Event: Ibadah Haji

  • Kementerian Haji Minta DPR Percepat Alih Anggaran Rp523,27 Miliar dari Kemenag

    Kementerian Haji Minta DPR Percepat Alih Anggaran Rp523,27 Miliar dari Kemenag

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) meminta DPR RI untuk mempercepat peralihan anggaran penyelenggaraan haji dan umrah 2026 senilai total Rp523,27 miliar dari Kementerian Agama (Kemenag).

    Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan bahwa nominal tersebut merupakan anggaran revitalisasi asrama haji dan pembangunan Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) yang bersumber dari surat berharga syariah negara (SBSN), serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk asrama haji.

    Nilai SBSN asrama haji dan PLHUT tercatat sebesar Rp488,88 miliar, sedangkan PNBP asrama haji mencapai Rp34,38 miliar.

    “Kami mengusulkan kepada para pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI untuk dapat mengagendakan pembahasan peralihan anggaran dimaksud guna kelancaran penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” kata Irfan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

    Menurutnya, peralihan anggaran tersebut tak terlepas dari berakhirnya kewenangan penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag seiring pengesahan Undang-undang (UU) No. 14/2025 tentang Perubahan Ketiga UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Saat ditemui usai rapat, Irfan menjelaskan bahwa proses peralihan anggaran tersebut pada mulanya berbelit.

    Kendati demikian, dia menyebut, telah bertemu dengan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafi’i untuk membahas lebih lanjut soal transisi penyelenggaraan dua ibadah umat Islam ini.

    Menurut Irfan, progres peralihan anggaran itu mulai tampak usai pertemuan dengan Wamenag. Dengan demikian, yang menjadi perhatian saat ini adalah percepatan prosesnya.

    “Sebetulnya tidak ada kendala. Masalahnya hanya bagaimana mempercepat proses ini saja. Karena semua aset itu kita perlukan segera untuk persiapan haji 2026,” ujarnya.

    Dalam perkembangan sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin memastikan proses peralihan aset haji kepada Kementerian Haji dan Umrah berjalan lancar.

    Menurutnya, Kemenag berkomitmen untuk menyukseskan transisi ini dan menjamin tidak ada kendala signifikan. Mengenai target waktu penyelesaian, Kamaruddin mengatakan, prosesnya akan dilakukan secepat mungkin.

    “Insyaallah tidak ada kendala yang signifikan. Secara teknis kami pastikan tidak ada kendala karena kita semua sama-sama punya komitmen. Kemenag sepenuhnya mendukung Kementerian Haji dan transisi ini harus disukseskan,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

  • Kementerian Haji Rilis Rencana Perjalanan dan Seragam Batik Jemaah Haji 2026, Gelombang I Berangkat 22 April

    Kementerian Haji Rilis Rencana Perjalanan dan Seragam Batik Jemaah Haji 2026, Gelombang I Berangkat 22 April

    Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan Rencana Perjalanan Ibadah Haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Proses keberangkatan jemaah haji Indonesia Insya Allah akan dimulai pada 21 April 2026 atau bertepatan dengan 4 Dzulqa’dah 1447 H, ketika jemaah mulai memasuki asrama haji.

    Keberangkatan Gelombang Pertama akan dimulai pada 22 April 2026 menuju Madinah Al-Munawwarah, sedangkan Gelombang Kedua akan diberangkatkan pada 7 Mei 2026 atau 20 Dzulqa’dah 1447 H langsung menuju Makkah Al-Mukarramah. Adapun puncak ibadah haji akan berlangsung pada 8 Dzulhijjah 1447 H / 25 Mei 2026, saat jemaah bergerak menuju Arafah, dan wukuf di Arafah pada 9 Dzulhijjah 1447 H / 26 Mei 2026.

    Sementara itu, fase pemulangan jemaah haji akan dimulai pada 1 Juni 2026 dan berakhir 1 Juli 2026 atau bertepatan dengan 16 Muharram 1448 H.

    “Kami berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar, terukur, dan memberi kepastian bagi jemaah untuk beribadah dengan tenang dan khusyuk,” kata Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, M Ichsan Marsha.

  • Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III 2025, Diumumkan BPS Hari Ini

    Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III 2025, Diumumkan BPS Hari Ini

    Pertumbuhan ekspor diperkirakan tetap solid, ditopang oleh permintaan Amerika Serikat yang meningkat hingga Agustus 2025 dan lonjakan wisatawan asing selama musim liburan musim panas.

    Sementara itu, pertumbuhan impor diproyeksikan menurun seiring dengan melambatnya aktivitas PMTB serta penurunan impor jasa setelah berakhirnya musim liburan sekolah dan periode ibadah haji.

    Untuk keseluruhan tahun, PIER memperkirakan pertumbuhan PDB Indonesia pada 2025 akan bertahan di kisaran rata-rata 10 tahun terakhir, yaitu sekitar 5 persen, ditopang oleh kebijakan pemerintah yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi.

    PIER menilai prospek pertumbuhan PDB Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan, yang menegaskan pentingnya mempertahankan kebijakan ekonomi yang ekspansif, terutama melalui percepatan realisasi belanja pemerintah ke sektor-sektor produktif yang memiliki efek pengganda tinggi (high multiplier effects).

    “Secara keseluruhan, kami memproyeksikan pertumbuhan PDB Indonesia pada kisaran 5,0-5,1 persen untuk tahun 2025 (dibandingkan 5,03 persen pada 2024). Ini merupakan revisi ke atas dari proyeksi sebelumnya yang memperkirakan pertumbuhan sedikit di bawah 5 persen,” kata Faisal.

     

  • ​Penurunan Biaya Haji Harus Diiringi Peningkatan Kualitas Layanan

    ​Penurunan Biaya Haji Harus Diiringi Peningkatan Kualitas Layanan

    Jakarta: Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menegaskan bahwa penurunan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) pada 2026 tidak boleh berdampak pada penurunan kualitas pelayanan bagi para jemaah.

    Menurut Dini, meskipun keputusan pemerintah untuk menurunkan biaya haji tahun 2026 menjadi kabar baik bagi calon jemaah, kualitas layanan tetap harus menjadi prioritas utama.

    “Harapan kami sebagai anggota DPR RI, penurunan biaya haji ini tidak diikuti dengan penurunan kualitas. Kualitas layanan jemaah, terutama dalam hal akomodasi dan konsumsi, tidak boleh berkurang,” ujar Dini di Jakarta, Selasa 4 November 2025.

    Dini menjelaskan, biaya haji tahun ini mengalami penurunan sekitar Rp2 juta, dari Rp89 juta menjadi Rp87 juta per jemaah. Angka tersebut merupakan rata-rata secara nasional.

    “Penurunan ini tentu sangat membahagiakan bagi para jemaah. Namun, kami menekankan bahwa meskipun biaya berkurang, layanan harus tetap sama bahkan lebih baik,” tegasnya.

    Legislator muda Partai NasDem itu juga mengingatkan pentingnya inovasi dan peningkatan sistem penyelenggaraan ibadah haji, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo yang menugaskan Kementerian Haji dan Umrah untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem perhajian nasional.

    “Kami selalu menekankan agar pelayanan semakin baik, terutama dengan adanya Kementerian Haji. Ini adalah amanah Presiden untuk memperbaiki sistem haji kita, baik dari sisi digitalisasi maupun pelayanan di tanah air dan di Arab Saudi,” jelasnya.
     

    Lebih lanjut, Dini berharap pembentukan Kementerian Haji dapat menjadi solusi terhadap berbagai permasalahan teknis dan pelayanan yang selama ini sering dikeluhkan jemaah, sehingga ke depan penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan lebih tertib, nyaman, dan transparan.

    “Dengan adanya Kementerian Haji ini kami berharap masalah-masalah yang dulu pernah terjadi tidak akan terulang kembali. Jemaah tidak perlu lagi merasa pesimis atau khawatir seperti sebelumnya,” pungkasnya. 

    Jakarta: Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menegaskan bahwa penurunan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) pada 2026 tidak boleh berdampak pada penurunan kualitas pelayanan bagi para jemaah.
     
    Menurut Dini, meskipun keputusan pemerintah untuk menurunkan biaya haji tahun 2026 menjadi kabar baik bagi calon jemaah, kualitas layanan tetap harus menjadi prioritas utama.
     
    “Harapan kami sebagai anggota DPR RI, penurunan biaya haji ini tidak diikuti dengan penurunan kualitas. Kualitas layanan jemaah, terutama dalam hal akomodasi dan konsumsi, tidak boleh berkurang,” ujar Dini di Jakarta, Selasa 4 November 2025.

    Dini menjelaskan, biaya haji tahun ini mengalami penurunan sekitar Rp2 juta, dari Rp89 juta menjadi Rp87 juta per jemaah. Angka tersebut merupakan rata-rata secara nasional.
     
    “Penurunan ini tentu sangat membahagiakan bagi para jemaah. Namun, kami menekankan bahwa meskipun biaya berkurang, layanan harus tetap sama bahkan lebih baik,” tegasnya.
     
    Legislator muda Partai NasDem itu juga mengingatkan pentingnya inovasi dan peningkatan sistem penyelenggaraan ibadah haji, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo yang menugaskan Kementerian Haji dan Umrah untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem perhajian nasional.
     
    “Kami selalu menekankan agar pelayanan semakin baik, terutama dengan adanya Kementerian Haji. Ini adalah amanah Presiden untuk memperbaiki sistem haji kita, baik dari sisi digitalisasi maupun pelayanan di tanah air dan di Arab Saudi,” jelasnya.
     

     
    Lebih lanjut, Dini berharap pembentukan Kementerian Haji dapat menjadi solusi terhadap berbagai permasalahan teknis dan pelayanan yang selama ini sering dikeluhkan jemaah, sehingga ke depan penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan lebih tertib, nyaman, dan transparan.
     
    “Dengan adanya Kementerian Haji ini kami berharap masalah-masalah yang dulu pernah terjadi tidak akan terulang kembali. Jemaah tidak perlu lagi merasa pesimis atau khawatir seperti sebelumnya,” pungkasnya. 
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (RUL)

  • Usai Reses, DPR Jadwalkan Bahas MBG hingga Utang Whoosh Bersama Pemerintah

    Usai Reses, DPR Jadwalkan Bahas MBG hingga Utang Whoosh Bersama Pemerintah

    Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membahas berbagai persoalan yang menjadi polemik di masyarakat belakang ini mulai dari Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga masalah utang Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCIC) alias Whoosh.

    Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua DPR Puan Maharani saat pidato di Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (4/11/2025), usai DPR menjalani masa reses.

    Mulanya, Puan menyampaikan ketika masa reses, anggota DPR mendengarkan secara langsung keluh kesah masyarakat yang kemudian menjadi bahan evaluasi untuk dibahas dalam rapat setiap komisi.

    Puan mengatakan bahwa setiap hasil evaluasi harus melahirkan kebijakan-kebijakan konkrit yang bermanfaat bagi masyarakat. Dalam hal ini, DPR juga menjalin kerja sama dengan Pemerintah.

    “Setiap keputusan dan regulasi yang kita hasilkan bukan sekadar memenuhi aspek administratif atau prosedural semata, akan tetapi kebijakan negara sebagai wujud nyata dan komitmen untuk memenuhi amanat rakyat,” katanya.

    Puan juga menyoroti penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp87,4 juta dan besaran Bipih atau biaya yang dibayarkan jemaah turun menjadi Rp54,1 juta, serta menekankan alokasi anggaran yang optimal.

    Di akhir pidatonya, Puan mendorong semua anggota parlemen bekerja secara maksimal. Adapun masa persidangan ini berlangsung dari 4 November 2025 hingga 4 Desember 2025.

    “Marilah kita jalankan amanat rakyat ini dengan sebaik-baiknya,” pungkas Puan.

    Berikut persoalan yang akan dibahas DPR  melalui rapat kerja bersama dengan pemerintah:

    1. Penanganan dan antisipasi bencana hidrometeorologi;

    2. Penanganan kasus pencemaran radioaktif Cesium-137 di kawasan industri Cikande;

    3. Penyelesaian status kewarganegaraan bagi anak-anak akibat kawin campur;

    4. Penerapan standar bangunan di lingkungan pendidikan keagamaan;

    5. Percepatan akses internet ke pelosok desa;

    6. Pencapaian target swasembada pangan dan energi;

    7. Pengadaan BBM untuk SPBU swasta;

    8. Pengaturan konten online pada platform digital;

    9. Percepatan rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan;

    10.Evaluasi terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis/MBG;

    11.Pelaksanaan Program Magang Nasional;

    12. Evaluasi Program 3 Juta Rumah;

    13.Rencana pengiriman pasukan TNI dalam misi perdamaian di Gaza;

    14. Evaluasi terhadap kebijakan penempatan uang negara pada himpunan bank milik negara (Himbara);

    15. Permasalahan dana pemerintah daerah yang mengendap di perbankan berdasarkan data Bank Indonesia; dan

    16. Penyelesaian utang Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC).

  • Umrah Mandiri Dilegalkan, Menhaj Gus Irfan Sarankan Jemaah Tetap Konsultasi PPIU

    Umrah Mandiri Dilegalkan, Menhaj Gus Irfan Sarankan Jemaah Tetap Konsultasi PPIU

    Umrah Mandiri Dilegalkan, Menhaj Gus Irfan Sarankan Jemaah Tetap Konsultasi PPIU
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) menyarankan jemaah yang ingin berangkat umrah mandiri tetap berkonsultasi dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
    “Saran kami tetap berkoordinasi dan berkonsultasi dengan PPIU sebelum memulai perjalanan ibadah umrah,” kata Gus Irfan dalam keterangan pers, Senin (3/11/2025).
    Gus Irfan menuturkan, pelaksanaan umrah mandiri harus dengan persiapan yang matang, mencermati dan memahami berbagai aspek penting.
    “Perjalanan umrah mandiri itu membutuhkan persiapan yang matang termasuk memahami karakter dan budaya masyarakat Arab Saudi. Jadi ada perbedaan bahasa dan budaya hingga pelaksanaan ibadah,” tuturnya.
    Dari pantauan Kemenhaj di lapangan, kata Gus Irfan, jemaah yang melakukan umrah mandiri masih melibatkan PPIU dalam berbagai proses keberangkatan seperti pengurusan visa dan lainnya.
    “Jika pun ada masyarakat yang mengurus visa sendiri jumlahnya juga sangat kecil dan tentunya mereka yang berpengalaman. Jadi sekali lagi saya katakan keberadaan PPIU tetap diperlukan masyarakat dalam menunaikan ibadah umrah,” tuturnya.
    Menurut dia, karakter dan kultur masyarakat Indonesia tidak akan mau berangkat umrah mandiri kecuali didampingi oleh PPIU.
    Karena itu, Gus Irfan memberikan pengertian kepada pengusaha biro perjalanan kalau kebijakan umrah mandiri tidak akan merugikan mereka.
    “Percayalah keberadaan PPIU tetap dibutuhkan masyarakat muslim Indonesia yang akan menunaikan ibadah umrah. Karakter dan kultur masyarakat kita tidak akan mau berangkat umrah mandiri kecuali dengan PPIU,” ujarnya.
    Diketahui, Pemerintah Indonesia resmi melegalkan umrah mandiri melalui UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
    Umrah mandiri ini diatur dalam Pasal 86 UU PIHU dengan syarat yang lebih perinci dalam Pasal 87A beleid yang sama.
    Syarat ini mewajibkan calon jemaah umrah memiliki paspor yang berlaku paling singkat enam bulan dan memiliki tiket pulang pergi.
    Kemudian, memiliki surat keterangan sehat dari dokter, serta memiliki visa, tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan dari Sistem Informasi Kementerian Haji.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bikin Halaman Makin Asri, Ini 5 Tanaman Depan Rumah Menurut Islam yang Bawa Kebaikan

    Bikin Halaman Makin Asri, Ini 5 Tanaman Depan Rumah Menurut Islam yang Bawa Kebaikan

    YOGYAKARTA – Setiap rumah tentu diharapkan menjadi tempat yang nyaman, sejuk, dan penuh keberkahan. Salah satu cara menciptakan suasana tersebut adalah dengan menanam berbagai tumbuhan hijau di halaman. Dalam ajaran Islam, ternyata keberadaan tanaman di depan rumah menurut tidak hanya berfungsi sebagai penghias semata, tanaman depan rumah menurut Islam juga memiliki nilai spiritual dan membawa kebaikan bagi penguninya

    Tanaman yang tumbuh di sekitar rumah dipercaya dapat membawa ketenangan, memperbaiki kualitas udara, dan menjadi bentuk rasa syukur kepada Allah atas nikmat alam.

    Lebih dari itu, Islam juga menganjurkan umatnya untuk mencintai lingkungan serta menjaga keseimbangan ekosistem, termasuk melalui penanaman pohon dan tanaman yang bermanfaat.

    Lantas, apa saja tanaman yang dianjurkan ditanam di depan rumah menurut Islam? Berikut informasi selengkapnya.

    Tanaman Depan Rumah Menurut Islam

    Dihimpun dari berbagai sumber, berikut beberapa tanaman yang dianjurkan ditanam di depan rumah menurut Islam:

    Zaitun (Olea europaea)

    Zaitun merupakan salah satu tanaman depan rumah menurut Islam yang sering disebut dalam Al-Qur’an, di antaranya pada Surat At-Tin. Pohon ini melambangkan keberkahan dan kedamaian. Daun dan buahnya memiliki manfaat besar bagi kesehatan, bahkan minyak zaitun sering digunakan sebagai bahan alami untuk pengobatan dan perawatan tubuh.

    Pohon Tin (Ficus carica)

    Tanaman tin juga memiliki keutamaan dalam Islam. Buahnya disebut dalam Al-Qur’an dan dipercaya mengandung banyak manfaat gizi. Menanam pohon tin di depan rumah dapat menghadirkan suasana rindang, sekaligus menjadi simbol keberkahan dan perlindungan bagi keluarga.

    Mint (Nana)

    Tanaman mint sangat dianjurkan karena memiliki banyak manfaat untuk kesehatan. Rasulullah SAW pernah menyinggung pentingnya tanaman ini dan manfaatnya bagi tubuh. Aroma segarnya juga dapat menciptakan nuansa sejuk dan menyenangkan di halaman rumah.

    Pohon Kurma (Phoenix dactylifera)

    Kurma dikenal sebagai buah istimewa dalam Islam, sering dikaitkan dengan bulan Ramadan dan ibadah haji. Pohon kurma mencerminkan kemakmuran dan keberkahan. Menanamnya di depan rumah melambangkan keteguhan iman dan rasa syukur atas rezeki yang diberikan Allah SWT.

    Basil (Raihan)

    Tanaman basil, atau raihan, disebutkan dalam beberapa riwayat Islam karena memiliki aroma yang harum dan khasiat pengobatan. Selain menenangkan pikiran, basil juga cocok sebagai tanaman hias yang mempercantik halaman rumah.

    Menanam tanaman depan rumah menurut Islam bukan hanya sekadar memperindah lingkungan, tetapi juga menjadi bentuk ketaatan dalam menjaga alam ciptaan Allah SWT. Dengan menanam tanaman yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan Hadis, diharapkan rumah menjadi lebih sejuk, indah, serta penuh dengan keberkahan dan ketenangan.

    Demikian informasi tentang tanaman depan rumah menurut Islam. Semoga bermanfaat! Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di VOI.ID.

  • Kemenag Tuban Ikuti Jamarah, Bahas Penyelenggaraan Haji dan Umrah 2026

    Kemenag Tuban Ikuti Jamarah, Bahas Penyelenggaraan Haji dan Umrah 2026

    Tuban (beritajatim.com) – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban mengikuti kegiatan Jagong Masalah Umrah dan Haji (Jamarah), program aspirasi dari anggota Komisi VIII DPR RI daerah pemilihan Tuban–Bojonegoro, Haeny Relawati Rini Widyastuti. Acara ini berlangsung di Aula Hotel Mustika Tuban dan dibuka oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Ahmad As’adul Anam, Minggu (2/11/2025).

    Dalam kesempatan itu, Haeny Relawati Rini Widyastuti dari Fraksi Partai Golkar menyampaikan materi mengenai penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa kegiatan Jamarah ini merupakan program resmi yang menggunakan dana APBN.

    “Giat ini terselenggara menggunakan dana APBN, meskipun Kanwil Kemenag yang menjadi pihak pengundang,” terang Haeny.

    Kegiatan Jamarah Kemenag Tuban bersama Anggota DPR RI di Aula Hotel Mustika Tuban.

    Haeny juga memaparkan rencana pembangunan Kampung Haji yang berjarak sekitar 3 kilometer dari Baitullah. Terkait biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026, ia menyebutkan bahwa total biaya per jemaah diperkirakan mencapai Rp 87.409.365. Namun, angka tersebut akan mendapat subsidi dari dana optimalisasi dan setoran awal sebesar Rp 25 juta, sehingga calon jemaah hanya perlu membayar sekitar Rp 33.215.558.

    “Selain itu, penyelenggaraan haji tahun 2026 insyaallah hanya akan menggunakan dua syarikat, berbeda dengan tahun 2025 yang memakai delapan syarikat,” tutur mantan Bupati Tuban tersebut.

    Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tuban, Umi Kulsum, menyampaikan bahwa pada masa transisi menuju penyelenggaraan haji 2026, Kemenag kabupaten dan kota diminta Menteri Agama untuk memberikan dukungan maksimal. Ia pun mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Tuban yang telah memiliki Perda dan Perbup terkait transportasi haji.

    “Kami sampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah yang membantu all out dalam pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji,” ujar Umi Kulsum.

    Umi menambahkan, jumlah pendaftar haji di Kabupaten Tuban mengalami penurunan pascapandemi. Jika sebelum Covid-19 tercatat sekitar 4.000 pendaftar per tahun, kini menurun menjadi sekitar 3.000 jemaah per tahun, bahkan banyak yang membatalkan karena lamanya masa antre.

    Sebagai bentuk kesiapan, Kemenag Tuban tetap melaksanakan program manasik haji sepanjang tahun bagi calon jemaah cadangan agar lebih siap saat mendapatkan jadwal keberangkatan.

    “Kabupaten Tuban memiliki program manasik haji sepanjang tahun untuk mempersiapkan jemaah cadangan,” pungkasnya. [dya/but]

     

     

  • Ini BPIH Reguler Pelaksanaan Haji 2026 di Pamekasan

    Ini BPIH Reguler Pelaksanaan Haji 2026 di Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler pada pelaksanaan ibadah haji 2026 atau 1447 Hijriah, mencapai angka sebesar Rp 87.409.365 bagi setiap jemaah reguler dari total porsi yang ditetapkan sebesar Rp 54.193.806 atau sekitar 62 persen dari total keseluruhan biaya.

    “Jumlah pembayaran akhir akan disesuaikan dengan setoran awal beserta saldo virtual account jemaah di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji). Setelah diperhitungkan dengan setoran awal dan saldo rata-rata sekitar Rp 2,7 juta, maka jumlah yang harus dibayar jemaah calon haji diperkirakan sekitar Rp 26,49 juta,” kata Kasi Haji dan Umrah Kemenag Pamekasan, Abdul Halim, Sabtu (1/11/2025).

    Selain itu, setiap jemaah haji juga akan mendapatkan biaya living cost sebesar Rp 3,3 juta untuk kebutuhan selama berada di tanah suci Makkah. “Provinsi Jawa Timur memperoleh kuota haji reguler terbanyak dalam skala nasional, yakni sebesar 42.409 jemaah. Besaran kuota ini mempertimbangkan daftar tunggu yang cukup panjang,” ungkapnya.

    “Karena itu, kami akan memperkuat sosialisasi, pendampingan dan monitoring proses pelunasan biaya haji, sehingga seluruh tahapan berjalan tertib dan transparan. Selain kesiapan administrasi dan finansial, aspek kesehatan calon jemaah juga menjadi perhatian utama sesuai ketentuan Kemenkes RI, meliputi fisik, mental, kognitif dan kemampuan beraktivitas sehari-hari,” jelasnya.

    Hasil evaluasi penyelenggaraan haji pada 2025, sekitar 80,4 persen calon jemaah haji memiliki komorbiditas seperti hipertensi, diabetes melitus, penyakit jantung atau gangguan paru. Termasuk beberapa kondisi medis yang tidak memenuhi kriteria istitha’ah, di antaranya gagal ginjal yang membutuhkan dialisis, penyakit jantung berat, penyakit paru kronis yang memerlukan oksigen terus-menerus, kehamilan, kanker dengan terapi aktif, dan gangguan neurologis berat.

    “Karena itu kami sangat mendorong pemeriksaan kesehatan sejak dini, sehingga beberapa faktor resiko bisa dikendalikan sejak masih berada di tanah air. Hal ini tentunya penting demi menjaga keselamatan jemaah, khususnya demi kelancaran pelaksanaan ibadah selama berada di tanah suci,” tegasnya.

    Penetapan BPIH maupun penguatan pemeriksaan kesehatan bagi para calon jemaah tersebut, juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para calon jemaah agar bisa mempersiapkan diri dengan baik. “Namun untuk keputusan final besaran pelunasan masih menunggu Kepres (Keputusan Presiden) tentang BPIH, diperkirakan terbit pada pekan kedua November 2025,” imbuhnya.

    “Oleh karena itu kami berharap seluruh calon jemaah asal Pamekasan, dapat segera mempersiapkan diri lebih matang, baik secara fisik maupun finansial, khususnya menjelang keberangkatan musim haji 2026 mendatang,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Haji 2026, Kemenhaj Didorong Evaluasi Penyelenggaraan pada 2025

    Haji 2026, Kemenhaj Didorong Evaluasi Penyelenggaraan pada 2025

    Haji 2026, Kemenhaj Didorong Evaluasi Penyelenggaraan pada 2025
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mendorong Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menjadikan penyelenggaraan ibadah haji 2025 menjadi bahan evaluasi untuk penyelenggaraan haji 2026.
    Pasalnya, ibadah haji 2026 menjadi kali pertama Kemenhaj menjadi penyelenggara. Sebelumnya, mereka berstatus Badan Penyelenggara (BP) Haji yang mendampingi Kementerian Agama (Kemenag) dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025.
    “Kita berharap pengalaman BP Haji tahun lalu dalam mendampingi penyelenggaraan haji bersama Kementerian Agama dapat benar-benar dimaksimalkan. Pengalaman yang baik dari Kementerian Agama agar dilanjutkan, sedangkan yang kurang baik harus dipastikan tidak terulang kembali di era penyelenggaraan haji oleh Kementerian Haji dan Umrah,” ujar HNW dalam rapat kerja dengan Kemenhaj, Rabu (29/10/2025).
    “Dengan demikian, jemaah haji Indonesia semakin aman dan nyaman, memperoleh kemabruran,” sambungnya.
    HNW yang membacakan pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan, kualitas penyelenggaraan haji tetap harus ditingkatkan.
    Meskipun ada penurunan biaya haji dibandingkan tahun sebelumnya, jemaah haji asal Indonesia tetap harus mendapatkan pelayanan maksimal.
    “Sekalipun biaya haji bisa diturunkan, pelayanan haji dan penyelenggaraan haji sejak di Indonesia, di Arab Saudi, hingga kembali lagi ke Indonesia, tidak boleh turun, bahkan harus semakin baik dan meningkat,” ujar Wakil Ketua MPR itu.
    Kendati demikian, ia tetap memberikan catatan soal pembahasan biaya haji tahun-tahun berikutnya yang seharusnya dilakukan sejak jauh hari.
    Tujuannya agar pembahasan biaya haji pada masa mendatang sesuai dengan harapan para calon jemaah dan Prabowo.
    “Untuk tahun depan, pembahasan soal biaya haji ini harus kita mulai lebih awal, sehingga hal-hal yang sudah sejak lama menjadi evaluasi terkait potensi penurunan biaya haji bisa diimplementasikan dan mengurangi beban biaya calon jemaah tanpa membebani keuangan haji yang dikelola oleh BPKH,” ujar HNW.
    “Dengan demikian, biaya yang ditanggung jemaah bisa lebih efisien dan sesuai dengan harapan Presiden Prabowo,” sambungnya.
    Sebagai informasi, rapat antara Komisi VIII dengan Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan BPIH 2026 sebesar Rp 87.409.365,45. Sedangkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung oleh calon jemaah sebesar Rp 54.193.806,58.
    Indonesia sendiri mendapatkan kuota haji 2026 sebanyak 221.000. Dari total kuota sebanyak 221.000 itu, kuota haji reguler mendapatkan jatah sebanyak 203.320.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.