Event: Ibadah Haji

  • 10
                    
                        Kasus Kuota Haji, KPK Cegah Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur ke Luar Negeri
                        Nasional

    10 Kasus Kuota Haji, KPK Cegah Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur ke Luar Negeri Nasional

    Kasus Kuota Haji, KPK Cegah Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur ke Luar Negeri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur, bepergian ke luar negeri terkait kasus penentuan kuota haji 2024.
    “Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang, yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA (Ishfah Abidal Aziz), dan FHM (Fuad Hasan Masyhur) terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).
    Fuad Hasan Masyhur adalah bos dari biro perjalanan haji dan umrah, Maktour. 
    Dalam perkara ini, KPK juga melarang eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz, bepergian ke luar negeri.
    KPK mengatakan, larangan bepergian ini dilakukan karena keberadaan Yaqut, stafsus, dan pihak swasta itu dibutuhkan dalam proses penyidikan.
    Selain itu, keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan.
    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ujarnya.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
    “Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8/2025) lalu.
    KPK menyatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas naik ke tahap penyidikan.
    “Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
    Di kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
    Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
    Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
     
    KPK menduga terjadi korupsi dalam alokasi kuota tambahan yang didapat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari pihak Arab Saudi pada 2023 silam, yakni sejumlah 20.000 jemaah.
    Kuota tambahan itu dibagi 10.000 jemaah untuk kuota haji reguler dan 10.000 jemaah sisanya untuk kuota haji khusus. Padahal seharusnya, rasio pembagian untuk kuota haji khusus tidak sebesar itu.
    Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, rasio pembagian kuota haji adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
    KPK juga membuka kemungkinan bahwa seharusnya seluruh kuota tambahan itu secara keseluruhan diperuntukkan bagi haji reguler demi memangkas waktu tunggu calon jemaah haji.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Cegah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri

    KPK Cegah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri

    Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan perihal pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Yaqut Cholil Qoumas.

    Pencegahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

    “Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).

    Budi menjelaskan tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan ketiga orang tersebut di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas.

    “Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan,” kata Budi.

    KPK menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan. Status tersebut diperoleh setelah KPK menggelar ekspose pada Jumat (8/8/2025).

    KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi haji. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan begitu Sprindik diteken. Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.

    “KPK menerbitkan Sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Sabtu (9/8) dini hari.

    Dari perhitungan awal KPK, kasus ini diduga merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun. KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka kerugian negara dalam kasus ini.

    Sejumlah pejabat dan mantan pejabat di internal Kementerian Agama serta agen perjalanan haji dan umrah sudah dimintai keterangannya oleh penyelidik KPK. Di antaranya Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, serta pegawai Kementerian Agama berinisial RFA, MAS, dan AM.

    Kemudian Pendakwah Khalid Basalamah, Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.

    Khusus Yaqut, ia menjalani proses klarifikasi selama sekitar 4 jam 45 menit, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

    “Alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Kantor KPK.

    Artikel selengkapnya >>> Klik di sini

    (miq/miq)

    [Gambas:Video CNBC]

  • KPK Cekal Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji – Page 3

    KPK Cekal Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji – Page 3

    Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

    Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

  • KPK Periksa Kepala BPKH, Dalami Pengelolaan Uang Calon Jemaah Haji
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 Agustus 2025

    KPK Periksa Kepala BPKH, Dalami Pengelolaan Uang Calon Jemaah Haji Nasional 12 Agustus 2025

    KPK Periksa Kepala BPKH, Dalami Pengelolaan Uang Calon Jemaah Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengelolaan uang calon jemaah haji saat memeriksa Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah terkait kasus penentuan kuota haji 2024 dalam tahap penyelidikan.
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa keterangan Kepala BPKH dibutuhkan penyelidik karena seluruh uang calon jemaah dikelola di BPKH.
    “Ya, dalam penyelenggaraan ibadah haji ini, tentu uang yang dari para umat, para calon haji ini masuk dan dikelola BPKH. Baik dari haji reguler maupun haji khusus di BPKH dulu,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Senin (11/8/2025).
    Budi menjelaskan bahwa setelah uang calon jemaah masuk ke BPKH, uang tersebut akan dikembalikan ke Kementerian Agama untuk pelaksanaan haji reguler dan agen travel untuk haji khusus.
    “Sehingga memang dibutuhkan keterangan dari pihak BPKH ini,” ujar dia.
    Budi menyatakan KPK akan mendalami keterkaitan BPKH dengan kasus kuota haji.
    Namun, saat ini, penyidik masih mendalami pengelolaan uang calon jemaah di BPKH.
     
    “Kami masih mendalami ini ya, kami masih mendalami terkait pengelolaan uangnya yang dari para umat ini yang nanti menjadi calon haji, ini lah yang sedang didalami dalam pengelolaannya di BPKH,” ucap Budi.
    Sebelumnya, KPK mengatakan bahwa kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
    Namun, Budi belum bisa memastikan penetapan tersangka terkait perkara penentuan kuota haji tersebut karena masih dibutuhkan pemeriksaan pihak-pihak yang berkaitan dengan konstruksi perkara.
    “Nanti kami akan update ya, karena tentu dalam proses penyidikan ini, KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini,” ujar dia.
    KPK mengumumkan bahwa kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah naik ke tahap penyidikan.
    “Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
    KPK menaikkan level pengusutan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan karena telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai rasuah.
    “KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama Tahun 2023-2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” kata Asep.
    Maka, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut.
    Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
    Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
    Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Telusuri Aliran Dana Skandal Korupsi Kuota Haji 2024

    KPK Telusuri Aliran Dana Skandal Korupsi Kuota Haji 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri aliran dalam kasus korupsi kuota haji 2024.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK akan mengusut dugaan suap ke pejabat Kementerian Agama terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

    “Itu termasuk materi yang nanti akan didalami,” ujarnya dilansir dari Antara, Selasa (12/8/2025).

    Budi menjelaskan KPK mengusut dugaan suap tersebut yang diberikan oleh para penyelenggara agen haji kepada pejabat Kemenag.

    “Apakah kemudian ada aliran-aliran uang dari dana pelaksanaan ibadah haji itu? Kalau ada, kepada siapa saja? Itu nanti akan ditelusuri,” katanya.

    Sementara itu, dia memastikan KPK berkomitmen menuntaskan perkara tersebut. Terlebih, kata dia, KPK dalam setiap prosesnya akan berangkat dari alat bukti.

    “Dengan demikian, pihak-pihak yang diduga memang terkait, terlibat, atau mendapatkan keuntungan dari dugaan tindak pidana korupsi pada pengaturan kuota dan penyelenggaraan haji ini tentu nanti akan dilacak, serta ditelusuri oleh KPK,” jelasnya.

    Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

    Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

    Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

    KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.

    Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

    Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

  • Kerugian Negara Rp1 Triliun, KPK Selidiki Pengelolaan Dana Haji di BPKH

    Kerugian Negara Rp1 Triliun, KPK Selidiki Pengelolaan Dana Haji di BPKH

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengelolaan uang di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

    “Kami masih mendalami terkait pengelolaan uang dari umat yang nanti menjadi calon haji. Ini lah yang sedang didalami dalam pengelolaannya di BPKH,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari Antara, Senin (11/8/2026). 

    Budi menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan ibadah haji, uang dari para calon haji reguler maupun khusus disetorkan dan dikelola oleh BPKH.

    Setelah masuk ke periode pelaksanaan haji, kata dia, uang tersebut disetorkan oleh BPKH ke Kementerian Agama untuk yang haji reguler, dan ke agen penyelenggara haji untuk haji khusus.

    “Dengan demikian, memang dibutuhkan keterangan dari pihak BPKH ini,” katanya.

    Sebelumnya, KPK sempat meminta keterangan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah pada saat kasus tersebut masih di tahap penyelidikan pada 8 Juli 2025.

    Diketahui, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

    Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

    Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

    KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.

    Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

    Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8%, sedangkan 92% untuk kuota haji reguler.

  • KPK Buka Peluang Periksa Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji yang Telan Kerugian Negara Rp 1 Triliun

    KPK Buka Peluang Periksa Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji yang Telan Kerugian Negara Rp 1 Triliun

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Sebab, kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji diduga terjadi pada masa akhir pemerintahan Jokowi.

    Kasus ini berpusat pada penyelewengan kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu jamaah, dengan estimasi kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan lembaga antirasuah tidak akan tebang pilih dalam memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangannya. Pemanggilan saksi-saksi, termasuk terhadap Jokowi, sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik.

    “KPK terbuka untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dan dapat membantu membuka serta membuat terang penanganan perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8).

    Keterkaitan nama Jokowi muncul karena tambahan kuota 20 ribu jamaah merupakan hasil lobi dirinya kepada pemerintah Arab Saudi. Hal itu semata untuk memangkas tenggat waktu tunggu calon jamaah haji, kurang lebih selama 15 tahun.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menjelaskan permintaan tersebut bertujuan memangkas antrean haji reguler yang bisa mencapai belasan tahun.

    “Tambahan 20 ribu kuota ini hasil pertemuan Presiden RI (saat itu Jokowi) dengan pemerintah Arab Saudi. Alasannya karena antrean haji reguler sampai 15 tahun lebih,” ujar Asep, Sabtu (9/8) dini hari.

    Namun, dugaan korupsi terjadi karena pembagian kuota tambahan itu tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Sesuai aturan, 92 persen kuota harus untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    Jika mengacu aturan, dari 20 ribu kuota tambahan, seharusnya 18.400 untuk jamaah haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, pembagian dilakukan 50:50, 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus.

    “Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, karena dibagi dua tidak sesuai aturan,” jelas Asep.

    KPK menduga penyimpangan ini menjadi sumber kerugian negara yang ditaksir lebih dari Rp 1 triliun. Meski naik ke tahap penyidikan, KPK masih mencari pemberi perintah di balik kebijakan ilegal ini, serta pihak yang menerima aliran dana.

    Potensial tersangkanya tentu terkait alur perintah dan aliran dana. Siapa yang memerintahkan pembagian kuota tidak sesuai aturan ini,” pungkasnya.

  • Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024, KPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp1 Triliun

    Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024, KPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp1 Triliun

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan adanya kerugian negara pada kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

    Kepastian itu setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk memeriksa mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.

    Terkait dengan potensi kerugian negara, KPK mengaku telah melakukan perhitungan yang dilakukan di internal KPK. Hasil hitungan awal mengindikasikan terjadi kerugian negara pada kasus tersebut hingga Rp1 triliun.

    “Dalam perkara ini, hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8).

    Terkait perhitungan potensi kerugian negara yang baru dilakukan internal KPK, Budi menyatakan bahwa estimasi tersebut sudah dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Yang pasti lanjut Budi, proses perhitungan kerugian negara secara lebih detail tetap akan dilakukan BPK. “Sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tetapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi,” ungkapnya.

    KPK sendiri telah mengumumkan dimulainya tahap penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

    Itu artinya, dapat dipastikan bahwa KPK memiliki keyakinan dan bukti untuk membuktikan kasus kuota haji tersebut terjadi pelanggaran berupa tindak pidana korupsi.

    Pengumuman dimulainya tahap penyidikan kasus kuota haji itu dilakukan KPK setelah meminta keterangan Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.

  • 2
                    
                        KPK: Kerugian Negara akibat Korupsi Kuota Haji 2024 Lebih Rp 1 Triliun 
                        Nasional

    2 KPK: Kerugian Negara akibat Korupsi Kuota Haji 2024 Lebih Rp 1 Triliun Nasional

    KPK: Kerugian Negara akibat Korupsi Kuota Haji 2024 Lebih Rp 1 Triliun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
    “Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8/2025).
    Budi belum bisa memastikan penetapan tersangka terkait perkara penentuan kuota haji tersebut karena masih dibutuhkan pemeriksaan pihak-pihak yang berkaitan dengan konstruksi perkara.
    “Nanti kami akan
    update
    ya, karena tentu dalam proses penyidikan ini KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini,” ujarnya.
    Sebelumnya, KPK menyatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas naik ke tahap penyidikan.
    “Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
    KPK menaikkan level pengusutan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan karena KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai rasuah.
    “KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” kata Asep.
    Maka, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut.
    Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
    Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
    Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bandara Mutiara SIS Al-Jufri Palu Resmi Naik Kelas Jadi Internasional

    Bandara Mutiara SIS Al-Jufri Palu Resmi Naik Kelas Jadi Internasional

    Palu, Beritasatu.com – Upaya gigih Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dalam mendorong kemajuan infrastruktur transportasi udara akhirnya membuahkan hasil besar. Setelah tiga bulan mengusulkan kepada pemerintah pusat, status Bandara Mutiara SIS Al-Jufri Palu kini resmi naik kelas menjadi bandara internasional penuh.

    Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 dan KM 38 Tahun 2025, yang menetapkan peningkatan status bandara kebanggaan masyarakat Sulteng ini. Dengan perubahan status tersebut, Bandara Mutiara SIS Al-Jufri kini memiliki kewenangan melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri, tidak hanya untuk penerbangan carter tetapi juga penerbangan reguler.

    “Kita bersyukur, usulan yang kita sampaikan kepada pemerintah pusat sejak tiga bulan terakhir ini alhamdulillah membuahkan hasil. Bandara Mutiara SIS Al-Jufri saat ini adalah bandara internasional,” ungkap Gubernur Anwar Hafid dengan penuh rasa syukur.

    Gubernur menjelaskan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi untuk memetakan kebutuhan yang harus dipenuhi dalam enam bulan ke depan sebelum operasional penerbangan internasional dimulai. 

    Persiapan ini mencakup koordinasi administrasi dengan pihak terkait seperti bea cukai, imigrasi, dan karantina agar seluruh dokumen, perizinan, dan sistem administrasi memenuhi standar internasional. 

    Di sisi lain, penempatan dan pelatihan personel di pos imigrasi, karantina, dan bea cukai akan segera dilakukan untuk memastikan pelayanan penumpang internasional berjalan optimal. 

    Fasilitas pendukung juga tengah disiapkan, termasuk pengadaan peralatan penting seperti X-ray senilai Rp 2 miliar–Rp 2,5 miliar yang dibutuhkan untuk pemeriksaan keamanan. Selain itu, pemerintah daerah juga akan melengkapi persyaratan teknis lainnya, termasuk rekomendasi dari Kementerian Pertahanan.

    “Kami mohon doa dan dukungan semua pihak. Ini kebanggaan kita bersama. Sultan Nambaso!” seru Gubernur Anwar.

    Salah satu pertimbangan penetapan adalah untuk mendukung pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu. Bandara Mutiara mendapatkan status internasional penuh, berbeda dengan Bandara IMIP di Morowali yang hanya diberikan status internasional untuk penerbangan carter selama satu tahun.

    Gubernur juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas landasan pacu agar pesawat berbadan lebar seperti Airbus A330 dapat terbang langsung ke Tiongkok atau rute jarak jauh lainnya tanpa perlu transit. 

    Saat ini panjang landasan masih 2.500 meter sehingga penerbangan jarak jauh memerlukan technical landing di Aceh atau Kualanamu untuk pengisian bahan bakar. 

    Dengan perpanjangan landasan, pesawat dapat langsung menuju negara tujuan, biaya perjalanan menjadi lebih murah, dan peluang pelaksanaan ibadah haji maupun umrah langsung dari Palu akan terbuka. 

    Untuk itu, pemerintah provinsi berencana mencari dukungan pendanaan, termasuk melalui skema CSR dari perusahaan besar, guna menambah panjang landasan 500 meter sesuai standar Kementerian Perhubungan.

    Dengan status internasional ini, Gubernur Anwar optimistis Bandara Mutiara SIS Al-Jufri akan menjadi pintu gerbang utama Sulawesi Tengah menuju dunia. Menurutnya, hal ini merupakan peluang besar bagi sektor pariwisata, investasi, dan UMKM, karena wisatawan mancanegara kini bisa datang langsung tanpa harus transit di kota lain. 

    Era baru konektivitas udara ini diharapkan membawa dampak ekonomi yang signifikan serta mempercepat transformasi Sulawesi Tengah sebagai destinasi unggulan di Indonesia Timur.