Event: Ibadah Haji

  • Jemaah Haji Reguler yang Wafat Akan Dapat Asuransi, Begini Ketentuannya

    Jemaah Haji Reguler yang Wafat Akan Dapat Asuransi, Begini Ketentuannya

    Jakarta

    Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengatakan jemaah haji reguler yang wafat akan mendapatkan asuransi. Ada sejumlah langkah yang perlu dilakukan pihak keluarga untuk mengurus klaim asuransi.

    Ketua PPIH Muchlis M Hanafi menyebut ada empat skema pemberian asuransi. Pertama, asuransi bagi jemaah haji reguler yang wafat bukan karena kecelakaan.

    “Jemaah haji reguler yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) Haji Reguler sesuai embarkasi,” kata Muchlis di Makkah, Minggu (22/6/2025).

    Kedua, asuransi bagi jemaah haji reguler yang meninggal dunia karena kecelakaan. Asuransi ini diberikan dua kali besaran Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.

    Berikutnya, ada asuransi bagi jemaah haji reguler yang cacat tetap total akibat kecelakaan. Jemaah dengan kategori ini diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.

    “Keempat, jemaah haji reguler yang cacat tetap sebagian akibat kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar persentase yang telah ditentukan dengan maksimal sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi,” ujarnya.

    1. Masa Asuransi

    – Sejak jemaah haji reguler masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara untuk pemberangkatan sampai keluar asrama haji debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan.

    – Bagi jemaah haji reguler yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi dan/atau rumah sakit rujukan lainnya melebihi masa kontrak asuransi, maka pertanggungan asuransinya diperpanjang sampai dengan Februari 2026.

    – Bagi jemaah haji reguler setelah masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara mengalami sakit sehingga harus dirawat dan meninggal sampai dengan masa fase pemberangkatan berakhir.

    2. Tata Cara Pengajuan Klaim Asuransi

    – Seluruh dokumen persyaratan klaim diajukan dengan cara menginput ke portal e-Klaim JMA Syariah atau diajukan melalui email klaim-haji@jmasyariah.com.

    – Apabila terdapat dokumen atau informasi tambahan klaim yang perlu dilengkapi, maka petugas klaim akan menginformasikan lebih lanjut.

    – Proses pembayaran klaim dilakukan maksimal 5 hari kerja setelah dokumen klaim dinyatakan lengkap dan disetujui oleh petugas klaim.

    – Klaim akan dibayarkan dengan cara transfer ke rekening bank milik jemaah haji reguler yang didaftarkan pada saat pengajuan kepesertaan asuransi.

    – Laporan status klaim dan bukti pembayaran klaim dapat dilihat dan diunduh pada portal e-Klaim JMA Syariah.

    3. Dokumen Pengajuan Klaim

    – Jemaah meninggal dunia/wafat/ghaib di Arab Saudi

    a. Surat pengantar pengajuan klaim dari Kemenag.

    b. Surat keterangan kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah

    c. Jika meninggal karena kecelakaan, sertakan surat keterangan kecelakaan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah

    d. Print out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal

    e. Khusus jemaah haji reguler ghaib, sertakan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah

    – Meninggal dunia/wafat di Tanah Air

    a. Surat pengantar pengajuan Klaim dari Kemenag

    b. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang

    c. Resume medis (Copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit jemaah dirawat atau kronologis kematian yang dibuat oleh ahli waris atau petugas dan diketahui oleh Pejabat yang berwenang dari Kemenag

    d. Foto copy Identitas

    e. Print out database Siskohat jemaah haji reguler yang meninggal.

    -Meninggal dunia/wafat di pesawat

    a. Surat pengantar pengajuan klaim dari Kemenag

    b. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah atau oleh Pejabat yang berwenang di Indonesia apabila jemaah meninggal dunia menuju Tanah Air

    c. Print out database Siskohat jemaah haji reguler yang meninggal

    -Catat tetap total/sebagian akibat kecelakaan

    a. Surat pengantar pengajuan klaim dari Kemenag

    b. Surat Keterangan dari Kepolisian Arab Saudi/kantor perwakilan RI di Arab Saudi atau surat keterangan dari Kepolisian di Indonesia apabila kecelakaan di Tanah Air

    c. Resume medis (copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit

    d. Print out database Siskohat jemaah Haji reguler yang meninggal.

    (haf/maa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Ketenangan Jemaah Haji di Madinah Jadi Prioritas

    Ketenangan Jemaah Haji di Madinah Jadi Prioritas

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya selaku penyelenggara haji 2025 untuk memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia, khususnya bagi gelombang kedua yang mulai berdatangan ke Madinah.

    Menjelang fase kepulangan jemaah haji ke Tanah Air yang akan dimulai pada 26 Juni dari Bandara Madinah, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief mengingatkan kepada seluruh petugas agar menjaga stamina dan ritme kerja.

    “Mulai pekan depan, beban kerja akan meningkat. Kita masih menerima jemaah dari Makkah, sekaligus mempersiapkan kepulangan mereka ke Tanah Air. Ini pekerjaan yang kompleks dan padat, jadi saya minta petugas tetap menjaga energi dan fokus,” kata Hilman dalam kunjungannya ke hotel tempat jemaah menginap di Madinah seperti dikutip dari Antara, Minggu (22/6/2025).

    Hilman berharap agar proses pemulangan jemaah haji ke Tanah Air dapat berlangsung lancar dan aman. “Ketenangan jemaah adalah prioritas kita. Kita harus pastikan seluruh proses berjalan baik hingga mereka tiba kembali ke kampung halaman masing-masing dengan selamat,” ujarnya.

    Terkait dengan akomodasi jemaah selama di Madinah, Hilman mengungkapkan bahwa jemaah haji gelombang kedua yang mulai berdatangan dari Makkah ke Madinah akan tinggal dalam satu hotel.

    Penempatan tersebut, imbuhnya, dilakukan untuk memastikan kemudahan koordinasi dan kenyamanan pelayanan. Beberapa kloter lainnya juga akan menempati hotel yang sama.

    Selain kesiapan akomodasi, Hilman menjelaskan, layanan konsumsi untuk jamaah di Madinah juga telah disiapkan dengan baik. Makanan disesuaikan dengan cita rasa Nusantara dan disediakan oleh dapur katering bersertifikasi yang telah diawasi oleh tim pengendali mutu.

    Dalam perkembangan lain, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menilai, pemberian makan kepada jemaah haji pada tanggal 14–15 Dzulhijjah setelah Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) menjadi salah satu inovasi penting dalam penyelenggaraan haji tahun ini. Kendati diwarnai dengan sejumlah tantangan teknis, langkah tersebut sebagai terobosan positif yang perlu terus dikembangkan ke depan.

    Wakil Ketua Umum IPHI, Anshori mengatakan bahwa penyediaan konsumsi di Armuzna selama puncak ibadah haji merupakan inisiatif yang belum pernah dilakukan sebelumnya dalam skala besar. “Ini adalah terobosan baru. Meskipun kondisinya padat, petugas tetap berupaya memberikan pelayanan yang sempurna kepada jemaah,” ujar Anshori dalam keterangannya.

    Namun, Anshori juga mencatat bahwa pelaksanaan di lapangan tidak lepas dari kendala, terutama keterlambatan distribusi makanan akibat kepadatan luar biasa. “Tantangan utamanya adalah logistik. Seluruh jemaah berkumpul di satu lokasi dalam waktu bersamaan, sehingga distribusi pun menjadi sangat kompleks,” jelasnya.

    Menurut Anshori, penting bagi penyedia layanan untuk melakukan persiapan ekstra, termasuk memulai operasional sejak dini hari, serta memperkuat komunikasi kepada jemaah terkait dengan potensi keterlambatan. “Dengan informasi yang jelas sejak awal, jemaah akan lebih memahami jika ada keterlambatan di luar kendali,” ujarnya.

    Adapun, BPKH Limited telah memberikan kompensasi kepada lebih dari 42.000 jemaah dengan total nilai sebesar 862.000 riyal Saudi atau sekitar Rp3,7 miliar, sebagai bentuk tanggung jawab atas keterlambatan layanan pada 14–15 Dzulhijjah.

    Anshori menilai, langkah cepat yang dilakukan entitas anak perusahaan Badan Pengelola Keuangan Haji di Arab Saudi itu sebagai upaya penyelesaian yang bijak. Dia juga menegaskan bahwa terobosan pelayanan konsumsi di masa puncak haji harus menjadi bahan evaluasi seluruh pemangku kepentingan.

    “Saya yakin semua pihak memiliki niat baik. Apa yang terjadi bukan karena kesengajaan, tetapi karena situasi yang sangat crowded dan menantang,” tuturnya.

    Ke depannya, IPHI berharap agar layanan konsumsi pasca peristiwa di Armuzna dapat terus diperbaiki dan disempurnakan. “Mudah-mudahan tahun depan kita bisa lihat layanan ini berjalan lebih lancar, karena ini adalah kebutuhan penting jemaah yang melewati fase paling melelahkan dalam ibadah haji.”

  • 3 Jamaah Haji asal Sukabumi yang Meninggal di Tanah Suci Terima Badal Haji
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        22 Juni 2025

    3 Jamaah Haji asal Sukabumi yang Meninggal di Tanah Suci Terima Badal Haji Bandung 22 Juni 2025

    3 Jamaah Haji asal Sukabumi yang Meninggal di Tanah Suci Terima Badal Haji
    Tim Redaksi
    SUKABUMI, KOMPAS.com
    – Selama pelaksanaan ibadah
    Haji 2025
    di Kabupaten Sukabumi, total ada tiga jemaah yang meninggal dunia di Tanah Suci.
    Ketiga jemaah tersebut masuk dalam kategori jemaah risti (risiko tinggi).
    “Pertama atas nama Agung Dewanto wafat di Madinah pada 11 Mei, kedua Iya Muhidin wafat di Makkah pada 23 Mei, dan terakhir atas nama Ibu Rohmat wafat 2 Juni.”
    Demikian penjelasan Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi, Abdul Manan di Bhayangkara Kota Sukabumi, Sabtu (21/6/2025) kemarin.
    Abdul Manan mengungkap, ibadah haji dari ketiga jemaah yang wafat tersebut kemudian dibadalkan oleh Pemerintah.
    Badal haji
    adalah praktik penggantian pelaksanaan ibadah haji oleh seseorang atas nama orang lain yang tidak mampu melaksanakannya sendiri.
    “Jamaah (yang wafat) dibadal hajinya oleh Pemerintah, dan bukti
    badal haji
    adalah adanya sertifikat haji atas nama almarhum,” lanjut Abdul Manan.
    Selain mendapatkan badal haji, jemaah yang meninggal dunia pun kemudian akan mendapatkan uang asuransi yang diberikan kepada rekening almarhum atau ahli waris.
    Uang asuransinya tersebut kurang lebih Rp 58,7 juta, atau sesuai dengan dana Pipih Haji yang telah dibayarkan sebelumnya.
    “Jamaah haji yang wafat atas nama Agung sudah diberikan (asuransinya), sedangkan untuk kedua jemaah lain masih dalam proses,” sambung Abdul Manan.
    Kini, kepulangan jemaah haji asal Sukabumi menyisakan dua kloter yang akan mendarat di Indonesia pada 28 Juni dan 8 Juli 2025 mendatang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemulangan Jemaah Haji dari Jeddah dan Madinah Kembali Berbasis Kloter

    Pemulangan Jemaah Haji dari Jeddah dan Madinah Kembali Berbasis Kloter

    Bisnis.com, JEDDAH — Setelah terpisah akibat pemberlakuan sistem berbasis syarikah, jemaah haji akan kembali disatukan berdasarkan kelompok terbang (kloter) saat dipulangkan melalui Bandara Jeddah dan Bandara Madinah. 

    Petugas Penyelenggara Ibadah Haji(PPIH) Arab Saudi berupaya untuk menyatukan dan menormalisasi jemaah yang terpisah di sejumlah hotel kembali bersama dalam satu kloter utuh. 

    Kepala Daerah Kerja Makkah PPIH Arab Saudi, Ali Machzumi menjelaskan pihaknya menempuh sejumlah upaya agar jemaah dipulangkan dalam satu kloter utuh, sebagaimana pemberangkatan. 

    Pertama, menyatukan dokumen jemaah berupa paspor yang tersebar di delapan Syarikah. Paspor disatukan di syarikah penanggung jawab pemberangkatan.

    Kedua, menyatukan seluruh jemaah yang tersebar di sejumlah hotel, di hotel titik kumpul yang telah ditentukan, sebelum pemberangkatan.

    Ketiga, mengumpulkan barang bawaan jemaah ke dalam titik kumpul pemberangkatan; dan keempat, memperbarui data manifest transportasi awal yang basisnya satu syarikah menjadi terbuka. 

    “Kemudian kami input ulang manifest pemberangkatan tersebut, sehingga bisa satu kloter utuh dan kemudian bisa diberangkatkan,” kata Ali Machzumi dalam keterangannya, Sabtu (21/6/2025).

    Lebih lanjur, saat ini hotel di Madinah dapat ditempati oleh jemaah dari beberapa syarikah, berbeda dengan penempatan sebelumnya yang harus dari satu syarikah. 

    “Penempatan jemaah haji pada gelombang kedua ini, kami menyatukan beberapa syarikah ke dalam satu hotel. Dengan adanya ini, kami berharap jemaah haji dapat beribadah dengan lebih nyaman,” lanjut Ali.

    Ali mengatakan, upaya tersebut atas koordinasi dan proses dari Kementerian Haji Arab Saudi. Dia menjelaskan bahwa Kementerian Haji Arab Saudi telah memberikan ruang untuk kenyamanan dan keamanan jemaah, dengan kembali jemaah tergabung dalam satu kloter utuh.

    Sementara itu, proses pemberangkatan jemaah ke Madinah saat ini masih berlangsung. Dengan ritme yang terpola dan konsisten, diharapkan proses pemberangkatan jemaah haji dari Makkah ke Madinah dan ke Jeddah berjalan dengan lancar sampai selesai. 

    Ali menyampaikan, hingga 20 Juni 2025, jemaah haji dan petugas gelombang kedua yang telah diberangkatkan ke Madinah berjumlah 19.636 orang. Mereka tergabung dalam 50 kelompok terbang. 

    “Sementara jemaah haji dan petugas yang telah diberangkatkan ke Jeddah untuk selanjutnya diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 68.229 orang atau 175 kelompok terbang,” katanya. 

    Adapun, pada Sabtu (21/6/2025) ada 20 kloter dengan total jemaah haji dan petugas berjumlah 7.801 orang dijadwalkan pulang ke Tanah Air. 

  • PPIH Luruskan Persoalan Hotel Jemaah Haji RI yang Jadi Catatan Saudi

    PPIH Luruskan Persoalan Hotel Jemaah Haji RI yang Jadi Catatan Saudi

    Jakarta

    Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) memberi penjelasan terkait persoalan penempatan jemaah di hotel-hotel tak sesuai syarikah yang menjadi salah satu poin catatan Arab Saudi terhadap penyelenggaraan haji RI. PPIH menjamin persoalan yang terjadi sudah diatasi.

    “Terkait dengan kondisi akomodasi atau hotel yang digunakan oleh jemaah haji di Tanah Suci baik di Mandinah maupun di Makkah. Perlu kami sampaikan bahwa akomodasi atau hotel yang digunakan oleh jemaah haji baik di Madinah maupun di Makkah telah sesuai dengan standar kelayakan dan tentunya perizinan-perizinan yang dipersyaratkan pemerintah Arab Saudi,” kata Kepala Daerah Kerja Makkah PPIH, Ali Machzumi, di Makkah, Sabtu (21/6/2025).

    Foto: Penampakan salah satu ruangan hotel jemaah haji RI di Makkah (Haris/detikcom)

    Ali mengatakan surat atau catatan dari Saudi terkait persoalan hotel jemaah haji RI bukan menyoroti fasilitas atau standar hotelnya. Dia mengatakan otoritas Saudi memberi catatan karena jemaah haji RI tak ditempatkan di hotel sesuai syarikah atau perusahaan layanan yang melayani jemaah selama di Madinah.

    “Penempatan di nota diplomatik itu bahwa penempatan hotel yang ketentuannya berbasis syarikah saat gelombang pertama itu jemaah haji kita saat di Madinah ditempatkan di dalam satu hotel dalam kloter itu banyak syarikah. Sehingga hal ini, kami luruskan, penempatannya yang tidak berbasis syarikah masing-masing saat di Madinah,” ujarnya.

    Ali mengatakan PPIH kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Haji Saudi dan syarikah untuk mengatasi persoalan tersebut. Dia menyebut jemaah haji RI kemudian ditempatkan di hotel-hotel sesuai syarikah saat berada di Makkah.

    “Penempatannya berbasis syarikah saat berada di Makkah,” ucapnya.

    “Terkait dengan penempatan jumlah jemaah di hotel-hotel yang tidak seharusnya mereka tempati. Artinya bahwa jemaah itu mestinya menempati hotel yang sesuai dengan syarikah atau penyedia layanan yang semestinya. Tapi karena kondisi kita penerbangan satu kloter ada beberapa syarikah sehingga saat gelombang pertama kita tempatkan dalam satu hotel. Ini yang menjadi catatan,” ucap Ali.

    Dia mengatakan persoalan penempatan jemaah di hotel telah selesai. Kini, katanya, jemaah haji RI sudah mulai dipulangkan ke Tanah Air berdasarkan kelompok terbang (kloter) masing-masing.

    1. Tidak memasukkan data jemaah di program persiapan dini

    2. Menempatkan jumlah besar dari jemaah di hotel-hotel yang tidak seharusnya untuk mereka dan sesuai dengan syarikah penyedia layanan yang semestinya

    3. Memindahkan jemaah dari Madinah ke Makkah tanpa mengikuti prosedur yang benar

    4. Tidak mengikuti aturan-aturan kesehatan jemaah haji secara akurat dan persyaratan istitaah sihhiyyah (kemampuan kesehatan) yang menyebabkan adanya laporan peningkatan jumlah kematian jemaah haji Indonesia sebelum pelaksanaan manasik dan jumlah kematian tersebut mewakili 50% dari total kematian jemaah haji luar negeri

    5. Tidak menjalin kontrak dengan proyek Adahi terkait layanan dam dan kurban meskipun sudah ditekankan kepada para penanggung jawab jemaah haji Indonesia tentang keharusan berkontrak dengan proyek tersebut guna pelaksanaan dam dan kurban.

    (haf/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Cerita Afifah Jemaah Haji Muda dari Solo Berangkat Bersama Ibunda

    Cerita Afifah Jemaah Haji Muda dari Solo Berangkat Bersama Ibunda

    Bisnis.com, JEDDAH — Di antara 393 jemaah haji Embarkasi Solo yang sekitar 80% adalah lanjut usia, terselip beberapa wajah-wajah muda. Salah satunya Briliant Afifah (32) yang tergabung dalam kelompok terbang 31 Embarkasi Solo (SOC-31). Ditemui sebelum kepulangannya dari Bandara King Abdulaziz, Jeddah, Arab Saudi, Jumat (20/6/2025) Afifah bercerita telah didaftarkan haji oleh orang tuanya sejak 12 tahun yang lalu saat dirinya masih berada di bangku kuliah.

    Afifah tahun ini berangkat bersama sang ibunda, Wiwik Hartini (55) yang berhaji menggantikan atau membadalkan ayahnya yang telah meninggal. Wiwik sendiri sudah pernah berhaji bersama sang suami beberapa tahun yang lalu. Afifah mengatakan orang tuanya memang menginginkan ketiga anak mereka bisa menunaikan rukun Islam kelima itu semuda mungkin.

    Keberangkatan Afifah ke Tanah Suci seharusnya masih dua tahun lagi. Akan tetapi, dengan program penggabungan mahram dan pendamping, maka dia bisa berangkat tahun ini.

    “Ibu badalin kakek, bapaknya ibu. Jadi karena ibu berangkat sendiri. Aku juga belum nikah, daripada dua tahun lagi juga enggak tahu gimana, jadi digabungin,” kata Afifah.

    Berhaji di usia muda, lanjutnya, memang anugerah tersendiri terutama terkait dengan kekuatan fisik yang masih prima. Akan tetapi, yang tak kalah penting menurut Afifah adalah ilmu dalam berumrah dan berhaji.

    “Paling berat ngantre aja sih, ngantre kamar mandi, yang mana orang enggak tahu kebersihannya kayak apa, yang lain masih bisa disabarin, Allah lancarkan, mudahkan,” ujarnya.

    Selama berada di puncak haji, Afifah mengaku berdoa untuk kebaikan dunia dan akhirat serta berharap untuk bisa menjadi pribadi yang konsisten dalam kebaikan.

    Mereka yang berhaji di usia relatif muda, rata-rata menggantikan porsi haji orang tua yang telah berpulang, atau seperti Afifah, telah didaftarkan keluarganya sejak lama.

    Sebelumnya, ada pula kisah kakak-beradik Alya Laily Afifah (19) dan Nasywa Raudhatul Azka (21) yang berangkat bersama kedua orang tuanya, Aep Ahmad Sayuti dan Neng Nurjannah. Keluarga itu tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 7 Embarkasi Kertajati (KJT-7).

    Aep bercerita, sudah sejak lebih dari dua dekade silam, dia menyimpan harapan bahwa anak-anaknya bisa berhaji sebelum menikah.

    “Karena ibadah haji itu ibadah fisik, lebih baik dilakukan saat masih muda dan kuat,” ungkapnya saat ditemui di Makkah.

    Keinginan itu bukan tanpa rintangan. Aep sempat dinyatakan bisa berangkat haji lebih dulu pada 2022 bersama istrinya, tetapi pandemi Covid-19 membuat jadwalnya tertunda.

    Dia kemudian menyusun strategi agar anak-anaknya bisa ikut serta pada tahun keberangkatannya. Meski sempat hampir gagal karena masalah usia administrasi, Alya yang tahun lalu baru berusia 18 tahun, bisa masuk dalam daftar keberangkatan 2024.

    “Itu karunia dari Allah yang tak bisa saya ukur. Rasanya luar biasa bisa berhaji berempat,” kata Aep berkaca-kaca.

    Menurut data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dari total 203.149 jemaah haji yang berangkat tahun ini, sebagian besar berada pada rentang usia 41 hingga 64 tahun sebanyak 138.157 orang.

    Sebanyak 17.339 jemaah berada pada rentang usia 26 tahun hingga 40 tahun, sedangkan yang berada di usia 25 tahun ke bawah sebanyak 3.568 jemaah. Adapun, yang berusia lanjut di atas 64 tahun sebanyak 44.085 jemaah.

  • Eks Menag Yaqut Terlibat Korupsi Kuota Haji 2024? KPK Buka-bukaan Penyelidikan

    Eks Menag Yaqut Terlibat Korupsi Kuota Haji 2024? KPK Buka-bukaan Penyelidikan

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji khusus tahun 2024.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa setiap pihak yang dinilai mengetahui konstruksi kasus ini kemungkinan akan diminta memberikan keterangan, termasuk Yaqut.

    “Nanti dilihat kebutuhan dalam proses penanganan perkara ini. Namun, tentu semua pihak yang diduga mengetahui terkait dengan konstruksi perkaranya seperti apa nanti akan dimintai keterangan oleh KPK,” ujar Budi, saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam, 20 Juni 2025.

    Tak hanya eks Menag, KPK juga membuka opsi memanggil anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI.

    Pansus tersebut dibentuk untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam proses pembagian dan penetapan kuota haji tambahan yang dianggap tak sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    “Semua pihak tentu akan diminta keterangan ya. Tentu pihak-pihak yang diduga mengetahui dari konstruksi perkara ini,” kata Budi menegaskan.

    Sejauh ini, KPK juga sudah meminta keterangan dari sejumlah pihak lain yang relevan dalam tahap penyelidikan perkara tersebut.

    Adapun penyelidikan ini telah dimulai sejak 10 September 2024, saat KPK menyatakan kesiapannya mengusut dugaan gratifikasi dalam pengisian kuota haji khusus tahun 2024.

    Lembaga antirasuah menilai penegakan hukum dalam perkara ini penting demi menjamin keadilan dalam pelayanan ibadah haji, terutama oleh Kementerian Agama sebagai penyelenggara utama.

    Sebelumnya, Pansus Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.

    Salah satu sorotan utama adalah pembagian tambahan 20.000 kuota haji dari pemerintah Arab Saudi, yang dibagi rata oleh Kemenag menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Langkah tersebut dinilai menyalahi aturan, karena kuota tambahan dianggap seharusnya dialokasikan secara proporsional dan adil, bukan dibagi 50:50 tanpa dasar hukum yang kuat. ***

  • Cerita 2 Jemaah Haji Duduk Berdekatan Meninggal di Pesawat, Salimah Syok Lihat Rekan Serombongannya Wafat
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        21 Juni 2025

    Cerita 2 Jemaah Haji Duduk Berdekatan Meninggal di Pesawat, Salimah Syok Lihat Rekan Serombongannya Wafat Surabaya 21 Juni 2025

    Cerita 2 Jemaah Haji Duduk Berdekatan Meninggal di Pesawat, Salimah Syok Lihat Rekan Serombongannya Wafat
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Surabaya menyebut, 2 jemaah asal
    Bangkalan
    meninggal dua saat perjalanan di pesawat karena sakit hipertensi dan syok.
    Plh Sekretaris PPIH Debarkasi Surabaya, Sugiyo mengaku kaget, dengan meninggalnya, Mukatin Wakimin (68 tahun) dan Salimah Deman (88 tahun), warga Kecamatan Burneh, Bangkalan, Madura itu. 
    “Kita juga kaget, ternyata di kloter 29 itu ada 2 jemaah haji Bangkalan yang meninggal dunia. Berumur 68 dan 88 tahun,” kata Sugiyo, di Asrama Haji Embarkasi Surabaya (AHES), Jumat (20/6/2025).
    Sugiyo mengungkapkan, jemaah haji bernama Mukatin meninggal dunia karena sakit hipertensi yang dideritanya.
    Lalu, Salimah syok saat melihat anggota rombongannya menghembuskan napas terakhir.
    “Jemaah yang berumur 68 tersebut hipertensi, tidak sadarkan diri dan meninggal di pesawat. Kemudian yang duduk di sebelahnya itu syok, itu yang kemudian juga meninggal dunia,” ujarnya. 
    “Itu yang informasi yang kami terima dari laporan bagian data. (Jemaah haji kloter 29 yang meninggal dunia) perempuan semua,” katanya.
    Selanjutnya, keduanya dibawa menggunakan ambulans ke Rumah Sakit Haji Sukolilo, Surabaya, setelah pesawat rombongannya tiba di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.
    “Di Rumah Sakit Haji Surabaya kemudian melalui mekanisme rumah sakit, kemudian dipulangkan ke Bangkalan dan informasi terakhir sudah dimakam sekitar pukul 13.00 WIB,” ujarnya.
    Putra Salimah, Adnan mengatakan, semula kondisi ibunya sehat. Ia dan ibunya duduk berjarak tiga baris dengan Mukatin yang juga meninggal di dalam pesawat.
    Satu jam sebelum mendarat di Bandara Juanda Surabaya, ibunya meminta ganti popok dan berjalan ke toilet yang ada di dalam pesawat. Namun, saat di toilet itu, Salimah mengalami pusing.
    “Saya bilang ke Umi, kalau pusing jangan ganti di sini, lebih baik di luar toilet. Lalu saya masuk menggantikan popok Umi,” ucapnya, Jumat (20/6/2025).
    Adnan lalu menggantikan popok ibunya tersebut. Setelah popoknya diganti, Salimah berjalan ke kursi tetapi kepalanya pusing.
    “Masih bisa jalan sampai di kursi. Beliau duduk di dekat jendela, sebelahnya ada orang lain setelah itu kursi saya. Saya lalu pasangkan belt,” katanya. 
    Tak lama kemudian, Mukatin yang ada di kursi belakangnya pingsan. Adnan langsung bangun dan memanggil tenaga medis. Sementara itu, Salimah masih di kursinya.
    “Tenaga medis lalu mengecek kondisi jemaah yang di belakang itu (Mukatin), lalu diberi oksigen dan di pompa namun tidak tertolong,” ucapnya.
    Tak lama kemudian, Adnan kembali ke kursinya dan melihat ibunya sudah bersandar di kursi. Adnan berusaha memanggil ibunya tetapi tak ada jawaban.
    “Biasanya saat saya panggil itu, ibu saya jawab ‘apah cong’ (ya nak). Tapi saat itu napasnya justru sesak, langsung saya panggil tenaga medis,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nota Diplomatik Dubes Saudi Bocor, Kemenag: Masalahnya Sudah Diselesaikan

    Nota Diplomatik Dubes Saudi Bocor, Kemenag: Masalahnya Sudah Diselesaikan

    Bisnis.com, MADINAH — Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menjelaskan bahwa nota diplomatik yang dikirim Pemerintah Arab Saudi adalah komunikasi resmi antarpemerintah yang persoalannya sudah diselesaikan selama penyelenggaraan haji tahun ini.

    Sebelumnya, sempat beredar pemberitaan terkait bocornya nota diplomatik dari Dubes Arab Saudi di Jakarta yang terbit pada 16 Juni 2025. Dokumen itu sebenarnya menjadi catatan tertutup yang hanya ditujukan pada tiga pihak, yaitu Menteri Agama dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, serta Direktur Timur Tengah pada Kementerian Luar Negeri.

    “Sebagian besar sudah bisa kami atasi di lapangan dan kami sampaikan penjelasannya kepada otoritas setempat. Surat tersebut berbicara tentang apa yang kami lakukan sejak dua sampai empat minggu lalu, yang tetap dimasukkan sebagai catatan untuk perbaikan oleh penyelenggara haji,” kata Hilman Latief di Madinah, Jumat (20/6/2025).

    Ada lima pokok bahasan terkait dinamika peyelengaraan haji yang disorot dalam nota diplomatik tersebut. Pertama, terkait koherensi data jemaah, baik yang masuk melalui e-Hajj, Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag, dan manifes penerbangan.

    Kedua, terkait pergerakan jemaah yang berangkat pada gelombang I dari Madinah ke Makkah. Di Madinah, jemaah haji dari satu penerbangan ditempatkan pada satu hotel. Namun, ketika akan diberangkatkan ke Makkah, konfigurasinya harus berbasis syarikah. Ketiga, terkait penempatan jemaah pada hotel di Makkah, keempat, terkait kesehatan jemaah, dan kelima, soal penyembelihan hewan dam.

    Pada perkembangannya, terkait perbedaan data, pergerakan jemaah dari Madinah, dan penempatan jemaah di Makkah telah dapat diatasi seiring dengan komunikasi antara Kementerian Haji dan Umrah Saudi dengan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.

    Adapun terkait kesehatan jemaah, Hilman mengatakan hal itu sudah dibahas sejak awal, bahwa jumlah jemaah haji Indonesia lanjut usia (lansia) dan risiko tinggi cukup besar. Pemerintah Saudi menekankan bahwa jemaah lansia dan risti harus dijaga dengan baik oleh kelompok dan pendampingnya.

    “Ini juga menjadi catatan peringatan bagi mitra kita di KBIHU [Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh] dan para pembimbing untuk jangan terlalu memaksakan ibadah sunah terlalu sering, terlalu banyak, kepada jemaah dengan kondisi khusus semacam itu. Ini kan masih terjadi, jadi masih masuk catatannya dalam nota diplomasi,” kata Hilman.

    Harapan dari Kemenhaj melalui Nota Diplomatik itu, lanjutnya, adalah proses seleksi jemaah lebih ketat. Pesan ini termasuk ditujukan untuk keluarga jemaah agar jangan merelakan anggota keluarga dengan kondisi yang berat harus pergi ke Tanah Suci, sementara medan pelaksanaan haji begitu berat.

    Sementara itu terkait penyembelihan hewan dam, Hilman menjelaskan bahwa mayoritas jemaah Indonesia melaksanakan haji tamattu, sehingga harus membayar dam. Untuk penyembelihan dam, Kemenag sudah menyampaikan kepada Kementerian Haji bahwa di pemerintah memungkinkan dua skema. Pertama, melalui Adahi, perusahaan penyembelihan dan pengelolaan hewan yang diserahi mandat oleh Kerajaan untuk mengelola kurban dan hadyu. Kedua, di Indonesia masih ada yang memungkinkan untuk menyembelih dam di Tanah Air melalui Baznas.

    Hilman mengaku telah menjelaskan pesan itu kepada seluruh jemaah, tetapi tidak mudah mengingat kewajiban itu muncul belakangan sementara banyak masyarakat Indonesia melalui para pembimbing KBIHU dan lain-lain sudah terlanjur berkomitmen dengan Rumah Potong Hewan (RPH).

    “Catatannya, ke depan masalah hadyu itu sudah harus menjadi bagian dari kebijakan pembiayaan, sehingga kalau voluntary tetap kami tidak bisa melakukan kontrak. Ini ke depan yang harus diperbaiki dalam kebijakan,” kata Hilman.

  • KPK Sudah Periksa Saksi untuk Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

    KPK Sudah Periksa Saksi untuk Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

    KPK Sudah Periksa Saksi untuk Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait dengan
    kuota haji
    khusus pada tahun 2024. Bahkan, lembaga antikorupsi tersebut telah memanggil sejumlah pihak sebagai saksi.
    “Dalam tahap penyelidikan itu, KPK juga telah mengundang dan memanggil beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangannya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/6/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Namun, dia tidak membeberkan siapa saja yag sudah dipanggil untuk diperiksa terkait penyelidikan terkait kuota haji khusus pada 2024 di era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
    Budi hanya menjelaskan bahwa pemanggilan itu untuk mendalami berbagai informasi maupun keterangan dalam penanganan perkara tersebut.
    “Mari kita tunggu prosesnya di tahapan penyelidikan ini. Pada saatnya nanti pasti akan kami update (sampaikan) bagaimana konstruksi dari perkara itu,” katanya.
    Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mengusut kasus tersebut pada tahap penyelidikan
    Sementara itu, KPK pada tanggal 10 September 2024 mengungkapkan siap untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan Haji 2024.
    KPK menyatakan langkah tersebut penting agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, dapat menghadirkan keadilan dalam pelaksanaan layanan ibadah haji tanpa korupsi.
    Terkait kuota haji khusus dan penyelenggaraan ibadah haji 2024, diketahui telah dipersoalkan oleh DPR periode 2019-2024. Bahkan, telah dibentuk panitia khusus (Pansus) Haji.
    Persoalan bermula ketika Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota haji kepada Indonesia. Saat itu, Kemenag mengklaim bahwa kuota dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, atas perintah Arab Saudi.
    Namun, anggota Pansus Haji Marwan Jafar mengaku, mendapat informasi bahwa pemerintah Saudi tidak pernah mengatur soal pembagian kuota tersebut.
    Marwan juga menilai dapur katering tidak sesuai standar dan menduga adanya praktik patgulipat antara pihak katering dan Kemenag yang merugikan jemaah.
    Selain itu, persoalan lain yang muncul adalah dugaan adanya 3.503 jemaah haji khusus yang berangkat tanpa antre pada tahun lalu. Padahal, mestinya mereka baru berangkat tahun 2031.
    DPR pun menduga bahwa Kemenag lebih fokus pada keuntungan finansial, alih-alih penguatan pelayanan kepada jemaah.
    Usai memanggil berbagai pihak terkait, Pansus Haji akhirnya membuat rekomendasi terkait evaluasi penyelenggaraan haji 2024.
    Pertama, dibutuhkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta revisi UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
    Revisi perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji yang ada di Arab Saudi.
    Kedua, perlunya sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota haji. Khususnya, dalam ibadah haji khusus termasuk pengalokasian kuota tambahan.
    “Setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan dinformasikan secar terbuka kepada publik,” ujar Ketua Pansus Haji DPR, Nusron Wahid pada 30 September 2024.
    Ketiga, negara diminta memperkuat dan mengoptimalkan fungsi kontrol terkait pelaksanaan ibadah haji khusus.
    Keempat, Panitia Hak Angket Haji DPR RI mendorong penguatan peran lembaga pengawas internal pemerintah seperti Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama dan BPKP agar lebih detail dan kuat dalam mengawasi penyelenggaraan Haji.
    Jika nantinya dibutuhkan tindak lanjut, menurut Nusron, dapat melibatkan dan bekerja sama dengan pengawas eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum.
    Terakhir, pansus mengharapkan pemerintah mendatang agar dalam mengisi posisi Menteri Agama dengan figur yang dianggap lebih cakap dan kompeten dalam mengkoordinir, mengatur, dan mengelola penyelenggaraan ibadah haji.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.