Apakah “Isi Tas” Lebih Penting dari Kapasitas?
Doktor komunikasi politik & Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama.
”
Percuma juga punya elektabilitas tinggi, tapi enggak punya isi tas. Loh iya dong, masa isi tas enggak punya? Kalau saya kan enggak bawa tas. Yang bawa Bendum semua
” – Kaesang Pangarep.
PERNYATAAN
“mengagetkan” ini datang dari anak muda yang pada 31 Desember 2025 nanti, berusia 31 tahun. Ketua umum termuda dari semua ketua umum partai politik yang ada.
Putra bungsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo itu memang dikenal suka “ceplas-ceplos” dan menjadi tipe anak muda seusianya.
Terlahir dari ayah yang menjadi pejabat, sejak Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta bahkan menjabat presiden hingga dua periode tentu meninggalkan privilege yang “luar biasa” untuk sanak keluarga. Kaeasang tumbuh dengan segala fasilitas yang melimpah.
Justru pernyataan Kaesang – pemilik usaha Sang Pisang, Mangkokku dan Yang Ayam yang kini sebagian telah meredup – menjadi pemantik kesadaran politik akan pentingnya “isi tas” atau elektabilitas semata.
Jelang Pemilu Legeslatif 2029 mendatang, semua partai politik sibuk menggelar konsolidasi untuk memperkuat jaringan dan pijakan di semua daerah.
Sementara (calon) partai politik baru sibuk mencari kader baru agar bisa memenuhi kuota minimal kepengurusan di daerah-daerah.
Pernyataan “isi tas” menjadi pengingat akan “mahalnya” biaya politik saat ini. Bayangkan berapa biaya yang dikeluarkan seorang calon anggota legeslatif yang berlaga di tingkat kabupaten atau kota?
Berapa besar dana yang dihabiskan calon anggota legeslatif agar bisa “terpilih” di DPRD Provinsi? Berapa pula biaya yang diludeskan Caleg untuk bisa melenggang ke Senayan – kawasan Kantor Parlemen di Jakarta?
Tidak ada rata-rata suara yang pasti karena jumlah suara yang dibutuhkan untuk menjadi anggota DPRD kabupaten sangat bervariasi, tergantung pada jumlah kursi yang tersedia di daerah pemilihan atau Dapil tersebut, jumlah suara sah di Dapil, dan perolehan suara partai politik.
Anggota DPRD kabupaten terpilih adalah calon yang mendapatkan suara terbanyak di dapilnya, tapi ada faktor-faktor lain yang memengaruhi.
Semakin banyak kursi yang tersedia, semakin sedikit suara yang dibutuhkan. Total suara sah di setiap dapil akan menentukan alokasi kursi partai.
Belum lagi, setiap partai harus memenuhi ambang batas perolehan suara atau ambang batas parlemen agar berhak mengkonversi suara menjadi kursi. Saat ini, ambang batas tersebut 4 persen suara sah secara nasional untuk bisa masuk DPR RI.
Untuk DPRD kabupaten, sistem pembagian kursi dan perolehan suara dapat berbeda-beda. Kerap terjadi, ada partai politik yang tidak memiliki wakil di Senayan, tetapi memiliki anggota Dewan di daerah kabupaten atau provinsi.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) walau absen di Senayan, misalnya, tetapi memiliki enam wakil di DPRD Jawa Barat serta dua wakil di DPRD Kota Depok, Jawa Barat.
Pun demikian dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), walau tidak lolos ke Senayan, tetapi memiliki 180 anggota Dewan di sejumlah DPRD. Jumlah ini meningkat dibandingan hasil Pemilu 2019 yang berjumlah 72 anggota Dewan.
Wakil Ketua DPR RI periode 2009-2014 yang kini menjabat Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung pernah menghitung kalau rata-rata biaya kampanye Caleg DPR – RI naik 1,5 kali lipat. Dari Rp 3,3 miliar pada Pemilu 2009 menjadi Rp 4,5 miliar pada Pemilu 2014.
Untuk paham dengan biaya terkiwari yang dikeluarkan Caleg DPR-RI, ada baiknya mengutip pengalaman Caleg DPR – RI yang gagal melaju ke Senayan.
Masinton Pasaribu mengaku menghabiskan Rp 10 miliar untuk bertarung di Dapil “neraka” Jakarta II meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Luar Negeri.
Uang sebanyak itu dihabiskan Masinton untuk pembiayaan baliho, merchandise kampanye, stiker serta mobilisasi personel. Masinton hanya meraup 50.992 suara.
Sementara Caleg yang melenggang ke Senayan di kisaran 60.623 suara (Once Mekel dari PDIP) hingga Hidayat Nurwahid dari PKS dengan 227.974 suara.
Masih menurut Bupati Tapanuli Tenggah di Sumatera Utara tersebut, ada pesaingnya dari kalangan pesohor di Dapil lain yang sampai menghabiskan Rp 30 miliar untuk bisa merebut suara sebanyak-banyaknya agar lolos ke Senayan di Pemilu 2019.
Bayangkan jika itu terjadi di Pemilu 2024 lalu atau bahkan di Pemilu 2029 mendatang (
Rri.co.id
, 03 September 2023).
Pernyataan Kaesang tentang pentingnya “isi tas” tidak saja membuka perdebatan klasik tentang
political cost,
tetapi juga menggugat masih adakah fatsun demokrasi dipahami dengan benar oleh kalangan politisi muda seperti Kaesang?
Bukankah Generasi Emas mendatang akan berlimpah dengan bonus demografi, yakni mayoritas kalangan muda di populasi penduduk?
Jika “sekelas” ketua umum partai berlogo gajah saja sudah “gagal paham”, maka prospek perbaikan kualitas demokrasi ke depannya menjadi tanda tanya besar.
Fatsun demokrasi adalah tata krama atau etika yang harus dipatuhi dalam sistem demokrasi, meskipun tidak tertulis.
Hal ini mencakup perilaku dan aturan tidak formal yang menunjang jalannya demokrasi, seperti kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab, menghormati kedaulatan rakyat, serta berpartisipasi dalam politik secara konstruktif.
Dalam etika berpolitik, ada aturan tidak tertulis tentang bagaimana seharusnya tokoh politik dan masyarakat berperilaku dalam ranah politik agar tidak merusak tatanan demokrasi.
Praktik menghalalkan segala cara agar “menang” dengan menumpahkan “isi tas” sebanyak-banyaknya, tidak saja membawa kualitas demokrasi semakin terpuruk, tetapi juga membiasakan era “jahiliyah” di peradaban modern.
Partai politik memiliki elektabilitas jika memiliki daya pilih yang sesuai dengan kriteria keterampilan dan popularitas.
Dalam negara demokrasi, partai politik harus berupaya meningkatkan elektabilitas untuk dapat memenangkan pemilihan umum. Elektabilitas adalah tingkat keterpilihan yang disesuaikan dengan kriteria pilihan.
Agar suatu partai politik atau calon anggota legislatif bisa memiliki elektabilitas tinggi, maka harus melakukan kerja nyata di lapangan agar dikenal baik oleh masyarakat.
Kinerja baik, yang tidak hanya turun ke daerah saat kampanye, begitu diingat warga. Belum lagi, partai atau caleg dikenal publik karena aktif memperjuangkan aspirasi rakyat.
Tidak cukup hanya membagi-bagikan kaos dan senyum manis yang dipaksakan. Jejak-jejak positif dari partai dan Caleg selalu masuk dalam memori warga.
Elektabilitas partai politik memiliki makna tentang tingkat keterpilihan partai politik di publik. Saat elektabilitas partai tinggi, berarti partai tersebut memiliki daya pilih yang tinggi.
Untuk meningkatkan elektabilitas, maka objek elektabilitas harus memenuhi kriteria keterpilihan dan juga populer.
Partai politik memiliki elektabilitas jika memiliki daya pilih yang sesuai dengan kriteria keterampilan dan popularitas. Di negara yang menganut paham demokrasi, setiap partai politik harus berupaya meningkatkan elektabilitas untuk dapat memenangkan pemilihan umum.
“Isi tas” tidak seharusnya menjadi penentu kemenangan. Jika “isi tas” dipakai untuk praktik politik uang atau
money politic,
maka dapat merusak kualitas demokrasi. Tidak selalu “isi tas” bisa menjadi faktor penentu.
Harus diingat, politik uang adalah upaya untuk memengaruhi pemilih dengan imbalan uang, barang, atau janji, dan merupakan pelanggaran hukum yang bisa dikenai sanksi pidana penjara serta denda.
Kemenangan yang sah harus didasarkan pada visi, misi, dan program yang jelas, bukan karena iming-iming “isi tas”.
Politik uang atau “membeli suara” adalah tindakan yang melanggar hukum dan jelas dilarang oleh undang-undang, seperti Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Pemilih yang terpengaruh politik uang cenderung tidak memilih berdasarkan pertimbangan rasional seperti integritas dan program kandidat, melainkan karena imbalan yang didapat.
Cara-cara seperti ini hanya menghasilkan pemimpin yang tidak berorientasi pada kepentingan rakyat. Calon yang terpilih pasti akan berupaya mengembalikan biaya yang telah dikeluarkannya.
Jika “isi tas” dianggap satu-satunya menjadi penentu kemenangan di kontestasi politik – dengan mengenyampingkan kerja-kerja politik yang terencana dan terukur untuk mendongkrak faktor elektabilitas – maka bisa jadi kandidat yang memiliki modal finansial lebih besar akan lebih mungkin menang.
Pendidikan politik terbaik adalah saat kita menolak uang suap untuk memilih pemimpin yang tidak jujur, penuh pencitraan yang palsu, dan membiarkan keluarga, kerabat serta kroni-kroninya berbuat korup.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Event: Pemilu 2014
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4191802/original/010251000_1665737517-Anggota_Komisi_III_DPR_RI_Habiburokhman_1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Komisi III soal Polemik Dugaan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani: Sekarang Kami yang Disalahin
Hakim Konstitusi Arsul Sani merespons tudingan ijazah doktor palsunya langsung kepada publik. Menurut dia, tudingan tersebut adalah tidak benar. Sebab, dirinya benar-benar mengikuti perkuliahan sesuai standar dan prosedur yang dilakukan sebagai mahasiswa yang hendak meraih gelar S3.
Arsul menceritakan, perjalanan studi doktoralnya dimulai pada September 2010 dengan mendaftar pada professional doctorate program bidang Justice, Policy and Welfare Studies yang di Glasgow School for Business and Society, Glasgow Caledonian University (GCU), Inggris.
BACA JUGA:Kata Inisiator Aliansi Mahasiswa Nusantara Terkait Arsul Sani Terseret Isu Dugaan Ijazah Palsu“Perkuliahan dilaksanakan melalui dua tahap. Akhir 2012, menyelesaikan tahap pertama dan telah menerima transkrip akademik. Selanjutnya mulai menyusun proposal disertasi bersamaan dengan pencalonan sebagai anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah X untuk Pemilu 2014 yang kemudian terpilih untuk periode 2014-2019,” kata Arsul saat jumpa pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (17/11/2025).
Arsul melanjutkan, dikarenakan padatnya kesibukan dan aktivitas di DPR, meskipun sempat mengajukan cuti akademik, menyebabkan penyelesaian disertasi yang telah selesai hingga 3 Bab pertama dari dari doctoral thesis menjadi tertunda. Sehingga pada pertengahan 2017, dirinya memutuskan untuk tidak melanjutkan program doktoralnya di GCU.
Arsul melanjutkan, berselang tiga tahun kemudian, karena merasa sudah setengah jalan menempuh studi doktoral, dirinya mencari universitas yang dapat menerima transfer studi agar tidak memulai program doktoral dari awal. Berdasarkan informasi dari alumni GCU, dia mendapat rekomendasi untuk melanjutkan ke Collegium Humanum (CH)/Warsaw Management University (WMU) di Warsawa, Polandia.
“Sebelum mendaftar, saya telah melakukan verifikasi dengan memeriksa database perguruan tinggi luar negeri milik Kemendikbud RI dan menemukan CH/WMU tercatat di dalamnya. Selain itu, saya juga menghubungi Kedubes Polandia di Jakarta yang membenarkan status CH/WMU sebagai universitas terdaftar dan memiliki kerja sama global,” jelas dia.
Arsul memastikan, berdasarkan hasil konfirmasi tersebut, dia pun resmi mendaftar di universitas tersebut pada Agustus 2020 dalam program Doctor of Laws (LL.D) dengan skema by research.
“Setelah menjalani riset penelitian selama dua tahun, termasuk melakukan penelitian empiris melalui wawancara kepada sejumlah tokoh dan akademisi di Indonesia, saya dinyatakan lulus pada Jun 2022 setelah mempertahankan disertasi yang diuji melalui “viva voce” dengan judul “Re-examining the considerations of national security interests and human rights protection in counter-terrorism legal policy: a case study on Indonesia with focus on post Bali-bombings development” yang kemudian telah dibukukan Penerbit Buku KOMPAS,” ungkap dia.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5415251/original/000910800_1763365738-IMG_4672.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hakim MK Arsul Sani Jawab Tudingan Ijazah S3 Palsu
Liputan6.com, Jakarta – Hakim Konstitusi Arsul Sani merespons tudingan ijazah doktor palsunya langsung kepada publik. Menurut dia, tudingan tersebut adalah tidak benar. Sebab, dirinya benar-benar mengikuti perkuliahan sesuai standar dan prosedur yang dilakukan sebagai mahasiswa yang hendak meraih gelar S3.
Arsul menceritakan, perjalanan studi doktoralnya dimulai pada September 2010 dengan mendaftar pada professional doctorate program bidang Justice, Policy and Welfare Studies yang di Glasgow School for Business and Society, Glasgow Caledonian University (GCU), Inggris.
“Perkuliahan dilaksanakan melalui dua tahap. Akhir 2012, menyelesaikan tahap pertama dan telah menerima transkrip akademik. Selanjutnya mulai menyusun proposal disertasi bersamaan dengan pencalonan sebagai anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah X untuk Pemilu 2014 yang kemudian terpilih untuk periode 2014-2019,” kata Arsul saat jumpa pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (17/11/2025).
Arsul melanjutkan, dikarenakan padatnya kesibukan dan aktivitas di DPR, meskipun sempat mengajukan cuti akademik, menyebabkan penyelesaian disertasi yang telah selesai hingga 3 Bab pertama dari dari doctoral thesis menjadi tertunda. Sehingga pada pertengahan 2017, dirinya memutuskan untuk tidak melanjutkan program doktoralnya di GCU.
Arsul melanjutkan, berselang tiga tahun kemudian, karena merasa sudah setengah jalan menempuh studi doktoral, dirinya mencari universitas yang dapat menerima transfer studi agar tidak memulai program doktoral dari awal. Berdasarkan informasi dari alumni GCU, dia mendapat rekomendasi untuk melanjutkan ke Collegium Humanum (CH)/Warsaw Management University (WMU) di Warsawa, Polandia.
“Sebelum mendaftar, saya telah melakukan verifikasi dengan memeriksa database perguruan tinggi luar negeri milik Kemendikbud RI dan menemukan CH/WMU tercatat di dalamnya. Selain itu, saya juga menghubungi Kedubes Polandia di Jakarta yang membenarkan status CH/WMU sebagai universitas terdaftar dan memiliki kerja sama global,” jelas dia.
Arsul memastikan, berdasarkan hasil konfirmasi tersebut, dia pun resmi mendaftar di universitas tersebut pada Agustus 2020 dalam program Doctor of Laws (LL.D) dengan skema by research.
“Setelah menjalani riset penelitian selama dua tahun, termasuk melakukan penelitian empiris melalui wawancara kepada sejumlah tokoh dan akademisi di Indonesia, saya dinyatakan lulus pada Jun 2022 setelah mempertahankan disertasi yang diuji melalui “viva voce” dengan judul “Re-examining the considerations of national security interests and human rights protection in counter-terrorism legal policy: a case study on Indonesia with focus on post Bali-bombings development” yang kemudian telah dibukukan Penerbit Buku KOMPAS,” ungkap dia.
-
/data/photo/2025/02/06/67a45a2ba11d0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Revisi UU Pemilu: Menurunkan Ambang Batas Parlemen
Revisi UU Pemilu: Menurunkan Ambang Batas Parlemen
Pegiat Demokrasi dan Pemilu
REVISI
Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, usulan Baleg DPR serta prioritas Prolegnas 2026, usulan Komisi II DPR.
Revisi ini diharapkan mencari solusi atas pelaksanaan pemilu yang rumit, bukan sekadar tambal sulam aturan.
Selain itu, mempertegas aturan pelaksanaan pemilu serta operasionalnya untuk memulihkan kredibilitas dan integritas proses pemilu. Serta memastikan pemilu lebih efisien, transparan, adil dan modern.
Selama ini kompleksitas aturan yang ada acapkali tumpang tindih sehingga membingungkan dalam pelaksanaan proses demokrasi elektoral.
Setiap kali pembaharuan UU Pemilu, satu isu klasik selalu menjadi trigger dan mencuri perhatian masyarakat adalah ambang batas parlemen (
parliamentary threshold
).
Angkanya mungkin terlihat sepele dari 4 persen, 5 persen atau sampai 7 persen. Namun di balik itu semua, tersimpan pertarungan besar tentang makna demokrasi.
Ambang batas yang konon dirancang demi “efisiensi politik”, selama ini justru menjadi ketidakadilan elektoral.
Di Indonesia, penerapan ambang batas jadi gula-gula politik yang menggoda kekuasaan. Penerapan ambang batas yang tinggi memungkinkan partai besar mempertahankan dominasi dan menyingkirkan pesaing sebelum kompetisi dimulai.
Semakin tinggi ambang batas, makin sempit pula ruang demokrasi. Ibaratnya seperti menggelar pesta rakyat, tapi hanya segelintir tamu yang boleh masuk.
Fakta menunjukkan bahwa ambang batas acapkali menjadi jebakan yang menggoda para pembuat aturan untuk melanggengkan kekuasaan dan kelompoknya.
Ironisnya, setiap kali revisi UU Pemilu dibahas, godaan untuk menaikkan ambang batas mesti muncul. Bila tren ini diteruskan, maka pemilu mendatang bukan lagi tentang siapa yang mendapat kepercayaan rakyat, melainkan siapa yang mampu mempertahankan dominasi kekuasaan lewat angka.
Dalam Teori Hegemoni Antonio Gramsci, ambang batas dijadikan alat hegemoni politik. Partai besar menggunakan wacana “penyederhanaan sistem” atau “efektivitas pemerintahan” untuk mendominasi ruang komunikasi politik.
Bentuk persetujuan yang dipaksakan untuk mengatur siapa yang boleh berbicara dan siapa yang disenyapkan di arena demokrasi.
Adanya ambang batas akan membatasi partai-partai baru atau kecil untuk turut serta dalam pengambilan kebijakan publik.
Suara minoritas yang seharusnya menjadi bagian dari mozaik demokrasi, malah terbuang sia-sia. Sementara demokrasi harus memberi ruang bagi keragaman suara, menjaga keberlangsungan demokrasi sekaligus menegakkan keadilan representasi.
Pemilu di Indonesia menggunakan sistem proporsional. Berkaca dari pengalaman pemilu selama ini, ada paradoks yang mencolok: banyak sekali suara yang tidak terkonversi menjadi kursi, jutaan suara rakyat terbuang karena partai politiknya tidak punya cukup suara memenuhi ambang batas parlemen.
Akhirnya distribusi kursi di DPR tidak sepenuhnya mencerminkan kemauan pemilih, melainkan sekadar hasil kalkulasi dari aturan yang menyingkirkan sebagian besar suara rakyat.
Penggunaan ambang batas parlemen yang terus naik dari pemilu ke pemilu membawa konsekuensi signifikan terhadap peta representasi politik di Senayan.
Data menunjukkan, dalam pemilu 2004 dengan ambang batas 3 persen, sebanyak 19.047.481 suara tidak dapat dikonversi menjadi kursi atau sekitar 18 persen.
Pemilu 2009 dengan ambang batas 2,5 persen, sebanyak 19.044.715 suara tidak dapat dikonversi menjadi kursi atau sekitar 18,2 persen.
Begitu pula di pemilu 2014 dengan ambang batas 3,5 persen, ada 2.964.975 suara atau sekitar 2,4 persen yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi.
Lalu di pemilu 2019 dengan ambang batas 4 persen, ada 13.595.842 suara atau sekitar 9,7 persen yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi.
Sementara pemilu terakhir 2024, dengan ambang batas masih 4 persen, sebanyak 16.977.503 suara atau 11,19 persen yang tidak terkonversi jadi kursi di DPR.
Fenomena ini menimbulkan hilangnya nilai suara rakyat (
wasted votes
) dalam jumlah besar. Ini bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu sebagaimana dijamin Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Bayangkan, jutaan orang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), mencoblos dengan penuh harapan, tapi suaranya menguap atau hangus. Ini bukan sekadar inefisiensi, melainkan pengingkaran terhadap asas kedaulatan rakyat.
Fakta tersebut membuktikan, hak konstitusional pemilih yang telah digunakan dalam pemilu menjadi hangus atau tidak dihitung dengan dalih penyederhanaan partai politik.
Padahal ambang batas seyogianya menyaring, bukan menyingkirkan. Ia mengatur tata kelola representasi, tetapi tidak boleh menghapus representasi itu sendiri.
Karena keadilan elektoral hanya dapat berdiri jika setiap suara, besar mapun kecil, punya nilai politik yang sama.
Namun, ketika suara minoritas dihapus atas nama efisiensi, demokrasi akan kehilangan maknanya. Rakyat mungkin tetap punya pemilu, tapi kehilangan rasa keadilan politik.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 terkait ambang batas parlemen jadi angin segar bagi demokrasi agar dapat tumbuh lebih baik dan bermartabat.
Dalam putusan itu, Mahkamah meminta pembentuk undang-undang untuk
mengubah ambang batas parlemen pada Pemilu 2029
dan pemilu-pemilu yang akan datang dengan memperhatikan sejumlah hal.
Pertama, didesain untuk digunakan secara berkelanjutan. Kedua, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
Ketiga, perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyerderhanaan partai politik.
Keempat, perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029. Kelima, perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna, termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
Pertimbangan MK ini tentu tidak muncul tanpa dasar, melainkan merupakan hasil penilaian objektif terhadap sistem kepartaian Indonesia yang cenderung multipartai, serta untuk menjaga agar prinsip keterwakilan politik dan keadilan pemilu tetap terjamin.
Pada akhirnya, pertarungan ini bukan sekadar soal angka ambang batas, tetapi tentang keberanian DPR untuk setia pada semangat konstitusi.
Apakah para legislator berani menurunkannya demi keadilan representatif, atau justru meneguhkan ketidakadilan atas nama stabilitas politik?
Sebagai alternatif dari penulis, agar suara tidak terbuang percuma, bisa diterapkan mekanisme fraksi
threshold,
sama halnya seperti mekanisme di tingkat DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
Opsi ini terbukti berjalan efektif di mana partai-partai dengan kursi terbatas tetap dapat berpartisipasi dalam kerja-kerja legislatif melalui fraksi gabungan.
Dengan pendekatan seperti ini, penyederhanaan sistem kepartaian tetap terjaga, tapi keterwakilan rakyat tidak jadi korban.
Di sinilah seharusnya arah revisi UU Pemilu diletakkan, bukan pada pengetatan ambang batas, melainkan pada penguatan mekanisme representasi yang inklusif.
Satu hal yang selalu menjadi catatan serius dalam perjalanan demokrasi di Indonesia, yakni etika. Bila revisi UU Pemilu kali ini masih kembali menempatkan ambang batas sebagai alat eksklusi, maka demokrasi Indonesia akan kehilangan ruhnya.
Demokrasi bukan hanya soal mekanisme pemilihan dan kekuasaan, melainkan juga sistem nilai, moral dan etika yang menjadi pijakannya.
Bukan rahasia lagi bahwa sistem politik bisa dipakai untuk mengendalikan aturan main demi kepentingan kekuasaan.
Dalam konteks revisi UU Pemilu bisa muncul dalam berbagai rupa: ambang batas parlemen, mekanisme konversi suara, hingga desain daerah pemilihan (dapil) yang secara halus dapat menentukan siapa yang diuntungkan atau disingkirkan.
Di sinilah etika demokrasi diuji: Apakah DPR sungguh bekerja untuk memperkuat kualitas demokrasi, atau justru memperkuat posisinya sendiri di parlemen?
Menurunkan ambang batas parlemen sejatinya bukan langkah mundur, melainkan tindakan berani untuk mengakui bahwa demokrasi yang sehat tidak pernah takut pada keberagaman suara.
Ujian etika demokrasi merupakan panggilan moral bagi para legislator untuk menjaga demokrasi tidak hanya sebatas aturan formal, tetapi juga menjadikannya sebagai sistem yang benar-benar bermakna, berkeadilan, dan berintegritas.
Sebab, kekuatan demokrasi terletak bukan hanya pada jumlah suara, melainkan pada kualitas moral dan etika yang mengiringinya.
Revisi UU Pemilu kali ini adalah kesempatan untuk membuktikan, apakah bangsa ini berani menegakkan keadilan, atau bangsa yang rela menukar etika demi efisiensi politik.
Demokrasi sejati bukan tentang siapa yang menang, tetapi bagaimana memperlakukan suara yang kalah. Tanpa etika, demokrasi hanya menjadi mesin kekuasaan yang sah secara hukum, tapi hampa secara moral.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Tiga Kali Pemilu Dapat 6 Kursi, PKS Jember Targetkan 10 Kursi dalam Pemilu 2029
Jember (beritajatim.com) – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menargetkan perolehan sepuluh kursi di DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur dalam Pemilu 2029, setelah memperoleh enam kursi masing-masing pada Pemilu 2014, 2019, dan 2024.
“Target kita jelas, tegas, dan realistis, yakni merebut 10 kursi DPRD Jember, mengamankan posisi pimpinan DPRD, dan memenangi pemilihan kepala daerah Jember,” kata Taufik, Ketua Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Jember 2025-2030, Minggu (7/9/2025).
Semua target itu, menurut Taufik, dilaksanakan dengan terencana dalam ‘Peta Kemenangan PKS Jember 2025-2030’. Sepanjang 2025-2026, PKS akan melakukan konsolidasi struktur dewan pengurus ranting dan mengaudit kader maupun simpatisan. “Targetnya ada dua ribu kader baru, terutama anak muda usia 17–40 tahun,” katanya. Selain itu, Taufik menginginkan
Pemenangan pemilu dan pilkada dimulai pada 2027. “PKS tampil dengan narasi besar yakni Jember Baru, Rakyat Dilayani. Figur PKS bicara isu rakyat di media dan lapangan,” katanya. PKS hadir di tengah rakyat dan melakukan aksi sosial nyata di seluruh kecamatan.
Mesin pemenangan dibangun relawan dan koalisi strategis pada 2028 sekaligus mengumumkan kandidat dan bupati dan wakilnya. “Puncak perjuangan pada 2029. Satu kader membawa sepuluh suara, saksi militan di setiap TPS, kampanye masif di tiga lapis: struktural, digital, dan komunitas,” kata Taufik.
Taufik menekankan kemenangan bukan akhir, melainkan awal pengabdian. “Dari 100 hari pertama, PKS buktikan janji. Fraksi PKS di DPRD memimpin lahirnya kebijakan pro-rakyat. Eksekutif PKS hadir dengan kepemimpinan yang amanah dan melayani,” katanya.
“Inilah jalan kita. Inilah target kita. Dengan kerja keras, barisan yang solid, dan pertolongan Allah SWT, kita akan saksikan PKS Jember naik kelas dari partai peserta menjadi partai pemenang, dari penonton menjadi pemimpin, dari harapan menjadi kenyataan,” kata Taufik. [wir]
-

Rakernas NasDem Bidik Posisi 3 Besar dalam Perolehan Suara Pemilu 2029
Bisnis.com, JAKARTA – Partai Nasional Demokrat (NasDem) menargetkan masuk tiga besar perolehan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2029. Target ini dicanangkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I NasDem di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada 8-10 Agustus 2025.
“Rakernas ini telah membawa hasil yang membesarkan hati. Kita telah membuktikan, kita adalah institusi partai politik yang terus bergerak, lebih memperkuat dan mendorong keyakinan, dengan daya militansi lebih kokoh,” ujar Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh saat menutup Rakernas I di Makassar, Sulsel, Minggu (10/8/2025), dikutip dari Antara, Senin (11/8/2025).
Menurutnya, dirinya bisa merasakan segala jerih payah usaha kader yang menjalankan roda organisasi partai sejak awal berdiri hingga mampu memiliki peran strategis.
“Saya juga harus menyatakan rapat kerja nasional, yang pertama kali di luar Pulau Jawa ini jauh lebih hebat daripada apa yang pernah kita lakukan,” katanya.
Dia pun mengingatkan ribuan kader yang hadir bahwa soliditas internal adalah fondasi kemenangan. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh kader selalu menjaga semangat kebersamaan serta memperkuat konsolidasi pada wilayah masing-masing dan tidak pernah ragu dengan misi besar partai.
Sementara itu, Ketua DPP Partai NasDem Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan berbagai langkah akan dilakukan termasuk konsolidasi demi mewujudkan ambisi partai masuk tiga besar Pemilu 2029
Kemenangan elektoral yang ditargetkan tersebut, kata dia, tidak hanya sebatas angka, tetapi harus dilandasi semangat ideologi partai.
“Memenangkan pemilu, tidak hanya menang angka, tapi harus diisi melalui semangat ideologi restorasi karena jalan kemenangan harus benar serta berpihak kepada rakyat,” ujarnya.
Rifqinizamy mengemukakan, Partai NasDem merupakan salah satu partai yang mengalami kenaikan suara secara konsisten pada tiga kali pelaksanaan pemilu.
Kendati demikian, tetap ada kerentanan yang patut diwaspadai, apalagi pada Pemilu 2029 akan banyak tantangan.
“Ada tren kenaikan suara NasDem sejak pertama ikut Pemilu 2014. Namun, bila nantinya [Pemilu 2029] sistemnya proporsional terbuka, maka kemungkinan partai akan mengusung caleg populer, tetapi bila proporsional tertutup maka ini menjadi tantangan serius,” katanya.
Untuk itu, diperlukan perluasan jangkauan basis di Pulau Jawa dengan menyasar pemilih kelas bawah hingga generasi muda, mengingat saat ini ada 56% pemilih dari segmen anak muda dan semakin besar pada 2029.
Melalui momentum rakernas ini, Rifqinizamy menekankan analisis dan strategi yang telah dirumuskan akan menjadi peta jalan restorasi menuju Pemilu 2029.
“Dalam waktu dekat, kami akan menemui dewan pakar dan dewan pertimbangan partai untuk menganalisis isu-isu nasional jangka pendek, menengah, dan panjang. Ini merupakan bagian dari peta jalan restorasi yang dijalankan NasDem baik di tingkat nasional dan lokal,” katanya.
-

Rakernas NasDem targetkan tiga besar Pemilu 2029
Makassar, Sulsel (ANTARA) – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Partai Nasional Demokrat (NasDem) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada 8-10 Agustus 2025, menargetkan partai tersebut masuk tiga besar perolehan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2029.
“Rakernas ini telah membawa hasil yang membesarkan hati. Kita telah membuktikan, kita adalah institusi partai politik yang terus bergerak, lebih memperkuat dan mendorong keyakinan, dengan daya militansi lebih kokoh,” papar Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh saat menutup Rakernas I di Makassar, Sulsel, Ahad.
Menurutnya, dirinya bisa merasakan segala jerih payah usaha kader yang menjalankan roda organisasi partai sejak awal berdirinya hingga mampu memiliki peran strategis.
“Saya juga harus menyatakan rapat kerja nasional, yang pertama kali di luar Pulau Jawa ini jauh lebih hebat daripada apa yang pernah kita lakukan,” tutur politisi senior ini.
Surya menyebut perpaduan kombinasi tim kerja antara steering committee dengan organizing committee serta tuan rumahnya dari DPW NasDem Sulsel sangat apik dan patut diberi apresiasi karena sukses menjalankan rakernas dengan baik, termasuk menjamu ribuan tamu yang datang dari berbagai daerah di Indonesia.
“Atas nama DPP Partai NasDem, saya ingin mengatakan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya kepada tuan rumah di bawah kepemimpinan Rusdi Masse, bahkan lebih hebat lagi ketika didampingi Wakil Gubernur Ibu Fatmawati. Kita semuanya, peserta rakernas merasa bahagia dan bangga,” ucapnya.
“Jadi, tidak salah apa yang dikatakan oleh Bung Peter Gontha (Ketua Dewan Pakar Partai NasDem) tadi, kalau perlu kita bikin rakernas lagi yang kedua di sini. Saya ucapkan selamat pada semua dengan selesainya rakernas ini,” katanya menambahkan.
Ia pun mengingatkan ribuan kader yang hadir bahwa soliditas internal adalah pondasi kemenangan.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh kader selalu menjaga semangat kebersamaan serta memperkuat konsolidasi pada wilayah masing-masing dan tidak pernah ragu dengan misi besar partai.
Sementara itu, Ketua DPP Partai NasDem Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan berbagai langkah akan dilakukan termasuk konsolidasi demi mewujudkan ambisi partai masuk tiga besar Pemilu 2029
Kemenangan elektoral yang ditargetkan tersebut, kata dia, tidak hanya sebatas angka, tetapi harus dilandasi semangat ideologi partai.
“Memenangkan pemilu, tidak hanya menang angka, tapi harus diisi melalui semangat ideologi restorasi, karena jalan kemenangan harus benar serta berpihak kepada rakyat,” ujarnya.
Ketua Komisi II DPR RI ini mengemukakan Partai NasDem merupakan salah satu partai yang mengalami kenaikan suara secara konsisten pada tiga kali pelaksanaan pemilu.
Kendati demikian, tetap ada kerentanan yang patut diwaspadai, apalagi pada Pemilu 2029 akan banyak tantangan.
“Ada tren kenaikan suara NasDem sejak pertama ikut Pemilu 2014. Namun, bila nantinya (Pemilu 2029) sistemnya proporsional terbuka, maka kemungkinan partai akan mengusung caleg populer. Tetapi, bila proporsional tertutup maka ini menjadi tantangan serius,” katanya.
Untuk itu, diperlukan perluasan jangkauan basis di Pulau Jawa dengan menyasar pemilih kelas bawah hingga generasi muda, mengingat saat ini ada 56 persen pemilih dari segmen anak muda dan semakin besar pada 2029.
Melalui momentum rakernas ini, Rifqinizamy menekankan analisis dan strategi yang telah dirumuskan akan menjadi peta jalan restorasi menuju Pemilu 2029.
“Dalam waktu dekat, kami akan menemui dewan pakar dan dewan pertimbangan partai untuk menganalisis isu-isu nasional jangka pendek, menengah, dan panjang. Ini merupakan bagian dari peta jalan restorasi yang dijalankan NasDem baik di tingkat nasional dan lokal,” ujarnya.
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Nusron Wahid Dikaitkan dengan Isu Munaslub Golkar, Dulu Dipecat ARB karena Enggan Dukung Prabowo
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Nusron Wahid yang kini menjabat Menteri Agraria dan Tata Ruang dikaitkan dengan isu musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Partai Golkar.
Namanya kini menyita perhatian setelah diduga ikut terseret dalam isu munaslub Partai Golkar guna memilih ketua umum baru menggantikan Bahlil Lahadalia.
Nusron disebut terlibat dalam komunikasi dengan Istana untuk menggulingkan kepemimpinan Partai Golkar saat ini.
Menilik ke belakang, Tokoh NU ini diketahui pernah tercatat dipecat oleh partainya pada era Ketua Umum Aburizal Bakrie (ARB) pada momen Pemilu 2014.
Saat itu, ARB juga memecat dua kader muda Golkar lainnya, yakni Poempida Hidayatullah dan Agus Gumiwang.
Aksi main pecat oleh pimpinan parpol berlambang beringin rindang itu kabarnya dilakukan lantaran Nusron ogah mendukung calon presiden yang diusung Golkar, yakni pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Dia memilih berseberangan dengan keputusan partai dengan mendukung duet Joko Widodo-Jusuf Kalla. Saat itu Nusron menyebut pemecatan terhadap dirinya karena Golkar mendapat tekanan luar biasa sebagai risiko mendukung pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Menurut Nusron, dirinya dapat memahami keputusan Aburizal dan Idrus Marham selaku Sekretaris Jenderal Golkar mengeluarkan surat pemecatan tersebut. Sebab, kata Nusron, dorongan untuk memecat dirinya, Poempida dan Agus Gumiwang justru bukan dari internal Golkar kala itu.
Saat ini, Nusron yang menjabat Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian DPP Partai Golkar, masih ramai dikaitkan dengan isu munaslub. Namun, Nusron membantah rumor tersebut.
-

Menjaga Asa Survivalitas Politik PKB
Jakarta –
Partai Kebangkitan Bangsa atau disingkat (PKB) merupakan salah satu partai berbasis massa Islam yang lahir dari rahim Nahdlatul Ulama (NU) di era reformasi, tepatnya pada tanggal 23 Juli 1998.
Sebagai representasi politik utama warga Nahdlatul Ulama (NU), PKB memiliki sejarah panjang dalam kancah perpolitikan Indonesia pasca-reformasi. Partai yang didirikan sejumlah elite Kiai PBNU saat itu, kini berusia 27 tahun. Artinya dalam fase usia manusia, PKB ini sudah memasuki masa dewasa.
Sejatinya, di usia dewasa, PKB selesai melewati masa ‘pubertas’ politiknya yang kerap bergejolak dan siap untuk menerima keberadaannya di tengah-tengah masyarakat politik lainnya.
Di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), PKB mengalami pasang surut yang signifikan, baik dari sisi elektoral, posisi tawar politik, maupun hubungan dengan basis kulturalnya-komunitas NU, termasuk dengan pengurus PBNU saat ini.
Pertanyaannya adalah: apakah PKB di bawah Cak Imin masih memiliki daya survival politik yang kuat ke depan?
Politik ‘Survival’
Pertanyaan tersebut di atas penting untuk menjadi bahan perenungan sekaligus pencermatan di tengah tantangan-tantangan krusial yang dihadapi partai-partai Islam atau berbasis massa Islam di tanah air saat ini.
Selama dua dekade, PKB di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) masih bisa bertahan hidup (survive). Muhaimin Iskandar dikenal sebagai politisi yang lihai dalam membangun jejaring politik kekuasaan. Julukan yang kerap disematkan kepadanya sebagai “raja lobi” bukan tanpa alasan, karena; dalam dua dekade terakhir, ia berhasil menjaga PKB tetap relevan di tengah turbulensi politik nasional dan dinamika internal partai.
Meskipun pernah mengalami konflik dualisme kepengurusan (2008-2010) yang memecah tubuh PKB, Cak Imin berhasil merebut kendali penuh dengan dukungan struktur partai dan koneksi elite struktural pemerintahan dari satu rezim ke rezim yang lain.
Dengan konsolidasi internal yang solid, PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin masih bisa bertahan (survive) dan mampu mempertahankan eksistensinya di Parlemen.
Bisa dicermati, dalam penyelenggaraan tiga pemilu terakhir, perolehan suara PKB berhasil melampaui ambang batas Parlemen (Parliamentary Threshold) 4% yang ditetapkan dan terbanyak (9,04%: 2014), (9,69%: 2019) dan (10,62%: 2024) dibandingkan perolehan suara partai Islam (berbasis massa Islam) lainnya seperti; PKS, PAN, dan PPP.
Artinya, di bawah kendali Cak Imin, posisi PKB beranjak naik dalam percaturan politik nasional, berada di urutan ke empat setelah PDIP, Golkar dan Gerindra.
Survivalitas PKB tidak hanya dilihat dari keberlanjutan kepemimpinan Cak Imin dalam struktur kepengurusan PKB, tetapi juga dicermati dari kemampuannya menjadikan PKB sebagai partai yang selalu masuk dalam pemerintahan, terlepas siapa presiden yang mengendalikan kekuasaan.
Menjaga keberlangsungan hidup berpolitik berarti beradaptasi dengan segala hal, baik internal maupun eksternal seperti halnya makhluk hidup bertahan hidup ; adaptasi fisiologis (Physiological adaptation), adaptasi sikap (behavioral adaptation), dan adaptasi morfologi (morphological adaptation) berkaitan dengan kamuflase fisik.
Nah, adaptasi-adaptasi tersebut terlihat dimiliki PKB selama ini, termasuk pragmatisme politiknya yang sangat tinggi. Terlepas dari kritik dan politik (suka-tidak suka), dengan sikap-sikap tersebut, terbukti efektif menjaga eksistensi PKB dalam lanskap kekuasaan nasional.
Dengan konsolidasi internal yang solid dan kemampuannya menjaga relasi politiknya dengan pihak lain, PKB masih bertahan (survive) sebagai peraih suara terbanyak partai berbasis massa Islam pada pemilu 2014, 2019 dan 2024. Bagaimana pasca Pemilu 2024?
Tantangan Pasca Pemilu 2024
Mengikuti jalan politik PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin memang menarik. Pada Pilpres 2024, PKB tampil berbeda: tidak lagi di belakang kekuatan arus utama (koalisi pemerintah), tetapi membentuk poros alternatif bersama Anies Baswedan.
Cak Imin sebagai Cawapres menunjukkan keberaniannya mengambil risiko politik yang sangat besar. Meskipun pasangan Anies-Muhaimin kalah dalam kontestasi, manuver ini justru membuka jalur dan peluang baru: positioning PKB sebagai kekuatan oposisi yang berpotensi menjadi alternatif politik Islam moderat yang kemudian bisa membawa partai kaum Nahdliyyin itu menjadi bagian dari kekuasaan.
Diakui atau tidak, survivalitas PKB masih sangat bergantung pada figuritas dan manuver-manuver politik Cak Imin. Maka, tantangan yang perlu dipikirkan selanjutnya adalah bagaimana PKB dapat mengelola transisi dari partai berbasis kekuasaan ke partai dengan kekuatan advokasi politik inklusif dengan tetap menjaga posisinya sebagai representasi kultural-Nahdliyyin.
Pertama, salah satu tantangan terbesar bagi PKB di bawah Cak Imin adalah bagaimana menjaga legitimasi di mata Nahdliyin. Sejak Cak Imin mengambil alih PKB secara penuh, relasi dengan PBNU tidak selalu harmonis. Ketegangan bahkan sempat mencuat ke publik, terutama saat PBNU (2021-2026) dibawah kepemimpinan K.H.Cholil Yahya Staquf menegaskan posisinya-netral dalam politik praktis-dengan jargon ‘menghidupkan kembali’ visi politik Gus Dur.
Namun dalam kondisi demikian, Cak Imin terlihat cerdik memainkan kartu truf politiknya. Ia membangun kembali kedekatan struktural dan simbolik-terutama lewat konsolidasi kader muda NU di daerah dan pemberdayaan aruh bawah jaringan Kiai pesantren. Hanya saja, kekhawatiran masih ada di kalangan internal NU bahwa PKB terlalu “personalistik” dan menjauh dari cita-cita kolektif Nahdlatul Ulama-PBNU.
Kedua, dalam tiga pemilu terakhir, PKB konsisten meraih suara signifikan dalam rentang 9 – 10 % perolehan suara nasional. Persentase ini, menandakan adanya stagnasi elektoral yang bisa mengancam survivalitas PKB dalam jangka panjang, sehingga diperlukan inovasi-inovasi platform politik yang akomodatif.
Di tengah menguatnyua pragmatisme politik, basis massa (Nahdliyyin) terutama di Jawa Timur dan Jawa Tengah, semakin kompetitif dan diperebutkan. Munculnya partai-partai baru Islam moderat dan fragmentasi suara Nahdliyyin (dari kalangan muda) yang mulai diakomodir partai-partai nasionalis, semakin memperkecil ceruk konstituen PKB ke depan. Nah, jika PKB gagal memformulasi narasi dan komunikasi politiknya yang bisa menjawab kebutuhan kalangan milenial Nahdliyin dan kelas menengah muslim, PKB bisa tergeser secara perlahan sebagaimana dialami ”kakaknya” yaitu, PPP.
Walhasil, di usianya yang ke 27, PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin masih mampu membuktikan dirinya sebagai partai yang memiliki insting survival yang tinggi dan PKB diharapkan bisa menjadi pemimpin politik Islam di Indonesia.
Dalam fase ini, PKB diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan pola kehidupan politik yang lebih luas, menerima peran yang lebih berat dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik nasional.
Perlu disadari, survivalitas politik PKB ke depan tidak bisa hanya bergantung pada figuritas personal seorang Cak Imin. Maka, tanpa reformasi internal, regenerasi kader, dan penyegaran visi politik berbasis nilai-nilai kebangsaan dan keislaman moderat dan inklusif, PKB bisa stagnan dan kehilangan relevansinya dalam dekade mendatang. Waspadalah.
Fathurrahman Yahya. Dosen Pengajar Wawasan Politik Islam dan Timur Tengah, Program Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal, Jakarta.
(rdp/rdp)
/data/photo/2025/11/16/6919deb02195e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
