Event: Pilkada Serentak

  • Kubu Andika Hazrumi Bersyukur Pilkada Kabupaten Serang Diulang

    Kubu Andika Hazrumi Bersyukur Pilkada Kabupaten Serang Diulang

    Liputan6.com, Serang – Kubu Andika Hazrumi – Nanang Supriatna mengaku bersyukur dan senang atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Pilkada Kabupaten Serang harus diulang di seluruh TPS. Hal itu usai terbuktinya pelanggaran yang dilakukan Mendes PDT, Yandri Susanto, untuk memenangkan istrinya, Ratu Zakiyah, sebagai Bupati Serang.

    “Keadilan tersebut mampu menangkap fakta bahwa ada penyalahgunaan wewenang, jabatan, dan mampu menggerakkan secara masif oknum para para kepala desa dalam memenangkan calon kepala daerah,” ujar Sekretaris DPD Golkar Banten, Bahrul Ulum, dalam keterangan resminya, Selasa (25/2/2025).

    Bahrul menyatakan bahwa putusan MK itu sebagai bentuk keadilan dan penegakkan demokrasi di Pilkada Kabupaten Serang.

    Kecurangan di Pilkada Kabupaten seharusnya tidak terjadi, jika Mendes PDT Yandri Susanto tidak bertindak untuk memenangkan istrinya, Ratu Zakiyah yang berpasangan dengan Najib Hamas.

    “Berkaitan dengan putusan MK, juga terdapat pelanggaran yang masif, terutama pelanggaran tindak pidana pemilu sesuai Pasal 71 Ayat 1 yang pada intinya, terdapat penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan calon nomor urut 2,” terangnya.

  • Armuji: Wakil Kepala Daerah yang Tua, Lebih Banyak Tahu Diri

    Armuji: Wakil Kepala Daerah yang Tua, Lebih Banyak Tahu Diri

    Armuji: Wakil Kepala Daerah yang Tua, Lebih Banyak Tahu Diri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Wakil Wali Kota Surabaya

    Armuji
    menganggap bahwa komposisi wakil kepala daerah yang memiliki usia lebih tua ketimbang kepala daerahnya, lebih baik.
    Dia menyebutkan, wakil kepala daerah yang lebih tua cenderung sadar posisi dan tidak mau berebut pengaruh dengan kepala daerahnya.
    “Kalau wali kotanya muda, kita wakilnya yang tua, kita lebih banyak ngemong, dan kita lebih banyak tahu diri,” ujar Armuji dalam program
    Gaspol
    ! yang tayang di Kompas.com, Sabtu (22/2/2025).
    Dia mengungkapkan, wakil kepala daerah yang lebih muda ketimbang pimpinannya kerap kali masih memiliki ego yang tinggi.
    Situasi tersebut, menurut Armuji, membuat hubungan antara kepala daerah dan wakilnya tidak solid.
    “Ambisi kita itu beda dengan anak-anak yang muda. Anak-anak muda, ingin nyalip saja, (padahal) belum waktunya ingin nyalip. Itu kan terjadi di mana-mana, jadi bukan suatu rahasia umum,” katanya.
    Di sisi lain, Armuji mengaku, sudah mengatakan pada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bahwa dirinya memahami posisi sebagai wakil.
    Dia pun tidak mau dianggap, berbagai kinerja dan banyaknya unggahan konten di media sosialnya sebagai upaya untuk menggeser popularitas Eri.
    “Wakil itu
    awak karo sikil
    (badan dan kaki) enggak ada kepalanya. Nah kepalanya ini kan, kepala daerah, wali kota, seluruh kebijakan wali kota saya akan mendukung, saya akan mensosialisasikan, komitmen begitu,” ujarnya.
    “Kalau saya turun ke bawah, enggak usah dianggap saya itu menyaingi yang macam-macam,” kata Armuji lagi.

    Diketahui, Eri-Armuji memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Surabaya melawan kotak kosong.
    Keduanya merupakan pasangan inkumben yang memilih tidak berpisah jalan untuk mengejar pemerintahannya di periode kedua.
    Berdasarkan penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Eri-Armuji mendapatkan perolehan 980.380 suara, sementara kotak kosong mendapatkan 224.340 suara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MK putuskan pemungutan suara ulang untuk Pilkada Kabupaten Serang

    MK putuskan pemungutan suara ulang untuk Pilkada Kabupaten Serang

    Ilustrasi – Masyarakat salurkan hak suara pada Pilkada 2024, di Kabupaten Serang, Banten, beberapa waktu lalu. (ANTARA/Desi Purnama Sari)

    MK putuskan pemungutan suara ulang untuk Pilkada Kabupaten Serang
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 24 Februari 2025 – 17:41 WIB

    Elshinta.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024.

    Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam agenda pembacaan putusan perkara Nomor 70 tahun 2025 PHP Bupati Serang yang diikuti secara daring dari Serang, Senin (24/2).

    “Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang,” kata Suhartoyo.

    Dikatakan Suhartoyo, PSU tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama dengan Pemilihan 27 November 2024

    Pelaksanaan PSU tersebut juga harus berpedoman pada peraturan perundangan-undangan tanpa melaporkan kembali kepada MK.

    “Dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak keputusan a quo diucapkan,” katanya.

    Dengan demikian, kata Suhartoyo, putusan MK tersebut membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang. MK juga memerintahkan agar KPU Kabupaten Serang segera berkoordinasi dan melakukan supervisi.

    “Selain KPU, Bawaslu Kabupaten Serang juga harus segera melakukan supervisi dan koordinasi dalam melakukan pengawasan PSU tersebut,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Daftar Lengkap 24 Pilkada Diperintahkan MK Gelar Pemungutan Suara Ulang

    Daftar Lengkap 24 Pilkada Diperintahkan MK Gelar Pemungutan Suara Ulang

    loading…

    Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai mengucapkan putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) pada Senin (24/2/2025). Foto/Dok SindoNews

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) telah selesai mengucapkan putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) pada Senin (24/2/2025). Dalam putusannya, 26 perkara dikabulkan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara.

    Adapun dari 26 permohonan yang dikabulkan, Mahkamah memerintah agar 24 daerah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Sementara untuk dua perkara yang dikabulkan, tak diminta untuk melakukan PSU.

    Sebab, MK hanya menginstruksikan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara PHPU Kada Kabupaten Puncak Jaya. Lalu, Mahkamah memerintahkan untuk diadakannya perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura.

    Adapun berikut daftar perkara yang diputuskan untuk diadakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU):

    1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Kabupaten Pasaman

    2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Kabupaten Mahakam Ulu

    3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Kabupaten Boven Digoel

    4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Kabupaten Barito Utara

    5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Kabupaten Tasikmalaya

    6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Kabupaten Magetan

  • Sidang MK Tuntas, KPU Pamekasan Segera Tetapkan Pemenang Pilkada 2024

    Sidang MK Tuntas, KPU Pamekasan Segera Tetapkan Pemenang Pilkada 2024

    Pamekasan (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi tidak menerima gugatan tim hukum pasangan calon (paslon) Mohammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilakda) Pamekasan 2024.

    Hal tersebut berdasar pengucapan putusan sengketa Pilkada Pamekasan, dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pamekasan 2024 di Gedung MK, Jl Merdeka Barat XVII No 2-C Gambir, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025) malam.

    Bahkan dengan penguatan putusan yang tentang sengketa pilkada Pamekasan 2024, tahapan proses pilkada Pamekasan, dapat dipastikan hampir rampung. “Dalam pokok permohonan menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim MK, Suhartoyo.

    Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh hakim MK, Asrul Sani juga dinyatakan bahwa dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum secara seluruhnya. Sehingga pemohon juga dinilai tidak memenuhi ketentuan untuk mengajukan permohonan a quo.

    Dengan putusan tersebut, KPU Pamekasan segera menindaklanjuti dengan mengumumkan penetapan paslon bupati dan wakil bupati Pamekasan terpilih, Periode 2025-2030. “Melalui putusan ini, kami memiliki kewajiban untuk melaksanakan rapat penetapan bupati dan wakil bupati Pamekasan terpilih,” kata Komisioner KPU Pamekasan, A Tajul Arifin, Selasa (25/2/2025).

    “Insya’ Allah dalam tiga hari kedepan, kami akan akan segera menetapkan bupati dan wakil bupati Pamekasan terpilih. Mengenai teknis dan persiapannya, masih akan kita rapatkan terlebih dahulu,” pungkasnya.

    Berdasar rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Pamekasan, di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan, Jl Kemuning 22 Pamekasan, Rabu hingga Kamis (4-5/12/2024) lalu. Sudah dinyatakan tuntas.

    Bahkan dalam pleno terbuka tersebut, paslon nomor urut 2 Pilkada Pamekasan, KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) dinyatakan unggul dari dua paslon lainnya dengan meraih dukungan sebanyak 291.246 suara (50,9 persen).

    Sementara paslon nomor urut 1 Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID) mendapatkan total dukungan sebanyak 17.307 suara (3 persen), dan paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) mendulang sebanyak 263.740 suara (46,1 persen). [pin]

  • MK Perintahkan PSU Pilkada Magetan, Pemungutan Suara Ulang Digelar di 4 TPS

    MK Perintahkan PSU Pilkada Magetan, Pemungutan Suara Ulang Digelar di 4 TPS

    loading…

    Ketua MK Suhartoyo (tengah) didampingi hakim konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat memimpin sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025). FOTO/ARIF JULIANTO

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) telah membacakan putusan perkara perselisihan hasil Pilkada Magetan 2024. MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 4 TPS.

    Ketua MK Suhartoyo menyatakan, Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Magetan selaku Termohon melaksanakan PSU pada 4 TPS di Kabupaten Magetan, yakni TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah. PSU dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024.

    PSU dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan.

    “Selanjutnya hasil PSU tersebut digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah, untuk kemudian ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” ujarnya di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).

    MK mengabulkan permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Nomor Urut 03 Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa selaku Pemohon untuk sebagian dengan nomor Putusan 30/PHPU.BUP-XXIII/2025. Mahkamah juga menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan Nomor 1676 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Tahun 2024 sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024 di 4 TPS tersebut.

    Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi, terdapat pencatatan kehadiran dalam daftar hadir pemilih tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Terdapat keraguan bagi Mahkamah mengenai validitas pemilih yang hadir di TPS, mengisi daftar hadir pemilih, dan mencoblos pada 27 November 2024 di TPS 001 Desa Kinandang, begitu juga di TPS 0 Desa Nguri.

    Di TPS 004 Desa Kinandang, Mahkamah menilai telah terjadi pelanggaran administrasi yang berpotensi mencederai prinsip kejujuran dan integritas dalam proses pemilihan, begitu juga di TPS 009 Desa Selotinatah.

    (abd)

  • Deretan Calon Kepala Daerah yang Kemenangannya Dibatalkan MK

    Deretan Calon Kepala Daerah yang Kemenangannya Dibatalkan MK

    Deretan Calon Kepala Daerah yang Kemenangannya Dibatalkan MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (
    MK
    ) telah membacakan putusan 40 perkara sengketa hasil
    Pilkada 2024
    dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK, Senin (24/2/2025).
    MK menyatakan bahwa kemenangan sejumlah calon
    kepala daerah
    dibatalkan karena ditemukannya berbagai persoalan.
    Mereka yang kemenangannya dibatalkan harus menggelar
    pemungutan suara ulang
    (PSU) di daerah masing-masing.
    Berikut beberapa daerah yang harus menggelar pemungutan suara ulang:
    Saat sidang putusan MK, Senin (24/2/2025), calon bupati petahana yang memenangkan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sugianto, didiskualifikasi berkaitan dengan periodisasi jabatannya.
    Adapun Ade telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya setelah terpilih dalam Pilkada 2020.
    Namun sebelum itu, persoalan muncul karena Ade sempat menggantikan Bupati Tasikmalaya periode sebelumnya, Uu Ruzhanul Ulum.
    Saat itu, Uu Ruzhanul terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat bersanding dengan Ridwan Kamil sebagai Gubernur.
    Dalam putusannya, Mahkamah mempertimbangkan Surat Telegram atau Radiogram Gubernur Jawa Barat Nomor 131/169/Pemksm yang terbit pada 5 September 2018.
    Dari Radiogram tersebut, Mahkamah mengutip poin CCC TTK yang menyatakan agar Ade Sugianto melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Tasikmalaya sampai dengan dilantiknya bupati atau diangkatnya penjabat (Pj) Bupati.
    “Secara terang-benderang menunjukkan bahwa H Ade Sugianto telah menjalankan tugas dan wewenang Bupati Tasikmalaya sampai dengan dilantiknya Bupati/Pj Bupati,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.
    Ade Sugianto, tidak dapat mencalonkan diri lagi dalam Pilkada ulang setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan ini.
    MK memutuskan untuk membatalkan hasil Pemilihan
    Kepala Daerah
    (Pilkada) Serang 2024 dan memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
    Putusan ini dikeluarkan setelah MK menemukan adanya keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam memberikan dukungan kepala desa kepada salah satu pasangan calon.
    Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan yang menyatakan bahwa adanya pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas dalam pemilu.
    “Terdapat bukti kuat bahwa Yandri Susanto menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada dukungan kepala desa secara masif kepada pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas,” ujar Suhartoyo.
    Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa tindakan Yandri tidak hanya bertentangan dengan prinsip netralitas, tetapi juga berpotensi memengaruhi sikap politik kepala desa yang berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
    MK juga menemukan bukti berupa rekaman video yang memperlihatkan sejumlah kepala desa secara terbuka menyatakan dukungan kepada pasangan Ratu-Najib.
    Oleh karenanya, MK memerintahkan agar dilakukan pemilihan suara ulang di seluruh TPS.
    MK memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah karena terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada 2024.
    Owena-Stanislaus dinyatakan terbukti membuat kontrak politik dengan ketua rukun tetangga (RT).
    Kontrak politik itu ditandatangani oleh 28 ketua RT dari 18 desa di lima kecamatan pada Kabupaten Mahakam Ulu.
    Dalam kontrak politik itu, jika terpilih Owena-Stanislaus berjanji akan mengalokasikan anggaran dalam bentuk program alokasi dana kampung sebesar Rp 4 miliar–Rp 8 miliar per kampung per tahun; program ketahanan keluarga sebesar Rp 5 juta–Rp 10 juta per dasawisma per tahun; dan program dana RT sebesar Rp 200 juta–Rp 300 juta per RT per tahun.
    Setelah memeriksa klausul-klausul dalam kontrak politik dimaksud, MK mendapati bahwa ketua RT yang mewakili masyarakat sebagai pihak pertama dan Owena-Stanislaus sebagai pihak kedua.
    MK pun memerintahkan KPU Kabupaten Mahakam Ulu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam tenggang waktu tiga bulan sejak putusan diucapkan.
    MK juga membatalkan kemenangan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan, Joncik Muhammad dan Arifa’i pada Pilkada 2024.
    Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU Kabupaten Empat Lawang untuk menggelar pemungutan suara ulang yang diikuti oleh dua pasangan calon.
    “Menyatakan batal Keputusan KPU Empat Lawang Nomor 837 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan MK di ruang sidang.
    MK juga memerintahkan KPU menggelar pilkada ulang yang diikuti oleh dua pasangan calon. Kedua pasangan calon itu adalah Joncik Muhammad dan Arifa’i serta Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati.
    MK memutuskan mendiskualifikasi Calon Wakil Gubernur Papua nomor urut 1, Yeremias Bisai dari kepesertaan Pilkada Papua 2024.
    “Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Gubernur Papua 2024 dari pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Yeremias Bisai, dari kepesertaan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024,” ujar Suhartoyo.
    Oleh karenanya, MK menyatakan batalnya Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 250 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024, bertanggal 14 Desember 2024.
    MK mendiskualifikasi Yeremias Bisai sebagai Calon Wakil Gubernur Papua lantaran pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura bernomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP dari PN Jayapura.
    Yeremias Bisai diketahui memiliki e-KTP dengan alamat Kabupaten Waropen, sehingga yang bersangkutan seharusnya mengurus suket yang berkaitan dengan syarat sebagai pasangan calon sesuai dengan domisili tempat tinggalnya, yakni di Waropen.
    Hal inilah yang membuat MK memandang telah terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Yeremias Bisai.
    Oleh karenanya, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Yeremias Bisai dalam kepesertaan Pilkada Papua 2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MK Putuskan PSU Pilkada Serang, Ini Respons PAN

    MK Putuskan PSU Pilkada Serang, Ini Respons PAN

    loading…

    Waketum DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menyebut menyesalkan putusan MK yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serang 2024. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serang 2024. Hasil persidangan membuktikan adanya keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Tertinggal Yandri Susanto dalam kemenangan paslon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.

    Untuk diketahui, Calon Bupati (Cabup) Nomor Urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah merupakan istri Yandri Susanto, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN). Menanggapi hal itu, Waketum DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menyebut Yandri tampil seadanya dan tidak pernah kampanye secara terbuka di Pilkada Serang 2024. Menurutnya, Yandri sangat paham dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pemilu.

    “Mas Yandri itu tahu UU Pemilu. Beliau itu, ikut membahas UU tersebut. Tidak hanya itu, beliau bahkan adalah wakil ketua pansusnya di kala itu. Jadi aneh betul kalau keberadaan beliau sebagai menteri malah dianggap sebagai dasar untuk menganulir kemenangan pasangan Ratu-Najib,” kata Saleh dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).

    Di sisi lain, ia juga menyoroti keanehan atau kejanggalan dalam Putusan MK. Pasalnya, selisih suara antarpasangan dalam Pilkada Serang ini sangat jauh. Saleh juga menilai, tidak mungkin ada pelanggaran yang bersifat TSM.

    Dia mengaku, dari informasi yang diterima di lapangan, kekinian banyak masyarakat yang tidak puas dan mempertanyakan soal putusan MK tersebut.

    “Masyarakat tahu bahwa pasangan Ratu-Najib jauh unggul di atas pasangan lawan. Ratu Najib kemarin mendapatkan suara 598.654 suara, sedangkan lawannya hanya memperoleh 254.494 suara. Pasangan Ratu-Najib unggul lebih dua kali lipat,” ujarnya.

    Ia sangat menyesalkan putusan PSU Pilkada Serang 2024. Sebab, dengan PSU di seluruh TPS, akan menghabiskan waktu dan uang yang tidak sedikit. Penyelenggara, kata dia, juga harus bekerja keras lagi memfasilitasi penyelenggaraan pilkada. Regenerasi kepemimpinan di Serang akan lambat karena terkendala PSU.

    Kendati demikian, PAN memahami situasi dan dinamika yang ada. Selalu ada keganjilan yang perlu dipahami dengan penuh kesabaran. Ia berharap, masyarakat tetap konsisten dan solid mendukung pasangan Ratu-Najib.

  • 8
                    
                        AHY Jawab Peluang Dampingi Prabowo pada Pilpres 2029
                        Nasional

    8 AHY Jawab Peluang Dampingi Prabowo pada Pilpres 2029 Nasional

    AHY Jawab Peluang Dampingi Prabowo pada Pilpres 2029
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (
    AHY
    ) menjawab pertanyaan terkait peluang dirinya mendampingi Presiden
    Prabowo
    Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.
    AHY mulanya tersenyum saat ditanya seperti itu. Tetapi, dia lantas menyebut bahwa masih akan fokus mensukseskan pemerintahan Presiden Prabowo.
    “Kita fokus di partai dulu saja, kita sukseskan Pak Prabowo,” ujar AHY usai ditetapkan menjadi Ketum Partai Demokrat periode 2025-2030 di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, Senin (24/2/2025) malam.
    Kemudian, terkait amanah dari kader untuk memenangkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2029, AHY menegaskan bahwa Demokrat akan bangkit.
    Putra Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini menekankan akan membawa Demokrat meraih banyak suara dalam berbagai kontestasi pemilihan.
    Adapun sebelum ditetapkan sebagai Ketum Demokrat lagi, AHY diberi tugas berat oleh DPD Demokrat se-Indonesia untuk memenangkan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2029.
    “Ya yang jelas kita ingin Demokrat bangkit, bangkit, terutama dalam pemilihan anggota legislatif. Kita ingin semakin banyak suara dan juga sekaligus kursi kita di DPR RI, DPRD provinsi, kabupaten, kota,” kata AHY.
    Diketahui, Partai Gerindra kembali mengusulkan Prabowo maju sebagai calon presiden (capres) pada
    Pilpres 2029
    .
    Namun, dalam perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-17 Partai Gerindra, Prabowo menyatakan bahwa dia siap tidak dicalonkan kembali menjadi capres pada Pemilu 2029 jika kebijakannya mengecewakan kepercayaan rakyat.
    “Saudara-saudara, saudara minta saya bersedia dicalonkan lagi 2029. Saya katakan kalau program-program saya tidak berhasil tidak perlu saudara calonkan saya terus,” kata Prabowo di Sentul, Jawa Barat pada Sabtu, 15 Februari 2025.
    “Saya kalau mengecewakan kepercayaan rakyat, saya malu untuk maju lagi,” ujarnya lagi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPRD Pamekasan Godok 25 Raperda di 2025

    DPRD Pamekasan Godok 25 Raperda di 2025

    Pamekasan (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, tengah menggodok dan membahas sebanyak 25 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2025, sebanyak 12 di antaranya merupakan Raperda Baru.

    “Sejauh ini kami bersama tim asistensi Raperda Eksekutif sedang membahas 25 Raperda Pamekasan, Tahun 2025. Termasuk Raperda baru usulan dari legislatif,” kata Ketua Bapemperda DPRD Pamekasan, Mustafa Afif, Senin (24/2/2025).

    Usulan raperda baru dari legislatif tercatat sebanyak 12 raperda, sebanyak tiga di antaranya merupakan raperda wajib. “Dari total 25 raperda yang kita bahas, 12 di antaranya merupakan raperda baru, meliputi 9 raperda baru dan 3 lainnya raperda wajib,” ungkapnya.

    “Raperda wajib ini meliputi ini meliputi raperda pertanggung jawaban APBD Tahun Anggaran 2024, perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, serta APBD Tahun Anggaran 2026. Tiga Raperda ini berstatus wajib, dan usulan dari eksekutif,” jelasnya.

    Sembilan usulan baru, meliputi 5 Raperda baru usulan dari eksekutif, dan 4 Raperda usulan legislatif. “5 Raperda baru usulan eksekutif, meliputi pembentukan dana cadangan pilkada 2029, perubahan kedua atas Perda 3/2015 tentang hiburan dan rekreasi, transformasi digital, perubahan ketiga atas Perda 6/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, serta perubahan atas Perda 9/2018 tentang pengelolaan barang milik daerah,” jelasnya.

    “Empat Raperda baru usulan legislatif meliputi percepatan pembangunan infrastruktur jalan di Pamekasan, penyelenggaraan perlindungan konsumen, penata kelolaan tempat pelelangan ikan, serta perubahan Perda 5/2022 tentang fasilitasi penyelenggaraan pendidikan pondok pesantren,” imbuhnya.

    Tidak hanya itu, politisi muda dari Partai Nasdem Pamekasan, juga menyampaikan jika beberapa dari total Raperda tersebut juga sudah dalam status fasilitasi Gubernur Jatim. “Dari total Raperda ini, sekitar 8 Raperda di antaranya sudah dalam proses fasilitasi Gubernur Jatim,” sambung legislator yang akrab disapa Afif.

    “Tidak kalah penting, kami juga mendorong usulan raperda baru dari eksekutif agar segera dipersiapkan, termasuk raperda tentang transformasi digital, perubahan atas perda tentang hiburan dan rekreasi, serta beberapa usulan raperda lainnya,” pungkasnya. [pin/kun]