Event: Pemilu 2019

  • Target Kemenangan NasDem di Tangan Anak Surya Paloh

    Target Kemenangan NasDem di Tangan Anak Surya Paloh

    JAKARTA – Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh punya target menjadi pemenang Pemilu Legislatif 2024. Target ini melampaui pencapaian Partai tersebut di Pemilu 2019 yang berada di posisi kelima.

    “NasDem menargetkan tidak lagi tiga besar tetapi insyallah dengan pergerakan dan masifitas dari tingkat DPP hingga ke ranting yang disebut DPD kita targetkan partai NasDem berada pada posisi nomor satu,” kata Ketua Bidang Media dan Komunikasi Publik​​​​ DPP Partai NasDem Charles Meikyansah di JIexpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 11 November 2019.

    Paloh memandatkan anaknya, Prananda Surya Paloh, menjadi Ketua Badan Pemenang Pemilu (Bappilu) Nasdem. Jabatan ini merupakan posisi penting dalam menentukan strategi pemenangan.

    Meski Prananda Paloh terbilang baru dalam dunia politik dan baru menjabat sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024, NasDem percaya diri bahwa Prananda bisa memenangkan partainya menjadi pemenang pemilu.

    Ketua DPP Bidang Pemilih Pemula dan Milenial Nasdem Lathifa Anshori bilang, minimnya rekam jejak yang dimiliki Prananda bukan berarti menyurutkan optimisme NasDem untuk meraih posisi teratas Pileg 2024.

    Perhitungan dia, pada 2019 ada lebih dari 50 persen pemilih pemula (17-22 tahun) dan milenial (23-38 tahun) yang memiliki hak suara Pemilu. 

    “Tren pemilih pemula dan Milenial di 2024 juga sangat tinggi. Maka dari itu, wajar jika Nasdem memperhatikan tren yang akan terjadi di masa mendatang,” tutur Lathifa.

    “Nasdem ingin memberi kombinasi yang pas dan tepat bahwa gabungan dari politisi senior dan politisi yang masih muda itu dapat menjadi dahsyat,” tambah dia.

    Lebih lanjut, kepercayaan diri Nasdem bisa memenangkan Pemilu Legislatif 2024 berlandaskan perolehan suara dari pemilu-pemilu sebelumnya. Pada 2014, Nasdem hanya mendapat 36 kursi di DPR. Selanjutnya, perolehan kursi naik menjadi 59 kursi.

    “Artinya, segala kemungkinan bisa saja terjadi sejauh kita melakukan dengan kerja keras, keterlibatan hati mengabadikan yang terbaik,” katanya.

  • Merasa Jabatan Kecil, Din Syamsuddin Ngumpet, Malu Duduk Sederetan Prabowo

    Merasa Jabatan Kecil, Din Syamsuddin Ngumpet, Malu Duduk Sederetan Prabowo

    ERA.id – Presiden RI Prabowo Subianto menyebut tokoh Muhammadiyah sekaligus mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, sebagai kawan lama waktu muda.

    Dalam keterangan yang diterima dari Ketua Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Edy Kuscahyanto di Kupang, NTT, Kamis (5/12/2024), Prabowo mengatakan, “Pak Din Syamsuddin itu kawan lama saya waktu muda, dan sekarang agak muda.”

    Presiden RI mengemukakan hal itu di hadapan ribuan kader dan pengurus Muhammadiyah dalam pidato sambutannya saat pembukaan Sidang Tanwir dan Milad Ke-112 Muhammadiyah yang berlangsung mulai Rabu (4/12) kemarin hingga Jumat (6/12) besok.

    Dalam pidato sambutannya, Presiden Prabowo Subianto menyebut keberhasilan organisasi Muhammadiyah dalam mendidik para kadernya sehingga tersebar di mana-mana.

    Presiden Prabowo juga menyampaikan banyak kader Muhammadiyah yang menjadi tokoh, termasuk dalam pemerintahannya.

    Din Syamsuddin sebelumnya sudah sempat dipersilakan untuk duduk di depan oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, tetapi dia lebih memilih duduk di kursi deretan 4.

    Namun, Presiden Prabowo melihat kalau mantan Ketum PP Muhammadiyah itu duduk di bagian belakang (ngumpet). Alasan Din ngumpet karena merasa hanya sebagai Ketua Pimpinan Ranting Muhammadiyah dan berstatus sebagai peninjau, bukan sebagai anggota aktif Tanwir Muhammadiyah.

    Ditemui usai acara pembukaan tersebut, Din mengatakan bahwa dirinya memang sahabat dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Memang Pak Prabowo Subianto adalah sahabat saya sejak lama. Pada tahun 1992 beliau ikut memprakarsai pendirian Centre for Policy and Development Studies (CPDS),” katanya.

    Din Syamsuddin menjelaskan bahwa CPDS adalah sebuah lembaga yang berkeinginan mendekatkan kalangan umat Islam dengan pemerintahan presiden ke-2 RI H.M. Soeharto dan ABRI. Pada saat itu Din Syamsuddin dipercayai sebagai direktur dan Prabowo sebagai sponsor dana.

    Persahabatan keduanya kemudian berlanjut hingga saat ini, dan Din mengaku mendukung Prabowo saat menjadi calon presiden pada Pemilu 2019.

    Walau mereka berdua sering berbeda pendapat, persahabatan tidak berkurang. Kini setelah Prabowo mendapat amanah sebagai Presiden RI, sewajarnya seorang Din Syamsuddin ikut mendukungnya.

  • Golkar Jember Tuntaskan Misi Trisukses Pemilu

    Golkar Jember Tuntaskan Misi Trisukses Pemilu

    Jember (beritajatim.com) – Misi politik Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Jember, Jawa Timur, tahun ini tuntas. Partai berlambang beringin ini berhasil meraih trisukses atau tiga keberhasilan dalam pemilihan umum tahun ini.

    “Alhamdulillah, pemilu legislatif, pemilihan presiden, pemilihan kepala daerah, yang meliputi pemilihan bupati dan gubernur, berjalan sukses. Kami ucapkan selamat kepada calon bupati Gus Muhammad Fawait dan calon wakil bupati Pak Djoko Susanto yang kami usung di Jember dan calon gubernur Bu Khofifah dan calon wakil gubernur Pak Emil Dardak di Jawa Timur,” kata Ketua DPD Partai Golkar Jember Karimullah Dahrujiadi, Senin (2/12/2024).

    Karimullah berharap kesuksesan ini seirama dengan cita-cita rakyat. “Sebenarnya rakyat ini butuh pelayanan yang baik dan pembangunan yang lebih pro kepada kesejahteraan rakyat, melalui kebijakan eksekutif maupun legislatif,” katanya.

    Karimullah berharap trisukses ini akan memotivasi para kader Golkar Jember untuk mencapai keberhasilan yang sama atau lebih baik lagi dalam pemilu lima tahun mendatang. “Paling tidak dalam Pemilu 2029 dengan target kenaikan kursi, paling tidak, akan berhasil,” katanya.

    Golkar berhasil mendongkrak jumlah perwakilan di DPRD Jember dari dua kursi pada pemilu 2019 menjadi enam kursi pada pemilu 2024. Lima tahun mendatang, Golkar ditargetkan bisa memperoleh sembilan kursi DPRD Jember.

    Karimullah menyadari ini tak mudah. Selain melakukan konsolidasi organisasi, Golkar akan menjalin komunikasi intensif dengan eksekutif untuk menyamakan misi ke depan.

    Sebagai politisi, Karimullah pantang mengklaim jasa dalam kemenangan pilkada Jember dan pemilihan gubernur Jatim, Dia hanya berharap program-program yang diusulkan Golkar bisa dilaksanakan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Jember dan Jawa Timur.

    “Salah satunya peningkatan di bidang pendidikan. Kita tahu buta aksara masih banyak dan dorongan adanya sekolah gratis,” katanya. Selain itu, Golkar akan memperjuangkan perbaikan di bidang kesehatan, pertanian, dan infrastruktur.

    Legislator Golkar di DPRD Jember diinstruksikan memperjuangkan aspirasi dari struktur dan simpatisan partai tersebut. “Partai berperan di wilayah koordinasi dan komunikasi, tapi pengawalan ketat dalam kebijakan APBD ada pada anggota Fraksi Partai Golkar Amanah,” kata Karimullah. [wir]

  • Fenomena Choice Fatigue dalam Pilkada di Indonesia

    Fenomena Choice Fatigue dalam Pilkada di Indonesia

    Anggota KPPS menujukkan surat suara tidak sah saat penghitungan surat suara Pilkada DKI Jakarta 2024 di TPS 32 Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta, Rabu (27/11/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.)

    Fenomena Choice Fatigue dalam Pilkada di Indonesia
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 29 November 2024 – 16:23 WIB

    Elshinta.com – Hasil penelitian yang dilakukan dua periset, Ned Augenblick dan Scott Nicholson, menunjukkan adanya fenomena yang sangat menarik dalam pemilihan umum.

    Penelitian yang didanai the George P. Shultz Fund di Stanford Institute for Economic Policy Research itu fokus pada topik Choice fatigue and voter behavior dan mengungkap fakta bahwa kelelahan memilih (choice fatigue) berdampak signifikan pada perilaku pemilih dalam pemilihan umum.

    Studi ini menemukan bahwa semakin banyak keputusan yang harus dibuat oleh pemilih dalam surat suara, semakin besar kemungkinan mereka tidak menggunakan hak pilih secara penuh (undervote).

    Selain itu, pemilih cenderung mengandalkan pola yang sederhana, seperti memilih kandidat pertama dalam daftar atau opsi yang dianggap aman, meskipun itu mungkin bukan keputusan optimal.

    Temuan ini didasarkan pada eksperimen alami di California, yang menunjukkan bahwa penurunan posisi kandidat di surat suara cenderung meningkatkan abstensi sebesar 0,11 persen per posisi.

    Relevansi penelitian ini sangat terasa di Indonesia, terutama dalam pelaksanaan pemilu serentak yang kompleks, di mana pemilih dihadapkan pada surat suara yang panjang dan melibatkan banyak kandidat dari berbagai tingkat pemerintahan.

    Pada Pemilu 2019, misalnya, menunjukkan fenomena ballot roll-off, di mana banyak pemilih fokus pada pemilihan presiden, sementara pemilihan legislatif sering diabaikan.

    Hal ini menunjukkan bahwa pemilih menghadapi beban kognitif yang berat dalam membuat keputusan secara bersamaan, mirip dengan choice fatigue yang ditemukan dalam penelitian Augenblick dan Nicholson.

    Riset itu semakin relevan kini dalam Pilkada DKI Jakarta 2024, ketika diketahui angka partisipasi pemilih dalam Pilkada DKI Jakarta 2024 disebut paling rendah dalam sejarah pilkada di wilayah ibu kota itu, sejak 2007.

    Tercatat partisipasi pemilih pada Pilgub DKI Jakarta 2024 hanya mencapai 4.357.512. Sementara itu, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 8.214.007. Artinya, partisipasi pemilih di Jakatta ada di angka 53,05 persen atau yang golput mencapai 46,95 persen.

    Untuk mengatasi tantangan ini, Indonesia dapat mempertimbangkan beberapa strategi yang diusulkan dalam penelitian tersebut, seperti mengurangi jumlah kontes dalam satu pemilu, melakukan pengacakan posisi kandidat dalam surat suara, atau memberikan jeda waktu yang lebih panjang antarpemilu.

    Pendekatan ini dapat membantu mengurangi beban psikologis pemilih dan meningkatkan kualitas partisipasi.

    Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta harus lebih menggencarkan sosialisasi ke masyarakat agar rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada Jakarta 27 November 2024 tidak terulang.

    Ia juga berpandangan bahwa beberapa kelompok masyarakat beranggapan semua keputusan terkait kehidupan sehari-hari tergantung pada keputusan nasional, yakni presiden dan jajaran legislatif sehingga masyarakat lebih antusias saat Pemilu Februari lalu dibandingkan saat harus memilih gubernur.

    Partisipasi pemilih

    Dalam setiap demokrasi, partisipasi pemilih menjadi indikator penting keberhasilan proses politik. Indonesia sendiri secara keseluruhan sedang menghadapi fenomena tren penurunan partisipasi pemilih dalam pilkada.

    Fenomena yang sering disebut voter fatigue ini sekarang sedang menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan, termasuk pengamat politik, Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Apakah benar masyarakat mulai jenuh dengan pemilu yang sering diadakan dalam waktu berdekatan, dan apakah hal ini cukup kuat untuk menjadi pertimbangan memisahkan kembali pemilu serentak?

    Fenomena voter fatigue atau kelelahan pemilih, umumnya terjadi ketika masyarakat merasa terbebani dengan intensitas pemilu yang terlalu sering atau rumit.

    Dalam konteks Indonesia, penyelenggaraan pemilu serentak dimulai dari pemilu legislatif, pilpres, hingga pilkada didesain untuk meningkatkan efisiensi, mengurangi biaya, dan memperkuat sistem presidensial. Namun, kenyataan di lapangan justru menunjukkan tantangan baru yang tidak terduga.

    Data dari beberapa pilkada terakhir menunjukkan penurunan partisipasi di sejumlah daerah. Pada Pilkada Serentak 2020, misalnya, partisipasi pemilih tercatat sekitar 76,09 persen, turun dibandingkan Pilpres 2019 yang mencapai 81 persen.

    Meski angka ini masih tergolong tinggi di tingkat global, tren penurunan tetap menjadi alarm bagi keberlangsungan demokrasi Indonesia.

    Dalam diskusi dengan beberapa pengamat politik, banyak yang mengaitkan fenomena ini dengan kelelahan pemilih akibat intensitas pemilu yang terlalu tinggi dalam kurun waktu singkat.

    Ditambah lagi, pandemi COVID-19, saat itu, juga menjadi faktor penghambat yang mempengaruhi tingkat partisipasi.

    Namun, voter fatigue bukan hanya soal jadwal. Ada elemen lain yang memperparah jenuh pemilih, yaitu minimnya diferensiasi program dan visi antarkandidat.

    Sejumlah pemilih yang diwawancarai mengungkapkan, pilihan mereka tidak banyak berpengaruh. Kandidat sering kali menjanjikan hal yang sama, tetapi kenyataannya tidak banyak berubah.

    Ungkapan ini mencerminkan keresahan sebagian masyarakat bahwa pemilu hanya menjadi ritual politik tanpa dampak nyata bagi kesejahteraan mereka.

    Fenomena ini harus disadari sebagai ancaman bagi demokrasi partisipatif, sehingga perlu kajian mendalam tentang dampak pemilu serentak terhadap partisipasi pemilih.

    Pemilu serentak

    Terlepas dari perdebatan yang terjadi, pertanyaan yang muncul adalah apakah perlu memisahkan kembali pemilu serentak? Jawabannya, tentu tidak sederhana.

    Pemilu serentak dicanangkan untuk menyederhanakan proses pemilu dan mengurangi biaya negara, tetapi jika implementasinya justru menimbulkan dampak negatif, seperti penurunan partisipasi atau potensi voter fatigue, maka perlu ada evaluasi ulang.

    Beberapa pakar menyarankan pendekatan hibrida, di mana pemilu serentak tetap dilakukan, tetapi dengan jeda waktu yang lebih panjang antara pemilu legislatif, pilpres, dan pilkada.

    Hal ini dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk memproses hasil pemilu sebelumnya dan mengurangi beban psikologis yang mungkin timbul akibat terlalu sering terpapar kampanye politik.

    Selain itu, pendidikan politik kepada masyarakat perlu diperkuat, terutama untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya partisipasi dalam pilkada.

    Pandangan lain mengusulkan inovasi dalam penyelenggaraan pemilu untuk mengatasi kelelahan pemilih.

    Digitalisasi proses pemilu, misalnya, dapat menjadi salah satu solusi. Dengan memperkenalkan e-voting atau sistem hibrida antara manual dan digital, masyarakat dapat merasakan kemudahan dalam menyalurkan hak suaranya.

    Hanya saja, implementasi solusi ini membutuhkan infrastruktur yang memadai dan jaminan keamanan data.

    Selain teknis pelaksanaan, peningkatan kualitas kandidat juga menjadi kunci penting. Masyarakat akan lebih antusias berpartisipasi jika mereka merasa kandidat yang maju benar-benar mewakili kepentingan mereka.

    Partai politik harus mampu menciptakan mekanisme seleksi yang transparan dan inklusif, sehingga melahirkan calon pemimpin yang berintegritas dan kompeten.

    Sebab, pada akhirnya, pemilih cenderung jenuh, bukan hanya karena terlalu sering memilih, tetapi juga karena merasa pilihan yang ada tidak membawa perubahan signifikan.

    Keharusan untuk memisahkan pemilu serentak masih membutuhkan kajian mendalam. Meskipun demikian, apa pun langkah yang diambil, satu hal yang jelas adalah, demokrasi harus terus diperkuat.

    Demokrasi bukan hanya tentang angka partisipasi, tetapi juga tentang kualitas hubungan antara pemilih dan pemimpin yang dipilih.

    Faktanya yang harus disyukuri adalah bahwa masyarakat Indonesia disadari kian dewasa dalam berdemokrasi. Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Dr Trubus Rahardiansyah menilai masyarakat sudah semakin dewasa dalam berdemokrasi, sehingga tidak lagi terlalu reaktif dalam merespons penyelenggaraan pilkada. Terlebih dalam pilkada serentak, fokus masyarakat terpecah di daerahnya masing-masing.

    Meski begitu, tipis anggapan tentang kedewasaan dalam berdemokrasi dengan voter fatigue. Memang kerap kali orang dewasa lebih rendah tingkat ketertarikannya pada sesuatu yang sudah pernah mereka alami sebelumnya, termasuk pemilu, namun voter fatigue jelas merupakan fenomena lain yang berbeda, yang benar-benar bisa menjadi ancaman nyata dalam kehidupan berdemokrasi.

    Sebab dari kelelahan bisa mengarah pada ignorant, kemudian apatis. Jika hal itu terjadi, maka langkah evaluasi harus segera dilakukan, baik melalui perbaikan sistem, penguatan kapasitas penyelenggara, maupun pendidikan politik kepada masyarakat.

    Indonesia memiliki potensi besar untuk terus menjadi negara demokrasi yang stabil, namun potensi ini hanya akan terwujud jika setiap elemen dalam sistem pemilu, dari jadwal, kandidat, hingga penyelenggara, dapat memenuhi harapan masyarakat.

    Voter fatigue bukan sekadar tanda kejenuhan. Ini adalah sinyal bahwa demokrasi memerlukan perbaikan yang lebih inklusif, responsif, dan berorientasi pada hasil yang nyata.

    Sumber : Antara

  • Petugas KPPS di Kota Bandung Meninggal Akibat Kelelahan, Perludem Serukan Evaluasi Sistem Kerja

    Petugas KPPS di Kota Bandung Meninggal Akibat Kelelahan, Perludem Serukan Evaluasi Sistem Kerja

    JABAR EKSPRES – Muhammad Reihan Zulfikar, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di TPS 21 Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, meninggal dunia pada Rabu (27/11) malam.

    Pemuda berusia 22 tahun tersebut tidak memiliki riwayat penyakit, namun kelelahan diduga menjadi penyebab utama kematian.

    Tragedi ini menjadi pengingat bahwa tugas berat yang diemban petugas KPPS masih menyisakan persoalan besar, meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan batas usia petugas KPPS dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

    BACA JUGA: Tata PKL, Pemkot Bogor Kembali Poles Suryakencana

    Peraturan tersebut mengatur usia petugas KPPS pada Pemilu 2024 minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, dengan harapan mereka yang bertugas berada dalam kondisi sehat dan produktif.

    Namun, menurut Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Annisa Kirana, kasus Muhammad Reihan menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap implementasi peraturan tersebut.

    Dalam wawancara dengan Jabar Ekspres pada Jumat (29/11) petang, melalui sambungan telepon, Annisa menyatakan bahwa peraturan ini saja tidak cukup untuk mencegah insiden serupa.

    BACA JUGA: Muhammad Reihan Zulfikar: Pejuang Demokrasi di Usia Muda

    “Meski usianya masih muda dan tidak ada riwayat penyakit, perlu dipastikan apakah petugas KPPS dalam keadaan sehat dan siap pada hari pelaksanaan tugas. Pemeriksaan kesehatan yang lebih menyeluruh sangat penting, tidak hanya sekadar formalitas,” ungkap Annisa.

    Dirinya juga menyinggung kasus serupa beberapa tahun lalu. Tragedi ini kembali membuka luka lama yang pernah terjadi pada Pemilu 2019, ketika ratusan petugas KPPS meninggal dunia akibat kelelahan dan tekanan kerja yang berlebihan

    Annisa lantas menekankan pentingnya penyediaan fasilitas kesehatan lebih memadai di lokasi TPS untuk mengantisipasi keluhan fisik petugas selama bertugas.

    BACA JUGA: Tingkatkan Kesiapan Daerah Terhadap Ancaman Bencana, BNPB Salurkan Bantuan Rp5,5 M untuk Jawa Barat

    Dia menyarankan agar sistem kerja petugas KPPS ditinjau kembali, termasuk pengaturan waktu kerja yang lebih manusiawi, terutama saat penghitungan suara.

    “Perlu juga disediakan fasilitas kesehatan selama bertugas, serta perlu juga peninjauan kembali beban kerja untuk mencegah kelelahan yang berlebihan. Serta bekerjanya secara bergantian saat perhitungan suara,” jelasnya.

  • Ada Sri Mulyani dan Abdul Mu'ti, Ini Sederet Tokoh yang "Nyoblos" di Pilkada Tangsel 2024
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 November 2024

    Ada Sri Mulyani dan Abdul Mu'ti, Ini Sederet Tokoh yang "Nyoblos" di Pilkada Tangsel 2024 Megapolitan 26 November 2024

    Ada Sri Mulyani dan Abdul Muti, Ini Sederet Tokoh yang “Nyoblos” di Pilkada Tangsel 2024
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
    – Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel, Widya Victoria menyebut, ada beberapa tokoh nasional yang menggunakan hak pilihnya pada
    Pilkada Tangsel
    2024.
    Salah satunya adalah Menteri Keuangan RI,
    Sri Mulyani
    Indrawati yang terdaftar sebagai pemilih di TPS 1, Sektor 3 Perumahan Bintaro Jaya, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren.
    “Sejak Pemilu 2019, Pilkada Tangsel 2020, Pemilu 2024, hingga Pilkada serentak saat ini, Sri Mulyani terdata memiliki hak pilih di Tangsel,” ujat Widya saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2024). 
    Selain Sri Mulyani, juga ada menteri lainnya yang terdata di Pilkada Tangsel 2024, yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI,
    Abdul Mu’ti
    yang mencoblos di TPS 40, Jalan Talas 5 Kelurahan PCI, Pamulang.
    Ketua KPU RI,
    Mochammad Afifuddin
    juga akan menggunakan hak suaranya di TPS 24, tepatnya di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat.
    Sedangkan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, akan menyoblos surat suara di TPS 63, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat.
    Kemudian, ada pula calon gubernur Banten nomor urut 01, Airin Rachmi Diany terdaftar di TPS 15 Pakulonan, Serpong Utara. Satu TPS dengan calon wakil wali kota Tangsel nomor urut 01, Pilar Saga Ichsan. 
    Lebih lanjut, Widya juga menyebut lokasi pemungutan suara calon wali kota nomor urut 1, Benyamin Davnie, yaitu di TPS 13, Lengkong Karya, Serpong Utara.
    Sementara kompetitornya, Ruhamaben, terdaftar di TPS 20, Pondok Cabe Udik, dan pasangannya, Shinta Wahyuni Chairuddin, terdata di TPS 76, Pamulang Barat, Pamulang.
    “Pilkada Tangsel ini memang menarik karena melibatkan sejumlah tokoh nasional yang memiliki hak pilih di wilayah ini,” ucap Widya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Loyalis Ganjar Balas Kaesang, Sebut PSI Sekedar Pengisi Septic Tank Politik

    Loyalis Ganjar Balas Kaesang, Sebut PSI Sekedar Pengisi Septic Tank Politik

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial Jhon Sitorus menanggapi pernyataan Kaesang Pangarep yang menyebut Jateng is red PSI bukan partai sebelah.

    Jhon mengingatkan bahwa kesuksesan politik keluarga Kaesang tidak lepas dari dukungan PDI Perjuangan (PDIP).

    “Woi Kaesang, bapakmu itu jadi Walikota, Gubernur dan Presiden dua kali itu karena diusung Merah PDI Perjuangan bukan PSI,” ujar Jhon dalam keterangannya di aplikasi X @JhonSitorus_18 (15/11/2024).

    Jhon menambahkan bahwa Gibran Rakabuming, kakak Kaesang, juga berhasil menjadi Wali Kota Solo berkat dukungan PDI Perjuangan.

    “Kakakmu, bisa jadi walikota Solo gara-gara diusung oleh merah PDI Perjuangan, bukan PSI,” ucapnya.

    Blak-blakan, Jhon juga menuturkan bahwa Jokowi kala itu sampai mengemis kepada PDIP agar Gibran diusung.

    “Bapakmu bahkan mengemis ke PDI Perjuangan agar PDI mau mengusung Gibran,” tukasnya.

    Begitu pula dengan Bobby Nasution, kata Jhon, bisa menjabat sebagai Wali Kota Medan karena berkat dukungan PDIP.

    “Iparmu si Bobby, bisa jadi walikota Medan gara-gara diusung oleh merah PDI Perjuangan, bukan PSI,” Jhon menuturkan.

    Jhon juga menyinggung PSI yang disebutnya menumpang popularitas PDI Perjuangan dan Presiden Jokowi pada Pemilu 2019.

    “PSI juga nebeng ke PDIP di Pemilu 2019 sekalian nebeng ke Jokowi saat masih waras,” sebutnya.

    Ia menegaskan bahwa PSI tidak memiliki pengaruh besar tanpa dukungan tersebut.

    “Jika PDI Perjuangan saja anda rendahkan, berarti PSI hanya sekadar pengisi Septic tank politik negeri ini, mamam tuh sekolam,” tandasnya.

  • KPU Jakpus jamin fasilitas kesehatan KPPS selama bertugas di pilkada

    KPU Jakpus jamin fasilitas kesehatan KPPS selama bertugas di pilkada

    Jadi, kita memang betul-betul atensiJakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum Jakarta Pusat (KPU Jakpus) menjamin fasilitas dan layanan kesehatan tersedia bagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) selama bertugas pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

     

    “Sama seperti di pemilu kemarin, kita juga atensi terhadap itu dan alhamdulillah sudah disediakan juga pos anggaran ketika memang ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi terhadap petugas KPPS selama bertugas,” kata Ketua KPU Jakarta Pusat Efniadiansyah saat dihubungi di Jakarta, Senin.

     

    Efni menyebut, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Pusat terkait akses layanan cek kesehatan bagi petugas KPPS melalui seluruh puskesmas.

     

    Rumah sakit dan puskesmas setempat milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga siap memberikan pelayanan kesehatan jika ada petugas KPPS yang sakit atau kecelakaan.

    “Fasilitas dalam artian ini, kalau memang ada terjadi hal-hal seperti kecelakaan pada saat pemilihan atau penghitungan nanti atau terjadi drop sakit masuk rumah sakit, nah itu Insyaallah benar-benar sudah siap, ditanggung, dijamin,” ujar Efni.

    Baca juga: Sepuluh ribu lebih anggota KPPS Jakpus siap bertugas di pilkada

     

    Lalu, jika petugas KPPS jatuh sakit atau mengalami kecelakaan saat tengah bertugas, maka KPU Jakarta Pusat menjamin biaya pengobatan.

     

    “Seperti pemilu kemarin ada yang sakit dirawat inap dua hari itu sekitar Rp8 juta kita ‘cover’ (tanggung), terus yang meninggal kita berikan santunan Rp46 juta. Sejauh ini semuanya masih sama, intinya kita bayar pengobatannya,” ucap Efni.

     

    Sebelum dilantik dan bertugas, kata Efni, kesiapan aspek kesehatan seluruh anggota KPPS sudah dipastikan memadai sejak proses rekrutmen.

    KPU Jakarta Pusat juga memperhatikan riwayat kesehatan sebagai salah satu dasar pertimbangan dalam perekrutan anggota KPPS.

    “Saat rekrutmen salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh peserta yakni lulus kesehatan, memberikan surat sehat. Kita juga melakukan pemeriksaan kesehatan terutama untuk penyakit yang mungkin kormorbid, yang tidak bisa beraktivitas atau kelelahan. Jadi, kita memang betul-betul atensi,” jelas Efni

    Baca juga: KPU Jakpus berdayakan penyandang disabilitas jadi KPPS Pilkada

    Menurut Efni, layanan dan fasilitas kesehatan yang disediakan juga lebih mudah karena jumlah petugas KPPS di Pilkada Jakarta 2024 ini tidak sebanyak saat Pemilu Februari lalu.

    Sehingga upaya preventif yang dilakukan KPU Jakarta Pusat lebih mudah untuk mencegah agar tragedi meninggalnya 800 lebih anggota KPPS pada Pemilu 2019 tidak terulang lagi.

     

    Sebanyak 10.794 anggota KPPS di Jakpus siap bertugas saat pencoblosan pada Pilkada Jakarta 2024.

    Mereka dilantik pada Kamis (7/11), setelah melewati proses seleksi terbuka pada 17 September-5 Oktober 2024 dan metode penunjukan untuk memenuhi kebutuhan petugas KPPS.

    Adapun gaji untuk KPPS Pilkada 2024 telah diatur melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.

    Baca juga: Bimtek KPPS untuk cegah pemungutan suara ulang di Pilkada

    Gaji Ketua KPPS Pilkada 2024 Rp900.000 per orang per bulan, lalu anggota KPPS Rp850.000 dan petugas pengamanan TPS atau Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Rp650.000.

     

    Besaran gaji tersebut sudah termasuk honorarium untuk masa kerja selama proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Menimbang simplifikasi regulasi politik melalui metode “omnibus law”

    Menimbang simplifikasi regulasi politik melalui metode “omnibus law”

    Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membuka peluang dilakukannya revisi undang-undang terkait politik, melalui sistem omnibus law, dengan tujuan mewujudkan demokrasi substansial di Indonesia.

    Beberapa UU yang rencananya akan direvisi dengan metode omnibus law yaitu UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu); UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada; dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

    Lalu UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3); UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU Nomor 3 tentang Desa; dan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

    Bak gayung bersambut, Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyambut baik wacana revisi UU melalui sistem omnibus law.

    Usulan tersebut dinilai sebagai upaya memperbaiki sistem kepemiluan di Indonesia. Namun di sisi lain, Pemerintah akan mendiskusikan lebih lanjut dengan DPR terkait revisi UU politik dengan metode omnibus law.

    Jika melihat visi dan delapan misi Astacita yang dimiliki Pemerintahan Prabowo-Gibran, maka salah satu poinnya adalah memperkuat reformasi politik.

    Oleh karena itu, revisi UU Politik melalui sistem omnibus law, bisa menjadi langkah untuk mereformasi sistem politik di Indonesia, dengan menata kelembagaan institusi hingga perbaikan sistem demokrasi.

    Institusi politik dalam sistem demokrasi seperti lembaga legislatif, partai politik, dan penyelenggara pemilu, tentu saja memerlukan penguatan serta perbaikan, misalnya, dalam pelaksanaan pemilu, di mana sebenarnya posisi parpol dan penyelenggara pemilu?

    Posisi parpol dalam sistem demokrasi memiliki peran sentral sebagai sarana pendidikan serta menyalurkan aspirasi politik. Penyelenggara pemilu seperti KPU juga memiliki peran sentral, bukan hanya sebagai penyelenggara, namun  juga memberikan penyuluhan politik kepada masyarakat.

    Hal itu terkait dengan upaya meningkatkan partisipasi politik masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu. Karena, pemilu dan partisipasi masyarakat dalam tiap pelaksanaan pemilu ibarat dua sisi mata uang, yaitu kedua entitas itu tidak bisa terpisahkan.

    Oleh karena itu, tingkat partisipasi masyarakat harus ditingkatkan dalam tiap pelaksanaan pemilu. Namun yang terjadi, demokrasi Indonesia memiliki tantangan yaitu angka masyarakat yang tidak memilih atau golput  masih cukup tinggi.

    Pada Pemilu 2014, misalnya, angka golput  sebanyak 58,61 juta atau 30,22 persen dan pada Pemilu 2019 jumlahnya sebanyak 34,75 juta atau 18,02 persen.

    Sementara itu, pada Pemilu 2024, dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang mencapai angka 204.807.200 pemilih, hanya 164.227.475 pemilih yang melakukan pencoblosan secara sah. Artinya ada sekitar 40 juta penduduk yang tidak menggunakan hak pilihnya atau golput.

    Realitas golput bisa disebabkan berbagai faktor, salah satunya adalah kurangnya sosialisasi dan edukasi politik yang efektif kepada masyarakat sehingga berdampak pada sikap apatis terhadap proses demokrasi di Indonesia. Bisa jadi pula terjadi kesalahan pencoblosan surat sehingga tidak sah.

    Oleh karena itu, penguatan peran dan perbaikan institusi penyelenggara pemilu serta parpol harus jadi poin utama dalam pembahasan UU Politik omnibus law. KPU sebagai penyelenggara pemilu harus memberikan penyuluhan intensif kepada masyarakat, di sisi sama parpol wajib menjalankan fungsi pendidikan politik.

    Selain itu, penyederhanaan aturan terkait kepemiluaan bisa dilakukan dalam UU Politik metode omnibus law. Misalnya, dalam UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol, tiga regulasi tersebut bisa disederhanakan karena terkait dengan posisi parpol dalam kontestasi pemilu legislatif (pileg), pemilu presiden (pilpres), dan pilkada. Parpol berperan mengajukan kandidatnya dalam kontestasi pemilu dan pilkada.

    Dalam hal kelembagaan legislatif, langkah perbaikan dan penguatan pun harus dilakukan melalui revisi UU MD3. Legislatif harus memosisikan ulang institusinya sebagai salah satu pilar demokrasi, yaitu menjalankan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi.

    Ketiga hal tersebut harus dievaluasi secara komprehensif, apakah fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan Pemerintah sudah berjalan efektif atau hanya menyuarakan kata “setuju” tanpa melihat kondisi empiris masyarakat.

    Terkait legislasi, DPR memiliki tugas menyusun dan membahas rancangan undang-undang (RUU), serta menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU yang diajukan Presiden untuk ditetapkan menjadi UU.

    Dalam penyusunan, pembahasan, dan persetujuan produk RUU diperlukan tolok ukur yang jelas sehingga target kerja legislasi parlemen dapat tercapai. Oleh karena itu, skala prioritas legislasi harus diutamakan yang terkait kepentingan masyarakat.
     

    Copyright © ANTARA 2024

  • Sahut-sahutan di Senayan untuk revisi UU Pemilu

    Sahut-sahutan di Senayan untuk revisi UU Pemilu

    sudah 26 tahun reformasi, … kita sepakat bahwa demokrasi kita harus bergeser dari demokrasi prosedural ke demokrasi substansial

    Jakarta (ANTARA) – “Pengalaman adalah guru terbaik,” merupakan pepatah yang semestinya selalu dimaknai dalam aktivitas demokrasi yang paling konkret dilakukan masyarakat di Indonesia, yakni dalam pemilihan umum.

    Tak terasa negara Indonesia yang sepakat untuk menerapkan sistem demokrasi ini tak lama lagi menginjak usia 80 tahun. Selama itu pula, sistem pemilu terus berubah-ubah mengikuti perkembangan situasi politik.

    Walaupun Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara langsung baru digelar lima kali sejak tahun 2004, pesta demokrasi di negeri ini sebetulnya sudah ada sejak tahun 1955 dengan adanya pemilu legislatif.

    Dahulu, pemilu legislatif merupakan gerbang awal untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Sebab, Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berperan untuk menentukan sosok pemimpin bangsa.

    Dari beragam pengalaman yang muncul selama perjalanannya, sistem pemilu akhirnya diganti dengan sistem pemilihan secara langsung. Kini, rakyat pun bisa secara langsung memilih calon eksekutif maupun legislatif dengan mencoblos kertas berisi foto beserta nama kandidat.

    Namun seperti pepatah di awal, sistem pemilu terkini yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 masih menyisakan kompleksitas, berdasarkan penilaian sejumlah pihak. Maka ide untuk transformasi kian berkembang, agar sistem pemilu selalu bisa disempurnakan.

    Kini, DPR RI melalui Badan Legislasi sedang menyerap masukan dari berbagai kalangan untuk menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029. Salah satu aspirasi yang kerap menjadi pembahasan hangat adalah untuk merevisi sistem pemilu dengan memasukkan RUU Pemilu dalam Prolegnas.

    Keserentakan

    Pemilu 2019 merupakan sejarah bagi Indonesia karena menjadi pesta demokrasi yang pertama kalinya dilaksanakan secara serentak, dengan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, Anggota DPD RI, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

    Dengan begitu, ada lima surat suara yang musti dicoblos oleh masyarakat di dalam bilik suara. Setelah membuka lipatan dan melipat kembali lima surat suara, tentunya mereka pun memasukkan satu per satu surat suara ke dalam lima kotak yang berbeda.

    Adanya sistem pemilu serentak merupakan hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2013. Putusan tersebut menyatakan bahwa Pemilu 2019 dan seterusnya harus dilaksanakan secara serentak dengan lima kotak.

    Pertimbangannya, MK mendorong agar pemilu serentak itu menciptakan efektivitas terhadap sistem presidensial, serta mempertimbangkan efisiensi penyelenggaraan pemilu.

    Editor: Achmad Zaenal M
    Copyright © ANTARA 2024