Event: Pilkada Serentak

  • Mahkamah Konstitusi Perintahkan KPU Tasikmalaya Gelar Pilkada Ulang

    Mahkamah Konstitusi Perintahkan KPU Tasikmalaya Gelar Pilkada Ulang

    Bisnis.com, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi perintahkan KPU Tasikmalaya untuk menggelar Pilkada ulang setelah calon bupati Ade Sugianto didiskualifikasi.

    Selain itu, Mahkamah Konstitusi meminta KPU Kabupaten Tasikmalaya memungut suara ulang tanpa calon bupati Ade Sugianto, sementara calon wakil bupati pasangannya yaitu Iip Miftahul Paoz tetap boleh mengikuti Pilkada Tasikmalaya. 

    Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo telah  mengabulkan permohonan pemohon untuk mendiskualifikasi Ade Sugianto di Pilkada Serentak 2024. 

    Suhartoyo juga membatalkan keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 yang menetapkan paslon Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz keluar sebagai pemenang di Pilkada Serentak 2024 ter tanggal 6 Desember 2024.

    Suhartoyo juga memerintahkan partai politik mengusung paslon Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz agar mencari pengganti Ade Sugianto dalam mengungutan suara ulang nanti.

    “KPU harus berkoordinasi dan melakukan supervisi dengan KPU Jawa Barat dan KPU Tasikmalaya untuk pelaksanaan amar putusan ini,” tuturnya di Jakarta, Senin (24/2/2025).

    Tidak hanya itu, Suhartoyo juga perintahkan Polda Jawa Barat untuk melakukan proses pengamanan selama pilkada ulang digelar di Tasikmalaya.

  • Evaluasi Pilkada 2024 di Kota Mojokerto: Temuan, Tantangan, dan Rekomendasi

    Evaluasi Pilkada 2024 di Kota Mojokerto: Temuan, Tantangan, dan Rekomendasi

    Mojokerto (beritajatim.com) – Evaluasi hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Mojokerto menjadi perhatian utama dalam Forum Group Discussion yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto. Diskusi ini diadakan di aula salah satu hotel di Kota Mojokerto pada Senin (24/2/2025) dan dihadiri oleh sejumlah pimpinan partai politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta elemen masyarakat.

    Pegiat Pemilu, Arief Supriyono, menegaskan pentingnya evaluasi untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan dalam penyelenggaraan Pilkada serta merumuskan rekomendasi untuk pemilu mendatang. “Pemilihan Kepala Daerah merupakan bagian integral dari sistem demokrasi yang memungkinkan warga negara berpartisipasi menentukan Kepala Daerah. Evaluasi hasil Pilkada 2024 di Kota Mojokerto penting untuk mengetahui kekuatan, kelemahan, dan memberikan rekomendasi untuk penyelenggaraan pemilihan di masa mendatang,” ungkapnya.

    Evaluasi ini bertujuan untuk menganalisis keseluruhan proses pemilihan, termasuk tingkat partisipasi masyarakat serta faktor-faktor yang memengaruhi keterlibatan pemilih. “Memberikan rekomendasi dengan mengemukakan saran untuk perbaikan dalam penyelenggaraan pemilihan selanjutnya. Temuannya terdapat kendala proses dalam aksesibilitas TPS di daerah tertentu, tingkat partisipasi yang rendah pada setiap klaster pemilih, adanya indikasi ketidaktepatan dalam proses tahapan yang berlangsung,” katanya.

    Dalam pemutakhiran data pemilih dan pelaksanaan pemungutan suara, Arief menyampaikan beberapa rekomendasi kepada KPU Kota Mojokerto. Salah satunya adalah meningkatkan sosialisasi pendidikan pemilih, terutama bagi pemilih pemula, serta melibatkan tokoh masyarakat, perempuan, dan pemuda dalam proses pemilu. “Menetapkan prosedur lebih ketat dalam pemantauan proses Pemilihan dari pemutakhiran data pemilih hingga rekapitulasi perolehan suara untuk mendapatkan transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya.

    Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Mojokerto, Yahya Scahrul Wahyu Iman Asyidiq, menambahkan bahwa tidak semua proses berjalan lancar. “Kemarin kita sudah melaksanakan kegiatan-kegiatan yang kurang efektif sehingga dengan narasumber yang dihadirkan agar tidak terjadi lagi kesalahan supaya ke depannya lebih baik. Semoga ke depannya KPU Kota Mojokerto lebih baik dan ada terobosan baru untuk meningkatkan fasilitas dan menguatkan SDM.”

    Ketua KPU Kota Mojokerto, Usmuni, juga menegaskan pentingnya masukan dari berbagai pihak dalam penyusunan laporan evaluasi. “Memang kita berharap masukan-masukan dari semua peserta yang nantinya untuk menyusun laporan evaluasi,” harapnya.

    Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan penyelenggaraan Pilkada mendatang dapat lebih baik, transparan, dan akuntabel, serta memberikan pengalaman demokrasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat Kota Mojokerto. [tin/beq]

  • 2.912 Personel Gabungan Amankan Sidang Pembacaan Putusan 40 Perkara PHPU Kepala Daerah di MK – Halaman all

    2.912 Personel Gabungan Amankan Sidang Pembacaan Putusan 40 Perkara PHPU Kepala Daerah di MK – Halaman all

    Polisi mengerahkan 2.912 personel gabungan mengamankan sidang pembacaan putusan 40 perkara PHPU kepala daerah tahun 2024

    Tayang: Senin, 24 Februari 2025 12:32 WIB |
    Diperbarui: Senin, 24 Februari 2025 12:32 WIB

    Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow

    Polisi mengerahkan 2.912 personel gabungan mengamankan sidang pembacaan putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (24/2/2025). 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi mengerahkan 2.912 personel gabungan mengamankan sidang pembacaan putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (24/2/2025).

    Pengamanan dilakukan secara ketat di gedung MK hingga kawasan sekitar Monas (monumen nasional), Jakarta Pusat. 

    “Kami telah menyiapkan pola pengamanan yang ketat dan humanis guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan di sekitar Mahkamah Konstitusi,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan.

    Polisi juga bersinergi dengan seluruh pihak termasuk TNI dan stakeholder terkait.

    Mantan Kapolsek Metro Gambir ini mengatakan, personel yang bertugas tidak diperkenankan membawa senjata api. 

    Sedangkan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK situasional. 

    Polisi mengimbau masyarakat agar sama-sama menjaga ketertiban. 

    Diketahui, MK menggelar sidang pembacaan putusan 40 perkara sengketa Pilkada 2024 hari ini.

    Perkara-perkara tersebut merupakan perkara yang dinyatakan lanjut oleh MK melalui sidang dismissal dan telah selesai dilakukan pemeriksaan lanjutan. 

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • MK Tolak Gugatan Sarif-Qalby, Paris-Islam Tetap Pemenang Pilkada Jeneponto

    MK Tolak Gugatan Sarif-Qalby, Paris-Islam Tetap Pemenang Pilkada Jeneponto

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Suasana menegangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) ketika sidang putusan sengketa Pilkada Kabupaten Jeneponto, Sulsel, digelar pada Senin (24/2/2025).

    Pasangan Muh. Sarif-Moch. Noer Alim Qalby yang mengajukan gugatan dengan harapan mendapatkan pemungutan suara ulang harus menerima kenyataan pahit.

    Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo yang dengan tegas membacakan amar putusan.

    “Amar Putusan mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo seraya mengetuk palu, menandakan berakhirnya sengketa ini.

    Gugatan pasangan Sarif-Qalby yang terdaftar dengan nomor perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyebutkan adanya dugaan pelanggaran, termasuk pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.

    Mereka juga meminta Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 tempat pemungutan suara (TPS).

    Namun, MK menilai dalil yang diajukan tidak cukup kuat untuk membatalkan hasil pemilihan.

    Dengan demikian, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto yang menetapkan Paris Yasir-Islam Iskandar sebagai pemenang tetap sah menurut hukum.

    Hasil akhir Pilkada Jeneponto mencatat Paris-Islam unggul dengan 89.147 suara, sementara Sarif-Qalby mengumpulkan 88.083 suara, hanya terpaut 1.086 suara.

    Keputusan ini sekaligus mengakhiri polemik panjang yang sempat membuat suasana politik di Jeneponto memanas.

    Kini, masyarakat menantikan langkah Paris Yasir dan Islam Iskandar dalam mewujudkan janji-janji kampanye mereka.

  • Video Cuap-cuap Hasto Tanpa Bukti Dinilai Tak Berguna untuk Publik

    Video Cuap-cuap Hasto Tanpa Bukti Dinilai Tak Berguna untuk Publik

    PAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial, Mazzini, memberikan tanggapan tajam terkait pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mengaku memiliki video pengakuan soal revisi UU KPK.

    Dikatakan Mazzini, video tersebut tidak memiliki nilai bagi publik karena Hasto sendiri sudah mengakui tidak memiliki bukti pendukung yang kuat.

    “Seriusan jauh-jauh ke Russia hanya untuk menyimpan video pernyataan tanpa bukti? (yang sudah diakui sendiri),” ujar Mazzini di X @mazzini_gsp (23/2/2025).

    Lebih lanjut, Mazzini menuturkan bahwa apa yang diungkapkan Hasto dalam videonya bukan membongkar aib negara, tapi pengakuan dosa.

    Mazzini juga mempertanyakan klaim Hasto mengenai adanya dana sebesar 3 juta USD yang disebut digunakan untuk memuluskan revisi UU KPK.

    “Gak ada guna video itu buat publik, karena dia gak merinci distribusi uang 3 juta USD itu ngalir ke mana aja?,’ imbuhnya.

    Ia menantang Hasto untuk mengungkap secara rinci ke mana uang tersebut didistribusikan.

    “Apa uang 3 juta USD itu terdistribusi ke PDIP, NasDem, Golkar, PKB, PAN dan PPP selaku partai yang usul revisi UU KPK?,” timpalnya.

    “Atau terdistribusi ke Badan Legislasi DPR dan seluruh fraksi di DPR, makanya rapat paripurna pembahasan revisi UU KPK saat itu cuma makan waktu 30 menit disahkan?,” tambahnya.

    Selain itu, Mazzini juga menyoroti sikap Hasto yang saat ini mengkritik pemerintahan Jokowi, meskipun sebelumnya ikut mendukung pencalonan putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dalam Pilkada.

    “Kalau resah dengan kondisi negeri kenapa sikap dia saat itu malah mendukung penuh majunya anak Jokowi ke pentas Pilkada dan mendukung upaya pelemahan KPK lewat Revisi UU KPK?,” tandasnya.

  • Diskualifikasi Cawabup Anggit Kurniawan, MK Putuskan Pilkada Pasaman Diulang

    Diskualifikasi Cawabup Anggit Kurniawan, MK Putuskan Pilkada Pasaman Diulang

    Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi calon wakil bupati (cawabup) Pasaman 2024 Anggit Kurniawan Nasution karena statusnya sebagai mantan terpidana yang tidak diungkapkan secara terbuka. Selain itu, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pasaman 2024 tanpa keterlibatan Anggit.

    Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan ini dalam sidang sengketa Pilkada Pasaman 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025). “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujarnya.

    Meski Anggit Kurniawan didiskualifikasi, Welly Suheri tetap maju sebagai calon bupati Pasaman 2024. Sementara itu, pengganti Anggit akan ditentukan partai politik (parpol) pengusung, dengan syarat verifikasi sesuai peraturan yang berlaku.

    “Sebagai pengganti Anggit, keputusan diserahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung setelah verifikasi syarat sesuai ketentuan,” jelas Suhartoyo.

    Menurut MK, Anggit tidak mengungkapkan statusnya sebagai mantan terpidana kepada publik. Ia juga diduga berusaha menyembunyikan identitasnya dengan tidak mengoreksi surat catatan kepolisian yang menyatakan ia tidak pernah melakukan tindak pidana pada Pilkada Pasaman 2024.

    Selain itu, Anggit membiarkan kesalahan dalam surat keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meskipun surat tersebut kemudian dikoreksi pihak pengadilan.

    “Seharusnya Anggit menolak dan secara jujur menyatakan surat keterangan tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan data pribadi yang sebenarnya,” tegas Suhartoyo.

    Dengan adanya pelanggaran ini, MK menilai pencalonan Anggit cacat hukum. KPU diberi waktu 60 hari untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pasaman 2024 tanpa mengikutsertakan Anggit sebagai cawabup.

    “Mahkamah Konstitusi tidak ragu untuk mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution serta memerintahkan PSU Pilkada Pasaman 2024 tanpa keikutsertaannya,” pungkas Suhartoyo.

  • Vinanda Prameswati Lulusan Kampus Mana? Wali Kota Kediri yang Curi Perhatian karena Usianya

    Vinanda Prameswati Lulusan Kampus Mana? Wali Kota Kediri yang Curi Perhatian karena Usianya

    PIKIRAN RAKYAT – Vinanda Prameswati menjadi sorotan publik setelah terpilih sebagai Wali Kota Kediri dalam Pilkada 2024. Sosok muda ini mencuri perhatian bukan hanya karena usianya yang masih tergolong muda, tetapi juga karena rekam jejak akademik dan organisasinya yang mengesankan.

    Dengan latar belakang pendidikan hukum yang kuat, Vinanda siap membawa perubahan bagi Kota Kediri.

    Lulusan Kampus Mana?

    Vinanda Prameswati lahir di Surabaya pada 12 Juni 1998 dan sejak kecil sudah menunjukkan kecemerlangan dalam bidang akademik. Dia memulai pendidikan dasarnya di SD Plus Rahmat Kediri, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Kediri (2010-2013).

    Pendidikan menengah atasnya ditempuh di SMAN 3 Kediri, tempat dia semakin mengasah kemampuan berpikir kritis dan kepemimpinannya.

    Lulus dari SMA pada 2016, Vinanda melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi di Universitas Brawijaya, Malang, mengambil program Sarjana Hukum (S.H.), yang dia selesaikan pada tahun 2020.

    Tidak berhenti di situ, dia kemudian menempuh pendidikan Magister Kenotariatan di Universitas Airlangga, Surabaya, dan berhasil lulus dengan predikat cum laude pada tahun 2023.

    Rekam Jejak Organisasi dan Karier

    Sejak kuliah, Vinanda aktif dalam berbagai organisasi, terutama yang berkaitan dengan hukum dan sosial. Dia pernah menjadi anggota Forum Kajian dan Penelitian Hukum (FKPH) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, tempat dia memperdalam riset dan kajian di bidang hukum.

    Selain itu, dia juga tergabung dalam Indonesia Youth Opportunities in International Networking (IYOIN), di mana dia berperan sebagai penyelenggara berbagai acara pemuda tingkat nasional dan internasional.

    Pada tahun 2020, dia bergabung dengan Relawan Suket Teki Nusantara (RSTN), sebuah organisasi sosial yang bergerak dalam pemberdayaan masyarakat. Perannya sebagai Ketua Harian di RSTN menunjukkan komitmennya terhadap isu-isu sosial dan kesejahteraan masyarakat kecil.

    Selain itu, Vinanda juga menjadi Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKL), yang bertugas memperjuangkan hak-hak pedagang kecil. Keterlibatannya dalam organisasi ini menunjukkan keberpihakannya kepada sektor ekonomi kerakyatan. Pada tahun 2024, dia juga didapuk sebagai Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kota Kediri, menandai kiprahnya di dunia politik semakin matang.

    Dalam Pilwalkot Kediri 2024, Vinanda Prameswati berpasangan dengan KH Qowimuddin Thoha (Gus Qowim) sebagai calon Wakil Wali Kota. Pasangan ini diusung oleh tujuh partai parlemen, yakni Golkar, Demokrat, Gerindra, PDIP, PKB, PKS, dan Hanura, serta didukung oleh enam partai nonparlemen lainnya.

    Hasil hitung cepat menunjukkan kemenangan Vinanda-Gus Qowim dengan perolehan 56,83% suara, mengungguli kandidat lainnya. Visi mereka yang bertajuk MAPAN (Maju, Agamis, Produktif, Aman, dan Ngangeni) mendapat respons positif dari masyarakat Kediri.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Bukti Baru Terungkap, Hakim MK Diminta Bertindak

    Bukti Baru Terungkap, Hakim MK Diminta Bertindak

    JAKARTA – Dugaan kecurangan dalam Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada )  Bungo 2024 semakin menguat setelah bukti-bukti baru terungkap dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan hasil Pilkada oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo nomor urut 1, H. Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat, kini memasuki tahap akhir.

    Setelah sidang pembuktian lanjutan pada Senin (17/2/2025), tim kuasa hukum Dedy-Dayat kini menunggu keputusan MK yang dijadwalkan pada Senin (24/2/2025).

    Bukti Kecurangan Pilkada Bungo di Persidangan

    Kuasa hukum Dedy-Dayat, Dhimas Pradana, mengungkapkan bahwa dalam persidangan pembuktian pertama pada 14 Februari 2025, hakim telah memerintahkan pembuktian lanjutan. Termohon diwajibkan menghadirkan kotak suara dari lima Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni:

    TPS 6 Cadika

    TPS 1 Bedaro

    TPS 2 Bedaro

    TPS 1 Rantau Tipu

    TPS 1 Rantau Ikil

    Kotak suara ini dihadirkan untuk memastikan kemurnian hasil pemungutan suara. Namun, ditemukan berbagai pelanggaran, termasuk adanya narapidana yang tetap menggunakan hak pilihnya di TPS domisili.

    Kotak Suara Pilkada Bungo Tidak Bersegel

    Dalam sidang lanjutan pada 17 Februari 2025, fakta mengejutkan terungkap: kotak suara dari TPS 6 Cadika yang dihadirkan di MK ternyata dalam kondisi tidak tersegel.

    “Ketika kotak suara ini hendak dibawa ke MK, diketahui bahwa segelnya sudah terbuka,” ujar Dhimas.

    Lebih lanjut, pada 15 Februari 2025, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rimbo Tengah diminta oleh KPU Bungo untuk menandatangani Berita Acara Nomor 1438/BA-Log/1508/2024. Dokumen bertanggal 30 November 2024 itu menyebutkan bahwa kotak suara memang tidak tersegel sejak diserahkan dari PPK ke KPU sebelum pleno rekapitulasi tingkat kabupaten.

    Namun, kejanggalan muncul saat pemohon mengonfirmasi langsung kepada dua anggota PPK Rimbo Tengah, Rizkia Dwi Oktadini dan M. Rudy Harianto. Rizkia menegaskan tidak pernah menandatangani berita acara tersebut, sementara Rudy mengaku bahwa kotak suara dalam keadaan tersegel saat disimpan di gudang KPU.

    Dugaan Penggelembungan Suara Paslon 02

    Selain itu, saat kotak suara TPS 6 Cadika dibuka di persidangan dan dicocokkan dengan rekaman video pencoblosan, ditemukan 11 surat suara identik yang dicoblos di tempat yang sama dengan video yang sempat viral.

    Sementara itu, di empat TPS lainnya, hakim MK memerintahkan pengambilan daftar hadir untuk diteliti lebih lanjut. Ketika ditanya tentang kejanggalan ini, termohon berdalih bahwa beberapa pemilih di TPS 1 dan 2 Bedaro tidak dapat menandatangani sendiri daftar hadir karena terkena banjir.

    “Terdapat juga alasan bahwa 2-3 pemilih lansia buta sehingga dibantu oleh KPPS untuk menandatangani daftar hadir,” ujar Dhimas.

    Optimisme Tim Hukum Dedy-Dayat

    Tim hukum Dedy-Dayat menyatakan telah menyerahkan hampir 400 bukti kepada Majelis Hakim Panel II untuk menguatkan gugatan.

    “Bukti-bukti ini dapat ditonton oleh masyarakat Bungo, bahwa benar telah terjadi maladministrasi yang dilakukan KPU beserta jajarannya,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, pihaknya optimistis bahwa hakim konstitusi dapat menilai adanya kecurangan yang dilakukan oleh paslon 02 dengan dukungan KPU.

    “Kami berharap MK dapat membuktikan kejujuran penyelenggara Pilkada Bungo dan mengambil keputusan yang adil demi menjaga demokrasi di Kabupaten Bungo,” tutup Dhimas.

  • Sosok Suci Sutjipto, Aspri Wamendagri yang Curi Perhatian di Retret Kepala Daerah

    Sosok Suci Sutjipto, Aspri Wamendagri yang Curi Perhatian di Retret Kepala Daerah

    Magelang, Beritasatu.com – Dalam retret kepala daerah di Magelang, satu sosok mencuri perhatian publik. Seorang wanita selalu terlihat mendampingi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. Tak sekadar hadir, ia aktif berinteraksi dengan para pejabat daerah, menunjukkan kecakapan dan kepercayaan diri yang tinggi.

    Sosok wanita yang kerap terlihat di sisi Wamendagri ini adalah Suci Sutjipto, asisten pribadi (aspri) Bima Arya. Ia bukan orang sembarangan. Suci memiliki latar belakang akademik yang kuat sebagai lulusan Institut Pertanian Bogor (IPB) dan School of Government and Public Policy (SGPP) Indonesia. Selain itu, ia juga dikenal sebagai pengajar dan pendiri Suci Sutjipto Foundation.

    Keberadaannya yang selalu mendampingi wamen memicu spekulasi di kalangan publik. Banyak yang bertanya-tanya, apakah ia sekadar asisten pribadi atau memiliki peran lebih besar dalam pemerintahan?

    Sementara itu, dalam retret kepala daerah yang telah memasuki hari ketiga, 47 kepala daerah masih belum bergabung. Meski demikian, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menunggu kehadiran mereka untuk memperdalam pemahaman mengenai tata kelola pemerintahan.

    “Belum ada, kami masih menunggu yang belum bergabung,” ujar Wamendagri Bima Arya, seusai meninjau peserta retret yang beribadah di Gereja Mikail, kompleks Panca Arga, Akademi Militer, Minggu (23/2/2025).

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian turut memberikan pembekalan kepada ratusan kepala daerah dalam acara ini. Ia menegaskan orientasi ini merupakan program pemerintah untuk kepentingan kepala daerah, bukan agenda partai politik.

    “Saya sudah sampaikan, partai itu hanya kendaraan. Setelah menjadi kepala daerah, mereka dipilih oleh rakyat, bukan karena partainya. Kehadiran mereka di acara ini adalah untuk rakyat,” kata Tito.

    Dari total 97 kepala daerah kader PDIP, sebanyak 51 orang hadir, sementara jumlah keseluruhan kepala daerah yang mengikuti acara ini mencapai 503 orang.

    Selain itu, Tito mengungkapkan masih ada 40 kepala daerah yang belum dilantik karena terhambat oleh sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) atau pemilihan ulang. Ia menyebut mereka masih menunggu keputusan final sebelum mengikuti retret berikutnya.

    “Ada 40 kepala daerah yang belum dilantik karena sengketa di MK atau pilkada ulang. Kita masih menunggu keputusan MK apakah ditolak atau harus dilakukan pemungutan suara ulang,” jelas Tito.

  • Hari Ini, MK Bacakan Putusan 40 Perkara Sengketa Pilkada 2024

    Hari Ini, MK Bacakan Putusan 40 Perkara Sengketa Pilkada 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (24/2/2025) akan membacakan putusan 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) 2024. Sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada 2024 ini dimulai pukul 08.00 WIB di ruang sidang Gedung I MK dan dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

    Sebelumnya, dari total 310 perkara sengketa Pilkada 2024 yang diregistrasi, sebanyak 270 perkara telah gugur pada pemeriksaan awal yang diputus dalam sidang sela pada 4 dan 5 Februari 2025. Perinciannya, yakni 227 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, 29 perkara ditarik kembali, delapan perkara dinyatakan gugur, dan enam perkara dinyatakan bukan kewenangan MK.

    Sementara itu, 40 perkara sengketa Pilkada 2024 yang lolos pemeriksaan awal kemudian berlanjut ke sidang pembuktian. Perinciannya, yakni tiga perkara terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur (pilgub), tiga perkara terkait pemilihan wali kota dan wakil wali kota (pilwalkot), dan 34 perkara terkait pemilihan bupati dan wakil bupati (pilbup).

    Sidang pembuktian ini mencakup pemeriksaan saksi, ahli, serta alat bukti tambahan, dan telah berlangsung sejak 7 hingga 17 Februari 2025. Sidang pemeriksaan terhadap 40 perkara ini dibagi ke dalam tiga panel majelis hakim, dengan komposisi Panel I dipimpin oleh Suhartoyo, bersama Daniel Yusmic Foekh dan M Guntur Hamzah (memeriksa 15 perkara).

    Selanjutnya, Panel II yang dipimpin oleh Saldi Isra, bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani (memeriksa 13 perkara). Lalu, Panel III yang dipimpin oleh Arief Hidayat, bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih (memeriksa 12 perkara)

    Dalam persidangan, MK memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi dan/atau ahli, dengan ketentuan maksimal enam saksi/ahli untuk pilgub, dan maksimal empat saksi/ahli untuk pilwalkot atau pilbup. Selain itu, pihak-pihak lain yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara juga dipanggil untuk memberikan keterangan.

    Berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, Mahkamah Konstitusi diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh sengketa Pilkada 2024 dalam waktu maksimal 45 hari sejak perkara diregistrasi.