Event: Ibadah Haji

  • Usulan Pansus Bukan Domain Kita

    Usulan Pansus Bukan Domain Kita

    Jakarta

    Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Mochamad Irfan Yusuf merespons munculnya usulan dari tim pengawas Haji 2025 DPR untuk dibentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji. Irfan menyebut pembentukan Pansus Haji bukan menjadi ranah dari BP Haji.

    “Untuk pansus, itu bukan domain kita,” ujar Irfan kepada wartawan di Asrama Haji, Jakarta Timur, Sabtu (26/7/2025).

    Irfan menjelaskan pihaknya saat ini tengah fokus agar pengesahan RUU Haji bisa dilakukan segera. Sebab, kata dia, BP Haji sudah bekerja untuk mempersiapkan haji di tahun 2026 sejak Agustus nanti.

    “Saya berharap, apapun itu, pansus atau bukan, tidak berpengaruh pada schedule pengesahan RUU Perubahan tentang Undang-Undang Haji ini. Karena kita sudah terkejar-kejar oleh waktu,” ungkap Irfan.

    “Akhir Juli ini, kita sudah mulai pesan tempat di Eropa, pertengahan Agustus mulai pembayaran uang muka beberapa tempat, sehingga itu bukan domain kita untuk bicara tentang Pansus. Tapi domain kita hanya ingin revisi-an segera terlaksana,” pungkasnya.

    “Ya, yang pasti bahwa dalam laporan dari Komisi VIII kemarin maupun dari hasil perjalanan dari Timwas yang juga adalah pimpinan DPR itu, juga terdapat beberapa temuan-temuan yang harus segera ditindaklanjuti,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/7).

    Dasco mengatakan rekomendasi-rekomendasi tersebut dapat menjadi perbaikan penyelenggaraan haji ke depan. Dia memastikan akan menindaklanjuti usulan tersebut.

    Diketahui, usulan pembentukan Pansus Haji 2025 itu disampaikan Ketua Timwas Haji DPR Cucun Ahmad Syamsurizal dalam rapat paripurna ke-25 penutupan masa sidang IV tahun sidang 2024-2025 di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7). Usulan tersebut disampaikan lantaran masalah penyelenggaraan haji berkaitan dengan lintas komisi.

    Cucun mengatakan pihaknya menemukan sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025. Dia mengatakan terdapat ketidakcocokan data pengelompokan jemaah yang ditetapkan di Indonesia dengan Arab Saudi.

    “Keterlambatan penertiban, dan pendistribusian kartu Nusuk dan skema murur dan tanazul yang semula 40 persen di Muzdalifah dan Mina untuk mengurai kepadatan tidak dijalankan,” kata Cucun.

    Cucun mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti temuan-temuan tersebut. Dia lantas mengusulkan dibentuknya Pansus Haji 2025.

    “Timwas haji DPR RI akan menindaklanjuti hasil kerja dengan merekomendasikan untuk membentuk Pansus Haji 2025, mengingat dalam melakukan evaluasi menyeluruh akan melibatkan lintas komisi di DPR RI,” katanya.

    (azh/azh)

  • Penyelidikan Dugaan Korupsi Haji, KPK Soroti Pembagian Kuota Tak Sesuai Aturan

    Penyelidikan Dugaan Korupsi Haji, KPK Soroti Pembagian Kuota Tak Sesuai Aturan

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) dilakukan setelah mengendus adanya penyimpangan dalam proses penambahan kuota haji.

    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut dugaan ini bermula dari permintaan penambahan kuota haji yang dikomunikasikan antara pemerintah Indonesia-Arab Saudi. Langkah ini untuk mengurangi antrian jamaah.

    “Ini untuk memperpendek, memangkas itu, kan kuotanya harus diperbesar, yang berangkatnya harus lebih banyak. Nah, di sana diberikanlah kalau tidak salah 20 ribu, ya, 20 ribu,” kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip Jumat, 25 Juli.

    Penambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi inilah yang kemudian bermasalah. “Ada aturannya bahwa untuk kuotanya itu 8 sama 92. Kalau tidak salah, mohon dikoreksi saya, 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk reguler,” tegasnya.

    “Tetapi kemudian ternyata dibagi dua, 50-50 seperti itu,” sambung Asep.

    Kondisi ini yang kemudian diduga telah membuat ada pihak lain yang diuntungkan. Dalam penelusurannya, sambung Asep, penyelidik masih meminta keterangan secara berjenjang mulai dari penyelenggara haji di Kemenag hingga agen perjalanan atau travel agent.

    Adapun beberapa waktu lalu, penyelidik KPK diketahui telah meminta keterangan dari pendakwah sekaligus pemilik Uhud Tour, Khalid Basalamah.

    Dari proses inilah, nantinya penyelidik bisa saja memanggil pucuk tertinggi di Kementerian Agama atau Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas. “Kita mulai dari penyelenggaranya,” ungkap Asep.

    “Penyelenggara itu, …, travel ya. Salah satunya juga kan ada kemarin diperiksa di sini, pemilik travel. Karena itu penerima akhir dari kuota itu sebelum masyarakat yang kemudian menggunakan,” jelas Direktur Penyidikan KPK ini.

    Diberitakan sebelumnya, KPK telah mengisyaratkan penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama masih terus berjalan. Kasus ini disebut segera memasuki babak baru.

    Adapun dugaan korupsi ini pernah beberapa kali dilaporkan. Nama eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga terseret di dalamnya.

  • RUU Haji dan Umrah, Komisi VIII Menunggu Surat dari Prabowo

    RUU Haji dan Umrah, Komisi VIII Menunggu Surat dari Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Selly Andriany Gantina menyebut revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah kini telah mencapai tahapan penting.

    Dia mengatakan revisi UU ini resmi menjadi usul inisiatif DPR RI setelah diambil keputusan dalam Rapat Paripurna yang bergulir pada Kamis (24/7/2025). Terlebih, revisi UU ini juga memang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025.

    “Tahap selanjutnya, kami menunggu terbitnya Surat Presiden atau Surpres, yang akan menunjuk kementerian atau lembaga pemerintah untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan bersama DPR, khususnya di Komisi VIII,” kata Selly kepada Bisnis, Kamis (24/7/2025) malam.

    Dia meneruskan, bersamaan dengan itu, pemerintah juga akan menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR. 

    DIM ini akan menjadi dasar pembahasan pasal demi pasal. Nantinya, Selly memastikan bahwa pembahasan akan mendengar masukan dari banyak pihak.

    Adapun, lanjutnya, alasan revisi ini memang harus dilakukan karena untuk kebutuhan hukum dalam menyempurnakan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji supaya menjadi lebih modern, transparan, dan berpihak kepada jemaah.

    “Dinamika pelaksanaan haji terus berkembang, dan kita memerlukan aturan yang mampu menjawab tantangan terkait pelayanan, pengelolaan keuangan, hingga koordinasi lintas sektor dan yurisdiksi,” ucap Selly.

    Lebih jauh, legislator PDIP ini mengemukakan fraksinya masih terus melakukan kajian guna memastikan apakah kelembagaan haji nantinya berbentuk badan atau kementerian. Kajian ini pihaknya lakukan dengan prinsip kehati-hatian.

    “Saya pribadi menilai hal terpenting adalah menata sistemnya terlebih dahulu, mulai dari perencanaan, layanan, hingga pengelolaan dana haji, agar berjalan lebih efektif dan akuntabel,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Rapat Paripurna DPR RI ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi usul inisiatif DPR.

    Hal tersebut terjadi seusai Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir meminta persetujuan dari para anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).

    “Kami sampaikan kepada sidang dewan yang terhormat apakah RUU usul inisiatif Komisi VIII DPR RI tentang perubahan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Adies.

    “Setuju,” tutur para anggota dewan yang hadir.

  • Rancangan Undang-Undang Haji dan Umrah jadi Usul Inisiatif DPR

    Rancangan Undang-Undang Haji dan Umrah jadi Usul Inisiatif DPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Rapat Paripurna DPR RI ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi usul inisiatif DPR RI.

    Hal tersebut terjadi seusai Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir meminta persetujuan dari para anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).

    “Kami sampaikan kepada sidang dewan yang terhormat apakah RUU usul inisiatif Komisi VIII DPR RI tentang perubahan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Adies.

    “Setuju,” tutur para anggota dewan yang hadir.

    Adapun, sebelum keputusan itu diambil delapan fraksi yang ada di DPR menyampaikan pendapatnya terlebih dahulu. Pendapatnya ini disampaikan secara tertulis supaya menghemat waktu sidang.

    Diberitakan sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR secara resmi menyetujui revisi atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagai inisiatif DPR. 

    Persetujuan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola haji nasional karena dalam revisi ini kelembagaan Badan Penyelenggara (BP) Haji diusulkan sebagai lembaga pemerintah setingkat menteri. 

    Adapun, Wakil Ketua Baleg DPR RI Iman Sukri menuturkan usulan ini tertuang dalam pasal baru yakni Pasal 1A yang secara eksplisit mendefinisikan BP Haji dan Umrah. 

    “Yang selanjutnya disebut badan adalah lembaga pemerintah setingkat menteri yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang haji dan umrah,” ujarnya dalam rapat di Ruang Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025). 

  • DPR gelar rapat paripurna beragenda RUU Haji hingga pidato penutupan

    DPR gelar rapat paripurna beragenda RUU Haji hingga pidato penutupan

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

    DPR gelar rapat paripurna beragenda RUU Haji hingga pidato penutupan
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 24 Juli 2025 – 13:19 WIB

    Elshinta.com – DPR RI menggelar Rapat Paripurna Ke-25 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025, dengan agenda pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk jadi usul DPR, hingga pidato penutupan masa sidang oleh Ketua DPR RI.

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan bahwa dalam rapat paripurna itu sudah ada 347 Anggota DPR RI yang menandatangani daftar kehadiran pada awal rapat, yang mewakili seluruh fraksi partai politik.

    “Dengan demikian kuorum telah tercapai,” kata Adies di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, yang dilanjutkan dengan membuka rapat paripurna.

    Dia menjelaskan bahwa ada enam agenda dalam rapat paripurna tersebut, yakni penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2026 dan RKP Tahun 2026 oleh Badan Anggaran DPR RI. Kemudian laporan Komisi VIII DPR RI terhadap hasil uji kelayakan (fit and proper test) Calon Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana dari Masyarakat Profesional, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

    Lalu agenda selanjutnya pembicaraan Tingkat Il/Pengambilan Keputusan atas 10 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota. Di antaranya untuk daerah di Provinsi Gorontalo, yakni RUU Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo.

    Kemudian untuk daerah Sulawesi Tenggara yakni, RUU Kabupaten Buton, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, Kabupaten Muna, Kabupaten Bolang Mongondow, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Selanjutnya untuk daerah di Provinsi Sulawesi Utara yakni, RUU Kabupaten Minahasa dan Kota Manado.

    Dia pun menjelaskan agenda keempat yakni laporan hasil pengawasan oleh Tim Pengawas DPR RI pada pelaksanaan penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2025. Menurut dia, fraksi-fraksi partai politik juga akan menyampaikan pandangannya terhadap RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang merupakan usul inisiatif Komisi VIII DPR RI, dan dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.

    Dia mengatakan bahwa pidato Ketua DPR RI tentang penutupan masa sidang akan diselenggarakan terakhir, yang didahului didahului dengan pelantikan Anggota DPR/MPR RI sisa masa jabatan Tahun 2024-2029. Menurut dia, Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari Kementerian Sekretariat Negara tanggal 4 Juli 2025 perihal penyampaian Keputusan Presiden tanggal 2 Juli 2025 tentang peresmian pengangkatan Anggota DPR sisa masa jabatan itu.

    Sumber : Antara

  • IPHI Tegaskan BPKH Tidak Boleh Dibubarkan, Ini Alasannya

    IPHI Tegaskan BPKH Tidak Boleh Dibubarkan, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menegaskan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak boleh dibubarkan. Hal ini disampaikan di tengah isu peleburan lembaga tersebut ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).

    Usulan itu disampaikan Ketua Umum Pengurus Pusat IPHI Erman Suparno di tengah proses amandemen Undang-undang (UU) No.34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    “Usulan IPHI, prinsip ini, [BPKH] tidak boleh dibubarkan,” kata Erman dalam Bisnis Indonesia Forum di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).

    Menurutnya, BPKH tidak boleh dibubarkan lantaran BPKH memiliki dasar hukum yang kuat. Selain itu, lembaga ini merupakan badan nasional yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

    “Jadi jangan BPKH itu dibubarkan, karena BPKH itu ada dasar-dasar kebijakan. Ini tidak boleh lho dibubarkan,” ujarnya.

    Dia menilai, alih-alih membubarkan BPKH, perlu dilakukan perubahan struktur organisasi dalam badan yang mengelola keuangan haji itu.

    Erman mengusulkan agar BPKH nantinya terdiri dari unsur pemerintah, eksekutif, legislatif, serta pemangku kepentingan terkait lainnya, termasuk IHPI.

    “Kalau ini terjadi sinergitas, BPKH akan lebih aman, lebih simpel,” pungkasnya.

    Adapun di tengah revisi UU No.34/2014 dan UU No. 8/2019, mencuat usulan agar BPKH dilebur dalam Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).

    Dalam catatan Bisnis, Wakil Ketua Baleg DPR RI Iman Sukri menyampaikan, revisi UU No.8/2019 mencantumkan pasal baru yakni Pasal 1A yang mengatur mengenai definisi BP Gaji dan Umrah sebagai lembaga setingkat menteri yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang haji dan umrah.

    “Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 1 dan Pasal 2, yakni Pasal 1A yang mengatur mengenai definisi Badan Penyelenggara (BP) Haji dan Umrah,” kata Iman Sukri dalam rapat, mengutip laman resmi DPR RI, Selasa (15/7/2025).

    Nasib BPKH lantas dipertanyakan jika BP Haji diusulkan setingkat menteri atau bahkan diubah nomenklaturnya menjadi Kementerian.

    Ketua Komnas Haji Mustolih Siradji mengatakan, jika BP Haji dinaikkan statusnya, maka kehadiran lembaga pengelola keuangan haji itu tak lagi relevan. Sebab, jika Kementerian Haji hanya mengatur teknis haji saja, maka fungsinya menjadi sangat terbatas.

    Untuk itu, dia mengusulkan agar BPKH dilebur fungsinya dalam Kementerian Haji. Misalnya, menjadi direktorat baru yang mengurus keuangan haji termasuk investasi di bawah Kementerian Haji. 

    “Karena kalau nanti ada Kementerian Haji, kemudian ada BPKH, itu nanti justru akan makin panjang rantai-rantai birokrasi penyelenggaraan ibadah haji,” ungkap Mustolih.

    Dia menuturkan, sejak BPKH resmi didirikan pada 2017, posisi lembaga ini seolah menjadi subordinat dari Kementerian Agama (Kemenag). Apalagi ketika membahas atau menentukan biaya haji, kehadiran BPKH kerap dianggap sebagai ‘kasir’ belaka.

    Menurutnya, selama ini terjadi disharmoni dalam aturan yang mengatur soal pengelolaan keuangan haji dan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

    Dalam UU No.34/2014, Mustolih mengatakan bahwa BPKH mendapat mandat untuk menerima, mengelola, dan menginvestasikan biaya haji jemaah haji reguler dan khusus.

    Namun, BPKH tidak dilibatkan dalam penentuan biaya ibadah haji. Pasalnya dalam UU No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Indonesia, diatur bahwa biaya penyelenggaraan ibadah haji dirumuskan oleh Kemenag dan DPR RI.

    “Kalau misalnya BP Haji statusnya menjadi Kementerian, saya kira BPKH harus dilebur,” ujar Mustolih.

  • Rapat Paripurna setujui RUU Haji dan Umrah jadi usul inisiatif DPR

    Rapat Paripurna setujui RUU Haji dan Umrah jadi usul inisiatif DPR

    “Apakah RUU usul inisiatif DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?”

    Jakarta (ANTARA) – Rapat Paripurna DPR RI Ke-25 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Haji dan Umrah menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

    Pengambilan keputusan tersebut dilakukan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya melalui pernyataan tertulis. Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir pun kemudian meminta persetujuan kepada seluruh Anggota DPR RI yang hadir rapat paripurna.

    “Apakah RUU usul inisiatif DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” kata Adies yang dijawab setuju oleh hadirin.

    Setelah itu, dia pun mengetok palu sidang sebagai tanda dimulainya pembahasan RUU tersebut. Adapun RUU Haji dan Umrah akan dibahas oleh Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan keagamaan, sosial, hingga kebencanaan.

    Dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umroh masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 yang diusulkan Komisi VIII DPR RI.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Iman Sukri membeberkan bahwa terdapat beberapa poin krusial pada RUU Haji, yakni menyerahkan kewenangan haji kepada Badan Haji dan Umrah, seperti peraturan presiden (perpres) yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Prabowo, kata dia, menginginkan urusan haji dan umrah dilaksanakan oleh badan baru tersebut supaya berbagai persoalan haji, yang hampir setiap tahun terjadi, seperti soal transportasi, makanan, kesehatan, dan lain sebagainya, tidak terulang lagi.

    Iman menekankan bahwa RUU Haji bukan merupakan aturan biasa, melainkan RUU yang sangat penting karena persiapan ibadah haji membutuhkan waktu satu tahun.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bank Mega Syariah: Tabungan haji capai Rp303 miliar hingga Juni 2025

    Bank Mega Syariah: Tabungan haji capai Rp303 miliar hingga Juni 2025

    Semoga program Poin Haji Berkah Mega Syariah dapat menambah semangat masyarakat untuk menabung dan merencanakan ibadah haji serta umrah sejak dini,

    Jakarta (ANTARA) – PT Bank Mega Syariah mencatat, total dana tabungan haji mencapai lebih dari Rp303 miliar atau tumbuh sekitar 1,3 persen dibandingkan akhir tahun 2024 yang tercatat lebih dari Rp299 miliar.

    Direktur Bisnis Bank Mega Syariah Rasmoro Pramono Aji dalam keterangannya di Jakarta, Rabu mengatakan bahwa saat ini Bank Mega Syariah semakin menjadi pilihan masyarakat dalam merencanakan keuangan untuk perencanaan haji dan umrah.

    Hal ini sebagaimana tercermin dari jumlah nasabah tabungan Haji Bank Mega Syariah yang berada dalam tren positif.

    Jumlah rekening (NoA) tabungan haji tercatat meningkat 3,67 persen menjadi lebih dari 254 ribu rekening per Juni 2025 dari sebelumnya 245 ribu rekening pada akhir 2024.

    Sementara persentase outstanding tabungan haji terhadap total tabungan nasional juga mengalami peningkatan dari 17 persen pada akhir 2024 menjadi 19 persen pada Juni 2025.

    Adapun Bank Mega Syariah menyelenggarakan program “Poin Haji Berkah Mega Syariah” yang diharapkan dapat menambah motivasi bagi masyarakat untuk merencanakan ibadah haji.

    “Semoga program Poin Haji Berkah Mega Syariah dapat menambah semangat masyarakat untuk menabung dan merencanakan ibadah haji serta umrah sejak dini,” kata Rasmoro atau akrab disapa Oney.

    Selain membantu masyarakat untuk mewujudkan impian mereka, program yang berlangsung mulai 1 April 2025 hingga 31 Maret 2026 ini juga memberikan benefit lebih berupa peluang mendapatkan berbagai hadiah menarik.

    Pemilihan pemenang akan dilakukan sebanyak lima kali melalui pemilihan acak yang terdiri dari empat kali hadiah kuartalan dan satu kali grand prize.

    Program Poin Haji Berkah Mega Syariah ditunjukkan bagi nasabah tabungan haji dan umrah, baik nasabah eksisting maupun nasabah baru, dengan cara aktivasi M-Syariah dan top up tabungan haji/umrah.

    Nasabah juga berkesempatan mendapatkan extra poin untuk setiap pembukaan tabungan rencana. Poin-poin ini akan dilakukan pemilihan acak pada setiap kuartal.

    Pada Rabu (16/7), Bank Mega Syariah menggelar pemilihan acak dan pengumuman pemenang tahap pertama dengan hadiah lima voucher umrah masing-masing senilai Rp29,2 juta; lima sepeda motor Honda Scoopy Stylish/Prestige; serta 10 smartphone Xiaomi Redmi Note 14 Pro 5G.

    Hadiah tersebut diberikan kepada 20 nasabah beruntung yang telah memenuhi persyaratan program selama periode 1 April 2025 hingga 30 Juni 2025.

    Proses penentuan pemenang disaksikan dan disahkan oleh pejabat Bank Mega Syariah bersama pejabat berwenang dari Kementerian Sosial, Dinas Sosial, dan notaris di Menara Mega Syariah, Jakarta.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pembentukan Tim Khusus Kampung Haji Tunggu Prabowo Pulang dari Luar Negeri

    Pembentukan Tim Khusus Kampung Haji Tunggu Prabowo Pulang dari Luar Negeri

    Pembentukan Tim Khusus Kampung Haji Tunggu Prabowo Pulang dari Luar Negeri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Badan Penyelenggara Ibadah Haji (
    BP Haji
    ) menegaskan bahwa pemerintah akan membentuk tim khusus untuk menyiapkan kajian dan regulasi pembangunan
    Kampung Haji
    di Arab Saudi.
    Namun, pembentukan tim tersebut masih menunggu Presiden
    Prabowo Subianto
    kembali dari kunjungan kerjanya ke luar negeri.
    “Nanti akan ditunjuk oleh Presiden, ya. Di awal akan dibicarakan di Dewan Koordinasi Tinggi,” ujar Wakil Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Dahnil Anzar Simanjuntak di Gedung DPR RI, Selasa (15/7/2025).
    Dahnil menegaskan, sosok-sosok yang akan menjadi bagian anggota tim tersebut pun akan langsung ditunjuk kepala negara.
    “Dewan itu dari pihak kita akan ditunjuk oleh Presiden siapa saja anggotanya. Presiden juga belum pulang, baru pulang besok,” kata Dahnil.
    Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto disebut akan membentuk tim khusus guna menyiapkan kajian dan regulasi untuk pembangunan Kampung Haji di Arab Saudi.
    Hal ini ditegaskan Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Mochamad Irfan Yusuf usai melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi bersama Presiden RI Prabowo Subianto.
    “Terkait rencana pembangunan Kampung Haji, beliau menyampaikan bahwa akan dibentuk tim untuk mengkaji kemungkinan-kemungkinan kerja sama antara pemerintah Saudi dan pemerintah Indonesia,” ujar Irfan dalam keterangan tertulis, Kamis (3/7/2025).
    Sementara itu,
    Menteri Agama
    Nasaruddin Umar yang juga mendampingi Presiden Prabowo dalam kunjungan ke Arab Saudi menyampaikan topik mengenai perumahan haji hingga pemanfaatan Bandara Taibah juga turut dibahas.
    Menag mengungkapkan, pembentukan tim kajian bersama menjadi langkah awal untuk merumuskan model kerja sama teknis dan aspek regulasi yang diperlukan.
    “Sesuai dengan arahan Presiden, kita sudah bekerja sama dengan BP Haji untuk segera menindaklanjuti penyusunan undang-undang yang akan mengatur hal tersebut,” jelasnya.
    Selain itu, Nasaruddin juga menjelaskan, optimalisasi penggunaan Bandara Taibah di Madinah akan dilakukan setelah seluruh perumahan haji selesai dibangun.
    Selain perumahan haji, Prabowo juga menyampaikan komitmen Indonesia untuk terus meningkatkan kenyamanan ibadah jemaah Indonesia.
     
    “Selain itu, dibahas juga mengenai bagaimana meningkatkan kenyamanan ibadah haji ke depan,” ungkap Menag.
    Dalam keterangan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan meyakini Kampung Haji akan terwujud di era Presiden Prabowo.
    “Insya Allah, Kampung Haji di era Pak Prabowo akan bisa terwujud. Mohon doanya,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Akhir 75 Tahun Kemenag Urus Haji, Ditutup dengan Permintaan Maaf
                        Nasional

    2 Akhir 75 Tahun Kemenag Urus Haji, Ditutup dengan Permintaan Maaf Nasional

    Akhir 75 Tahun Kemenag Urus Haji, Ditutup dengan Permintaan Maaf
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tahun ini menjadi ujung 75 tahun Kementerian Agama (
    Kemenag
    ) memegang mandat sebagai pelaksana ibadah
    haji
    di Indonesia.
    Sesuai Peraturan Presiden No 154 Tahun 2024, penyelenggara ibadah haji akan beralih dari Kemenag ke Badan Penyelenggara (BP)
    Haji
    yang akan bertugas mulai 2026.
    Dalam sambutan penutupan Operasional Ibadah
    Haji 2025
    , Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan bahwa penyelenggaraan haji bukan hanya soal teknis, tetapi bentuk pengabdian.
    Dalam rentang panjang selama 75 tahun, Kemenag berusaha memberikan pelayanan terbaik meski tak dipungkiri, selalu muncul dinamika pada setiap tahun pelaksanaan ibadah haji.
    Terobosan baru (5B) dan lima pengembangan atau progresifitas (5P) menjadi kunci kesuksesan
    haji 2025
    yang diwarnai dengan berbagai tantangan.
    Lima terobosan baru (5B) yang dilakukan dalam
    penyelenggaraan ibadah haji
    adalah penurunan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) dari BPIH 2024 sebesar Rp 93,4juta menjadi rerata BPIH sebesar Rp 89,4 juta.
    Terobosan ini juga mencakup pencegahan praktik monopoli dengan penerapan skema layanan haji yang melibatkan delapan syarikah, publikasi awal daftar jemaah haji khusus berhak lunas, pembayaran Dam melalui Adahi dan Baznas, serta pelibatan tiga maskapai penerbangan (Garuda Indonesia, Saudi Arabia Airlines, dan Lion Air) dalam layanan penerbangan haji.
    Sementara lima hal progresif (5H) yang dilakukan adalah peningkatan ekosistem ekonomi haji, salah satunya dengan peningkatan jumlah ekspor bumbu Nusantara senilai 450 ton.
    Kemudian, pengembangan skema murur, optimalisasi Kawal Haji sebagai sistem pelaporan cepat, Fast Track pada tiga Embarkasi di Indonesia, dan pengembangan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
    Ibadah haji, sebagai salah satu rukun Islam, memang penuh dengan tantangan yang harus dihadapi selama perjalannya demi meraih pahala dan meningkatkan kualitas keimanan.
    Nasaruddin mengakui bahwa ibadah haji tahun ini tidak luput dari permasalahan. Ia pun menyampaikan permintaan maaf kepada jemaah atas ketidaknyamanan yang terjadi.
    “Saya selaku pribadi maupun sebagai Menteri Agama, selaku Amir Hajj juga memohon maaf kepada Bapak Ibu semuanya, terutama jemaah haji, mungkin ada pelayanan kami yang kurang baik,” ujar Nasaruddin di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
    “Dari lubuk hati kami yang sangat dalam, bersama kami mewakili teman-teman petugas, termasuk Amirul Hajj, memohon maaf,” sambungnya.
    Dengan berakhirnya operasional ibadah haji 2025, Nasaruddin berharap pelaksanaan haji tahun berikutnya semakin membaik.
    Mulai tahun depan, mekanisme pelaksanaan ibadah haji akan dipegang sepenuhnya oleh Badan Penyelenggara (BP) Haji.
    Menag yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal ini berharap
    BP Haji
    dapat menjadikan pelaksanaan ibadah haji lebih sempurna.
    “Sekarang ini akan beralih kepada BPH, Badan Penyelenggara Haji, dan kita berdoa sekaligus membantu ya, bukan hanya mendoakan, tapi kita bantu bersama bagaimana pelaksanaan haji yang akan datang itu akan lebih sempurna,” ucapnya.
     
    Saat ini, masa transisi pengalihan sedang berproses melalui perubahan UU No 8 Tahun 2019 tentang
    Penyelenggaraan Ibadah Haji
    .
    Nasaruddin menuturkan bahwa kemungkinan ini tahun terakhir Kemenag mengemban tugas nasional penyelenggaraan ibadah haji.
    Ada lima harapan yang disampaikan Nasaruddin. Pertama, percepatan penyiapan regulasi haji.
    Menurutnya, perlu percepatan dalam penyelesaian regulasi haji di Indonesia. Sebab, penyelenggaraan haji juga terikat dengan
    timeline
    yang dibuat oleh Arab Saudi.
    “Bulan Juli 2025 sudah harus ada transfer dana awal, lalu di Agustus harus konfirmasi penggunaan lokasi tenda musim haji dan mulai kontrak layanan dasar, hotel, transportasi, dan maskapai,” sebut Menag.
    Harapan kedua, percepatan proses transisi dari dari Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag ke Badan Penyelenggara Haji.
    Kemudian, Nasaruddin juga berharap segera dimulainya transformasi layanan haji yang responsif dan adaptif di Arab Saudi.
    “Harapan keempat penguatan komitmen istitha’ah kesehatan. Karena pemerintah Arab Saudi tahun ini sangat konsern terhadap isu kesehatan jemaah,” kata Menag.
    Terakhir, Nasaruddin berharap BP Haji mewujudkan haji yang berdampak positif, baik secara spiritual, sosial, maupun ekonomi.
    “Mari kita doakan bersama, semoga ke depan kualitas jemaah dan penyelenggaraan haji Indonesia semakin baik. BPH hadir secara khusus untuk mengurus haji. Semoga dapat menghasilkan layanan yang semakin baik,” tutupnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.