daerah terpilih sudah dipersiapkan oleh masing-masing kabupaten/kota, termasuk perlengkapan seperti sepatu hingga atribut lainnya.

    Untuk akomodasi seperti penginapan selama di Jakarta, lanjut dia, pasangan calon terpilih pada Pilkada 2024 harus menanggung biaya sendiri.

    “Pelaksanaan pelantikan memang difasilitasi provinsi. Akan tetapi, kalau untuk menginap, itu masih pribadi karena mereka belum bisa menggunakan APBD, wong belum dilantik,” ujarnya.

    Menurut Beny, jika pelantikan pasangan calon bupati/wali kota terpilih digelar di ibu kota provinsi, sedianya fasilitas yang diberikan hanya berupa acara seremonial tanpa ada jamuan khusus.

    “Tidak ada makan-makan dan sebagainya. Seperti biasanya, selesai pelantikan, ya selesai,” ujar dia.

    Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, kata Beny, dimungkinkan ikut mengantarkan bupati dan wali kota terpilih ke Jakarta, menyesuaikan undangan resmi dari pemerintah pusat.

    “Kemarin seluruh gubernur yang tidak bersengketa akan dilantik pada tanggal 20. Nah, nanti kita lihat apakah Pak Gubernur DIY dan Aceh itu diundang. Saya kira diundanglah,” ucapnya.

    Sebagai antisipasi, Pemprov DIY telah mengimbau pasangan calon bupati/wali kota terpilih di lima kabupaten/kota beserta wakilnya untuk tidak bepergian jauh menjelang tanggal pelantikan guna mempermudah mobilisasi.

    “Jauh-jauh hari kami sudah sampaikan kepada calon bupati/wali kota terpilih dan wakilnya untuk tidak pergi jauh-jauh mendekati tanggal 20 Februari,” kata dia.

    Pewarta: Luqman Hakim
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sidang MK ungkap Sejumlah Kejanggalan di Pilkada Serang

    Sidang MK ungkap Sejumlah Kejanggalan di Pilkada Serang

    Bisnis.com, JAKARTA–Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto bersama Ketua DPC APDESI Kabupaten Serang M Mauludin Anwar diduga mengajak puluhan kepala desa untuk bersumpah agar memenangkan isteri Yandri di Pilbup Serang Banten.

    Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Desa Julang Serang Banten, Karso dalam Sidang Pemeriksaan Persidangan Perselisihan Hasil (PHPU)Pemilihan Bupati Kabupaten Serang di Gedung MK Jakarta, Jumat (7/2).

    Karso menjelaskan bahwa pihaknya sempat mengikuti Rakercab APDESI Kabupaten Serang yang dihadiri oleh Yandri Susanto yang kala itu masih menjabat jadi Wakil Ketua MPR.

    Menurut Karso, dari total 326 kepala desa, 280 kepala desa di antaranya diharuskan menyerahkan ponselnya dan dikumpulkan ke dalam satu tempat acara yang dihadiri Yandri Susanto itu steril.

    “Ketua DPC APDESI Kabupaten Serang juga menyampaikan bahwa kita seluruh kepala desa se-Kabupaten Serang bersatu untuk mendukung dan memenangkan paslon 02. Ada deklarasi itu terikrar dan beliau yang menyampaikan dibaca, dan kami semua mengikuti dengan sumpah dan janji,” tutur Karso.

    Karso mengakui bagwa dirinya sama sekali tidak tahu menahu bahwa Rakercab APDESI Kabupaten Serang justru menjadi acara deklarasi dukungan untuk pasangan calon nomor urut 2. 

    Padahal, Karso berharap acara APDESI itu bisa menjadi tempat mensosialisasikan program kerjanya kepada seluruh kepala desa se-Kabupaten Serang.

    “Jujur, Yang Mulia, dalam hati kami juga ikut bertanya, saya sendiri bertanya, kami kepala desa selalu diberikan sosialisasi bimtek bahwa pemilukada undang-undangnya seperti ini. Bahkan jelas ada kepala desa, jika kami ikut tidak netral dan sebagainya, itu konsekuensi yang berat buat kami,” kata Karso.

    Bahkan, menurut Karso, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto juga sempat meminta doa serta dukungan ke seluruh kepala desa agar isterinya paslon Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas memenangkan Pilbup Serang.

    Bisnis masih berupaya mengonfirmasi ke pihak Mendes untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan dalam sidang tersebut.

    APDESI Membantah

    Kendati demikian, dalam sidang tersebut, , M Mauludin Anwar. Mauludin yang merupakan Ketua DPC APDESI Kabupaten Serang menjelaskan bahwa Rakercab adalah acara tahunan yang merupakan hasil musyawarah dengan semua kepala desa. Dia pun membenarkan, APDESI Kabupaten Serang mengundang Yandri Susanto.

    Namun, diundangnya Yandri sebagai sosok pemuda Kabupaten Serang yang sukses di kancah perpolitikan nasional. Ia secara tegas menyampaikan, tidak ada pembagian amplop berisi uang setelah Rakercab tersebut.

    “Acara di (Hotel) Marbella itu murni Rakercab, penguatan untuk menjelang Pilkada di saat untuk memberikan rasa aman dan kondusif kepada desa, warga yang ada di desa kami masing-masing,” ujar Mauludin.

    Sementara itu, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Nomor Urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Ham sebagai Pihak Terkait menghadirkan Aswanto sebagai Ahli.

    Aswanto menjelaskan bahwa dalil pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilbup Kabupaten Serang sudah dipatahkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang.

    Sebab Bawaslu Kabupaten Serang sudah menerima laporan-laporan terkait dugaan pelanggaran yang didalilkan Pemohon, tetapi tidak keluar rekomendasi karena berbagai hal yang menjadi pertimbangan.

    Ia pun menilai dalil ketidakprofesionalan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang dan Bawaslu Kabupaten Serang tidaklah benar. Sebab, Bawaslu Kabupaten Serang sudah meregistrasi sejumlah laporan terkait dugaan pelanggaran TSM, tetapi memang tidak ada rekomendasi yang dapat dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Serang selaku Termohon.

    “Tentu menurut Ahli, karena sudah disikapi oleh Bawaslu dan Bawaslu sudah menyampaikan pendapatnya bahwa laporan-laporan itu adalah tidak terbukti. Sehingga menurut Ahli, sekali lagi tidak ada pelanggaran atau dengan kata lain apa yang didalilkan itu tidak terbukti, sehingga tidak ada yang namanya pelanggaran TSM,” ujar Aswanto.