Event: Pilkada Serentak

  • Pilkada Pamekasan, MK: Permohonan BERBAKTI Tidak Dapat Diterima

    Pilkada Pamekasan, MK: Permohonan BERBAKTI Tidak Dapat Diterima

    Pamekasan (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi tidak menerima gugatan tim hukum pasangan calon (paslon) Mohammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilakda) Pamekasan 2024, Senin (24/2/2025) malam.

    Hal tersebut berdasar pengucapan putusan sengketa Pilkada Pamekasan, dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pamekasan 2024 di Gedung MK, Jl Merdeka Barat XVII No 2-C Gambir, Jakarta Pusat.

    Bahkan dengan penguatan putusan yang tentang sengketa pilkada Pamekasan 2024, tahapan proses pilkada Pamekasan, dapat dipastikan hampir rampung. “Dalam pokok permohonan menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim MK, Suhartoyo.

    Seperti diketahui, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Pamekasan, di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan, Jl Kemuning 22 Pamekasan, Rabu hingga Kamis (4-5/12/2024) lalu. Sudah dinyatakan tuntas.

    Bahkan dalam pleno terbuka tersebut, paslon nomor urut 2 Pilkada Pamekasan, KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) dinyatakan unggul dari dua paslon lainnya dengan meraih dukungan sebanyak 291.246 suara (50,9%).

    Sementara paslon nomor urut 1 Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID) mendapatkan total dukungan sebanyak 17.307 suara (3%), dan paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) mendulang sebanyak 263.740 suara (46,1%). [pin/kun]

  • MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri, Pilkada Serang Harus Diulang

    MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri, Pilkada Serang Harus Diulang

    Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serang 2024 karena terbukti ada kecurangan tidak netralnya kepala desa. Dengan demikian kemenangan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-M Najib Hamas otomatis batal.

    Calon bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah merupakan istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto. Dalam persidangan terungkap, Yandri turut terlibat mengarahkan kepala desa untuk memenangkan istrinya.

    MK memerintahkan agar pelaksanaan PSU dilakukan dalam waktu paling lama 60 sejak putusan diucapkan dengan mendasarkan pada daftar pemilih yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024.

    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukn pasangan calon nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna di gedung I MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).

    Dikutip dari Antara, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan MK menemukan fakta adanya video terkait dengan peristiwa pemberian dukungan oleh sejumlah kades kepada pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-M Najib Hamas.

    Menurut MK, ketidaknetralan kades tersebut tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tetapi juga dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu sebagaimana diatur Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

    Di samping itu, MK juga mendapati serangkaian bukti dan fakta hukum mengenai kegiatan yang melibatkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam memberi dukungan kepada Ratu Rachmatuzakiyah.

    “Yandri Susanto, dalam posisinya sebagai menteri desa dan pembangunan daerah tertinggal telah menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2,” kata Enny.

    Secara kelembagaan, kata Enny, posisi kepala desa dan pemerintahan desa berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang dipimpin oleh Yandri.

    Oleh karena itu, menurut MK, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kades dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Yandri. Tindakan Yandri tidak dimungkiri dapat secara signifikan memengaruhi sikap kades di Pilkada Serang 2024.

    Seharusnya, sambung Enny, dalam kondisi salah satu peserta pemilihan memiliki hubungan pernikahan atau keluarga, Yandri semestinya menghindari kegiatan atau aktivitas yang dapat memengaruhi netralitas aparat desa, terlebih kades diyakini memiliki peran yang signifikan dalam mengondisikan warga desa.

    Meskipun tidak terdapat rekomendasi atau putusan Bawaslu yang menyimpulkan adanya keterlibatan aktif menteri desa dan pembangunan daerah tertinggal dalam memenangkan Ratu-Najib, mahkamah meyakini hubungan erat Yandri dan Ratu telah menimbulkan hubungan kausal yang berdampak pada keberpihakan kades secara masif.

    Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK meyakini pernyataan dukungan secara masif dari para kades berpengaruh signifikan pada perolehan suara Ratu-Najib. MK juga meyakini terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih di Pilkada Serang 2024.

    Maka dari itu, MK membatalkan hasil Pilkada Serang 2024 dan memerintahkan PSU di seluruh TPS di Kabupaten Serang. PSU dimaksud dilakukan dengan tetap melibatkan dua pasangan calon, yakni Andika-Nanang dan Ratu-Najib.

    “Sebagaimana prinsip hukum dan keadilan yang dianut secara universal, tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri, dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain,” kata Enny.

  • MK Perintahkan Pilkada Palopo PSU, Diskualifikasi Trisal Tahir

    MK Perintahkan Pilkada Palopo PSU, Diskualifikasi Trisal Tahir

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Gugatan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo, Farid Kasim Judas-Nurhaenih berbuah harapan bagi pasangan ini. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU).

    Itu artinya, peluang pasangan Farid Kasim Judas-Nurhaenih kembali terbuka. Tentu saja jika mampu menyakinkan pemilih Kota Palopo dan mengungguli calon lainnya.

    Diketahui, MK menggelar sidang putusan Pilkada Palopo, Senin (24/2). Sidang tersebut dipimpin Ketua MK, Suhartoyo.

    ”Mengabulkan permohonan pemohon sebagian dan membatalkan penetapan KPU tentang pasangan peserta calon walikota/wakil walikota Palopo. Kemudian memerintahkan kepada KPU Palopo untuk menggelar pemilihan suara ulang paling lama 90 hari setelah keputusan dibacakan,” kata Suhartoyo.

    Selain PSU, MK juga mendiskualifikasi calon wali kota Trisal Tahir di Pilkada Palopo. Partai pengusung yakni Demokrat, Gerindra, dan PKB diberikan kesempatan untuk mengusung calon tanpa Trisal Tahir.

    Pilkada Palopo 2024 diikuti empat pasangan yakni; Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim Judas-Nurhaenih, Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenrikarta dan Trisal Tahir -Ome.

    Dalam persidangan, Hakim menemukan fakta bahwa ijazah paket C yang digunakan Trisal Tahir untuk mendaftar dinilai cacat administrasi. Bukti tersebut berdasarkan keterangan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara yang menyebutkan bahwa nama Trisal Tahir tidak terdaftar di PKBM Yusha tahun 2016.

    Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sendiri telah memecat tiga komisioner KPU Palopo, karena terbukti melanggar kode etik dalam proses verifikasi pencalonan. (fajar)

  • AHY Semangati Kader yang Kalah Pilkada 2024: Jangan Kecil Hati, Saya Juga Pernah Kalah

    AHY Semangati Kader yang Kalah Pilkada 2024: Jangan Kecil Hati, Saya Juga Pernah Kalah

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta para kadernya untuk tak berkecil hati karena belum berhasil menang di Pilkada 2024. 

    Dia pun menyemangati para kadernya itu untuk cepat bangkit kembali. Bahkan, AHY turut menyinggung soal kekalahan dirinya dalam Pilkada Jakarta pada 2017 silam.

    “Bagi yang belum berhasil, jangan kecil hati. Saya juga pernah kalah Pilkada. Kalau tidak bangkit, kita tak kemana-mana. Siapa yang cepat bangkit, InsyaAllah mendapat jalan lagi,” katanya dalam Kongres ke-VI Demokrat, di Ritz Carlton, Jakarta, Senin (24/2/2/2025).

    Adapun, anak dari Presiden ke-6 RI ini memamerkan keberhasilan partainya dalam Pilkada 2024 kemarin. Angka kemenangannya 59% untuk Pilkada Provinsi atau menang di 22 provinsi dari 37 provinsi.

    “Di tingkat Kabupaten/Kota, angka kemenangan naik menjadi 49% atau menang di 248 dari 508 Kabupaten/Kota,” tuturnya.

    Dia membandingkan dengan lima tahun lalu yang mana kala itu Demokrat hanya punya satu gubernur terpilih di Papua, yaitu Lukas Enembe. Kemudian, satu gubernur yang naik dari wagub di Aceh dan Wagub Jatim Emil Dardak.

    “Dan kini, kita patut berbangga, ada enam kader terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur. Ada 95 Kabupaten/Kota yang kepala daerahnya diisi kader murni Partai Demokrat, di antaranya di Riau, Kepulauan Riau, dan hari ini di MK Yunus Wonda sebagai Bupati Jayapura,” urainya.

    Dilanjutkannya, dia mengklaim bahwa kualitas kader utama Demokrat bisa diadu lantaran dari Ketua DPD saja banyak memenangkan Pilkada, terlebih lagi DPC-nya.

  • Mendes Yandri Terbukti Cawe-cawe Pencalonan Istrinya, Pilkada Serang Diulang
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        24 Februari 2025

    Mendes Yandri Terbukti Cawe-cawe Pencalonan Istrinya, Pilkada Serang Diulang Regional 24 Februari 2025

    Mendes Yandri Terbukti Cawe-cawe Pencalonan Istrinya, Pilkada Serang Diulang
    Editor
    KOMPAS.com –
    Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serang 2024 dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) setelah menemukan adanya keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam pemberian dukungan kepala desa (kades) terhadap salah satu pasangan calon.
    Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung I MK, Jakarta, Senin (24/2/2025), MK menilai terdapat bukti kuat bahwa Yandri, yang merupakan suami calon bupati Ratu Rachmatuzakiyah, menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada dukungan kades secara masif kepada pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.
    Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa tindakan Yandri tidak hanya melanggar prinsip netralitas pemilu, tetapi juga berpotensi memengaruhi sikap politik para kades yang berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
    “Yandri Susanto, dalam posisinya sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2,” kata Enny saat membacakan putusan, dikutip dari
    Antara
    .
    MK juga menemukan bukti berupa rekaman video yang memperlihatkan sejumlah kades menyatakan dukungan terhadap pasangan Ratu-Najib.
    Fakta ini menunjukkan adanya keberpihakan aparatur desa yang seharusnya bersikap netral dalam Pilkada.
    Meskipun tidak ada rekomendasi dari Bawaslu terkait keterlibatan Yandri, MK menilai hubungan keluarga antara Yandri dan Ratu telah menimbulkan dampak signifikan terhadap sikap politik kades.
    Oleh karena itu, MK berpendapat bahwa ketidaknetralan kades ini telah merusak kemurnian suara pemilih dalam Pilkada Serang 2024.
    Atas dasar temuan tersebut, MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk menggelar PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.
    “Sebagaimana prinsip hukum dan keadilan yang dianut secara universal, tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri, dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain,” ujar Enny.
    PSU akan tetap diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dan Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.
    Selain itu, daftar pemilih tetap (DPT) yang digunakan dalam pemungutan suara 27 November 2024 akan tetap berlaku dalam PSU mendatang.
    MK juga meminta Kepolisian Daerah Banten untuk melakukan pengamanan selama pelaksanaan PSU guna memastikan proses pemilihan ulang berjalan dengan lancar dan adil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sengketa Pilkada 2024, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 11 Daerah

    Sengketa Pilkada 2024, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 11 Daerah

    Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 11 daerah karena terjadi sengketa atau perselisihan hasil Pilkada 2024. 

    Jumlah tersebut berdasarkan hasil 20 putusan sengketa Pilkada 2024 yang sudah diputuskan majelis hakim MK, Senin (24/2/2025) dari pukul 08.00 WIB hingga 14.32 WIB di gedung MK, Jakarta Pusat.

    Dari 20 perkara sengketa Pilkada 2024 tersebut, terdapat 11 perkara yang dikabulkan MK dengan amar putusan melakukan PSU. Lalu, satu sengketa pilkada yang putusannya rekapitulasi suara ulang, dan satu putusan lagi MK memerintahkan untuk diadakannya perbaikan penulisan keputusan KPU. Sisanya ditolak atau tidak diterima oleh MK. 

    Saat ini, MK masih melanjutkan pembacaan 20 putusan sengketa Pilkada 2024 lagi. Pengucapan Putusan tersebut dapat disimak secara daring melalui live streaming pada kanal resmi YouTube Mahkamah Konstitusi. 

    Sedangkan, bagi pengunjung yang hadir di MK dapat secara langsung dan bersama-sama menyaksikan pengucapan Putusan melalui videotron yang dipasang di halaman Gedung MK.

    Sebagai wujud akuntabilitas persidangan dan penanganan perkara, MK juga memberikan akses seluas-luasnya melalui laman resmi MK  bagi masyarakat untuk mendapatkan salinan putusan.

    Hasil Sementara Putusan MK Atas Sengketa Pilkada 2024:

    A. Putusan PSU 

    1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pasaman

    2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mahakam Ulu

    3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Boven Digoel

    4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Barito Utara

    5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Tasikmalaya

    6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Magetan

    7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Buru

    8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Papua

    9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Banjarbaru

    10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Empat Lawang

    11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Bangka Barat.

    B. Rekapitulasi Suara Ulang 

    Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Puncak Jaya. 

    C. Perbaikan penulisan keputusan KPU 

    Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Jayapura

    D. Tolak seluruh permohonan 

    1. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pasaman Barat

    2. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Puncak

    3. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Jeneponto

    4. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mandailing Natal.

    E. Permohonan Tidak Diterima 

    1. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mimika

    2. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Halmahera Utara

    3. Perkara Nomor 293/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Papua Pegunungan.

  • Alasan MK Perintahkan PSU Pilkada Serang: Kades Tak Netral – Page 3

    Alasan MK Perintahkan PSU Pilkada Serang: Kades Tak Netral – Page 3

    Secara kelembagaan, imbuh Enny, posisi kepala desa dan pemerintahan desa berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang dipimpin oleh Yandri.

    Oleh karena itu, menurut MK, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kades dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Yandri. Tindakan Yandri tidak dimungkiri dapat secara signifikan memengaruhi sikap kades.

    Seharusnya, sambung Enny, dalam kondisi salah satu peserta pemilihan memiliki hubungan pernikahan atau keluarga, Yandri semestinya menghindari kegiatan atau aktivitas yang dapat memengaruhi netralitas aparat desa, terlebih kades diyakini memiliki peran yang signifikan dalam mengondisikan warga desa.

    Meskipun tidak terdapat rekomendasi atau putusan Bawaslu yang menyimpulkan adanya keterlibatan aktif Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam memenangkan Ratu-Najib, Mahkamah meyakini hubungan erat Yandri dan Ratu telah menimbulkan hubungan kausal yang berdampak pada keberpihakan kades secara masif.

    Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah meyakini pernyataan dukungan secara masif dari para kades berpengaruh signifikan pada perolehan suara Ratu-Najib. Mahkamah pun meyakini terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih.

    Maka dari itu, MK membatalkan hasil Pilkada Serang 2024 dan memerintahkan PSU di seluruh TPS di Kabupaten Serang. PSU dimaksud dilakukan dengan tetap melibatkan dua pasangan calon, yakni Andika-Nanang dan Ratu-Najib.

    “Sebagaimana prinsip hukum dan keadilan yang dianut secara universal, tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri, dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain,” kata Enny.

     

  • Mahkamah Konstitusi Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri di Pilbup Serang

    Mahkamah Konstitusi Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri di Pilbup Serang

    Bisnis.com, JAKARTA – Istri Menteri Desa Yandri Susanto, Rachmatuzakiyah batal jadi Bupati Serang setelah terbukti melakukan kecurangan di Pilkada Serang 2024.

    Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih mengatakan pihaknya telah menemukan adanya fakta cawe-cawe Menteri Desa Yandri Susanto agar isterinya atas nama Rachmatuzakiyah menang di Pilkada Serang.

    Menurutnya, Menteri Desa Yandri Susanto terbukti melaksanakan serta menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2 yaitu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas. 

    “Oleh karena itu, tidak dapat dihindari ada pertautan yang erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” tuturnya di Gedung MK Jakarta, Senin (14/2/2025).

    Enny mengatakan bahwa apa yang telah dilakukan Menteri Desa Yandri Susanto itu telah melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). 

    Pasal tersebut menyatakan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

    “Norma ini juga berlaku kepada H. Yandri Susanto selaku menteri, di mana menteri selaku pejabat negara, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” kata Enny.

    Maka dari itu, Enny mengemukakan bahwa MK telah memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

    “Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” ujarnya.

  • MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Kabupaten Serang 2024 – Page 3

    MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Kabupaten Serang 2024 – Page 3

    Mahkamah Konstitusi akan mengucapkan putusan akhir 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) atau sengketa pilkada tahun 2024 yang berlanjut ke tahap pembuktian pada hari ini, Senin (24/2/2025).

    Dilihat dari laman resmi MK, sidang putusan digelar di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, mulai pukul 08.00 WIB. Adapun sidang akan digelar secara pleno dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya. Demikian dilansir dari Antara.

    Pada PHPU Kada 2024, MK mulanya meregistrasi sebanyak 310 perkara. Kemudian, MK mengucapkan putusan dismissal terkait gugur atau tidaknya suatu perkara pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2).

    Berdasarkan putusan tersebut, hanya 40 perkara yang dilanjutkan ke sidang pembuktian, sementara 270 perkara lainnya terhenti dengan rincian 227 perkara tidak dapat diterima, 29 perkara ditarik kembali, 8 perkara gugur, dan 6 perkara bukan kewenangan MK.

    Terhadap 40 perkara yang berlanjut, Mahkamah telah menggelar sidang pembuktian pada 7–17 Februari 2025. Pada tahap ini, MK mendengarkan keterangan saksi maupun ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

    Adapun 40 perkara yang berlanjut itu terdiri atas 3 perkara sengketa pemilihan gubernur, 3 perkara sengketa pemilihan wali kota, dan 34 perkara sengketa pemilihan bupati. Berikut daftar 40 perkara yang akan diputus oleh MK pada hari ini:

    Gubernur

    1. Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Bangka Belitung)

    2. Perkara Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua Pegunungan)

    3. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua)

    Wali kota

    1. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Banjarbaru)

    2. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Sabang)

    3. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Palopo)

    Bupati

    1. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Tasikmalaya)

    2. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Magetan)

    3. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pesawaran)

    4. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mimika)

    5. Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Aceh Timur)

    6. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bangka Barat)

    7. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman)

    8. Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Lamandau)

    9. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Gorontalo Utara)

    10. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman Barat)

    11. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bengkulu Selatan)

    12. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Empat Lawang)

    13. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Banggai)

    14. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bungo)

    15. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Serang)

    16. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Parigi Moutong)

    17. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mandailing Natal)

    18. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Boven Digoel)

    19. Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jayapura)

    20. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak)

    21. Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak Jaya)

    22. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kutai Kartanegara)

    23. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Barito Utara)

    24. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Siak)

    25. Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Berau)

    26. Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pamekasan)

    27. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Halmahera Utara)

    28. Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Belu)

    29. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pulau Taliabu)

    30. Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buton Tengah)

    31. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kepulauan Talaud)

    32. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mahakam Ulu)

    33. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jeneponto)

    34. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buru).

  • Pemungutan Ulang Pilkada Tasikmalaya jadi Angin Segar PPP

    Pemungutan Ulang Pilkada Tasikmalaya jadi Angin Segar PPP

    JABAREKSPRES.COM, BANDUNG – Putusan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Mahkamah Konstitusi atas Pilkada Tasikmalaya jadi angin segar Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Putusan pada Senin (24/2) itu membuka kembali jalan perjuangan PPP untuk bisa merebut kursi Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya.

    Plt Ketua DPW PPP Jabar Pepep Saepul Hidayat menyambut baik putusan yang dibacakan MK itu. “MK mengamini apa yanh kami sanggah atau gugatkan. Tentu ini jadi angin segar,” jelasnya selepas Resepsi Harlah PPP ke-52, Senin (24/2).

    Pepep melanjutkan, putusan itu sesuai dengan apa yang diharapkan PPP. Dengan PSU itu maka perebutan kursi Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya dibuka kembali. “Ini jalam yang akan kami tempuh dan perjuangkan,” tegasnya.

    Dalam waktu dekat, pihaknya bakal berkoordinasi dengan PPP di tingkat Kabupaten Tasikmalaya. Itu untuk menetapkan langkah, hingga strategi dalam menghadapi PSU itu.

    Termasuk membuka peluang untuk menggandeng poros – poros koalisi yang ada. “Kami akan koordinasi apa yang harus kami lakukan untuk memenangkan kontestasi ke depan,”ujarnya.

    Pihaknya juga lebih optimis dalam menghadapi PSU itu. Dalam 60 hari kedepan pihaknya bakal mengatur siasat untuk memenangkan PSU tersebut.

    Dalam pilkada yang berlangsung November lalu, PPP mengusung pasangan Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Alayubi. Itu diusung bersama Partai Gerindra, PKS dan Partai Demokrat.

    Sayangnya pasangan itu kalah dalam penghitungan suara. Pasangan tersebut hanya mendapat 257.843 suara.

    Kalah dengan pasangan Ade Sugianto – Iip Miptahul Paoz. Pasangan yang diusung PDIP, PKB dan Nasdem itu unggul dengan 487.854 suara.(son)