Event: Ibadah Haji

  • Jangan Tergiur, Kemenag Sulsel Ingatkan Tidak Ada Haji Furoda 2026

    Jangan Tergiur, Kemenag Sulsel Ingatkan Tidak Ada Haji Furoda 2026

    Liputan6.com, Jakarta Menjelang musim haji 2026, Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran keberangkatan Haji Furoda. Pasalnya, Pemerintah Arab Saudi dipastikan menutup pintu masuk bagi jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi.

    Kepala Bidang Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail, menegaskan bahwa pengetatan dari otoritas Saudi akan membuat semua jalur nonresmi mustahil tembus. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak terpengaruh janji manis keberangkatan instan.

    “Untuk Haji Furoda, saya tegaskan kepada warga Sulsel. Jangan mudah tergoda oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di luar sana,” ujar Ikbal kepada wartawan di Kantor Kemenag Sulsel, Selasa (25/11/2025).

    Ikbal mengatakan, ia menyaksikan langsung bagaimana pemerintah Arab Saudi memperketat pintu masuk serta melakukan penggeledahan di penginapan Mekkah dan Madinah untuk mencari jemaah tanpa visa resmi.

    “Kami saksikan langsung tahun 2025 kemarin, tidak ada yang bisa lolos di luar jemaah yang menggunakan visa haji,” tegasnya.

    Ia mengungkapkan bahwa banyak masyarakat menjadi korban penipuan berkedok Haji Furoda. Namun, para korban enggan melaporkan kejadian tersebut ke Kemenag.

    “Jadi saya harapkan banyak korban di luar sana, tapi mereka enggak mau melapor. Jangan sampai bapak ibu jadi korban selanjutnya,” ujarnya.

    Selain itu, Kemenag Sulsel juga kini mulai membuka tahapan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) 2026. Total BIPIH sekitar Rp 55 juta, namun jemaah hanya perlu melunasi Rp 30.893.179 setelah memotong setoran awal Rp 25 juta.

    “Jumlah Bipih yang Rp 55 jutaan tersebut, masih dikurangi dengan setoran awal Jemaah Haji yang berjumlah Rp 25 juta. Maka jemaah haji dari Embarkasi Makassar, khususnya Sulsel sisa membayar Rp 30,893,179 untuk pelunasan biaya hajinya,” tuturnya.

    Ikbal menjelaskan bahwa pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah reguler yang tertunda, jemaah yang masuk kuota 2026, serta jemaah lansia prioritas. Ia menegaskan bahwa pelunasan hanya bisa dilakukan setelah jemaah dinyatakan sehat.

    “Pelunasan di bank hanya dilakukan setelah dinyatakan memenuhi syarat kesehatan sesuai ketentuan, tidak ada lagi kebijakan-kebijakan apakah itu kebijakan karena kasihan atau apapun,” tegasnya.

    Ia juga memastikan pemeriksaan kesehatan akan diulang menjelang keberangkatan.

    “Walaupun hari ini dikatakan sehat dan bisa membayar pelunasan. Sebelum pemberangkatan pun akan dilaksanakan cek ulang untuk memastikan benar-benar layak berangkat,” ucapnya.

    Sebagai informasi, kuota haji Sulsel untuk tahun 2026 juga meningkat menjadi 9.667 orang, dari sebelumnya 7.272 orang pada 2025.

  • Arab Saudi Bakal Periksa Kesehatan Jemaah Haji Secara Acak di Bandara
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 November 2025

    Arab Saudi Bakal Periksa Kesehatan Jemaah Haji Secara Acak di Bandara Nasional 25 November 2025

    Arab Saudi Bakal Periksa Kesehatan Jemaah Haji Secara Acak di Bandara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Calon jemaah haji diingatkan untuk mematuhi kewajiban tes kesehatan sebagai salah satu syarat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2026 atau 1447 H.
    Menteri Haji dan Umrah
    (Menhaj)
    Mochamad Irfan Yusuf
    atau Gus Irfan mengungkap, akan ada pemeriksaan kesehatan secara acak oleh otoritas Arab Saudi di bandara kedatangan.
    Lanjutnya, jemaah haji berpotensi dipulangkan jika kriteria istitaah atau kemampuan kesehatan tidak terpenuhi.
    “Nanti pada bandara kedatangan di Saudi akan ada pemeriksaan kesehatan yang dilakukan secara acak, jemaah yang dinilai tidak layak istitaah kesehatan berpotensi dipulangkan saat itu juga,” ujar Gus Irfan dikutip dari siaran pers resmi, Selasa (25/11/2025).
    Untuk mencegah potensi pemulangan, ia mengajak para
    calon jemaah haji
    untuk menjaga kesehatan jelang pemberangkatan.
    Tujuannya, agar para calon jemaah haji siap mengikuti rangkaian ibadah haji tanpa adanya gangguan.
    “Kami juga mengajak jemaah menjaga kesehatan sejak sekarang agar pada waktu keberangkatan nanti benar-benar dalam kondisi sehat, juga harus memperhatikan imbauan yang disampaikan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk mentaati ketentuan istitaah kesehatan,” ujar Gus Irfan.
    Sebelum itu, calon jemaah haji wajib menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili sebagai prasyarat pelunasan biaya haji.
    Ia menekankan, penerapan standar kesehatan pada penyelenggaraan
    haji 2026
    akan dilakukan secara ketat untuk memastikan keselamatan dan kelancaran ibadah haji.
    “Jika jemaah tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan, maka tidak dapat diberikan kesempatan pelunasan. Ini semata untuk memastikan keselamatan dan kelancaran ibadah haji,” ujar Gus Irfan.
    ANTARAFOTO/Aprillio Akbar Jamaah calon haji kelompok terbang (kloter) 1 embarkasi haji Jakarta-Pondok Gede menunggu proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (3/6/2022). Sebanyak 389 jamaah calon asal DKI Jakarta yang tergabung dalam kloter 1 embarkasi haji Jakarta-Pondok Gede masuk ke Asrama Haji Pondok Gede sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci pada Sabtu, 4 Juni 2022. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
    Sebelumnya, Kemenhaj telah mengimbau calon
    jemaah haji 2026
    untuk memenuhi syarat istitha’ah atau kemampuan fisik dan mental untuk dapat berangkat ke Tanah Suci.
    Salah satu syarat kesehatan bagi calon jemaah haji asal Indonesia adalah tidak mengidap penyakit yang masuk dalam daftar yang telah dirilis oleh Kemenhaj. Berikut daftar penyakit yang tidak memenuhi syarat kesehatan untuk ibadah haji 2026:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Di Balik Pertemuan Empat Mata Prabowo dan Sufmi Dasco

    Di Balik Pertemuan Empat Mata Prabowo dan Sufmi Dasco

    Bisnis.com, JAKARTA — Jarak pertemuan empat mata antara Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam beberapa waktu terakhir terjadi sangat intens.

    Tercatat, keduanya telah melakukan pertemuan sebanyak 3 kali dalam waktu sepekan. Pertemuan tersebut masing-masing berlangsung pada 17, 20, dan 22 November.

    Agenda pertemuannya berlangsung tidak hanya dalam satu lokasi. Pertemuan tersebut berlangsung mulai dari Istana Merdeka hingga kediaman pribadi Prabowo di Hambalang.

    Adapun, pertemuan pertama berlangsung di Istana Merdeka pada Senin (17/11/2025) setelah Presiden Prabowo menghadiri peluncuran Program Digitalisasi Pembelajaran di SMPN 4 Bekasi.

    “Usai menghadiri peluncuran program digitalisasi pembelajaran di SMPN 4 Bekasi, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR Prof. Sufmi Dasco Ahmad menggelar pertemuan di Istana Merdeka,” tulis Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.

    Teddy menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan memperkuat koordinasi antarlembaga, termasuk membahas sejumlah program strategis pemerintah. Di sektor olahraga, Presiden dan Dasco menyoroti percepatan pembangunan kompleks latihan atlet yang modern dan terintegrasi.

    “Rencana pembangunan kompleks fasilitas latihan pusat atlet yang komprehensif, serta pengiriman cabang olahraga unggulan Indonesia untuk pelatihan intensif di luar negeri,” ungkap Teddy.

    Presiden Prabowo juga menegaskan target pertumbuhan ekonomi nasional minimal 8 persen serta pentingnya percepatan hilirisasi dari hulu hingga hilir.

    Di akhir pertemuan, Presiden Ke-8 RI itu menekankan pentingnya percepatan eksekusi seluruh program strategis yang dibahas.

    “Presiden Prabowo menegaskan agar seluruh program strategis tersebut segera direalisasikan agar manfaatnya cepat dirasakan masyarakat luas serta menumbuhkan optimisme dan rasa aman,” pungkas Teddy.

    Pertemuan kedua digelar pada Kamis (20/11/2025), di Istana Merdeka. Presiden Prabowo dan Dasco membahas isu-isu strategis terkait peningkatan kesejahteraan masyarakat.

    “Di dalam pertemuan dibahas berbagai hal, mulai dari upaya peningkatan kesejahteraan pengemudi ojek online, reforma agraria dan redistribusi lahan yang berpihak kepada masyarakat, hingga penyelenggaraan pelayanan ibadah haji tahun 2026,” tulis Teddy.

    Selain itu, Wakil Ketua DPR juga menyampaikan aspirasi para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI).

    “Selain itu, Wakil Ketua DPR RI juga menyampaikan aspirasi dari para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI), agar program-program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat desa,” ungkap Teddy.

    Pertemuan ketiga berlangsung di kediaman pribadi Presiden Prabowo di Hambalang pada Sabtu (22/11/2025). Suasana pertemuan digambarkan hangat dan produktif.

    “Dalam pertemuan tersebut, Prof. Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan sejumlah surat serta laporan tertulis dari berbagai daerah,” kata Teddy.

    Kepala negara kemudian menelaah laporan tersebut dan berdiskusi mengenai berbagai persoalan hukum yang tengah menjadi perhatian publik.

  • Prabowo-Dasco Bertemu 3 Kali Dalam Sepekan, Ada Apa?

    Prabowo-Dasco Bertemu 3 Kali Dalam Sepekan, Ada Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tercatat menggelar tiga pertemuan dalam sepekan, masing-masing berlangsung pada 17, 20, dan 22 November.

    Rangkaian pertemuan yang dilakukan di Istana Merdeka hingga kediaman pribadi Presiden di Hambalang itu menunjukkan intensitas koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam membahas berbagai agenda strategis pemerintahan.

    Pertemuan pertama berlangsung di Istana Merdeka pada Senin (17/11/2025) setelah Presiden Prabowo menghadiri peluncuran Program Digitalisasi Pembelajaran di SMPN 4 Bekasi.

    “Usai menghadiri peluncuran program digitalisasi pembelajaran di SMPN 4 Bekasi, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR Prof. Sufmi Dasco Ahmad menggelar pertemuan di Istana Merdeka,” tulis Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.

    Teddy menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan memperkuat koordinasi antarlembaga, termasuk membahas sejumlah program strategis pemerintah. Di sektor olahraga, Presiden dan Dasco menyoroti percepatan pembangunan kompleks latihan atlet yang modern dan terintegrasi.

    “Rencana pembangunan kompleks fasilitas latihan pusat atlet yang komprehensif, serta pengiriman cabang olahraga unggulan Indonesia untuk pelatihan intensif di luar negeri,” ungkap Teddy.

    Presiden Prabowo juga menegaskan target pertumbuhan ekonomi nasional minimal 8 persen serta pentingnya percepatan hilirisasi dari hulu hingga hilir.

    Di akhir pertemuan, Presiden Ke-8 RI itu menekankan pentingnya percepatan eksekusi seluruh program strategis yang dibahas.

    “Presiden Prabowo menegaskan agar seluruh program strategis tersebut segera direalisasikan agar manfaatnya cepat dirasakan masyarakat luas serta menumbuhkan optimisme dan rasa aman,” pungkas Teddy.

    Pertemuan kedua digelar pada Kamis (20/11/2025), di Istana Merdeka. Presiden Prabowo dan Dasco membahas isu-isu strategis terkait peningkatan kesejahteraan masyarakat.

    “Di dalam pertemuan dibahas berbagai hal, mulai dari upaya peningkatan kesejahteraan pengemudi ojek online, reforma agraria dan redistribusi lahan yang berpihak kepada masyarakat, hingga penyelenggaraan pelayanan ibadah haji tahun 2026,” tulis Teddy.

    Selain itu, Wakil Ketua DPR juga menyampaikan aspirasi para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI).

    “Selain itu, Wakil Ketua DPR RI juga menyampaikan aspirasi dari para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI), agar program-program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat desa,” ungkap Teddy.

    Pertemuan ketiga berlangsung di kediaman pribadi Presiden Prabowo di Hambalang pada Sabtu (22/11/2025). Suasana pertemuan digambarkan hangat dan produktif.

    “Dalam pertemuan tersebut, Prof. Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan sejumlah surat serta laporan tertulis dari berbagai daerah,” kata Teddy.

    Kepala negara kemudian menelaah laporan tersebut dan berdiskusi mengenai berbagai persoalan hukum yang tengah menjadi perhatian publik.

  • Prabowo Bertemu Dasco di Hambalang, Seskab: Membahas Berbagai Persoalan Hukum

    Prabowo Bertemu Dasco di Hambalang, Seskab: Membahas Berbagai Persoalan Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto kembali bertemu dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, untuk membahas perkembangan berbagai persoalan hukum di tanah air.

    Pertemuan Prabowo dan Dasco ini merupakan kali ketiga yang dilakukan pada pekan ini. Sebelumnya, pada Kamis (20/11/2025), Prabowo dan Dasco telah bertemu di Istana Merdeka, Jakarta, guna membahas berbagai isu, yakni kesejahteraan pengemudi ojek daring hingga penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.

    Saat itu, keduanya menyoroti isu yang sedang menjadi perhatian publik, termasuk upaya menghadirkan keadilan dan perlindungan sosial bagi profesi pengemudi ojek daring. Selain isu kesejahteraan dan pelayanan publik, Dasco juga menyampaikan aspirasi dari para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI).

    Menurut Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, dalam unggahan di akun Instagram Sekretariat Kabinet, pertemuan tersebut berlangsung dengan menyampaikan sejumlah surat dan laporan tertulis dari berbagai daerah yang dibawa Dasco.

    “Presiden Prabowo kemudian berdiskusi mengenai perkembangan berbagai persoalan hukum yang tengah terjadi di Tanah Air,” kata Teddy dikutip dari Antara, Sabtu (22/11/2025).

    Teddy menjelaskan bahwa para kepala desa berharap agar program-program unggulan pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih dapat lebih memprioritaskan kepentingan masyarakat desa dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

    Pertemuan keduanya juga terjadi pada Senin (17/11/2025) di Istana Merdeka. Prabowo dan Dasco saat itu membahas sejumlah program strategis, baik di bidang olahraga, hilirisasi dan politik serta keamanan.

    Untuk bidang olahraga, Presiden Prabowo membahas rencana pembangunan kompleks fasilitas latihan pusat atlet yang komprehensif, serta pengiriman cabang olahraga unggulan Indonesia untuk pelatihan intensif di luar negeri.

    Untuk bidang ekonomi, Presiden membahas target pertumbuhan ekonomi minimal 8 persen dan penetapan kebijakan yang dirancang untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

    Presiden juga ingin melakukan percepatan pelaksanaan program hilirisasi yang melibatkan sektor hulu, hilir, dan partisipasi aktif daerah yang saat ini sedang berlangsung.

    Untuk bidang politik dan keamanan, Prabowo dan Dasco berdiskusi mengenai perkembangan terkini di bidang politik dan keamanan, dengan fokus menjaga stabilitas dan rasa aman bagi masyarakat.

  • Prabowo Terima Dasco di Hambalang Sabtu 22 November 2025, Bahas Berbagai Persoalan Hukum

    Prabowo Terima Dasco di Hambalang Sabtu 22 November 2025, Bahas Berbagai Persoalan Hukum

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menerima Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat (Jabar), Sabtu (22/11/2025) untuk membahas perkembangan berbagai persoalan hukum di tanah air.

    Menurut Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dalam unggahan di akun Instagram Sekretariat Kabinet, pertemuan tersebut berlangsung dengan penyampaian sejumlah surat dan laporan tertulis dari berbagai daerah yang dibawa Dasco.

    “Presiden Prabowo kemudian berdiskusi mengenai perkembangan berbagai persoalan hukum yang tengah terjadi di tanah air,” kata Teddy saat dikonfirmasi, melansir Antara, Sabtu (22/11/2025).

    Pertemuan Prabowo dan Dasco ini merupakan kali ketiga yang dilakukan pada pekan ini.

    Sebelumnya, pada Kamis 20 November 2025, Prabowo dan Dasco telah bertemu di Istana Merdeka, Jakarta, guna membahas berbagai isu, yakni kesejahteraan pengemudi ojek daring hingga penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.

    Saat itu, keduanya menyoroti isu yang sedang menjadi perhatian publik, termasuk upaya menghadirkan keadilan dan perlindungan sosial bagi profesi pengemudi ojek daring.

    Selain isu kesejahteraan dan pelayanan publik, Dasco juga menyampaikan aspirasi dari para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI).

    Teddy menjelaskan, para kepala desa berharap agar program-program unggulan pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih dapat lebih memprioritaskan kepentingan masyarakat desa dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

     

    Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto tiba di Kuala Lumpur Convention Centre (KLCC), Kuala Lumpur, Malaysia, pada Minggu, 26 Oktober 2025, untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-47 ASEAN.

  • ​Link Terbaru Pendaftaran Petugas Haji 2026, Klik di Sini

    ​Link Terbaru Pendaftaran Petugas Haji 2026, Klik di Sini

    Jakarta: Pendaftaran Petugas Haji 2026 dibuka mulai hari ini, Sabtu 22 November 2025. Tahapan pendaftaran dilakukan secara online, berikut link dan cara daftaranya.

    Kementerian Haji dan Umrah akan menggelar seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tahun 1447H/2026M. Seleksi PPIH 2025 ini akan digelar secara serentak di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kab/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi seluruh Indonesia.

    Melansir Instagram resmi Kementerian Haji dan Umrah @kemenhaj.ri, pendaftaran dibuka mulai 22 hingga 28 November 2025. Buat kamu yang ingin mengikuti seleksi Petugas Haji 2026 mesti mengetahui link dan cara daftarnya.
    Link Pendaftaran Petugas Haji 2026
    Akun Instagram @kemenhaj.ri mengumumkan link pendaftaran Petugas Haji 2026 terbaru. Masyarakat bisa melakukan pendaftaran melalui laman petugas.haji.go.id.

    Cara Daftar Petugas Haji 2026

    Buka laman petugas.haji.go.id
    Masukkan nomor WhatsApp
    Cek pesan masuk dan masukkan kode OTP
    Klik submit
    Selanjutnya isi formulir pendaftaran mulai dari lokasi tes, jenis petugas yang dilamar, NIK hingga email aktif
    Kemudian unggah surat rekomendasi dan KTP
    Setelah dikirim berkas akan diverifikasi oleh verifikator
    Jika dinyatakan lengkap akan menerima notifikasi untuk melengkapi biodata dan berkas persyaratan pendaftaran
    Login ke akun yang sudah dibuat untuk melengkapi biodata dan unggah berkas perysatan
    Selanjutnya akan dilakukan verifikasi kembali oleh verifikator
    Apabila dinyatakan valid akan mendapatkan notifikasi
    Selanjutnya bisa mencetak Kartu Ujian dan mengunduh aplikasi CAT ujian  

    Ketentuan Tambahan

    Seleksi PPIH bebas Gratifikasi dan tidak ada pungutan biaya apapun;
    Informasi lainnya silakan menghubungi Kantor Kementerian Haji Kab/Kota/ atau Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi setempat.
    NIK hanya dapat digunakan untuk satu kali pembuatan akun/pendaftaran​

     

     

    Timeline Seleksi Petugas Haji 2026
    Pengumuman Seleksi PPIH: 20 November 2025
    Pendaftaran peserta: 22 – 28 November2025
    Batas akhir submit dokumen peserta: 28 November 2025 pukul 23.59 WIB
    Batas akhir verifikasi dokumen oleh operator siskohat Kemenag Kab/Kota: 2 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
    CAT tahap I: 4 Desember 2025 Pukul 09.00 WIB
    Pengumuman hasil seleksi Tahap I: 5 Desember 2025 pukul 16.00 WIB
    Seleksi Tingkat Provinsi (tahap kedua) 
    Batas akhir verifikasi dokumen oleh operator siskohat Kanwil Kemenag Provinsi: 8 Desember 2025 Pukul 23.59 WIB
    CAT dan wawancara tahap 2: 11 Desember 2025 Pukul 09.00 WIB
    Pengumuman hasil seleksi Tahap 2: 12 Desember 2025 Pukul 16.00 WIB

    Jakarta: Pendaftaran Petugas Haji 2026 dibuka mulai hari ini, Sabtu 22 November 2025. Tahapan pendaftaran dilakukan secara online, berikut link dan cara daftaranya.
     
    Kementerian Haji dan Umrah akan menggelar seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tahun 1447H/2026M. Seleksi PPIH 2025 ini akan digelar secara serentak di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kab/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi seluruh Indonesia.
     
    Melansir Instagram resmi Kementerian Haji dan Umrah @kemenhaj.ri, pendaftaran dibuka mulai 22 hingga 28 November 2025. Buat kamu yang ingin mengikuti seleksi Petugas Haji 2026 mesti mengetahui link dan cara daftarnya.
    Link Pendaftaran Petugas Haji 2026
    Akun Instagram @kemenhaj.ri mengumumkan link pendaftaran Petugas Haji 2026 terbaru. Masyarakat bisa melakukan pendaftaran melalui laman petugas.haji.go.id.

    Cara Daftar Petugas Haji 2026

    Buka laman petugas.haji.go.id
    Masukkan nomor WhatsApp
    Cek pesan masuk dan masukkan kode OTP
    Klik submit
    Selanjutnya isi formulir pendaftaran mulai dari lokasi tes, jenis petugas yang dilamar, NIK hingga email aktif
    Kemudian unggah surat rekomendasi dan KTP
    Setelah dikirim berkas akan diverifikasi oleh verifikator
    Jika dinyatakan lengkap akan menerima notifikasi untuk melengkapi biodata dan berkas persyaratan pendaftaran
    Login ke akun yang sudah dibuat untuk melengkapi biodata dan unggah berkas perysatan
    Selanjutnya akan dilakukan verifikasi kembali oleh verifikator
    Apabila dinyatakan valid akan mendapatkan notifikasi
    Selanjutnya bisa mencetak Kartu Ujian dan mengunduh aplikasi CAT ujian  

    Ketentuan Tambahan

    Seleksi PPIH bebas Gratifikasi dan tidak ada pungutan biaya apapun;
    Informasi lainnya silakan menghubungi Kantor Kementerian Haji Kab/Kota/ atau Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi setempat.
    NIK hanya dapat digunakan untuk satu kali pembuatan akun/pendaftaran​

     

     

    Timeline Seleksi Petugas Haji 2026
    Pengumuman Seleksi PPIH: 20 November 2025
    Pendaftaran peserta: 22 – 28 November2025
    Batas akhir submit dokumen peserta: 28 November 2025 pukul 23.59 WIB
    Batas akhir verifikasi dokumen oleh operator siskohat Kemenag Kab/Kota: 2 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
    CAT tahap I: 4 Desember 2025 Pukul 09.00 WIB
    Pengumuman hasil seleksi Tahap I: 5 Desember 2025 pukul 16.00 WIB
    Seleksi Tingkat Provinsi (tahap kedua) 
    Batas akhir verifikasi dokumen oleh operator siskohat Kanwil Kemenag Provinsi: 8 Desember 2025 Pukul 23.59 WIB
    CAT dan wawancara tahap 2: 11 Desember 2025 Pukul 09.00 WIB
    Pengumuman hasil seleksi Tahap 2: 12 Desember 2025 Pukul 16.00 WIB

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (RUL)

  • ​Pendaftaran Petugas Haji 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Syaratnya

    ​Pendaftaran Petugas Haji 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Syaratnya

    Jakarta: Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tahun 1447H/2026M dibuka hari ini Sabtu, 22 November 2025. Seleksi PPIH ini akan digelar secara serentak di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kab/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi seluruh Indonesia.

    Petugas haji nantinya memberikan pendampingan, layanan administrasi, bimbingan ibadah, hingga menangani berbagai kendala teknis yang muncul di lapangan. Tugas tersebut sangat menentukan kenyamanan serta keselamatan jamaah.
     
    Selain aspek pelayanan, petugas haji juga memegang fungsi pengawasan dan mitigasi risiko. Di lokasi-lokasi padat seperti Arafah, Mina, dan Muzdalifah, petugas bertanggung jawab memastikan pergerakan jemaah berlangsung aman, tertib, dan sesuai jadwal.

    Petugas haji juga menjadi penghubung antara jemaah dan otoritas layanan seperti transportasi, konsumsi, serta kesehatan. Dengan beban tugas yang kompleks, petugas dituntut mampu bekerja cepat, tepat, dan disiplin, terutama dalam situasi darurat.
     
    Pemerintah juga menyediakan fasilitas penunjang bagi petugas, mulai dari akomodasi, transportasi, konsumsi, hingga perlindungan selama bertugas di Arab Saudi.
    Persyaratan Seleksi Petugas Haji 2026
    Buat kamu yang ingin mendapatkan pengalaman maupun pengembangan profesional sebagai petugas Haji, berikut persyaratan seleksi PPIH 2026:

    a. Syarat Umum

    Warga Negara Indonesia;
    beragama Islam;
    sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah;
    tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita);
    berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji;
    memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
    memiliki identitas kependudukan yang sah;
    mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi PNS, Pegawai Instansi lainnya);
    mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai  berbasis Android dan/atau iOS;
    diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris;
    tidak sedang menjalani tugas belajar;
    Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama; 
    Selain syarat-syarat di atas, yang menjadi PPIH dapat berasal dari:

    a. Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang berasal dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga, TNI dan POLRI; atau
    b. unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional; dan 

    14.  Tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak Tahun 2022.  
    b. Syarat Khusus
    A. PPIH Kloter

    1) Ketua Kloter

    pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama;
    berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat mendaftar; 
    sedang menjabat minimal setingkat Eselon IV dan/atau memiliki pangkat/golongan minimal III/c dan/atau jabatan fungsional Ahli Muda;
    berpendidikan paling rendah Strata Satu (S1); dan
    diutamakan yang sudah menunaikan ibadah haji.

    2) Pembimbing Ibadah Kloter

    berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar;
    telah menunaikan ibadah haji;
    memiliki sertifikat pembimbing ibadah Haji; dan
    berpendidikan paling rendah strata satu (S1).

     

     

    B. PPIH Arab Saudi
    1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:

    Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar.
    Pelaksana Bimbingan Ibadah:
    Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
    Telah menunaikan ibadah haji; dan
    Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.

    2) Pelaksana Siskohat:

    berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;
    pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Provinsi, atau Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang sedang dan telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja; 
    mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat dan pengolahan data; dan
    diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam.
    b. Syarat Administrasi 

    A. PPIH Kloter

    Ketua Kloter

    No Dokumen Mandatory
    Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga WAJIB
    KTP yang Sah dan Masih Berlaku WAJIB
    Ijazah Terakhir WAJIB
    SK Pegawai Terakhir WAJIB
    Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah WAJIB
    Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios WAJIB
    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) OPSIONAL
    Surat Pernyataan telah berhaji OPSIONAL
    Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) OPSIONAL
    Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga OPSIONAL
    Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji OPSIONAL

    Pembimbing Ibadah Kloter

    No Dokumen Mandatory
    Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga WAJIB
    KTP yang Sah dan Masih Berlaku WAJIB
    Ijazah Terakhir WAJIB
    Sertifikat Pembimbing Ibadah WAJIB
    Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah WAJIB
    Surat Pernyataan telah berhaji WAJIB
    Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Bimbingan Ibadah WAJIB
    Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios WAJIB
    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN WAJIB
    SK Pegawai Terakhir OPSIONAL
    Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) OPSIONAL
    Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga OPSIONAL
    Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji OPSIONAL

    B. PPIH Arab Saudi
    1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

    No Dokumen Mandatory
    Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga WAJIB
    KTP yang Sah dan Masih Berlaku WAJIB
    Ijazah Terakhir WAJIB
    Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah WAJIB
    Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios WAJIB
    SK Pegawai Terakhir OPSIONAL
    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN WAJIB
    Surat Pernyataan telah berhaji OPSIONAL
    Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga OPSIONAL
    Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji OPSIONAL
    Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) OPSIONAL

    2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:

    No Dokumen Mandator
    Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga WAJIB
    KTP yang Sah dan Masih Berlaku WAJIB
    Ijazah Terakhir WAJIB
    Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah WAJIB
    Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios WAJIB
    Sertifikat Pembimbing Ibadah WAJIB
    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN WAJIB
    SK Pegawai Terakhir OPSIONAL
    Surat Pernyataan telah berhaji OPSIONAL
    Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga OPSIONAL
    Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji OPSIONAL
    Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) OPSIONAL

    3) Pelaksana Siskohat:

    No Dokumen Mandatory
    Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga WAJIB
    KTP yang Sah dan Masih Berlaku WAJIB
    Ijazah Terakhir WAJIB
    Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah WAJIB
    Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios WAJIB
    Surat Keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT minimal selama 3 tahun dari atasan WAJIB
    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN WAJIB
    SK Pegawai Terakhir OPSIONAL
    SK Penempatan Terakhir OPSIONAL
    Surat Pernyataan telah berhaji OPSIONAL
    Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) OPSIONAL
    Sertifikat/Piagam yang dikeluarkan oleh Siskohat OPSIONAL
    Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga OPSIONAL
    Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji OPSIONAL
    Link Pendaftaran Petugas Haji 2026
    Pendaftaran PPIH 2026 dilakukan secara online melalui laman petugas.haji.go.id
     

    Jakarta: Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tahun 1447H/2026M dibuka hari ini Sabtu, 22 November 2025. Seleksi PPIH ini akan digelar secara serentak di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kab/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi seluruh Indonesia.
     
    Petugas haji nantinya memberikan pendampingan, layanan administrasi, bimbingan ibadah, hingga menangani berbagai kendala teknis yang muncul di lapangan. Tugas tersebut sangat menentukan kenyamanan serta keselamatan jamaah.
     
    Selain aspek pelayanan, petugas haji juga memegang fungsi pengawasan dan mitigasi risiko. Di lokasi-lokasi padat seperti Arafah, Mina, dan Muzdalifah, petugas bertanggung jawab memastikan pergerakan jemaah berlangsung aman, tertib, dan sesuai jadwal.
     
    Petugas haji juga menjadi penghubung antara jemaah dan otoritas layanan seperti transportasi, konsumsi, serta kesehatan. Dengan beban tugas yang kompleks, petugas dituntut mampu bekerja cepat, tepat, dan disiplin, terutama dalam situasi darurat.
     
    Pemerintah juga menyediakan fasilitas penunjang bagi petugas, mulai dari akomodasi, transportasi, konsumsi, hingga perlindungan selama bertugas di Arab Saudi.
    Persyaratan Seleksi Petugas Haji 2026
    Buat kamu yang ingin mendapatkan pengalaman maupun pengembangan profesional sebagai petugas Haji, berikut persyaratan seleksi PPIH 2026:

    a. Syarat Umum

    Warga Negara Indonesia;
    beragama Islam;
    sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah;
    tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita);
    berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji;
    memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
    memiliki identitas kependudukan yang sah;
    mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi PNS, Pegawai Instansi lainnya);
    mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai  berbasis Android dan/atau iOS;
    diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris;
    tidak sedang menjalani tugas belajar;
    Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama; 
    Selain syarat-syarat di atas, yang menjadi PPIH dapat berasal dari:

    a. Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang berasal dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga, TNI dan POLRI; atau
    b. unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional; dan 

    14.  Tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak Tahun 2022.  

    b. Syarat Khusus

    A. PPIH Kloter
     
    1) Ketua Kloter

    pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama;
    berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat mendaftar; 
    sedang menjabat minimal setingkat Eselon IV dan/atau memiliki pangkat/golongan minimal III/c dan/atau jabatan fungsional Ahli Muda;
    berpendidikan paling rendah Strata Satu (S1); dan
    diutamakan yang sudah menunaikan ibadah haji.

    2) Pembimbing Ibadah Kloter

    berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar;
    telah menunaikan ibadah haji;
    memiliki sertifikat pembimbing ibadah Haji; dan
    berpendidikan paling rendah strata satu (S1).

     

     

    B. PPIH Arab Saudi

    1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:
     
    Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar.
    Pelaksana Bimbingan Ibadah:
    Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
    Telah menunaikan ibadah haji; dan
    Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.
     
    2) Pelaksana Siskohat:
     
    berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;
    pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Provinsi, atau Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang sedang dan telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja; 
    mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat dan pengolahan data; dan
    diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam.

    b. Syarat Administrasi 

    A. PPIH Kloter
     
    Ketua Kloter

    No Dokumen Mandatory
    Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga WAJIB
    KTP yang Sah dan Masih Berlaku WAJIB
    Ijazah Terakhir WAJIB
    SK Pegawai Terakhir WAJIB
    Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah WAJIB
    Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios WAJIB
    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) OPSIONAL
    Surat Pernyataan telah berhaji OPSIONAL
    Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) OPSIONAL
    Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga OPSIONAL
    Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji OPSIONAL

    Pembimbing Ibadah Kloter

    No Dokumen Mandatory
    Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga WAJIB
    KTP yang Sah dan Masih Berlaku WAJIB
    Ijazah Terakhir WAJIB
    Sertifikat Pembimbing Ibadah WAJIB
    Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah WAJIB
    Surat Pernyataan telah berhaji WAJIB
    Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Bimbingan Ibadah WAJIB
    Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios WAJIB
    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN WAJIB
    SK Pegawai Terakhir OPSIONAL
    Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) OPSIONAL
    Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga OPSIONAL
    Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji OPSIONAL

    B. PPIH Arab Saudi

    1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
     
    No Dokumen Mandatory
    Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga WAJIB
    KTP yang Sah dan Masih Berlaku WAJIB
    Ijazah Terakhir WAJIB
    Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah WAJIB
    Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios WAJIB
    SK Pegawai Terakhir OPSIONAL
    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN WAJIB
    Surat Pernyataan telah berhaji OPSIONAL
    Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga OPSIONAL
    Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji OPSIONAL
    Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) OPSIONAL
     
    2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
     
    No Dokumen Mandator
    Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga WAJIB
    KTP yang Sah dan Masih Berlaku WAJIB
    Ijazah Terakhir WAJIB
    Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah WAJIB
    Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios WAJIB
    Sertifikat Pembimbing Ibadah WAJIB
    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN WAJIB
    SK Pegawai Terakhir OPSIONAL
    Surat Pernyataan telah berhaji OPSIONAL
    Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga OPSIONAL
    Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji OPSIONAL
    Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) OPSIONAL
     
    3) Pelaksana Siskohat:
     
    No Dokumen Mandatory
    Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga WAJIB
    KTP yang Sah dan Masih Berlaku WAJIB
    Ijazah Terakhir WAJIB
    Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah WAJIB
    Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios WAJIB
    Surat Keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT minimal selama 3 tahun dari atasan WAJIB
    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN WAJIB
    SK Pegawai Terakhir OPSIONAL
    SK Penempatan Terakhir OPSIONAL
    Surat Pernyataan telah berhaji OPSIONAL
    Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) OPSIONAL
    Sertifikat/Piagam yang dikeluarkan oleh Siskohat OPSIONAL
    Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga OPSIONAL
    Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji OPSIONAL
    Link Pendaftaran Petugas Haji 2026
    Pendaftaran PPIH 2026 dilakukan secara online melalui laman petugas.haji.go.id
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (RUL)

  • Simak! Tata Cara Daftar Petugas Haji 2026, Ini Tutorialnya

    Simak! Tata Cara Daftar Petugas Haji 2026, Ini Tutorialnya

    Jakarta

    Kementerian Haji Dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) resmi membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 Hijriah/2026 Masehi. Pendaftaran petugas haji 2026 dilakukan secara online.

    Berdasarkan tayangan dalam akun YouTube Kemenhaj RI, berikut tutorial mendaftar petugas haji 2026.

    Buka situs pendaftaran petugas haji petugas.haji.go.idKlik menu “Pendaftaran Petugas”Masukkan nomor WhatsApp yang aktif untuk menerima kode OTPLalu, masukkan kode OTPKlik ” Submit”Selanjutnya, Anda akan diminta mengisi formulir pendaftaranPilih lokasi ujian dan jenis petugas haji yang dilamarIsi NIK, nama lengkap, email, username dan password akunUnggah surat rekomendasi dan KTPPastikan data yang diisi benar dan milik pribadi, lalu ceklis kotak yang tersediaKlik “Submit”Setelah formulir pendaftaran dikirim, data dan berkas persyaratan Anda akan diverifikasi oleh verifikator Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota dan Provinsi Tahap IJika semua sudah dinyatakan lengkap dan valid, Anda akan menerima notifikasi untuk melengkapi biodata dan berkas persyaratan pendaftaranSilakan login ke akun Anda untuk melengkapi biodata mengunggah seluruh berkas persyaratan sesuai dengan ketentuanSetelah selesai, verifikator akan melakukan verifikasi kembali pada biodata dan berkas persyaratanJika persyaratan valid, maka Anda akan mendapatkan notifikasiSelanjutnya, Anda dapat mencetak kartu ujian dan mengunduh aplikasi CATPETUGAS untuk ujianSilakan install aplikasi CATPETUGAS Ditjen PHU Kementerian Agama RI di handphone AndaSekarang, Anda sudah siap mengikuti ujian sesuai jadwal yang telah ditentukan.

    Timeline Seleksi PPIH 2026

    Mengutip dari akun Instagram Kemenhaj RI (@kemenhaj.ri), berikut tanggal-tanggal penting dalam seleksi petugas haji 2026 tahap pertama di tingkat kabupaten/kota:

    Pengumuman Pembukaan Seleksi PPIH: 20 November 2025Pendaftaran Peserta: 22-28 November 2025Batas Akhir Submit Dokumen: 28 November 2025 pukul 23.59 WIBBatas Verifikasi Dokumen SISKOHAT Kemenhaj Kab/Kota: 2 Desember 2025 pukul 23.59 WIBCAT Tahap: 1 4 Desember 2025 pukul 09.00 WIBPengumuman Hasil Seleksi Tahap 1: 5 Desember 2025 pukul 16.00 WIB

    Untuk seleksi tahap kedua di tingkat provinsi:

    Batas Verifikasi Dokumen SISKOHAT Kanwil Kemenhaj Provinsi: 8 Desember 2025 pukul 23.59 WIBCAT & Wawancara Tahap 2: 11 Desember 2025 pukul 09.00 WIBPengumuman Hasil Seleksi Tahap 2: 12 Desember 2025 pukul 16.00 WIB

    (kny/jbr)

  • Arab Saudi Bakal Periksa Kesehatan Jemaah Haji Secara Acak di Bandara
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 November 2025

    Wamenhaj: Layanan untuk Jemaah Haji adalah Amanah, Bukan Komoditas

    Wamenhaj: Layanan untuk Jemaah Haji adalah Amanah, Bukan Komoditas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengingatkan, pelayanan kepada jemaah haji 2026 merupakan amanah.
    Tegasnya,
    jemaah haji
    bukanlah komoditas. Oleh karena itu, Dahni menekankan integritas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan
    ibadah haji
    2026 atau 1447 H.
    Hal tersebut disampaikannya dalam acara penandatanganan Pakta Integritas bagi Tim Layanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi (AKT).
    “Layanan untuk jemaah adalah amanah, bukan komoditas. Karena itu, seluruh proses ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas,” ujar Dahnil dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025).
    Kementerian Haji dan Umrah
    (Kemenhaj), kata Dahnil, tengah menekankan reformasi tata kelola
    layanan haji
    .
    Dalam reformasi tata kelola layanan haji, diperlukan budaya kerja, komitmen moral, serta tanggung jawab amanah di hadapan masyarakat dan Allah SWT.
    Tegasnya, keberhasilan penyelenggaraan haji bergantung pada disiplin dan komitmen seluruh tim yang terlibat.
    Khususnya, komitmen dalam menerapkan prinsip good governance serta memastikan setiap rupiah anggaran digunakan untuk kepentingan jemaah.
    “Kita sedang membangun budaya baru dalam tata kelola layanan haji, budaya kerja dengan wajah Integritas, bersih, bebas intervensi, dan tidak tunduk pada praktik-praktik rente,” ujar Dahnil.
    Kompas.com/MOH.ANAS Ilustrasi haji, biaya haji. Jadwal haji 2026. Jadwal rencana perjalanan haji 2026. Haji 2026.
    Sebelumnya, Komisi Pengawas (Komnas) Haji berharap agar
    pelayanan haji
    2026 tetap maksimal, meskipun ada penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ketimbang tahun sebelumnya.
    Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mendorong agar para jemaah haji asal Indonesia tetap mendapatkan pelayanan terbaik selama berada di Tanah Suci.
    “Baik itu persiapan dari Tanah Air, sampai di Tanah Suci, puncak prosesi ibadah di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) hingga kembali pulang,” ujar Mustolih dalam keterangan pers kepada Kompas.com, Rabu (29/10/2025).
    Penyelenggaraan
    ibadah haji 2026
    tentu akan menjadi sorotan masyarakat, karena ini merupakan kali pertama Kemenhaj bertugas sebagai penyelenggara.
    Komnas Haji, kata Mustolih, berharap Kemenhan bersama Komisi VIII DPR konsisten dalam persiapan penyelenggaraan haji 2026.
    “Konsisten hingga tuntas seluruh pembahasan persiapan penyelenggaraan haji di parlemen sampai terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi payung hukum resminya,” ujar Mustolih.
    Tak lupa ia mengapresiasi turunnya biaya haji pada 2026, yang mencerminkan harapan dan mandat dari Presiden Prabowo Subianto.
    “Penurunan biaya tersebut sudah mulai mencerminkan harapan dan mandat Presiden yang disampaikan di berbagai kesempatan agar biaya haji bisa terus diturunkan supaya tidak memberatkan masyarakat yang ingin beribadah,” kata Mustolih.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.