Event: Ibadah Haji

  • Haji Furoda Perlu Ditata Ulang, Agar Masyarakat dan Penyelenggara Tak Jadi Korban
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Juni 2025

    Haji Furoda Perlu Ditata Ulang, Agar Masyarakat dan Penyelenggara Tak Jadi Korban Nasional 2 Juni 2025

    Haji Furoda Perlu Ditata Ulang, Agar Masyarakat dan Penyelenggara Tak Jadi Korban
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah didesak untuk menata ulang soal keberadaan haji furoda, imbas gagalnya mereka berangkat ke Tanah Suci pada tahun ini.
    Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, mengatakan
    penataan ulang
    perlu dilakukan untuk melindungi jemaah haji dan biro perjalanan haji.
    “Saya kira kesimpulan sementara kita itu perlu ada penataan ulang terkait dengan furoda ini untuk apa tujuannya? Untuk melindungi calon jemaah haji dan juga melindungi travel,” ucapnya kepada
    Kompas.com
    melalui telepon, Senin (2/6/2025).
    Mustolih mengatakan, momen penataan ulang ini harus digaungkan dalam revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji, yang berbarengan dengan peralihan kewenangan dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji (BPH).
    “Nah salah satu saya kira bisa dimasukkan terkait dengan isu
    haji furoda
    ini,” imbuhnya.
    Selain itu, undang-undang terkait haji harus dibuat fleksibel agar bisa menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah Arab Saudi di masa depan.
    Perubahan ini dinilai penting, agar kasus gagal berangkat jemaah haji furoda tak menjadi korban ganda.
    Karena Mustolih menyebut mulai banyak biro perjalanan yang menjanjikan haji dengan visa ziarah yang berstatus ilegal jika digunakan untuk berhaji.
    “Jemaah kita itu korban ganda disedot uangnya oleh oknum-oknum travel yang ilegal ya, kemudian diberangkatkan ke Arab Saudi, di sana karena tidak punya
    visa haji
    ya (akhirnya) dirazia, kena razia, ditangkap, kena denda, kena blacklist, dan seterusnya,” ucapnya.
    Sebelumnya, harapan calon jemaah haji untuk dapat menjalankan ibadah haji lewat jalur furoda atau non-kuota terancam pupus.
    Pasalnya, Kerajaan Arab Saudi tidak mengeluarkan visa untuk haji furoda pada tahun ini dan proses pemvisaan jemaah haji pun sudah ditutup.
    “Saya sudah mendapat konfirmasi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bahwa proses pemvisaan sudah tutup per 26 Mei 2025, pukul 13.50 waktu Arab Saudi (WAS),” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).
    Seperti diketahui, haji lewat jalur furoda memang bersifat non-kuota sehingga tidak ada jumlah pasti yang diberikan setiap tahunnya.
    Visa haji
    furoda ini murni adalah hak prerogatif Kerajaan Arab Saudi, mereka lah yang sepenuhnya menentukan berapa jumlah visa dan apakah visa tersebut diterbitkan atau tidak.
    Selain itu, keberangkatan jemaah baru bisa dipastikan setelah visa dan tiket pesawat diterbitkan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mantan Kibordis Ungu Meninggal Akibat Pendarahan di Selaput Otak

    Mantan Kibordis Ungu Meninggal Akibat Pendarahan di Selaput Otak

    Jakarta, Beritasatu.com — Kabar duka menyelimuti musik Tanah Air. Gatot Kies atau Getz, mantan Kibordis grup band Ungu meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya yaitu pendarahan di selaput otak.

    Kabar ini dikonfirmasi vokalis band Ungu, Sigit Purnomo atau Pasha “Ungu” melalui unggahan di media sosialnya. Dalam postingan tersebut, Pasha “Ungu” menyampaikan rasa kehilangan mendalam atas kepergian sahabat sekaligus mantan rekan satu band-nya itu.

    “Selamat jalan saudaraku kakakku mas @gatzkeyz, kibordis Ungu yang baik hati, perhatian, lucu,” kata Pasha “Ungu” dikutip dari Instagram miliknya, Senin (2/6/2025).

    Getz dikenal sebagai sosok yang selalu membawa keceriaan di balik panggung. Ciri khasnya dengan bandana di kepala dan celotehan khasnya membuatnya mudah dikenang.

    “Enggak akan ada lagi bandana khasmu di atas panggung Ungu. Enggak akan ada lagi plesetanmu yang selalu menghibur,” tambahnya.

    Meski saat ini sedang menjalankan ibadah haji, Pasha “Ungu” tetap menyampaikan doa terbaik untuk mendiang rekannya itu.

    “Berikan keselamatan alam kubur untuk saudara kami Mas Gatot, tempatkan beliau di sisi-Mu, Aamiin,” tutupnya.

    Sebelumnya, gitaris Ungu, Onci, sempat membagikan kondisi Getz yang kala itu sedang dirawat intensif di rumah sakit akibat pendarahan di selaput otak.

    Getz sempat pingsan dan tidak sadarkan diri sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit oleh keluarganya. Getz bukan sekadar mantan personel. Ia adalah salah satu pendiri band Ungu saat grup ini dibentuk pada 1996.

    Meski memutuskan keluar sebagai personel tetap, Getz tetap sering tampil bersama Ungu sebagai kibordis additional dalam berbagai panggung dan tur.

    Kepergian Gatot ‘Getz’ Kies meninggalkan duka mendalam, tidak hanya bagi keluarga dan sahabat, tetapi juga para penggemar Ungu. Ia adalah bagian penting dari perjalanan panjang band yang telah melahirkan banyak lagu hits dan menjadi ikon musik pop Indonesia.

    Karyamu dan kenanganmu akan selalu hidup di hati para penggemar. Selamat jalan, Getz.

  • Dua Jemaah Haji Bojonegoro Meninggal di Makkah

    Dua Jemaah Haji Bojonegoro Meninggal di Makkah

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kabar duka kembali datang dari jemaah haji asal Kabupaten Bojonegoro. Satu lagi jemaah dikabarkan meninggal dunia saat menjalani serangkaian ibadah haji di Makkah. Sehingga, sudah ada dua jemaah yang meninggal pada musim haji tahun 2025.

    Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro, M Abdulloh Ahfidz mengatakan, jemaah haji asal Bojonegoro yang dikabarkan meninggal dunia bernama Abdul Majid Nur Faqih Umar (62) asal Desa Sidomukti, Kecamatan Kepohbaru. Jemaah meninggal pada Minggu (1/6/2025) sore waktu Arab Saudi.

    “Almarhum dilaporkan meninggal dunia dalam perawatan di Rumah Sakit An Nur, Makkah Al Mukaromah lantaran sakit pada Minggu (1/6/2025) sore waktu Arab Saudi,” ujarnya, Senin (2/6/2025).

    Jemaah kloter 64 itu meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit. Dari informasi yang diterima Hafid, sebelumnya, almarhum diketahui menjalani perawatan intensif di rumah sakit An Nur, Makkah Al Mukaromah. Namun, Dia tidak memberikan informasi detail mengenai sakit apa yang diderita almarhum. “Setelah mendapatkan perawatan intensif, jemaah tersebut dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 16.30 WAS,” tambahnya.

    Dengan meninggalnya Abdul Majid, tercatat sudah dua jamaah haji asal Bojonegoro yang berpulang di Tanah Suci. Sebelumnya, Masiah (65), warga Desa Purwoasri, Kecamatan Sukosewu, yang juga tergabung dalam kloter 64, juga meninggal dunia pada Rabu (22/5/2025) sekitar pukul 22.16 waktu Arab Saudi.

    Sebelumnya, sebanyak 1.674 jemaah haji asal Kabupaten Bojonegoro yang terbagi dalam lima kloter yakni 64, 65, 66, 67 dan kloter 68 telah diberangkatkan dari pendopo Malowopati Bojonegoro pada tanggal 19 dan 20 Mei 2025 dan di rencanakan pulang ke tanah air pada tanggal 1 juli 2025. [lus/kun]

  • Pemerintah Diminta Turun Tangan soal Calon Jemaah Haji Furoda Gagal Berangkat

    Pemerintah Diminta Turun Tangan soal Calon Jemaah Haji Furoda Gagal Berangkat

    Jakarta (beritajatim.com) – Lebih dari seribu calon jemaah haji Indonesia yang menggunakan visa furoda gagal berangkat ke Tanah Suci tahun ini.

    Menurut Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Abdul Fikri Faqih, negara tidak bisa lepas tangan dan harus hadir memberikan perlindungan, kendati visa tersebut bersifat business to business (B2B) antara perusahaan travel dengan pihak di Arab Saudi.

    “Faktanya, visa furoda atau undangan (mujamalah) ini memang ada dan dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia. Meskipun secara formal tidak dikelola pemerintah, negara tetap memiliki kewajiban untuk hadir dan memastikan adanya perlindungan hukum bagi para jemaah,” tegas Fikri.

    Politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga berpendapat, insiden gagal berangkatnya ribuan calon jemaah haji furoda tahun 2025 menjadi momentum krusial untuk segera merevisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

    “Undang-undangnya harus memprioritaskan perlindungan bagi mereka, karena mereka adalah warga negara Indonesia yang haknya wajib dijamin,” tegas Anggota Komisi VIII DPR RI tersebut.

    Fikri mencontohkan pengelolaan umrah mandiri yang kini dibuka luas oleh Arab Saudi. Menurutnya, dalam konteks haji undangan seperti furoda, sudah sepatutnya ada aturan teknis yang jelas serta pengawasan dari pemerintah. Tujuannya agar jemaah mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum yang memadai.

    “Ini bukan semata-mata urusan bisnis, melainkan soal perlindungan hak warga negara. Kehadiran negara mutlak diperlukan agar mereka yang sudah berniat menunaikan ibadah haji dan telah memenuhi kewajiban finansial, tetap terlayani dengan baik dan tidak dirugikan,” kata Fikri.

    Berdasarkan catatan Kementerian Agama RI (Kemenag), lebih dari 1.000 calon jemaah haji furoda tahun 2025 yang batal berangkat akibat visa tidak kunjung diterbitkan oleh pihak Arab Saudi. Sejumlah perusahaan travel penyelenggara haji furoda pun kini telah dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban.

    Kemenag juga mengonfirmasi bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (UU PHU) tengah intens dibahas bersama DPR RI.

    Dalam revisi tersebut, akan dimasukkan klausul mengenai pengawasan dan mekanisme perlindungan yang lebih komprehensif terhadap jemaah pengguna visa non-kuota, termasuk visa furoda dan mujamalah. [hen/ian]

  • Skema Murur dan Tanazul Dimatangkan untuk Urai Kepadatan Jemaah Haji di Muzdalifah dan Mina

    Skema Murur dan Tanazul Dimatangkan untuk Urai Kepadatan Jemaah Haji di Muzdalifah dan Mina

    Bisnis.com, MAKKAH – Kementerian Agama (Kemenag) mematangkan persiapan pelaksanaan skema murur dan tanazul untuk mengurai kepadatan jemaah haji saat puncak ibadah di Muzdalifah dan Mina. Di Arafah, pemerintah juga telah menyiapkan skema safari wukuf untuk sekitar 500 jemaah lansia, penyandang disabilitas, dan penderita komorbid.

    Dirjen Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kementeriaan Agama Hilman Latief mengatakan murur dan tanazul merupakan upaya pemerintah untuk mengurai kepadatan di Muzdalifah dan Mina. Kedua skema ini diterapkan setelah pemerintah melakukan kajian dan didapatkan kesimpulan bahwa hal tersebut tidak menyalahi syariat ibadah haji.

    Meski demikian, sebagian besar jemaah haji akan mengkuti skema reguler. Dalam skema pergerakan reguler, jemaah haji diberangkatkan dari Makkah menuju Arafah untuk melaksanakan wukuf. Selepas magrib, jemaah diberangkatkan menuju Muzdalifah untuk melaksanakan mabit (menginap). Setelah melewati tengah malam, jemaah bergerak ke Mina untuk bermalam hingga 12 atau 13 Zulhijjah.

    Dikethui sebelumnya, puncak haji akan berlangsung dalam dua hari ke depan. Jemaah haji Indonesia akan diberangkatkan ke Arafah pada 8 Zulhijjah atau 4 Juni 2025.

    “Kami menyusun berbagai skema mitigasi pergerakan jemaah, untuk memastikan seluruh jemaah terangkut ke Arafah. Jangan sampai ada yang tertinggal, tercecer, bahkan terabaikan,” kata Hilman di Makkah, Senin (2/6/2025).

    Pergerakan reguler, lanjut Hilman, akan diikuti 67% atau sekitar 136.000 jemaah haji Indonesia. Sementara itu dengan skema murur, jemaah akan bergerak dari Arafah setelah melaksnakan wukuf, melintasi Muzdalifah dengan tidak turun dari bus. Skema ini akan diikuti sekitar 33% atau sekitar 60.000 jemaah haji Indonesia.

    “Jemaah haji yang melakukan Tanazul adalah mereka yang akan melempar jumrah pada 10 Zulhijjah, setelah Wukuf dan Mabit di Muzdalifah, lalu kembali ke hotel, tidak kembali lagi ke tenda Mina. Mereka adalah jemaah yang tinggal di hotel sekitar wilayah Syisyah dan Raudhah,” jelasnya.

    Jemaah tanazul akan kembali ke jamarat untuk melempar jumrah ula, wustha, dan aqabah pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Skema ini ditargetkan akan diikuti 37.000 jemaah haji.

    Safari wukuf

    Sementara itu, bagi jemaah lansia, disabilitas, dan memiliki komorbid, diberlakukan Safari Wukuf Khusus. Mereka akan mendapatkan pengawalan tenaga medis, pendamping ibadah, dan hotel transit untuk memastikan tetap bisa menjalankan rukun dengan aman dan layak.

    Selain itu, Hilman juga menjelaskan skenario pergerakan jemaah haji Indonesia selama puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

    “Pertama, dari Makkah ke Arafah. Pergerakan ini akan dilakukan dalam tiga trip,” ungkapnya.

    Pada 9 Dzulhijjah atau 5 Juni 2025 seluruh jemaah haji sudah berada di Arafah untuk melaksanakan ibadah Wukuf. Setelah itu, jemaah haji akan bergerak dari Arafah ke Muzdalifah. Pergerakan dimulai pukul 19:00 WAS. Jemaah haji dengan skema reguler akan mabit di Muzdalifah.

    “Dari Muzdalifah ke Mina, jemaah haji akan dilayani bus dengan sistem taraddudi atau bolak balik Muzdalifah-Mina, hingga menjelang Subuh,” kata Hilman.

    Usai mabit di Mina, jemaah haji yang mengambil nafar awal dan nafar tsani akan diberangkatkan kembali ke Makkah secara bertahap. “Semua pergerakan ini kami sesuaikan dengan kapasitas layanan syarikah dan realitas di lapangan,” ujar Hilman.

  • 3 Skema Jemaah Haji RI Bergerak ke Arafah-Mina Mulai 4 Juni 2025

    3 Skema Jemaah Haji RI Bergerak ke Arafah-Mina Mulai 4 Juni 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Jemaah haji Indonesia akan diberangkatkan ke Arafah, Makkah pada 8 Zulhijah 1446 Hijriah atau 4 Juni 2025 untuk menjalani wukuf yang merupakan puncak ibadah haji. Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat konsolidasi data serta menyusun skema untuk memastikan seluruh jemaah diberangkatkan ke Arafah.

    “Kami menyusun berbagai skema mitigasi pergerakan jemaah untuk memastikan seluruh jemaah terangkut ke Arafah. Jangan sampai ada yang tertinggal, tercecer, bahkan terabaikan,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dalam keterangannya, Senin (2/6/2025).

    Dalam konferensi pers di Makkah Arab Saudi, Hilman Latief menjelaskan tiga skema mobilisasi jemaah haji menuju Arafah, Muzdalifah, dan Mina yang telah disiapkan.

    3 Skema Mobilisasi Jemaah Haji ke Arafah, Muzdalifah, dan Mina 

    Pertama, skema pergerakan reguler. Dalam skema pergerakan reguler, jemaah haji diberangkatkan dari Makkah menuju Arafah untuk melaksanakan wukuf. Selepas magrib, jemaah diberangkatkan menuju Muzdalifah untuk melaksanakan mabit (menginap). Setelah melewati tengah malam, jemaah bergerak ke Mina untuk bermalam mabit hingga 12 atau 13 Zulhijah.

    “Ini (pergerakan reguler) akan diikuti sekitar 67% atau sekitar 136.000 jemaah haji Indonesia,” kata Hilman.

    Skema kedua, adalah Murur. Jemaah haji murur, setelah menunaikan Wukuf di Arafah, usai masuk waktu Magrib, bergerak melintasi Muzdalifah (tidak turun dari bus), lalu menuju Mina. Skema ini akan diikuti sekitar 33 persen atau sekitar 60 ribuan jemaah haji Indonesia.

    “Ketiga, Tanazul. Jemaah haji yang melakukan Tanazul adalah mereka yang akan melempar jumrah pada 10 Zulhijjah (setelah Wukuf dan Mabit di Muzdalifah), lalu kembali ke hotel, tidak kembali lagi ke tenda Mina. Mereka adalah jemaah yang tinggal di hotel sekitar wilayah Syisyah dan Raudhah,” jelasnya. 

    Jemaah Tanazul akan kembali ke Jamarat untuk melempar jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah pada 11, 12, dan 13 Zulhijah. Skema ini ditargetkan akan diikuti 37.000 jemaah haji.

    Dua skema terakhir, yakni Murur dan Tanazul, merupakan upaya pemerintah untuk mengurai kepadatan di Muzdalifah dan Mina. Kedua skema ini diterapkan, setelah pemerintah melakukan kajian dan didapatkan kesimpulan bahwa hal tersebut tidak menyalahi syariat ibadah haji.

    Bagi jemaah lansia, disabilitas, dan memiliki komorbid, diberlakukan safari wukuf khusus. Mereka akan mendapatkan pengawalan tenaga medis, pendamping ibadah, dan hotel transit untuk memastikan tetap bisa menjalankan rukun dengan aman dan layak.

    Selain itu, Hilman juga menjelaskan skenario pergerakan jemaah haji Indonesia selama puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

    “Pertama, dari Makkah ke Arafah. Pergerakan ini akan dilakukan dalam tiga trip,” ungkapnya.

    Pada 9 Zulhijah atau 5 Juni 2025 seluruh jemaah haji sudah berada di Arafah untuk melaksanakan ibadah Wukuf. Setelah itu, jemaah haji akan bergerak dari Arafah ke Muzdalifah. Pergerakan dimulai pukul 19.00 waktu Arab Saudi.

    Jemaah haji dengan skema reguler akan mabit di Muzdalifah. “Dari Muzdalifah ke Mina, jemaah haji akan dilayani bus dengan sistem taraddudi (bolak balik) Muzdalifah – Mina, hingga menjelang Subuh,” kata Hilman.

    Usai mabit di Mina, jemaah haji yang mengambil nafar awal dan nafar tsani akan diberangkatkan kembali ke Makkah secara bertahap. “Semua pergerakan ini kami sesuaikan dengan kapasitas layanan syarikah dan realitas di lapangan,” ujar Hilman.

    Hilman memohon kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mendoakan jemaah haji Indonesia. “Agar jemaah haji Indonesia diberikan kekuatan dan kemudahan dalam menuntaskan ibadahnya, dan pulang ke Tanah Air sebagai haji yang mabrur, yang manfaatnya terasa sepanjang umur, untuk diri, keluarga, dan bangsa,” tandasnya.

  • PPIH Arab Saudi Siapkan Safari Wukuf untuk 500 Jemaah Haji

    PPIH Arab Saudi Siapkan Safari Wukuf untuk 500 Jemaah Haji

    Bisnis.com, MAKKAH — Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menyiapkan safari wukuf untuk 500 jemaah calon haji Indonesia, yang tersebar di 10 sektor hotel jemaah di Makkah. Jemaah haji Indonesia akan diberangkatkan ke Arafah pada 8 Zulhijjah atau 4 Juni 2025.

    Jemaah prioritas safari wukuf adalah mereka yang lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, dan memiliki komorbid. Mereka akan mendapatkan pengawalan tenaga medis, pendamping ibadah, dan hotel transit untuk memastikan tetap bisa menjalankan rukun haji dengan aman dan layak.

    Dengan safari wukuf, jemaah akan diperjalankan dengan kendaraan melintasi Arafah dan tetap berada di dalam kendaraan selama waktu wukuf berlangsung. Jemaah tidak perlu menempati tenda di Arafah, tetapi tetap dapat memenuhi kewajiban wukuf.

    Liliek Widodo, Kepala Pusat Kesehatan Haji, Kementerian Kesehatan RI mengatakan peserta safari wukuf adalah jemaah yang sedang dalam pemantauan Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) dan/atau mereka yang sudah dipulangkan dari rumah sakit di Arab Saudi. KKHI Makkah, lanjutnya, akan menyediakaan dua jenis bus.

    “Diperkirakan nanti [kami akan menyiapkan] sekitar 4 bus. Kami sediakan dua bus dalam kondisi berbaring, dua bus dalam kondisi duduk,” kata Liliek.

    Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, KKHI akan membuka pos-pos kesehatan di sepanjang jalur pergerakan jemaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) sebagai titik evakuasi jemaah yang membutuhkan penanganan segera.

    Liliek melanjutkan, jika ada jemaah yang masih dirawat di rumah sakit di Makkah, maka itu menjadi tugas pihak rumah sakit untuk melakukan safari wukuf terhadap jemaah tersebut. Adapun, jika sampai penyelenggaraan wukuf, ada jemaah yang dinyatakan belum layak untuk melakukan safari, maka jemaah tersebut akan dibadalkan wukufnya.

    “Kalau tidak bisa keluar, dibadalkan, kami koordinasi dengan pembimbing ibadah, siapa saja yg tidak bisa keluar dari rumah sakit dan dibadalkan,” katanya.

    Selain safari wukuf, PPIH Arab Saudi juga menyediakan skema murur dan tanazul. Skema murur memungkinkan jemaah langsung bergerak dari Arafah ke Mina, melewati Muzdalifah tanpa turun dari kendaraan.

    Skema tanazul memungkinkan jemaah yang tinggal di hotel dekat area Jamarat atau lokasi lontar jumrah, untuk kembali ke hotel setelah melempar Jumrah Aqabah.

    Dengan demikian, jemaah tidak perlu menempati tenda di Mina, tetapi tetap menjalankan kewajiban bermalam sesuai ketentuan. Jemaah tanazul tinggal di hotel wilayah Syisyah dan Raudhah.

    Jemaah haji murur, setelah menunaikan wukuf di Arafah, usai masuk waktu magrib, bergerak melintasi muzdalifah dengan tidak turun dari bus, lalu menuju Mina. Skema ini akan diikuti sekitar 33% atau sekitar 60.000 jemaah haji Indonesia.

    Sementara itu, jemaah haji yang melakukan tanazul adalah mereka yang akan melempar jumrah pada 10 Zulhijjah, setelah wukuf dan mabit di Muzdalifah, lalu kembali ke hotel, dan tidak kembali lagi ke tenda Mina.

    Mereka adalah jemaah yang tinggal di hotel sekitar wilayah Syisyah dan Raudhah. Dua skema terakhir, yakni Murur dan Tanazul, merupakan upaya pemerintah untuk mengurai kepadatan di Muzdalifah dan Mina.

  • Tidak Memiliki Visa Haji, Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Calon Jemaah

    Tidak Memiliki Visa Haji, Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Calon Jemaah

    Bisnis.com, Jakarta — Direktorat Jenderal Imigrasi tunda keberangkatan 1.243 calon jamaah haji asal Indonesia yang berangkat secara nonprosedural periode 23 April-1 Juni 2025 di seluruh bandara di Indonesia

    Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra menjelaskan bahwa ribuan calon jamaah haji itu ditunda keberangkatannya lantaran tidak memiliki visa haji maupun dokumen lain sesuai syarat dan ketentuan haji.

    Dia menjelaskan penundaan keberangkatan ribuan calon jamaah haji itu bukan berarti tidak bisa bepergian ke Arab Saudi. Namun tetap bisa pergi ke Arab Saudi usai musim haji rampung.

    “Pada saat musim haji seperti saat ini, kami perlu menekan potensi penyalahgunaan visa dalam rangka melakukan ibadah haji. Setelah musim haji selesai, ribuan WNI itu tetap bisa berangkat ke Arab Saudi, sesuai dengan peruntukan visa mereka,” tuturnya di Jakarta, Senin (2/6/2025).

    Dia merinci dari ribuan jamaah calon haji tersebut, jumlah penundaan keberangkatan paling banyak ada di Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 719 orang, nomor dua yang tertinggi ada di Bandara Juanda Surabaya sebanyak 187 orang.

    Kemudian, nomor urut tiga ada di Bandara Ngurah Rai Denpasar dengan jumlah 52 orang, Bandara Sultan Hasanudin Makasar 46 orang, Bandara Yogyakarta 42 orang, Bandara Kualanamu Medan 18 orang, dan Bandara Minangkabau Sumatra Barat 12 orang, serta Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman dengan 4 orang yang ditunda keberangkatannya.

    “Penundaan keberangkatan Jamaah Calon Haji nonprosedural juga telah dilakukan di beberapa pelabuhan internasional lain di Batam, Kepulauan Riau. Di Pelabuhan Citra Tri Tunas, sebanyak 82 orang telah ditunda keberangkatannya, diikuti oleh Pelabuhan Batam Center 54 orang dan Pelabuhan Bengkong 27 orang,” katanya.

    Dia menjelaskan penundaan keberangkatan ribuan calon jamaah haji tersebut dilakukan agar terhindar dari masalah di kemudian hari baik dari dalam maupun luar negeri.

    “Jangan sampai mau ibadah malah jadi masalah karena pakai cara yang tidak benar. Bersabar menanti melalui jalur resmi akan lebih menjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi para jemaah,” ujarnya.

  • Visa Furoda Belum Terbit, Ruben Onsu Terancam Gagal Berangkat Haji?

    Visa Furoda Belum Terbit, Ruben Onsu Terancam Gagal Berangkat Haji?

    Jakarta, Beritasatu.com- Artis dan presenter Ruben Onsu dikabarkan terancam batal berangkat haji tahun 2025 karena visa furoda miliknya belum juga terbit, meskipun dirinya dijadwalkan berangkat ke tanah suci pada 30 Mei 2025.

    Dalam siaran langsung di akun TikTok miliknya, Ruben menyatakan pasrah bila memang akhirnya tidak bisa berangkat tahun ini.

    “Semua berita tentang visa furoda lumayan jadi isu besar sekarang ini, jadi aku sebagai orang yang masih terus belajar ya menikmati semuanya yang Allah mau saja. Kalau mendadak berangkat ya siap,” ungkap Ruben, Senin (2/6/2025).

    Ruben menyampaikan jika harus batal berangkat ibadah haji tahun ini, ia berencana akan merayakan Iduladha di masjid dan musala yang ia dirikan.

    “Kalau tidak berangkat ya berarti saya merayakan Iduladha di masjid dan musala saya, yang selama ini belum pernah saya rasakan. Allah sudah atur,” tambahnya.

    Ruben menjelaskan visa furoda miliknya merupakan pemberian dari seorang sahabat.

    “Aku visanya memang furoda dan dikasih, itu hadiah. Jadi aku ikutin saja semuanya, walaupun masih banyak belajar. Pokoknya jangan pernah berhenti bersyukur dan terus meminta, tidak putus ibadah. Nanti Allah yang kasih tahu jalannya. Rencana Allah pasti lebih indah,” tutup Ruben.

  • Ribuan Jemaah Haji Furoda RI Batal Berangkat, DPR: Pemerintah Jangan Lepas Tangan

    Ribuan Jemaah Haji Furoda RI Batal Berangkat, DPR: Pemerintah Jangan Lepas Tangan

    Bisnis.com, Jakarta — Pemerintah diminta segera turun tangan membantu ribuan jemaah Haji Furoda yang gagal berangkat ke Arab Saudi atau Tanah Suci pada tahun ini. 

    Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Abdul Fikri Faqih menegaskan bahwa negara tidak bisa lepas tangan dan harus hadir memberikan perlindungan terhadap ribuan jamaah haji tersebut, meskipun visa Furoda bersifat business to business (B2B) antara perusahaan travel dengan pihak Arab Saudi.

    “Meskipun secara formal tidak dikelola oleh pemerintah, tetapi negara tetap memiliki kewajiban untuk hadir dan memastikan adanya perlindungan hukum bagi para jemaah,” tuturnya di Jakarta, Senin (2/6).

    Menurutnya, insiden gagal berangkat ribuan jamaah Haji Furoda tersebut bisa dijadikan momentum oleh pemerintah dan DPR untuk segera merevisi UU Penyelenggaraan Haji, sehingga peristiwa yang sama tidak terulang lagi di kemudian hari.

    “Undang-undang harus memprioritaskan perlindungan bagi mereka, karena mereka adalah warga negara Indonesia yang haknya wajib dijamin,” katanya.

    Menurutnya, dalam konteks haji undangan seperti Furoda, sudah seharusnya diatur dan memiliki aturan teknis yang jelas baik dari pihak pengawasan maupun pemerintahan, sehingga para jamaah Haji Furoda bisa mendapatkan kepastian hukum.

    “Ini bukan semata-mata urusan bisnis, melainkan soal perlindungan hak warga negara. Kehadiran negara itu mutlak diperlukan agar mereka yang sudah berniat menunaikan ibadah haji dan telah memenuhi kewajiban finansial, tetap terlayani dengan baik dan tidak dirugikan,” ujarnya.

    Berdasarkan catatan Kementerian Agama, ada lebih dari 1.000 orang calon jemaah Haji Furoda tahun 2025 yang batal berangkat akibat visa tidak kunjung diterbitkan oleh pihak Arab Saudi. 

    Sejumlah perusahaan travel penyelenggara Haji Furoda pun kini dipanggil untuk diminta pertanggungjawaban. Kemenag juga mengonfirmasi bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah tengah intens dibahas bersama DPR RI. 

    Dalam revisi tersebut, akan dimasukkan klausul mengenai pengawasan dan mekanisme perlindungan yang lebih komprehensif terhadap jemaah pengguna visa non-kuota, termasuk visa furoda dan mujamalah.