Event: Pilkada Serentak

  • Komisi II: Putusan MK PSU di 24 daerah bahan evaluasi rapat pekan ini

    Komisi II: Putusan MK PSU di 24 daerah bahan evaluasi rapat pekan ini

    Komisi II berharap agar proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan aturan yang ada demi menjaga integritas pemilu

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah akan menjadi bahan evaluasi dalam rapat Komisi II DPR RI bersama lembaga penyelenggara pemilu dan pemerintah pada pekan ini.

    “Komisi II DPR berencana memanggil seluruh penyelenggara pemilu, serta perwakilan pemerintah, untuk merespons dan mempersiapkan implementasi putusan tersebut dalam minggu ini,” kata Rifqi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Dia menilai bahwa banyak putusan MK yang mengindikasikan adanya ketidakprofesionalan dan kesalahan dalam penerapan hukum oleh penyelenggara pemilu.

    Untuk itu, kata dia, Komisi II DPR RI akan melakukan evaluasi secara serius terhadap hal itu, termasuk bagaimana sistem politik dan pemilu di Indonesia dapat ditata lebih baik ke depannya.

    “Ini menjadi pintu masuk bagi kita dalam rangka menata sistem politik dan pemilu kita ke depan, termasuk bagaimana rekrutmen dan posisi penyelenggara pemilu kita, baik KPU maupun Bawaslu, di masa yang akan datang,” ujarnya.

    Terkait dengan adanya indikasi kecurangan atau tindak pidana lainnya dalam pelaksanaan pemilu, dia menyerahkan sepenuhnya penanganannya kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Komisi II berharap agar proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan aturan yang ada demi menjaga integritas pemilu,” ucapnya.

    Sebelumnya, MK resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2), dengan seluruh Sembilan Hakim Konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

    Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.

    Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.

    Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

    Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Jubir PDIP: Megawati Tidak Pernah Melarang Kader Banteng Ikut Retret – Page 3

    Jubir PDIP: Megawati Tidak Pernah Melarang Kader Banteng Ikut Retret – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP menegaskan bahwa Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, tidak pernah melarang para kader yang menjabat sebagai kepala daerah untuk mengikuti program pembekalan atau retret di Akademi Militer, Magelang.

    Juru Bicara PDIP, Ahmad Basarah, menekankan bahwa Megawati hanya menginstruksikan agar keikutsertaan kepala daerah PDIP dalam program tersebut ditunda.

    “Dalam instruksi tersebut, Ketua Umum tidak pernah melarang seluruh kadernya yang terpilih sebagai Kepala Daerah dalam Pilkada 2024 untuk ikut serta dalam retret yang digelar oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia,” kata Basarah di Gedung DPP PDIP, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

    Basarah menegaskan dalam instruksi yang dikeluarkan pada 20 Februari 2025 itu, Megawati Soekarnoputri meminta kader menunda bukan melarang sembari menunggu arahan lebih lanjut.

    “Sangat jelas meminta kepada seluruh kadernya yang terpilih sebagai Kepala Daerah di Pilkada 2024 untuk “menunda” terlebih dahulu perjalanan mereka ke Magelang, Jawa Tengah, dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum PDI Perjuangan,” kata dia.

    Oleh karena itu, terkait banyaknya kader yang sudah berdatangan ke acara retret, Basarah kembali menegaskan bahwa Megawati tidak pernah melarang kegiatan retret tersebut.

    “Jadi perlu kami tegaskan bahwa, Ibu Megawati Soekarnoputri dalam instruksi hariannya sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan pada 20 Februari 2025 lalu “tidak pernah melarang” para kadernya yang terpilih sebagai kepala daerah untuk ikut acara retret,” pungkasnya.

  • 2
                    
                        Megawati Tak Pernah Larang Kepala Daerah dari PDI-P Ikut Retreat di Magelang
                        Nasional

    2 Megawati Tak Pernah Larang Kepala Daerah dari PDI-P Ikut Retreat di Magelang Nasional

    Megawati Tak Pernah Larang Kepala Daerah dari PDI-P Ikut Retreat di Magelang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Juru Bicara PDI Perjuangan Ahmad Basarah menyatakan, Ketua Umum
    PDI-P

    Megawati Soekarnoputri
    tidak pernah melarang kepala daerah PDI-P untuk mengikuti retreat di Akademi Militer, Magelang.
    “Ketua Umum PDI Perjuangan tidak pernah melarang seluruh kadernya yang terpilih sebagai kepala daerah dalam pilkada 2024 untuk ikut serta dalam retret yang digelar oleh pemerintah, dalam hal ini oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia,” ujar Basarah dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI-P, Selasa (25/2/2025).
    Basarah pun menekankan bahwa dalam instruksinya, Megawati hanya menunda terlebih dahulu rencana keberangkatan ke Magelang dari daerah masing-masing.
    “Dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum PDI Perjuangan,” jelas Basarah.
    Basarah menambahkan, kepala daerah yang belum berangkat ke Magelang justru diminta oleh Megawati agar lebih mengutamakan bekerja demi kepentingan rakyat.
    Ia mengatakan, Megawati ingin kader-kadernya untuk dapat langsung bekerja melayani rakyat.
    “Pesan Ketua Umum kepada kader-kadernya sebagai kepala daerah setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, diminta untuk memprioritaskan kerja-kerja real kerakyatan dengan langsung bekerja melayani rakyat di daerah masing-masing,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, PDI-P saat ini sedang menjadi sorotan usai
    Hasto Kristiyanto
    resmi ditahan KPK pada Kamis (20/2/2025).
    Hasto diketahui berstatus tersangka dalam kasus suap bersama eks kader PDI-P, Harun Masiku, dan juga perkara perintangan penyidikan.
    Menyusul penahanan itu, Megawati Soekarnoputri menginstruksikan seluruh kepala daerah terpilih dari partainya untuk menunda rencana mengikuti retret kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah, selama sepekan pada 21-28 Februari 2025.
    Instruksi itu disampaikan Megawati melalui surat nomor 7295/IN/DPP/II/2025 yang terbit pada 20 Februari 2025 malam, sebagai respons atas penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK.
    “Diinstruksikan kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah PDI Perjuangan untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025,” ujar Megawati dalam surat tersebut, Kamis (20/2/2025).
    Megawati pun meminta kepada seluruh kepala daerah dari PDI-P yang sudah telanjur berangkat menuju lokasi agar berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut.
    “Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum,” tegas Megawati.
     
    “Tetap berada dalam komunikasi aktif dan
    standby commander call
    ,” sambungnya.
    Meski begitu, sejumlah kader PDI-P diketahui tetap mengikuti retret di Magelang sejak dimulai pada 21 Februari 2025.
    Beberapa kepala daerah yang sebelumnya menunda keikutsertaannya pun akhirnya memutuskan hadir dalam retret di Magelang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bawaslu Kepri evaluasi efektivitas sosialisasi pengawasan pemilihan

    Bawaslu Kepri evaluasi efektivitas sosialisasi pengawasan pemilihan

    ANTARA – Bawaslu Kepulauan Riau mengevaluasi dan terus menggencarkan sosialisasi pengawasan pemilihan kepada masyarakat meskipun tahapan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) telah usai. Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra mengatakan hal tersebut guna menaikkan peran serta publik serta meningkatkan partisipasi pengawasan masyarakat menuju pemilihan mendatang. (Holdan Parlaungan/Rizky Bagus Dhermawan/Gracia Simanjuntak)

  • KPU Kepri nilai sinergi antar stakeholder sukseskan Pilkada Serentak

    KPU Kepri nilai sinergi antar stakeholder sukseskan Pilkada Serentak

    Batam (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menilai bahwa sinergi yang baik antara berbagai pemangku kepentingan atau stakeholder mendukung keberhasilan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

    Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan pesta demokrasi ini.

    “Pilkada serentak 2024 merupakan yang pertama kali dilaksanakan secara serentak dalam arti sesungguhnya. Pada 27 November lalu, sebanyak 545 wilayah, termasuk Provinsi Kepulauan Riau beserta tujuh kabupaten/kota, telah menyelesaikan seluruh tahapan pilkada dengan baik,” katanya di Batam, Selasa.

    “Bahkan, tiga sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi telah diputus pada 15 Februari lalu, sehingga seluruh kepala daerah terpilih dapat mengikuti pelantikan serentak pada 20 Februari 2025 di Istana Negara,” ujar Indrawan.

    Menurutnya, keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama seluruh pemangku kepentingan dalam memastikan seluruh tahapan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.

    “Sinergi yang solid antara pemerintah daerah, aparat keamanan, instansi hukum, dan berbagai elemen masyarakat memungkinkan Pilkada di Kepri berlangsung lancar dan menghasilkan pemimpin yang diharapkan dapat memajukan daerah,” tambahnya.

    Sebagai bentuk penghargaan, KPU Kepri memberikan apresiasi kepada berbagai mitra yang telah mendukung pelaksanaan Pilkada, di antaranya Gubernur Kepulauan Riau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan.

    Serta berbagai organisasi keagamaan dan adat seperti Lembaga Adat Melayu, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI), Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (MATAKIN), dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kepulauan Riau.

    Selanjutnya, para pengawas pelaksanaan seperti Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kepri dan Ombudsman RI, dan berbagai perangkat daerah lainnya yang ikut mendukung kelancaran pilkada.

    Selain itu, KPU Kepri juga mengevaluasi dengan beberapa pemangku kepentingan untuk menampung masukan, sebagai catatan yang harus dievaluasi untuk penyelenggaraan pemilu dan pilkada ke depan.

    “Kami telah melakukan pencatatan internal dan mendapat masukan dari semua pihak. Tentu, hasil evaluasi ini akan menjadi rekomendasi bagi kami dan pembuat kebijakan dalam menyusun kajian dan kebijakan pemilu di masa mendatang,” kata Indrawan.

    Beberapa masukan yang disorot meliput topik partisipasi pemilih, inovasi baru yang dapat dirancang oleh KPU Kepri, serta inklusivitas bagi pemilih.

    KPU Kepri berharap model sinergi yang telah terbentuk dalam Pilkada Serentak 2024 ini dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan pemilu berikutnya.

    Pewarta: Amandine Nadja
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025

  • MK Putuskan 4 TPS di Bangka Barat Lakukan Pemungutan Suara Ulang
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        25 Februari 2025

    MK Putuskan 4 TPS di Bangka Barat Lakukan Pemungutan Suara Ulang Regional 25 Februari 2025

    MK Putuskan 4 TPS di Bangka Barat Lakukan Pemungutan Suara Ulang
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) memutuskan bahwa Pilkada Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, harus diulang pada empat tempat pemungutan suara (TPS).
    Tenggat waktu berlangsung selama 60 hari sejak dibacakannya putusan sidang pada Senin (24/2/2025).
    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat, Darjiono, mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari MK terkait
    pemungutan suara ulang
    .
    “Kami melaksanakan putusan MK sebaik-baiknya dan berharap dukungan semua
    stakeholder
    untuk kelancaran kegiatan nanti,” kata Darjiono saat dihubungi, Selasa (25/2/2025).
    Darjiono menjelaskan, empat TPS yang bakal dilakukan pemungutan suara ulang berada di Desa Sinar Manik dengan jumlah pemilih 2.080 orang.
    “Kami akan menggelar rapat pleno yang tentunya nanti ada aturan dari KPU RI,” ujar Darjiono.
    Pada Pilkada 2024 lalu, pasangan Markus-Yus menang di empat TPS tersebut dengan total 501 suara, mengalahkan suara dua paslon lainnya.
    Dengan rincian, paslon nomor 1 Sukirman-Bong Ming Ming total suara di empat TPS sebanyak 369 suara, paslon nomor 2 Markus-Yus sebanyak 501 suara, dan paslon nomor 3 Mansah-Dwi sebanyak 227 suara.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PSU Massal di 24 Daerah, DPR Minta KPU dan Bawaslu Dievaluasi

    PSU Massal di 24 Daerah, DPR Minta KPU dan Bawaslu Dievaluasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda atau biasa disapa Rifqi menyoroti kinerja KPU di daerah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah. 

    Menurut Rifqi, hal tersebut menunjukkan KPU dan Bawaslu di tingkat daerah kurang profesional dalam menyelenggarakan Pilkada 2024.

    “Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan perselisihan hasil pilkada ini memang mengindikasikan beberapa KPU di tingkatkan kabupaten, kota itu bekerja dengan kurang profesional bahkan lalai baik secara administratif maupun secara hukum untuk menelisik persoalan-persoalan dasar seperti persyaratan administrasi calon kepala daerah,” ujar Rifqi kepada wartawan, Selesa (25/2/2025).

    Dia menegaskan putusan MK yang mengabulkan 34 sengketa pilkada akan menjadi bahan evaluasi penyelenggara pemilu dengan Komisi II DPR.

    “Satu dua perkara yang kemudian menghasilkan diskualifikasi terhadap pasangan calon oleh Mahkamah Konstitusi, akan menjadi bagian penting evaluasi Komisi II DPR terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024, termasuk kualitas penyelenggara pemilu termasuk ke depan bagaimana mekanisme rekrutmen penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu di seluruh Indonesia,” tutur Rifqi.

    Senada, anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengusulkan Komisi II memanggil KPU dan bawaslu terkait putusan MK atas PSU di 24 daerah. Menurut dia, pemanggilan KPU dan Bawaslu ini penting agar peristiwa serupa ke depan tidak terjadi. 

    “Saya mengusulkan kepada pimpinan Komisi II untuk segera menggelar rapat dengan agenda memanggil KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, termasuk Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang daerahnya digelar PSU,” pungkas Khozin. 

  • Zakiyah-Najib berniat laporkan hakim MK ke MKMK soal PSU Kab. Serang

    Zakiyah-Najib berniat laporkan hakim MK ke MKMK soal PSU Kab. Serang

    ANTARA – Tim Kuasa Hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas, pada Selasa (25/2), mengaku menerima dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang. Namun pihaknya berniat untuk mengambil langkah hukum untuk melaporkan sejumlah hakim MK ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik, sehingga terjadi anomali terhadap pertimbangan yuridis maupun amar putusannya. (Susmiatun Hayati/Soni Namura/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

  • Rekannya Diduga Cawe-Cawe di Pilbup Serang, Eddy Soeparno Pilih Tutup Mulut

    Rekannya Diduga Cawe-Cawe di Pilbup Serang, Eddy Soeparno Pilih Tutup Mulut

    PIKIRANRAKYAT – Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno enggan komentari dugaan keterlibatan Waketum PAN, Yandri Susanto dalam pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024.

    Sebagaimana diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 yang dimenangkan oleh pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah. Ratu merupakan istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sekaligus tersebut.

    “Tidak, mohon maaf plissss jangan deh. Jangan deh. Saya tidak bisa komentar,” ucap Eddy di DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 25 Februari 2025.

    Bahkan Eddy sempat melempar isu tersebut untuk ditanyakan ke Sekjen PAN, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio.

    “Saya mohon maaf, mohon maaf banget. Ngomong ke sekjen aja deh,” tuturnya.

    Ketika disinggung lebih lanjut mengenai perintah MK agar dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Eddy mengaku belum pelajari putusan tersebut. Namun dia berharap, jika hal itu terjadi maka PSU dapat berjalan dengan lancar.

    “Karena kita berharap bahwa Pilkada yang kita laksanakan ini juga merupakan momentum bagi kita untuk membenahi berbagai permasalahan agar Pilkada-pilkada berikutnya,” ujarnya.

    MK meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang, paling lama 60 hari sejak putusan. Dalam pertimbangannya, MK menilai ada keterlibatan struktur aparat pemerintah desa sehingga majelis hakim meyakini telah terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental merusak kemurnian suara pemilih.

    Hakim Konstitusi, Enny Nurbanyingih menyebut ada pelanggaran keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa di Kabupaten Serang.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Zulhas Pertanyakan Putusan MK yang Ungkap “Cawe-cawe” Mendes Yandri di Pilkada Serang

    Zulhas Pertanyakan Putusan MK yang Ungkap “Cawe-cawe” Mendes Yandri di Pilkada Serang

    Zulhas Pertanyakan Putusan MK yang Ungkap “Cawe-cawe” Mendes Yandri di Pilkada Serang
    Tim Redaksi
    MAGELANG, KOMPAS.com –
    Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN)
    Zulkifli Hasan
    mempertanyakan putusan
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Serang, Banten.
    Kendati demikian, Zulhas, sapaan akrabnya, mengaku akan tetapi mengikuti putusan MK tersebut.
    “Ya kita pertanyakan, tetapi kan sudah final. Ya tentu kita siap,” kata Zulhas saat ditemui di Magelang, Jawa Tengah, Selasa (25/2/2025).
    Zulhas tidak membeberkan lebih jauh mengenai alasan yang membuatnya mempertanyakan putusan MK.
    Diketahui, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten, untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
    Putusan ini dijatuhkan setelah MK menemukan adanya campur tangan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT)
    Yandri Susanto
    , yang diduga ikut terlibat memenangkan sang istri,
    Ratu Rachmatu Zakiyah
    , di Pilkada Serang 2024.
    Adapun bukti keterlibatan Yandri diungkap dalam putusan bahwa ia telah mengerahkan kepala desa untuk mendukung istrinya.
    Hakim MK Enny Nurbaningsih menyatakan, posisi kepala desa secara struktural berada di bawah koordinasi Kementerian Desa.
    Dengan Yandri menjabat sebagai menteri, sulit menghindari adanya pengaruh langsung terhadap para kepala desa.
    “Oleh karena itu, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” jelas Enny.
    Yandri dan Ratu juga terbukti menghadiri Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang yang digelar di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024, sekitar satu bulan sebelum hari pemungutan suara.
    Dalam persidangan, Kepala Desa Bojong sekaligus Sekretaris DPC Apdesi Serang, Hulman, memberikan kesaksian bahwa dukungan kepala desa terhadap paslon Ratu-Najib Hamas menguat setelah pertemuan tersebut.
    Ia mengungkapkan, Yandri aktif berkoordinasi dengan tim pemenangan Ratu-Najib Hamas usai Rakercab digelar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.