Event: peristiwa G30S/PKI

  • Sarwo Edhie pahlawan nasional, AHY kenang pelajaran hidup “Pak Ageng”

    Sarwo Edhie pahlawan nasional, AHY kenang pelajaran hidup “Pak Ageng”

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infra) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengenang pelajaran hidup dari mendiang kakeknya, Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo, yang telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Sarwo Edhie, yang di lingkungan keluarga dipanggil dengan sebutan “Pak Ageng”, menerima anugerah Pahlawan Nasional dari Presiden Prabowo sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116.TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

    “Beliau selalu mengajarkan kepada kami semua, Beliau adalah seorang tokoh yang, seorang figur yang sederhana, tetapi memiliki nilai dan prinsip yang kuat baik dalam kepemimpinan maupun dalam memaknai kehidupan. Beliau selalu mengajarkan kepada kami anak cucunya untuk terus menegakkan kebenaran di atas jalan Tuhan,” kata AHY menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui selepas upacara penganugerahan gelar pahlawan di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (10/11).

    “Itu kalimat yang selalu terkenal dalam hati dan pikiran kami semua, menegakkan kebenaran di atas jalan Tuhan, artinya kita harus memiliki keberanian untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan untuk negeri ini, untuk masyarakat. Saya tentunya bukan hanya mengidolakan beliau, tetapi juga ingin bisa melanjutkan (perjuangan, red.) Beliau,” sambung AHY.

    Upacara penganugerahan gelar pahlawan nasional berlangsung di Istana Negara tepat saat peringatan Hari Pahlawan pada 10 November. Dalam prosesi itu, AHY mewakili keluarga besar Sarwo Edhie untuk menerima penghargaan dari Presiden Prabowo kepada Sarwo Edhie Wibowo.

    “Untuk kami, keluarga besar Sarwo Edhie Wibowo, mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah yang telah menganugerahkan anugerah Pahlawan Nasional ini. Ini adalah sebuah kehormatan yang luar biasa atas jasa dan pengabdian Beliau sebagai seorang prajurit, yang kemudian menjadi salah satu tokoh,” kata AHY.

    Dalam kesempatan yang sama, AHY mengangkat kembali peran Sarwo Edhie dalam sejarah bangsa.

    “Beliau memiliki jasa yang penting dalam pemberantasan G30S/PKI. Ini sudah tentunya menjadi pengingat kepada kami semua, keluarga besar, dan generasi penerus untuk bisa melanjutkan segala legacy, dan sekaligus cita-cita dan nilai-nilai perjuangan Beliau semasa hidupnya. Saya bersama keluarga juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia yang juga masih terus mengenang dan memuliakan Beliau,” ujar AHY.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi, Andi Firdaus
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • AHY Ucapkan Terima Kasih Usai Sang Kakek Sarwo Edhie Ditetapkan jadi Pahlawan Nasional

    AHY Ucapkan Terima Kasih Usai Sang Kakek Sarwo Edhie Ditetapkan jadi Pahlawan Nasional

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Jenderal (Purn.) Sarwo Edhie Wibowo. 

    AHY, sapaannya, merupakan cucu dari purnawirawan TNI Angkatan Darat (AD) yang melanjutkan kariernya sebagai Duta Besar RI untuk Korea Selatan itu. Sarwo adalah ayah dari Kristiani Herrawati, alias Ani Yudhoyono yang merupakan istri dari Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

    Anak pertama SBY dan Ani Yudhoyono itu mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan pemerintah atas gelar yang dinilainya merupakan kehormatan luar biasa.

    Dia menilai salah satu jasa kakeknya adalah memimpin unit pasukan khusus ABRI, yang kini dinamakan Kopassus, dalam pembantaian pada periode 1965-1966 silam terkait dengan Gerakan 30 September atau G30S/PKI. 

    “Beliau [Sarwo Edhie] memiliki jasa yang penting dalam pemberantasan G30S/PKI. Ini sudah tentunya menjadi pengingat kepada kami semua keluarga besar dan generasi penerus untuk bisa melanjutkan segala legacy dan sekaligus cita-cita dan nilai-nilai perjuangan beliau semasa hidupnya,” ujar AHY di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/11/2025). 

    AHY mengenang Sarwo Edhie sebagai figur sederhana dengan nilai dan prinsip yang kuat dalam kepemimpinan. Dia mengingat bahwa sang kakek terus mengajarkan seluruh anggota keluarga untuk menegakkan kebenaran. 

    Mantan perwira TNI itu bercerita, Sarwo Edhie meninggal pada 9 November 1989 dan dimakamkan tepat pada Hari Pahlawan, alias 10 November 1989 di Purworejo. 

    “Jadi sepertinya takdir telah menuliskan kisahnya tersendiri dan Alhamdulillah, di tahun 2025 ini kami mendapatkan sebuah kemuliaan dan tentunya ini membuat, InsyaAllah membuat beliau bahagia,” tuturnya. 

    Karier Sarwo Edhie di militer juga berkelindan dengan pengalaman pendidikan militer Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono. Keduanya merupakan taruna di Akademi Militer (Akmil) saat Sarwo Edhie menjabat Gubernur Akademi Militer. 

    “Mungkin belum semuanya tahu, tapi beliau menjadi Gubernur Akademi Militer cukup lama yang kemudian mencetak dua putra terbaik bangsa, Pak Presiden Prabowo Subianto dan Bapak Susilo Bambang Yudhoyono,” terangnya. 

  • Mengenal 6 Jenis Gelar Pahlawan Nasional di Indonesia

    Mengenal 6 Jenis Gelar Pahlawan Nasional di Indonesia

    Jakarta: Setiap tanggal 10 November, rakyat Indonesia memperingati Hari Pahlawan. Hari Pahlawan menjadi momentum untuk kembali mengenang dan menghargai jasa para pejuang bangsa yang telah berkorban demi kemerdekaan dan kemajuan negara. 

    Momen ini menjadi pengingat bahwa perjuangan untuk Indonesia tidak berhenti pada masa perang, tetapi juga terus berlanjut dalam membangun negeri menuju masa depan yang lebih baik.

    Dalam sejarahnya, negara memberikan penghargaan khusus kepada tokoh-tokoh yang berjasa besar melalui berbagai gelar kehormatan, mulai dari Pahlawan Kemerdekaan Nasional, Pahlawan Revolusi, hingga Pahlawan Kebangkitan Nasional.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Pahlawan Nasional menjadi bentuk penghormatan tertinggi yang diberikan kepada warga negara Indonesia yang terbukti memberikan kontribusi luar biasa bagi bangsa. 
     

    Gelar ini bukan sekadar simbol penghargaan, tetapi juga wujud penghormatan yang diharapkan dapat menumbuhkan semangat nasionalisme dan inspirasi bagi generasi penerus.

    Setidaknya ada beberapa jenis gelar pahlawan nasional yang dianugerahkan oleh pemerintah Indonesia, antara lain:
     
    1. Pahlawan Kemerdekaan Nasional

    Gelar ini diberikan kepada tokoh yang berperan penting dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia dari penjajahan, baik melalui perlawanan fisik, diplomasi, maupun penyebaran gagasan nasionalisme.

    Mereka dikenal sebagai pelopor perlawanan dan simbol kebangkitan nasional, yang menginspirasi rakyat Indonesia untuk bersatu melawan penjajahan. Gelar ini menjadi bentuk penghargaan bagi perjuangan mereka dalam memperjuangkan, mempertahankan, dan mengembangkan nilai-nilai kemerdekaan bangsa.
     
    2. Pahlawan Revolusi

    Pahlawan Revolusi merupakan gelar yang diberikan kepada tokoh-tokoh yang gugur saat mempertahankan kemerdekaan dari ancaman pemberontakan, seperti peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S/PKI).

    Sebagian besar penerima gelar ini berasal dari kalangan militer yang rela berkorban demi menjaga ideologi dan kedaulatan Indonesia di tengah ancaman yang mengguncang stabilitas negara.
     
    3. Pahlawan Perintis Kemerdekaan

    Gelar ini dianugerahkan kepada tokoh-tokoh yang berjuang di masa awal kebangkitan nasional. Mereka memelopori perlawanan terhadap penjajahan dan menjadi penggerak dalam berbagai bidang, mulai dari pendidikan hingga sosial budaya.

    Kontribusi mereka menjadi pondasi awal bagi perjuangan kemerdekaan Indonesia di masa selanjutnya.
     
    4. Pahlawan Proklamator

    Pahlawan Proklamator diberikan kepada tokoh yang memiliki peran langsung dalam memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.

    Gelar ini dianugerahkan secara khusus kepada Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta, yang dikenal sebagai Dwitunggal Proklamator. Keduanya membacakan teks Proklamasi pada 17 Agustus 1945, yang menandai lahirnya Republik Indonesia.
     
    5. Pahlawan Kebangkitan Nasional

    Gelar ini diberikan kepada tokoh yang berperan besar dalam membangkitkan kesadaran nasionalisme dan membentuk organisasi pergerakan nasional.

    Tokoh seperti Dr. Soetomo dan Wahidin Soedirohoesodo menjadi ikon kategori ini lewat pendirian Budi Utomo pada tahun 1908, yang dikenal sebagai tonggak awal kebangkitan nasional Indonesia.
     
    6. Pahlawan Ampera

    Pahlawan Ampera (Amanat Penderitaan Rakyat) merupakan gelar yang diberikan kepada mereka yang berjuang pada masa transisi pasca peristiwa G30S/PKI, khususnya dalam menjaga persatuan dan stabilitas bangsa.

    Para tokoh ini berperan penting dalam menegakkan kembali semangat kebangsaan di tengah situasi politik yang tidak menentu pada masa Orde Lama menuju masa Orde Baru.

    Jakarta: Setiap tanggal 10 November, rakyat Indonesia memperingati Hari Pahlawan. Hari Pahlawan menjadi momentum untuk kembali mengenang dan menghargai jasa para pejuang bangsa yang telah berkorban demi kemerdekaan dan kemajuan negara. 
     
    Momen ini menjadi pengingat bahwa perjuangan untuk Indonesia tidak berhenti pada masa perang, tetapi juga terus berlanjut dalam membangun negeri menuju masa depan yang lebih baik.
     
    Dalam sejarahnya, negara memberikan penghargaan khusus kepada tokoh-tokoh yang berjasa besar melalui berbagai gelar kehormatan, mulai dari Pahlawan Kemerdekaan Nasional, Pahlawan Revolusi, hingga Pahlawan Kebangkitan Nasional.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Pahlawan Nasional menjadi bentuk penghormatan tertinggi yang diberikan kepada warga negara Indonesia yang terbukti memberikan kontribusi luar biasa bagi bangsa. 
     

     
    Gelar ini bukan sekadar simbol penghargaan, tetapi juga wujud penghormatan yang diharapkan dapat menumbuhkan semangat nasionalisme dan inspirasi bagi generasi penerus.
     
    Setidaknya ada beberapa jenis gelar pahlawan nasional yang dianugerahkan oleh pemerintah Indonesia, antara lain:
     

    1. Pahlawan Kemerdekaan Nasional

    Gelar ini diberikan kepada tokoh yang berperan penting dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia dari penjajahan, baik melalui perlawanan fisik, diplomasi, maupun penyebaran gagasan nasionalisme.
     
    Mereka dikenal sebagai pelopor perlawanan dan simbol kebangkitan nasional, yang menginspirasi rakyat Indonesia untuk bersatu melawan penjajahan. Gelar ini menjadi bentuk penghargaan bagi perjuangan mereka dalam memperjuangkan, mempertahankan, dan mengembangkan nilai-nilai kemerdekaan bangsa.
     

    2. Pahlawan Revolusi

    Pahlawan Revolusi merupakan gelar yang diberikan kepada tokoh-tokoh yang gugur saat mempertahankan kemerdekaan dari ancaman pemberontakan, seperti peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S/PKI).
     
    Sebagian besar penerima gelar ini berasal dari kalangan militer yang rela berkorban demi menjaga ideologi dan kedaulatan Indonesia di tengah ancaman yang mengguncang stabilitas negara.
     

    3. Pahlawan Perintis Kemerdekaan

    Gelar ini dianugerahkan kepada tokoh-tokoh yang berjuang di masa awal kebangkitan nasional. Mereka memelopori perlawanan terhadap penjajahan dan menjadi penggerak dalam berbagai bidang, mulai dari pendidikan hingga sosial budaya.
     
    Kontribusi mereka menjadi pondasi awal bagi perjuangan kemerdekaan Indonesia di masa selanjutnya.
     

    4. Pahlawan Proklamator

    Pahlawan Proklamator diberikan kepada tokoh yang memiliki peran langsung dalam memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
     
    Gelar ini dianugerahkan secara khusus kepada Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta, yang dikenal sebagai Dwitunggal Proklamator. Keduanya membacakan teks Proklamasi pada 17 Agustus 1945, yang menandai lahirnya Republik Indonesia.
     

    5. Pahlawan Kebangkitan Nasional

    Gelar ini diberikan kepada tokoh yang berperan besar dalam membangkitkan kesadaran nasionalisme dan membentuk organisasi pergerakan nasional.
     
    Tokoh seperti Dr. Soetomo dan Wahidin Soedirohoesodo menjadi ikon kategori ini lewat pendirian Budi Utomo pada tahun 1908, yang dikenal sebagai tonggak awal kebangkitan nasional Indonesia.
     

    6. Pahlawan Ampera

    Pahlawan Ampera (Amanat Penderitaan Rakyat) merupakan gelar yang diberikan kepada mereka yang berjuang pada masa transisi pasca peristiwa G30S/PKI, khususnya dalam menjaga persatuan dan stabilitas bangsa.
     
    Para tokoh ini berperan penting dalam menegakkan kembali semangat kebangsaan di tengah situasi politik yang tidak menentu pada masa Orde Lama menuju masa Orde Baru.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • Ketua PBNU Dukung Soeharto dan Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional

    Ketua PBNU Dukung Soeharto dan Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional

    Jakarta

    Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) menyatakan dukungannya terhadap usulan Kementerian Sosial Republik Indonesia kepada Dewan Gelar atas menetapkan Soeharto dan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai Pahlawan Nasional pada tahun ini.

    Menurut Gus Fahrur, Indonesia perlu belajar dari masa lalu baik dari kebaikan maupun kekurangannya untuk membangun masa depan yang lebih bijak dan berkeadaban.

    “Bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu menghormati jasa para pendahulunya. Kita perlu belajar dari kebaikan masa lalu dan mengambil hikmah dari kekurangannya. Dalam tradisi keilmuan Islam, ada kaidah penting: Al-muhafazhah ‘ala al-qadim ash-shalih wal akhdzu bil jadid al-ashlah, menjaga yang lama yang baik, dan mengambil yang baru yang lebih baik,” ujar Gus Fahrur dalam keterangan tertulis, Rabu (5/11).

    Gus Fahrur menilai baik Soeharto maupun Gus Dur memiliki kontribusi besar terhadap bangsa dalam dua fase sejarah yang berbeda.

    “Pak Harto berjasa besar dalam stabilitas nasional dan pembangunan ekonomi. Di masa beliau, Indonesia dikenal dunia sebagai salah satu macan ekonomi baru Asia dengan program pembangunan yang terencana dan stabilitas ekonomi serta keamanan yang tinggi,” jelasnya.

    “Pak Harto membangun ratusan masjid di seluruh Indonesia tercatat sekitar 999 masjid dibangun atas prakarsa beliau. Beliau juga mendorong kerukunan antarumat beragama dan berperan penting dalam menjaga persatuan nasional pasca pemberontakan G30S/PKI,” ungkapnya.

    Sementara itu, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menurutnya berjasa besar dalam memperjuangkan demokrasi, pluralisme, dan rekonsiliasi bangsa pasca reformasi.

    Ketua PBNU ini juga mengapresiasi langkah Kementerian Sosial di bawah Menteri Saifullah Yusuf (Gus Ipul) yang tengah selesai memproses sejumlah tokoh yang lantas sudah diserahkan ke Dewan Gelar untuk dianugerahi gelar Pahlawan Nasional tahun ini.

    Gus Fahrur berharap penetapan pahlawan nasional dapat menjadi momentum rekonsiliasi sejarah dan penguatan nilai kebangsaan.

    “Semoga dengan penetapan ini, kita semakin menghargai peran semua pihak dalam perjalanan bangsa baik sipil, militer, maupun ulama. Semua punya andil dalam menjaga Indonesia,” tutupnya.

    (akn/akn)

  • Khofifah: Hari Kesaktian Pancasila momentum perkuat kesatuan

    Khofifah: Hari Kesaktian Pancasila momentum perkuat kesatuan

    Surabaya (ANTARA) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober menjadi momentum penting untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa di tengah keberagaman suku, agama, ras, dan golongan.

    “Hari Kesaktian Pancasila harus menjadi refleksi kita bersama bahwa mempertahankan Pancasila adalah tugas lintas generasi. Pancasila adalah fondasi sekaligus perekat bangsa yang wajib dijaga dengan sepenuh hati,” ujar Khofifah usai memimpin upacara Hari Kesaktian Pancasila di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu.

    Sejalan dengan tema nasional “Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya”, Gubernur Khofifah menyebut nilai-nilai Pancasila terbukti mampu merangkul keberagaman.

    Bahkan di kancah internasional, Indonesia menjadikan Pancasila sebagai landasan untuk menjaga perdamaian dunia.

    Gubernur perempuan pertama di Jawa Timur itu menekankan pentingnya menghidupkan nilai gotong royong, mengutamakan kepentingan bersama, serta mengamalkan sikap kemanusiaan dalam kehidupan sehari-hari.

    Ia mengingatkan bahwa Hari Kesaktian Pancasila juga merupakan bentuk penghormatan atas kegigihan bangsa dalam mempertahankan ideologi negara dari ancaman penggantian, khususnya pada peristiwa Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia (G30S/PKI).

    “Momentum ini harus menjadi pelecut semangat masyarakat Jawa Timur untuk terus menebar kebaikan, memperkokoh persatuan, dan menjaga nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara,” ujar Khofifah.

    Gubernur Khofifah mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan Hari Kesaktian Pancasila sebagai energi baru dalam menjaga harmoni di tengah keberagaman.

    “Selamat Hari Kesaktian Pancasila, saatnya kita menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta menebar kedamaian di antara seluruh masyarakat dunia. Menjaga Pancasila bukan hanya tanggung jawab generasi terdahulu, melainkan juga kewajiban generasi hari ini dan masa depan,” katanya.

    Pewarta: Willi Irawan
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Refleksi G30S dan Pentingnya Nilai Kemanusiaan

    Refleksi G30S dan Pentingnya Nilai Kemanusiaan

    Refleksi G30S dan Pentingnya Nilai Kemanusiaan
    Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan UNNES, Direktur Eksekutif Amnesty UNNES, dan Penulis
    SETIAP
    akhir September, perdebatan tentang G30S selalu kembali: siapa dalang, versi mana yang benar, film mana yang layak diputar?
    Namun, di tengah hiruk-pikuk tafsir dan propaganda, ada satu hal yang sering tercecer: manusia. Nyawa, martabat, dan akal sehat warga biasa—yang terseret, distigma, ditahan, atau dibunuh—sering hanya jadi catatan kaki.
    Menjaga kemanusiaan sejatinya bukan soal membenarkan satu kubu dan menyalahkan kubu lain. Ini soal standar dasar: hak untuk hidup, bebas dari penyiksaan, proses hukum yang adil, dan kebebasan dari stigma kolektif.
    Ketika negara, media, dan lembaga pendidikan mengajarkan sejarah, pertanyaannya bukan sekadar versi mana yang dipilih, melainkan apakah cara kita bercerita memulihkan martabat korban, membuka ruang kebenaran, dan mendorong pertanggungjawaban.
    Refleksi G30S seharusnya mengajak untuk waspada pada tiga hal: betapa mudahnya kebencian dioperasikan, betapa cepatnya hukum bisa disingkirkan atas nama “stabilitas”, dan betapa lamanya luka sosial bertahan jika kebenaran dan pemulihan ditunda.
    Jika kita sepakat bahwa Pancasila berakar pada kemanusiaan yang adil dan beradab, maka pekerjaan rumahnya jelas: menolak kekerasan sebagai alat politik, merawat ingatan yang jujur, serta memastikan keadilan dan pemulihan bagi mereka yang selama ini dibungkam.
    Tragedi 1965–1966 sejatinya merupakan salah satu episode paling kelam dalam sejarah Indonesia modern, bukan hanya karena skala kekerasannya, tetapi juga karena cara negara menutupinya selama puluhan tahun.
    Data yang tersedia memang beragam, tetapi semuanya menunjukkan angka yang mengerikan.
    Komnas HAM dalam laporan hasil Penyelidikan Pro Justisia tahun 2012 menyatakan terdapat sembilan bentuk pelanggaran HAM berat dalam peristiwa ini: pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan paksa, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, pemerkosaan dan kekerasan seksual, penganiayaan, serta penghilangan orang secara paksa.
    Jumlah korban jiwa diperkirakan antara 500.000 hingga lebih dari 1 juta orang (Robinson,
    The Killing Season
    , 2018; Bevins,
    The Jakarta Method
    , 2020).
    Sementara itu, Amnesty International (dalam
    Friend
    , 2005) melaporkan bahwa pada saat itu ada sekitar satu juta kader PKI dan orang-orang yang dituduh terlibat dalam PKI ditahan.
    Tragedi ini bukan hanya pembantaian massal, melainkan juga proses sistematis penghancuran hak-hak sipil.
    Mereka yang selamat dipaksa menjalani kerja paksa, wajib lapor, kehilangan pekerjaan, dilarang mengakses pendidikan tinggi, bahkan hak politiknya dicabut selama puluhan tahun melalui tanda “ET” (eks-tapol) dalam dokumen kependudukan.
    Efek diskriminasi ini menurun hingga ke anak-cucu korban, menjadikannya bentuk
    collective punishment
    yang jelas bertentangan dengan prinsip hukum HAM internasional.
    John Roosa dalam bukunya
    Dalih Pembunuhan Massal
    (2006) menunjukkan bagaimana peristiwa G30S yang berlangsung singkat kemudian dimanipulasi oleh Orde Baru menjadi dalih pembenaran untuk operasi pembasmian massal.
    Roosa menekankan bahwa tidak ada bukti komando jelas dari PKI sebagai partai, melainkan tindakan kelompok kecil yang kemudian dimanfaatkan oleh militer, khususnya Jenderal Soeharto, untuk merebut legitimasi kekuasaan.
    Hal senada ditegaskan oleh Robinson (2018), yang menunjukkan bahwa Angkatan Darat memainkan peran sentral dalam mengorkestrasi pembantaian, sementara negara-negara Barat seperti Amerika Serikat dan Inggris memberikan dukungan politik, logistik, hingga daftar nama target.
    Salah satu propaganda paling efektif adalah fitnah terhadap Gerwani, organisasi perempuan progresif kala itu.
    Seperti dicatat oleh Wieringa, Gerwani dijadikan kambing hitam melalui narasi “kebiadaban seksual” di Lubang Buaya—padahal laporan visum resmi menunjukkan tidak ada bukti penyiksaan seperti pencungkilan mata atau pemotongan alat kelamin.
    Namun, kebohongan yang diproduksi oleh militer itu dibiarkan beredar luas di media, menciptakan histeria moral yang mendorong partisipasi masyarakat dalam pembantaian.
    Laporan
    International People’s Tribunal 1965
    (IPT 65) di Den Haag pada 2015, bahkan menegaskan bahwa negara Indonesia bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan ini.
    Majelis hakim IPT menilai negara gagal memenuhi kewajiban hukumnya: tidak mencegah, tidak menghukum pelaku, dan tidak memulihkan korban.
    Mereka mendesak pemerintah Indonesia untuk menyampaikan permintaan maaf resmi, membuka akses arsip, melakukan penyidikan, dan memberi reparasi. Namun, hingga kini, rekomendasi tersebut belum direspons serius.
    Luka sejarah ini belum sembuh karena ada tiga alasan mendasar. Pertama, narasi resmi Orde Baru yang menyederhanakan G30S menjadi sekadar “pengkhianatan PKI” masih terus direproduksi, baik melalui buku pelajaran maupun film.
    Kedua, ketiadaan mekanisme akuntabilitas: Kejaksaan Agung berkali-kali menolak menindaklanjuti laporan Komnas HAM dengan alasan “kurang bukti”, padahal bukti-bukti primer dan kesaksian korban berlimpah.
    Ketiga, politik impunitas yang masih kuat: banyak aktor militer dan sipil yang terlibat dalam pembantaian tetap berada dalam lingkaran kekuasaan selama puluhan tahun, membuat pengungkapan kebenaran menjadi tabu.
    Jika refleksi G30S ingin bermakna, maka ini harus berangkat dari nilai kemanusiaan yang universal. Tidak ada ideologi, dalih politik, ataupun alasan stabilitas yang bisa membenarkan pembunuhan massal, penyiksaan, atau diskriminasi lintas generasi.
    Mengakui kebenaran, mendengar suara korban, dan membuka jalan menuju keadilan bukanlah ancaman bagi bangsa ini—justru itu fondasi untuk membangun demokrasi yang sehat.
    Tanpa keberanian menghadapi masa lalu, kita hanya akan terus mewariskan trauma, kebisuan, dan politik kebencian bagi generasi berikutnya.
    Tragedi 1965–1966 sejatinya tidak hanya soal pembunuhan massal, tetapi juga bagaimana sejarah dijadikan instrumen politik untuk mengontrol masyarakat.
    Sejak awal Orde Baru, narasi resmi dibangun dengan satu tujuan: melegitimasi kekuasaan yang lahir dari darah.
    Film Pengkhianatan G30S/PKI yang diwajibkan tayang setiap tahun, buku pelajaran sejarah yang menyederhanakan peristiwa, hingga sensor terhadap karya akademis, semuanya merupakan bagian dari proyek indoktrinasi negara.
    Indoktrinasi sejarah ini juga memelihara stigma. Anak-anak korban, yang bahkan lahir setelah peristiwa, tetap mendapat label “ET” (eks-tapol) dalam KTP orangtuanya. Mereka kesulitan masuk sekolah negeri, dilarang menjadi PNS atau tentara, dan sering diawasi intel.
    Dengan kata lain, sejarah dipakai bukan untuk membangun ingatan kolektif yang sehat, melainkan sebagai senjata diskriminasi lintas generasi.
    Inilah yang disebut Geoffrey Robinson (2018) sebagai “politik kebisuan” (
    politics of silence
    ). Dengan menghapus atau memelintir fakta, negara mencegah masyarakat untuk memahami bahwa tragedi 1965 adalah pelanggaran HAM berat.
    Tanpa kesadaran kritis, publik mudah diarahkan untuk melihat kekerasan massal sebagai sesuatu yang “patriotik” atau “terpaksa”.
    Padahal, justru manipulasi sejarah inilah yang membuat luka kolektif bangsa terus terbuka, karena korban dipaksa bungkam, sementara pelaku tetap bebas tanpa akuntabilitas.
    Maka, refleksi G30S bukan hanya soal membuka fakta kekerasan, melainkan juga membongkar konstruksi sejarah yang menindas.
    Sejarah harus dipulihkan sebagai ruang kebenaran, bukan alat propaganda. Selama narasi resmi dibiarkan mendominasi tanpa koreksi, bangsa ini akan terus hidup dengan warisan ingatan palsu—yang membuat demokrasi rapuh dan nilai kemanusiaan mudah dikorbankan.
    Refleksi atas G30S kehilangan makna apabila nyawa manusia hanya ditempatkan sebagai alat legitimasi politik.
    Di balik jargon ideologi dan klaim stabilitas, terdapat fakta gamblang: ratusan ribu hingga jutaan orang dibunuh tanpa proses hukum, jutaan lainnya dipaksa menjalani penahanan, kerja paksa, penyiksaan, pemerkosaan, hingga pengucilan sosial yang diwariskan lintas generasi.
    Semua ini terjadi bukan karena “kekacauan” semata, melainkan karena negara secara sadar mengabaikan prinsip dasar kemanusiaan.
    Hukum HAM internasional menegaskan hak untuk hidup, bebas dari penyiksaan, dan hak atas pengadilan yang adil adalah hak
    non-derogable
    —hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
    Amnesty International (2012) mengingatkan bahwa penundaan penyidikan hanya memperpanjang penderitaan korban.
    International People’s Tribunal 1965 di Den Haag (2015) menegaskan kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban hukumnya: tidak mencegah, tidak menghukum pelaku, dan tidak memulihkan korban.
    Fakta-fakta ini memperlihatkan bahwa impunitas telah menjadi norma, sementara korban terus dipaksa menanggung stigma dan diskriminasi.
    Narasi resmi yang terus direproduksi menunjukkan betapa mudahnya sejarah dipelintir untuk mengaburkan kejahatan terhadap kemanusiaan.
    Manipulasi semacam ini berfungsi sebagai perpanjangan dari kekerasan itu sendiri: membungkam suara korban, menghapus kesaksian, dan menormalisasi pembantaian sebagai sesuatu yang “wajar”.
     
    Dengan cara itu, nilai kemanusiaan tidak hanya diabaikan, tetapi juga diinjak-injak secara sistematis.
    Nilai kemanusiaan menuntut akuntabilitas. Tidak ada ideologi, kepentingan politik, atau alasan stabilitas yang dapat membenarkan pembunuhan massal maupun diskriminasi struktural lintas generasi.
    Selama kebenaran ditutup dan pelaku tidak dimintai pertanggungjawaban, luka sosial akan terus terpelihara.
    Tragedi G30S seharusnya menjadi peringatan keras: begitu negara menanggalkan prinsip kemanusiaan, hukum dan moralitas ikut runtuh, dan yang tersisa hanyalah kekerasan yang dilegalkan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nyaris Bikin Indonesia Gelap, KPU Cabut Keputusan karena Takut ‘Di-Nepalkan’?

    Nyaris Bikin Indonesia Gelap, KPU Cabut Keputusan karena Takut ‘Di-Nepalkan’?

    Oleh: Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes.*

    Hampir saja kedamaian Indonesia yang baru pulih dari Tragedi Agustus berdarah kelabu bulan lalu kembali terkoyak akibat ulah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Hal ini dipicu oleh Keputusan KPU No. 731 Tahun 2025 tentang “Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan”.

    Sebuah keputusan yang terkesan irasional, bahkan dalam bahasa Gen Z, “tidak masuk nurul.”

    Bagaimana tidak? Keputusan yang ditandatangani sepihak oleh pimpinan KPU pada 21 Agustus 2025 lalu tanpa konsultasi dengan DPR, khususnya Komisi II sebagai pengawasnya, langsung memicu kegaduhan publik.

    Tak sedikit warganet di media sosial bahkan melontarkan seruan agar KPU “di-Nepalkan”, meskipun, syukurlah, hal itu tidak benar-benar terjadi.

    Bisa dibayangkan, kedamaian yang dengan susah payah diraih bisa hilang begitu saja karena ulah KPU.

    Untungnya, pada Selasa, 16 September 2025, KPU buru-buru menggelar konferensi pers untuk mencabut keputusan kontroversial tersebut.

    Pengumuman disampaikan langsung oleh Ketua KPU Muh Affifuddin bersama Agust Melaz, Abdul Kholiq, dan jajaran komisioner lainnya.

    Meski patut diapresiasi karena mau mendengar desakan publik, muncul pertanyaan: apakah pencabutan ini cukup untuk dianggap selesai?

    Tak heran bila kini muncul desakan agar seluruh pimpinan dan komisioner KPU mengundurkan diri.

    Sebab, keputusan No. 731 Tahun 2025 jelas merupakan hasil kolektif-kolegial, bukan keputusan pribadi.

    Jadi, bukan hanya Muh Affifuddin yang harus bertanggung jawab, tetapi seluruh jajaran KPU, karena mereka bersama-sama gagal menjaga integritas lembaga.

    Baca Juga:

    Erick Thohir Resmi Dilantik Jadi Menpora, Status Ketua PSSI Jadi Sorotan

    Mengapa keputusan itu sangat kontroversial? Karena salah satu tujuannya tampak jelas: menutup akses publik terhadap dokumen ijazah calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

    Namun, akibatnya justru lebih fatal: seluruh 16 dokumen persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden ikut ditutup, termasuk LHKPN, surat pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945, hingga keterangan bebas dari keterlibatan G30S/PKI.

    KPU beralasan ada konsekuensi bahaya bila dokumen-dokumen tersebut dibuka untuk publik, termasuk soal ijazah.

    Namun alasan ini tidak masuk akal, bahkan mencerminkan keberpihakan kepada oknum pejabat yang enggan transparan.

    Ironisnya, KPU berdalih sesuai PKPU No. 15 Tahun 2014 dan PKPU No. 22 Tahun 2018, padahal jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang kedudukannya lebih tinggi.

    Sebelum pencabutan keputusan itu, saya sempat membahas masalah ini dalam program Dialog Kompas Petang, Senin, 15 September 2025, bersama mantan Ketua KPU Arif Budiman (2017–2022) dan pengacara Jokowi Rivai Kusumanegara, dipandu oleh Audrey Candra.

    Dalam diskusi tersebut tampak jelas siapa yang berpihak pada transparansi dan siapa yang justru ingin menutupinya.

    Fakta akhirnya terkonfirmasi dengan dibatalkannya keputusan KPU tersebut.

    Kesimpulannya, meski Keputusan KPU No. 731 Tahun 2025 telah resmi dicabut, perjuangan menjaga demokrasi belum selesai.

    Masyarakat harus terus mengawasi KPU dan lembaga-lembaga negara lainnya.

    Setiap celah regulasi yang berpotensi melemahkan transparansi wajib dicurigai.

    Musuh demokrasi sering menyelinap dari dalam, lewat aturan-aturan yang menutup akses publik.

    Intinya, meski Presiden Prabowo Subianto baru saja melakukan reshuffle kabinet, rakyat tidak boleh lengah.

    Kita harus tetap konsisten dalam gerakan menegakkan demokrasi dan supremasi hukum, termasuk melalui seruan #AdiliJkW dan #MakzulkanFufufafa.

    *) Pemerhati Telematika, Multimedia, AI, dan OCB Independen

    Jakarta, Rabu 17 September 2025

  • Ketika Rakyat Berjuang Sendirian

    Ketika Rakyat Berjuang Sendirian

    OLEH: MUHAMMAD FADHIL BILAD*

    AGUSTUS, bulan kemerdekaan, seharusnya menjadi momen rakyat menikmati hasil perjuangan leluhur. Namun, realitanya jauh dari harapan. Rakyat masih harus berjuang: mengejar kesejahteraan, melawan ketimpangan ekonomi, dan memperjuangkan martabat kemanusiaan. 

    Ibu Pertiwi menangis melihat anak-anaknya berjuang menuntut keadilan, yang kerap bertransformasi menjadi gerakan sosial. Sayangnya, gerakan organik ini sering dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab: fasilitas publik dirusak, rumah-rumah dijarah, kantor dibakar, bahkan rakyat tak berdosa menjadi korban kekerasan dengan dalih “pembelaan diri”. Kemurnian aspirasi rakyat pun ternoda, isu besar yang diperjuangkan menjadi kabur dan tak terarah.

     

    Hilangnya Partisipasi yang Bermakna

     

     

    Idealnya, DPR sebagai wakil rakyat mengadopsi prinsip “meaningful participation”, partisipasi bermakna, yang menjamin hak rakyat untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapat penjelasan atas aspirasinya. Keputusan DPR seharusnya lahir dari proses terbuka bersama rakyat. Jika prinsip ini diterapkan sungguh-sungguh, demonstrasi di jalanan tak perlu terjadi karena suara rakyat sudah terwakili. Namun, realitas berbicara lain. Maraknya aksi protes menjadi indikasi nyata bahwa DPR gagal mewujudkan partisipasi bermakna. 

     

    Lalu, kepada siapa DPR meminta pertimbangan dalam pengambilan keputusan? Bambang Wuryanto, atau akrab disapa Bambang Pacul, anggota DPR dari Fraksi PDIP, secara jujur mengungkap realitas pahit. Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan Menko Polhukam pada Maret 2023, ia blak-blakan menyatakan bahwa keputusan DPR diambil berdasarkan instruksi pimpinan partai. 

    Sistem pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR pun memperkuat pernyataan ini: suara diwakilkan oleh fraksi, bukan individu anggota DPR atau daerah pemilihan. Artinya, pimpinan partai, bukan wakil rakyat yang kita pilihlah yang menentukan arah kebijakan. Anggota DPR hanyalah “pemain orkestra” yang menari mengikuti irama sang maestro: pimpinan partai.

     

    Chile vs. Prancis: Pelajaran dari Dua Dunia

     

    Untuk memahami peran partai politik dalam merespons gejolak sosial, mari kita lihat dua kasus berbeda. Di Chile pada 2019, kenaikan harga tiket transportasi umum memicu protes massa yang meluas ke isu pendidikan dan ketimpangan ekonomi. Pemerintahan Bastian Piñera awalnya merespons dengan tindakan represif, namun tekanan rakyat memaksa mereka membuka dialog. Partai oposisi, seperti Partido Socialista dan Frente Amplio, mendorong reformasi struktural, menghasilkan kesepakatan lintas partai yang memberikan kanal politik formal bagi rakyat untuk menyalurkan aspirasi. 

     

    Sebaliknya, di Prancis pada 2018, gerakan “Yellow Vests” dipicu kenaikan pajak bahan bakar, yang memicu demonstrasi besar, penjarahan, dan bentrokan dengan aparat. Partai oposisi seperti La France Insoumise dan Rassemblement National berusaha mengambil peran, tetapi ditolak massa yang tidak ingin gerakan mereka diklaim sebagai agenda partai. Presiden Macron akhirnya mencabut pajak bahan bakar dan meluncurkan “Grand Débat National”, sebuah forum dialog langsung dengan rakyat. 

     

    Dari kedua kasus ini, kita belajar bahwa partai politik bisa menjadi jembatan penyelesaian konflik, seperti di Chile, atau justru kehilangan relevansi jika gagal merangkul rakyat, seperti di Prancis.

     

     

    Di Indonesia, partai politik bukan hanya berkuasa di parlemen, tetapi juga di setiap lini pemerintahan. Mulai dari penyusunan kabinet, penempatan pejabat di lembaga negara, kepala daerah, hingga posisi direksi dan komisaris, semua dipengaruhi rekomendasi partai. Realitas ini diperparah dengan praktik di bawah meja yang menjadi “ciri khas” Indonesia. Dengan kekuatan sebesar ini, pertanyaannya: apa peran partai dalam mendamaikan gejolak sosial-politik? Apakah partai hanya sibuk mengumpulkan “setoran” dari gaji, tunjangan, atau proyek-proyek yang digarap kadernya? 

     

    Di tingkat akar rumput, partai politik juga punya pengaruh besar. Keberadaan mereka di parlemen dan pemerintahan tak lepas dari dukungan rakyat saat pemilu, yang sering disebut sebagai “pesta demokrasi”. Saat kampanye, partai mendekati rakyat, membentuk komunitas kecil untuk menjaga simpati pemilih dengan janji-janji kesejahteraan, keadilan, dan pemerataan. Namun, setelah pemilu, komunikasi ini meredup. Partai seolah hanya hadir saat butuh suara, bukan saat rakyat butuh didengar. Apakah sarasehan dengan rakyat hanya agenda musiman menjelang pemilu? Mengapa partai tidak menggelar dialog serupa di tengah situasi krisis seperti sekarang? 

     

    September Hitam: Ancaman Ketidakstabilan

     

    Hari ini, kita memasuki bulan yang kelam dalam sejarah Indonesia: “September Hitam”. Tragedi Semanggi II, pembunuhan Munir Said Thalib, dan peristiwa G30S/PKI menjadi pengingat betapa rapuhnya keadilan sosial di negeri ini. Di tengah dinamika politik saat ini, kabar tentang partai politik lebih banyak berputar pada manuver elit: Nasdem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, PAN menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya, Golkar menonaktifkan Adies Kadir, sementara Gerindra, PDIP, dan PKS setuju menghapus tunjangan rumah DPR setelah protes publik. Bahkan, Presiden memanggil ketua umum partai ke Istana Negara. Semua ini mengesankan bahwa partai politik adalah penguasa sejati republik ini, tapi apakah mereka benar-benar bekerja untuk rakyat? 

     

    Upaya partai saat ini masih jauh dari optimal, terutama jika dibandingkan dengan kekuatan besar yang mereka miliki di setiap lini pemerintahan. Jika eskalasi ketidakstabilan sosial-politik terus diabaikan, rakyat didiskriminasi, kebebasan berekspresi dibatasi, dan aspirasi tidak terpenuhi, maka risiko terburuk mengintai: revolusi rakyat. Partai politik bisa kehilangan legitimasi, digantikan oleh gerakan rakyat yang akan menentukan arah bangsa.

     

    Ke Mana Partai Harus Melangkah?

     

    Partai politik harus kembali ke akarnya: rakyat. Mereka harus membuka ruang dialog yang intensif, bukan hanya saat pemilu, tetapi juga di saat krisis. DPR perlu menjalankan prinsip partisipasi bermakna dengan sungguh-sungguh, mendengar dan mempertimbangkan aspirasi rakyat, bukan sekedar menjalankan instruksi pimpinan partai, sekalipun tidak bisa dilepaskan karena realitas yang tersistemik dan sudah menjadi tradisi antara partai dengan kadernya di parlemen, maka sebaik-baiknya instruksi ‘pimpinan partai’ adalah untuk membersamai dan mendengarkan secara utuh aspirasi rakyat. 

    Jika partai gagal menjadi jembatan antara rakyat dan negara, mereka tidak hanya kehilangan kepercayaan, tetapi juga relevansi di mata rakyat. September ini, partai politik punya pilihan: menjadi solusi atau bagian dari masalah. Pilihan ada di tangan mereka, dan waktu terus berjalan. 

    *(Penulis adalah Director of Diplomacy and Foreign Affairs, Indonesia South-South Foundation)

  • Sinema dan Politik Ingatan Kolektif
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Agustus 2025

    Sinema dan Politik Ingatan Kolektif Nasional 14 Agustus 2025

    Sinema dan Politik Ingatan Kolektif
    Peneliti & Assessor pada IISA Assessment Consultancy & Research Centre
    PADA
    1935, sutradara Leni Riefenstahl merilis
    Triumph of the Will
    , mahakarya sinematik yang mendokumentasikan kongres Partai Nazi di Nuremberg.
    Melalui komposisi visual yang megah, permainan cahaya dramatis, dan penyuntingan presisi, Riefenstahl tidak sekadar merekam peristiwa; ia merancang mitos.
    Film itu mengubah politisi menjadi dewa, massa menjadi ornamen kekuasaan, dan ideologi fasis menjadi tontonan yang agung dan tak terelakkan.
    Dunia menyaksikan bagaimana proyektor film dapat menjadi senjata paling ampuh untuk memanipulasi persepsi dan menata ulang realitas.
    Sejarah ini memberi kita pelajaran pahit: ketika kekuasaan ingin menancapkan hegemoninya, sinema sering kali menjadi jalan pintas yang paling memikat.
    Di Indonesia, pertarungan narasi ini bukanlah hal baru. Ia hidup dalam ketegangan antara proyek-proyek visual raksasa yang didanai negara dan aksi-aksi hening yang menolak lupa.
    Di satu sisi, ada memori yang ingin diproduksi massal, dibungkus dalam seluloid atau format digital, dan didistribusikan seluas-luasnya.
    Di sisi lain, ada ingatan kolektif yang dirawat secara organik, dari mulut ke mulut, dari generasi ke generasi, seperti yang dilakukan oleh para aktivis Aksi Kamisan setiap Kamis sore di depan Istana Negara, Jakarta.
    Diamnya payung-payung hitam mereka adalah antitesis dari riuh rendah pengeras suara bioskop.
    Tulisan ini berargumen bahwa sinema, dalam sejarahnya, terlalu sering diinstrumentalisasi sebagai medium politik untuk memaksakan ingatan tunggal, membungkam narasi alternatif, dan pada akhirnya, menghindari tanggung jawab sejarah.
    Selama lebih dari tiga dekade, generasi Indonesia—mulai dari murid sekolah dasar hingga pegawai negeri—diwajibkan menonton film Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI.
    Ritual tahunan ini adalah contoh sempurna bagaimana kekuasaan menggunakan aparatus sinematik untuk rekayasa sosial. Film garapan Arifin C. Noer tersebut bukan sekadar tontonan, melainkan kurikulum kepatuhan.
    Menggunakan pisau analisis filsuf Italia, Antonio Gramsci, film ini berfungsi sebagai alat hegemoni yang paripurna.
    Kekuasaan Orde Baru tidak hanya dipertahankan lewat todongan senjata, tetapi juga lewat proyektor yang menanamkan narasi tunggal ke alam bawah sadar publik.
    Persetujuan (
    consent
    ) massa diproduksi secara sistematis hingga narasi versi negara dianggap sebagai satu-satunya “akal sehat” (
    common sense
    ).
    Lebih jauh, seperti yang dijelaskan oleh pemikir Perancis Roland Barthes dalam
    Mythologies
    , film tersebut beroperasi pada level mitos.
    Secara denotatif, ia menampilkan rangkaian peristiwa. Namun, secara konotatif, ia membangun mitologi modern: mitos tentang kekejaman absolut Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dihadapkan dengan mitos kepahlawanan suci Tentara Nasional Indonesia (TNI).
    Adegan-adegan penyiksaan yang brutal, meski diragukan kebenarannya secara historis, menjadi tanda visual yang menaturalisasi demonisasi PKI.
    Akibatnya, jutaan orang yang dituduh komunis dan simpatisannya, yang dibantai tanpa pengadilan, lenyap dari ingatan resmi. Mereka menjadi hantu dalam sejarah bangsa yang megah.
    Teoris film Jean-Louis Baudry bahkan berpendapat bahwa kondisi menonton di ruang gelap bioskop menempatkan penonton dalam posisi pasif, mirip kondisi mimpi, yang membuat mereka lebih rentan terhadap suntikan ideologi.
    Film “G30S/PKI” adalah mesin yang memproduksi ketakutan sekaligus kepatuhan dalam satu paket. Setelah puluhan tahun memutar film yang sama untuk menjejali “kebenaran” tunggal, apakah kita benar-benar merdeka berpikir, atau hanya berganti operator proyektor?
    Kini, di era yang katanya lebih demokratis, hantu instrumentalisasi sinema kembali muncul dalam wujud yang lebih modern dan berwarna.
    Polemik seputar film animasi “Merah Putih: One for All” yang mencuat pada pertengahan 2025, menjadi studi kasus yang relevan.
    Kritik tajam yang datang dari legislator di Komisi X DPR RI hingga pengamat film tidak hanya menyoroti kualitas animasi yang dianggap tidak sepadan dengan klaim anggarannya, tetapi juga kecurigaan adanya aliran dana negara.
    Inilah titik krusial di mana kita harus waspada. Model Propaganda yang dirumuskan oleh Edward S. Herman dan Noam Chomsky menyediakan kerangka yang pas untuk membacanya.
    Salah satu filter utama dalam model mereka adalah kepemilikan dan sumber pendanaan media.
    Ketika proyek budaya, apalagi yang mengusung tema seberat nasionalisme, didanai atau didukung oleh negara, pertanyaan fundamentalnya adalah: kepentingan siapa yang sedang dilayani?
    Filter lainnya adalah sumber informasi dan ideologi dominan. Film ini, dengan narasi kepahlawanan anak-anak dari beragam suku, menyajikan ideologi nasionalisme yang tampak mulia.
    Namun, nasionalisme yang dipoles indah dan disajikan sebagai hiburan berisiko menjadi propaganda lunak. Ia menyederhanakan isu-isu kompleks seperti ketidakadilan sosial, konflik agraria, dan pelanggaran hak asasi manusia di berbagai daerah dengan satu selimut magis bernama “persatuan”.
    Pesan ini, meski positif, bisa berfungsi untuk melenakan publik dari masalah nyata. Tentu, mediumnya berbeda dari film “G30S/PKI”, tapi potensi fungsionalisasinya serupa: menggunakan sumber daya besar untuk menyebarkan satu versi narasi yang dianggap “benar” oleh penguasa.
    Jika nasionalisme diproduksi dengan ongkos miliaran rupiah dari kas negara, apakah yang sesungguhnya sedang kita beli: kecintaan pada Tanah Air, atau kesetiaan buta pada naratornya?
    Setiap hari Kamis, para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat berdiri diam di seberang Istana. Mereka tidak punya proyektor, efek khusus, maupun anggaran miliaran.
    Senjata mereka adalah foto-foto orang terkasih yang telah hilang atau dibunuh, payung hitam, dan kebisuan yang memekakkan.
    Aksi mereka adalah sinema perlawanan dalam bentuknya yang paling murni: pertunjukan visual yang menolak untuk dilupakan.
    Di sinilah letak politik ingatan kolektif yang sesungguhnya. Film-film seperti “G30S/PKI” atau proyek ambisius yang didanai negara mencoba menciptakan memori yang utuh, heroik, dan tanpa cela— jalan pintas sejarah.
    Sebaliknya, Aksi Kamisan memaksa kita untuk mengingat apa yang robek, luka yang belum sembuh, dan keadilan yang tak kunjung datang. Mereka adalah penjaga ingatan kolektif yang menolak amnesti massal yang coba ditawarkan melalui hiburan.
    Kehadiran fisik mereka di depan pusat kekuasaan adalah penanda bahwa sejarah tidak bisa diselesaikan hanya dengan membuat film.
    Pertarungan antara sinema propaganda dan aksi memori ini adalah cerminan dari pertarungan yang lebih besar tentang jiwa bangsa.
    Di tengah hingar-bingar sinema kepahlawanan yang menelan anggaran raksasa, masihkah kita bisa mendengar bisik sunyi mereka yang menuntut keadilan, atau sudahkah suara mereka hilang ditelan deru suara
    dolby surround
    ?
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Presiden Prabowo anugerahi Sjafrie, Herindra, dkk naik bintang empat

    Presiden Prabowo anugerahi Sjafrie, Herindra, dkk naik bintang empat

    Presiden Prabowo Subianto menyematkan tanda pangkat bintang empat Jenderal Kehormatan kepada lima purnawirawan TNI yaitu Sjafrie Sjamsoeddin, Alm. Ali Sadikin, Agus Sutomo, Muhammad Herindra, dan Muhammad Yunus Yosfiah saat Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Kopassus TNI Angkatan Darat, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu (10/8/2025). ANTARA/HO-Puspen TNI.

    Presiden Prabowo anugerahi Sjafrie, Herindra, dkk naik bintang empat
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Minggu, 10 Agustus 2025 – 16:59 WIB

    Elshinta.com – Presiden RI Prabowo Subianto menganugerahi kenaikan pangkat bintang empat menjadi Jenderal Kehormatan (HOR) kepada lima purnawirawan TNI, yaitu Sjafrie Sjamsoeddin, (Alm) Ali Sadikin, Agus Sutomo, Muhammad Herindra, dan Muhammad Yunus Yosfiah, karena dianggap memiliki jasa besar dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI.

    Prosesi penyematan tanda pangkat kehormatan itu berlangsung dalam rangkaian Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Kopassus TNI Angkatan Darat, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu.

    Presiden Prabowo mengawali penyerahan tanda pangkat Jenderal Kehormatan itu kepada Muhammad Yunus Yosfiah, yang diwakili oleh putranya.

    Kemudian Presiden Prabowo lanjut menyematkan tanda pangkat bintang empat kepada Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra, Direktur Utama Agrinas Palma Nusantara Agus Sutomo, yang juga mantan Komandan Jenderal Kopassus dan Komandan Paspampres.

    Dalam prosesi yang sama, Presiden Prabowo juga menyerahkan tanda pangkat kepada Ali Sadikin, Gubernur DKI Jakarta tahun 1966–1977, yang juga Sesepuh Marinir (dulu KKO-AL) dan tokoh nasional. Tanda pangkat untuk Ali Sadikin diterima oleh putranya, Boy Sadikin.

    Jenderal Kehormatan (Purn) Muhammad Yunus Yosfiah merupakan tokoh militer Indonesia dan veteran Perang Seroja, yang merupakan Menteri Penerangan tahun 1998–1999 pada masa pemerintahan Presiden Ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie.

    Sepanjang mengabdikan diri sebagai prajurit TNI, M. Yunus Yosfiah menduduki sejumlah posisi strategis, di antaranya sebagai Kepala Staf Sosial Politik ABRI, Pangdam II/Sriwijaya, dan Ketua Fraksi ABRI di MPR. Yunus Yosfiah, yang lahir di Rappang, Sulawesi Selatan pada 7 Agustus 1944, juga menjadi salah satu tokoh yang kemudian menghentikan penayangan film G30S/PKI pada 1998, setelah rutin ditayangkan tiap tahun sejak 1984.

    Sementara itu, Sjafrie Sjamsoeddin, yang saat ini menjabat menteri pertahanan Kabinet Merah Putih, dikenal sebagai orang dekat Presiden Prabowo, mengingat keduanya bersahabat sejak masa menjadi taruna di Akademi Militer Magelang.

    Sjafrie, yang dikenal sebagai tokoh militer dan birokrat, merupakan lulusan terbaik peraih Adhi Makayasa saat lulus dari Akademi Militer pada tahun 1974.

    Sepanjang mengabdi menjadi prajurit, Sjafrie terlibat berbagai operasi militer penting, termasuk Operasi Flamboyan di Timor-Timor pada tahun 1976, 1984, dan 1990, kemudian Operasi Nanggala XXI di Aceh pada tahun 1977, dan memimpin Tim Maleo di Irian Jaya pada tahun 1987.

    Sjafrie juga pernah menjadi Komandan Grup A Paspampres pada masa pemerintahan Presiden Ke-2 RI Soeharto.

    Menhan Sjafrie juga pernah menjabat sebagai Pangdam Jaya, Kepala Pusat Penerangan TNI, dan Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan, dan Wakil Menteri Pertahanan.

    Kemudian, Jenderal Kehormatan M. Herindra, yang saat ini menjabat Kepala BIN, juga dikenal sebagai orang dekat Presiden Prabowo, terutama saat Presiden masih aktif sebagai prajurit TNI dan menjabat Danjen Kopassus. Herindra, sebagaimana Sjafrie, juga merupakan lulusan terbaik Akademi Militer Magelang pada tahun 1987.

    Sepanjang jalan pengabdiannya sebagai prajurit TNI, Herindra menduduki banyak posisi strategis, di antaranya Danjen Kopassus, Pangdam III/Siliwangi, Inspektur Jenderal TNI, Kepala Staf Umum TNI, dan terakhir Wakil Menteri Pertahanan.

    Terakhir, Jenderal Kehormatan (Purn) Ali Sadikin merupakan tokoh nasional yang merupakan Sesepuh Korps Marinir TNI AL (dulu KKO-AL), dan terlibat dalam perang-perang kemerdekaan, juga perang mempertahankan kemerdekaan dari Agresi Militer Belanda I dan Agresi Militer Belanda II.

    Di lingkungan TNI AL, Ali Sadikin menempati posisi strategis, di antaranya Wakil Panglima KKO AL, dan Deputi II Panglima Angkatan Laut.

    Kemudian, Bang Ali juga pernah menjadi Menteri Perhubungan Laut Kabinet Kerja IV, Menteri Koordinator Kompartimen Maritim/Menteri Perhubungan Laut Kabinet Dwikora dan Kabinet Dwikora yang disempurnakan, dan Gubernur DKI Jakarta. Bang Ali, begitu nama populernya, wafat di Singapura pada 20 Mei 2008.

    Terakhir, Jenderal Kehormatan (Purn) Agus Sutomo merupakan purnawirawan TNI yang sepanjang mengabdi pernah mengisi jabatan-jabatan strategis seperti Danpaspampres, Danjen Kopassus, kemudian Pangdam Jaya, Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan, dan Latihan TNI Angkatan Darat, Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI, kemudian Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan.

    Sepanjang karier militernya, Agus juga banyak menempuh pendidikan di luar negeri, di antaranya Amerika Serikat, Korea Selatan, dan Thailand.

    Agus Sutomo saat ini dipercaya sebagai Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara.

    Sumber : Antara