Event: Pemilu 2019

  • 9
                    
                        Klarifikasi Lengkap Ketua KPU soal Pesawat Jet Pribadi untuk Perjalanan Dinas
                        Nasional

    9 Klarifikasi Lengkap Ketua KPU soal Pesawat Jet Pribadi untuk Perjalanan Dinas Nasional

    Klarifikasi Lengkap Ketua KPU soal Pesawat Jet Pribadi untuk Perjalanan Dinas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Afifuddin memberikan klarifikasi terkait dengan penggunaan pesawat jet pribadi untuk perjalanan dinas dalam Pemilu 2024.
    Klarifikasi ini disampaikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan anggota KPU melanggar etik terkait penggunaan pesawat jet pribadi tersebut.
    Afifuddin menjelaskan, penggunaan jet pribadi merupakan langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa (
    extraordinary circumstances
    ), bukan bentuk pemborosan atau pelanggaran hukum.
    “KPU menjelaskan bahwa masa kampanye Pemilu 2024 hanya berlangsung selama 75 hari, jauh lebih pendek dari Pemilu 2019 yang mencapai 263 hari. Konsekuensi waktu kampanye yang sempit dibandingkan 2019 adalah pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2024 hanya punya waktu sekitar 75 hari,” kata Afifuddin dalam siaran pers, Kamis (30/10/2025).
    “Dalam waktu yang sangat sempit tersebut, KPU pusat harus memantau dan memastikan kesiapan serta distribusi logistik ke berbagai daerah dalam waktu bersamaan di seluruh Indonesia,” imbuh dia.
    Menurut Afifuddin, dalam situasi seperti itu, mobilitas tinggi menjadi keharusan.
    Moda transportasi reguler tidak mampu memenuhi kecepatan yang dibutuhkan, baik ke daerah terluar maupun ke kota-kota besar yang memiliki daftar pemilih banyak, dengan agenda padat.
    Selain itu, Afifuddin juga menjelaskan bahwa penggunaan pesawat jet awalnya direncanakan ke daerah terdepan, terluar, dan terpencil (3T) karena dianggap berpotensi terjadi masalah logistik Pemilu.
    Namun, dalam perkembangannya, berbagai daerah dan kota yang tidak masuk kategori 3T justru mengalami masalah.
    Oleh sebab itu, ia mengeklaim, penggunaan pesawat jet bukan hanya karena keterpencilan wilayah, melainkan juga karena kebutuhan mobilitas lintas pulau dalam waktu yang sangat singkat, misalnya kunjungan ke tiga provinsi dalam satu hari.
    “Ini tidak mungkin dicapai dengan pesawat komersial reguler, mengingat jadwal penerbangan yang terbatas dan risiko keterlambatan. Konteksnya bukan hanya jarak geografis, tetapi juga kejar waktu dan efisiensi koordinasi nasional. Ini murni kebutuhan teknis, bukan gaya hidup,” kata Afifuddin.
    Di sisi lain, penggunaan jet pribadi juga diperuntukkan sebagai bentuk meminimalisir kesalahan distribusi logistik dan efisiensi anggaran logistik.
    KPU menilai, monitoring dan inspeksi mendadak menggunakan jet pribadi oleh KPU RI ke berbagai KPU daerah membuat KPU daerah lebih sigap dan siap dalam melakukan sortir, lipat, dan pengepakan logistik pemilu di gudang-gudang KPU kabupaten/kota untuk selanjutnya didistribusikan ke kecamatan dan TPS.
    “Mereka merasa diawasi langsung, maka secara psikologis KPU daerah bekerja sesuai target dan timeline yang telah ditetapkan. Dalam hal ini, KPU RI tidak hanya menerima laporan tetapi juga langsung memantau ke lapangan,” kata Afifuddin.
    Afifuddin menilai bahwa hasil positif dari sidak langsung tersebut dapat meminimalisir kesalahan dalam pengadaan, pengepakan, dan distribusi logistik Pemilu 2024.
    Berbagai daerah yang biasanya mengalami keterlambatan logistik pada pemilu sebelumnya dapat diselesaikan tepat waktu pada Pemilu 2024, bahkan terdapat efisiensi anggaran logistik hingga Rp 380 miliar.
    Afifuddin juga menyebutan bahwa seluruh penggunaan anggaran dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
    Dana yang digunakan berasal dari APBN dan tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) KPU RI.
    Ia mengatakan, proses penggunaan anggaran itu dilakukan secara transparan, terdata, dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
    Dalam pelaksanaan kontrak pesawat jet, KPU justru melakukan efisiensi pembayaran dari kontrak awal sebesar 65 miliar menjadi 46 miliar yang pembayarannya telah dilakukan
    review
    oleh pengawas internal KPU.
    “Dengan demikian, terdapat efisiensi sebesar 19 miliar dalam pelaksanaan kontrak pesawat jet. Tidak ada proses yang disembunyikan, sesuai aturan perundang-undangan, serta telah dilakukan audit oleh BPK,” ucap Afifuddin.
    Dia mengatakan, KPU tetap mendengarkan suara publik tetapi juga punya kewajiban konstitusional untuk memastikan pemilu berjalan tepat waktu dan berkualitas.
    KPU juga menegaskan bahwa untuk kegiatan monitoring dan supervisi biasa, di luar situasi luar biasa tersebut, KPU tetap menggunakan penerbangan reguler biasa.
    “KPU berharap klarifikasi ini dapat memberikan gambaran utuh kepada masyarakat dan media mengenai konteks serta niat baik di balik keputusan tersebut. KPU tetap berkomitmen pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan integritas demokrasi,” kata Afifuddin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sewa Private Jet Rp90 Miliar Pakai Uang Negara, Ketua dan 4 Anggota KPU Cuma Disanksi Teguran Keras

    Sewa Private Jet Rp90 Miliar Pakai Uang Negara, Ketua dan 4 Anggota KPU Cuma Disanksi Teguran Keras

    GELORA.CO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI dan empat anggota KPU, serta Sekjen KPU, karena terbukti melanggar kode etik terkait pengadaan sewa jet pribadi saat penyelenggaraan Pemilu 2024. Sanksi ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa, 21 Oktober 2025.

    Pengadaan jet pribadi tersebut direncanakan untuk melakukan pemantauan dan memastikan distribusi logistik Pemilu 2024 di sejumlah daerah, termasuk yang termasuk dalam kategori tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, jet pribadi itu tidak digunakan sesuai peruntukannya.

    DKPP menyatakan bahwa penggunaan jet pribadi tersebut dilakukan sebanyak 59 kali dan tidak digunakan untuk menuju daerah 3T.

    Terkait alasan pengadaan, teradu 1-5 serta teradu 7 mengungkapkan bahwa masa kampanye pada Pemilu 2024 hanya berlangsung 75 hari, lebih singkat dibandingkan dengan Pemilu 2019 yang berlangsung selama 203 hari. Mereka menganggap bahwa sempitnya waktu kampanye pada Pemilu 2024 membuat pengadaan dan distribusi logistik pemilu menjadi sangat terbatas, sehingga pilihan moda transportasi reguler dianggap tidak cukup.

    Oleh karena itu, penggunaan jet pribadi dianggap sebagai solusi untuk memantau dan memastikan logistik di daerah-daerah 3T. Namun, kenyataannya, jet pribadi digunakan dalam 59 perjalanan, termasuk ke daerah yang bukan termasuk kategori 3T.

    Atas pertimbangan tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI, Muhammad Afifuddin, dan empat anggota KPU, yaitu Idam Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, serta Agus Melas, serta Sekjen KPU, Bernard Darmawan Sutrisno, karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Sementara itu, Komisioner Betti Epsilon Idrus tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

    “Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada teradu 1 Mochammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota, teradu 2 Idham Holik, teradu 3 Yulianto Sudrajat, teradu 4 Parsadaan Harahap, teradu 5 August Mellaz masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua DKPP Heddy Lugito.

    Dalam putusannya, DKPP memutuskan: (1) mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian; (2) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu 1, Muhammad Afifuddin, selaku Ketua KPU, dan empat anggota KPU; (3) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu 7, Bernard Darmawan Sutrisno, selaku Sekretaris Jenderal KPU; dan (4) merehabilitasi nama baik teradu 6, Betti Epsilon Idrus, yang tidak terbukti melanggar kode etik.

  • Penggunaan Jet Pribadi Komisioner KPU Berujung Sanksi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Oktober 2025

    Penggunaan Jet Pribadi Komisioner KPU Berujung Sanksi Nasional 22 Oktober 2025

    Penggunaan Jet Pribadi Komisioner KPU Berujung Sanksi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada lima komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) RI.
    Para komisioner tersebut adalah Mochammad Afifuddin merangkap sebagai Ketua KPU RI, kemudian Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.
    Sanksi yang mereka terima adalah peringatan keras yang dibacakan langsung oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang yang digelar, Selasa (21/10/2025).
    “Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada teradu 1 Mochammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota, teradu 2 Idham Holik, teradu 3 Yulianto Sudrajat, teradu 4 Parsadaan Harahap, teradu 5 August Mellaz masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” katanya.
    Mereka berlima bersama Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernard Dermawan Sutrisno disanksi peringatan keras karena masalah pengadaan jet pribadi sebagai alat transportasi dinas.
    Dalam sidang itu juga diungkap sejumlah fakta pengadaan pesawat jet, mulai dari anggaran puluhan miliar dan penggunaan yang mencapai puluhan kali.
    Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi terungkap anggaran yang digunakan mencapai puluhan miliar rupiah.
    Anggaran tersebut didapat dari pagu sewa dukungan kendaraan distribusi logistik pada pemilu 2024.
    “Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pagu anggaran pengadaan sewa dukungan kendaraan distribusi logistik untuk monitoring dan evaluasi logistik pemilu tahun 2024 dengan kode RUP469 dan seterusnya dengan sumber dana APBN senilai Rp 90 miliar dengan pelaksanaan kontrak yaitu bulan Januari sampai dengan Februari 2024,” kata Raka.
    Dia menjelaskan, kontrak tersebut diumumkan pada 6 Januari 2025 dengan metode e-Purchasing.
    Salah satu perjalanan yang diungkap dalam sidang tersebut bahwa jet pribadi pernah digunakan untuk pergi ke Bali dengan agenda monitoring logistik, sortir, dan lipat suara.
    Selain ke Bali, jet pribadi juga digunakan untuk ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk mengecek masalah perhitungan suara dapil luar negeri yang terjadi.
    Beberapa peruntukan lainnya adalah untuk melakukan pelaksanaan fit and proper test calon anggota KPU Jawa Timur, Riau, dan Kalimantan Timur.
    Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, dalam persidangan juga terungkap penggunaan jet pribadi mewah dengan tipe Embraer Legacy 650 itu tidak hanya digunakan sekali.
    Dia menyebut, penggunaan jet pribadi dilakukan sebanyak 59 kali, dan semuanya melenceng dari alasan penggunaan distribusi logistik.
    “Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan
    private jet
    , tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik,” ucap Ratna.
    Ratna menjelaskan bahwa lima anggota KPU itu beralasan menggunakan jet pribadi untuk monitoring logistik ke beberapa daerah.
    Begitu juga untuk menghadiri bimbingan teknis kelompok penyelenggara pemungutan suara, kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan, dan penyerahan santunan untuk petugas badan ad hoc.
    “Bahkan di antara 59 kali perjalanan, sebagian besar bukan merupakan daerah 3T, tertinggal, terdepan, dan terluar.
    Terlebih, daerah yang dikunjungi menggunakan private jet terdapat penerbangan komersial dengan jadwal penerbangan yang memadai,” tutur Ratna.
    Fakta sidang yang dibacakan DKPP ini sekaligus membantah pernyataan Ketua KPU Afifuddin terkait alasan jet pribadi digunakan untuk perjalanan dinas.
    Pada Mei 2025, Afifuddin mengungkap alasan dia bersama empat komisioner KPU lainnya menggunakan jet pribadi saat perjalanan dinas.
    Diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 hanya selama 75 hari, jauh lebih pendek dari masa Pemilu 2019 yakni 263 hari.
    Kondisi itu, menurut Afifuddin, membuat KPU harus mempercepat distribusi logistik kampanye ke seluruh daerah selama masa kampanye berlangsung.
    Oleh karena itu, dia mengatakan, penggunaan pesawat jet pribadi, menjadi pilihan yang tepat agar pengiriman logistik pemilu berjalan cepat dan efisien.
    “Dalam situasi seperti ini, mobilitas tinggi menjadi keharusan. Moda transportasi reguler tidak mampu memenuhi kecepatan yang dibutuhkan, baik ke daerah terluar maupun ke kota-kota besar yang memiliki daftar pemilih banyak, dengan agenda padat,” ujar Afifuddin dalam keterangan resmi, Sabtu (24/5/2025).
    Afifudin juga menjawab kritik yang mengatakan pesawat jet pribadi justru tidak digunakan ke wilayah kategori Tertinggal, Terdepan, Terluar (3T).
    Menurut dia, selama 75 hari masa pengiriman, KPU kerap terkendala ketika harus mengirim ke wilayah di luar kategori 3T seperti kunjungan ke tiga provinsi dalam satu hari.
    “Ini tidak mungkin dicapai dengan pesawat komersial reguler, mengingat jadwal penerbangan yang terbatas dan risiko keterlambatan,” ujar Afifuddin.
    “Konteksnya bukan jarak geografis saja, tapi kejar waktu dan efisiensi koordinasi nasional. Ini murni kebutuhan teknis, bukan gaya hidup,” katanya lagi.
    Lantaran ragam kondisi tersebut, dia dan jajaran KPU sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mesin Politik PPP Jember Teruji Saat Dualisme Kepemimpinan Nasional

    Mesin Politik PPP Jember Teruji Saat Dualisme Kepemimpinan Nasional

    Jember (beritajatim.com) – Dualisme kepemimpinan Partai Persatuan Pembangunan di level nasional diharapkan tak merembet hingga level wilayah dan cabang. Namun kerja mesin politik Partai Persatuan Pembangunan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, sudah teruji saat konflik.

    Saat ini ada dua kubu yang mengklaim sebagai ketua umum, Mardiono dan Agus Suparmanto, yang merupakan buntut konflik dalam Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan di Jakarta, 27-28 September 2025.

    “Kalau memang ini dianggap dualisme, cukup di tingkat nasional. Jangan sampai muncul di wilayah dan cabang, karena akan semakin sulit untuk menyatukan dualismenya,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang PPP Jember Madini Farouq, Selasa (30/9/2025).

    Madini berharap konflik tak beerlarut-larut, karena PPP harus mempersiapkan diri dan berkonsolidasi sejak awal untuk menghadapi Pemilihan Umum 2029. Target partai berlambang ka’bah ini jelas: kembali memiliki wakil di DPR RI.

    Sementara untuk Kabupaten Jember, Madini mengatakan, sejumlah konflik PPP di level nasional selama ini tidak berdampak terhadap perolehan kursi di DPRD setempat.

    Saat terjadi dualisme kepemimpinan antara Suryadharma Ali-Djan Faridz dengan M. Romahurmuziy-Emron Pangkapi pada 2015, kursi PPP pada Pemilu 2019 di DPRD Jember justru bertambah dari tiga kursi menjadi lima kursi.

    Saat konflik kembali terjadi, dengan dicopotnya Suharso Monoarfa yang digantikan Mardiono pada 2022, kursi PPP di DPRD Jember bertahan lima kursi. “Kemampuan kepengurusan DPC PPP menjelaskan dan meminimalisasi dampak konflik di atas, akan menentukan pengaruh dalam pemilu,” kata Madini.

    Madini berharap kepemimpinan Ketua Umum Agus Suparmanto dan Sekretaris Taj Yasin Maimun bisa mengembalikan PPP ke Senayan. “Mudah-,mudahan bisa mendongkrak perolehan suara PPP dalam pemilu mendatang,” katanya. [wir]

  • Sepak Terjang Arief Poyuono yang Jadi Komisaris Pelindo

    Sepak Terjang Arief Poyuono yang Jadi Komisaris Pelindo

    Jakarta

    Politisi Arief Poyuono ditunjuk menjadi salah satu komisaris di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo). Arief merupakan politisi Partai Gerindra yang sempat menjadi Wakil Ketua Umum.

    Pengangkatan Arief itu tercantum dalam Salinan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-265/MBU/09/2025 dan Keputusan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danantara Asset Management Selaku Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia SK.060/DI-DAM/DO/2025 Tanggal 19 September 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia.

    Arief bukan sosok baru di BUMN, dari penelusuran detikcom, pria kelahiran 4 Februari 1971 itu cukup lama berkecimpung di serikat pekerja BUMN. Dia merupakan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu.

    Namanya beken sebagai politisi di Partai Gerindra. Dia dikenal cukup sering mengeluarkan pernyataan dan manuver politik yang kontroversial.

    Dia pernah mengeluarkan pernyataan mengusir Partai Demokrat pada Koalisi Indonesia Adil Makmur yang mengusung capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada 2018 jelang Pemilu 2019. Paling parah pada 2020, saat dia menuai kontroversi pada sebuah wawancara yang ditayangkan di YouTube dan menyinggung isu ‘PKI dimainkan kadrun’.

    Kala itu Arief Poyuono mengatakan rekan-rekan separtainya gagal paham menilai video tersebut, karena dia tak membawa nama partai. Tagar #TenggelamkanGerindra sempat menjadi trending topic di Twitter gara-gara Arief Poyuono.

    “Mereka itu semua politisi gagal paham, sok tahu, dan otaknya kayak kadrun-kadrun menilai video wawancara YouTube saya di kanal Bangsa. Saya dalam wawancara di kanal Bangsa jelas-jelas menyatakan diri saya sebagai Ketua Umum Serikat Pekerja BUMN. Kedua, saya membuat rekaman di kantor FSP BUMN Bersatu dan berlatar belakang Bendera Serikat Pekerja,” kata Poyuono, Sabtu (20/6/2020) silam.

    Atas hal ini Arief Poyuono harus disidang. Gerindra menyebut dirinya harus bertanggung jawab atas pernyataannya itu.

    Pada akhirnya, akhir 2020 Arief Poyuono terpental dari posisi Waketum Gerindra usai kepengurusan partai periode 2020-2025 diumumkan pada September 2020. Saat itu, namanya tak ada lagi pada struktur inti partai.

    (hal/ara)

  • 3 Pantun dari Ketua Golkar Bondowoso untuk Bupati, Siratkan Pesan Komitmen Koalisi

    3 Pantun dari Ketua Golkar Bondowoso untuk Bupati, Siratkan Pesan Komitmen Koalisi

    Bondowoso (beritajatim.com) – Ady Kriesna kembali terpilih sebagai Ketua DPD Partai Golkar Bondowoso periode 2025-2030. Dia terpilih aklamasi dan akan menahkodai Golkar Bondowoso 2 periode sejak 2020.

    Dalam musyawarah daerah (musda) Golkar Bondowoso yang ke-11, Sabtu (20/9/2025), Kriesna lebih banyak menitikberatkan pada refleksi bersama di masa kepemimpinannya 5 tahun belakangan.

    “Ini momen refleksi. Sejak awal memimpin sebenarnya banyak ide yang akan dilakukan. Namun seiring berjalan, tidak semua ide itu sesuai harapan,” akunya.

    Di bawah kepemimpinan Kriesna, Golkar Bondowoso menggaet lebih banyak kursi parlemen. Di pemilu 2019, Golkar meraup 6 kursi. Lalu naik 1 kursi di pemilu 2024 menjadi 7 kursi.

    “Banyak kekhilafan, kealpaan dan kekurangan yang terjadi tapi setidaknya pada kesempatan ini golkar bisa mendapatkan 7 kursi dan mengantarkan RAHMAD (Ra Hamid – Ra As’ad) menjadi bupati dan wakil bupati bondowoso,” terangnya.

    Pria yang juga Wakil Ketua DPRD Bondowoso ini berterima kasih kepada para kader atas perjuangan yang telah dilakukan bersama.

    “Yang paling saya khawatirkan adalah selama kepemimpinan saya, saya tidak bisa mewariskan nilai-nilai. Tugas ketua partai golkar tidak hanya membangun gedung dan menaikkan kursi tapi mewariskan nilai nilai yang baik,” ulasnya.

    Di akhir sambutan, Wakil Rakyat dari Dapil V Bondowoso ini melayangkan tiga puisi teruntuk RAHMAD yang telah diusung Golkar.

    Pantun tersebut mensiratkan komitmen koalisi bersama PKB dan Gerindra di pemerintahan Bondowoso BerKaH periode 2025-2030.

    “Busa putih beraroma bangir. Sepatu tertukar belum disemir. Bupati dan wakil bupati tak usah khawatir. Partai golkar ada setia mengawal hingga akhir,” kata Kriesna.

    Ia kemudian melanjutkan pada pantun kedua. “Kalau ingin buah pisang. Tunggu saja tiupan angin. Kalau ingin pikiran tenang. Berteduh saja di bawah rindang pohon beringin,” ucapnya.

    Terakhir, Kriesna berpantun dengan bahasa Madura—bahasa lokal mayoritas penduduk Bondowoso— yang juga syarat makna.

    “Sabe lanjeng mare etorap. Ecapok angen mentamenan terrep. Mon selaen maojeng kor masoap. Perak selambang beringin semacelep,” tuturnya.

    Pantun ketiga kurang lebihnya menjelaskan bahwa jika yang lain bikin panas dan gerah, hanya partai berlambang beringin yang mendinginkan.

    Sementara Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid menyebut jika Golkar adalah mitra strategis, loyal, kreatif dan produktif.

    “Saya kira dalam pemerintahan banyak konsep yang dituangkan oleh golkar. Harapan kita partai golkar terus jadi mitra strategis pemkab Bondowoso,” jelas Bupati dalam sambutannya.

    Ra Hamid mengajak momen Musda ke-11 jadi momentum kembali meneguhkan komitmen bersama untuk bekerja maksimal untuk Bondowoso. “Kita bekerja nyata untuk kepentingan masyarakat Bondowoso,” pungkasnya. (awi/ted)

  • Komisi II tampung usul Muhammadiyah tentang jalan tengah sistem Pemilu

    Komisi II tampung usul Muhammadiyah tentang jalan tengah sistem Pemilu

    “Usulan ini menarik. Ini akan dikaji terlebih dahulu. Nanti kita perdalam lagi,”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menerima audiensi Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Ridho Al Hamdi bersama tim yang datang untuk menyampaikan usulan reformasi sistem pemilu bertajuk Jalan Tengah Sistem Pemilu Legislatif di Indonesia: Tawaran Gagasan Wasathiyah.

    Zulfikar menyatakan apresiasinya terhadap gagasan yang dibawa Muhammadiyah dan akan segera mempelajari secara detail usulan tersebut.

    “Usulan ini menarik. Ini akan dikaji terlebih dahulu. Nanti kita perdalam lagi,” kata Zulfikar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat.

    Ia mengatakan DPR saat ini memang tengah membuka ruang untuk mencari formula terbaik bagi sistem pemilu di Indonesia

    “Kita jadikan bahan untuk kajian. Kita memang sedang mencari alternatif sistem pemilu yang lebih baik untuk Indonesia. Ini menambah bahan kajian kita,” tambahnya.

    Dalam paparannya, Ketua LHKP PP Muhammadiyah Ridho Al Hamdi menegaskan pentingnya mencari terobosan baru di tengah perdebatan panjang antara sistem proporsional terbuka (OLPR) dan proporsional tertutup (CLPR).

    “Keduanya punya kelebihan sekaligus kelemahan. Kita perlu jalan tengah agar demokrasi tidak terus tersandera oleh tarik menarik ekstrem ini,” kata Ridho.

    Sejak 1955 hingga 2004 Indonesia menggunakan sistem proporsional tertutup, sebelum kemudian beralih ke proporsional terbuka sejak 2009 hingga Pemilu 2024.

    Menurut analisis Muhammadiyah, sistem terbuka memang lebih baik dibandingkan tertutup, tetapi tidak lepas dari kelemahan mendasar.

    “Politik uang, lemahnya kelembagaan partai, hingga intervensi elite tidak bisa semata-mata dijelaskan oleh sistem pemilu,” tegas Ridho.

    Karena itu, Muhammadiyah mengusulkan Moderate List Proportional Representation (MLPR) atau sistem proporsional daftar moderat sebagai jalan tengah.

    Sistem ini mengakomodasi kekuatan partai sekaligus kandidat, dengan pemilih diberi opsi memilih partai, caleg, atau keduanya. Ambang batas parlemen pun diusulkan berada pada kisaran 2,5–3 persen, lebih rendah dari 4 persen saat ini, agar suara rakyat tidak banyak terbuang.

    “Ambang 4 persen terlalu tinggi. Pada Pemilu 2019, lebih dari 21 juta suara rakyat hangus. Sistem jalan tengah ini bisa meminimalisir wasted vote,” jelasnya.

    Ridho menekankan, sistem MLPR juga dapat menjadi ruang evaluasi bagi partai politik dalam memetakan kekuatan basis dukungan mereka, apakah berbasis identitas partai atau personal kandidat.

    Selain itu, simulasi menunjukkan sistem ini lebih adil dalam mendistribusikan kursi DPR dibandingkan CLPR. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa reformasi sistem pemilu harus berjalan beriringan dengan penguatan regulasi dan perbaikan tata kelola penyelenggaraan pemilu.

    “Kalau regulasi lemah, rekrutmen penyelenggara bermasalah, dan budaya politik uang dianggap biasa, maka sistem apapun tidak akan efektif. Karena itu, sistem jalan tengah ini harus berjalan seiring dengan reformasi regulasi dan tata kelola pemilu,” ujarnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Profil Angga Raka Prabowo, Wamen Komdigi Jadi Kepala BKP

    Profil Angga Raka Prabowo, Wamen Komdigi Jadi Kepala BKP

    Jakarta

    Angga Raka Prabowo, yang menjabat Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi), kini menjadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (BKP), yang sebelumnya bernama PCO (Presidential Communication Office) atau Kepala Kantor Komunikasi Presiden, dalam reshuffle kabinet yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia menggantikan Hasan Nasbi.

    Angga akan menjabat Kepala BKP sampai 2029. Selain Wamen Komdigi dan sekarang menjadi Kepala BKP, Angga juga tercatat sebagai Komisaris Utama Telkom.

    Angga menjabat Wamen Komdigi sejak Oktober 2024 di Kabinet Merah Putih. Sebelumnya, dia menjabat singkat sebagai Wamenkominfo, dilantik oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo pada 19 Agustus 2024.

    Dirangkum detikINET dari berbagai sumber, Angga Raka merupakan kader Partai Gerindra pimpinan Prabowo Subianto sejak 2008. Pada 2014, Angga dipercaya menjadi sekretaris pribadi Prabowo hingga 2017.

    Pada 2018, nama Raka Angga sempat tercantum dalam susunan direksi tabloid Independent Observer sebagai CEO. Namanya ikut menarik perhatian, karena tabloid itu muncul menjelang Pemilu 2019 dan beberapa kali menampilkan tajuk utama yang mengkritik keras periode pertama pemerintahan Presiden RI ke-7 Jokowi.

    Angga sempat kembali disorot pada 2021 ketika Prabowo memperkenalkannya sebagai Komisaris PT Teknologi Militer Indonesia (TMI) pada 2021. Seterusnya, ia menjadi orang kepercayaan Prabowo.

    Pria kelahiran 8 September 1989 ini setia mendukung Prabowo sejak Pilpres 2019. Pada Pilpres 2024, dia tercatat menjadi Ketua Badan Komunikasi/Direktur Media Kampanye TKN Prabowo-Gibran.

    (fyk/fyk)

  • Bukan Cuma Prabowo, Jokowi Juga Pernah Tayangkan Video Kinerja di Bioskop

    Bukan Cuma Prabowo, Jokowi Juga Pernah Tayangkan Video Kinerja di Bioskop

    GELORA.CO -Polemik penayangan video capaian pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di layar bioskop baru-baru ini menuai pro-kontra publik. 

    Namun, fenomena ini bukan yang pertama terjadi di Indonesia. Pada 2018 lalu, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) juga pernah menayangkan iklan kinerja pemerintah di bioskop hingga menjelang masa penetapan calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2019. 

    Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu, Rudiantara, menegaskan bahwa kontrak iklan kinerja Jokowi di bioskop berakhir pada 20 September 2018, bertepatan dengan penetapan pasangan capres-cawapres. 

    “Kontrak sampai 20 September 2018. Tapi model penayangan seperti itu akan kami lanjutkan, yang penting tidak bertentangan dengan regulasi,” ujar Rudiantara pada 16 September 2018, seperti dikutip dari website Komdigi hari Minggu, 14 September 2025.

    Rudiantara menyebut iklan tersebut tidak termasuk kampanye karena tidak memuat visi misi capres. 

    “Kalau dibaca di UU Pemilu 2017 apa itu kampanye, tertulis kampanye itu ada visi misi. Di iklannya ada enggak? Enggak ada kan visi misi,” tegasnya.

    Menurutnya, penayangan iklan kinerja di bioskop dipilih karena jumlah penonton yang semakin besar. Ia mencatat, pada 2014 jumlah layar bioskop tak sampai 1.000 dengan penonton sekitar 96 juta orang. 

    Sementara pada 2018 jumlah layar bertambah menjadi 1.700 dengan jumlah penonton sekitar 150 juta orang. 

    Meski menuai kritik kala itu, Rudiantara menegaskan iklan Jokowi hanyalah bagian dari layanan masyarakat, sebagaimana iklan rokok, properti, hingga Asian Games yang juga tayang di bioskop. 

    “Dari April di bioskop sudah ada iklan KIS, KIP, infrastruktur, polisi juga pasang iklan yang sama, ada juga Asian Games. Kenapa ribut sekarang?” tuturnya.

    Ia menambahkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun tidak mempermasalahkan tayangan tersebut. 

    Kini, polemik serupa kembali mencuat setelah video capaian pemerintahan Presiden Prabowo ditayangkan di bioskop sebelum pemutaran film utama. 

    Tayangan berdurasi singkat itu memuat cuplikan kegiatan Presiden, termasuk data produksi beras nasional, program makan bergizi gratis, hingga peresmian koperasi dan sekolah rakyat.

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menilai penggunaan media publik untuk menyampaikan pesan pemerintah sah-sah saja selama tidak melanggar aturan. 

    “Tentunya sepanjang tidak melanggar aturan, tidak mengganggu kenyamanan dan keindahan, maka penggunaan media-media publik untuk menyampaikan sebuah pesan tentu sebuah hal yang lumrah,” kata Prasetyo, Minggu, 14 September 2025. 

    Namun, reaksi publik beragam. Banyak penonton mengaku terkejut dengan kemunculan video tersebut, yang disisipkan layaknya iklan atau trailer film. 

    Akun Instagram @catatanfilm bahkan menyebut fenomena itu sebagai anomali,  kemudian membandingkannya dengan pengalaman menonton di luar negeri.

  • Yusril: Sistem Pemilu Sekarang Bikin Orang Berbakat Kalah dari Artis
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 September 2025

    Yusril: Sistem Pemilu Sekarang Bikin Orang Berbakat Kalah dari Artis Nasional 4 September 2025

    Yusril: Sistem Pemilu Sekarang Bikin Orang Berbakat Kalah dari Artis
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra menyebut sistem pemilihan umum (pemilu) saat ini membuat orang-orang yang berbakat di bidang politik sulit dikenal publik.
    Dengan begitu, kata Yusril, banyak posisi anggota DPR yang diisi oleh selebritas atau artis.
    “Sistem sekarang ini membuat orang yang berbakat politik tidak bisa tampil ke permukaan, maka diisi oleh para selebritas, diisi oleh artis, dan kita lihat ada kritik terhadap kualitas anggota DPR sekarang ini, dan pemerintah menyadari hal itu,” ungkap Yusril di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
    Menurut Yusril, pemerintah tengah berencana melakukan perubahan terhadap Undang-Undang terkait pemilu dan partai politik.
    Terlebih, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau
    presidential threshold
    .
    “Hal-hal yang lain juga, perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Kepartaian, itu memang sedang akan kita lakukan, karena sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa sistem pemilu kita harus diubah, tidak ada lagi
    threshold
    dan lain-lain sebagainya,” jelasnya.
    Selain itu, ia menyebut Presiden RI Prabowo Subianto pernah menegaskan bahwa perlu dilakukan reformasi politik.
    “Pak Presiden pun di awal-awal masa pemerintahan beliau menegaskan bahwa kita perlu melakukan reformasi politik yang seluas-luasnya,” ucap Yusril.
    “Supaya partisipasi politik itu terbuka bagi siapa saja, dan tidak hanya orang-orang yang punya uang, tidak saja mereka yang selebritas, artis yang menjadi politisi, tapi harus membuka kesempatan pada semua,” sambungnya.
    Badan Legislasi (Baleg) DPR ditugaskan DPR membahas revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
    Revisi itu dijalankan sebagai inisiatif DPR. Revisi U Pemilu masuk Prolegnas 2025 alias harus selesai tahun ini.
    Revisi itu akan dijalankan termasuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai 2029.
    Pakar hukum tata negara sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menjelaskan, pembahasan revisi UU Pemilu harus disegerakan. Apalagi undang-undang tersebut belum lagi diubah sejak Pemilu 2019 dan kini membutuhkan penyesuaian, khususnya setelah adanya sejumlah putusan MK.
    “Pertama ya tentu saja harus segerakan pembahasan RUU Pemilu. Karena putusan MK itu bukan obat bagi semua persoalan pemilu kita,” ujar ujar Titi dalam diskusi daring bertajuk Ngoprek: Tindak Lanjut Putusan MK Terkait Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPRD, Minggu (27/7/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.