Event: Pilkada Serentak

  • Bupati Bogor Terpilih Rudy Susmanto Dapat Arahan dari Prabowo

    Bupati Bogor Terpilih Rudy Susmanto Dapat Arahan dari Prabowo

    JABAR EKSPRES  – Bupati Bogor terpilih, Rudy Susmanto, menerima sejumlah arahan dari Presiden Prabowo Subianto, yang tidak hanya ditujukan untuk Rudy, tetapi juga untuk seluruh kepala daerah yang hadir dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).

    KIM merupakan koalisi partai-partai yang mendukung Prabowo Subianto dalam Pilpres, dan berkembang menjadi KIM Plus pada Pilkada.

    “Pesan dari Pak Prabowo, kepala daerah tidak boleh korupsi,” kata Rudy setelah menghadiri silaturahmi KIM di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Kabupaten Bogor, pada Jumat (14/2).

    BACA JUGA: PKB Sambut Positif Tawaran Prabowo untuk Bentuk Koalisi Permanen

    Selain menekankan pelarangan korupsi, Prabowo juga mengingatkan pentingnya kebersamaan dalam membangun bangsa. Salah satu poin penting dalam arahan tersebut adalah ajakan Prabowo untuk membentuk koalisi permanen.

    “Pesan Pak Prabowo, mari kita bangun bangsa bersama-sama. Mudah-mudahan partai-partai koalisi yang ada sekarang bisa terus bersama membangun bangsa,” pungkas Rudy.

    Diketahui, agenda ini merupakan pertemuan antara Presiden Prabowo dengan para ketua umum dan elite partai politik KIM. Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.00 WIB dan bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Gerindra.

    Sebagai informasi, Prabowo Subianto kembali terpilih sebagai Ketua Umum Partai Gerindra periode 2025-2030 melalui hasil Kongres Luar Biasa (KLB) pada Kamis (13/2). Partai Gerindra juga akan mencalonkan Prabowo Subianto untuk maju pada Pilpres 2029 mendatang.

  • PKB Sambut Positif Tawaran Prabowo

    PKB Sambut Positif Tawaran Prabowo

    JABAR EKSPRES – Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menyambut baik ajakan dari Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, untuk membentuk koalisi permanen.

    Muhaimin menilai bahwa tawaran koalisi permanen yang disampaikan oleh Prabowo dapat menjadi fondasi kuat dalam pemerintahan. “Intinya adalah memperkuat koalisi. Pak Prabowo menawarkan koalisi permanen, dan beliau menekankan bahwa persatuan adalah kunci utama pemerintahan,” kata Muhaimin di Hambalang, Kabupaten Bogor, pada Jumat (14/2).

    PKB juga menyampaikan bahwa memperkuat koalisi antarpartai di Indonesia dapat mempercepat pembangunan nasional. “Tentu saja PKB menyambut baik koalisi permanen ini sebagai penguatan untuk percepatan pembangunan,” ujar Muhaimin.

    Meskipun begitu, Muhaimin tidak menjelaskan secara rinci mengenai bentuk koalisi permanen tersebut. Menurutnya, koalisi ini akan berlaku tanpa batas waktu. “Ya, sampai kapan pun, namanya juga permanen,” pungkasnya.

    Diketahui, agenda tersebut merupakan pertemuan antara Presiden dengan para ketua umum serta elite partai politik dari Koalisi Indonesia Maju (KIM). Pertemuan ini dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.00 WIB dan bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Gerindra.

    KIM merupakan koalisi yang mendukung Prabowo Subianto dalam Pilpres, yang kemudian berkembang menjadi KIM Plus saat Pilkada.

    Sebagai informasi, Prabowo Subianto terpilih kembali sebagai Ketua Umum Partai Gerindra untuk periode 2025-2030 melalui hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilaksanakan pada Kamis (13/2). Dari hasil kongres tersebut, Partai Gerindra akan kembali mencalonkan Prabowo dalam Pilpres 2029 mendatang.

  • Prabowo Terbitkan Perpres, Kepala Daerah Dilantik Tanggal 20 Februari 2025

    Prabowo Terbitkan Perpres, Kepala Daerah Dilantik Tanggal 20 Februari 2025

    Prabowo Terbitkan Perpres, Kepala Daerah Dilantik Tanggal 20 Februari 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo Subianto
    menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
    Perpres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 11 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo, serta diundangkan oleh Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi.
    Salah satu isi perpres memuat bahwa Presiden RI akan melantik kepala daerah hasil
    Pilkada 2024
    secara serentak pada 20 Februari 2025.
    Hal ini dimuat dalam Pasal 22A Ayat (1) Perpres Nomor 13 Tahun 2025.
    “Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025,” bunyi isi perpres tersebut.
    Selain itu, pasal yang sama juga mengatur bahwa kepala daerah yang dilantik pada 20 Februari 2025 tidak memiliki sengketa terkait pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
    Selanjutnya, Pasal 22 Ayat (2) mengatur soal kriteria kepala daerah yang tidak turut dilantik pada 20 Februari 2025.
    Mereka adalah kepala daerah yang memiliki sengketa pilkada di MK; harus melaksanakan pemilihan ulang, suara ulang, atau penghitungan suara ulang sesuai putusan MK atau adanya keadaan memaksa (
    force majeure
    ).
    Selain itu, Pasal 22B Ayat (1) di aturan yang sama mengatur soal
    pelantikan kepala daerah
    di Aceh.
    Pasal 22B Ayat (2) menyebutkan bahwa pelantikan kepala daerah di Aceh dikecualikan dari tanggal 20 Februari 2025.
    Sementara Pasal 22B Ayat (1) huruf a menyatakan, gubernur dan wakil gubernur Aceh dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
    Sedangkan, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di Aceh dilakukan oleh gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan ketua Mahkamah Syar’iyah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten/kota.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Presiden Prabowo tetapkan acuan terbaru untuk lantik kepala daerah

    Presiden Prabowo tetapkan acuan terbaru untuk lantik kepala daerah

    Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto telah menetapkan acuan terbaru yang digunakan untuk melantik kepala daerah, mulai dari gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati hingga wali kota dan wakil wali kota dengan menandatangani Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025.

    Dalam dokumen salinan yang didapatkan dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat, Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2025 adalah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

    Regulasi ini hanya memiliki dua pasal, namun di dalamnya terdapat perubahan dan penambahan pasal-pasal baru yang berguna memperbaiki dan melengkapi informasi sesuai kondisi terkini.

    Dalam aturan tersebut, pasal baru meliputi Pasal 6A dan Pasal 22B, lalu perubahan terjadi di beberapa pasal terdiri dari Pasal 7 dan Pasal 22A.

    Di dalam Pasal 6A dinyatakan bahwa presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat melantik jajaran kepala daerah secara serentak di ibu kota negara.

    Saat pelantikan berlangsung, ketua atau salah satu wakil ketua dewan perwakilan rakyat daerah harus hadir menyaksikan proses pelantikan.

    Membahas perubahan pada Pasal 7, terdapat tambahan pengucapan sumpah atau janji jabatan sesuai agama yang dianut untuk kepala daerah yang memiliki kepercayaan agama Konghucu.

    Kepala daerah yang menganut agama Konghucu dalam ketentuan tersebut harus mengucap “Ke hadirat Tian di tempat yang Maha Tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong Zi, dipermuliakanlah, saya bersumpah”.

    Selanjutnya membedah perubahan pasal 22A, kini dalam ketentuan terbaru yang disetujui Presiden Prabowo terdapat pembaruan informasi bahwa pelantikan kepala daerah dilakukan sesuai hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dan berlangsung pada 20 Februari 2025.

    Ketentuan itu juga mengatur pelantikan serentak kepala daerah dapat dilangsungkan untuk hasil yang tidak terdapat perkara perselisihan Pilkada Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi dan terhadap hasil yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana hasil putusan MK pada 4 dan 5 Februari 2025.

    Pelantikan kepala daerah dapat dilaksanakan melewati tanggal 20 Februari 2025 apabila terjadi tiga hal yaitu perkara perselisihan hasil Pilkada di MK yang diputus pada pokok permohonan atau putusan akhir; perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 di MK diputus untuk melaksanakan Pemilu ulang; atau terkait dengan force majeure.

    Terakhir ada Pasal 22B, sebagai pasal baru memuat ketentuan terkait pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Aceh.

    Ketentuan itu mengatur bahwa gubernur dan wakil gubernur dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden RI di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

    Sementara untuk bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh gubernur atas nama Presiden RI di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Kabupaten/Kota.

    Perpres 13 Tahun 2025 tersebut ditetapkan Presiden Prabowo di Jakarta pada 11 Februari 2025 dan diundangkan pada hari yang sama.

    Salinan untuk publik terkait Perpres Nomor 13 Tahun 2025 dapat diakses pada tautan ini.

    Penerjemah: Livia Kristianti
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kepala Daerah Dilantik 20 Februari 2025, Ini Bunyi Sumpah/Janji yang Harus Diucapkan

    Kepala Daerah Dilantik 20 Februari 2025, Ini Bunyi Sumpah/Janji yang Harus Diucapkan

    loading…

    JAKARTA – Para kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilantik pada Kamis, 20 Februari 2025. Pelantikan dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto di ibu kota negara, yakni Jakarta.

    Kepastian tanggal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tersebut diketahui dari Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah. Perpres tersebut mengubah Perpres Nomor 16 Tahun 2016.

    Dalam perpres tersebut, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan digelar pada Kamis, 20 Februari 2025. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 22A.

    Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berikut:

    Pasal 22A
    (1) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025 dalam hal:
    a. tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; dan
    b. terhadap perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.

    Selain mengatur tentang waktu pelantikan kepala daerah, perpres tersebut juga mencantumkan sumpah/janji jabatan yang harus diucapkan para kepala daerah saat pelantikan. Berikut ini ketentuannya:

    Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 7
    (1) Pengucapan sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai agama yang dianut diawali dengan kata-kata sebagai berikut:
    a. bagi penganut agama Islam “Demi Allah, saya bersumpah”;
    b. bagi penganut agama Kristen/Katolik “Saya berjanjf dan diakhiri “Semoga Tuhan menolong saya”;
    c. bagi penganut agama Hindu “Om Atah Paramawisesa, saya bersumpah
    d. bagi penganut agama Buddha “Demi Sang Hyang Adi Buddha, saya berjanji”;
    e. bagi penganut agama Konghucu “Ke hadirat Tiandi tempat yang Maha Tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong Zi, dipermuliakanlah, saya bersumpah”.

    (2) Sumpah/janji jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

    “Saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubemur dan wakil gubemur/bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.”

    Demikian informasi tentang sumpah/janji jabatan yang harus diucapkan kepala daerah saat dilantik. Semoga artikel ini bermanfaat.

    (zik)

  • Hadiri Silaturahmi KIM di Hambalang, Zulhas: PAN Teman Setia Gerindra

    Hadiri Silaturahmi KIM di Hambalang, Zulhas: PAN Teman Setia Gerindra

    JABAR EKSPRES – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) menghadiri silaturahmi Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Padepokan Garuda Yaska, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jumat (14/2/2025).

    Zulhas mengatakan, kehadiran dirinya ke Hambalang yang merupakan kediaman Presiden Prabowo Subianto, adalah bentuk solidaritas dalam perjuangan politik.

    “PAN juga sebagai teman seperjuangan, teman setia hadir di sini,” ujarnya kepada media, Jumat.

    BACA JUGA:Terpilih Jadi Ketua Umum Gerindra 2025-2030, Menko Zulhas Sampaikan Ucapan Selamat ke Prabowo

    Selain itu, Zulhas pun memberikan ucapan selamat kepada Prabowo Subianto yang terpilih kembali menjadi ketua umum Partai Gerindra periode 2025-2030.

    “Ini kan silaturahmi KIM, ya. Saya mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo yang telah terpilih kembali menjadi Ketua Umum Gerindra,” ucapnya.

    KIM adalah koalisi dari berbagai partai politik yang mendukung Prabowo Subianto maju pada ajang pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

    BACA JUGA:Beras Lokal Tak Kena PPN 12 Persen, Zulhas Sebut Negara Berpihak pada Rakyat Kecil dan Menengah

    Kemudian, mereka menambah pasukan menjadi KIM Plus saat ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada).

    Diketahui, agenda ini merupakan pertemuan antara Presiden dengan para ketua umum serta elite partai politik KIM.

    Acara berlangsung pada pukul 13.00 WIB dan bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Gerindra ke-17. (Reg/SFR).

  • Prabowo Teken Perpres Baru, Pelantikan Kepala Daerah Digelar 20 Februari 2025

    Prabowo Teken Perpres Baru, Pelantikan Kepala Daerah Digelar 20 Februari 2025

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Perpres ini ditandatangani Prabowo pada 11 Februari 2025.

    Dalam Perpres itu termaktub bahwa pelantikan kepala daerah nonsengketa dan kepala daerah hasil putusan dismissal atau putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) dilaksanakan pada 20 Februari 2025. Perpres ini merupakan perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.

    Dalam Perpres terbaru ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berbunyi: Pasal 22A (l) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2O25, dalam hal:

    a. tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; dan

    b. terhadap perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.

    Kemudian di antara Pasal 22A dan Pasal 23 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 228 sehingga berbunyi: Pasal 22B (1) Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Aceh berlaku ketentuan bagi:

    a. gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syarlyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Ra}yat Aceh; dan

    b. bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilakukan oleh gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syartyah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Ralryat Kabupaten/Kota.

    Prabowo Lantik Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 di Jakarta

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 akan dilantik Prabowo di Jakarta bukan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

    Dia menjelaskan, ibu kota negara masih tetap di Jakarta meskipun IKN telah dibangun sebagai ibu kota negara pengganti Jakarta. Sebab, operasional IKN sebagai ibu kota negara masih harus menunggu penetapan presiden melalui peraturan presiden (Perpres).

    “Ibu kota negara masih tetap di Jakarta. Kalau membaca undang-undang tentang Ibu Kota IKN ya, bahwa statusnya IKN itu menjadi Ibu Kota Negara, operasional sebagai Ibu Kota Negara akan ditentukan dengan peraturan Presiden,” kata Tito kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Januari 2025.

    Dengan demikian, lanjut Tito, selama belum ada Perpres pindah secara operasional ke IKN di Kalimantan Timur, maka ibu kota negara tetap di Jakarta. Sebagaimana diketahui saat ini nama Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta.

    Tito menuturkan penamaan ibu kota di sebuah negara tidak harus menggunakan nama ibu kota di depan nama kotanya. Contohnya, kata dia, Tokyo sebagai ibu kota Jepang tidak disebut dengan nama daerah khusus ibu kota Tokyo.

    “Jadi enggak harus suatu daerah itu, suatu ibu kota itu harus ada kata-kata ibu kota. Misalnya, Jepang ibu kotanya bukan Daerah Khusus Ibu Kota Tokyo, enggak ada. Tapi ibu kotanya Tokyo,” ucap Tito.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Prabowo Teken Perpres, Pelantikan Kepala Daerah Digelar 20 Februari 2025

    Prabowo Teken Perpres, Pelantikan Kepala Daerah Digelar 20 Februari 2025

    loading…

    Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah. Perpres tersebut mengubah Perpres Nomor 16 Tahun 2016. Foto/Dok BPMI

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah . Perpres tersebut mengubah Perpres Nomor 16 Tahun 2016.

    Dalam aturan baru ini, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan digelar pada Kamis, 20 Februari 2025. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 22A.

    Berikut ini bunyi pasal tersebut, dikutip dari laman https://jdih.setneg.go.id/:

    Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berikut:
    Pasal 22A
    (1) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati danwakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasilpelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025 dalam hal:
    a. tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; dan
    b. terhadap perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.

    (2) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal terdapat:
    a. perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi yang diputus pada pokok permohonan atau putusan akhir;
    b. perkara perselisihan hasil kepala daerah dan walil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi yang diputus untuk melaksanakan pemilihan ulang, atau suara ulang, atau penghitungan suara ulang, yang dilaksanakan setelah seluruh rangkaian putusan Mahkamah Konstitusi selesai secara keseluruhan; atau
    c. adanya faktor keadaan memaksa (force majeure).

    (3) Pelaksanaan pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berlaku ketentuan dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6.

    Perpres Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tersebut ditandatangani Presiden Prabowo pada 11 Februari 2025 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama.

    (zik)

  • 40 Sengketa Pilkada 2024 Lanjut ke Sidang Pembuktian, Ini Daftar Lengkapnya

    40 Sengketa Pilkada 2024 Lanjut ke Sidang Pembuktian, Ini Daftar Lengkapnya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Hakim Konstitusi Saldi Isra, dalam rangka menjelang putusan akhir sengketa Pilkada 2024 yang akan digelar pada Senin (24/2), menegaskan kembali bahwa para hakim konstitusi akan memutus seluruh perkara dengan seadil-adilnya.

    “Kami tentu, hakim yang dipercaya untuk menyelesaikan ini, akan memutus seadil-adilnya sesuai dengan apa yang dikemukakan (di persidangan),” ucap Saldi dalam sidang pembuktian di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat.

    Oleh karena itu, Saldi meminta seluruh pihak dalam sengketa pilkada untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merusak citra bersama.

    “Ini perlu diingatkan agar—baik pemohon, pihak terkait—tidak melakukan apa pun yang nanti bisa merusak citra kita bersama: citra MK rusak, hakim rusak, lawyer (pengacara) juga rusak dengan mengatakan, ‘Oh, saya ini bisa menghubungi, saya kenal dengan hakim itu dan segala macam’,” ujar dia.

    Menurut Saldi, sembilan hakim konstitusi akan memutus setiap perkara sengketa pilkada berdasarkan permohonan, jawaban, bantahan, bukti-bukti, serta fakta yang terungkap di persidangan.

    Wakil Ketua MK itu juga mengingatkan para pihak untuk menerima apa pun hasil putusan akhir MK. Sebab, akan selalu ada pihak yang menang dan kalah sebagai konsekuensi logis dari setiap kontestasi politik.

    “Yang paling penting, semuanya sudah berusaha dengan baik dan apa yang kita lakukan dalam ruangan ini bagian dari kita berkontribusi terhadap kehidupan demokrasi kita dan jangan dirusak,” kata Saldi menegaskan.

    Sidang putusan akhir sengketa Pilkada 2024 dijadwalkan digelar pada Senin, 24 Februari 2025. Saat ini hingga Senin (17/2) mendatang, persidangan masih berlangsung dengan agenda pembuktian lanjutan untuk mendengarkan keterangan saksi maupun ahli.

  • Gerindra Minta Prabowo Jadi Capres 2029, NasDem Pertimbangkan Ikut Dukung

    Gerindra Minta Prabowo Jadi Capres 2029, NasDem Pertimbangkan Ikut Dukung

    Jakarta

    Waketum Partai NasDem Saan Mustopa merespons soal Ketum Gerindra Prabowo Subianto yang diminta kembali maju Pilpres 2029. NasDem mempertimbangkan mendukung Prabowo pada 2029.

    “Ya pertimbangan juga pasti lah. Wong kita juga bawa ini, kita pertimbangkan pasti,” kata Saan kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

    Saan mengucapkan selamat kepada Prabowo yang kembali diamanatkan sebagai Ketua Umum Gerindra hingga 2030. Saan mengatakan Prabowo memang layak kembali menjadi pucuk pimpinan Gerindra.

    “Saya ucapkan selamat ya. Karena Pak Prabowo terpilih lagi jadi ketua umum, Partai Gerindra dan memang Pak Prabowo sangat berprestasi membawa Gerindra kursinya naik, pilkada juga pemenang nasional, dan menjadikan Presiden ya,” katanya.

    “Jadi menurut saya Prabowo sangat layak menjadi ketua Umum, dan NasDem ucapkan selamat juga,” tambah dia.

    Saan juga mengatakan Ketum NasDem Surya Paloh (SP) akan datang dalam perayaan HUT Gerindra, Sabtu (15/2). “Pak SP dateng,” sebutnya.

    Gerindra diketahui melahirkan lima keputusan dalam Kongres Luar Biasa (KLB) di kediaman Prabowo di Hambalang, Jawa Barat. Salah satunya meminta Prabowo Subianto kembali maju sebagai capres 2029.

    “Meminta Pak Prabowo menjadi calon presiden dari Partai Gerindra pada Pilpres 2029. Kongres meminta Pak Prabowo agar bersedia maju kembali sebagai calon presiden pada Pilpres 2029. Beliau menjawab, ‘insyaallah’, namun meminta waktu untuk menyelesaikan tugasnya sebagai presiden dan memenuhi janji kepada rakyat,” kata Sekjen Gerindra Ahmad Muzani usai KLB Gerindra di Hambalang, Kamis (13/2).

    (ial/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu