Event: Pemilu 2019

  • Profil Rieke Diah Pitaloka, Anggota DPR RI Fraksi PDIP yang Dilaporkan ke MKD karena PPN 12 Persen – Halaman all

    Profil Rieke Diah Pitaloka, Anggota DPR RI Fraksi PDIP yang Dilaporkan ke MKD karena PPN 12 Persen – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka tengah menjadi sorotan lantaran dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

    Ia dilaporan oleh Alfadjri Aditia Prayoga pada 20 Desember 2024, akibat dugaan pelanggaran kode etik. 

    Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Nazaruddin Dek Gam, telah mengonfirmasi bahwa laporan itu telah diterima oleh pihaknya.

    “Laporan ada, laporan ada. Benar, surat saya saya tanda tangan kok. Enggak mungkin ada surat kalau enggak ada laporan, benar ada laporan,” ujar Nazaruddin Dek Gam saat dihubungi, Minggu (29/12/2024).

    Hingga saat ini, Nazaruddin Dek Gam belum memberikan keterangan lebih rinci terkait materi laporan yang diajukan terhadap Rieke, serta mengenai sosok pelapor. 

    “Saya belum lihat lagi detail laporannya kemarin itu. Besok ya, saya jelasin ya,” ucap Nazaruddin Dek Gam.

    Laporan terhadap Rieke Diah Pitaloka tersebut ternyata berkaitan dengan kritiknya terhadap rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. 

    Dikutip dari Kompas.com, dalam surat yang diterima disebutkan bahwa Rieke diduga telah memprovokasi masyarakat untuk menolak kebijakan PPN 12 persen melalui media sosial. 

    “Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan dari Saudara Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024 yang mengadukan saudara, karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan Saudara dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen,” tulis surat tersebut.

    Rencana sidang pemeriksaan Rieke Diah Pitaloka oleh MKD atas dugaan pelanggaran etik yang awalnya dijadwalkan pada 30 Desember 2024 harus ditunda.

    Dek Gam menyebut, agenda tersebut ditunda karena DPR RI sedang dalam masa reses, dan anggota MKD masih berada di daerah pemilihan masing-masing. 

    “Iya, surat pemanggilan itu memang aku tanda tangan, tapi kan kita masih libur (sidang) nih, masih reses. Jadi, kita tunda dulu lah,” tutur Dek Gam. 

    Dia juga menambahkan bahwa pemanggilan ulang akan dilakukan setelah masa reses selesai pada awal Januari 2025. 

    “(Ditunda sampai) habis reses. Pas masa sidang nanti,” beber Dek Gam.

    Sebelumnya, Rieke meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan kebijakan tersebut sebagai kado tahun baru 2025 bagi rakyat Indonesia.

    “Mohon dukungannya sekali lagi, Ibu Ketua DPR, Wakil Ketua DPR, dan seluruh anggota DPR RI, seluruh anggota DPRD di seluruh Indonesia, mahasiswa, dan rekan-rekan media, kita beri dukungan penuh kepada Presiden Prabowo. Kita semua dan seluruh Indonesia menunggu kado tahun baru 2025 dari Presiden Prabowo, batalkan kenaikan PPN 12 persen,” katanya.

    Berikut profil Rieke Diah Pitaloka.

    Profil

    Dr. Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari, S.S., M.Hum. adalah salah satu figur publik Indonesia yang sukses bertransformasi dari dunia hiburan ke dunia politik.

    Ia dikenal luas oleh masyarakat berkat perannya di situasi komedi (sitkom) Bajaj Bajuri sebagai Oneng.

    Wanita kelahiran Garut, Jawa Barat, pada 8 Januari 1974 itu telah berkecimpung di dunia politik selama 15 tahun.

    Sebagai politisi, Rieke dikenal aktif dalam berbagai isu sosial dan perjuangan hak-hak pekerja, sejalan dengan latar belakangnya yang peduli terhadap masyarakat kecil.

    Rieke telah menikah dengan seorang dosen filsafat Universitas Indonesia yang bernama Donny Gahral Adian pada 2005.

    Setelah membangun rumah tangga selama satu dekade, pernikahan mereka berakhir pada tahun 2015.

    Dari hasil pernikahannya itu mereka dikaruniai tiga anak laki-laki, yaitu Sagara Kawani Hadiasyah, Misesa Adiansyah, dan Jalumanon Badrika.

    Rieke mengenyam pendidikan di kota kelahirannya, yaitu Garut.

    Ia memulai pendidikan formalnya di SD Yos Sudarso, Garut, pada tahun 1981.

    Pada 1987, wanita berusia 50 tahun itu melanjutkan pendidikannya di SMPN 2 Garut.

    Kemudian, ia menempuh pendidikan di SMAN 1 Garut pada 1990.

    Usai lulus, Rieke melanjutkan jenjang pendidikan S1 jurusan Sastra Belanda di Universitas Indonesia.

    Tidak berhenti di jenjang S1, Rieke menyelesaikan pendidikan magister di bidang Filsafat di Universitas Indonesia pada tahun 2004.

    Rieke Diah Pitaloka memulai kariernya di dunia akting saat menjadi model iklan kondom Sutra dengan ucapan “meong”.

    Kemudian, ia berperan sebagai Oneng di sitkom Bajaj Bajuri (2002-2007).

    Dari situlah, karier ibu tiga anak itu semakin moncer.

    Sukses di dunia hiburan, Rieke Diah Pitaloka merambah ke politik.

    Mulanya ia bergabung ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan sempat menduduki jabatan wakil sekretaris jenderal DPP PKB.

    Namun, Rieke mengundurkan diri dari PKB dan bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

    Pada Pileg 2009, ia mencalonkan diri sebagai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI daerah pemilihan Jawa Barat II dan berhasil terpilih.

    Pada Pilkada Jawa Barat 2013, Rieke mencalonkan diri sebagai Gubernur bersama Teten Masduki sebagai calon wakilnya.

    Namun, pasangan ini mendapat peringkat kedua dengan 5.714.997 suara.

    Pemeran Oneng itu kemudian kembali ikut dalam Pileg 2014, dari Fraksi PDI-P daerah pemilihan Jawa Barat VII. Ia berhasil melenggang ke Senayan dengan perolehan 255.044.

    Pada Pemilu 2019, Rieke Diah Pitaloka kembali terpilih menjadi anggota DPR RI usai mendapat 169.729 suara.

    Kemudian, pada 2024, ia berhasil menduduki posisi sebagai Anggota Komisi VI DPR RI periode 2024-2029.

    Selain berkiprah di dunia politik, Rieke mendirikan Yayasan Pitaloka, yang bergerak di bidang sastra dan sosial kemasyarakatan. 

    Harta Kekayaan

    Rieke Diah Pitaloka tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp16,8 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada 16 Maret 2024.

    Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan milik Rieke Diah Pitaloka:

    DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 13.700.000.000

    Tanah dan Bangunan Seluas 225 m2/300 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 1.800.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 254 m2/43 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 308 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 1.700.000.000
    Tanah Seluas 151 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 236 m2/115 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 1.100.000.000
    Tanah Seluas 1246 m2 di KAB / KOTA GARUT, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
    Tanah Seluas 1336 m2 di KAB / KOTA GARUT, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
    Tanah Seluas 271 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 700.000.000
    Tanah Seluas 185 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 112 m2/96 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 1170 m2/267 m2 di KAB / KOTA KOTA DENPASAR , HASIL SENDIRI Rp. 4.000.000.000
    Tanah Seluas 616 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI 2023 Rp. 500.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.125.000.000

    MOBIL, MITSUBISHI PAJERO SPORT Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 325.000.000
    MOBIL, TOYOTA ALPHAD 2.6G AT Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 1.119.000.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. —-

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.035.356.200

    F. HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 16.979.356.200

    III. HUTANG Rp. 170.324.000

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 16.809.032.200

    (Tribunnews.com/Falza) (Kompas.com/Tria Sutrisna)

  • Menelanjangi Retorika Palsu

    Menelanjangi Retorika Palsu

    Oleh: Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla*

    SELAMA hampir satu dasawarsa memegang kendali kekuasaan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mengusung Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia dari tahun 2014 hingga 2024, meninggalkan catatan kelam dalam perjalanan demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Janji perubahan dan kesejahteraan yang digaungkan di awal masa kepemimpinannya justru berujung pada serangkaian kegagalan yang merusak tatanan berbangsa dan bernegara.

    Salah satu tragedi yang membekas dalam ingatan publik adalah kematian ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019. Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar tentang transparansi dan kejujuran dalam proses demokrasi di Indonesia. Hingga kini, penyebab kematian massal tersebut masih diselimuti kabut misteri, tanpa investigasi yang memadai dan memuaskan publik. Alih-alih menjadi pesta demokrasi, Pilpres 2019 justru menyisakan duka dan ketidakpercayaan terhadap proses pemilu di bawah pemerintahan PDIP.

    Kemudian, Kasus Kanjuruhan pada tahun 2022, di mana ratusan suporter tewas akibat tragedi di stadion, menjadi bukti nyata buruknya manajemen keamanan dan lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Kasus ini memperlihatkan betapa nyawa rakyat sering kali dianggap murah dan diabaikan oleh sistem yang korup dan tidak profesional. Keputusan hukum yang ringan bagi para pelaku juga menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah dalam memberikan keadilan bagi korban.

    Selanjutnya, masih segar dalam ingatan kita soal kematian enam anggota Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Cikampek pada tahun 2020 menambah daftar hitam pelanggaran hak asasi manusia di era pemerintahan PDIP. Peristiwa ini menimbulkan kontroversi besar karena banyaknya kejanggalan dalam proses hukum dan penyelidikan yang tidak transparan. Kasus ini menyoroti praktik kekerasan negara yang mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

    Tak hanya itu, dalam sepuluh tahun terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa sebagian besar kasus korupsi yang terungkap melibatkan pejabat dan kader PDIP. Mulai dari kasus korupsi bantuan sosial (bansos) yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara, hingga berbagai skandal lainnya yang melibatkan kepala daerah dan anggota legislatif dari partai tersebut. Kasus ini menambah catatan suram PDIP sebagai partai penguasa yang gagal menjaga integritas dan amanah rakyat.

    Selain itu, kasus perampasan tanah dan alih fungsi lahan juga menjadi warisan buruk selama kekuasaan PDIP. Pulau Galang di Kepulauan Riau, yang memiliki potensi strategis dan sejarah besar, dialihfungsikan tanpa mempertimbangkan hak-hak masyarakat lokal. Demikian pula dengan proyek Pantai Indah Kapuk (PIK 2) yang melibatkan alih fungsi lahan besar-besaran di pesisir Jakarta, memunculkan polemik karena prosesnya yang sarat dengan isu ketidakadilan dan dugaan perampasan tanah rakyat.

    Kedua kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana oligarki ekonomi dan politik yang dipelihara selama era PDIP telah menguasai sumber daya alam dan mengorbankan hak-hak rakyat kecil. Proyek-proyek raksasa ini mengabaikan kesejahteraan rakyat demi keuntungan segelintir elite, yang sering kali berafiliasi dengan kekuasaan.

    Dalam satu dekade terakhir, Indonesia seharusnya menikmati bonus demografi dengan ledakan jumlah kaum milenial yang produktif. Namun, kesempatan emas ini terbuang sia-sia akibat kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat. Pengangguran di kalangan anak muda meningkat, sementara lapangan kerja bagi tenaga kerja asing justru dipermudah. Kebijakan ini tidak hanya merampas hak rakyat atas pekerjaan, tetapi juga memperburuk ketimpangan sosial dan ekonomi di tengah masyarakat.

    Rakyat juga dipaksa menanggung beban ekonomi yang semakin berat. Penerapan pajak di hampir semua sektor ekonomi menambah penderitaan, sementara kenaikan harga kebutuhan pokok memperburuk daya beli masyarakat. Kebijakan ini mencerminkan minimnya keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil, yang justru menjadi korban utama dari ketidakstabilan ekonomi.

    Ironi Retorika Keadilan PDIP

    Di tengah catatan kelam ini, sangat ironis ketika Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang kini menjadi tersangka korupsi, justru berbicara tentang perjuangan untuk keadilan rakyat. Pernyataan ini tidak hanya kontradiktif, tetapi juga mencerminkan sikap hipokrit yang mencederai akal sehat rakyat.

    Selama sepuluh tahun kekuasaan, PDIP memiliki kesempatan emas untuk memperbaiki sistem hukum, ekonomi, dan kesejahteraan sosial. Namun, yang terjadi justru sebaliknya—kerusakan yang sistemik dan tatanan yang hancur lebur. Kini, setelah kehilangan kekuasaan, mereka berusaha membangun opini negatif terhadap pemerintahan baru, seolah-olah mereka telah lama menjadi partai oposisi.

    Rakyat Indonesia tentu tidak mudah melupakan semua ini. Politik pencitraan dan retorika kosong tidak lagi cukup untuk menutupi kegagalan yang telah tercatat dalam sejarah. Bangsa ini membutuhkan kepemimpinan yang jujur, berintegritas, dan benar-benar bekerja untuk rakyat, bukan sekadar membangun narasi untuk menyelamatkan citra politik yang telah runtuh.

    Sudah saatnya Indonesia melangkah maju dengan meninggalkan pola-pola politik lama yang merusak dan beralih pada kerja nyata demi mewujudkan masa depan yang lebih baik bagi seluruh rakyat. Rakyat menuntut keadilan yang sesungguhnya, bukan sekadar janji-janji kosong yang berulang kali dikhianati.

    *Penulis adalah Purnawirawan TNI AL, pemerhati masalah kebangsaan

  • Sosok Rieke Diah Pitaloka, Dilaporkan ke MKD Gegara Provokasi Tolak Kenaikan PPN, Pelapor Terkuak

    Sosok Rieke Diah Pitaloka, Dilaporkan ke MKD Gegara Provokasi Tolak Kenaikan PPN, Pelapor Terkuak

    TRIBUNJATIM.COM – Sosok Rieke Diah Pitaloka jadi sorotan usai dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran etik.

    Anggota DPR RI dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini dianggap telah memprovokasi masyarakat soal kenaikan PPN.

    Laporan ini sudah dilayangkan oleh pengadu pada 20 Desember 2024.

    Hal ini dibenarkan oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam.

    Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

    Politikus PAN itu pun mengonfirmasi surat pemanggilan Rieke oleh MKD atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.

    “Laporan ada, laporan ada. Benar, surat saya saya tanda tangan kok. Enggak mungkin ada surat kalau enggak ada laporan, benar ada laporan,” ujar Dek Gam saat dihubungi, Minggu (29/12/2024).

    Dalam surat pemanggilan Rieke yang diterima Kompas.com dan dikonfirmasi Dek Gam, pihak pelapor bernama Alfadjri Aditia Prayoga.

    Di dalam surat itu tertulis bahwa Alfadjri melaporkan Rieke atas pernyataan dalam konten di media sosial yang dianggap memprovokasi warga menolak kebijakan PPN 12 persen.

    Meski begitu, Dek Gam belum mau berkomentar lebih jauh soal pelaporan Rieke.

    Dia hanya menegaskan bahwa MKD kemungkinan bakal menunda pemanggilan Rieke yang seharusnya dilakukan Senin (30/12/2024).

    “Iya surat pemanggilan itu, iya surat pemanggilan itu memang aku tanda tangan. Tapi kan kita masih libur (sidang) nih, masih reses. Jadi anggota-anggota masih di dapil. Jadi kita tunda dulu lah,” kata Dek Gam.

    Kompas.com mencoba meminta tanggapan Rieke soal pelaporannya ke MKD karena mengkritik kebijakan PPN 12 persen.

    Namun, hingga berita ini diterbitkan, Rieke belum memberikan tanggapan.

    Sebelumnya, Rieke Diah Pitaloka memang getol menolak PPN 12 persen.

    Hal itu bukan tanpa sebab.

    Menurutnya, kenaikan pajak ini dapat memberikan dampak signifikan pada masyarakat.

    Ia memperingatkan adanya potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga krisis ekonomi sebagai konsekuensi kenaikan ini.

    “Pertimbangan ekonomi dan moneter, antara lain angka PHK meningkat, deflasi selama kurang lebih lima bulan berturut-turut, harus diwaspadai berdampak pada krisis ekonomi, kenaikan harga kebutuhan pokok,” kata Rieke saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (21/12/2024).

    Rieke meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk menunda rencana kenaikan PPN tersebut. Ia juga menyarankan pemerintah untuk menerapkan self-assessment monitoring system dalam tata kelola perpajakan guna memastikan efektivitas sistem tersebut.

    Selain itu, Rieke menekankan pentingnya pemberantasan korupsi sebagai dasar untuk merumuskan strategi pelunasan utang negara.

     
    “Saya dukung Presiden Prabowo tunda atau bahkan batalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat 3 dan ayat 2(a) UU 7/2021,” tegasnya.

    Rieke menjelaskan bahwa Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan harus dipahami secara utuh.

    Berdasarkan pasal tersebut, tarif PPN ditetapkan sebesar 11 persen mulai 1 April 2022 dan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

    Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 7 ayat (3) memberi wewenang kepada Menteri Keuangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen, dengan berkonsultasi bersama DPR RI.

    “Baca juga penjelasan Pasal 7 ayat (3),” tutur Rieke.

    Sosok Rieke Diah Pitaloka

    Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari atau yang lebih akrab dipanggil Rieke Diah Pitaloka lahir di Garut pada 8 Januari 1974.

    Rieke Diah Pitaloka merupakan anak dari pasangan suami istri Edy Prayitno dan Tati Djulianti.

    Rieke Diah Pitaloka menikah dengan seorang dosen filsafat Universitas Indonesia, Donny Gahral Adian pada Sabtu 23 Juli 2005 di Garut, Jawa Barat.

    Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai tiga orang anak, Sagara Kawani Adiansyah pada tahun 2009 dan dua anak laki-laki kembar, Misesa Adiansyah dan Jalumanon Badrika pada 2012. 

    Namun rumah tangga Rieke Diah Pitaloka dan Donny Gahral Adian hanya bertahan sembilan tahun.

    Pada 2015, keduanya resmi bercerai karena adanya orang ketiga yang mencuri hati Donny Gahral Adian.

    Sebelum bercerai, Donny sempat menawarkan pada Rieke Diah Pitaloka untuk tetap menjaga status pernikahan mereka demi karier masing-masing.

    Namun Rieke Diah Putaloka menolak dan memilih tetap bercerai. 

    Ketua Pansus Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka, sedang memimpin sidang kasus Pelindo II dengan agenda mendengarkan keterangan konsultan keuangan Pelindo II, Deutsche Bank, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2015). TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN (TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN)

    Rieke Diah Pitaloka menghabiskan masa kanak-kanak sampai remajanya di Garut, tanah kelahirannya.

    Rieke Diah Pitaloka mengawali pendidikannya di SD Yos Sudarso, Garut sejak 1981 sampai 1987.

    Lulus dari SD Yos Sudarso, Rieke Diah Pitaloka kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 2 Garut dan lulus pada 1990.

    Rieke Diah Pitaloka kemudian melanjutkan ke SMU Negeri 1 Garut hingga lulus pada 1993.

    Lulus dari SMU, Rieke Diah Pitaloka kemudian pindah ke Depok untuk menempuh pendidikan S1 di Jurusan Sastra Belanda Universitas Indonesia.

    Semasa kuliah S1 ini, Rieke Diah Pitaloka hidup dalam kondisi serba terbatas.

    Rieke Diah Pitaloka pernah kehabisan uang sampai kesulitan makan dan nunggak uang kos.

    Rieke Diah Pitaloka berhasil menggondol gelar sarjananya pada 2000 sebelum melanjutkan ke Program Pascasarjana Filsafat Fakultas Ilmu Budaya UI.

    Rieke berhasil meraih gelar magister filsafatnya pada tahun 2004.

    Selain menempuh pendidikan formal, Rieke Diah Pitaloka juga pernah menempuh pendidikan nonformal.

    Pada tahun 2000, Rieke Diah Pitaloka pernah mengikuti kursus filsafat di Extention Course Programme Driyakara School of Philosophy, Jakarta dan Kursus Bahasa Inggris di The Brutush Institute Jakarta.

    BAHAS PALINDO II – Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka tiba di Gedung KPK untuk bertemu pimpinan KPK membahas temuan kasus Pelindo II, Jalan Rasunasaid, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/3). Pimpinanan dan anggota Pansus Pelindo II DPR RI ini juga menyerahkan dokumen pembahasan dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane di PT Pelindo II. Warta Kota/henry lopulalan (Warta Kota/henry lopulalan)

    Riwayat Karier Dunia Hiburan

    Rieke Diah Pitaloka bisa dibilang perempuan yang multitalenta.

    Sebelum dikenal sebagai seorang politikus dari PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka aktif di dunia hiburan sebagai pemain teater, bintang sinetron, bintang iklan, sampai aktivis.

    Sebelum dikenal sebagai seorang politisi, wajah Rieke Diah Pitaloka sudah sering bersliweran di layar televisi.

    Rieke Diah Pitaloka sudah membintangi berbagai sinetron dan FTV.

    Sinetron yang paling melambungkan namanya adalah Bajaj Bajuri, sebuah sinetron komedi yang tayang di Trans TV sejak 2002 sampai 2007.

    Karena perannya dalam Bajaj Bajuri, Rieke Diah Pitaloka juga berhasil menyabet penghargaan dari Forum Film Bandung sebagai Aktris Wanita Terpuji.

    Dalam sinetron tersebut, Rieke Diah Pitaloka yang berperan sebagai Oneng, berduet dengan Mat Solar.

    Mat Solar berperan sebagai Bajuri yang tidak lain adalah suami Oneng.

    Adapun beberapa sinetron maupun FTV lain yang pernah dibintangi Rieke Diah Pitaloka diantaranya, Srikandi, Badut pasti Berlalu, Untukmu Segalanya, Tirani Kehidupan, 30 Meter, Putri Maharani, Perawan-perawan, Perkawinan, Prahara Prabu Siliwangi, Goresan Cinta Berbingkai Duka, Bola Kampung, Salon Oneng, serta Maha Kasih.

    Tidak hanya menjadi bintang sinetron, Rieke Diah Pitaloka juga sempat menjadi pembawa acara di beberapa acara televisi.

    Beberapa acara yang dibawakan oleh Rieke Diah Pitaloka diantaranya Good Morning dan Reportase Malam yang tayang di Trans TV, serta Book Review yang tayang di Metro TV.

    Beberapa acara lain yang pernah dibawakan Rieke Diah Pitaloka diantaranya Informasi Kelautan Ikan, ikan, ikan yang tayang di Indoesiar, Raja Sawer di ANTV, Liga Italia, Selebriti Up Date, Pasar Rakyat, serta Warung Sehat yang tayang di TPI.

    Rieke Diah Pitaloka juga aktif menulis.

    Selain menulis untuk berbagai media massa, Rieke Diah Pitaloka juga sudah menerbitkan beberapa buku.

    Buku-buku karya Rieke Diah Pitaloka diantaranya ‘Renungan Kloset: Dari Cengkeh sampai Ultrecht’, ‘Kekerasan Negara Menular ke Masyarakat’, ‘Ups! Kumpulan Puisi’, ‘Banalitas Kekerasan: Telaah Pemikiran Hannah Arendt Tentang Kekerasan Negara’, serta ‘Sumpah Saripah’.

    Rieke Diah Pitaloka sudah mulai merambah dunia perfilman pada 2006 ketika membuat debutnya dalam film ‘Berbagi Suami’ yang disutradari Nia Dinata.

    Rieke juga membintangi film ‘Perempuan Punya Cerita’ yang diadopsi dari film ‘Lotus Requim’, sebuah film antologi karya empat sutradara perempuan.

    Pada 2008, Rieke Diah Pitaloka juga berperan dalam film ‘Laskar Pelangi’.

    Setahun berikutnya, Rieke Diah Pitaloka kembali bermain dalam film ‘Sang Pemimpi’.

    Rieke Diah Pitaloka kemudian merambah ke dunia politik.

    Rieke Diah Pitaloka bahkan pernah menjabat sebagai Sekjen DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dipimpin oleh Muhaimin Iskandar.

    Namun pada 2008, Rieke Diah Pitaloka memutuskan untuk pindah ke PDI Perjuangan karena adanya konflik internal yang tajam di dalam PKB. 

    Rieke Diah Pitaloka kemudian maju sebagai Calon Anggota Legislatif periode 2009 – 2014 dapil Jawa Barat II.

    Rieke Diah Pitaloka lolos ke senayan dan menjadi anggota Komisi IX yang membawahi bidang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

    Rieke Diah Pitaloka juga termasuk anggota Panitia Khusus Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

    Rieke Diah Pitaloka mengkritisi pemerintah yang tak kunjung mengesahkan RUU BPJS menjadi UU. 

    Pada 2013, Rieke Diah Pitaloka maju sebagai Calon Gubernur Jawa Barat pada Pilkada Jawa Barat 2013 didampingi Teten Masduki sebagai wakilnya.

    Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2013 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki bergantian pidato dihadapan kader PDIP pada acara Rakerdasus DPD PDIP Jabar di Bandung Convention Centre (BCC), Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (9/11/2012). Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur ini akan didaftarkan sebagai peserta Pilgub Jabar 2013 oleh DPD PDIP Jabar ke KPU Jabar pada Sabtu (10/11/2012), pukul 10.10 WIB. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

    Rieke Diah Pitaloka yang diusung PDI Perjuangan bersaing dengan empat pasangan calon lainnya, yaitu Ahmad Heryawan – Deddy Mizwar, Dede Yusuf Maxan Efendi – Lex Laksamana Zainal Lan, Irianto MS Syaifudin – Tatang Farhanul Haki, serta Dikdik Maulana Arif Mansur – Cecep Nana Suryana Toyib.

    Sayangnya Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki hanya manjadi peringkat kedua.

    Mereka kalah dari pasangan Ahmad Heryawan – Deddy Mizwar yang meraih suara 6.515.313 suara, sedangkan Rieke dan Teten hanya meraih suara 5.714.997 suara. 

    Dalam pemilihan legislatif 2014, Rieke Diah Pitaloka kembali maju sebagai calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan.

    Rieke Diah Pitaloka maju untuk Dapil Jawa Barat VII.

    Untuk kedua kalinya, Rieke Diah Pitaloka berhasil meraih kursi di senayan dengan perolehan suara 255.044 suara. 

    Rieke Diah Pitaloka duduk di komisi VI DPR RI yang membawahi urusan industri, investasi, serta persaingan usaha. 

    Pada pemilu 2019, Rieke Diah Pitaloka kembali maju sebagai caleg DPR RI untuk Dapil VII.

    Meraih suara sebanyak 168.729 suara, untuk ketiga kalinya Rieke Diah Pitaloka berhasil lolos ke senayan. 

    Pada 2006, Rieke Diah Pitaloka juga mendirikan sebuah yayasan yang bergerak di bidang sastra dan sosial kemasyarakatan yang dinamai Yayasan Pitaloka.

    Rieke Diah Pitaloka mengetuai sendiri yayasan tersebut sampai saat ini. 

    Rieke Diah Pitaloka juga membangun sebuah portal yang berisi berita tentang sosial, politik, ekonomi, ketenagakerjaan, jaminan kesehatan, agenda kerja DPR Komisi IX dan Badan Legislatif, informasi kegiatan pendidikan dan kebudayaan serta pengaduan BPJS, perburuhan dan TKI.

    Portal tersebut dinamai Rumah Diah Pitaloka dan dapat diakses di www.rumahdiahpitaloka.org. 

    Karena berbagai kegiatannya, Rieke Diah Pitaloka juga telah meraih berbagai penghargaan.

    —– 

    Berita Jatim dan berita seleb lainnya.

  • Kaleidoskop 2024: Jejak Harun Masiku Hingga Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka KPK, Ada Perintangan – Halaman all

    Kaleidoskop 2024: Jejak Harun Masiku Hingga Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka KPK, Ada Perintangan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sepanjang 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya memburu buronan kasus suap Harun Masiku.

    Keberadaan mantan politikus PDIP tersebut terus ditelusuri dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk mendatangi tempat-tempat yang diduga menjadi persembunyian Harun Masiku.

    Bahkan, KPK pun mendalami keberadaan buronan yang telah berstatus tersangka sejak 2020 silam tersebut di luar negeri.

    Harun Masiku merupakan tersangka dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

    Kasus tersebut terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Januari 2020 lalu.

    Ada 3 orang yang sudah divonis dan menjalani hukuman dalam kasus tersebut di antaranya eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.

    Saat ini, Wahyu telah menjalani proses hukum.

    Ia divonis pidana tujuh tahun penjara dan telah mendapat Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

    Selanjutnya, Agustiani Tio Fridelina juga telah menjalani proses hukum.

    Mantan anggota Bawaslu RI tersebut divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

    Selanjutnya, Saeful Bahri yang merupakan eks kader PDIP yang merupakan anak buah dan orang kepercayaan Hasto sebelumnya.

    Saeful pun sudah menjalani hukuman setelah divonis pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

    Di akhir 2024 ini, tepatnya Selasa 24 Desember 2024, KPK pun mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan orang kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah.

    Hasto ditetapkan menjadi tersangka suap dan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku.

    Bagaimana jejak kasus Harun Masiku di 2024 hingga Hasto Kristiyanto menjadi tersangka, berikut ulasannya:

    KPK Cium Adanya Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

    Sejak Mei 2024, KPK mulai getol mencari keberadaan Harun Masiku lewat pemeriksaan saksi.

    KPK mulai mengendus adanya obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam mengusut kasus Harun Masiku.

    Pada akhir Mei 2024, diketahui KPK memeriksa 2 saksi yakni seorang mahasiswa bernama Hugo Ganda dan seorang pengacara bernama Simoen Petrus.

    Pemeriksaan keduanya dilakukan pada Jumat, 31 Mei 2024.

    Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK saat itu mengungkap pemeriksaan terhadap kedua saksi dalam rangka mengulik soal adanya dugaan pihak-pihak yang melindungi Harun Masiku.

    “Juga soal dugaan adanya pihak tertentu yang melindungi tersangka dimaksud sehingga menghambat proses pencarian dari tim penyidik,” kata Ali saat itu.

    Kemudian pada awal 10 Juni 2024, KPK pun menjadwalkan memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Tim penyidik KPK memanggil Hasto untuk mengonfirmasi informasi baru mengenai dugaan keberadaan Harun Masiku.

    Hasto datang memenuhi panggilan KPK saat itu. Ia diperiksa selama 1,5 jam di Gedung Merah Putih KPK.

    Handphone Hasto dan Kusnadi Disita KPK

    Ketika Hasto menjalani pemeriksaan, penyidik KPK pun menyita handphone, catatan, dan agenda milik Hasto Kristiyanto.

    Ketiga barang itu disita KPK melalui staf Hasto bernama Kusnadi yang dipanggil penyidik KPK ke lantai 2 ruang pemeriksaan.

    Bukan hanya itu, buku tabungan serta ponsel milik Kusnadi pun turut disita.

    Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Kusnadi.

    “Dalam pemeriksaannya, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik saksi H (Hasto). Saksi menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya,” kata Tim Juru Bicara KPK saat itu, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

    “Penyidik meminta staf dari saksi H dipanggil, dan setelan dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (HP), catatan dan agenda milik saksi H,” imbuhnya.

    Budi menjelaskan, penyitaan terhadap ponsel dan dua barang lainnya milik Hasto merupakan kebutuhan penyidikan.

    Barang itu akan menjadi alat bukti dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi.

    “Penyitaan HP milik Saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud,” jelas Budi.

    Setelah penyitaan handphone tersebut, Hasto pun melaporkan 3 penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetyo, dan M Denny Arief ke Dewan Pengawas (Dewas KPK) dan Komnas HAM.

    Di tengah polemik penyitaan barang milik Hasto, KPK pun memanggil Kusnadi, untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 13 Juni 2024.

    Bukannya datang ke KPK, Kusnadi justru menyambangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan terhadap penyidik KPK.

    Namun, laporan tersebut ditolak Bareskrim Polri.

    Bahkan Kusnadi pun meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Geledah Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah

    KPK pun semakin kencang mengusut kasus Harun Masiku dengan melakukan penggeledahan di rumah Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu 3 Juli 2024.

    Tim penyidik KPK disebut menyita empat handphone dari penggeledahan di rumah Donny Tri Istiqomah.

    Donny Tri Istiqomah (Tribunnews.com/Ilham)

    Dua handphone di antaranya milik istri Donny.

    Tak tinggal diam, tim hukum DPP PDIP pun kembali melaporkan Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa 9 Juli 2024.

    Tak hanya itu, pihak staf Hasto, Kusnadi pun melaporkan AKBP Rossa Purbo Bekti ke Propam Polri.

    Dugaan Perintangan Penyidikan Makin Menguat

    Tak patah arang, penyidik KPK pun kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait Harun Masiku.

    Penyidik KPK memeriksa Dona Berisa (DB), istri dari Saeful Bahri, eks terpidana kasus harun Masiku.

    Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis 18 Juli 2024.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidik memeriksa Dona untuk diselisik soal pengetahuannya tentang keberadaan Harun Masiku dan dugaan obstruction of justice (OOJ).

    “Terkait OOJ sebagaimana yang sudah disampaikan, jadi penyidik membuka kemungkinan tersebut diduga dari hasil pemeriksaan saksi terakhir ada upaya-upaya tersebut (perintangan penyidikan),” kata Tessa. Jumat (19/7/2024).

    “Saksi terakhir atas nama dengan inisial DB,” sambungnya.

    Pada 23 Juli 2024, KPK pun mengumumkan pencegahan terhadap 5 orang dalam kasus tersebut.

    Lima orang yang dicegah KPK bepergian ke luar negeri tersebut di antaranya yaitu Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto; Dona Berisa, istri eks kader PDIP Saeful Bahri; serta tiga Tim Advokat PDIP, Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, dan Donny Tri Istiqomah.

    Pada 29 Juli 2024, KPK pun memeriksa eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan sebagai saksi kasus Harun Masiku.

    Selanjutnya, pada 30 Juli 2024, KPK memeriksa mantan kader PDIP Saeful Bahri dan pada 5 Agustus 2024 KPK memeriksa caleg DPR RI 2019 Dapil Kalimantan Barat, Alexius Akim.

    Kasus Alexius Akim mirip dengan Harun Masiku.

    Pada tahun 2019, Alexius Akim maju sebagai caleg DPR dari PDIP.

    Alexius diketahui harusnya menjadi anggota DPR dari PDIP untuk daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Barat I.

    Namun, posisinya tergeser politikus PDIP lainnya, Maria Lestari.

    Hal itu serupa dengan perkara Harun Masiku yang melibatkan Riezky Amalia untuk dapil Sumatera Selatan I.

    Jejak Harun Masiku Dari Mobil Hingga Foto Terbaru

    KPK menemukan mobil Harun Masiku terparkir di Thamrin Residence, Jakarta pada 25 Juni 2024.

    Namun, temuan tersebut baru ramai diberitakan media pada awal September 2024.

    Mobil Toyota Camry tipe V bermesin 2.400 cc diduga milik Harun Masiku bernomor polisi B 8351 WB dengan masa pakai yang sudah habis di tahun 2021.

    Ketua KPK saat itu, Nawawi mengungkapkan tim penyidik KPK menemukan mobil yang digunakan Harun Masiku terparkir selama bertahun-tahun.

    Mobil Toyota Camry diduga milik buronan Harun Masiku yang ditemukan KPK pada 25 Juni 2024 di Thamrin Residence, Jakarta. (istimewa)

    “Apa yang kita temukan yang di apa tadi, kemarin dapat mobil-mobil yang dia parkir bertahun-tahun. Itu saja mungkin yang didapat,” kata Nawawi.

    Sementara, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, mobil yang dipergunakan Harun Masiku ditemukan di Thamrin Residence, Jakarta pada 25 Juni 2024 lalu.

    Mobil tersebut terparkir di lokasi itu sekira dua tahun.

    “Sudah terparkir selama dua tahun,” kata dia.

    Asep menambahkan bahwa di dalam mobil tersebut juga ditemukan dokumen penting terkait Harun Masiku.

    “Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM (Harun Masiku),” ujar Asep.

    Dalam rangka memburu Harun Masiku, KPK pun melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon.

    Sayangnya komisi antikorupsi enggan mengungkap nomor telepon yang sudah disadap.

    “Aduh nanti kalau saya kasih tahu nanti keburu ganti nomor orangnya. Adalah pokoknya kita melakukan segala, apa namanya, upaya untuk segera menemukan saudara Harun Masiku,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan dikutip Kamis (19/9/2024).

    Di sisi lain, Asep mengimbau Harun Masiku agar segera menyerahkan diri.

    Selain itu apabila ada masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun Masiku, supaya bisa melaporkannya ke KPK.

    “Supaya kami bisa selesai. Ngapain juga Harun Masiku itu harus apa namanya, melambat -lambatkan juga, mungkin kalau dulu masuk ya sudah selesai, sekarang itu sudah menjadi bebas. manusia bebas lagi,” kata Asep.

    Selain itu, KPK pun membarui informasi mengenai Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku.

    Dalam informasi terdahulu, KPK hanya memajang satu foto Harun Masiku dalam warna monokrom. 

    KPK merilis informasi terbaru mengenai DPO eks caleg PDIP Harun Masiku. (ist)

    Kini KPK memasang empat foto Harun Masiku dan semuanya berwarna.

    “DPO tersebut merupakan update atas DPO yang diterbitkan awal tahun 2020,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).

    Dalam lampiran terbaru DPO Harun Masiku, tertulis Harun lahir di Ujung Pandang, 21 Maret 1971, berjenis kelamin laki-laki, dan berkewarganegaraan Indonesia.

    Harun Masiku disebut beralamat di JI. Limo Komp. Aneka Tambang IVi8, RT. 8 RW. 2, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pekerjaan tertulis sebagai wiraswasta.

    Selain beralamat di Jakarta, Harun Masiku juga memiliki tempat tinggal di Sulawesi Selatan.

    Di rumah itu tinggal istrinya.

    Istrinya tinggal di Perumahan Bajeng Permai, Kecamatan Bajeng. Jaraknya 21 kilometer dari Kota Makassar.

    Yasonna Laoly Diperiksa KPK 

    KPK diketahui memeriksa mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly pada Rabu 18 Desember 2024.

    Mantan Menkumham Yasonna H Laoly telah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/12/2024). 

    Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan mantan kader PDIP, Harun Masiku. 

    Yasonna H Laoly saat hendak menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024).

    Yasonna menyatakan bahwa kehadirannya di KPK adalah dalam peran atau kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP dan mantan Menteri Hukum dan HAM.

    Kapasitasnya sebagai Ketua DPP, ia mengaku menerima sejumlah pertanyaan dari penyidik mengenai permintaan fatwa yang diajukan kepada Mahkamah Agung (MA).

    “Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019,” ungkapnya. 

    Ia menjelaskan bahwa surat dari DPP PDIP yang dikirimkan kepada MA bertujuan untuk menyelesaikan perbedaan tafsiran terkait penetapan calon legislatif yang telah meninggal pada Pemilu 2019.

    Menurutnya, MA telah membalas surat tersebut dengan memberikan pertimbangan hukum terkait diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih. 

    “Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” ujarnya.

    Sementara itu, dalam perannya sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna mengaku dicecar KPK soal perlintasan Harun Masiku selama jadi buron. 

    “Kedua, kapasitas saya sebagai seorang menteri. Saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku.” 

    “Penyidik sangat profesional menanyakan posisi saya sebagai Ketua DPP, posisi saya sebagai Menteri Hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku,” ucap Yasonna.

    KPK Umumkan Hasto Kristiyanto Tersangka

    KPK pun mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

    Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selain dijerat dengan pasal perintangan penyidikan, Hasto juga dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap peran Hasto kristiyanto dalam kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

    Menurut Setyo, uang suap yang diberikan Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, sebagian duitnya berasal dari Hasto.

    “Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Saudara Wahyu berasal dari Saudara HK (Hasto),” kata Setyo dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

    Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto meminta Harun untuk merendam handphone (HP) dan melarikan diri. Peristiwa itu terjadi pada 8 Januari 2020. 

    Di hari itu, KPK sedang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan dua orang lainnya.

    “Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, Saudara HK memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi JI. Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Saudara HK) untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto

    Empat tahun kemudian, tepatnya pada 6 Juni 2024, kata Setyo, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku, Hasto memerintahkan Kusnadi selaku stafnya untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan KPK.

    Selain itu, Hasto juga disebut KPK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
     
    “Atas perbuatan Saudara HK tersebut KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019–2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku,” kata Setyo.

    Tak sendiri, Hasto ditetapkan menjadi tersangka bersama orang kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah.

    Kini KPK pun telah mencegah Hasto dan Donny bepergian ke luar negeri.

    Bukan hanya Hasto dan Donny, KPk pun turut mencegah eks Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly.

    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

    (Tribunnews.com/ ilham/ abdi)

  • Pemilu 2024 Sukses, Indonesia Buktikan Kematangan Demokrasi

    Pemilu 2024 Sukses, Indonesia Buktikan Kematangan Demokrasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemilu dan Pilkada 2024 mencatatkan sejarah baru bagi demokrasi Indonesia. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kematangan demokrasi Indonesia sekaligus modal penting untuk memperkuat konsolidasi demokrasi di masa depan.

    Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan Ujang Komarudin menyampaikan apresiasi Presiden Prabowo Subianto kepada masyarakat dan seluruh penyelenggara pemilu, termasuk KPU, Bawaslu, dan petugas KPPS, atas kesuksesan pesta demokrasi terbesar dalam sejarah Indonesia.

    “Pemilu 2024 menunjukkan demokrasi Indonesia semakin matang. Partisipasi pemilih mencapai lebih dari 82% dari 204 juta pemilih terdaftar, menjadikan ini sebagai salah satu pemilu dengan partisipasi tertinggi di dunia,” ujar Ujang dalam keterangan tertulis, Jumat (27/12/2024).

    Pemilu 2024 yang digelar pada Februari mencatatkan tingkat partisipasi yang luar biasa, dengan 82% pemilih ikut serta. Pilkada serentak pada November 2024 juga berjalan sukses dengan tingkat partisipasi 71%, lebih tinggi dibandingkan negara-negara besar seperti Amerika Serikat (66,9%).

    “Pemilu dan Pilkada 2024 menjadi milestone bagi demokrasi Indonesia. Bahkan, para pemimpin dunia memuji pelaksanaan pemilu yang masif ini. Indonesia disebut sebagai ‘the envy of the world’ karena mampu menggelar pesta demokrasi dengan skala besar dan partisipasi tinggi,” tambah Ujang.

    Indonesia kini diakui sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, setelah India dan Amerika Serikat, dengan lebih dari 203 juta pemilih terdaftar.

    Presiden Prabowo mencatat sejarah sebagai kepala negara dengan perolehan suara terbanyak dalam pemilu di dunia, yakni 96,2 juta suara pada Pemilu 2024. Angka ini melampaui rekor sebelumnya yang dipegang Presiden Joko Widodo dengan 85,6 juta suara pada Pemilu 2019.

    “Dengan pencapaian ini, Indonesia kini memegang dua posisi teratas dalam daftar pemilihan presiden dengan suara terbanyak secara global, mengukuhkan demokrasi Indonesia sebagai salah satu yang terbesar dan teraktif di dunia,” jelas Ujang.

    Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 melibatkan lebih dari 435.089 TPS di seluruh Indonesia, dengan lebih dari 5 juta petugas KPPS. Di luar negeri, sebanyak 12.000 petugas di 128 negara juga memastikan pemilih Indonesia di luar negeri dapat berpartisipasi.

    Dengan anggaran total Rp 37,52 triliun, pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 berhasil menguji integritas lembaga demokrasi Indonesia.

    “Ini adalah ujian besar bagi demokrasi kita. Dengan lebih dari 200 juta pemilih, generasi muda yang paham teknologi, dan semakin banyak perempuan terpilih menjadi pemimpin politik, Pemilu 2024 menunjukkan bahwa demokrasi kita semakin matang,” kata Ujang.

    Keberhasilan Pemilu 2024 menjadi bukti Indonesia tidak hanya mampu menggelar pesta demokrasi dengan skala besar, tetapi juga menjaga integritas dan partisipasi masyarakat.

    “Presiden Prabowo akan terus bekerja memperkuat demokrasi Indonesia sesuai dengan visi Indonesia maju dan Asta Cita, demi mewujudkan kedaulatan rakyat yang lebih nyata,” tutup Ujang terkait Pemilu 2024.

  • Hoax Pemilu Menurun, Satelit Merah Putih 2 Meluncur

    Hoax Pemilu Menurun, Satelit Merah Putih 2 Meluncur

    Jakarta

    Februari 2024 menjadi bulan dengan banyak peristiwa teknologi. Mulai dari Pemilu 2024 yang lebih adem karena hoax menurun sampai peluncuran Satelit Merah Putih 2.

    Bulan Februari diawali dengan prestasi anak bangsa di panggung dunia. Indonesia menjadi juara AFC eAsian Cup 2023 yang laga finalnya digelar pada 5 Februari 2024 di Qatar.

    Kemudian, ada juga momen Pesta Demokrasi yaitu Pemilu Legislatif dan Pilpres 2024 sukses digelar pada 14 Februari 2024. Pemilu ini juga sangat dipengaruhi dengan suasana yang berkembang di ruang digital. Pemilu tahun ini terasa lebih sejuk dari pada Pemilu 2019 dan 2014 yang lalu.

    Seminggu kemudian pada 20 Februari 2024, terobosan teknologi dilakukan Indonesia. Telkom melalui anak perusahaannya Telkomsat sukses meluncurkan Satelit Merah Putih 2 dari Cape Canaveral, Florida menggunakan roket Falcon 9 milik Space X.

    Pada hari yang sama di Indonesia juga ada peristiwa penting bertepatan dengan Hari Pers Nasional 20 Februari 2024. Presiden Jokowi menandatangani Perpres No 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Ini adalah Perpres soal Publisher Rights untuk mengatur platform digital, seperti Google, YouTube, X/Twitter, Instagram, Facebook, maupun TikTok memberikan nilai ekonomi yang adil kepada perusahaan pers.

    Seperti apa penjelasan momen-momen istimewa ini? Silakan simak berikut ini.

    5 Februari 2024: Indonesia Juara AFC eAsian Cup 2023

    Foto: SpaceX

    Bulan Februari diawali dengan prestasi anak bangsa di panggung dunia. Indonesia menjadi juara AFC eAsian Cup 2023 yang laga finalnya digelar pada 5 Februari 2024 di Qatar.

    Indonesia diwakili oleh atlet timnas esports yaitu Elga Cahya, Rizky Faidan dan Akbar Paudie. Diawali dari Grup D, mereka menaklukan Vietnam (5-0, 1-0), Jepang (5-1, 1-2). Babak 16 besar mereka mengalahkan Korea Selatan (2-0, 2-0). Saat Perempat Final giliran Uni Emirat Arab diringkus (6-0, 6-1).

    Di Semifinal ada lawan jago dari Thailand, tapi Indonesia menang tipis (1-0, 2-1). Di Final, mereka kembali bertemu Jepang dengan laga sengit yaitu menang adu penalti di leg pertama dan menang 1-0 di leg kedua. Piala AFC eAsian Cup resmi menjadi milik Indonesia.

    14 Februari 2024: Pemilu 2024 Digelar, Hoax Kampanye Turun di Medsos

    Suasana pemungutan suara Pemilu 2024 di Magelang (Foto: Eko Susanto/detikJateng)

    Pemilu Legislatif dan Pilpres 2024 sukses digelar pada 14 Februari 2024. Pemilu ini juga sangat dipengaruhi dengan suasana yang berkembang di ruang digital.

    Sejak awal periode kampanye, media sosial menjadi ruang pertarungan bagi para pendukung yang berkompetisi di dalam pemilu. Yang menjadi catatan penting adalah suasana Pemilu 2024 lebih tenang dari Pemilu 2019.

    Pemerintah mengakui hoax kampanye menurun dalam masa kampanye pemilu kali ini. Google melaporkan netizen Indonesia sudah lebih waspada soal hoax Pemilu. Kementerian Kominfo juga mengatakan secara angka, konten hoax sudah lebih menurun dari Pemilu 2019.

    Ada kolaborasi penting antara KPU, Kominfo dan semua platform medsos di Tanah Air, untuk sama-sama menjaga ruang digital agar tetap bersih menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.

    20 Februari 2024: Telkom Luncurkan Satelit Merah Putih 2

    Satelit Merah Putih 2 meluncur dari Cape Canaveral, Florida menggunakan roket Falcon 9 milik Space X (Foto: Fitraya Ramadhanny/detikINET)

    Telkom melalui anak perusahaannya Telkomsat sukses meluncurkan Satelit Merah Putih 2 dari Cape Canaveral, Florida menggunakan roket Falcon 9 milik Space X. Ini adalah High Throughput Satellite (HTS) pertama Telkom dengan biaya Rp 3,5 triliun.

    Satelit buatan Thales Alenia Space ini punya kapasitas 32 Gbps dan penting untuk pemerataan akses internet di Indonesia. Ia menempati slot orbit 113 derajat Bujur Timur (BT) dan melengkapi Satelit Merah Putih pertama yang sudah ada sebelumnya.

    20 Februari 2024: Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights

    Foto: SpaceX

    Bertepatan Hari Pers Nasional 20 Februari 2024, Presiden Jokowi menandatangani Perpres No 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Ini adalah Perpres soal Publisher Rights untukmengatur platform digital, seperti Google, YouTube, X/Twitter, Instagram, Facebook, maupun TikTok terkait konten berita.

    Di dalamnya ada 5 kewajiban platform digital mulai dari komersialisasi berita agar perusahaan pers mendapat nilai ekonomi yang adil, sampai dengan algoritma. Dewan Pers lalu menetapkan 11 anggota Komite Publisher Rights pada 1 September 2024.

    Halaman 2 dari 5

    Simak Video “Video Wamenkomdigi Tinjau Jaringan Internet di Stasiun Pasar Senen”
    [Gambas:Video 20detik]
    (fay/fyk)

  • Mengapa Yasonna Turut Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Hasto?

    Mengapa Yasonna Turut Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Hasto?

    Mengapa Yasonna Turut Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Hasto?
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta supaya Imigrasi mencegah Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto (HK) dan Ketua DPP PDI-P Yasonna H Laoly (YHL) bepergian ke luar negeri. Langkah ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024, berlaku selama enam bulan.
    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan larangan ini terkait penyidikan dugaan korupsi suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
    “Larangan bepergian ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,” kata Tessa dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).
    KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
    Sementara itu, Yasonna berstatus saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Ia diperiksa tim penyidik KPK pekan lalu dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI-P dan mantan Menteri Hukum dan HAM.

    Yasonna mengungkap, ia dimintai keterangan terkait surat permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) mengenai penetapan caleg yang meninggal dunia pada Pemilu 2019.
    “Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, meminta fatwa tentang Putusan Nomor 57 P/HUM/2019,” ujar Yasonna pada 18 Desember 2024.
    Menurut Yasonna, fatwa tersebut bertujuan menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg pengganti. Ia menambahkan, MA telah memberikan balasan dan pertimbangan hukum.
    “Mahkamah Agung membalas fatwa itu dengan pertimbangan hukum soal diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” kata Yasonna.
    Selain itu, Yasonna menjelaskan keterlibatannya dalam aspek perpindahan Harun Masiku, yang menjadi buron dalam kasus suap PAW.
    Menurutnya, Harun sempat terdeteksi berada di Singapura pada Januari 2020.
    “Dia masuk tanggal 6, keluar tanggal 7. Belakangan baru keluar pencekalan,” ucap Yasonna.
    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengonfirmasi KPK telah meminta pihaknya mencegah Hasto dan Yasonna bepergian ke luar negeri.
    “Benar kami menerima surat permintaan cekal dari KPK terhadap Pak HK (Hasto Kristiyanto) dan YHL (
    Yasonna Laoly
    ),” kata Agus di Jakarta.
    Agus menolak menjelaskan alasan spesifik permohonan cegah tersebut. Ia menyerahkan penjelasan sepenuhnya kepada KPK.
    “Bukan kapasitas saya menjawab itu,” ujar Agus.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Apa?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Desember 2024

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Apa? Nasional 25 Desember 2024

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Apa?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen
    PDIP
    )
    Hasto Kristiyanto
    sebagai tersangka dalam dua kasus terkait eks kader PDIP, Harun Masiku.
    Kedua kasus tersebut yakni penyuapan terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang dilakukan bersama Harun Masiku. Serta, perintangan penyidikan yang dilakukan KPK ketika memburu Harun Masiku.
    Sejak diusut pada tahun 2019, kasus ini sudah cukup menyita publik. Pasalnya, Harun Masiku yang telah ditetapkan sebagai buronan sejak 2020, hingga kini tak kunjung berhasil ditangkap oleh KPK.
    Berikut penjelasan kasus yang menjerat
    Hasto
    Kristiyanto:
    KPK menduga Hasto terlibat dalam penyuapan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI. Padahal, perolehan suara Harun Masiku yang maju dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sumatera Selatan saat itu, kalah jauh dari Riezky Aprilia.
    Dari penelusuran KPK, Harun Masiku merupakan warga Sulawesi Selatan (Sulsel), yang ditempatkan untuk maju di Sumsel.
    Saat KPU mengumumkan hasil Pemilu 2019, Harun Masiku hanya berhasil mengantongi 5.878 suara, dan menempatkannya di urutan keenam caleg dengan suara terbanyak. Sementara Riezky Aprilia yang meraup 44.402 suara, berhasil berada di urutan kedua.
    Keduanya awalnya tidak lolos ke Senayan. Caleg PDIP asal Dapil 1 Sumsel yang semestinya lolos adalah Nazarudin Kiemas. Namun, Nazarudin meninggal dunia sebelum dilantik. Semestinya, Riezky Aprilia lah yang menggantikan Nazarudin.
    Hasto pun berakrobat dengan mengajukan judicial review kepada Mahkamah Agung pada tanggal 24 Juni 2019 supaya Harun Masiku bisa melenggang ke DPR.
    Tak hanya itu, Hasto juga menerbitkan Surat Bernomor: 2576/ex/dpp/viii/2019 tertanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan judicial review.
    Hasto juga meminta Riezky Aprilia untuk mengundurkan diri, bahkan mengirim orang untuk menyusulnya ke Singapura untuk meminta hal yang sama. Namun, Riezky Aprilia kekeh menolak permintaan tersebut.
    Hasto kemudian menemui Wahyu Setiawan, pada 31 Agustus untuk melobi dua pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI. Namun, nama Harun tidak lolos.
    Hasto akhirnya melalui bawahannya Saeful Bahri dan Dony Tri Istiqomah menyuap Wahyu dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina dengan uang 19.000 dollar Singapura dan 38.2250 dollar Singapura.
    Menurut Setyo, sebagian uang suap itu bersumber dari kantong Hasto.
    “Agar saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil 1 Sumsel,” tutur Ketua KPK Setyo Budiyanto.
    Selain menyuap, Hasto juga diduga melakukan perbuatan-perbuatan yang menghalangi jalannya penegakan hukum, termasuk membuat Harun Masiku lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020.
    Ketika KPK menggelar OTT pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan penjaga Rumah Aspirasi, Nurhasan untuk menghubungi Harun Masiku.
    “(Memerintahkan) Harun Masiku supaya merendam Hp-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.
    Perintah yang sama juga Hasto sampaikan pada 6 Juni 2024 lalu, beberapa hari sebelum ia diperiksa KPK sebagai saksi Harun. Ia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi merendam Handphone.
    Selain itu, Hasto juga disebut mengumpulkan sejumlah saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan dengan jujur.
    Karena perbuatan itu, KPK juga menetapkan Hasto dan kawan-kawan sebagai tersangka perintangan penyidikan.
    “Dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan Harun Masiku bersama-sama Saeful Bahri,” ujar Setyo.
    Atas perbuatannya, Hasto kini diancam Komisi Antirasuah dengan pasal yang berbeda.
    Dalam perkara suap, Hasto disangka dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Secara rinci Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor berbunyi sebagai berikut:
    Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
    a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
    b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
    Sementara Pasal 13 UU Tipikor berbunyi sebagai berikut:
    Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
    Sedangkan terkait kasus perintangan penyidikan, Hasto dijerat KPK dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Adapun Pasal 21 UU Tipikor berbunyi:
    Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
    Penetapan tersangka Hasto pada saat ini pun menimbulkan pertanyaan. Sebab, meski KPK telah mengusut kasus ini sejak 2019, dugaan keterlibatan Hasto baru diketahui saat ini.
    Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa kasus ini sudah ditangani sejak 2019. Namun demikian, baru saat ini muncul kembali karena kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan.
    “Jadi, kalau rekan-rekan melihat, kasus ini kan sudah dari 2019 sudah ditangani, tapi, kemudian baru (muncul lagi) sekarang ini, karena kecukupan alat buktinya,” kata Setyo.
    Setyo menambahkan, KPK berkomitmen untuk menyelesaikan kasus Harun Masiku. Namun demikian, Harun yang merupakan eks kader PDI-P melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
    KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dianggap mengetahui kasus ini. Mereka juga melakukan penyitaan barang-barang yang dapat memberikan petunjuk untuk mengungkap kasus tersebut.
    “Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan tentu melalui proses, tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di Kedeputian Penindakan,” jelas Setyo.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Romahurmuziy: Wajar Sandi dinilai bisa bawa PPP kembali ke parlemen

    Romahurmuziy: Wajar Sandi dinilai bisa bawa PPP kembali ke parlemen

    Jakarta (ANTARA) – Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy mengatakan bahwa wajar mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno dinilai bisa membawa partainya kembali ke parlemen.

    Romahurmuziy menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons hasil jajak pendapat dalam unggahan di akun media sosial Instagram pribadinya, @romahurmuziy, terkait kandidat ketua umum PPP.

    “Sandi wajar mendapat polling (jajak pendapat, red.) tertinggi karena yang bersangkutan sudah menjadi Ketua Bappilu (Badan Pemenangan Pemilu),” kata Romahurmuziy saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Sabtu.

    Selain itu, dia mengatakan bahwa Sandi telah turun menyapa secara langsung kepada para kader selama satu tahun menjelang Pemilu 2024.

    “Di samping itu, wajahnya sudah familiar karena pernah menjadi cawapres (calon wakil presiden) Pak Prabowo Subianto (pada Pemilu 2019, red.),” ujarnya.

    Hingga Sabtu pukul 19:45 WIB, dalam unggahan Romahurmuziy, Sandiaga mendapatkan 56 persen suara dari total 354 responden, disusul oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah Terpilih Taj Yasin Maimoen yang memperoleh 22 persen suara.

    Kemudian diikuti oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman dengan 12 persen suara, dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf dengan 11 persen suara.

    “Empat nama itu adalah nama-nama yang paling banyak disebut, dan dibicarakan kader-kader PPP. Akan tetapi, tidak tertutup kemungkinan bisa juga bertambah calon yang lain mengingat Muktamar PPP masih cukup lama, yaitu April 2025,” jelasnya.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2024

  • KPK Sebut Tak Ada Muatan Politis dalam Pemeriksaan Yasonna Laoly

    KPK Sebut Tak Ada Muatan Politis dalam Pemeriksaan Yasonna Laoly

    KPK Sebut Tak Ada Muatan Politis dalam Pemeriksaan Yasonna Laoly
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menegaskan bahwa
    pemeriksaan
    terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,
    Yasonna Laoly
    , tidak memiliki muatan politis.
    Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto yang menjawab pertanyaan wartawan mengenai tudingan bahwa pemeriksaan Yasonna sarat dengan nilai politik.
    Tessa menjelaskan bahwa setiap pemanggilan saksi oleh KPK didasarkan pada dokumen, keterangan saksi lain, dan petunjuk lainnya.
    “Ya saya tidak bisa mengatakan ada nuansa politis atau tidak, dalam kasus bapak YL ini tadi sudah disampaikan oleh penyidik ada fakta atau ada dokumen yang perlu dijelaskan oleh beliau perihal permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (19/12/2024).
    Lebih lanjut, Tessa menegaskan bahwa penyidik tidak sembarangan dalam memanggil saksi.
    “Jadi tidak mengada-ngada kalau penyidik memanggil saksi harus ada dasarnya,” tambahnya.
    Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama tujuh jam pada Rabu (18/12/2024), Yasonna Laoly diperiksa sebagai Ketua DPP PDIP dan mantan Menteri Hukum dan HAM.
    Ia mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK mencecar pertanyaan terkait permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) melalui surat.
    “Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019,” kata Yasonna.
    Yasonna menjelaskan bahwa permintaan fatwa tersebut bertujuan untuk menyelesaikan perbedaan tafsiran terkait penetapan calon legislatif yang sudah meninggal pada Pemilu 2019.
    Ia juga menyebutkan bahwa MA telah membalas surat yang dikirimkan oleh DPP PDI-P.
    “Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” tuturnya.
    Selain itu, Yasonna juga memberikan keterangan mengenai perlintasan Harun Masiku.
    Ia menyatakan bahwa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM, ia menyerahkan informasi terkait perpindahan Harun Masiku kepada tim penyidik.
    Yasonna menjelaskan bahwa Harun Masiku sempat terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 dan kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020.
    “Itu dia masuk tanggal 6, keluar tanggal 7, dan baru belakangan keluar pencekalan itu saja enggak ada, paling turunan-turunan yang memfollow up,” ungkapnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.