Event: Pemilu 2014

  • Profil Sigit Pamungkas, Bupati Sragen yang Rumahnya Sederhana dan Masih Beralaskan Semen – Halaman all

    Profil Sigit Pamungkas, Bupati Sragen yang Rumahnya Sederhana dan Masih Beralaskan Semen – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, menjadi sorotan lantaran ia memiliki rumah yang sangat sederhana.

    Rumah tersebut terletak di Dukuh Ngembat, Desa Mojorejo, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

    Dikutip dari TribunSolo.com, Rumah tempat tinggal Sigit itu sama seperti rumah-rumah ala rumah pedesaan di Sragen lainnya.

    Bagian utama rumah sudah berlantai keramik, sementara area dapur masih menggunakan lantai semen.

    Dinding dapur pun masih berupa susunan batu bata tanpa pelapis tambahan.

    Secara keseluruhan, rumah tersebut tampak sederhana tanpa adanya perabotan mewah di dalamnya.

    Halaman rumah cukup luas dan tidak dikelilingi pagar, sehingga terbuka.

    Di teras, terdapat kursi panjang yang digunakan untuk menyambut tamu.

    Sedangkan area di sisi kiri dan depan rumah Sigit masih berupa tanah pekarangan yang belum dimanfaatkan.

    Lingkungan di sekitar rumah masa kecil Sigit Pamungkas terasa tenang dan jauh dari hiruk-pikuk perkotaan.

    Masyarakat di sekitarnya juga hidup dengan penuh kebersamaan dan keharmonisan.

    Hal itu terlihat saat Sigit unggul dalam hitung cepat Pilkada 2024.

    Sehari setelah pemungutan suara, beberapa warga masih berada di dapurnya untuk memasak, mengingat banyak tamu yang terus berdatangan.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com, rumah sederhana tersebut kini tinggali oleh kakak-kakak Sigit.

    Pasalnya, setelah lulus SMA, Sigit merantau ke Yogyakarta untuk berkuliah, lalu diterima sebagai dosen PNS di Fisipol Universitas Gadjah Mada.

    Kemudian ia berhijrah ke Ibukota karena terpilih menjadi anggota KPU RI.

    Sebelum mencalonkan diri sebagai Bupati Sragen, Sigit juga pernah menjabat sebagai staf ahli di Kantor Staf Presiden.

    Lantas, seperti apakah Sigit Pamungkas?

    Berikut profilnya.

    Profil Sigit Pamungkas

    Sigit Pamungkas lahir di Sragen pada 4 April 1976.

    Melansir TribunJatim.com, ia mengenyam pendidikan dasar di SDN Mojorejo 1 Karangmalang, SMPN 2 Kedawung, dan SMA Negeri 1 Sragen.

    Sigit melanjutkan pendidikannya jenjang Sarjana pada bidang Ilmu Politik di Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Pria berusia 48 tahun itu meraih gelar Master of Arts (MA) dari Kampus yang sama, yaitu UGM, pada tahun 2010.

    Ia mengawali karir akademiknya sebagai dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada tahun 2002.

    Kemudian, pada tahun 2005, Sigit bergabung sebagai dosen tetap di UGM dan mengajar berbagai mata kuliah yang berkaitan dengan politik serta demokrasi.

    Sigit kemudian melebarkan sayapnya ke bidang birokrasi.

    Ia tercatat pernah menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI termuda, memimpin penyelenggaraan Pemilu 2014 dengan anggaran 16 triliun rupiah. 

    Selain itu, ia sempat berkarier di Kantor Staf Presiden (KSP), menangani isu strategis seperti politik, hukum, dan keamanan.

    Sigit Pamungkas juga dikenal sebagai pengamat pemilu yang telah berpartisipasi dalam pemantauan pemilu di berbagai negara, termasuk Ekuador, Sri Lanka, dan Korea Selatan, serta melakukan kunjungan ke Amerika Serikat, Rusia, dan Kanada.

    Setelah itu, ia berhijrah ke dunia politik.

    Sigit maju dalam Pilkada Sragen 2024 untuk mengakhiri dominasi politik keluarga dalam pemerintahan Kabupaten Sragen.

    Ia pun berhasil terpilih bersama pendampingnya, Suroto sebagai Wakil Bupati, dengan perolehan 330.830 suara.

    Sigit juga diketahui aktif dalam berorganisasi.

    Ia menjadi anggota Presidium Majelis Nasional KAHMI dan Presidium Nasional Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI).

    (Tribunnews.com/Falza) (TribunJatim.com/Ignatia) (TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari)

  • Profil Pratama Persadha, Pakar Keamanan Siber Diangkat Jadi Wakil Kepala BSSN tapi Belum Dilantik – Halaman all

    Profil Pratama Persadha, Pakar Keamanan Siber Diangkat Jadi Wakil Kepala BSSN tapi Belum Dilantik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Nama Pratama Persadha muncul mencuri perhatian.

    Hal ini lantaran ia ditunjuk menjadi Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

    Namun, Pratama Persadha batal dilantik pada Rabu (19/2/2025) di Istana Negara, Jakarta.

    Dilansir Kompas, meski batal dilantik, Pratama Persadha mengaku sudah menandatangani pakta integritas.

    Lantas siapa Pratama Persadha sebenarnya ?

    Berikut Tribunnews rangkum tentang profil Pratama Persadha yang ditunjuk sebagai Wakil Kepala BSSN :

    Pratama Persadha adalah seorang Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan dan Komunikasi CISSReC (Communication and Information System Security Research Center).

    Pratama Persadha juga dikenal sebagai tokoh yang aktif dalam mengkritisi hal-hal soal keamanan siber. 

    Nama Pratama Persadha pun tercatat sebagai pengajar di Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) dan pengajar S2 Antropologi UGM.

    Kehidupan Pribadi

    Pratama Persadha memiliki nama lengkap PDr. Pratama Dahlian Persadha, dikutip dari Wikipedia.

    Pratama Persadha merupakan pria kelahiran Blora pada 14 Oktober 1977.

    Pendidikan

    Pratama Persadha diketahui pernah menempuh pendidikan di Universitas Gadjah Mada.

    Ia juga mengejar study di Akademi Sandi Negara (AKSARA).

    Dilansir Tribunnewswiki, Pratama Persadha pernah menjalani sejumlah pelatihan seperti “Secure IP-Based VPN and Secure Email” dan “Hardware Encryption Programming and Technology” di Selandia Baru. 

    Tak hanya itu saja, Pratama Persadha juga pernah menjalani pelatihan “Cryptography Programming” di Swiss.

    Pratama Persadha mempunyai dua gelar doktoral.

    Gelar tersebut ada dalam bidang ilmu komputer yang diperoleh Pratama Persadha dari Universitas Indonesia pada tahun 2010-2016 dan bidang studi budaya dan analisis media dari Universitas Gadjah Mada pada 2013-2106.

    Karier

    Berikut daftar jabatan yang pernah diemban oleh Pratama Persadha :

    Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC)
    Dosen Etnografi Dunia Maya Program Studi S-2 Antropologi Universitas Gadjah Mada (UGM)
    Pengajar Ketahanan Siber di Lembaga Ketahanan Nasional RI
    Direktur Pamsinyal Lembaga Sandi Negara (Resign 2014)
    Ketua Tim Lemsaneg Pengamanan Teknologi Informasi (TI) KPU pada Pemilu 2014.
    Ketua Tim Lemsaneg Cyber Defence Kementerian Pertahanan Republik Indonesia
    Wakil Ketua Tim Lemsaneg Pengamanan Pesawat Kepresidenan RI
    Ketua Tim Lemsaneg Pengamanan IT Presiden.
    Penanggung Jawab Pembangunan Jaring Komunikasi Sandi Nasional

    (TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih)

  • Profil Lengkap Wakil Kepala BSSN Pratama Dahlian Persadha

    Profil Lengkap Wakil Kepala BSSN Pratama Dahlian Persadha

    Bisnis.com, JAKARTA  — Presiden Prabowo Subianto mengangkat Pratama Dahlian Persadha sebagai Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Pratama selama ini dikenal sebagai tokoh yang aktif dalam mengkritisi hal-hal terkait keamanan siber. 

    Dia juga pendiri lembaga riset siber independent bernama Communication and Information System Security Research Center.

    Pria kelahiran 14 Oktober 1977, Blora, Jawa Tengah, Indonesia itu pernah menjabat di berbagai posisi. Sebelum menjadi ketua di Cissrec, Pratama mengajar di sebagai Dosen Antropologi Digital di Universitas Gadjah Mada. Selain itu, Pratama juga pernah berprofesi sebagai Pengajar Ketahanan Siber di Lemhanas.

    Pratama juga pernah bekerja di Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) pada 1999-2014. Selama berkarir di Lemsaneg. Pratama juga pernah menduduki sejumlah jabatan mulai dari Plt. Direktur Pengamanan Sinyal, Ketua Tim Pengamanan IT KPU pada Pemilu 2014, Wakil Ketua Tim Pengamanan Pesawat Kepresidenan RI, hingga Penanggung Jawab Jaringan Komunikasi Sandi Nasional.

    Setelah menempati sejumlah posisi penting, Pratama mendirikan Cissrec dan menjadi ketua dari lembaga riset independen tersebut.

    Selama menjabat sebagai Ketua Cissrec, Pratama menyoroti beberapa isu krusial mulai dari kasus Bjorka, Sistem KPU, hingga kebocoran pusat data nasional sementara (PDNS).

    Dia mengatakan bahwa Kominfo, sebelum berubah menjadi Komdigi, seharusnya betul-betul belajar dari kejadian ini dan memperkuat PDNS 1 serta infrastruktur baru yang nantinya menggantikan PDNS 2 sehingga hal seperti ini maupun hal-hal lainnya tidak menggangu jalannya sistem PDN, sehingga lembaga pemerintah seharusnya tidak perlu khawatir untuk menempatkan data mereka di PDN.

    Pratama juga tercatat sebagai pengajar di Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) dan pengajar S2 Antropologi UGM.

  • Universitas Brawijaya Malang Teliti Rekrutmen dan Konsolidasi PDIP Surabaya

    Universitas Brawijaya Malang Teliti Rekrutmen dan Konsolidasi PDIP Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Brawijaya Malang tengah melakukan penelitian terkait dengan strategi rekrutmen politik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) di Kota Surabaya.

    Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana PDI Perjuangan mampu mempertahankan dominasi mereka dalam pemilu legislatif di tingkat kota sejak pemilu 2014 hingga 2024.

    Viona Dea Surya Cipta, salah satu mahasiswa yang terlibat dalam penelitian ini, menjelaskan alasan pemilihan fokus pada DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya. Menurutnya, PDI Perjuangan telah berhasil mempertahankan kemenangan mereka dalam pemilu legislatif selama tiga periode berturut-turut, yaitu pada tahun 2014, 2019, dan 2024.

    “Kami meneliti sejumlah variabel, di antaranya metode rekrutmen anggota, mekanisme memperjuangkan aspirasi rakyat, dan komunikasi lintas sektor,” ungkap Viona saat ditemui di DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, Selasa (18/2/2025).

    Pihak PDI Perjuangan Kota Surabaya juga memberikan respons positif terhadap penelitian ini. Achmad Hidayat, Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kota Surabaya, menyatakan bahwa pihaknya sangat terbuka terhadap masukan dari kalangan akademisi.

    “Kantor Partai terbuka terhadap aspirasi kalangan akademisi maupun sebagai subjek penelitian demi kemajuan partai,” kata Achmad Hidayat.

    Menurut Achmad Hidayat, masukan dari penelitian ini sangat berguna bagi PDI Perjuangan untuk terus meningkatkan kapasitas dan pelayanan masyarakat.

    “Dari masukan dan hasil penelitian, kami didorong untuk terus meningkatkan kapasitas, pelayanan masyarakat, dan konsolidasi organisasi berdasarkan data-data ilmiah,” ujarnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Achmad juga mengungkapkan bahwa keberhasilan PDI Perjuangan dalam pemilu legislatif, Pilkada Kota Surabaya, dan Pilkada Gubernur Jawa Timur tidak terlepas dari kerja keras kader partai dan dukungan rakyat.

    “Kemenangan ini adalah hasil kerja keras segenap kader PDI Perjuangan serta dukungan rakyat,” tambahnya.

    Namun, Achmad tidak menampik adanya tantangan dalam perjalanan politik PDI Perjuangan. Ia mengakui bahwa praktik politik praktis dan maraknya money politics sempat menurunkan kualitas proses politik di tingkat lokal.

    “Memang ada penurunan karena politik praktis dan maraknya money politics, namun ideologi serta semangat Gotong Royong yang selalu digelorakan Ibu Megawati Soekarnoputri menjadi semangat kami dalam menjalankan kerja kerakyatan,” tegas Achmad Hidayat.[asg/ted]

  • 4
                    
                        Profil Tjhai Chui Mie, Wali Kota Perempuan Tionghoa Pertama di Indonesia, Kembali Pimpin Singkawang
                        Regional

    4 Profil Tjhai Chui Mie, Wali Kota Perempuan Tionghoa Pertama di Indonesia, Kembali Pimpin Singkawang Regional

    Profil Tjhai Chui Mie, Wali Kota Perempuan Tionghoa Pertama di Indonesia, Kembali Pimpin Singkawang
    Tim Redaksi
    PONTIANAK, KOMPAS.com –
    Tjhai Chui Mie
    , perempuan Tionghoa pertama di Indonesia yang menjabat sebagai Wali Kota
    Singkawang
    , Kalimantan Barat, kembali terpilih untuk periode keduanya.
    Ia dan ratusan kepala daerah terpilih lainnya akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (20/2/2025) lusa.
    Perempuan kelahiran Singkawang, 27 Februari 1972, ini telah aktif di dunia politik sejak menjadi anggota DPRD Singkawang pada 2009.
    Dalam Pemilu 2014, ia kembali terpilih sebagai anggota DPRD sebelum akhirnya mengundurkan diri untuk maju sebagai calon wali kota periode 2017-2022.

    Selama masa jabatan pertamanya, Tjhai Chui Mie merealisasikan pembangunan Bandara Singkawang, yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada 20 Maret 2024.
    Bandara ini dibangun dengan skema pembiayaan kerja sama pemerintah dan swasta senilai Rp 427 miliar, terdiri dari APBN sebesar Rp 272 miliar dan dana swasta Rp 155 miliar.
    Dalam Pilkada serentak 2024, Tjhai Chui Mie berpasangan dengan Muhammadin dan didukung oleh PDI-P, Gerindra, Nasdem, Hanura, PAN, serta Demokrat.
    Pasangan ini meraih kemenangan dengan perolehan 52.253 suara, mengungguli pasangan Andi Syarif-Yusnita Fitriadi yang mendapatkan 23.484 suara, serta Abdul Muthalib-Irwan dengan 20.101 suara.
    Dengan kemenangan ini, Tjhai Chui Mie kembali melanjutkan kepemimpinannya di Singkawang untuk lima tahun ke depan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hashim Klaim Prabowo Gagas Makan Bergizi Gratis Sejak 2006

    Hashim Klaim Prabowo Gagas Makan Bergizi Gratis Sejak 2006

    Bisnis.com, JAKARTA — Adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo mengklaim bahwa kakaknya telah lama memiliki gagasan makan bergizi gratis.

    Hashim bahkan mengatakan gagasan Prabowo, terutama soal Makan Bergizi Gratis (MBG) telah digaungkan sejak 2006.

    “Program Makan Bergizi Gratis, MBG, itu adalah Janji Pak Prabowo. Itu adalah gagasan Pak Prabowo 18 tahun lalu. Itu gagasan dilahirkan 2006,” ujarnya lewat rilisnya, Minggu (2/2/2025).

    Menurutnya, komitmen Prabowo untuk membangun cita-cita anak Indonesia lewat kecukupkan gizi yang dikonsumsi generasi penerus pun pernah dia sampaikan saat berkampanye di Pemilu 2014. 

    Dia melanjutkan melalui makanan bergizi seimbang dan edukasi yang mumpuni, Prabowo meyakini Indonesia di masa mendatang, bisa menjadi negara yang diperhitungkan dunia.

    Hashim menyebut bahwa kakaknya itu percaya melalui program tersebut Indonesia bisa menjadi negara yang hebat dan disegani oleh bangsa-bangsa lain. 

    Sekadar informasi, setelah dilantik menjadi Presiden ke-8 RI pada 20 Oktober 2024, Prabowo memenuhi kecukupan gizi nasional lewat MBG. Sejak digelar serentak pada 6 Januari 2025, program ini telah menjangkau 31 Provinsi di Tanah Air.

  • Semburat Keberpihakan MK dalam Putusan Presidential Threshold

    Semburat Keberpihakan MK dalam Putusan Presidential Threshold

    Jakarta

    Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Kamis (2/1) menunjukkan “semburat keberpihakan” terhadap pemilu yang adil dan demokratis. Meskipun pengabulan suatu uji materiil oleh MK adalah hal yang lumrah, namun kali ini terasa berbeda dan perlu disambut dengan suka cita. Lantaran MK dalam putusan tersebut menyatakan Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) bertentangan dengan UUD NRI 1945.

    Putusan ini tidak hanya monumental, tetapi turut menjadi kulminasi atas berbagai upaya yang menghendaki hapusnya monopoli kandidasi presiden oleh segelintir (baca: koalisi) partai di parlemen. Sebab, sebelumnya pencalonan presiden wajib mendapat dukungan minimal 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR periode sebelumnya. Politik hukum semacam ini hanya meminimalkan opsi calon presiden bagi rakyat. Pun lebih mengarah pada dekonsolidasi demokrasi (Foa dan Mounk, 2016), di mana rakyat tidak hanya pesimis terhadap partai politik, tetapi juga terhadap demokrasi.

    Runtuhnya Pendirian MK

    Pembacaan terhadap Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 membawa kita pada hal menarik dalam dalil permohonan. Empat mahasiswa—Enika, Rizki, Faisal, dan Tsalis—sebagai pemohon berhasil memandu Hakim MK untuk mempertimbangkan norma-norma yang bersifat meta-yuridis.

    Setidaknya terdapat tiga norma meta-yuridis yang didalilkan. Pertama, adanya presidential threshold hanya menggerus ‘moralitas’ demokrasi. Alih-alih menguatkan fungsi partai sebagai agregator aspirasi rakyat atas calon presiden potensial, pembatasan ini justru membuat Pemilu dikooptasi oleh partai besar dan koalisi gemuk.

    Kedua, ‘rasionalitas’ keterkaitan antara pengaturan ambang batas dengan penguatan sistem presidensial. Nyatanya dengan mengambil fakta Pemilu 2019, pemohon dapat membuktikan keduanya tidak memiliki korelasi yang kuat. Bahkan hal ini telah diamini lebih dahulu oleh Abdul Ghoffar (2018: 498). Menurutnya, meski tidak ada ambang batas pencalonan, sistem pemerintahan presidensial tetap dapat stabil dan efektif. Simpulan ini ia peroleh dari kajian komparatif terhadap best practice di negara lain, di antaranya Amerika Serikat, Brazil, dan Kyrgyzstan.

    Ketiga, menyebabkan ‘ketidakadilan yang intolerable’. Ambang batas calon presiden didalilkan pemohon hanya menguatkan ketidakadilan struktural. Oleh karena menutup kesempatan bagi partai kecil untuk mencalonkan kandidat terbaik yang dimiliki tanpa harus berkoalisi. Pada saat yang sama, rakyat ‘dipaksa’ memilih kandidat yang ditentukan partai yang memenuhi ambang batas pencalonan sekalipun bukan preferensi yang dikehendaki rakyat.

    Tidak sulit melacak perpaduan kedua paradigma ini dalam putusan a quo. Pada bagian ratio decidendi contohnya, hakim MK berpendirian yang sama dengan argumen para pemohon. Tegasnya, MK berpandangan presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, namun juga melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable (Putusan 62/PUU-XXII/2024).

    Walau tidak mudah mengatakan putusan ini bernuansa hukum alam. Nyatanya pandangan MK sejurus dengan tesis mendasar mengenai hukum alam yakni adanya hubungan yang esensial antara hukum dan moral (Murphy dan Coleman, 1990). Kendatipun pendapat MK lebih bersesuaian dengan rangkaian ‘moralitas kedua’ dalam pandangan Fuller (1969) yang menawarkan modernisasi atas paham hukum alam.

    Terlepas nuansa yang terkandung dalam putusan tersebut, putusan kali ini membuka prospek lebih jauh atas dalil-dalil uji materiil yang menyandarkan pada constitutional morality. Artinya, ukuran konstitusionalitas tidak hanya dinilai dari kesesuaian antara norma yang diuji dengan norma batang tubuh UUD, tapi juga persesuaiannya dengan moralitas hukum. Toh, runtuhnya pendirian soal konstitusionalitas presidential threshold turut menasbihkan prospek tersebut.

    Menyemai Responsivitas

    Putusan kali ini juga menggambarkan bahwa MK sekalipun dapat berubah pendirian. Dari yang semula kaku dan menahan diri bergerak menuju responsif. MK tampil lebih berani untuk keluar dari ‘jeratan’ kebijakan hukum terbuka, yang selama ini menjadi tembok penghalang bagi permohonan-pemohonan sejenis lainnya. Perubahan pendirian ini merupakan praktik yang lumrah bagi MK.

    Edgar Bodenheimer (1981) menyebut praktik ini sebagai overruling yakni mengesampingkan putusan pengadilan terdahulu untuk mengarahkan hukum umum agar lebih sesuai dengan kebutuhan keadilan. Lebih lanjut menurut Bodenheimer, praktik mengubah pendirian dalam putusan hanya mungkin terjadi apabila terdapat distinguishing factor. Singkatnya, hakim menemukan faktor yang berbeda sehingga apabila diputuskan dengan cara yang sama, justru menghasilkan ketidakadilan. Bahkan pada kondisi tertentu mengakibatkan kekerasan yang jauh melampaui apa yang dipikirkan hakim dalam pendirian sebelumnya.

    Menyitir pendapat Fallon (2005), setidaknya terdapat tiga parameter untuk menjustifikasi praktik ini. Pertama, legitimasi hukum yang dapat terpancar dari upaya Hakim MK untuk membenahi dan meluruskan cara melakukan interpretasi. MK meski tampak terlambat, tetapi akhirnya menyadari bahwa original intent dari Pasal 6A ayat (2) UUD NRI 1945 tidak mengarah pada perbincangan mengenai presidential threshold. Satu-satunya pembatasan yang disepakati hanya berkaitan syarat minimal keterpilihan.

    Hal ini kemudian secara eksplisit tertuang pada ayat (3) pasal a quo, yaitu mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam Pemilu dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

    Kedua, legitimasi sociological di mana hakim tidak boleh menafikan fakta dan tuntutan masyarakat yang cenderung tidak statis. Permohonan terhadap Pasal 222 UU Pemilu yang dilakukan sebanyak 33 kali setidaknya telah memberikan alarm bagi MK bahwa ketentuan presidential threshold tidak lagi relevan dengan kebutuhan hukum masyarakat. Pengujian secara terus-menerus atas pasal yang sama menunjukkan rakyat teramat jengah dengan model pencalonan presiden yang berlangsung selama ini. Di satu sisi, tidak bermanfaat signifikan bagi alam demokrasi kita, dan di sisi lain hanya menangguk keuntungan bagi partai besar dan koalisi dominan.

    Ketiga, legitimasi moral. Pada titik ini, hakim berkewajiban to declare the law truly. MK dalam perkara ini sesungguhnya telah menunjukkan perannya sebagai the sole interpreter of constitution. Basis legitimasi moral telah mendorong Hakim MK mewujud sebagai judicial heroes. Bagi Schepple (2006), hal ini hanya dimungkinkan tatkala mereka tidak segan-segan untuk menentang pembentuk hukum karena kegagalannya dalam mengikuti prinsip-prinsip konstitusional.

    Hanya dengan begitu, penyemaian responsive judicial review akan terus terjadi. Meski tidak dimungkiri komposisi hakim yang bergerak dalam koridor akitivisme harus terus dirawat. Inilah prakondisi lain yang menjadi syarat terwujudnya hakim-hakim MK yang responsif. Paling tidak itu tergambar dari pendapat Yance Arizona dalam keterangan ahlinya.

    Konsekuensi Putusan MK

    Secara ketatanegaraan, konsekuensi dari putusan ini adalah sistem presidensial Indonesia berjalan sesuai DNA awalnya yaitu berbalut sistem kepartaian yang majemuk. Pelacakan historis juga menunjukkan bahwa presidensialisme Indonesia memang sejak awal dibangun dengan pondasi multipartai. Boleh jadi inilah yang disebut Bung Hatta sebagai esensi dari demokrasi kerakyatan yang dijiwai kolektivitet.

    Presidensialisme multipartai memang sepatutnya memberikan kesempatan bagi setiap partai peserta Pemilu untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden secara mandiri. Dengan begitu, rakyat akan berpotensi memiliki preferensi calon presiden dan wakil presiden dalam jumlah yang lebih banyak.

    Dapat dikatakan pula, putusan tersebut merupakan antitesis dari praktik pemilu saat ini yang cenderung ‘memaksakan’ hanya dua pasangan calon. Setidaknya itulah yang tampak dari Pemilu 2014, 2019, dan 2024. Namun membuka keran pencalonan seluas-luasnya bukan pula tanpa persoalan. Presidensialisme multipartai semacam itu akan berdampak pada terbukanya peluang pemilu dua putaran. Pembengkakan biaya adalah perihal yang mungkin terjadi. Sebab dengan banyaknya kandidat, potensi untuk menang satu putaran bukan perkara mudah, meski bukan pula hal yang mustahil. Presidensialime multipartai memang tidak didesain hanya untuk memunculkan dua kandidat.

    Kandidasi yang membuka peluang banyaknya opsi pilihan rakyat akan terhindar dari apa yang disebut Pitkin (1963) sebagai respresentasi simbolik. Respresentasi semacam ini secara formal dan imajiner memang menyediakan sarana untuk rakyat menyalurkan suaranya dalam perhelatan Pemilu. Tetapi, ke mana suara itu diberikan telah dibatasi oleh segelintir partai melalui kandidat yang terbatas.

    Pada akhirnya, melalui putusan ini MK tampak berusaha menyulam kembali palu yang telah patah. Ada semburat keberpihakan yang mulai terpancar untuk menguatkan demokrasi di Indonesia. Hal inilah yang sepatutnya terus disemai oleh MK agar demokrasi kita tidak senantiasa tergerus dan berjalan mundur.

    Rilo Pambudi. S pengajar Hukum Tata Negara Universitas Maritim Raja Ali Haji

    (mmu/mmu)

  • Keran Dibuka MK, Partai Besar Tak Lagi Monopoli Pencapresan!

    Keran Dibuka MK, Partai Besar Tak Lagi Monopoli Pencapresan!

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas presiden atau presidential threshold 20%. Keputusan itu membuka keran di tengah paceklik calon alternatif dan terbatasnya pilihan dalam setiap kontestasi pemimpin tingkat nasional atau pemilihan presiden (Pilpres).

    Adapun amar putusan MK yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan bahwa norma Pasal 222 UU No. 7/2017 yang mengatur ambang batas presiden Inkonstitusional. “Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

    Putusan MK menjadi kejutan pada awal tahun. Pasalnya, dengan dihapusnya ambang batas presiden, keran kompetisi politik dibuka lebar. Selain itu, putusan itu menjamin proses pencalonan presiden tidak melulu dimonopoli koalisi atau partai besar yang mencukupi threshold 20%. Semua partai politik bisa mengusung calon presidennya masing-masing.

    Presidential threshold sejatinya telah ada sejak Pilpres secara langsung pertama kali diterapkan, yakni tahun 2004. Hanya saja, besarannya kerap berubah-udah. Pada Pilpres 2004 misalnya, Undang-undang No.23/2003 tetang Pemilihan Umum alias Pemilu mengatur secara eksplisit bahwa partai atau gabungan partai politik yang mengusung calon presiden dan wakil presiden harus merepresentasikan 15% kursi parlemen atau 20% suara sah nasional. 

    Besaran ambang batas presiden kemudian dinaikan pada tahun 2009. Saat itu pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang didukung mayoritas kursi di parlemen, menaikan ambang batas pencalonan presiden menjadi 25% kursi di parlemen dan 20% suara sah pemilihan legislatif alias Pileg. 

    Pada Pemilu 2014 besaran presidential threshold tidak berubah. Namun pada Pemilu 2019 terjadi perubahan. Undang-undang No.7/2017, mengamanatkan tentang perubahan ambang batas yakni 20% kursi parlemen dan 25% suara sah nasional. 

    Pada Pemilu 2024 ketentuannya masih sama. Meski demikian, banyak pihak berupaya untuk menggugat penerapan aturan mengenai presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, mayoritas gugatan ditolak MK.

    Dalam catatan Bisnis, pasal tentang Presidential Threshold yang tercantum dalam Undang-undang Pemilu adalah salah satu masalah yang sering digugat ke Mahkamah Konstitusi. Pasal itu akhirnya dihapus pada Kamis (2/1/2025) kemarin setelah 36 kali gugatan ke MK.

    Alasan Hakim MK 

    Ada sejumlah pertimbangan hakim konstitusi menghapus pasal mengenai presidential threshold. Pandangan mayoritas hakim konstitusi itu tercermin dalam pertimbangan mahkamah, kecuali satu hakim yang menyatakan disenting opinion atau berbeda pendapat yakni Anwar Usman.

    Anwar Usman adalah adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga paman dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Anwar semula adalah Ketua Mahkamah Konstitusi. Namun jabatan itu dicopot setelah Mahkamah Kehormatan (MKMK) menyatakan Anwar melanggar etik pelanggaran etik saat memutus perkara No.90/PUU.XXI/2023.

    Adapun mayoritas hakim berpandangan bahwa presidential threshold telah membatasi hak konstitusional pemilu karena calon hanya didominasi bahkan dimonopoli oleh partai-partai besar. Terbatasnya jumlah calon, yang dalam dua pilpres terakhir hanya 2, berpotensi memunculkan polarisasi di tengah masyarakat. 

    Selain itu, keberadaan threshold pencalonan presiden juga bisa memunculkan calon tunggal. Hal itu setidaknya tercermin dalam Pilkada 2024 yang baru saja selesai. Pada Pilkada 2024, besarnya threshold nyaris membuat kontestasi politik di sejumlah daerah menghadapkan calon dengan kotak kosong.

    “Jika hal itu terjadi, makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser dari salah satu tujuan yang hendak dicapai dari perubahan konstitusi.”

    Komentar Politisi

    Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menghormati dan menghargai putusan MK yang menghapus persentase presidential threshold.

    Menurutnya, pemerintah dan DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan norma baru di UU terkait dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden (wapres).

    “Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita, di mana peluang mencalonkan presiden dan wapres bisa lebih terbuka diikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka,” ujarnya.

    Hal senada juga diungkapkan Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah. Said menyampaikan PDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) minimal 20%.

    Menurutnya, PDIP sebagai bagian dari partai politik sudah sepatutnya patuh pada putusan MK lantaran bersifat final dan mengikat. “Atas putusan ini, maka kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tunduk dan patuh, sebab putusan MK bersifat final dan mengikat,” ujarnya.

    Sementara itu, Sekjen Partai Golkar Sarmuji mengaku dirinya terkejut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap pasal 222 UU No.7/2017.Pasalnya, Sarmuji terkejut lantaran dia mengungkapkan bahwa sebelumnya MK selalu menolak dalam 27 kesempatan sebelumnya.

    “Keputusan MK sangat mengejutkan mengingat putusan MK terhadap 27 gugatan [soal UU yang sama] sebelumnya selalu menolak,” kata Sarmuji saat dikonfirmasi, di Jakarta, pada Kamis (2/1/2025).

    Lebih lanjut, dia turut mengungkit bawa MK dan pembuat Undang-Undang (UU) selalu memiliki cara pandang yang sama. “Dalam 27 kali putusannya cara pandang MK dan pembuat UU selalu sama, yaitu maksud diterapkannya presidensial treshold itu untuk mendukung sistem presidensial bisa berjalan secara efektif,” pungkasnya.  

  • MK Hapus Presidential Threshold, Ini Sejarah Penerapan hingga Dampaknya bagi Politik Indonesia

    MK Hapus Presidential Threshold, Ini Sejarah Penerapan hingga Dampaknya bagi Politik Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Pada 2 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang mengubah dinamika pemilihan presiden (Pilpres) di Indonesia. Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan ketentuan presidential threshold (PT) yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Keputusan ini membuka babak baru dalam sejarah pemilu Indonesia yang sejak 2004 selalu diwarnai dengan ambang batas minimal suara atau kursi untuk calon presiden.

    Dimulai sejak Pilpres 2004
    Presidential threshold pertama kali diperkenalkan pada Pemilu 2004 melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dalam undang-undang ini, Pasal 5 ayat (4) mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh minimal 15% kursi di DPR atau 20% suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.

    Penerapan presidential threshold pertama kali ini bertepatan dengan penyelenggaraan pilpres langsung pertama di Indonesia, yang melibatkan beberapa pasangan calon, termasuk Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan presiden petahana Megawati Soekarnoputri.

    Ambang Batas Ditingkatkan
    Pada Pilpres 2009, ketentuan presidential threshold mengalami perubahan. Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, ambang batas diubah menjadi minimal 25% kursi DPR atau 20% suara sah nasional. Pemilu ini menghasilkan SBY-Budiono sebagai pemenang dengan 60,80% suara, mengalahkan pasangan Megawati-Prabowo dan Jusuf Kalla-Wiranto.

    Pada Pemilu 2014, aturan presidential threshold tetap berlaku dengan besaran yang sama. Pilpres 2014 hanya diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Jokowi-JK keluar sebagai pemenang Pilpres 2014.

    Pemilu Serentak
    Pemilu 2019 menjadi istimewa karena untuk pertama kalinya, pilpres dan pileg dilaksanakan serentak. Meskipun begitu, aturan presidential threshold tidak mengalami perubahan signifikan, tetap menggunakan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dengan ambang batas minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional. Pilpres 2019 kembali diikuti oleh dua pasangan calon utama, yakni Jokowi-Ma’ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga Uno, dengan Jokowi-Ma’ruf keluar sebagai pemenang dengan 55,50% suara.

  • 7 Jasa PDIP dalam Karier Politik Jokowi dan Keluarga Sebelum Akhirnya Pecah Kongsi

    7 Jasa PDIP dalam Karier Politik Jokowi dan Keluarga Sebelum Akhirnya Pecah Kongsi

    loading…

    Presiden Jokowi berjalan bersama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam sebuah acara. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Jasa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) dalam karier politik Jokowi dan keluarganya dapat diketahui dalam artikel berikut ini. Dukungan PDIP itu mengantarkan Jokowi jadi Wali Kota Solo hingga Presiden ke-7 RI.

    Hubungan PDIP dan Jokowi serta keluarga menjadi sorotan publik setelah partai yang dibesut Megawati Soekarnoputri itu resmi memecat Jokowi dari keanggotaan partai pada Senin, 16 Desember 2024. Tidak hanya Jokowi, anak dan menantunya, Gibran Rakabuming Raka yang kini menjabat Wakil Presiden (Wapres) RI dan Bobby Nasution yang menjadi Gubernur Sumatera Utara Terpilih juga terkena sanksi yang sama.

    SK pemecatan Jokowi teregristrasi drngan nomor 1649/ KPTS/ DPP/XII/ 2024. Sementara SK pemecatan Gibran teregristrasi nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024. Sedangkan pemecatan Bobby, teregristrasi nomor 1651/KPTS/XII/2024. Jokowi dipecat PDIP karena dianggap dinilai menyalahgunakan kekuasaannya untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi, sementara Bobby Nasution dan Gibran Rakabuming Raka lantaran dinilai melanggar kode etik partai.

    “Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka DPP-PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh saudara Joko Widodo,” ujar Komarudin dalam dalam keterangan melalui video, Senin (16/12/2024).

    Pemecatan Jokowi dan keluarganya cukup menyita perhatian publik. Sebab, PDIP menjadi kendaraan Utama Jokowi dan keluarga Ketika terjun ke dunia politik. Dari mulai Jokowi mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada 2005 hingga berhasil menjabat Presiden ke-7 RI.

    6 Dukungan PDIP dalam Karier Politik Jokowi dan Keluarga

    1. Mengusung Jokowi Jadi Wali Kota Solo

    Pada Pilkada Kota Solo tahun 2005, Jokowi diusung oleh PDIP dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk maju sebagai calon Wali Kota Surakarta. Ia berhasil memenangkan pemilihan tersebut dengan persentase suara sebesar 36,62%.

    Saat itu Jokowi dikenal dengan pendekatan blusukan yang turun ke masyarakat dan mendengar keluhan mereka secara langsung.

    2. Kembali Usung Jadi Wali Kota Solo

    PDIP Kembali mengusung Jokowi di Pilkada Solo 2010. Jokowi yang berpasangan dengan kader tulen PDIP, FX Hadi Rudyatmo berhadapan dengan politikus Partai Demokrat Eddy Wirabhumi yang berpasangan dengan Supradi Kertamenawi.

    Sebagai incumbent, Jokowi lebih dikenal dan dekat dengan masyarakat. Tak heran Jokowi kembali terpilih sebagai Wali Kota Surakarta dengan meraih suara 90,09%. Jokowi hanya kalah di satu dari 932 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Kota Solo.

    3. Mengusung Jadi Gubernur DKI Jakarta

    Pada 2012, Jokowi yang namanya tengah naik daun diminta Jusuf Kalla (JK) untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Pilgub DKI tahun 2012. Karena merupakan kader PDI Perjuangan, maka Jusuf Kalla meminta dukungan dari Megawati Soekarnoputri, yang awalnya terlihat masih ragu.

    Hasil pilgub putaran pertama dari KPU memperlihatkan Jokowi memimpin dengan 42,6% suara, unggul dari Fauzi Bowo di posisi kedua dengan 34,05% suara. Pada 29 September 2012, KPUD DKI Jakarta menetapkan pasangan Jokowi-Ahok sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI yang baru untuk masa bakti 2012–2017.

    4. Mengusung jadi Calon Presiden

    Setelah terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta, popularitas Jokowi melejit berkat rekam jejaknya yang baik dan pendekatannya yang membumi dan pragmatis. Akibatnya, Jokowi merajai survei-survei calon presiden dan menyingkirkan kandidat lainnya, sehingga muncul wacana untuk menjadikannya calon presiden.

    Selama berbulan-bulan wacana tersebut menjadi tidak pasti karena pencalonan Jokowi di PDIP harus disetujui oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Hingga pada 14 Maret 2014, Megawati akhirnya menulis langsung surat mandat kepada Jokowi untuk menjadi calon presiden, dan Jokowi mengumumkan bahwa ia bersedia dan siap melaksanakan mandat tersebut untuk maju sebagai calon Presiden Republik Indonesia dalam pemilu 2014.