Event: Ibadah Haji

  • Eks Menag Yaqut Diperiksa KPK Selama 5 Jam

    Eks Menag Yaqut Diperiksa KPK Selama 5 Jam

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah selesai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penambahan kuota haji 2024.

    Dari pantauan Bisnis, Yaqut keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 14.30 WIB. Yaqut yang berstatus hukum sebagai saksi diperiksa hampir 5 jam oleh petugas KPK. 

    Dia mengaku telah dimintai keterangan mengenai pembagian kuota tambahan tambahan pada pelaksanaan haji tahun 2024.

    “Ya, alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” ujar Yaqut usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Lebih lanjut, dirinya tidak memberikan penjelasan detail terkait materi yang dipertanyakan oleh petugas KPK, khususnya saat disinggung soal dugaan perintah Presiden ke-7 Joko Widodo dalam pembagian kuota haji tambahan 2024.

    “Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikannya, mohon maaf kawan-kawan wartawan. Intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan bisa menjelaskan, mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu,” jelasnya.

    Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan surat pemanggilan Yaqut sudah dikirim sejak dua minggu lalu.

    Dia menjelaskan pemanggilan itu karena adanya dugaan penyimpangan pembagian kuota haji reguler dan khusus yang tidak sesuai ketentuan, di mana porsi untuk reguler sebesar 92% dan khusus 8%.

    Namun dalam realisasinya dugaan pembagian hanya 50:50. KPK juga mendalami aliran dana dalam kasus itu.

    “Tadi ada di undang-undang diatur 92%, 8% gitu kan. Kenapa bisa 50%, 50% dan lain-lain? Dan prosesnya juga kan, itu alur perintah. Dan kemudian juga kan ada aliran dana yang dari pembagian tersebut seperti itu,” ucap Asep.

    Asep menjabarkan bahwa praktik ini diduga melibatkan pihak Kemenag dan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), melalui kerja sama dengan sejumlah agen travel pada periode 2023–2024.

    Akan tetapi, dia belum bisa mengonfirmasi pihak mana saja yang diuntungkan. Meski begitu, dia mengatakan bahwa pihak agen travel dan pejabat negara bertanggungjawab atas kasus ini.

    Sebagai informasi, penetapan kuota haji adalah kewenangan Menteri Agama (pasal 8 ayat 2 dan 3 UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah).

    Dalam pasal 64 lebih diperjelas bahwa alokasi kuota haji khusus adalah sebesar 8 (delapan) persen sehingga dapat dipahami bahwa alokasi haji regular adalah sebesar 92 (sembilan puluh dua) persen.

  • Nadiem dan Yaqut Penuhi Panggilan, KPK Sebut Keduanya Koperatif

    Nadiem dan Yaqut Penuhi Panggilan, KPK Sebut Keduanya Koperatif

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Eks Mendikbud Nadiem Makarim dan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada hari Kamis (7/8/2025) di Gedung Merah Putih KPK.

    Keduanya dipanggil atas pemeriksaan kasus yang berbeda. Nadiem dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi Google Cloud, sedangkan Yaqut mengenai dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keduanya kooperatif untuk dimintai keterangan. Untuk kasus kuota haji, Budi masih mendalami perkara tersebut agar mendapatkan informasi yang menyeluruh.

    “KPK juga sudah melakukan beberapa panggilan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak lainnya baik di lingkungan Kementerian Agama di beberapa institusi yang terkait dengan penyelenggaraan Haji, dan juga kepada para pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji seperti agen travel dan sebagainya,” kata dia kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).

    Budi menyampaikan petugas tengah melakukan kajian kembali terkait penyelenggaraan Haji tersebut

    Nantinya evaluasi dari kajian akan memberikan rekomendasi untuk langkah-langkah mitigasi dan pencegahan agar KPK bisa meminimalisasi adanya risiko tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

    Bagi Nadiem Makarim, katanya, diperiksa terkait perkara pengadaan Google Cloud. KPK juga sudah memanggil beberapa pihak terkait untuk proses penyelidikan kasus tersebut.

    Budi mengatakan belum bisa memberitahu nominal kerugian dan pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam perkara ini.

    “Soal nilai kerugian ya nanti kami akan sampaikan karena ini masih dalam tahap penyelidikan. Nanti jika sudah di jadikan kami akan sampaikan secara rinci konstruksi perkaranya seperti apa dan hitungan kerugian keuangan negara,”tandasnya.

  • Ini Respon Mantan Menteri Agama Yaqut Saat Diperiksa KPK

    Ini Respon Mantan Menteri Agama Yaqut Saat Diperiksa KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (7/8/2025) untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

    Yaqut yang tiba pukul 09.30 WIB mengatakan siap memberikan penjelasan kepada KPK. “Dimintai klarifikasi terkait dengan pembagian kuota haji. Nanti saya sampaikan keterangan di dalam,” kata Yaqut.

    Selain itu, dia telah membawa SK yang berisikan keterangan bahwa dirinya pernah menjabat sebagai menteri agama. Saat ditanya adanya tekanan politik, Yaqut tidak memberikan jawaban dapat mengkonfirmasi.

    “Saya enggak tahu ya kalau tekanan politik,” kata dia.

    Dari pantauan Bisnis, Yaqut mengenakan kemeja berwarna cokelat dengan kopyah berwarna hitam. Dia didampingi oleh juru bicara, Anna Hasbie yang telah menemaninya sejak 2022.

    Baru-baru ini, Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas untuk mengusut dugaan korupsi terkait dengan pelaksanaan ibadah Haji 2024.

    Menurutnya, pemanggilan Yaqut sudah sejalan dengan hasil panitia khusus (Pansus) Angket DPR untuk Pengawasan Haji 2024. “Ya jelas kan kalau ada hasil Pansus ya dipanggil lah,” tuturnya bulan sebelumnya.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugaan korupsi terkait dengan pelaksanaan ibadah haji. Penanganan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. 

  • Hari Ini KPK akan Periksa Yaqut Cholil dan Nadiem Makarim

    Hari Ini KPK akan Periksa Yaqut Cholil dan Nadiem Makarim

    GELORA.CO -Dua menteri di era pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi akan menjalani pemeriksaan terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji maupun pengadaan Google Cloud pada hari ini, Kamis, 7 Agustus 2025.

    Keduanya akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Mereka adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

    “Betul (Nadiem dan Yaqut diagendakan diperiksa hari ini)” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto seperti dikutip RMOL. 

    Yaqut akan diperiksa terkait penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji pada Kementerian Agama (Kemenag). Sedangkan untuk Nadiem, akan diperiksa terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.

    Sebelumnya, Fitroh memberikan sinyal bahwa setelah dilakukan permintaan keterangan kepada keduanya, KPK akan meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

    “Mudah-mudahan kalau kemudian faktanya, buktinya cukup kuat, KPK segera menaikkan status ke tingkat penyidikan,” kata Fitroh dalam acara Konferensi Pers Kinerja KPK Semester 1 tahun 2025 di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Agustus 2025.

    Senada dengan Fitroh, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu juga menyebut bahwa terkait perkara kuota haji akan segera diumumkan proses penyidikannya.

    “Terkait haji, ini juga nanti akan diumumkan kalau ini, akan segera diumumkan, segera banget ya,” kata Asep. 

  • Bukti Cukup Kuat, Dua Kasus Korupsi Era Jokowi Segera Naik Tahap Penyidikan

    Bukti Cukup Kuat, Dua Kasus Korupsi Era Jokowi Segera Naik Tahap Penyidikan

    GELORA.CO –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera meningkatkan ke tahap penyidikan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji pada Kementerian Agama (Kemenag) era Yaqut Cholil Qoumas, dan perkara pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.

    Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menjelang permintaan keterangan terhadap mantan Menteri Agama (Menang), Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pada Kamis, 7 Agustus 2025. 

    Keduanya merupakan menteri di era pemerintahan Joko Widodo alias Jokowi.

    “Mudah-mudahan kalau kemudian faktanya, buktinya cukup kuat, KPK segera menaikkan status ke tingkat penyidikan,” kata Fitroh dalam acara Konferensi Pers Kinerja KPK Semester 1 tahun 2025 di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Agustus 2025.

    Senada dengan Fitroh, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu juga menyebut bahwa terkait perkara kuota haji akan segera diumumkan proses penyidikannya.

    “Terkait haji, ini juga nanti akan diumumkan kalau ini, akan segera diumumkan, segera banget ya,” tandas Asep.

  • Kasus Korupsi Kuota Haji Khusus, KPK Panggil Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Hari Ini – Page 3

    Kasus Korupsi Kuota Haji Khusus, KPK Panggil Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Hari Ini – Page 3

    KPK sebelumnya menyatakan telah memulai penyelidikan perkara ini sejak 20 Juni 2025, dengan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan. Beberapa tokoh yang telah dipanggil antara lain ustaz Khalid Basalamah serta Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah.

    Dalam pernyataan terpisah, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut bahwa dugaan korupsi pada kuota haji khusus tak hanya terjadi pada musim haji tahun 2024, tetapi juga pada tahun-tahun sebelumnya.

    Adapun Pansus Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024. Sorotan utama pansus berada pada pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi, yang kemudian dibagi oleh Kementerian Agama dalam skema 50:50—10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

  • KPK Bakal Panggil Eks Menag Yaqut soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

    KPK Bakal Panggil Eks Menag Yaqut soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8/2025) untuk mendalami penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus.

    “Betul [KPK akan panggil Yaqut],” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dilansir dari Antara, Rabu (6/8/2025). 

    Pada kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengonfirmasi agenda pemanggilan tersebut.

    “Kami mengonfirmasi bahwa benar akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan pada pekan ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis. 

    Menurut Budi, kehadiran Yaqut pada Kamis besok sangat dibutuhkan oleh KPK, sehingga membuat terang penyelidikan perkara tersebut.

    “KPK berharap kepada yang bersangkutan dapat hadir dalam undangan atau panggilan tersebut karena memang keterangan dari yang bersangkutan sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan ini,” katanya.

    Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK secepatnya akan menaikkan penanganan perkara tersebut, yakni dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

    Pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.

    Setelah pernyataan pada tanggal tersebut, KPK sempat memanggil sejumlah pihak, seperti ustadz Khalid Basalamah hingga Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah. 

    Pada kesempatan berbeda, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.

    Untuk tahun 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024.

    Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

  • Anggota DPR Sebut Revisi UU Jadi Momentum Perbaiki Penyelenggaraan Haji
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Agustus 2025

    Anggota DPR Sebut Revisi UU Jadi Momentum Perbaiki Penyelenggaraan Haji Nasional 6 Agustus 2025

    Anggota DPR Sebut Revisi UU Jadi Momentum Perbaiki Penyelenggaraan Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania meyakini kualitas penyelenggaraan ibadah haji akan meningkat signifikan, jika revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah rampung.
    Politikus NasDem itu menyatakan bahwa revisi UU tersebut akan menjadi momentum untuk membenahi total sistem haji yang selama ini dijalankan di Indonesia.
    “Harapan saya dari revisi ini sangat jelas: tata kelola haji harus berubah total. Layanan harus jauh lebih profesional, transparan, dan terpusat di tangan Badan Pelaksana Haji (BP Haji),” ujar Dini kepada Kompas.com, Rabu (6/8/2025).
    “Ini adalah momentum perbaikan menyeluruh dari sistem yang selama ini penuh kendala,” sambungnya.
    Dini menerangkan bahwa revisi UU akan menegaskan pemisahan fungsi pelayanan dan keuangan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
    Untuk pelayanan, lanjut Dini, sepenuhnya akan ditangani BP Haji.
    Sedangkan pengelolaan dana tetap menjadi tanggung jawab Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
    “Skema baru ini akan memisahkan secara tegas fungsi pelayanan oleh BP Haji dan fungsi keuangan oleh BPKH yang tetap independen. Kita ingin dana haji dikelola secara amanah, dengan investasi strategis yang benar-benar kembali untuk kepentingan jemaah, bukan hanya disimpan,” tegasnya.
    Oleh karena itu, Dini mengingatkan pemerintah untuk memastikan transisi kelembagaan dari Kementerian Agama ke BP Haji berjalan mulus.
    Dengan demikian, dia berharap pelayanan pada masa transisi tidak terganggu, terutama menjelang musim haji 2026.
    “Saya juga menekankan pentingnya transisi kelembagaan yang mulus dari Kemenag ke BP Haji. Tidak boleh ada kekosongan fungsi, harus ada roadmap yang jelas agar pelayanan ke jemaah tidak terganggu, terutama menjelang musim haji 2026,” tutur Dini.
    Lebih lanjut, Dini mengaku optimistis BP Haji akan mampu meningkatkan kualitas pelayanan secara signifikan, jika kelak memiliki kewenangan penuh berdasarkan RUU Nomor 8 Tahun 2019.
    “Kalau revisi UU ini selesai dan BP Haji bisa mengelola penyelenggaraan haji secara penuh, saya optimis pelayanan akan jauh lebih baik. Tidak ada lagi jemaah yang telantar, tidak tahu arah, terpisah dari mahrom-nya, atau harus makan makanan basi. Sistemnya akan lebih rapi, terukur, dan cepat responsif,” jelasnya.
    Dia menambahkan, reformasi tata kelola ini juga diharapkan dapat memangkas antrean haji dan menekan biaya agar lebih terjangkau.
    Sementara itu, Kementerian Agama bisa kembali fokus pada tugas utamanya dalam hal pembinaan umat hingga penguatan pendidikan keagamaan.
    “Dengan reformasi tata kelola ini, kita juga berharap antrean haji bisa dipangkas, biaya haji bisa ditekan agar lebih murah dan terjangkau, dan Kemenag bisa fokus pada tugas-tugas besarnya yang lain, seperti pembinaan umat, penguatan madrasah, dan pendidikan pesantren,” katanya.
    Adapun proses revisi UU Haji saat ini telah memasuki Tahap II di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
    Komisi VIII DPR RI pun tengah menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
    “Revisi UU Haji saat ini sudah memasuki Tahap II di Baleg DPR RI. Kami di Komisi VIII sedang menunggu DIM dari pemerintah. Jadi belum bisa dikatakan akan disahkan dalam waktu dekat, karena proses legislasi masih berlangsung,” jelas Dini.
    Dia memastikan Fraksi NasDem akan mengawal revisi ini agar tidak sekadar menjadi perubahan nama kelembagaan, tetapi benar-benar memperbaiki sistem penyelenggaraan haji.
    “Fraksi NasDem akan terus mengawal revisi ini agar benar-benar berpihak pada jemaah dan tidak jatuh ke dalam jebakan birokrasi baru yang hanya ganti nama, tapi tidak ganti sistem,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) yakin DPR akan mengesahkan revisi UU Haji pada pekan depan.
    Keyakinan ini diutarakan Gus Irfan saat memberikan sambutan dalam Workshop Penyelenggaraan Haji Tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
    “Revisi UU Haji akan disahkan DPR dalam waktu dekat. Bila ini sudah disahkan, maka tongkat estafet penyelenggara ibadah haji dan umrah akan berpindah ke BP Haji,” kata Gus Irfan di lokasi, Selasa.
    Gus Irfan menuturkan, penyelenggara ibadah haji mulai tahun depan akan dipegang penuh oleh BP Haji setelah peralihan dari Kementerian Agama.
    “Jadi kalau ditanya siapa yang penyelenggara ibadah haji saat ini ya bertanggung jawab Kementerian Agama. Tapi pekan depan Insya Allah sudah berganti ke BP Haji. Saat ini sedang diproses,” ujarnya.
    Dia melanjutkan, workshop yang digelar bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi ini sebagai wadah informasi yang resmi bagi masyarakat.
    “Mudah-mudahan workshop ini bisa saling melengkapi, dengan apa yang diharapkan pemerintah Saudi dan kita berupaya untuk bisa melengkapi,” imbuhnya.
    Gus Irfan mengatakan, pemerintah merasa terhormat karena Indonesia menjadi destinasi pertama dari kunjungan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
    “Kami paham bahwa dari pemerintah Indonesia maupun pemerintah Saudi itu punya cita-cita sama memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh jemaah haji,” tutur dia.
    Dia juga berharap melalui workshop ini, Pemerintah Arab Saudi dapat memahami kesulitan yang dihadapi jemaah haji Indonesia selama melaksanakan ibadah di Tanah Suci.
    “Insya Allah 2026 nanti pelayanan jemaah haji akan jauh lebih baik,” tutur dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Lakukan Ekspose Berkala Terkait Penyelidikan Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji

    KPK Lakukan Ekspose Berkala Terkait Penyelidikan Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan gelar perkara atau ekspose penyelidikan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) sudah dilakukan. Segala perkembangan terus dibahas supaya kasus segera terang.

    “Ekspose itu kan secara berkala, ya, dilakukan untuk update dari progres yang sudah dilakukan oleh tim. Sehingga kita bisa melihat perkembangan dari sebuah penanganan perkara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 4 Agustus.

    Budi mengatakan gelar perkara ini sudah beberapa kali dilakukan. Tapi, dia tak memerinci apa saja yang dibahas karena penyelidikan biasanya tertutup.

    “Ada kita lakukan beberapa kali (ekspose atau gelar perkara, red),” tegasnya. 

    KPK sebelumnya mengisyaratkan penyelidikan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama akan memasuki babak baru. Dugaan ini diketahui beberapa kali dilaporkan dan menyeret nama eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Adapun Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut dugaan ini bermula dari permintaan penambahan kuota haji yang dikomunikasikan antara pemerintah Indonesia-Arab Saudi. Langkah ini untuk mengurangi antrian jamaah.

    “Ini untuk memperpendek, memangkas itu, kan kuotanya harus diperbesar, yang berangkatnya harus lebih banyak. Nah, di sana diberikanlah kalau tidak salah 20 ribu, ya, 20 ribu,” kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip Jumat, 25 Juli.

    Penambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi inilah yang kemudian bermasalah. “Ada aturannya bahwa untuk kuotanya itu 8 sama 92. Kalau tidak salah, mohon dikoreksi saya, 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk reguler,” tegasnya.

    “Tetapi kemudian ternyata dibagi dua, 50-50 seperti itu,” sambung Asep.

    Kondisi ini yang kemudian diduga telah membuat ada pihak lain yang diuntungkan. Dalam penelusurannya, sambung Asep, penyelidik masih meminta keterangan secara berjenjang mulai dari penyelenggara haji di Kemenag hingga agen perjalanan atau travel agent.

    Penyelidik kemudian diperkirakan bisa saja memanggil pucuk tertinggi di Kementerian Agama atau Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.

    “Kita mulai dari penyelenggaranya,” ungkap Asep.

    “Penyelenggara itu, …, travel ya. Salah satunya juga kan ada kemarin diperiksa di sini, pemilik travel. Karena itu penerima akhir dari kuota itu sebelum masyarakat yang kemudian menggunakan,” jelas Direktur Penyidikan KPK ini.

  • Mengindonesiakan Syarikah Agar Jemaah Tak Lagi Terpisah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Agustus 2025

    Mengindonesiakan Syarikah Agar Jemaah Tak Lagi Terpisah Nasional 2 Agustus 2025

    Mengindonesiakan Syarikah Agar Jemaah Tak Lagi Terpisah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Haji musim 2025 Masehi/1446 Hijriah kemarin menjadi penyelenggaraan haji pertama yang disiapkan oleh delapan
    syarikah
    .
    Syarikah
    memiliki pengertian sebagai perusahaan resmi yang diberikan wewenang oleh pemerintah Arab Saudi untuk melayani jemaah haji.
    Namun, dalam penerapan perdana ini, pelayanan delapan syarikah justru bikin pusing jemaah.
    Kesulitan yang lazim dialami jemaah adalah pemisahan tempat menginap atau hotel para jemaah yang berpasangan, baik suami-istri, maupun lansia dengan pendampingnya.
    Tak hanya pasangan atau keluarga jemaah, ada juga peristiwa pemisahan antara dokter petugas haji yang mendampingi jemaah terpisah dari jemaahnya.
    Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menjelaskan, masalah ini mengakar pada pengetatan syarat masuk Arab Saudi saat musim haji.
    Awalnya, jemaah yang telah terjadwal untuk berangkat pada kloter-kloter tertentu harus tertunda karena visa haji yang belum diterbitkan.
    Hal ini membuat beberapa kloter yang berangkat bergeser, karena hanya yang telah memiliki visa yang bisa masuk Arab Saudi, termasuk pasangan jemaah haji yang akhirnya berpisah kloter dan ditangani oleh syarikah yang berbeda-beda.
    “Nampaknya jemaah yang bergeser bergabung dengan kloter sebelumnya, jemaah yang berpindah kloter itu ternyata dilayani oleh perusahaan yang berbeda. Dan karena itu, memang untuk tahun ini, kejadian-kejadian seperti itu terus kita antisipasi ke depannya. Kami juga sudah mempersiapkan langkah-langkah yang bisa dilakukan,” kata Latief, Senin (19/5/2025).
    Saat itu, pemerintah Indonesia langsung berkoordinasi dengan Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah.
    Seluruh data yang dimiliki, baik yang sudah tiba di Arab Saudi maupun dalam perjalanan, digabungkan, khususnya pasangan suami-istri dan keluarga jemaah.
    Kementerian Agama yang saat itu sebagai penyelenggara haji juga mendorong agar pemerintah Arab Saudi membuat pola penggabungan, dan masalah tersebut akhirnya bisa teratasi dengan segera.
    Agar pemisahan ini tak terulang lagi, Badan Penyelenggara (BP) Haji sebagai pemegang tongkat estafet penyelenggaraan ibadah haji akan “mengindonesiakan syarikah” yang melayani jemaah Indonesia.
    Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar mengatakan, komunikasi syarikah dengan jemaah penting bisa terjalin agar hal serupa tidak terjadi lagi.
    Atau ketika pemisahan kembali terjadi, syarikah dan jemaah bisa berkomunikasi secara langsung.
    Caranya adalah menempatkan sebagian petugas haji Indonesia ke syarikah-syarikah yang menjadi pelayan jemaah Indonesia.
    “Ada komposisi 1 persen petugas haji dari jumlah jemaah. Nanti sebagian petugas dititipkan lagi kemungkinan di syarikah-syarikah,” ucapnya.
    Syarikah-syarikah ini diminta menerima petugas haji dari Indonesia untuk ditempatkan di tempat mereka.
    Penerapan ini juga akan dilakukan untuk rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang ada di Arab Saudi.
    Dahnil mengatakan, pemerintah Indonesia akan bekerja sama dengan rumah sakit yang bersedia menerima dokter dan perawat Indonesia.
    “Dan pun demikian, misalnya catering. Catering harus punya tanggung jawab untuk meng-hire yang namanya petugas kesehatan dan chef dari kita, dari Indonesia. Makanya kami nanti akan bicara lebih banyak juga dengan teman-teman yang mengurusi pekerja migran terkait dengan ini,” imbuhnya.
    Menanggapi rencana pemerintah terkait pelibatan WNI di syarikah, Ketua Asosiasi Muslim Pengusaha Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Firman M Nur, menilai perlu ada negosiasi mendalam kepada pemerintah Arab Saudi.
    Dia mengatakan, ada pekerjaan rumah besar BP Haji sebelum mengarah pada negosiasi, yaitu penguatan kelembagaan agar BP Haji bertransformasi menjadi kementerian.
    Karena menurut Firman, negosiasi yang setara antar kementerian yang bisa menjalani hal tersebut, bukan lembaga dalam bentuk badan yang dinilai tidak setara dengan kementerian.
    “Bentuk-bentuk diplomasi model begini akan lebih kuat dan gold jika G2G menjebataninya,” imbuhnya.
    Namun, dia mengapresiasi kebijakan BP Haji yang memperhitungkan serapan lokal dalam penyelenggaraan haji.
    Karena dengan serapan lokal tersebut, kata Firman, akan memudahkan jemaah haji Indonesia ketika ada keperluan tertentu dalam penyelenggaraan haji.
    “Jadi punya izin dan memang resmi diwajibkan syarikat yang menjadi partner harus mengajak tenaga dari Indonesia. Dan itu membahas biaya mereka untuk meningkatkan pelayanan, memudahkan komunikasi,” imbuhnya.
    Namun, hal ini bisa terlaksana jika pemerintah sekali lagi menguatkan kelembagaan BP Haji menjadi sebuah kementerian. “Usulan-usulan besar ini akan mudah tercapai jika diplomasinya apple to apple,” ucapnya.
    Ide mengindonesiakan syarikah mendapat restu dari Senayan.
    Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mendorong agar syarikah di Arab Saudi bisa menerima syarat terkait penempatan warga negara Indonesia sebagai bagian dari pekerja mereka.
    Hanya saja, Marwan menyadari urusan mengurus WNI menjadi petugas syarikah bukan hal yang mudah.
    Maka dari itu, Marwan berharap syarikah di Arab Saudi dapat mengurus dokumen orang-orang Indonesia untuk menjadi petugas haji di sana.
    Dengan begitu, kata dia, petugas yang menangani jemaah haji adalah sama-sama orang Indonesia.
    Marwan mengungkapkan, selama ini, petugas syarikah yang berasal dari negara asing membuat jemaah Indonesia kesulitan dalam berkomunikasi.
    Marwan lantas memberi contoh orang Indonesia yang menetap di Arab selalu kesulitan untuk keluar masuk Mekkah akibat izin tinggal tersebut.
    “Mereka kan kalau tiba-tiba orang asing berbahasa asing, mereka agak rumit juga. Tapi memang tidak mudah,” kata Marwan.
    “Kalau tahun ini, orang Makkah, jadi ada (WNI) mukimin di Makkah, begitu dia keluar dari Makkah, itu dia masuk sudah enggak bisa lagi ke Makkah, kalaupun rumahnya di situ. Karena kan sudah enggak boleh. Harus ada Nusuk, baru boleh masuk ke Mekkah. Sementara mereka tidak boleh,” sambungnya.
    Sementara itu, Marwan menyebut petugas syarikah asing juga pasti kesulitan saat membawa jemaah haji Indonesia yang baru tiba di Arab Saudi.
    Hal tersebut disebabkan oleh kesemrawutan data milik Indonesia, di mana jemaah dalam satu pesawat, belum tentu satu rombongan.
    “Ditambah kesemrawutan data tadi itu. Sehingga syarikah itu tidak mengerti dan tidak tahu di mana jemaahnya. Karena begitu turun jemaah, mereka lebih memilih ke hotel rombongannya. Padahal hotelnya bukan di situ. Itu agak rumit. Jadi ya segera dibenahi, supaya dalam satu kloter itu tidak terpisah-pisah,” imbuh Marwan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.