Event: Pilkada Serentak

  • KPU Pasaman butuh Rp14 miliar laksanakan pemungutan suara ulang

    KPU Pasaman butuh Rp14 miliar laksanakan pemungutan suara ulang

    Lubuk Sikaping (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, membutuhkan Rp14 miliar untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin.

    “Kita langsung gerak cepat karena semua tahapan hanya selama 60 hari diberikan MK, Kami telah menyiapkan perencanaan biaya yang mencapai Rp14 miliar,” kata Ketua KPU Kabupaten Pasaman Taufiq di Lubuk Sikaping, Selasa

    Taufiq menyampaikan biaya tersebut bakal digunakan untuk kebutuhan honorarium panitia adhoc hingga kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

    “Yang banyak itu untuk honor badan adhoc mulai dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara), hingga KPPS. Kemudian anggaran logistik dan lainnya,” katanya.

    Dia mengatakan berdasarkan Undang-Undang Pemilu bahwa anggaran Pilkada didanai dari hibah yang diberikan oleh pemerintah daerah.

    “Maka tentu kami akan kembali berkoordinasi dengan pemerintah daerah soal pemenuhan anggaran usai putusan MK,” katanya.

    Saat ini, kata dia, pihaknya tengah menunggu arahan dari KPU Provinsi dan KPU RI untuk teknis selanjutnya.

    “Kami sudah susun. Kemudian juga terkait dana hibah tinggal mengkomunikasikan dengan pemerintahan daerah,” katanya.

    Pihaknya mencatat angka partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 mencapai 66,5 persen. Angka partisipasi pemilih ini meningkat 2,5 persen dibandingkan Pilkada 2020.

    “Untuk jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada Pasaman tahun 2024 sebanyak 218.980 pemilih. Namun yang menggunakan hak suaranya pada hari pemilihan ke bilik suara sebanyak 146.139 pemilih atau 66,5 persen,” katanya.

    MK dalam hal ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 2 Mara Ondak dan Desrizal. Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.

    Diskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution sebagai cawabup Pasaman dikarenakan yang bersangkutan tidak jujur mengenai latar belakangnya yang pernah dipidana 2 bulan 24 hari dalam kasus tindak pidana penipuan.

    Pewarta: Altas Maulana
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kemendagri Akan Awasi PSU Pilkada Serang Usai Terungkapnya Cawe-cawe Mendes ke Kepala Desa

    Kemendagri Akan Awasi PSU Pilkada Serang Usai Terungkapnya Cawe-cawe Mendes ke Kepala Desa

    Kemendagri Akan Awasi PSU Pilkada Serang Usai Terungkapnya Cawe-cawe Mendes ke Kepala Desa
    Tim Redaksi
    MAGELANG, KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri
    Tito Karnavian
    akan memberikan pengawasan terkait pemilihan suara ulang (PSU) yang akan digelar untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Serang, Banten.
    Hal ini berkaitan dengan dibuktikannya keterlibatan kepala desa yang dikerahkan oleh Menteri Desa,
    Yandri Susanto
    , untuk memenangkan istrinya,
    Ratu Rachmatu Zakiyah
    , dalam Pilkada Serang.
    “Nanti Menteri Dalam Negeri akan memberikan pengawasan,” kata Tito saat ditemui di Magelang, Jawa Tengah, Selasa (25/2/2025).
    Dia juga menjelaskan, pemungutan suara ulang nantinya adalah domain dari Badan Pengawas Pemilu dan penyelenggara pemilu lainnya, termasuk sanksi keterlibatan kepada desa yang telah dibuktikan dalam putusan MK, Senin (24/2/2025) kemarin.
    “Nah, urusan dari Bawaslu ini otomatis nanti akan ada yang memberikan sanksi kepada kepala desa, itu adalah para bupati/walikota. Tingkatnya di sana,” tandasnya.
    Pemberitaan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten, untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
    Putusan ini dijatuhkan setelah MK menemukan adanya campur tangan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, yang diduga ikut terlibat memenangkan sang istri, Ratu Rachmatu Zakiyah, di Pilkada Serang 2024.
    Adapun bukti keterlibatan Yandri diungkap dalam putusan bahwa ia telah mengerahkan kepala desa untuk mendukung istrinya.
    Hakim MK, Enny Nurbaningsih, menyatakan, posisi kepala desa secara struktural berada di bawah koordinasi Kementerian Desa.
    Dengan Yandri menjabat sebagai menteri, sulit menghindari adanya pengaruh langsung terhadap para kepala desa.
    “Oleh karena itu, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” jelas Enny.
    Yandri dan Ratu juga terbukti menghadiri Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang yang digelar di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024, sekitar satu bulan sebelum hari pemungutan suara.
    Dalam persidangan, Kepala Desa Bojong sekaligus Sekretaris DPC Apdesi Serang, Hulman, memberikan kesaksian bahwa dukungan kepala desa terhadap paslon Ratu-Najib Hamas menguat setelah pertemuan tersebut.
    Ia mengungkapkan, Yandri aktif berkoordinasi dengan tim pemenangan Ratu-Najib Hamas usai Rakercab digelar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PSU 4 TPS Magetan, KPU dan Bawaslu Kompak Beri Jawaban Soal Pelaksanaan

    PSU 4 TPS Magetan, KPU dan Bawaslu Kompak Beri Jawaban Soal Pelaksanaan

    Magetan (beritajatim.com) – Suhu politik di Magetan kembali meningkat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan 2024. Putusan ini mengharuskan PSU dilakukan di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di tiga kecamatan, yakni dua TPS di Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, satu TPS di Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo, dan satu TPS di Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan.

    Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat pleno serta berkonsultasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Timur terkait jadwal pelaksanaan PSU. “Kami masih koordinasi,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua Bawaslu Magetan, M Kilat Adinugroho, juga menyampaikan bahwa Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU setempat untuk membahas aspek teknis PSU. Saat ini, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Bawaslu RI. “Bawaslu Magetan siap menjalankan pengawasan agar proses demokrasi berjalan sesuai aturan dan menjunjung tinggi integritas,” tegasnya.

    Dalam hasil perolehan suara sebelumnya, pasangan calon (paslon) Sujatno-Ida Yuhana Ulfa memperoleh 136.083 suara, bersaing ketat dengan paslon nomor urut satu, Nanik Sumantri-Suyatni Priasmoro, yang mendapatkan 137.347 suara. Paslon nomor urut dua, Hergunadi-Basuki Babussalam, meraih 131.264 suara. Dari total pemilih sebanyak 415.874 suara, terdapat 404.694 suara sah dan 11.180 suara tidak sah. Dengan selisih suara yang sangat tipis, PSU di empat TPS ini berpotensi menentukan hasil akhir Pilkada Magetan 2024.

    Dalam amar putusannya, Ketua Hakim MK, Suhartoyo, menolak seluruh eksepsi dari termohon dan pihak terkait. MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon serta membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan Nomor 1676 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan.

    Selain itu, MK memerintahkan PSU dilakukan dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama seperti pemungutan suara tanggal 27 November 2024. PSU harus dilaksanakan dalam waktu maksimal 30 hari setelah putusan dikeluarkan. Hasilnya nanti akan digabungkan dengan suara yang tidak dibatalkan MK untuk kemudian ditetapkan sebagai hasil akhir pemilihan.

    MK juga meminta KPU RI melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Jawa Timur serta KPU Kabupaten Magetan guna memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar. Bawaslu RI juga diminta untuk mengawasi secara ketat melalui koordinasi dengan Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten. [fiq/beq]

  • Sepak Terjang Eks Ketua BEM FH Unhas, M Nursal: Menangkan Dua Permohonan di MK

    Sepak Terjang Eks Ketua BEM FH Unhas, M Nursal: Menangkan Dua Permohonan di MK

    “Pecah telur,” ujar Nursal, mengungkapkan bahwa ini adalah pertama kalinya dalam sejarah Pilkada di Sulsel, permohonan PSU secara keseluruhan dikabulkan oleh MK.

    Menjadi Pemohon di MK itu paling sulit. Waktu yang terbatas dalam menyusun permohonan. Berhadapan dengan 2 atau 3 pihak sekaligus. Termohon (KPU), Pihak terkait (Paslon terpilih), kadangkala Bawaslu. Karena itu, permohonan yang dikabulkan nilainya sama dengan menangani 4 perkara sebagai termohon/terkait.

    Sejak sengketa pemilihan langsung ditangani oleh MK, belum pernah ada Permohonan PSU (secara keseluruhan) yang dikabulkan oleh MK di wilayah Sulawesi-Selatan.

    Prestasi ini menambah daftar panjang kemenangan Nursal dalam menangani sengketa Pilkada di Sulsel, termasuk di Pinrang, Parepare, Jeneponto, dan Palopo. Selain itu, ia turut mendampingi pasangan calon di Enrekang (H.Yusuf-Andi Tenri Liwang), Parepare (Tasming Hamid- Hermanto), Sidrap (Sahar-Kanaah), Wajo (Andi Rosman-dr Baso), Luwu Timur ( Ibas-puspa)

    Profil M. Nursal

    M. Nursal bukan hanya dikenal sebagai pengacara pilkada dan profesional Lawyer, tetapi juga sebagai sosok yang aktif dalam organisasi semasa kuliah. Ia pernah menjabat sebagai Presiden BEM Fakultas Hukum Unhas dan Presidium Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) pada tahun 2006.

    Setelah lulus, Nursal memulai karier pengacaranya pada tahun 2009 di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Pengalamannya di LBH Makassar membentuk fondasi kuat bagi karirnya di dunia hukum. Ia pernah menjadi dosen luar biasa di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

  • KPU tindak lanjuti putusan MK soal PSU di 24 daerah

    KPU tindak lanjuti putusan MK soal PSU di 24 daerah

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.

    “Secara prinsip, KPU segera menindaklanjuti Putusan MK,” kata Anggota KPU RI August Mellaz saat dikonfirmasi awak media dari Jakarta, Selasa siang.

    Dia mengungkapkan bahwa setelah pembacaan putusan, KPU sedang mengkaji, baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya. Koordinasi dan supervisi juga sedang dilakukan oleh KPU ke jajaran di provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka tindak lanjut putusan MK.

    “Setelah kajian kebijakan dan teknis penyelenggaraan tersebut selesai, maka koordinasi lebih lanjut juga dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

    MK resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2), dengan seluruh Sembilan Hakim Konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

    Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.

    Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.

    Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

    Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.

    Berikut daftar lengkap 24 daerah yang wajib menggelar pemungutan suara ulang:

    1. Kabupaten Pasaman – Perkara No. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025
    2. Kabupaten Mahakam Ulu – Perkara No. 224/PHPU.BUP-XXIII/2025
    3. Kabupaten Boven Digoel – Perkara No. 260/PHPU.BUP-XXIII/2025
    4. Kabupaten Barito Utara – Perkara No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025
    5. Kabupaten Tasikmalaya – Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025
    6. Kabupaten Magetan – Perkara No. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025
    7. Kabupaten Buru – Perkara No. 174/PHPU.BUP-XXIII/2025
    8. Provinsi Papua – Perkara No. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025
    9. Kota Banjarbaru – Perkara No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025
    10. Kabupaten Empat Lawang – Perkara No. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025
    11. Kabupaten Bangka Barat – Perkara No. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025
    12. Kabupaten Serang – Perkara No. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025
    13. Kabupaten Pesawaran – Perkara No. 20/PHPU.BUP-XXIII/2025
    14. Kabupaten Kutai Kartanegara – Perkara No. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025
    15. Kota Sabang – Perkara No. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025
    16. Kabupaten Kepulauan Talaud – Perkara No. 51/PHPU.BUP-XXIII/2025
    17. Kabupaten Banggai – Perkara No. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025
    18. Kabupaten Gorontalo Utara – Perkara No. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025
    19. Kabupaten Bungo – Perkara No. 173/PHPU.BUP-XXIII/2025
    20. Kabupaten Bengkulu Selatan – Perkara No. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025
    21. Kota Palopo – Perkara No. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025
    22. Kabupaten Parigi Moutong – Perkara No. 75/PHPU.BUP-XXIII/2025
    23. Kabupaten Siak – Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025
    24. Kabupaten Pulau Taliabu – Perkara No. 267/PHPU.BUP-XXIII/2025

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • PAN sebut Zakiyah-Najib siap hadapi PSU Pilkada Kabupaten Serang

    PAN sebut Zakiyah-Najib siap hadapi PSU Pilkada Kabupaten Serang

    Serang (ANTARA) – Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Serang menyampaikan pasangan calon Zakiyah-Najib siap menghadapi pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang 2024.

    Ketua DPD PAN Kabupaten Serang Jaenudin, di Serang, Selasa, mengatakan partai koalisi pengusung calon bupati dan wakil bupati Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas sudah siap menghadapi PSU terkait Pilkada Kabupaten Serang 2024.

    Menurutnya koalisi masih sangat solid untuk kembali memenangkan pasangan nomor urut 2 seperti pada pemilihan sebelumnya.

    “Kami siap menghadapi PSU dan optimistis bisa kembali menang,” katanya

    Dia mengatakan selain koalisi partai pengusung masih solid, tim relawan juga masih kompak dan siap untuk berjuang memenangkan kembali pasangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas.

    “Kita pilih lagi Ratu Zakiyah-Najib,” katanya.

    Diakui Jaenudin, pihaknya merasa kecewa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU, padahal pemungutan suara pada 24 November 2024 itu sudah berjalan demokratis dan luber.

    “Kalau dibilang kecewa, ya kami kecewa dengan keputusan MK. Tapi kami tetap harus menghargai keputusan MK ,” ujarnya.

    Jaenudin mengatakan, masyarakat Kabupaten Serang sudah melek yang menginginkan pemimpin baru yang bisa membawa perubahan lebih baik.

    “Warga Kabupaten Serang ingin ada perubahan dan pemimpin baru, lantaran itu Ratu Zakiyah-Najib bisa menang 70 persen ke atas,” katanya.

    Sementara itu, Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Syaeful Bahri mengatakan PSU sudah menjadi keputusan inkrah MK dan harus dilaksanakan.

    Pihaknya memprediksikan bahwa PSU Pilkada Kabupaten Serang 2024 akan berlangsung lebih seru.

    Seperti diketahui, pada Pilkada 2024 pasangan Andika-Nanang memperoleh sebanyak 254.494 suara. Sementara pasangan nomor urut 02, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas memperoleh suara sebanyak 598.654 suara.

    Pewarta: Desi Purnama Sari
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mendes Terbukti Cawe-cawe hingga Pilkada Serang PSU, Guntur Romli Ungkit Konteks Ucapan Terima Kasih Prabowo ke Jokowi

    Mendes Terbukti Cawe-cawe hingga Pilkada Serang PSU, Guntur Romli Ungkit Konteks Ucapan Terima Kasih Prabowo ke Jokowi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Salah satu kader PDIP, Muhammad Guntur Romli memberi pernyataan menohok terkait Mendes, Yandri Susanto.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan bukti dan fakta yang menunjukkan cawe-cawe Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto.

    Mendes Yantri terbukti membantu pemenangan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas pada pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Serang.

    Dan untuk Ratu Rachmatuzakiyah merupakan istri dari Yandri.

    Hal tersebut terungkap dalam Sidang Pengucapan Putusan perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, Senin (24/2/2025).

    Melihat hal ini, Guntur Romli melakui cuitan diakun media sosial X pribadinya kemudian memberikan sindiran.

    Sindiran ini ditujukan ke mantan Presiden Jokowi Widodo yang disebutnya juga Cawe-cawe di pemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

    Salah satu alasan kuat ia mengungkap hal ini terjadi saat Presiden Prabowo Subianto memberikan ucapan terima kasih ke Jokowi di HUT Gerindra.

    “Jokowi juga cawe-cawe pemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, konteks ucapan terima kasih Prabowo di HUT Gerindra,” tulisnya dikutip Selasa (25/2/2025).

    Terkait kasus Mendes Yandri dan istri dianggap berbeda denga apa yang dilakukan oleh Jokowi karena mereka tidak mendapatkan hukuman.

    Sementara itu, MK memutuskan membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024.

    MK meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Serang.

    MK pun membatalkan PKPU No. 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024.

  • Bawaslu Janji Perketat Pengawasan Pencoblosan Ulang Pilkada di 24 Daerah

    Bawaslu Janji Perketat Pengawasan Pencoblosan Ulang Pilkada di 24 Daerah

    Jakarta

    Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berjanji memperketat pengawasan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah. Bawaslu juga akan meningkatkan koordinasi pengawasan.

    “Jadi yang pertama akan kami lakukan berkoordinasi dulu dengan jajaran pengawas di internal untuk melakukan pengawasan putusan tersebut,” kata Anggota Bawaslu RI Puadi kepada wartawan, Selasa (25//2/2025).

    Bawaslu akan mengawasi KPU agar lebih cermat terhadap dokumen persyaratan calon. Bawaslu juga meminta KPU melakukan verifikasi terhadap daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan, serta daftar pemilih tambahan agar tidak terjadi penyimpangan.

    “Bawaslu memastikan kepada KPU agar betul-betul melakukan pencermatan terhadap seluruh dokumen persyaratan dan tetap melakukan verifikasi terkait DPT, daftar pemilih pindahan dan tambahan,” ujarnya.

    Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah membacakan putusan 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Hasilnya, MK memerintahkan ada pencoblosan ulang di 24 pilkada.

    Kemudian, ada satu perkara yang diputuskan agar dilakukan rekapitulasi ulang dan satu perkara yang diminta untuk perbaikan Keputusan KPU tentang penetapan hasil pilkada. Sementara, 14 gugatan lainnya tidak dikabulkan MK.

    (amw/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • PAN hormati putusan MK terkait PSU Pilkada Kabupaten Serang

    PAN hormati putusan MK terkait PSU Pilkada Kabupaten Serang

    Jakarta (ANTARA) – Partai Amanat Nasional (PAN) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Kabupaten Serang 2024 pada Senin (24/2), yang memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang.

    “PAN menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Kabupaten Serang 2024. Itu adalah bagian dari komitmen PAN yang selalu mendukung demokrasi dan penegakan hukum dalam sendi kehidupan berbangsa,” kata Wakil Ketua Umum DPP PAN Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Meskipun begitu, kata Saleh, PAN menilai banyak hal yang patut dipertanyakan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut sebab putusan itu tidak memenuhi syarat untuk disebut pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

    “Coba baca lagi Undang-Undang Pemilu-nya. Apa yang dimaksud TSM dalam undang-undang, tidak terjadi pada Pilkada Serang,” jelasnya.

    Selain itu, lanjut dia, para pemohon juga tidak memiliki alat bukti yang kuat untuk mendukung gugatannya.

    “Para saksi dan penyelenggara yang dihadirkan dalam persidangan jelas menyampaikan bahwa pilkada di Kabupaten Serang sudah dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang,” ujarnya.

    Saleh menyatakan pada akhirnya PAN menerima putusan MK tersebut atas dasar kesadaran dan ketaatan kepada hukum. Sembari pula PAN akan menggerakkan lagi tim yang ada untuk memenangkan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.

    “Tim yang dibentuk kemarin masih ada dan masih aktif. Semuanya tinggal menunggu arahan dari pimpinan dan partai. Begitu digerakkan, semuanya akan bekerja keras dan lebih semangat lagi,” tuturnya.

    Saleh melanjutkan, “Kami yakin masyarakat akan berpihak kepada pasangan Ratu-Najib. Malah bisa jadi dukungan akan semakin besar. Orang sekarang sudah cerdas dan bijaksana. Mengerti mana yang betul-betul ingin berjuang dan berkorban untuk masyarakat.”

    PAN berharap apabila pada saat pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang 2024 nanti akhirnya dilakukan dan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas memenangkan lagi pemilihan maka tak ada lagi gugatan sengketa yang dilayangkan.

    “Namun, kami tetap berdoa, kalau nanti menang, jangan digugat lagi. Kami adalah partai yang siap tarung secara adil dan fair. Itu sudah kami buktikan kemarin dalam Pilkada Serang yang lalu,” katanya.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kabupaten Serang, Banten, untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 karena dalil ketidaknetralan kepala desa terbukti di persidangan.

    MK memerintahkan pelaksanaan PSU tersebut dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan dengan mendasarkan pada daftar pemilih yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024.

    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan pasangan calon nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna di Gedung I MK, Jakarta, Senin (24/2).

    Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa MK menemukan fakta adanya video terkait dengan peristiwa pemberian dukungan oleh sejumlah kades kepada pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.

    MK juga mendapati bahwa terdapat serangkaian bukti dan fakta hukum mengenai kegiatan yang melibatkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam kegiatan pemberian dukungan tersebut. Yandri adalah suami Ratu Rachmatuzakiyah.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Waketum: PAN siap hadapi PSU di Serang walau sayangkan putusan MK

    Waketum: PAN siap hadapi PSU di Serang walau sayangkan putusan MK

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional Saleh Partaonan Daulay menyatakan bahwa PAN siap menghadapi pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Serang 2024, meskipun menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi karena menggugurkan keunggulan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-M Najib Hamas yang diusung PAN.

    Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, Saleh menjelaskan bahwa PAN menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Kabupaten Serang agak aneh dan janggal karena selisih suara antarpasangan sangat jauh dan tidak mungkin ada pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

    Dari laporan di lapangan, masyarakat banyak yang tidak puas dan mempertanyakan soal putusan MK tersebut.

    “Masyarakat tahu bahwa pasangan Ratu-Najib jauh unggul dari pasangan lawan. Ratu-Najib mendapatkan suara 598.654 suara, sedangkan lawannya hanya memperoleh 254.494 suara. Pasangan Ratu-Najib unggul lebih dua kali lipat,” kata Saleh.

    Dia juga menyayangkan kemenangan itu disebut sangat dipengaruhi oleh Yandri Susanto, suami Ratu Zakiyah, yang kebetulan saat ini menjabat sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia.

    Padahal, pada Pilkada Kabupaten Serang, Yandri tampil hanya seadanya dan tidak pernah kampanye secara terbuka.

    “Mas Yandri itu tahu Undang-Undang Pemilu. Beliau itu, ikut membahas undang-undang tersebut. Tidak hanya itu, beliau bahkan adalah wakil ketua pansus-nya di kala itu. Jadi, aneh betul kalau keberadaan beliau sebagai menteri malah dianggap sebagai dasar untuk menganulir kemenangan pasangan Ratu-Najib,” katanya.

    Di sisi lain, Saleh pun menyesalkan putusan MK karena pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara akan menghabiskan waktu dan uang yang tidak sedikit.

    Penyelenggara, kata dia, harus bekerja keras lagi memfasilitasi penyelenggaraan pilkada dan regenerasi kepemimpinan di Serang akan terlambat karena terkendala PSU.

    Namun demikian, Saleh mengatakan PAN memahami situasi dan dinamika yang ada karena selalu ada keganjilan yang perlu dipahami dengan penuh kesabaran. Harapannya, masyarakat tetap konsisten dan solid mendukung pasangan Ratu-Najib.

    “PAN tidak khawatir dengan PSU, PAN yakin pasangan Ratu-Najib akan menang lagi. Masyarakat justru semakin antusias. Mereka sudah lama menunggu bupati dan wakil bupati baru. Tentu yang diharapkan adalah Ibu Ratu dan pak Najib,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025