Event: Ibadah Haji

  • Babe Haikal Wanti-Wanti Pengusaha Soal Produk Halal: China-Thailand Sudah Masuk Makkah

    Babe Haikal Wanti-Wanti Pengusaha Soal Produk Halal: China-Thailand Sudah Masuk Makkah

    Liputan6.com, Jakarta Kepala Bada Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan menilai prinsip dan produk halal sudah menjadi mesin pertumbuhan ekonomi. Bahkan, China dan Thailand sudah lebih dahulu masuk ke pasar Makkah dan Madinah di Arab Saudi karena menerapkannya.

    Pria yang akrab disapa Babe Haikal ini menuturkan halal sebagai mesin pertumbuhan ekonomi sudah disadar oleh banyak negara lain. Salah satunya China yang telah memasok makanan ke Makkah.

    “Halal itu udah menjadi growth economic engine. Itu kata orang China. Dua kali saya selama periode ini ke China. Di dua tempat dan menyebutkan halal growth economic engine. Kenapa? Tahun ’80 China udah bikin semua produknya halal. Makanya masuk Makkah, masuk Madinah,” ungkap Babe Haikal dalam Rakornas Bidang Sosial Kadin Indonesia, di Menara Kadin, Jakarta, Senin (17/11/2025).

    Dia juga menyoroti peralatan makan selama musim ibadah haji 2025 lalu ternyata didatangkan dari Thailand. “Makanan yang kita makan di Mekah loh. Made in China. Kenapa? Dia udah halal duluan.Peralatan dapur waktu 2025 kemarin. Dari mana? Thailand yang menerapkan halal kitchen,” tuturnya.

    Melihat kenyataan tersebut, Babe Haikal meminta Kadin Indonesia untuk segera memperluas sertifikasi halal. “Come on, kita belum apa-apa. Saya meminta teman-teman di Kadin, bersama Badan Halal kita jadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia,” pintanya.

     

  • Musim Haji 1447 Hijriah, Kuota JCH Pamekasan Bertambah Jadi 1.200 Orang

    Musim Haji 1447 Hijriah, Kuota JCH Pamekasan Bertambah Jadi 1.200 Orang

    Pamekasan (beritajatim.com) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan, memastikan jemaah calon haji (JCH) pada musim Haji 1447 Hijriah tercatat sebanyak 1.200 orang, dan sebanyak 289 jemaah di antaranya merupakan jemaah dengan status lanjut usia alias lansia.

    “Berdasar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, formulasi pembagian kuota haji tidak lagi menggunakan format rasio 1:1.000 penduduk muslim. Tetapi didasarkan pada daftar tunggu alias waiting list,” kata Kasi Haji dan Umrah Kemenag Pamekasan, Abdul Halim, Sabtu (15/11/2025).

    Dengan perubahan tersebut, Jawa Timur memperoleh tambahan kuota sekitar 7.000 orang dari sebelumnya 35.000 menjadi 42.000 jemaah. “Perubahan sistem ini sangat menguntungkan Jawa Timur, termasuk Pamekasan, karena mempercepat giliran keberangkatan jemaah yang sudah lama menunggu,” ungkapnya.

    “Pada musim haji tahun lalu, total JCH Pamekasan tercatat sebanyak 1.049 orang. Sehingga ada tambahan kuota sebanyak 151 orang untuk musim haji 2026 atau lebih banyak dibanding musim haji sebelumnya,” sambung Abdul Halim.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga mulai mematangkan seluruh persiapan pelaksanaan Ibadah Haji 1447 Hijriah. Di antaranya tahapan penting berupa proses pelunasan biaya haji yang dijadwalkan mulai dilakukan pada 19 November 2025 mendatang.

    “Sejak beberapa bulan terakhir, kami sudah melakukan verifikasi data jemaah hingga pemeriksaan kesehatan yang kini sudah mencapai sekitar 90 persen. Target kami dalam beberapa hari kedepan, bisa tuntas 100 persen sebelum pelunasan dibuka,” jelasnya.

    Bahkan sejak 10 November 2025, proses pemeriksaan kesehatan (istitha’ah) bagi para calon jemaah haji juga sudah mulai dilakukan. Terlebih tahapan tersebut menjadi syarat wajib bagi para calon jemaah yang hendak melunasi biaya haji.

    “Status istitha’ah ini penting karena menyangkut kemampuan fisik dan kesehatan jemaah, sehingga kami selalu mengingatkan agar jemaah selalu menjaga pola makan, tidur, dan rutin berolahraga supaya tetap prima menjelang keberangkatan,” imbaunya.

    Selain itu pihaknya juga melakukan koordinasi lintas sektor, di antaranya bersama DPRD, pihak perbankan, Dinas Kesehatan, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), termasuk penandatanganan kerjasama dengan Imigrasi Kelas II Pamekasan untuk kelancaran dokumen perjalanan.

    “Artinya semua persiapan itu dilakukan agar calon jemaah haji dari Pamekasan dapat menjalankan ibadah dengan nyaman dan lancar, sebab kami ingin memastikan tidak hanya aspek administrasi dan keuangan yang siap, tapi juga fisik dan mental jemaah benar-benar matang sebelum berangkat ke Tanah Suci,” pungkasnya. [pin/ian]

  • Pelunasan Biaya Haji di Pamekasan Dimulai Kapan? Berikut Penjelasannya

    Pelunasan Biaya Haji di Pamekasan Dimulai Kapan? Berikut Penjelasannya

    Pamekasan (beritajatim.com) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan, mulai mematangkan seluruh persiapan pelaksanaan Ibadah Haji 1447 H atau 2026. Di antaranya tahapan penting berupa proses pelunasan biaya haji yang dijadwalkan mulai 19 November 2025 mendatang.

    “Sejak beberapa bulan terakhir, kami sudah melakukan verifikasi data jemaah hingga pemeriksaan kesehatan yang kini sudah mencapai sekitar 90 persen. Target kami dalam beberapa hari kedepan, bisa tuntas 100 persen sebelum pelunasan dibuka,” kata Kasi Haji dan Umrah Kemenag Pamekasan, Abdul Halim, Jum’at (14/11/2025).

    Bahkan sejak 10 November 2025, proses pemeriksaan kesehatan (istitha’ah) bagi para calon jemaah haji juga sudah mulai dilakukan. Terlebih tahapan tersebut menjadi syarat wajib bagi para calon jemaah yang hendak melunasi biaya haji.

    “Status istitha’ah ini penting karena menyangkut kemampuan fisik dan kesehatan jemaah, sehingga kami selalu mengingatkan agar jemaah selalu menjaga pola makan, tidur, dan rutin berolahraga supaya tetap prima menjelang keberangkatan,” imbaunya.

    Sementara tercatat sebanyak 1.200 calon jemaah haji Pamekasan, yang dijadwalkan berangkat menunaikan ibadah haji pada tahun ini. Bahkan sebanyak 289 jemaah di antaranya merupakan jemaah calon haji dengan status lanjut usia alias lansia.

    “Berdasar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, formulasi pembagian kuota haji tidak lagi menggunakan format rasio 1:1.000 penduduk muslim. Tetapi didasarkan pada daftar tunggu alias waiting list,” sambung Abdul Halim.

    Dengan perubahan tersebut, Jawa Timur memperoleh tambahan kuota sekitar 7.000 orang dari sebelumnya 35.000 menjadi 42.000 jemaah.“Perubahan sistem ini sangat menguntungkan Jawa Timur, termasuk Pamekasan, karena mempercepat giliran keberangkatan jemaah yang sudah lama menunggu,” ungkapnya.

    “Untuk saat ini batas pendaftar yang dipanggil untuk berangkat dengan kuota 90 persen merupakan calon jemaah haji yang mendaftar pada 1 November 2012. Setelah kuota 100 persen ditetapkan, batas tanggal pendaftaran diperkirakan akan bergeser lebih maju,” jelasnya.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan koordinasi lintas sektor. Di antaranya bersama DPRD, pihak perbankan, Dinas Kesehatan, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), termasuk penandatanganan kerja sama dengan Imigrasi Kelas II Pamekasan untuk kelancaran dokumen perjalanan.

    “Artinya semua persiapan itu dilakukan agar calon jemaah haji dari Pamekasan dapat menjalankan ibadah dengan nyaman dan lancar, sebab kami ingin memastikan tidak hanya aspek administrasi dan keuangan yang siap, tapi juga fisik dan mental jemaah benar-benar matang sebelum berangkat ke Tanah Suci,” pungkasnya. [pin/ian]

  • YIA Jadi Embarkasi Haji 2026, Jemaah Tak Lagi Waajib Menginap di Asrama

    YIA Jadi Embarkasi Haji 2026, Jemaah Tak Lagi Waajib Menginap di Asrama

    Jakarta

    Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) telah resmi ditetapkan sebagai bandara embarkasi dan debarkasi haji mulai tahun 2026. Selaras dengan hal itu, pemerintah menerapkan skema baru agar calon jemaah haji bisa menginap di hotel-hotel di sekitar kawasan tersebut.

    Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Nazib Faizal, mengatakan inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menko Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk mengoptimalkan potensi infrastruktur strategis di wilayah DIY dan sekitarnya.

    “Harapan Bapak Menko AHY agar Yogyakarta menjadi embarkasi haji telah disetujui oleh Kementerian Haji dan Umrah. Skema Hotel Bubble di area sekitar bandara akan diterapkan agar pelayanan jemaah haji lebih efisien sekaligus memberi dampak ekonomi nyata bagi masyarakat Kulonprogo,” ujar Nazib, dalam keterangan tertulis, Jumat (14/11/2025).

    Melalui konsep Hotel Bubble, calon jemaah haji tidak lagi harus melalui gedung Asrama Haji sebagaimana di embarkasi lainnya. Calon jemaah dapat menggunakan hotel-hotel di kawasan depan bandara yang telah disiapkan sesuai standar pelayanan haji.

    “Konsep ini akan meningkatkan kenyamanan jemaah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, terutama sektor perhotelan, transportasi, dan UMKM lokal,” jelasnya.

    Penetapan YIA sebagai embarkasi haji merupakan hasil koordinasi intensif lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perhubungan, Pemerintah Provinsi DIY, Pemerintah Kabupaten Kulonprogo, serta PT Angkasa Pura Indonesia sebagai pengelola bandara.

    Rencananya, kloter pertama jemaah haji yang berangkat melalui YIA dijadwalkan pada 22 April 2026, dengan peserta berasal dari Provinsi DIY meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Bantul, Gunungkidul, dan Kulonprogo, serta sebagian wilayah Jawa Tengah yakni Karesidenan Kedu (Kabupaten Kebumen, Purworejo, Wonosobo, Temanggung, Magelang, dan Kota Magelang).

    General Manager Bandara Internasional Yogyakarta, Ruly Artha, mengatakan langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat pemerataan pelayanan publik dan memperluas konektivitas udara di luar wilayah Jawa bagian barat.

    “Penetapan YIA sebagai embarkasi haji 2026 adalah amanah besar sekaligus bukti pengakuan atas kualitas infrastruktur yang kami miliki,” ujar Ruly.

    Ruly menjelaskan, YIA memiliki landasan pacu sepanjang 3.250 meter yang mampu didarati pesawat berbadan lebar seperti Boeing 777 dan Airbus A330, serta terminal modern berkapasitas besar yang siap mengakomodasi penerbangan haji secara efisien dan berkelas dunia.

    Ia berharap, penetapan ini menjadi kontribusi nyata dalam mendukung program pemerintah di bidang pelayanan penyelenggaraan ibadah haji, serta meningkatkan perekonomian dan konektivitas wilayah DIY, khususnya Kulonprogo.

    (shc/eds)

  • 2 Aplikasi Cek Status dan Jadwal Keberangkatan Haji Secara Online

    2 Aplikasi Cek Status dan Jadwal Keberangkatan Haji Secara Online

    Jakarta, CNBC Indonesia – Antrean ibadah haji di tanah air cukup panjang. Untuk itu penting bagi calon jemaah memantau jadwal dan status porsi haji.

    Masyarakat kini bisa cek keberangkatan haji dengan mudah melalui berbagai aplikasi resmi dari Kementerian Agama (Kemenag).

    Setidaknya ada dua aplikasi yang bisa Anda gunakan untuk mengecek jadwal keberangkatan haji dengan mudah dan cepat. Berikut selengkapnya.

    Untuk diketahui, mulai musim haji 2026, segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan ibadah haji telah dialihkan ke Kementerian Haji (Kemenhaj) RI yang baru dibentuk 8 September 2025 lalu.

    Namun demikian, saat masih berada dalam wewenang Kemenag, telah dikembangkan beberapa aplikasi yang dapat membantu masyarakat terutama jemaah calon haji untuk memperoleh informasi haji, yakni sebagai berikut.

    Aplikasi Satu Haji

    Satu Pintar atau yang sebelumnya bernama Haji Pintar, merupakan salah satu aplikasi terbaik untuk mengecek keberangkatan haji. Aplikasi ini menawarkan berbagai kemudahan bagi jemaah dalam mengakses layanan dan informasi terkait penyelenggaraan haji dan umrah.

    Dengan adanya aplikasi ini, jemaah tidak perlu repot mencari data secara offline yang tentu memakan waktu. Platform ini juga menjadi bagian dari sistem pendaftaran resmi yang dikelola oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

    Berikut langkah-langkah menggunakan aplikasi Haji Pintar untuk mengecek jadwal keberangkatan haji:

    Cari dan unduh aplikasi “Haji Pintar” atau “Satu Haji” dari Play Store atau App Store.
    Buka aplikasi yang sudah terpasang di ponsel Anda.
    Pilih menu dan klik “Estimasi Keberangkatan” .
    Masukkan nomor porsi haji Anda (yang terdiri dari 10 digit angka) pada kolom yang tersedia.
    Klik ikon kaca pembesar.
    Hasilnya akan menampilkan informasi seperti:

    Nomor porsi
    Nama calon jemaah haji yang telah terdaftar
    Kabupaten/Kota calon jemaah saat mendaftar haji
    Provinsi calon jemaah saat mendaftar haji
    Kuota haji Provinsi/Kab/Kota/Khusus
    Status bayar calon jemaah (lunas atau belum lunas)
    Estimasi tahun keberangkatan haji

    Aplikasi Pusaka Kemenag

    Menggunakan aplikasi Pusaka untuk mengecek antrean keberangkatan haji kini makin mudah. Aplikasi ini cukup populer karena dikembangkan langsung oleh Kementerian Agama Republik Indonesia dan pertama kali diluncurkan pada 20 November 2022.

    Anda bisa mengunduhnya melalui Google Play Store atau App Store, sehingga dapat digunakan baik oleh pengguna Android maupun iOS. Fitur pengecekan waktu antrean keberangkatan pada aplikasi ini sangat praktis dan akurat.

    Berikut langkah-langkah menggunakannya:

    Cari dan unduh aplikasi “Pusaka” dari Play Store atau App Store.
    Buka aplikasi Pusaka yang sudah terpasang di ponsel Anda.
    Pilih menu Islam.
    Klik Layanan keagamaan.
    Pilih menu Estimasi Keberangkatan haji.
    Masukkan nomor porsi pada kolom yang tersedia.
    Tekan tombol Cari Nomor Porsi.
    Hasilnya akan menampilkan beberapa informasi seperti:

    Nama calon Jemaah haji
    Kabupaten/Kota calon jemaah saat mendaftar haji
    Provinsi calon jemaah saat mendaftar haji
    Posisi porsi Anda dalam daftar tunggu haji di provinsi masing-masing
    Kuota provinsi
    Perkiraan tahun keberangkatan haji (Masehi dan Hijriah)

    Melalui aplikasi Haji Pintar dan Pusaka Kemenag, calon jemaah bisa mendapatkan informasi lengkap tentang keberangkatan kapan saja dengan mudah.

    Tapi jangan lupa untuk rutin memantau nomor porsi haji melalui aplikasi resmi atau situs kementerian seperti kemenag.go.id dan haji.go.id, agar Anda tidak ketinggalan informasi penting seputar jadwal keberangkatan, kuota, dan administrasi haji.

    Hal ini karena, data estimasi keberangkatan bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • BPKH Jelaskan Peran BPKH Limited di Tengah Penyelidikan KPK Soal Dugaan Korupsi Layanan Haji

    BPKH Jelaskan Peran BPKH Limited di Tengah Penyelidikan KPK Soal Dugaan Korupsi Layanan Haji

    JAKARTA – Kepala Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menjelaskan peran dari anak usahanya, BPKH Limited, yang saat ini tengah dalam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan korupsi layanan pendukung haji.

    “Dalam seluruh aktivitasnya, BPKH berkomitmen kuat untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan,” ujar Fadlul dilansir Antara, Kamis 13 November.

    Fadlul menjelaskan BPKH Limited didirikan untuk mendukung pelaksanaan investasi langsung BPKH dalam ekosistem haji dan umrah di Arab Saudi.

    BPKH Limited bukan penyelenggara operasional ibadah haji dan tidak terlibat dalam mekanisme lelang layanan bagi jamaah haji, melainkan berperan sebagai entitas bisnis yang menjalankan aktivitas investasi sebagaimana perusahaan lain di Arab Saudi.

    Menurutnya, seluruh keuntungan dari aktivitas investasi BPKH Limited, termasuk kerja sama komersial dengan pihak ketiga, akan dikembalikan kepada BPKH dalam bentuk dividen.

    “Dana tersebut kemudian menjadi nilai manfaat bagi keuangan haji yang digunakan untuk membantu pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH),” katanya.

    Ia menegaskan BPKH tetap fokus pada tugas utamanya, yakni mengoptimalkan nilai manfaat bagi jamaah calon haji serta mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang efisien dan berkualitas.

    [see_also]

    – https://voi.id/berita/533131/pigai-tak-ingin-terlibat-polemik-soeharto-saya-menteri-ham-no-comment

    – https://voi.id/olahraga/533128/perancis-vs-ukraina-kemenangan-terakhir-tanpa-skuad-terbaik

    – https://voi.id/teknologi/533068/survei-97-pendengar-tak-bisa-bedakan-musik-buatan-ai-dan-manusia

    [/see_also]

    Sementara perihal dugaan korupsi yang tengah didalami KPK, Fadlul menjelaskan BPKH Limited bukanlah penyelenggara jasa kargo dan tidak melakukan aktivitas penerimaan, pengangkutan, penanganan, maupun pengawasan terhadap barang milik jamaah.

    Dalam kerja sama yang dimaksud, BPKH Limited hanya berperan sebagai mitra lokal yang bekerja sama dengan beberapa perusahaan Indonesia yang memiliki izin usaha di bidang jasa pengiriman barang dari Arab Saudi ke Indonesia.

    “Sesuai kontrak yang berlaku, peran dan tanggung jawab BPKH Limited terbatas serta tidak mencakup kegiatan operasional kargo. Dengan demikian BPKH Limited tidak bertanggung jawab atas keterlambatan pengiriman atau permasalahan operasional lainnya yang terjadi di lapangan,” kata dia.

  • Kemenhaj Pangkas Kuota Haji Jawa Barat 2026, Ini Rinciannya

    Kemenhaj Pangkas Kuota Haji Jawa Barat 2026, Ini Rinciannya

    Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mengupayakan penambahan kuota calon jemaah haji di Kabupaten Bandung yang kini menjadi 429 orang, dari semula 2.546 orang. Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengatakan pihaknya akan berupaya memperjuangkan penambahan kuota.

    “Saya akan perjuangkan untuk menambah lagi kuota jamaah haji ini, agar bisa lebih adil dan lebih logis lagi jumlah kuotanya, sehingga bisa diterima semua pihak,” kata Dadang dalam keterangan yang diterima Liputan6.com pada Rabu 12 November 2025.

    Menurut Dadang, kuota calon jemaah haji yang diperoleh tidak sebanding dengan jumlah penduduk di Kabupaten Bandung.

    “Soalnya kalau dibandingkan jumlah penduduk Kabupaten Bandung yang 3,8 juta orang, rasanya tidak adil. Juga kalau dibagi per KBIH, berarti per KBIH mendapat jatah 10 orang,” ucapnya.

    Maka dari itu, Dadang mengaku pihaknya akan meminta bantuan kepada Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Cucun Ahmad Syamsurial untuk beraudiensi dengan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).

    Di sisi lain, Ketua Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (FK-KBIH) Kabupaten Bandung, Sofyan Yahya menilai kebijakan pengurangan kuota calon jemaah haji patut dipertanyakan lebih lanjut.

    “Sebab Kemenhaj ini sudah membuat kebijakan tanpa berkonsultasi ke daerah. Selain itu kebijakan pemberangkatan jamaah haji sebenarnya kebijakan pemerintah Arab Saudi yaitu 1.000 orang,” ucap Sofyan.

    Maka dari itu, Sofyan meminta agar kebijakan pemberangkatan jamaah haji untuk pemerintah daerah tingkat II tidak ditentukan oleh pemerintah pusat.

    “Maka, saya berharap kalau memang kuota jamaah haji untuk provinsi dikurangi, tolong untuk kuota jamaah pemerintah tingkat II-nya diserahkan ke kebijakan provinsi, jangan ditentukan pemerintah pusat,” tandasnya.

  • KPK Usut Dugaan Korupsi Pengumpulan Tarif Pengiriman Barang di BPKH

    KPK Usut Dugaan Korupsi Pengumpulan Tarif Pengiriman Barang di BPKH

    KPK Usut Dugaan Korupsi Pengumpulan Tarif Pengiriman Barang di BPKH
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi pengumpulan atau mobilisasi tarif pengiriman barang di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi
    KPK
    Asep Guntur Rahayu mengaku belum bisa memberikan keterangan lengkap mengenai kasus tersebut karena belum masuk ke tahap penyidikan.
    “Tentang keterlibatan BPKH dan lain-lain. Nah kami juga, tapi ini kan belum naik penyidikan nih, jadi belum bisa disampaikan secara detail,” kata Asep di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (10/11/2025).
    Asep hanya menyebutkan bahwa KPK mendalami perbedaan tarif transportasi dan pengiriman barang untuk para jemaah.
    Tarif akan semakin tinggi jika akses transportasinya lebih mudah serta kualitas barang atau menu makanan yang dikirim semakin baik.
    “Karena kan begini, jadi di sana itu, berdasarkan kedekatan ya, jadi tempat, ini salah satu klunya itu berdasarkan tempat tinggal itu, tempatnya seberapa jauh dari Masjidil Haram, seberapa jauh dari Mina, Padang Arafah di Mina, seberapa jauh dari sana, kan seperti itu,” ujar Asep.
    “Makin dekat ke sana ke mari, itu transportasinya makin mudah, itu makin mahal. Kemudian menu makanan dan lain-lain itu makin mahal, makin bagus makin mahal. Kelayakan tempat dan lain-lain makin mahal,” imbuh dia.
    Tim lembaga antirasuah itu bakal mengecek langsung fasilitas tempat tinggal, catering hingga akomodasi jemaah.
    “Dan juga ada informasi terkait dengan pengiriman barang-barang. Karena teman-teman, apa namanya, saudara-saudara kita yang berangkat ke haji itu ada juga yang kitim barang dan lain-lain,” ucap Asep.
    “Nah itu ada informasi yang kami terima, itu juga dimobilisasi atau dikumpulkan, ini seperti apa, kerja sama dengan siapa, apakah dengan PT Pos atau mungkin perusahaan swasta, ekspedisi swasta atau bagaimana? Nah seperti itu, dan penggunaan dana itu,” imbuh dia.
    Asep pun memastikan bahwa perkara ini berbeda dengan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji yang statusnya sudah ditahap penyidikan.
    “(Perkara) terpisah,” kata Asep saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/2025).
    Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mendukung penuh seluruh proses hukum yang tengah dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menekankan bahwa sebagai lembaga publik yang taat hukum, BPKH selalu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada otoritas yang berwenang.
    “BPKH memastikan kepada seluruh jemaah haji Indonesia dan masyarakat luas bahwa pengelolaan dana haji tetap berlangsung secara profesional, aman, dan akuntabel,” ungkap Fadlul dalam keterangan pers, Rabu (12/11/2025).
    Ia menambahkan, BPKH juga berkomitmen menerapkan prinsip-prinsip
    good corporate governance
    (GCG) mencakup transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan dalam seluruh aktivitasnya.
    BPKH menilai, langkah KPK merupakan bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.
    Oleh karena itu, BPKH akan bersikap kooperatif dan terbuka sepenuhnya, termasuk dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan untuk membantu memperjelas duduk persoalan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penetapan Yaqut, Fuad Maktour dan Alex Tersangka Kuota Haji Sengaja Diulur-ulur, Ini Kata KPK

    Penetapan Yaqut, Fuad Maktour dan Alex Tersangka Kuota Haji Sengaja Diulur-ulur, Ini Kata KPK

    GELORA.CO – Kasus dugaan korupsi kuota haji pada penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 sudah cukup lama bergulir, tapi tak kunjung ada nama-nama tersangka dari perkara ini. Disebut-sebut sudah ada tiga sosok calon tersangka, hanya saja ada tekanan besar yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung meresmikan penetapan tersangka.

    Mereka adalah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Eks Stasus Menag Isfah Abidal Azis alias Alex, dan bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur.

    “Terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kuota haji di Kementerian Agama, bahwa sampai dengan saat ini KPK belum menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika dihubungi Inilah.com, Rabu (12/11/2025), menyangkal kabar tersebut.

    Budi juga menanggapi kabar adanya pemerasan terhadap 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. Disebut masing-masing membayar antara Rp250 juta hingga Rp1 miliar untuk mendapat alokasi kuota.

    Ia menegaskan, berdasarkan penyidikan sementara, unsur tindak pidana korupsi yang ditemukan bukan suap atau pemerasan, melainkan kerugian negara.

    “Jadi dalam perkara kuota haji ini, sangkaan pasalnya adalah dugaan kerugian keuangan negara, ya. Jadi, bukan modus penyuapan ataupun pemerasan,” ujar Budi.

    Karena itu, kata Budi, penyidik bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa sejumlah saksi, khususnya dari kalangan biro travel atau PIHK, guna menyinkronkan hasil audit kerugian negara.

    “Selain pemeriksaan terhadap PIHK dilakukan oleh penyidik KPK, pemeriksaan terhadap PIHK juga dilakukan oleh kawan-kawan BPK dalam rangka penghitungan dugaan kerugian negaranya. Total sampai dengan hari ini sudah lebih dari 350 PIHK yang sudah dilakukan pemeriksaan,” kata Budi.

    kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, meskipun tersangka belum diumumkan. KPK menyebut akan segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan melampaui Rp1 triliun.

    Kasus bermula dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023. Tambahan kuota tersebut kemudian dilobi sejumlah pengusaha travel kepada oknum pejabat Kemenag hingga terbit Surat Keputusan Menteri Agama pada 15 Januari 2024.

    Kuota tambahan itu dibagi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Dari kuota khusus tersebut, 9.222 dialokasikan untuk jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaannya diserahkan kepada PIHK. KPK mencatat sedikitnya 13 asosiasi dan 400 biro travel terlibat dalam pengelolaan kuota tambahan tersebut.

    Kuota reguler 10.000 jemaah didistribusikan ke 34 provinsi, dengan rincian Jawa Timur mendapatkan 2.118 jemaah, Jawa Tengah 1.682 jemaah, dan Jawa Barat 1.478 jemaah.

    Namun, mekanisme pembagian kuota itu diduga melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur proporsi kuota: 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    Dalam praktiknya, kuota haji khusus diduga diperjualbelikan dengan setoran dari biro travel kepada pejabat Kemenag sebesar USD 2.600–7.000 per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta–Rp113 juta (kurs Rp16.144,45). Transaksi tersebut dilakukan melalui asosiasi travel dan diserahkan secara berjenjang ke pejabat Kemenag.

    Dana setoran itu diduga digunakan untuk membeli aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang telah disita KPK pada Senin (8/9/2025). Rumah tersebut diduga dibeli oleh seorang pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menggunakan uang hasil commitment fee.

    Tiga orang telah dicegah bepergian ke luar negeri dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM).

    Masa pencegahan berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026. Periode tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan dengan usulan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

  • Penetapan Yaqut, Fuad Maktour dan Alex Tersangka Kuota Haji Sengaja Diulur-ulur, Ini Kata KPK

    Penetapan Yaqut, Fuad Maktour dan Alex Tersangka Kuota Haji Sengaja Diulur-ulur, Ini Kata KPK

    GELORA.CO – Kasus dugaan korupsi kuota haji pada penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 sudah cukup lama bergulir, tapi tak kunjung ada nama-nama tersangka dari perkara ini. Disebut-sebut sudah ada tiga sosok calon tersangka, hanya saja ada tekanan besar yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung meresmikan penetapan tersangka.

    Mereka adalah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Eks Stasus Menag Isfah Abidal Azis alias Alex, dan bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur.

    “Terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kuota haji di Kementerian Agama, bahwa sampai dengan saat ini KPK belum menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika dihubungi Inilah.com, Rabu (12/11/2025), menyangkal kabar tersebut.

    Budi juga menanggapi kabar adanya pemerasan terhadap 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. Disebut masing-masing membayar antara Rp250 juta hingga Rp1 miliar untuk mendapat alokasi kuota.

    Ia menegaskan, berdasarkan penyidikan sementara, unsur tindak pidana korupsi yang ditemukan bukan suap atau pemerasan, melainkan kerugian negara.

    “Jadi dalam perkara kuota haji ini, sangkaan pasalnya adalah dugaan kerugian keuangan negara, ya. Jadi, bukan modus penyuapan ataupun pemerasan,” ujar Budi.

    Karena itu, kata Budi, penyidik bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa sejumlah saksi, khususnya dari kalangan biro travel atau PIHK, guna menyinkronkan hasil audit kerugian negara.

    “Selain pemeriksaan terhadap PIHK dilakukan oleh penyidik KPK, pemeriksaan terhadap PIHK juga dilakukan oleh kawan-kawan BPK dalam rangka penghitungan dugaan kerugian negaranya. Total sampai dengan hari ini sudah lebih dari 350 PIHK yang sudah dilakukan pemeriksaan,” kata Budi.

    kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, meskipun tersangka belum diumumkan. KPK menyebut akan segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan melampaui Rp1 triliun.

    Kasus bermula dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023. Tambahan kuota tersebut kemudian dilobi sejumlah pengusaha travel kepada oknum pejabat Kemenag hingga terbit Surat Keputusan Menteri Agama pada 15 Januari 2024.

    Kuota tambahan itu dibagi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Dari kuota khusus tersebut, 9.222 dialokasikan untuk jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaannya diserahkan kepada PIHK. KPK mencatat sedikitnya 13 asosiasi dan 400 biro travel terlibat dalam pengelolaan kuota tambahan tersebut.

    Kuota reguler 10.000 jemaah didistribusikan ke 34 provinsi, dengan rincian Jawa Timur mendapatkan 2.118 jemaah, Jawa Tengah 1.682 jemaah, dan Jawa Barat 1.478 jemaah.

    Namun, mekanisme pembagian kuota itu diduga melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur proporsi kuota: 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    Dalam praktiknya, kuota haji khusus diduga diperjualbelikan dengan setoran dari biro travel kepada pejabat Kemenag sebesar USD 2.600–7.000 per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta–Rp113 juta (kurs Rp16.144,45). Transaksi tersebut dilakukan melalui asosiasi travel dan diserahkan secara berjenjang ke pejabat Kemenag.

    Dana setoran itu diduga digunakan untuk membeli aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang telah disita KPK pada Senin (8/9/2025). Rumah tersebut diduga dibeli oleh seorang pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menggunakan uang hasil commitment fee.

    Tiga orang telah dicegah bepergian ke luar negeri dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM).

    Masa pencegahan berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026. Periode tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan dengan usulan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.