Event: Pilkada 2020

  • Sugiri Sancoko: Dari Wartawan, Pengusaha hingga Bupati Merakyat yang Tersandung OTT KPK

    Sugiri Sancoko: Dari Wartawan, Pengusaha hingga Bupati Merakyat yang Tersandung OTT KPK

    Ponorogo (beritajatim.com) — Nama Sugiri Sancoko selama ini identik dengan sosok pemimpin yang dekat dengan rakyat. Dia dikenal hangat, terbuka, dan kerap menyapa warganya dengan sapaan khasnya, “Oke frenn!”, simbol kedekatan tanpa sekat antara bupati dan masyarakat.

    Namun, karier panjang dan citra merakyat itu kini diuji. Bupati yang dikenal dengan gaya blusukan itu ikut terseret dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ponorogo. Status tersangka pun melekat kepadanya usai lembaga antirasuah itu memeriksa intensif di Gedung Merah Putih.

    Lahir di Dusun Barat, Desa Gelang Kulon, Kecamatan Sampung, Ponorogo, pada 26 Februari 1971, Sugiri adalah putra keenam dari tujuh bersaudara pasangan (alm) Sinto dan (almh) Situn. Sejak kecil Dia hidup sederhana, tumbuh dalam lingkungan pedesaan yang membentuk wataknya yang keras namun rendah hati.

    Sebelum menapaki dunia politik, Sugiri meniti karier sebagai wartawan dan kemudian pengusaha reklame di kota besar. Kedua profesi itu menempanya menjadi pribadi komunikatif, terbuka, dan ulet. Kemampuan membangun jejaring dan membaca isu sosial inilah yang kemudian mengantarkannya masuk ke dunia politik praktis.

    Tahun 2009, Sugiri terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Ia menjabat hingga 2015 dan dikenal sebagai legislator yang vokal, terutama soal kesejahteraan rakyat dan penguatan ekonomi daerah.

    Setelah sempat gagal di Pilkada 2015, Sugiri kembali mencoba peruntungan satu dekade kemudian. Pada Pilkada 2020, Dia berpasangan dengan Lisdyarita, membawa visi “Ponorogo Hebat” yang menekankan pembangunan inklusif, dan gotong royong.

    Keduanya dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo pada 26 Februari 2021, bertepatan dengan ulang tahun Sugiri ke-50. Dia menyebut momentum itu sebagai “hadiah hidup” dari rakyat Ponorogo.

    Selama memimpin, Kang Giri dikenal sering turun langsung ke lapangan. Dirinya duduk bersama petani, berfoto dengan warga di pasar, hingga meninjau proyek tanpa jarak. “Menjadi bupati itu amanah. Wajib dijaga dan dituntaskan sesuai harapan rakyat,” ujarnya suatu waktu.

    Di masa pemerintahannya, Sugiri menaruh perhatian besar pada pelestarian budaya Reog Ponorogo yang diperjuangkan agar diakui UNESCO sebagai warisan budaya dunia. Dia juga menggulirkan kebijakan tentang penguatan ketahanan pangan, ekonomi lokal.

    Keberhasilannya menempatkan diri di tengah rakyat membuatnya kembali dipercaya untuk melanjutkan periode kedua 2025–2030 bersama Lisdyarita. Namun perjalanan politiknya itu kini terguncang oleh peristiwa hukum yang menyita perhatian publik.

    Langit politik Ponorogo mendadak gelap ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat, termasuk Bupati Sugiri Sancoko, pada Jumat keramat 7 November 2025. Tim penyidik KPK disebut mendatangi Rumah Dinas Bupati Ponorogo dengan beberapa mobil hitam dan langsung melakukan pemeriksaan intensif.

    Pasca OTT itu, Sugiri Sancoko bersama beberapa pejabat lainnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dan uang tunai dalam operasi tersebut.

    Hingga pada Minggu (9/11/2025) dini hari, KPK akhirnya secara resmi menetapkan tersangka terhadap Bupati Sugiri Sancoko atas kasus jual beli jabatan untuk posisi Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo.

    Kasus ini menjadi ujian terberat dalam karier politik Sugiri. Sosok yang selama ini dielu-elukan sebagai pemimpin sederhana, kini harus berhadapan dengan lembaga antirasuah. Reaksi masyarakat pun beragam, antara kecewa, kaget, hingga berharap proses hukum berjalan objektif tanpa intervensi politik.

    Namun, banyak pula yang mengingatkan bahwa perjalanan panjang Sugiri tak lepas dari kontribusi nyata bagi Ponorogo. Dia telah meninggalkan jejak perubahan dan mengangkat derajat tinggi untuk budaya Reog Ponorogo. [end/suf]

  • Rumah Bupati ke-18 Gunungkidul Terbengkalai, Padahal Dulu Paling Megah
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        26 September 2025

    Rumah Bupati ke-18 Gunungkidul Terbengkalai, Padahal Dulu Paling Megah Regional 26 September 2025

    Rumah Bupati ke-18 Gunungkidul Terbengkalai, Padahal Dulu Paling Megah
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com 
    – Rumah peninggalan Bupati Gunungkidul ke-18, Prawiro Suwignyo, kini terbengkalai dan rusak parah.
    Padahal, pada era 1960-an hingga 1970-an, rumah yang terletak di Padukuhan Pati, Kalurahan Genjahan, Kapanewon Ponjong itu dikenal sebagai yang paling mewah di kecamatan.
    Bangunan bersejarah tersebut berada di tengah kebun jati dan kini tak lagi berpenghuni. Bagian dinding kayu sudah jebol, sementara sisi depan tertimpa pohon jati yang roboh.
    “Ambruknya sudah satu tahun yang lalu, ketimpa pohon jati. Saya mau bantu, tapi saudaranya tidak bergerak ya tidak berani,” kata warga setempat, Suyana, Jumat (26/9/2025).
    Suyana mengenang, rumah itu dulu memiliki halaman luas, pagar kayu mengelilingi, serta ditumbuhi pohon mangga, sawo, kelengkeng, hingga kedondong.
    “Rumah itu terbaik satu kecamatan,” ucapnya.
    Rumah mulai ditinggalkan sejak istri Prawiro Suwignyo pindah ke Malang pada 1980-an.
    Rumah itu sempat ramai saat salah satu cucunya maju Pilkada 2020, kini kembali sepi.
    Sementara itu, Dinas Kebudayaan Gunungkidul menyebut rumah tersebut baru masuk daftar potensi obyek diduga cagar budaya, belum ditetapkan resmi.
    “Sudah turun dua tahun lalu, tetapi terkendala data, maka belum bisa kami tindaklanjuti untuk proses selanjutnya,” kata Kepala Disbud Gunungkidul, Choirul Agus Mantara.
    Menurut Agus, penetapan cagar budaya membutuhkan data sejarah primer maupun sekunder yang masih sulit dilacak. Meski begitu, pihaknya berjanji tetap berupaya melanjutkan kajian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nama Bobby Disebut di 2 Kasus KPK, Dari ‘Blok Medan’ hingga Pembangunan Jalan

    Nama Bobby Disebut di 2 Kasus KPK, Dari ‘Blok Medan’ hingga Pembangunan Jalan

    Bisnis.com, JAKARTA — Nama menantu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution dua kali terseret dalam dua perkara dugaan korupsi berbeda yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bobby terseret baik saat menjadi Wali Kota Medan, maupun Gubernur Sumatera Utara.

    Berdasarkan catatan Bisnis, nama Bobby sebelumnya terseret pada perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Abdul Gani Kasuba (AGK), Gubernur Maluku Utara saat itu. Nama Wali Kota Medan yang terpilih pada Pilkada 2020 itu disebut dalam nama persidangan terhadap AGK, 2024 lalu.

    Dalam perkembangan yang terbaru, nama Bobby kembali terseret ke kasus dugaan suap dan gratifikasi pembangunan jalan di Sumatera Utara. Dia diduga merupakan orang dekat dari Kepala Dinas PUPR nonaktif Sumut Topan Obaja Putra Ginting, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

    Pada kasus pembangunan jalan, KPK mengaku terbuka terhadap peluang untuk memeriksa Bobby sebagai saksi untuk dugaan suap pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

    Pada konferensi pers Sabtu (28/6/2025), Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menanggapi kabar yang beredar bahwa tersangka Topan adalah orang dekat dari Bobby sejak masih menjabat Wali Kota Medan.

    Hal itu diketahui lantaran Topan baru dilantik Bobby belum lama ini, dan sebelumnya menjabat Kepala Dinas PU/Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan. Topan juga pernah menjabat Plt. Sekda Kota Medan.

    Menurut Asep, penyidik saat ini telah melakukan penelusuran terhadap aliran uang dugaan korupsi itu, atau follow the money. Dia menyebut pihaknya akan mendalami aliran uang diduga suap ke berbagai pihak, tidak terkecuali Bobby sebagai kepala daerah.

    “Seperti saya sampaikan bahwa selebihnya ini sedang kita ikuti. Kalau nanti ke siapapun ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas atau ke Gubernur, kemanapun itu dan kami memang meyakini, kami tadi juga sudah sampaikan bahwa kita bekerja sama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak,” ucapnya, Sabtu (28/6/2025).

    Perwira Tinggi Polri bintang satu itu memastikan, penelusuran aliran uang suap itu tidak akan dikecualikan ke pihak manapun. Dia menyebut pihaknya mendalami bagaimana uang panas itu bisa sampai ke pihak-pihak tertentu.

    “Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke Gubernurnya, kita akan minta keterangan, kita akan panggil dan kita minta keterangan. Ditunggu saja ya,” terang Asep.

    Pada kasus tersebut, terdapat total lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, serta PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto.

    Kemudian, dua orang tersangka swasta meliputi Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup M. Akhirun Efendi Siregar, serta Direktur PT Rona Na Mora Rayhan Dulasmi Pilang.

    Adapun Bobby menyatakan siap apabila bakal diperiksa penyidik KPK. “Namanya proses hukum, kami bersedia saja,” kata Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Senin (30/6/2025).

    KASUS BLOK MEDAN

    Sebelumnya, nama Bobby juga terseret dalam perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Pada 2024 lalu, namanya disebut dalam persidangan terhadap AGK.

    Nama Bobby dikaitkan dengan istilah ‘Blok Medan’, yang diduga merupakan blok tambang di Maluku Utara. Blok tambang itu diduga milik Bobby dan istrinya, anak dari mantan Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu.

    Pada persidangan itu, gubernur dua periode tersebut didakwa menerima suap dan gratifikasi setara dengan lebih dari Rp106 miliar. Suap dan gratifikasi itu ditengarai turut berkaitan dengan izin pertambangan.

    Informasi mengenai ‘Blok Medan’ itu didalami jaksa kepada saksi Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili.

    JPU bertanya kepadanya ihwal istilah ‘Blok Medan’, serta apabila istilah itu merujuk kepada orang atau perusahaan. Awalnya, informasi mengenai ‘Blok Medan’ didapatkan saat memeriksa saksi Muhaimin Syarif, yang merupakan orang kepercayaan AGK.

    “Apa yang dimaksud dengan Medan? ‘Blok itu milik Medan’?,” tanya jaksa. 

    “Di situ yang saya tahu disampaikan itu Bobby,” jawab Suryanto.

    Pihak jaksa pun mengonfirmasi lagi pernyataan Suryanto mengenai nama Bobby yang merujuk ke ‘Blok Medan’ itu.  “Bobby Nasution,” kata Suryanto.

    “Bobby Nasution? Wali Kota Medan maksudnya?,” tanya JPU.

    “Iya,” terang Suryanto. 

    Secara terpisah, informasi soal ‘Blok Medan’ itu juga telah dilaporkan secara resmi ke KPK melalui Direktorat Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) pada 2024 lalu. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, pihak Abdul Gani mengakui adanya pertemuan dengan Bobby. Penasihat hukum Abdul Gani, Junaidi Umar mengungkapkan bahwa anak kliennya bernama Nazlatan Ukhra Kasuba mengonfirmasi pertemuan antara ayahnya dengan Bobby Nasution. Pertemuan itu terjadi pada 2023.   

    Adapun, pihak Abdul Gani yang bertemu Bobby antara lain istrinya, Nazla, Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili serta Muhaimin Syarif alias Ucu.

    Muhaimin adalah orang kepercayaan AGK yang juga ditetapkan tersangka oleh KPK.   
    Meski membenarkan pertemuan tersebut, Junaidi membantah bahwa ada pembicaraan soal perizinan pertambangan sebagaimana disampaikan di dalam sidang.   

    “Salah satu anak dari AGK itu juga menyampaikan bahwa pada saat mereka bertemu di Medan, bersilaturahmi itu bertemu Bobby, dan tidak ada pembicaraan terkait dengan blok-blok itu. Pokoknya urusan tambang itu tidak ada lah,” katanya saat ditemui Bisnis di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).

    Kendati sudah dilaporkan resmi, KPK mengakui bahwa belum ada pengembangan penyidikan yang dilakukan terkait dengan fakta persidangan ‘Blok Medan’ itu.

  • Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anggap PHK Honorer Hal Lumrah

    Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anggap PHK Honorer Hal Lumrah

    Blitar (beritajatim.com) – Di tengah kemarahan DPRD Kota Blitar, Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar pun angkat bicara soal pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga harian lepas atau honorer di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Blitar.

    Menurut Samanhudi tersebut, PHK kepada honorer merupakan hal yang lumrah.Sebagai pencetus program perekrutan outsourcing di lingkup Pemerintahan Kota Blitar, Samanhudi menganggap putus hubungan kerja atau PHK adalah hal yang wajar.

    “Saya kira hal lumrah dan wajar dalam bekerja. PHK bisa dilakukan setiap waktu oleh si pemberi kerja. Dengan syarat ada klausul penyebab. Contohnya penyegaran tenaga. Kan tak masalah,” kata Samanhudi, Selasa (20/5/2025).

    Samanhudi berpendapat bahwa PHK tenaga honorer yang statusnya outsourcing tersebut memang menjadi wewenang perusahaan yang mempekerjakannya. Sehingga perusahaan yang mempekerjakan memiliki hak untuk merekrut dan memberhentikannya setiap saat.

    “PHK itu berada di tangan perusahaan. Dinamika bekerja siap direkrut siap pula diberhentikan. Apalagi perusahaan juga punya aturan sendiri,” imbuhnya.

    Wali Kota Blitar 2 periode itu pun menceritakan, sebenarnya soal PHK tenaga honorer berstatus outsourcing sudah bukan hal rahasia lagi. Ketika dirinya menjadi kepala daerah juga kerap menerima kabar ada pekerja yang di-PHK, karena kinerjanya tidak sesuai dengan harapan.

    “Perekrutan tenaga outsourcing kan pertama ada pada masa pemerintahan saya. Saya paham benar. Apalagi kan ada perjanjiannya sebelum bekerja,” katanya.

    Samanhudi pun mengulik sejarah kalam pasca Pilkada 2020 lalu. Saat itu jumlah tenaga outsourcing yang di-PHK bukan puluhan malah ratusan. Jumlah yang diberhentikan mencapai 465 orang.

    Di antaranya di Dinas Lingkungan Hidup 161 dari 295 orang, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan 32 dari 45 orang, Dinas Perhubungan 26 dari 38 orang, Dinas Pemuda dan Olahraga 16 dari 31 orang. Ada pula Dinas Perindustrian dan Perdagangan 40 dari 50 orang, Bagian Umum 10 dari 55 orang dan Satpol PP 180 dari 273 orang.

    “Lha tahun ini kabarnya hanya puluhan. Pada 2020 lalu malah adem ayem, tidak seramai tahun ini. Ada apa ini,” keluhnya.

    Saat ini permasalahan PHK sudah sampai di telinga Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin. Samanhudi pun yakin Wali Kota Blitar akan bersikap bijak dalam mengatasi masalah ini.

    “Semua punya tugas masing-masing. Dewan dan wali kota kan juga mitra. Mudah-mudahan tak sampai larut masalah.outsourcing,” pungkasnya.

    Sebelumnya Komisi 2 DPRD Kota Blitar meradang saat mengetahui adanya PHK tenaga honorer di dua dinas tersebut. DPRD Kota Blitar pun meminta agar PHK tersebut dibatalkan.

    “Dari DPRD Kota Blitar merekomendasikan tidak ada PHK, tidak boleh dilakukan PHK,” ungkap Nuhan Eko Wahyudi, Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kota Blitar, Senin (19/5/2025).

    Secara garis besar, DPRD Kota Blitar meminta agar PHK yang sudah terjadi dibatalkan. DPRD Kota Blitar pun telah memanggil kedua dinas tersebut untuk menindaklanjuti rekomendasi pembatalan PHK.

    DPRD Kota Blitar pun berjanji tidak akan tinggal diam jika PHK ini tetap dilangsungkan dan tidak dibatalkan. Panitia Khusus (Pansus) pun akan dibentuk DPRD Kota Blitar jika PHK terhadap 26 honorer tersebut tetap berjalan.

    “Kita tidak akan tinggal diam. Ini seburuk-buruk kemungkinan ya tapi mudah-mudahan tidak, kalau itu nanti tetap dilakukan PHK kita akan buat Pansus,” ujarnya. [owi/beq]

  • Reaksi Armuji Dilaporkan Pengusaha karena Tindaklanjuti Aduan Ijazah Ditahan: Biar Hukum Berbicara – Halaman all

    Reaksi Armuji Dilaporkan Pengusaha karena Tindaklanjuti Aduan Ijazah Ditahan: Biar Hukum Berbicara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Wakil Wali Kota Surabaya, Jawa Timur, Armuji alias Cak Ji, dilaporkan oleh seorang pengusaha bernama Jan Hwa Diana, setelah menindaklanjuti aduan penahanan ijazah dari warga.

    Terkait pelaporan itu, sebanyak 50 pengacara siap memberi bantuan hukum untuk Cak Ji.

    Cak Ji sendiri mengaku tak gentar atas laporan Diana. Ia bahkan memastikan bakal menghargai proses hukum yang berjalan.

    “Tidak takut sama sekali. Biarlah hukum yang berbicara. Saya menghargai semua proses yang ada,” kata Cak Ji, Senin (14/4/2025), dilansir TribunJatim.com.

    Ia pun membenarkan, puluhan pengacara dijadwalkan berkunjung ke rumah dinasnya untuk memberi bantuan hukum.

    Cak Ji mengapresiasi niat baik puluhan pengacara tersebut.

    “Nanti puluhan lawyer spontan akan memberi dukungan ke saya ke rumah dinas. Menawarkan bantuan hukum.”

    “Kami menghargai. Lihat saja nanti seperti apa tujuan wong wong iku (pengacara),” kata dia.

    Pelaporan terhadap Cak Ji bermula dari adanya aduan warga Surabaya terkait penahanan ijazah di perusahaan milik Diana.

    Aduan itu diterima Cak Ji lewat Rumah Aspirasi pada Selasa (25/3/2025).

    Cak Ji diketahui melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke CV SS milik Diana, Selasa (8/4/2025), untuk menindaklanjuti aduan tersebut.

    Namun, Cak Ji mendapat perlakuan kurang menyenangkan sebab ia tak dibukakan pintu. Pintu perusahaan bahkan tertutup rapat.

    Saat Cak Ji berusaha menghubungi Diana, ia justru dituduh sebagai penipu.

    “Saya enggak kenal sampeyan (Anda), sampeyan penipuan,” kata Diana lewat telepon.

    Buntut kedatangan Cak Ji itu, Diana lantas melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya tersebut ke Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik terkait UU ITE, Kamis (10/4/2025).

    Diketahui, Diana melaporkan akun Instagram milik Cak Ji, @cakj1, karena mengunggah fotonya bersama sang suami tanpa izin.

    Dikutip dari laman resmi Indonesia Corruption Watch (ICW), Armuji alias Cak Ji adalah pria asli Surabaya. Ia lahir pada 8 Juni 1965.

    Ia merupakan lulusan Strata 1 Institut Teknologi Adhi Tama Surabaya (ITATS).

    Saat menjadi mahasiswa, Cak Ji berperan aktif dalam gerakan mahasiswa untuk menumbangkan orde baru.

    Ia pernah tergabung dalam aksi unjuk rassa dan penyegelan DPRD Kota Surabaya pada 1998.

    Kala itu, Cak Ji merupakan anggota Arek Suroboyo Pro Reformasi (ASPR).

    Sebelum menjadi Wakil Wali Kota Surabaya, Cak Ji sudah kenyang pengalaman sebagai politikus.

    Ia merupakan anggota DPRD Surabaya selama tiga periode dan pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

    Karier Cak Ji sebagai politikus dimulai pada 1999, saat menjadi anggota DPRD Surabaya.

    Setelahnya, ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua dan Ketua DPRD Surabaya.

    Dari wakil rakyat, Cak Ji menjajal peruntungan di Pilkada Surabaya 2020.

    Ia maju sebagai Wakil Wali Kota Surabaya mendampingi Eri Cahyadi.

    Hasilnya, Eri-Cak Ji lolos Pilkada 2020 dan resmi menjadi Wali Kota-Wakil Wali Kota Surabaya.

    Keduanya kembali mencalonkan diri dalam formasi yang sama pada Pilkada 2024.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menetapkan Eri-Cak Ji sebagai pemenang PIlkada 2024, Kamis (9/1/2025).

    Eri-Cak Ji melawan kotak kosong dengan perolehan surara 980.380 atau 81.38 persen, dikutip dari Kominfo Jatim.

    Cak Ji diketahui merupakan kader PDIP.

    Di partai berlogo banteng itu, ia pernah menjabat sebagai Sekretaris DPC PDIP Surabaya hingga Wakil Ketua Bidang Pariwisata DPD PDIP Jatim.

    Berikut riwayat karier dan organisasi Cak Ji, dikutip dari Wikipedia:

    Karier

    Anggota DPRD Surabaya (1999-2019);
    Wakil Ketua DPRD Surabaya (2009-2014);
    Ketua DPRD Surabaya (2003-2004 dan 2014-2019);
    Anggota DPRD Jawa Timur (2019-2020);
    Wakil Wali Kota Surabaya (2021-sekarang).

    Organisasi

    Sekretaris DPC PDIP Surabaya (2010-2015);
    Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya (2015-2019);
    Wakil Ketua Bidang Buruh DPD PDIP Jatim (2010-2015);
    Wakil Ketua Bidang Pariwisata DPD PDIP Jatim (2015-2020).

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Wakil Wali Kota Armuji Syok Tak Dibukakan Pintu saat Sidak Pabrik yang Tahan Ijazah, Disebut Nipu

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJatim.com/Ani Susanti/Nuraini Faiq)

  • Perjalanan Karier Lucky Hakim, dari Artis hingga jadi Bupati Indramayu

    Perjalanan Karier Lucky Hakim, dari Artis hingga jadi Bupati Indramayu

    PIKIRAN RAKYAT – Nama Lucky Hakim mungkin awalnya lebih dikenal sebagai aktor sinetron, namun kiprahnya kini merambah jauh hingga ke dunia politik dan kepemimpinan daerah. Lahir di Indramayu pada 12 Januari 1978, Lucky telah menapaki perjalanan karier yang penuh warna, mulai dari dunia hiburan hingga kini kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Indramayu dalam Pilkada 2024.

    Awal Karier: Model hingga Aktor Sinetron

    Sebelum terjun ke politik, Lucky Hakim terlebih dahulu merintis kariernya di dunia hiburan Tanah Air. Ia memulai langkahnya sebagai model iklan televisi pada awal 2000-an. Namanya mulai dikenal luas ketika ia membintangi berbagai sinetron populer seperti Mutiara Hati, Muslimah, hingga Jiran.

    Tak hanya sukses di sinetron, Lucky juga menjajal dunia layar lebar lewat film-film seperti Ketika, Lantai 13, dan Ruang. Kariernya di industri kreatif pun terus berkembang, bahkan ia sempat mendirikan rumah produksi sendiri dan memproduksi lebih dari 20 FTV. Di luar dunia akting, Lucky juga aktif menulis lagu-lagu rohani dan berkolaborasi dengan beberapa musisi.

    Latar Belakang dan Pendidikan

    Perjalanan hidup Lucky Hakim tak selalu mudah. Ia kehilangan kedua orang tua kandungnya sejak usia muda dan dibesarkan oleh keluarga angkat di Cilacap, Jawa Tengah. Identitas aslinya baru diketahui saat ia masih duduk di bangku SMA.

    Pendidikan dasarnya ditempuh di SD dan SMP Al-Irsyad Al-Islamiyyah Cilacap, lalu melanjutkan ke SMA Negeri 2 Cilacap. Lucky juga menempuh pendidikan tinggi di STIE Perbanas dan Universitas Pelita Bangsa sebelum akhirnya terjun total ke dunia seni dan politik.

    Terjun ke Dunia Politik

    Karier politik Lucky dimulai saat ia mencalonkan diri sebagai Wakil Wali Kota Bekasi pada tahun 2012, meskipun belum berhasil. Ia kemudian mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional dan terpilih untuk periode 2014–2019.

    Namun pada 2018, Lucky didepak dari partainya karena dituduh melakukan manipulasi suara dalam pemilu sebelumnya. Tak patah arang, ia kembali mencoba peruntungan politiknya dengan maju sebagai Wakil Bupati Indramayu pada Pilkada 2020 berpasangan dengan Nina Agustina, putri mantan Kapolri Da’i Bachtiar.

    Pasangan ini berhasil memenangkan kontestasi politik dan dilantik pada 26 Februari 2021. Sebagai wakil bupati, Lucky berharap bisa membawa perubahan positif bagi kampung halamannya.

    Mundur dari Jabatan Wakil Bupati

    Namun harapan itu tak berjalan mulus. Pada awal 2023, Lucky Hakim secara mengejutkan mengundurkan diri dari jabatannya. Ia mengaku tidak bisa menjalankan tugasnya secara optimal karena berbagai kendala internal.

    Lucky menyebut sejumlah fasilitas pendukung tugasnya seperti ajudan dan protokoler telah ditarik, membuatnya kesulitan menjalankan perannya. Ia juga menyampaikan bahwa ketidakcocokan visi dengan Bupati Nina Agustina turut menjadi faktor pengunduran dirinya.

    Siap Bertarung di Pilkada Indramayu 2024

    Mundur dari jabatan wakil bupati tak menghentikan langkah politik Lucky. Ia kini resmi maju sebagai calon Bupati Indramayu dalam Pilkada 2024, yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November mendatang.

    Dalam kontestasi tersebut, Lucky berpasangan dengan Syaefudin sebagai calon wakil bupati. Menariknya, lawan politik yang akan dihadapinya adalah mantan pasangannya sendiri, Nina Agustina, yang kini berduet dengan Tobroni sebagai calon bupati dan wakil bupati. Sementara pasangan ketiga adalah Bambang Hermanto dan Kasan Basari.

    Pertarungan politik ini diprediksi akan berlangsung ketat, mengingat baik Lucky maupun Nina sama-sama memiliki basis dukungan kuat di Kabupaten Indramayu.

    Liburan ke Jepang dan Sindiran Dedi Mulyadi

    Di tengah kesibukannya sebagai tokoh politik, Lucky sempat menjadi sorotan publik karena liburannya ke Jepang usai menjabat sebagai wakil bupati. Perjalanan tersebut menjadi kontroversi setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melontarkan sindiran tajam melalui unggahan di akun TikTok pribadinya @dedimulyadi71.

    Dedi mengunggah tangkapan layar yang menunjukkan Lucky tengah berlibur bersama istri dan anak-anaknya di Negeri Sakura. Dalam unggahan itu, Dedi menulis sindiran, “Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau Ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah…,” yang sontak memicu berbagai reaksi dari warganet.

    Diduga, keberangkatan Lucky ke Jepang tidak disertai izin resmi dan melanggar Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri selama periode arus balik Lebaran 1446 H.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Peran Adik Ipar Ganjar dalam Kasus Korupsi Jembatan Merah Purbalingga Rp 13,2 M
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        19 Maret 2025

    Peran Adik Ipar Ganjar dalam Kasus Korupsi Jembatan Merah Purbalingga Rp 13,2 M Regional 19 Maret 2025

    Peran Adik Ipar Ganjar dalam Kasus Korupsi Jembatan Merah Purbalingga Rp 13,2 M
    Penulis
    KOMPAS.com –
    Zaini Makarim Supriyatno
    , adik ipar mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, didakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Merah Sungai Gintung, Kabupaten Purbalingga.
    Zaini, yang berperan sebagai konsultan pengawas dalam proyek tersebut, disidang bersama dua mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (17/3/2025).
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purbalingga, Bagus Suteja, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun anggaran 2017 dan 2018, di mana ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 13,2 miliar berdasarkan audit inspektorat.
    “Pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak kerja sehingga hanya bisa dilewati kendaraan kecil. Akibatnya kepentingan umum tidak terlayani,” ungkap Bagus.
    Sebagai konsultan pengawas, Zaini memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan proyek sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja.
    Namun, menurut jaksa, terdapat beberapa bagian yang tidak terpenuhi secara teknis dalam pengerjaan konstruksi baja jembatan.
    Audit menemukan bahwa pengerjaan proyek tersebut telah dibayar meskipun belum mencapai 100 persen penyelesaian.
    Selain itu, hasil pengukuran dari Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) menunjukkan bahwa jembatan tersebut hanya bisa dilalui oleh kendaraan kecil, sehingga tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
    Dalam perkara ini, selain Zaini, dua mantan Kepala DPUPR Kabupaten Purbalingga, yakni Setiyadi dan Priyo Satmoko, juga menjadi terdakwa. Seluruh terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Zaini dijadwalkan untuk menyampaikan eksepsi dalam sidang yang akan datang.
    Untuk diketahui, Zaini Makarim Supriyatno adalah seorang teknokrat yang sebelumnya dikenal sebagai kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan pernah mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Purbalingga dalam Pilkada 2020.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Partisipasi Perempuan Meningkat pada Pilkada 2024, 109 Orang Menang Kontestasi

    Partisipasi Perempuan Meningkat pada Pilkada 2024, 109 Orang Menang Kontestasi

    Partisipasi Perempuan Meningkat pada Pilkada 2024, 109 Orang Menang Kontestasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Dalam Negeri (
    Wamendagri
    )
    Bima Arya
    mengatakan, tingkat partisipasi
    perempuan
    dalam Pemilihan
    Kepala Daerah
    (Pilkada) Serentak 2024 mengalami peningkatan dibandingkan data 2015.
    Dia menjelaskan, terdapat 19,92 persen atau 309 perempuan dari total peserta calon
    kepala daerah
    dan wakil kepala daerah pada
    Pilkada 2024
    .
    Sementara itu, pada 2015, partisipasi perempuan hanya mencapai 7,47 persen atau 124 perempuan yang menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Begitu pula pada Pilkada 2020 yang hanya sebesar 11 persen.
    “Kita bicara calonnya, belum terpilih. Ini bicara calon. Tapi, kalau dilihat dari sebelumnya kan calonnya lebih sedikit, mungkin karena (2024) pilkadanya juga serentak,” ujar Bima Arya dalam keterangan pers, Senin (17/3/2025).
    Dia juga menegaskan, 109 dari total peserta perempuan dalam Pilkada 2024 berhasil memenangkan kontestasi politik lima tahunan ini.
    Jumlah tersebut terdiri dari dua gubernur, lima wakil gubernur, sembilan wali kota, 15 wakil wali kota, 34 bupati, dan 44 wakil bupati.
    Meski demikian, Bima Arya juga memberikan sejumlah catatan terkait minimnya ruang internal partai politik kepada anggota perempuan mereka.
    Padahal, kaderisasi internal partai sangat menentukan eksistensi perempuan dalam karier politik mereka.
    Selain itu, Bima Arya menekankan pentingnya memerhatikan kualitas keterwakilan perempuan.
    Menurut dia, politikus perempuan tak harus dibebankan isu spesifik terkait pemberdayaan perempuan, tetapi bisa juga memberikan isu lain di luar isu perempuan.
    “Kalau kita lihat cukup banyak sebetulnya perempuan-perempuan yang bisa mengartikulasikan isu-isu yang bukan (hanya) isu perempuan,” kata Bima Arya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Profil Bupati Way Kanan Ali Rahman, Si Pekerja Keras yang Memulai Karier dari Bawah

    Profil Bupati Way Kanan Ali Rahman, Si Pekerja Keras yang Memulai Karier dari Bawah

    Liputan6.com, Lampung – Bupati Way Kanan Ali Rahman, yang baru dilantik pada 20 Februari 2025, dikabarkan meninggal dunia pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di RSUDAM Lampung.

    Kabar duka ini mengejutkan banyak pihak, mengingat Ali Rahman belum genap sebulan dilantik Presiden Prabowo sebagai bupati Way Kanan.

    Ali Rahman merupakan putra dari pasangan M Daud dan Sri Umiati. Dia meninggalkan istri bernama Eka Listriyeni, dan tiga anak, antara lain M Galang Putra Rahman, Agung Sagar Rahman, dan Rori Rahman. 

    Ali Rahman, yang lahir di Blambangan Umpu, 10 Agustus 1970, memulai kariernya di pemerintahan sejak 1993 sebagai Kepala Seksi Pembangunan di Kecamatan Bahuga, Lampung Utara. Perjalanan kariernya kemudian menanjak di Kabupaten Way Kanan. Dia berhasil menjabat berbagai posisi penting, seperti Camat Pembantu Way Tuba, Pj Sekretaris Kecamatan Way Tuba, Pj Camat Tuba, Pj Camat Bahuga, dan Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setdakab Way Kanan.

    Pengalamannya semakin lengkap dengan jabatan sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum di Kabupaten Lampung Selatan pada 2010.

    Kiprah politik Ali Rahman dimulai dengan kemenangannya sebagai Wakil Bupati Way Kanan pada Pilkada 2020, yang saat itu berpasangan dengan Raden Adipati Surya. Pasangan itu meraih 74,79% suara.

    Kemudian baru pada Pilkada 2024, Ali Rahman maju sebagai calon Bupati Way Kanan bersama Ayu Asalasiyah sebagai wakilnya, dengan dukungan dari PKS, PKB, dan Gerindra. Koalisi itu berhasil membawanya menjadi bupati Way Kanan.

    Pelantikan beliau sebagai Bupati Way Kanan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 menandai puncak kariernya di dunia politik.

  • Biaya Pemungutan Suara Ulang dari Mana? Ini Penjelasannya

    Biaya Pemungutan Suara Ulang dari Mana? Ini Penjelasannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sebanyak 24 daerah harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Keputusan ini diambil setelah ditemukan berbagai permasalahan yang dinilai mempengaruhi hasil suara, sehingga proses demokrasi di daerah-daerah tersebut harus diperbaiki demi menjamin keadilan dan transparansi dalam pemilu.  

    Dengan adanya PSU, tentu membutuhkan biaya untuk pelaksanaanya. Lantas, darimana sebenarnya biaya untuk pemungutan suara ulang ini? Dilansir dari berbagai sumber, berikut penjelasannya!

    Dari Mana Biaya Pemungutan Suara Ulang?

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, bahwa dana untuk PSU berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Namun, dalam keadaan tertentu, anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) juga dapat digunakan jika terdapat kebutuhan mendesak.

    Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang. Untuk memastikan kelancaran pendanaan PSU, Komisi II DPR RI juga berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Keuangan.

    Tantangan dalam Penganggaran PSU

    Salah satu kendala utama dalam pelaksanaan PSU adalah potensi keterlambatan dalam penganggaran. Jika hal ini terjadi, maka bisa menjadi penghalang dalam pelaksanaan PSU. 

    Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan memiliki komitmen yang kuat terhadap keputusan MK dengan memberikan dukungan anggaran, terutama bagi daerah yang memiliki keterbatasan dana. Tanpa dukungan dari pemerintah daerah, PSU tidak akan terlaksana dengan optimal.

    Dalam pelaksanaan Pilkada 2021, pemerintah daerah diminta untuk mengalokasikan dana dalam APBD sesuai dengan permintaan dari penyelenggara dan pihak keamanan. 

    Sebelum menganggarkan dana tambahan, pemda perlu meninjau laporan penggunaan hibah dari Pilkada 2020 untuk mengetahui apakah masih terdapat sisa anggaran yang bisa dimanfaatkan. Jika terdapat sisa dana, maka penyelenggara PSU dapat menggunakannya kembali untuk mengurangi beban anggaran baru.

    Opsi Pendanaan jika Anggaran Tidak Mencukupi

    Apabila pemda belum menganggarkan dana PSU sesuai keputusan MK, maka dana tersebut dapat dialokasikan melalui pos belanja tidak terduga (BTT) dalam APBD. Jika dana dalam pos BTT tidak mencukupi, pemda dapat melakukan perencanaan ulang terhadap program-program lain yang tidak mendesak, seperti perjalanan dinas, biaya rapat, serta pengeluaran lainnya yang tidak bersifat prioritas.

    Selain itu, pemda juga dapat menggunakan kas daerah yang tersedia untuk menutupi kebutuhan PSU. Jika semua sumber ini masih belum mencukupi, langkah terakhir adalah koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat guna mencari solusi terbaik dalam pendanaan PSU.

    Tantangan Lain dalam Pelaksanaan PSU

    Selain masalah anggaran, pelaksanaan PSU juga menghadapi berbagai tantangan lainnya. Beberapa di antaranya adalah kesiapan logistik, distribusi surat suara, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses pemungutan suara ulang. Oleh karena itu, Komisi II DPR RI meminta KPU untuk memastikan seluruh detail teknis telah dipersiapkan dengan baik agar PSU tidak menimbulkan permasalahan baru.

    Selain itu, partisipasi masyarakat dalam pemungutan suara ulang juga menjadi faktor penting. KPU dan pihak terkait perlu melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka dalam menggunakan hak pilih.