Event: Pilkada Serentak

  • Korupsi Dana Hibah Rp 6 Miliar, Ketua hingga Bendahara KPU Prabumulih Jadi Tersangka
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        3 Oktober 2025

    Korupsi Dana Hibah Rp 6 Miliar, Ketua hingga Bendahara KPU Prabumulih Jadi Tersangka Regional 3 Oktober 2025

    Korupsi Dana Hibah Rp 6 Miliar, Ketua hingga Bendahara KPU Prabumulih Jadi Tersangka
    Tim Redaksi
    PRABUMULIH, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih berinisial MD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 6 miliar yang dialokasikan untuk penyelenggaraan pilkada tahun 2024.
    Selain MD, Sekretaris KPU yang berinisial YA dan Bendahara KPU berinisial SH juga ditetapkan sebagai tersangka.
    Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Prabumulih.
    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Prabumulih, Safei menjelaskan, penyidik telah memeriksa ketiga tersangka terkait penggunaan anggaran dana hibah sebesar Rp 26 miliar yang berasal dari Pemerintah Kota Prabumulih.
    Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 6 miliar.
    “Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung pelaksanaan Pilkada justru dipakai di luar ketentuan. Ada indikasi
    mark up
    dan penyimpangan lainnya,” ungkap Safei kepada wartawan, Kamis (3/9/2025).
    Safei menambahkan, ketiga tersangka akan ditahan selama 20 tahun ke depan untuk memudahkan proses pemeriksaan.
    Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
    “Ketiganya kita jerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 13 Hal yang Haram Dibawa saat Nonton MotoGP di Sirkuit Mandalika

    13 Hal yang Haram Dibawa saat Nonton MotoGP di Sirkuit Mandalika

    Jakarta

    Ada beberapa hal yang haram dibawa saat nonton MotoGP langsung di Sirkuit Mandalika. Berikut ini rinciannya.

    Rangkaian MotoGP Mandalika dimulai pada hari ini. Buat kamu yang mau nonton langsung ke Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Laman Instagram themandalikagp mengingatkan agar penonton MotoGP wajib mengikuti peraturan untuk masuk ke sirkuit, termasuk soal barang bawaan.

    13 Barang yang Haram Dibawa ke Sirkuit Mandalika

    Dijelaskan ada barang-barang yang dilarang dibawa masuk ke dalam sirkuit, rinciannya sebagai berikut.

    1. Tingkat selfie atau benda besi lainnya
    2. Poster, bendera, dan spanduk
    3. Senjata atau benda berbahaya
    4. Laser
    5. Hewan peliharaan
    6. Makanan dari luar
    7. Wadah kaca
    8. Minuman beralkohol dan obat terlarang
    9. Terompet
    10. Kamera profesional
    11. Alat peraga Pilkada
    12. Benda atau cairan mudah terbakar
    13. Botol minuman

    Selain itu ada juga hal-hal yang haram dilakukan saat berada dalam sirkuit. Mulai dari dilarang rokok, dilarang membuka payung di area grandstand, dilarang melempar benda ke area sirkuit, dilarang memakai atribut pilkada, dan anak di bawah umur 6 tahun dilarang masuk.

    Nah buat kamu yang mau nonton langsung, larangan di atas wajib diperhatikan ya. Jangan sampai kamu terhambat masuk ke sirkuit karena membawa barang yang dilarang. Sementara itu, kamu diperbolehkan membawa jas hujan dan topi. Jangan lupa tiket yang kamu beli sudah sesuai dan senantiasa menjaga kebersihan di dalam sirkuit.

    Jadwal MotoGP Mandalika

    Adapun sesi balapan MotoGP di Mandalika akan diawali dengan latihan bebas pada hari Jumat, (3/10/2025). Balapan utama akan digelar pada Minggu (5/10/2025).Berikut jadwal lengkap MotoGP Mandalika akhir pekan ini:

    Jumat, 3 Oktober 2025:

    08.00-08.35 Wib: Free Practice 1 Moto308.50-09.30 Wib: Free Practice 1 Moto209.45-10.30 Wib: Free Practice 1 MotoGP12.15-12.50 Wib: Practice Moto313.05-13.45 Wib: Practice Moto214.00-15.00 Wib: Practice MotoGP

    Sabtu, 4 Oktober 2025:

    07.40-08.10 Wib: Free Practice 2 Moto308.25-08.55 Wib: Free Practice 2 Moto209.10-09.40 Wib: Free Practice 2 MotoGP09.50-10.05 Wib: Kualifikasi 1 MotoGP10.15-10.30 Wib: Kualifikasi 2 MotoGP11.45-12.00 Wib: Kualifikasi 1 Moto312.10-12.25 Wib: Kualifikasi 2 Moto312.40-12.55 Wib: Kualifikasi 1 Moto213.05-13.20 Wib: Kualifikasi 2 Moto214.00 Wib: Sprint Race MotoGP (13 lap)

    Minggu, 5 Oktober 2025:

    09.40-09.50 Wib: Warm Up MotoGP11.00 Wib: Race Moto3 (20 lap)12.15 Wib: Race Moto2 (22 lap)14.00 Wib: Race MotoGP (27 lap)

    (dry/din)

  • KPU Bangka tetapkan Fery-Syahbudin pemenang Pilkada Ulang 2025

    KPU Bangka tetapkan Fery-Syahbudin pemenang Pilkada Ulang 2025

    Sungailiat (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan pasangan calon Fery Insani – Syahbudin sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang Kabupaten Bangka 2025.

    Pemenang Pilkada Ulang 2025, ditetapkan dalam rapat pleno terbuka di Sungailiat, Kamis, yang dihadiri sejumlah pejabat pemerintah daerah, Ketua Legislatif Bangka, Jumadi, komisioner Bawaslu dan pejabat yang lain.

    “Penetapan pasangan calon bupati-wabup Bangka periode 2025-2030 hasil pilkada ulang 27 Agustus 2025 lalu, pasangan Fery Insani – Syahbudin berhasil mendapat dukungan 48.806 suara atau suara dukungan terbanyak dibanding pasangan calon yang lain,” jelas dia.

    Sinarto menjelaskan penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Bangka hasil Pilkada Ulang 2025 merupakan tindak lanjut dari surat Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), No.333/PHPU.BUP-XXIII/2025.

    “Surat keputusan MK tersebut diterbitkan setelah hasil gugatan Pilkada Ulang 2025 yang ditolak,” jelas dia.

    Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Bangka hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak dapat diterima.

    Sebelumnya diketahui tiga peserta pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni pasangan Naziarto -Usnen, Aksan-Rustam dan Andi Kusuma – Budiyono mengajukan gugatan ke MK terkait perselisihan hasil Pilkada Ulang 2025.

    Sinarto menjelaskan, hasil pleno penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka periode 2025-2030 akan disampaikan secara tertulis ke Pemerintah Kabupaten Bangka dan DPRD setempat untuk disahkan melalui proses pelantikan.

    Pewarta: Kasmono
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pernah Ada Larangan Politik Dinasti di Pilkada, tapi Gugur di MK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Oktober 2025

    Pernah Ada Larangan Politik Dinasti di Pilkada, tapi Gugur di MK Nasional 2 Oktober 2025

    Pernah Ada Larangan Politik Dinasti di Pilkada, tapi Gugur di MK
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Suami menjabat kepala daerah, istri duduk di bangku parlemen Senayan.
    Anak menjadi wakil wali kota, ipar memerintah di daerah tetangga.
    Penguasaan politik di daerah oleh satu garis keturunan atau keluarga tertentu semakin lazim ditemukan di khazanah politik Indonesia.
    Mirisnya, pemandangan ini bukan hanya terjadi dalam satu atau dua periode kepemimpinan.
    Namun, sudah muncul ketika rakyat diberikan kedaulatan untuk memilih pemimpinnya sendiri pasca Orde Baru tumbang pada tahun 1998.
    Politik dinasti yang begitu kental di beberapa daerah membuat sejumlah pihak cemas dan gerah.
    Indonesia pernah memiliki aturan untuk melarang merebaknya politik dinasti.
    Namun, larangan ini tumbang sebelum bisa memberikan jalan bagi rakyat untuk berpolitik dengan lebih sehat.
    Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode 2010–2014, Djohermansyah Djohan, merupakan salah satu tokoh yang menggagas larangan politik dinasti.
    Prof Djo, panggilan akrabnya, menceritakan bahwa aturan ini berangkat dari kecemasan akan situasi di Indonesia pada tahun 2011.
    Saat itu, Djo yang masih menjabat sebagai Dirjen Otda Kemendagri mendapatkan paparan data sebaran politik dinasti di Indonesia.
    “Ketika pada tahun 2011, kita ingin menyusun UU Pilkada, maka kita menemukan data lapangan, 61 orang kepala daerah dari 524 kepala daerah atau sama dengan 11 persen itu terindikasi menerapkan politik dinasti yang tidak sehat,” kata Djo, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/9/2025).
    Berdasarkan data yang dimilikinya, Djo menemukan banyak daerah yang pemimpinnya berputar di satu keluarga.
    Misalnya, setelah suami menjabat kepala daerah selama dua periode, istrinya naik untuk mengisi posisi kepala daerah.
    Hal ini menjadi bermasalah ketika kepala daerah yang naik tidak memiliki latar belakang pendidikan dan kemampuan yang cukup.
     
    Dalam contoh yang disebutkan Djo, istri mantan kepala daerah ini hanya lulusan SLTA dan tidak memiliki pengalaman berorganisasi atau berpolitik.
    “Suaminya dua periode, kemudian (digantikan), istrinya itu cuma Ketua Tim Penggerak PKK, pendidikannya juga terbatas, cuma SLTA. Nah, banyak kasus itu banyak Ketua PKK jadi wali kota,” imbuh Djo.
    Jika bukan sang istri, justru anak kepala daerah yang baru lulus kuliah yang diatur untuk maju pilkada dan menggantikan ayahnya.
    Anak-anak ‘
    fresh graduate
    ’ ini kebanyakan tidak memahami birokrasi dan tata kelola pemerintahan.
    Akhirnya, ayahnya yang sudah menjabat dua periode ikut campur lagi dan menggerakkan roda kemudi di balik nama anaknya.
    Djo mengatakan, politik dinasti ini menjadi ladang subur untuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
    Sebab, ketika tidak ada pergantian kekuasaan, pihak-pihak penyokong dan yang dekat dengan pemerintah juga tidak berubah.
    “Semua pejabat itu yang diangkat bapaknya tetap bertahan, hubungan kontraktor bapaknya tetap bertahan. Jadi, anaknya itu hanya namanya saja sebagai kepala daerah, tapi yang menjalankan pemerintahan tetap bapaknya,” kata Djo.
    Atas temuan yang ada, Djo dan sejumlah tokoh berusaha untuk menyusun pembatasan politik dinasti saat merancang undang-undang Pilkada.
    RUU Pilkada ini melarang anggota keluarga aktif untuk estafet tongkat kepemimpinan.
    Mereka boleh kembali mencalonkan diri, tetapi perlu ada jeda satu periode setelah kerabatnya aktif di pemerintahan.
    “Larangan bahwa kalau mau maju pilkada, (kandidat) dari kerabat kepala daerah yang sedang menjabat itu harus dijeda dulu satu periode. Jadi, ketika bapaknya tidak lagi menjadi kepala daerah, boleh silakan maju,” kata Djo.
    Ia menegaskan, jika ada kerabat yang maju Pilkada ketika saudaranya masih memerintah, dapat dipastikan akan terjadi keberpihakan.
    “(Kalau) anaknya maju, bapaknya (yang masih menjabat) kan tolongin anaknya. Mana ada bapak yang enggak nolong anak sama istri di dunia, kecuali hari kiamat,” kata Djo.
    Larangan ini sempat masuk dalam tatanan hukum Indonesia lewat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.
    Disebutkan pada Pasal 7 huruf r, calon pemimpin daerah dapat mengikuti suatu pemilihan apabila tidak mempunyai konflik kepentingan dengan petahana.
    Aturan yang sudah dirancang sejak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat presiden, akhirnya diteken oleh Joko Widodo (Jokowi) di periode pertamanya menduduki kursi RI 1, tepatnya tanggal 18 Maret 2015.
     
    Di hari pengesahannya, pasal ini langsung digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Adnan Purictha Ishan, anak kandung dari Ichsan Yasin Limpo yang saat itu menjabat sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan.
    Ketika mengajukan gugatan ke MK, Adnan tengah menjabat sebagai Anggota DPRD Sulawesi Selatan.
    Adnan berdalih, Pasal 7 huruf r ini melanggar hak asasi manusia (HAM).
    Pandangan ini pun diperkuat hakim MK yang mengabulkan permohonan Adnan.
    Menurut Hakim MK Arief Hidayat, Pasal 7 huruf r bertentangan dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
    Tak hanya itu, Arief juga menyebutkan, pasal tersebut menimbulkan rumusan norma baru yang tidak dapat digunakan karena tidak memiliki kepastian hukum.
    “Pasal 7 huruf r soal syarat pencalonan bertentangan dengan Pasal 28 i ayat 2 yang bebas diskriminatif serta bertentangan dengan hak konstitusional dan hak untuk dipilih dalam pemerintahan,” ujar dia, dikutip dari laman resmi MK.
    Hakim MK lainnya, Patrialis Akbar, berpendapat, pembatasan terhadap anggota keluarga untuk menggunakan hak konstitusionalnya untuk dipilih atau mencalonkan diri merupakan bentuk nyata untuk membatasi kelompok orang tertentu.
    MK menyadari, dengan dilegalkannya calon kepala daerah maju dalam Pilkada tanpa adanya larangan memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan petahana, berpotensi melahirkan dinasti politik.
    Namun, hal ini dinilai tidak dapat digunakan sebagai alasan karena UUD mengatur agar tidak terjadi diskriminasi dan menjadi inkonstitusional bila dipaksakan.
    Usai dikabulkannya gugatan Adnan, aturan larangan politik dinasti resmi tidak bisa digunakan.
    Adnan selaku penggugat berhasil memenangkan Pilkada 2016 dan menggantikan ayahnya untuk menjadi Bupati Gowa.
     
    Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman mengatakan, politik dinasti marak terjadi karena lahir dari fenomena yang ada.
    Ia menilai, orang yang mau maju dan eksis di dunia politik di Indonesia perlu dua modal, yaitu modal politik dan modal ekonomi.
    “Kalau kita bicara dinasti, dia itu punya dua modalitas itu, modalitas politik dan juga modalitas ekonomi,” ujar Armand, saat dihubungi, Selasa (30/9/2025).
    Modal politik adalah relasi atau jaringan yang dimiliki seseorang agar bisa mulus masuk ke dunia politik.
    Sementara, modal ekonomi merujuk pada kemampuan untuk membayar biaya politik.
    “Yang maju sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah itu adalah kalau dia enggak punya relasi politik, pasti dia juga punya modal ekonomi yang cukup,” kata Armand.
    Masih maraknya politik dinasti, menurut Armand, akan membatasi akses bagi orang di luar dinasti untuk masuk dan terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
    Armand mengatakan, politik dinasti itu seperti membangun sebuah tembok dan hanya sebagian kalangan yang bisa masuk ke dalam.
    “Dinasti politik kan sebetulnya itu dia membangun tembok ya. Membangun tembok terhadap partisipasi non-dinasti terhadap proses perencanaan, proses penganggaran, bahkan dalam proses penyusunan kebijakan di daerah gitu,” ujar dia.
    Armand menegaskan, meski secara aturan politik dinasti sudah tidak dilarang, keberadaannya kontraproduktif dengan apa yang hendak dicapai Indonesia.
    Terutama, dalam upaya penguatan demokrasi lokal dan upaya peningkatan efektivitas serta efisiensi pelayanan publik.
    Keberadaan politik dinasti juga dinilai dapat menghilangkan fungsi pengawasan atau
    check and balance
    antar lembaga.
    “(Misalnya), salah satu pasangan di (lembaga) eksekutif, pasangannya yang lainnya di DPRD. Itu akan menghambat
    check and balance
    di dalam proses penyelenggaraan pemerintahan itu,” kata dia.
    Armand menilai, akan lebih efektif untuk meningkatkan literasi politik masyarakat demi meminimalkan dampak politik dinasti.
    “Sekarang, dengan diberi peluangnya dinasti itu, sebetulnya yang jadi alat kontrol kita sekarang itu adalah literasi ke publik,” kata Armand.
    Semakin masyarakat lebih mengenal calon pemimpinnya, peluang untuk memperbaiki kualitas politik juga akan meningkat.
    Di sisi lain, Armand mendorong adanya reformasi di internal partai politik, yaitu melalui perbaikan sistem kaderisasi.
    “Bagaimanapun, kalau misalnya sistem kaderisasi atau rekrutmen di politik itu juga berbasis pada kepentingan keluarga tertentu, itu juga kan menyuburkan politik dinasti,” ujar dia.
    Armand menegaskan, jika orientasi partai masih sebatas mendorong sanak keluarga atau kerabatnya untuk terpilih, sebatas untuk melanjutkan kekuasaan, politik dinasti tak ayal akan terus ada.
    Namun, jika yang diprioritaskan adalah kualitas individu, mau berasal dari dinasti atau tidak, semisal ia terpilih, tentu tidak dipersoalkan.
    “Kemudian, yang ketiga (yang perlu diperbaiki) ya terkait dengan pembiayaan politik,” kata Armand.
     
    Ia menilai, salah satu alasan politik dinasti muncul karena mahalnya biaya politik di Indonesia.
    Jika politik dinasti ingin dikurangi, biaya politik ini juga harus turun.
    Mahalanya biaya politik di Indonesia juga menjadi sorotan dari Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati.
    Neni menilai, tingginya biaya politik membuat aksesibilitas politik menjadi sangat terbatas.
    “Politik mahal hanya dapat diakses oleh mereka yang sedang berkuasa. Ini sangat bertentangan dengan nilai demokrasi yang sejatinya mendorong aspek inklusivitas,” ujar Neni, saat dihubungi, Selasa (30/9/2025).
    Selain memperkuat literasi publik hingga menurunkan biaya politik, Neni berharap aturan untuk membatasi politik dinasti bisa dibahas lagi oleh pemerintah.
    “Sebetulnya, saya punya harapan besar RUU Partai Politik masuk juga di prolegnas 2026 bersama dengan RUU Pemilu dan Pilkada,” kata dia.
    Ia menilai, politik dinasti bisa dikurangi jika ada syarat dan ketentuan pencalonan yang diperketat.
    Misalnya, seseorang baru bisa maju setelah tiga tahun menjalani kaderisasi dalam sebuah partai politik.
    Menurut dia, butuh pembekalan yang cukup agar kepala daerah memiliki kapasitas yang baik agar tidak dipertanyakan di muka publik.
    Lebih lanjut, pembatasan masa jabatan di lembaga legislatif juga perlu diatur.
    Terlebih, karena jabatan di lembaga eksekutif juga telah dibatasi hanya bisa dua periode.
    Pembatasan masa jabatan ini dinilai dapat mendorong regenerasi di tubuh partai.
    Sebab, selama ini, tokoh yang masuk ke DPR atau DPRD bisa menjabat hingga 20-30 tahun.
    “Selama ini, batasan periodisasi itu tidak ada sehingga partai menjadi institusi bisnis yang menumbuhsuburkan lahirnya politisi, tapi defisit negarawan,” tegas Neni.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPD PKS Gresik dan Demokrat Jalin Komunikasi Persiapan Pemilu 2029

    DPD PKS Gresik dan Demokrat Jalin Komunikasi Persiapan Pemilu 2029

    Gresik (beritajatim.com) – Meskipun Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baru akan digelar empat tahun lagi, dua partai politik di Gresik mulai melakukan langkah awal. DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Gresik dan DPC Partai Demokrat Gresik menjalin komunikasi politik sebagai persiapan menuju Pemilu 2029.

    Sebagai bentuk keseriusan, jajaran PKS Gresik melakukan silaturahmi ke kantor Partai Demokrat. Tujuan pertemuan ini tidak hanya untuk mempererat hubungan, tetapi juga sebagai upaya belajar dari pengalaman politik Demokrat, terutama dari kepemimpinan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

    “Kami ingin belajar banyak dengan DPC Demokrat Gresik seperti yang dicontohkan oleh Presiden SBY,” ujar Ketua DPD PKS Gresik, Muchlisin, Rabu (1/10/2025).

    Muchlisin menegaskan, komunikasi politik ini tidak berhenti pada satu kali pertemuan. Ke depan, tidak menutup kemungkinan akan ada silaturahmi lanjutan dan komunikasi yang lebih intens antarpartai. “Pengalaman DPD Demokrat tidak diragukan lagi memwarnai panggung politik agar Gresik lebih baik lagi,” imbuhnya.

    Sementara itu, Plt Ketua DPC Demokrat Gresik, Samwil, menyambut baik kunjungan PKS. Ia menilai, PKS memiliki sistem kaderisasi yang solid sehingga menjadi nilai lebih dalam membangun kerja sama politik.

    “Kami sangat terkesan dengan PKS, terutama dengan sistem kaderisasinya yang kuat. Bahkan, kami menilai silaturahmi ini adalah salah satu yang terbaik yang pernah dilaksanakan partai lain ke Demokrat Gresik,” kata Samwil.

    Sebagai catatan, pada Pileg 2024, PKS belum berhasil menempatkan kadernya di legislatif Gresik. Sementara itu, Demokrat meraih tiga kursi, meski jumlah tersebut menurun dibanding Pileg 2019 yang mencapai empat kursi. [dny/but]

  • Presiden Prabowo Ngaku Tak Dendam dengan Anies, Mardani PKS: Kita Perlu Pemimpin Seperti Ini, Tidak Pundungan atau Ngambek

    Presiden Prabowo Ngaku Tak Dendam dengan Anies, Mardani PKS: Kita Perlu Pemimpin Seperti Ini, Tidak Pundungan atau Ngambek

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politisi PKS, Mardani Ali Sera memberi respon sikap PKS ke Presiden Prabowo Subianto.

    Respon yang diberikan oleh Mardani ini terkait pujian dari PKS ke Presiden Prabowo karena hubungan baiknya dengan Anies Baswedan.

    Presiden Prabowo Subianto mengaku tak memiliki dendam terhadap rivalnya di Pilpres 2024

    Karena alasan itulah, PKS menyebutkan Prabowo memang memiliki gaya yang terbuka seperti budaya Barat.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadi miliknya, Mardani Ali Sera menyebut ini jadi sinyal yang bagus.

    “Ini bagus. Pak @prabowo memang orangnya terbuka, gaya Barat,” tulisnya di kutip Rabu (1/10/2025)

    Ia juga memuji sikap dan gaya kepemimpinan sang Presiden yang disebutnya tidak suka ngambek.

    “Tidak pundungan atau ngambek😃 Kita perlu pemimpin seperti ini,” ujarnya.

    Sementara untuk Anies Baswedan, Mardani menyebut hubungan sangat baik dengan PKS.

    Bahkan, di pemilu 2024 silam mantan Gubernur DKI Jakarta itu banyak memberikan dukungannya ke kader dari PKS.

    “Mas @aniesbaswedan jg baik hubungannya dengan PKS. Beliau banyak dukung calon pilkada dari PKS saat 2024 kemarin,” terangnya.

    (Erfyansyah/fajar)

  • Kasus Pemkab Jember dan Sidoarjo, DPR Minta Kemendagri Turun Tangan

    Kasus Pemkab Jember dan Sidoarjo, DPR Minta Kemendagri Turun Tangan

    Jakarta (beritajatim.com) — Wakil Bupati Jember Djoko Susanto diketahui melaporkan Bupati Muhammad Fawait ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait potensi penyalagunaan kekuasaan. Sementara di Sidoarjo, Wakil Bupati Mimik Idayana mengaku tidak dilibatkan sama sekali dalam pengambilan kebijakan strategis, termasuk penentuan kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemkab oleh Bupati Subandi.

    “Kasus di Jember dan Sidoarjo hanyalah contoh terbaru dari buruknya relasi politik pasca pilkada. Ketidakharmonisan ini sangat merugikan masyarakat karena membuat jalannya pemerintahan tersendat,” kata Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mohammad Toha, Senin (29/9/2025).

    Toha juga berpendapat, ketegangan antara bupati dan wakil bupati di Jember maupun Sidoarjo merupakan “puncak gunung es” dari masalah relasi politik pasca pilkada. Ia menyebut, ketidakselarasan ini kerap memicu tarik-menarik kepentingan, bahkan menimbulkan perpecahan di kalangan pejabat daerah.

    “Banyak pejabat jadi terbelah, ada yang berpihak ke bupati, ada yang ikut kubu wakilnya. Kondisi ini sangat tidak sehat karena memicu kasak-kusuk di birokrasi dan akhirnya pelayanan publik yang paling terganggu,” jelasnya.

    Karenanya, dia mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera turun tangan menyikapi ketidakharmonisan hubungan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah yang kembali mencuat ke publik. Toha menilai, konflik terbuka antara bupati dan wakil bupati tidak hanya mencoreng wajah demokrasi, tetapi juga berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.

    Toha juga menegaskan, Kemendagri memiliki kewenangan melakukan pembinaan, pengawasan, bahkan memberikan sanksi administratif apabila terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 tentang Penilaian Kinerja PNS dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Merit.

    “Jika kepala daerah atau wakilnya melanggar aturan, sanksi teguran atau peringatan bisa diberikan. Lebih jauh, Kemendagri juga bisa meminta keduanya memperbaiki kebijakan dan prosedur yang bermasalah agar tidak merugikan masyarakat,” ungkap Toha.

    Toha menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi yang baik antara bupati dan wakil bupati. Menurutnya, kedua pihak harus memahami serta menghormati peran masing-masing, demi menjaga stabilitas pemerintahan daerah.

    “Bupati dan wakilnya harus duduk bersama, membuka ruang dialog, dan mencari solusi bersama. Kebijakan yang diambil juga harus sejalan agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” katanya. [hen/but]

  • PKS Kukuhkan Kepengurusan 2025-2030, Prabowo Diundang Hadir di Munas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 September 2025

    PKS Kukuhkan Kepengurusan 2025-2030, Prabowo Diundang Hadir di Munas Nasional 28 September 2025

    PKS Kukuhkan Kepengurusan 2025-2030, Prabowo Diundang Hadir di Munas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mengukuhkan kepengurusan periode 2025-2030 dalam Musyawarah Nasional (Munas) yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (28/9/2025).
    Presiden PKS Al Muzammil Yusuf menyampaikan bahwa Munas kali ini merupakan kelanjutan dari Majelis Syuro yang telah berlangsung pada 26-27 September 2025.
    “Munas ini adalah rangkaian dari Majelis Syuro kami yang berlangsung 2 hari yang lalu, 26-27, dan 28-29 kita lanjutkan dengan acara Munas pada hari ini,” kata Muzammil dalam konferensi pers, Minggu sore.
    Muzammil mengatakan, pada Minggu pagi sekitar pukul 10.00 WIB, PKS telah mengukuhkan kepengurusan resmi Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Majelis Pertimbangan Pusat (MPP), dan Dewan Syariah Pusat (DSP) untuk periode 2025-2030.
    “Alhamdulillah seluruh kepengurusan 2025-2030 di seluruh levelnya, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, berlangsung lancar, damai, dan menampung aspirasi pilihan publik PKS,” kata dia.
    Selain pengukuhan kepengurusan, Munas PKS juga akan dihadiri sejumlah tokoh politik.
    Muzammil menyebut Presiden RI Prabowo Subianto diundang hadir pada Senin (29/9/2025) besok.
    “Alhamdulillah, insyaallah Munas ini akan dihadiri oleh Pak Prabowo Subianto, beliau besok hadir insya Allah. Malam hari ini juga kita mengundang berbagai pimpinan partai politik dan pejabat lembaga negara,” imbuhnya.
    Berikut ini adalah susunan lengkap DPP PKS periode 2025–2030:
    Presiden: Dr. Al Muzzammil Yusuf, M.Si.

    Sekretaris Jenderal: Muhammad Kholid, S.E., M.Si.

    Bendahara Umum: Noerhadi, S.Pd., M.A.

    Wakil Sekretaris Jenderal Protokoler dan Pengamanan Pimpinan: Iman Firmansyah, S.E.I, M.M.

    Wakil Sekretaris Jenderal Organisasi, Administrasi dan Literasi Kepartaian: H. Rahmat Saleh, S.Farm., M.IP.

    Wakil Sekretaris Jenderal Data dan Teknologi Informasi: Dr. Sigit Puspito Wigati Jarot, M.Sc.

    Wakil Sekretaris Jenderal Personalia, Rumah Tangga, Standarisasi Kegiatan Partai: M. Iqbalur Ramadan C.P., S.K.M.

    Wakil Sekretaris Jenderal Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi Program: Tomy Agus Maymuftianto, S.Si.

    Wakil Bendahara Umum Bidang Manajemen Penerimaan: Alwan Fauzi

    Wakil Bendahara Umum Bidang Manajemen Pengeluaran: Kaslan, Ak

    Wakil Bendahara Umum Bidang Pembiayaan: Sugeng Susilo, Ak
    – Badan Pembinaan Pejabat Publik
    Ketua: Dr. Haru Suandharu, S.Si., M.Si.

    Sekretaris: dr. Pamungkas Hendra Kusuma
    – Badan Penelitian dan Pengembangan
    Ketua: Haryo Setyoko, M.P.A.

    Sekretaris: Dr. Hj. Astriana Baiti Sinaga
    – Badan Diplomasi dan Pembinaan Luar Negeri
    Ketua: Dr. H. Syahrul Aidi Maazat, Lc., M.A.

    Sekretaris: Muhammad Arfian, M.B.A.
    – Badan Legislasi Partai
    Ketua: Zainudin Paru, S.H., M.H.

    Sekretaris: Ruli Margianto, S.H., M.H.
    – Badan Pembinaan dan Pengembangan Wilayah
    Ketua: Umar, S.IP., M.A.

    Sekretaris: Muhammad Wajdi Rahman, S.IP., M.Si.
    – Bidang Advokasi Partai
    Ketua: Nurul Amalia, S.H., M.H.

    Sekretaris: Ahmar Ihsan, S.H.
    – Bidang Relawan dan Saksi Nasional
    Ketua: Bachtiar Firdaus, S.T., M.P.P.

    Sekretaris: Dr. Indra Kusumah, S.Psi., M.Si
    – Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
    Ketua: Agoes Poernomo, S.IP.

    Sekretaris: Dr. Moh. Rozaq Asyhari, S.H., M.H.
    – Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri
    Ketua: Dr. Handi Risza, S.E., M.E.

    Sekretaris: Dr. Azis Budi Setiawan, S.E.I., M.M.
    – Bidang Pendidikan dan Kesehatan
    Ketua: Dr. Hj. Kurniasih Mufidayati, S.Pd., M.Si.

    Sekretaris: dr. Gamal, S.Ked., M.Biomed.
    – Bidang Energi, Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim
    Ketua: Dr. Agus Ismail, M.Eng.

    Sekretaris: Dr. Hj. Paramitha Messayu, S.Si., M.Sc.
    – Bidang Pemenangan PEMILU dan PILKADA
    Ketua: Dr. Mardani Ali Sera, S.T., M.Eng.

    Sekretaris: Dr. Irfan Aulia, S.Psi., M.Psi.
    – Bidang Ketenagakerjaan
    Ketua: Indra, S.H., M.H.

    Sekretaris: Muhamad Rusdi, A.Md. Graf.
    – Bidang Petani, Peternak dan Nelayan
    Ketua: Riyono, S.Kel., M.Si

    Sekretaris: Abdurrokhim, S.Pt.
    – Bidang Pemberdayaan UMKM dan Ekonomi Kreatif
    Ketua: H. Acep Lulu Iddin, S.Sos.I., M.M.

    Sekretaris: dr. Burhanuddin Hamid, M.Kes.
    – Bidang Koperasi dan Desa
    Ketua: Reni Astuti, S.Si., M.PSDM

    Sekretaris: Yoandro Edwar, S.T., M.B.A
    – Bidang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga
    Ketua: Defrizal, S.Or.

    Sekretaris: Dedi Sarwanto, A.Md.
    – Bidang Komunikasi dan Digital
    Ketua: Ahmad Fathul Bari, S.Hum., M.S.M.

    Sekretaris: Eko Febrianto, S.Sos.I., M.I.Kom.
    – Bidang Pembinaan Masyarakat Lemah dan Disabilitas
    Ketua: Dr. Hj. Netty Prasetiyani, S.S., M.Si.

    Sekretaris: Ir. Nur Indah Harahap
    – Bidang Pembinaan Umat dan Kerukunan Beragama
    Ketua: DR. H. Ali Akhmadi, MA.

    Sekretaris: Dr. Zulkieflimansyah, S.E., M.Sc.
    – Bidang Kepanduan dan Bela Negara
    Ketua: Taufik Jayadi

    Sekretaris: Hendra Wijaya
    – Bidang Seni dan Budaya
    Ketua: Ahmad Mabruri Mei Akbari, S.Sos., M.M.

    Sekretaris: Afwan Riadi Widianto SKM
    – Bidang Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa
    Ketua: Aang Kunaifi, S.T., M.Si.

    Sekretaris: Henda Yusamtha, S.T.
    – Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga
    Ketua: Dr. Hj. Anis Byarwati, S.Ag., M.Si.

    Sekretaris: Eko Yuliarti Siroj, S.Sos.I., M.Si.
    – Bidang Kaderisasi Anggota Partai
    Ketua: Tjahyadi Takariawan, S.Si.

    Sekretaris: Muh Lili Nur Aulia, S.Pd.I., MM.E.
    – Bidang Pelatihan dan Pengembangan Kepemimpinan Partai
    Ketua: Muhammad Iqbal, S.Psi., M.Sc., Ph.D.

    Sekretaris: H. Ahmad Rachmawan, S.Sos., M.Si.
    – Kantor Staf Presiden PKS
    Ketua: H. Pipin Sopian, S.Sos., IMRI.

    Sekretaris: Rangga Kusumo, S.IP., M.IP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPU Surabaya Bakal Datangi Kantor Parpol, untuk Apa?

    KPU Surabaya Bakal Datangi Kantor Parpol, untuk Apa?

     

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya akan mengunjungi seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat kota. Agenda ini bertujuan merawat silaturahmi dan memperkuat komunikasi politik pasca Pemilu dan Pilkada 2024.

    Ketua KPU Kota Surabaya, Soeprayitno, menjelaskan bahwa kunjungan ini menyasar 18 partai politik dengan mendatangi kantor masing-masing sesuai struktur kepengurusan tingkat kota. Rangkaian kunjungan akan dilakukan mulai 2–30 Oktober 2025.

    “Kunjungan ke kantor parpol ini merupakan program kerja yang sudah dibahas dan diputuskan melalui rapat pleno rutin mingguan kami. Untuk mengedepankan prinsip adil, penentuan parpol yang dikunjungi merujuk nomor urut parpol sebagaimana Pemilu 2024 lalu,” kata Soeprayitno, Minggu (28/9/2025).

    KPU Surabaya juga telah bersurat ke seluruh partai politik terkait agenda tersebut. Menurutnya, sebagian besar parpol sudah mengonfirmasi kesiapannya melalui petugas penghubung yang ditunjuk.

    “Polanya sekarang, KPU yang datang ke kantor partai skala Kota Surabaya. Ini juga dalam rangka mengedepankan tagline KPU Melayani,” ujarnya.

    Soeprayitno, yang akrab disapa Nano, menambahkan bahwa kunjungan ini juga memberi kesempatan yang sama bagi setiap parpol untuk berdialog langsung dengan KPU. Selama ini, kata dia, tidak semua partai datang ke kantor KPU untuk audiensi.

    “Tidak lantas pasca Pemilu dan Pemilihan KPU itu tidak ada kegiatan. Sepanjang lima tahun, KPU tetap bekerja, seperti Coktas yang baru saja kami lakukan pada September untuk persiapan rapat pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan III/2025,” jelasnya.

    Selain itu, KPU Surabaya juga rutin melakukan survei indeks kepuasan masyarakat, melayani permintaan data untuk penelitian mahasiswa, serta menggelar sosialisasi ke sekolah-sekolah. Berbagai kegiatan seperti rapat kerja daring dengan KPU RI dan KPU provinsi, internalisasi regulasi, hingga produksi konten podcast juga menjadi bagian dari tugas KPU.

    Agenda kunjungan ini juga menjadi wadah bagi KPU untuk menyampaikan informasi terbaru terkait isu yang berkembang di masyarakat. Salah satunya mengenai potensi penambahan jumlah kursi DPRD Surabaya dan pemekaran daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2029.

    “Nah, hal semacam ini yang juga menjadi bagian latar belakang agenda kunjungan KPU Surabaya ke parpol. Namun sekali lagi, KPU Surabaya dalam bekerja selalu memperhatikan tahapan, jadwal, dan regulasi yang berlaku,” pungkas Nano.[asg/aje]

  • Sengketa Hasil Pilkada Ulang Bangka, KPU Harap MK Putuskan Dismissal 
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        28 September 2025

    Sengketa Hasil Pilkada Ulang Bangka, KPU Harap MK Putuskan Dismissal Regional 28 September 2025

    Sengketa Hasil Pilkada Ulang Bangka, KPU Harap MK Putuskan Dismissal
    Tim Redaksi
    BANGKA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutus dismissal atau tidak melanjutkan sengketa hasil pilkada ulang Kabupaten Bangka 2025.
    Ketua KPU Bangka Belitung, Husin mengatakan bahwa tahapan pilkada ulang yang telah dijalankan KPU telah sesuai prosedur.
    “Kami tentu bertahan bahwa tahapan yang kami jalankan sudah sesuai prosedur, jadi kami berharap semua gugatan diputus dismissal,” kata Husin saat dihubungi
    Kompas.com
    , Sabtu (27/9/2025).
    Husin menyampaikan bahwa pemberian keterangan dari penyelenggara pemilu telah disampaikan saat sidang 23 September 2025.
    Selanjutnya, termohon maupun pemohon menanti putusan sela MK yang dijadwalkan 29 September 2025.
    “Tentunya ada dua kemungkinan, dismissal atau lanjut sidang pembuktian atas tiga gugatan yang masuk,” ujar Husin.
    Selain tahapan yang dinilai sudah sesuai prosedur, materi gugatan, ujar Husin, ada yang tidak jelas, bahkan tidak lagi mengarah pada pemungutan suara ulang sebagaimana kewenangan MK.
    “Ada gugatan yang meminta paslon satu dan lima didiskualifikasi, kemudian meminta agar mereka dijadikan pemenang. Menurut kami, ini gugatannya kurang jelas,” ujar dia. 
    “Ini menjadi perhatian kami, bersama
    lawyer
    dari KPU ini disampaikan,” ucap dia.
    Husin juga menegaskan bahwa KPU menghormati apa pun putusan sidang MK.
    Untuk itu, KPU bersiap dengan bahan keterangan lanjutan, termasuk menghadirkan saksi jika sidang berlanjut pada 1 Oktober 2025.
    “Bagaimana pun kami menjalankan keputusan MK,” ucap Husin.
    Hasil pilkada ulang Bangka digugat ke MK oleh tiga dari lima pasangan calon.
    Materi gugatan antara lain meminta pilkada kembali diulang, diskualifikasi paslon satu dan lima, dan permasalahan keabsahan ijazah salah satu pasangan calon.
    Sebelumnya, KPU telah menggelar pleno rekapitulasi yang menetapkan paslon satu, Fery Insani-Syahbudin sebagai peraih suara terbanyak, disusul paslon nomor urut lima, Rato Rusdiyanto-Ramadian sebagai peraih suara terbanyak kedua.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.