Usai Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Pejabat Kemenag Irit Bicara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Subhan Cholid, mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag), irit bicara usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024.
Subhan terlihat keluar dari Gedung
KPK
Merah Putih pada Rabu (12/11/2025) pukul 14.34 WIB.
Pria berkepala plontos ini mengenakan kemeja putih berlengan panjang yang dibalut rompi hitam, masker putih, dan celana panjang warna hitam.
Begitu ia keluar dari pintu kaca, awak media langsung mengerumuninya dan melontarkan berbagai pertanyaan.
Namun, Subhan meminta wartawan untuk bertanya kepada penyidik KPK.
“Nanti ke penyidik saja,” ujar Subhan.
Subhan pun menerobos kerumunan wartawan dengan mengatupkan kedua lengan ke depan dada lalu meninggalkan wartawan.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapan bahwa pemeriksaan Subhan Cholid sebagai saksi untuk menggali pembagian kuota haji.
“Dalam pemeriksaan terhadap saksi saudara SC hari ini, penyidik mendalami pengetahuannya terkait pembagian kuota haji 50:50, serta penyediaan layanan bagi jemaah haji,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/2025).
Dalam perkara ini, KPK menduga adanya penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sesuai Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen.
Dengan demikian, dari tambahan 20.000 kuota, sebanyak 18.400 seharusnya dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
Namun, dalam pelaksanaannya, aturan tersebut diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh Kementerian Agama.
Kuota 20.000 jemaah itu justru dibagi 50:50 masing-masing untuk kuota haji reguler dan kuota haji khusus.
KPK hingga kini belum mengumumkan siapa saja pihak yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Event: Ibadah Haji
-
/data/photo/2025/11/12/69143f0993c3e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Usai Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Pejabat Kemenag Irit Bicara
-
/data/photo/2025/09/25/68d4f4ee88bb4.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ditjen Haji Kemenag Resmi Bubar, Bagaimana Nasib Karyawan dan Asetnya?
Ditjen Haji Kemenag Resmi Bubar, Bagaimana Nasib Karyawan dan Asetnya?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag telah resmi dibubarkan.
Karyawan Ditjen
Haji
dan Umrah
Kemenag
pun diboyong ke
Kementerian Haji dan Umrah
, meski tidak semuanya tertampung.
“Dengan keluarnya Perpres pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, maka Ditjen Pelaksanaan Haji dan Umrah di Kementerian Agama secara resmi dibubarkan. Jadi tentang personelnya itu semaksimal mungkin bisa dibawa ke Kementerian Haji, walau mungkin tidak semua,” ujar Romo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Romo menjelaskan, tidak hanya pegawainya, aset dari Ditjen Haji dan Umrah Kemenag pun juga akan diberikan ke Kementerian Haji dan Umrah.
Dia mengeklaim tidak ada sedikit pun aset yang ditahan dari Ditjen Haji dan Umrah Kemenag.
“Jadi yang selama ini di Kementerian Agama, aset itu digunakan untuk pelaksanaan ibadah haji. Setelah ada kementerian, 100 persen itu dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah, tanpa ada sedikit pun yang ditahan,” tegasnya.
Menurut Romo, pengalihan aset ke Kementerian Haji dan Umrah berjalan lancar.
Dia juga memberi penjelasan soal lahan parkir di Rumah Sakit Haji milik UIN Syarif Hidayatullah.
“Kemarin hanya persoalan administrasi seperti yang di Rumah Sakit Haji, memang ada kasus itu sebenarnya hanya salah pengertian. Ternyata setelah dibaca itu memang Rumah Sakit Haji milik UIN Syarif Hidayatullah, tapi soal lahan parkir itu sudah ada MoU bahwa kedua belah pihak boleh memakai secara bersama. Dan di musim haji diberi keleluasan kepada pihak asrama haji untuk lebih banyak menggunakan lapangan parkir. Jadi sudah clear juga tidak ada masalah,” imbuh Romo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

KPK Sudah Periksa 350 Travel Lebih Terkait Kasus Kuota Haji
Jakarta –
KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Ada lebih dari 350 travel haji yang sudah diperiksa terkait kasus tersebut.
“Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel yang diperiksa, paralel untuk kebutuhan penghitungan kerugian negaranya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).
Budi mengatakan penyidik masih fokus mendalami keterangan dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji, yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Dia mengatakan penyidik telah memeriksa biro travel di wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur pada pekan kemarin.
“Bagi PIHK yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan, akan dilakukan penjadwalan kembali, karena setiap keterangan dari PIHK dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kuota tambahan itu kemudian dibagi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
KPK menduga kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini mencapai Rp 1 triliun. KPK juga telah menyita uang, mobil, hingga rumah terkait kasus ini.
Uang yang disita itu antara lain berasal dari pengembalian duit sejumlah biro travel. KPK menduga uang itu merupakan biaya ‘percepatan’ yang diminta oleh oknum Kemenag, tapi dikembalikan lagi ke pihak travel gara-gara takut kepada panitia khusus haji DPR pada 2024.
(mib/whn)
-

Cegah Risiko Kesehatan, Calon Jemaah Haji Madiun Jalani Pemeriksaan Medis
Madiun (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Madiun bersama Kementerian Agama mulai menyiapkan keberangkatan calon jemaah haji tahun 2026. Sebanyak 299 calon jemaah asal Kabupaten Madiun menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas wilayah masing-masing sebagai tahap awal menuju Tanah Suci.
Pantauan di Puskesmas Mejayan, Senin (10/11/2025), menunjukkan para calon jemaah tampak antusias mengikuti pemeriksaan. Sedikitnya 19 orang menjalani pengecekan tekanan darah, kadar gula darah, wawancara psikologis, hingga penilaian kemampuan aktivitas harian atau Activity Daily Living (ADL).
Salah satu calon jemaah, Perti Rosanti, mengaku mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan sesuai arahan petugas.
“Kami diperiksa tekanan darah, gula darah, juga ditanya soal aktivitas harian dan riwayat penyakit. Untuk persiapan, saya dan suami rutin jalan kaki dan jogging, serta menjaga asupan air putih sesuai saran medis,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kabupaten Madiun, Bisri Mustofa, menyebut tahun 2026 Jawa Timur mendapat kuota 42.409 jemaah. Dari jumlah tersebut, Kabupaten Madiun memperoleh alokasi 299 jemaah utama dan 80 cadangan.
“Sekitar 60 persen jemaah sudah kami arahkan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas masing-masing. Proses ini dilakukan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun,” terang Bisri.
Bagi calon jemaah yang belum sempat diperiksa, pihaknya menggandeng Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) untuk melakukan pendampingan agar proses pemeriksaan tetap bisa difasilitasi.
“Setelah pemeriksaan kesehatan selesai, tahapan berikutnya adalah pembuatan paspor atau pasporing bagi seluruh calon jemaah,” tambahnya.
Pemeriksaan kesehatan menjadi langkah penting dalam memastikan kesiapan fisik dan mental calon jemaah. Pemerintah daerah menargetkan seluruh peserta asal Kabupaten Madiun dinyatakan layak terbang sebelum jadwal pemberangkatan ke Tanah Suci tahun depan. [rbr/suf]
-

Haji 2026 Didesain Lebih Nyaman untuk Jamaah Perempuan, Ini Langkah Kemenhaj
Jakarta (beritajatim.com)– Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 bakal membawa perubahan penting, terutama bagi jamaah perempuan. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan komitmennya untuk menambah jumlah pembimbing ibadah (bimbad) perempuan agar pelayanan di Tanah Suci semakin inklusif dan berperspektif gender.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan peran pembimbing perempuan sangat vital untuk memastikan jamaah wanita mendapat pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan ibadah mereka.
“Kehadiran pembimbing perempuan tidak hanya soal kuota, tetapi juga soal kenyamanan dan perlindungan jamaah wanita agar mereka bisa beribadah dengan tenang dan sesuai tuntunan,” ujar Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta kemarin melansir portal resmi Nahdlatul Ulama Kamis (7/11/2025).
Irfan menjelaskan, kehadiran pembimbing perempuan akan memperkuat aspek perlindungan jamaah wanita di berbagai titik pelayanan, mulai dari pemondokan, transportasi, hingga bimbingan rohani. Pendekatan yang sensitif terhadap kebutuhan perempuan diyakini akan meningkatkan kualitas ibadah haji secara keseluruhan.
“Ini bagian dari visi Kemenhaj untuk menghadirkan penyelenggaraan haji yang ramah jamaah dan berkeadilan bagi seluruh calon haji Indonesia,” ujarnya.
Untuk mewujudkannya, Kemenhaj tengah menyiapkan pelatihan dan sertifikasi berkelanjutan bagi para pembimbing ibadah. Program pelatihan tersebut mencakup penguatan kompetensi fiqih haji, pedagogi, manajemen kelompok jamaah, serta kemampuan komunikasi yang efektif.
“Dengan pembimbing yang lebih profesional dan terlatih, pelaksanaan haji 2026 diharapkan berjalan lebih tertib, inklusif, dan berorientasi pada kepuasan jamaah,” tambah Irfan.
Selain menyiapkan pembimbing, Kemenhaj juga telah menyusun rencana perjalanan ibadah haji 1447 H/2026 M, termasuk jadwal operasional jamaah.
“Insya Allah, keberangkatan pertama jamaah ke asrama haji dimulai pada 21 April 2026 atau 4 Dzulqa’dah 1447 Hijriyah,” ungkap Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha.
Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) juga menyerukan pentingnya keterlibatan pembimbing perempuan dari berbagai daerah.
“Pendekatan bahasa, budaya, dan kesehatan reproduksi perempuan perlu dipahami secara khusus. Karena itu, kehadiran pembimbing perempuan dari tiap provinsi sangat dibutuhkan,” tegas Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi.
Arifatul menambahkan, isu kesehatan reproduksi seperti menstruasi atau istihadhah sering kali menjadi kendala dalam pelaksanaan ibadah bagi jamaah perempuan. Dengan adanya pembimbing wanita, persoalan tersebut bisa ditangani secara tepat dan nyaman.
Langkah kolaboratif antara Kemenhaj dan Kementerian PPPA ini diharapkan menjadi tonggak baru penyelenggaraan haji yang lebih ramah perempuan dan inklusif bagi seluruh jamaah Indonesia. [aje]
-
/data/photo/2025/08/05/6891d1f8d9879.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kemenhaj Targetkan Peralihan Pegawai dari Kemenag Rampung Akhir November
Kemenhaj Targetkan Peralihan Pegawai dari Kemenag Rampung Akhir November
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kementerian Haji (Kemenhaj) dan Umrah menargetkan peralihan pegawai dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) ke Kemenhaj rampung akhir November 2025.
“Pergeseran tenaga, pegawai dari PHU, baik tingkat pusat maupun tingkat vertikal ke bawah, kita harapkan akhir November bisa sudah selesai semuanya,” kata Menhaj Mochamad Irfan Yusuf di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025), melansir
Antara
.
Peralihan pegawai itu perlu segera dilakukan untuk mengoptimalkan persiapan penyelenggaraan haji tahun 2026 mendatang.
Sebelumnya, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo HR Muhammad Syafi’i meyakini peralihan pegawai dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) ke
Kementerian Haji dan Umrah
(
Kemenhaj
) tidak akan mengganggu persiapan penyelenggaraan haji 2026.
“Kemarin sampai tanggal 4 September ya, itu (haji) masih dikerjakan oleh Ditjen PHU di
Kementerian Agama
. Nah, begitu berhenti itu langsung diambil alih oleh Kementerian Haji dan Umrah. Jadi tidak ada jeda,” ujar Romo Syafi’i.
Ia menyampaikan rencananya pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama akan dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah.
Diketahui, Kementerian Haji dan Umrah RI telah menerbitkan rencana perjalanan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi setelah sebelumnya telah memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersama Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI.
“Proses operasional jamaah haji Indonesia Insya Allah akan dimulai pada 21 April 2026 atau bertepatan dengan 4 Dzulqa’dah 1447 Hijriah, yang ditandai jamaah mulai memasuki asrama haji,” ujar Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Ichsan Marsha.
Keberangkatan gelombang pertama jamaah haji akan dimulai pada 22 April 2026 menuju Madinah Al-Munawwarah, sedangkan gelombang kedua akan diberangkatkan pada 7 Mei 2026 atau 20 Dzulqa’dah 1447 Hijriah langsung menuju Makkah Al-Mukarramah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Calon Jemaah Wajib Tahu, Ini Daftar Penyakit yang Tidak Memenuhi Kelayakan Kesehatan Haji 2026
GELORA.CO – Pemerintah Arab Saudi menerapkan kebijakan baru terkait kelayakan kesehatan (istithaah) bagi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.
Kebijakan ini menegaskan bahwa hanya jemaah dengan kondisi fisik dan mental yang benar-benar sehat yang diperkenankan berangkat ke Tanah Suci.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menyatakan bahwa pemeriksaan kesehatan jemaah haji akan diperketat sejak tahap awal, melalui kerja sama antara Kementerian Haji dan Umrah dengan Kementerian Kesehatan.
“Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah akan memperketat pemeriksaan kesehatan jemaah haji sejak tahap awal, bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan agar hanya jemaah yang benar-benar sehat, istithaah, dan siap secara fisik maupun mental yang diberangkatkan,” ujarnya usai rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Menurut Irfan, pengetatan ini dilakukan untuk melindungi jemaah agar ibadah haji dapat dijalankan dengan aman, serta mencegah risiko kesehatan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun jemaah lainnya.
Daftar Penyakit yang Tidak Memenuhi Istithaah
Dalam kebijakan baru tersebut, beberapa penyakit atau kondisi medis dinyatakan tidak memenuhi syarat istithaah sehingga jemaah dengan kondisi tersebut tidak dapat diberangkatkan. Di antaranya:
Gagal fungsi organ vital seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin dan gagal jantung beratPenyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen terus menerusKerusakan hati beratPenyakit saraf atau gangguan kejiwaan berat yang memengaruhi kesadaran dan aktivitasLansia dengan demensiaKehamilan berisiko tinggi, terutama trimester ketigaPenyakit menular aktif seperti TBC paru terbuka dan demam berdarah
Selain itu, Irfan menyebut kondisi berikut juga termasuk tidak memenuhi istithaah:
Pasien kanker stadium lanjut atau yang sedang menjalani kemoterapiPenyakit jantung koroner dan hipertensi tidak terkontrolDiabetes melitus tidak terkontrolPenyakit autoimun tidak terkendaliEpilepsi dan strokeGangguan mental berat
“Calon jemaah dengan kondisi tersebut dipastikan tidak dapat melakukan perjalanan haji. Mereka tidak akan lolos dalam pemeriksaan kesehatan di Indonesia dan dapat ditolak berangkat ataupun dipulangkan oleh otoritas Arab Saudi,” tegasnya.
Pengetatan aturan istithaah ini diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan dan keselamatan jemaah selama proses perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5409586/original/025678500_1762861599-Calon_jemaah_haji_di_Sukabumi_resah_terancam_gagal_berangkat_ke_Mekkah_tahun_2026.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

